MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Minggu, 25 Juni 2023

KAJIAN TENTANG TAFSIR QS. ALI IMRAN : 102-103

(Menjawab Pertanyaan Ikhwan)

Dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan dalam beragama, persatuan dan kesatuan warga negara khususnya umat islam adalah sebuah hal yang mutlak. Persatuan dan kesatuan ini sudah pasti merupakan dorongan faktor kesetiaan akan janji yang sudah pernah dilakukan dan tujuan yang ingin dicapai bersama, yaitu kemakmuran dan keselamatan dunia akhirat. Tanpa faktor pendorong ini, sulit rasanya untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan apalagi di tengah banyaknya pihak yang tidak menyadari akan bahaya pecah belahnya suatu bangsa dan negara khusnya umat islam.

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعاً وَلا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْداءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْواناً وَكُنْتُمْ عَلى شَفا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْها كَذلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آياتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ.

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kalian mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. Dan berpeganglah kalian kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepada kalian ketika kalian dahulu (masa Jahiliah) bermusuh-musuhan, maka Allah menjinakkan amarah hati kalian, lalu menjadilah kalian karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara, dan kalian telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kalian darinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian, agar kalian mendapat petunjuk." (QS. Ali Imran : 102-103)

Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan,

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعاً وَلا تَفَرَّقُوا

"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai-berai." (QS. Ali Imran: 103)

Adapun tafsir penggalan ayat surat Ali Imran ayat 103,

وَلا تَفَرَّقُوا

"Dan jangan kalian bercerai-berai." (Ali Imran: 103)

Allah memenntahkan kepada mereka untuk menetapi jamaah (kesatuan) dan melarang mereka bercerai-berai. Banyak hadits yang isinya melarang bercerai-berai dan memerintahkan untuk bersatu dan rukun. Seperti yang dinyatakan di dalam kitab Sahih Muslim melalui hadits Suhail ibnu Abu Saleh, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda,

«إِنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلَاثًا، وَيَسْخَطُ لَكُمْ ثَلَاثًا، يَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوهُ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا، وَأَنْ تُنَاصِحُوا مَنْ وَلَّاهُ اللَّهُ أَمْرَكُمْ، وَيَسْخَطُ لَكُمْ ثَلَاثًا: قِيلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ»

"Sesungguhnya Allah ridha kepada kalian dalam tiga perkara dan murka kepada kalian dalam tiga perkara. Allah ridha kepada kalian bila kalian menyembah-Nya dan kalian tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, bila kamu sekalian berpegang teguh kepada tali Allah dan tidak bercerai-berai, dan bila kalian saling menasihati dengan orang yang dikuasakan oleh Allah untuk mengurus perkara kalian. Dan Allah murka kepada kalian dalam tiga perkara, yaitu qil dan qal (banyak bicara atau berdebat), banyak bertanya dan menyia-nyiakan (menghambur-hamburkan) harta." (HR. Bukhari dan Muslim)

Bilamana mereka hidup dalam persatuan dan kesatuan, niscaya terjaminlah mereka dari kekeliruan, seperti yang disebutkan oleh banyak hadits mengenai hal tersebut. Sangat dikhawatirkan bila mereka bercerai-berai dan bertentangan (karena berbeda pendapat) menjadikan mereka lemah. 

Dalam Tafsir Al-Baghawi menurut Abu Muhammad al-Husayn ibn Mas'ud ibn Muhammad al-Farra' al-Baghawi (w. 516 H) juz 2, halaman 103, beliau menjelaskan mengenai urgensi persatuan sebagaimana tersirat dari Surat Ali Imran : 103 di atas. Didalam penafsirannya yang memgambil riwayat dari Ibnu Mas'ud, bahwa bersatu dan menjaga kekompakan (jama'ah) merupakan perkara yang ditekankan oleh syariat. 

(واعتصموا بحبل الله جميعا) الحبل : السبب الذي [ يتوصل ] به إلى البغية وسمي الإيمان حبلا لأنه سبب يتوصل به إلى زوال الخوف واختلفوا في معناه هاهنا ، قال ابن عباس : معناه تمسكوا بدين الله ، وقال ابن مسعود : هو الجماعة ، وقال : عليكم بالجماعة فإنها حبل الله الذي أمر الله به ، وإن ما تكرهون في الجماعة والطاعة خير مما تحبون في الفرقة

“(wa’tashimu bi habli al-lahi jami’an). Makna al-hablu (dalam ayat ini) adalah suatu sebab yang bisa mengantarkan pada tercapainya cita-cita. Iman dinisbatkan maknanya dengan tali karena iman merupakan sebab bagi tercapainya tujuan, yaitu hilangnya rasa takut/kekhawatiran. Para ulama tafsir bersilang pendapat mengenai maknanya dalam hal ini. Ibnu Abbas berkata: “berpegang teguhlah kalian kepada agama Allah”. Ibnu Mas’ud berkata: “al-habl itu adalah jama’ah. Lebih jauh ia menjelaskan: (seolah ayat bermakna) Wajib atas kalian berjama'ah (bersatu). Karena sesungguhnya jama'ah merupakan tali Allah yang dengannya Allah menyampaikan perintah. Sesungguhnya sesuatu yang kalian benci bersama jama’ah dan ketaatan adalah lebih baik dibanding dengan sesuatu yang kalian benci dalam kondisi perpecahan/tercerai berai” (Abu Muhammad al-Husayn ibn Mas'ud ibn Muhammad al-Farra' al-Baghawi, Tafsir al-Baghawi, Tanpa Nama Kota: Dar al-Taybah, 1997, juz 2, halaman 103).   

Dalam Tafsir Al-Qurthubi menurut Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakr bin Farh al-Anshari al-Khazraji al-Andalusi al-Qurthubi (w. 671 H) beliau lebih menyinggung pentingnya berada di dalam ikatan jama'ah (persatuan) itu. Di dalam kitab tafsirnya, yang sering dikenal dengan nama Tafsir al-Qurthubi, Juz 4, halaman 159, ia menukil sebuah riwayat tafsir yang juga disandarkan periwayatannya pada Ibnu Mas’ud. Berikut penjelasannya,

عن عبد الله بن مسعود واعا بحبل الله جميعا ولا تفرقوا قال : الجماعة ; روي عنه وعن غيره من وجوه ، والمعنى كله متقارب متداخل ; فإن الله تعالى يأمر بالالفة وينهى عن الفرقة فإن الفرقة هلكة والجماعة نجاة

“Dari Abdullah ibn Mas’ud, ayat wa’tashimu bi habli al-lahi jami’an wa la tafarraqu. Menurut Ibnu Mas’ud: ayat ini bermakna jamaah. Makna senada diriwayatkan oleh Taqi ibn Mukhallid dari banyak jalur lain selain Ibn Mas’ud. Namun dari sisi makna, seluruhnya menunjukkan makna yang saling mendekati dan saling mendukung satu sama lain. [Substansinya ayat seolah menunjukkan, bahwa] sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan agar bersikap lunak/toleran (ulfah) dan melarang sikap cerai-berai/ perpecahan. Karena sikap suka perpecahan adalah condong pada kerusakan, sementara sikap berjama'ah (bersatu) adalah condong pada keselamatan.” (Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakr bin Farh al-Anshari al-Khazraji al-Andalusi al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, Riyadl: Dar al-’Alam al-Kutub, Tanpa Tahun, Juz 4, halaman 159)   

Lebih lanjut, Imam Syamsudin al-Qurthubi (w. 671 H), menukil sebuah ungkapan dari Ibn al-Mubarak sebagai berikut, 

ورحم الله ابن المبارك حيث قال إن الجماعة حبل الله فاعتصموا منه بعروته الوثقى لمن دانا   

“Semoga Allah merahmati Ibn Mubarak yang berpendapat bahwa sesungguhnya jama'ah itu adalah talinya Allah. Maka dari itu, berpeganglah kalian darinya dengan ikatan yang kokoh khususnya bagi orang yang mendekat.” (Tafsir al-Qurthubi, Riyadl: Dar al-’Alam al-Kutub, Tanpa Tahun, Juz 4, halaman 159)

Singkatnya, maksud firman Allah, 

وَلا تَفَرَّقُوا

"Dan jangan kalian bercerai-berai." (Ali Imran: 103) 

Pertama, mengandung perintah agar kita mengikuti suara (pendapat) mayoritas. Kedua, ketika ada perbedaan pendapat jangan sampai dijadikan ajang perdebatan yang saling menyalahkan, karena sesuai hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim diatas ada tiga hal yang dimurkai Allah Ta'ala yaitu perderbatan, banyaknya pertanyaan yang tidak berfaedah hanya akan mempersulit diri sendiri serta boros dalam menghamburkan harta benda. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Kamis, 22 Juni 2023

KAJIAN TENTANG HUKUM NON SAYYID (AKHWAL) MENIKAHI SYARIFAH

KAJIAN TENTANG HUKUM NON SAYYID (AKHWAL) MENIKAHI SYARIFAH 

(Artikel Request Ikhwan Aswaja)

Para ulama berselisih pendapat tentang kesetaraan nasab di dalam pernikahan. Di antara mereka ada yang menganggapnya dan berkata; Tidak boleh orang yang bukan Syarif menikahi wanita Syarifah dari Bani Hasyim.

Apakah syarifah boleh menikah dengan laki-laki non sayyid? Imam Abdurrahman Ba'alawi di dalam kitabnya "Bughyah al-Murtasyidin" berpendapat bahwa seorang keturunan dari Fatimatuz Zahra hanya dapat menikah dan dinikahi oleh kalangan mereka baik yang dekat maupun yang jauh.

Di dalam kitab ini tidak diperbolehkan adanya perkawinan seorang syarifah dengan laki-laki yang bukan sayyid, meski perempuannya ridha. Hal ini dikarenakan nasab yang mulia tidak bisa dibandingi dengan sembarangan.

Perkawinan seorang sayyid dan syarifah sangatlah bergantung dan berhubungan dengan kafaah karena hal ini bergantung pada nasab, seorang sayyid-syarifah ini adalah keturunan langsung dari Rasulullah SAW yang memiliki kemuliaan nasab. Maka dari itu syarifah harus menikah dengan seorang sayyid yang sekafaah dengannya.

Di dalam sebuah perkawinan yaitu adanya suatu kafaah. Kafaah adalah kesepadanan atau kesetaran antara calon suami dan calon isteri, termasuk dari segi agama, keturunan, dan dari segi keilmuannya.

Hanya saja, syarat kafaah ini masih terdapat perbedaan di antara para ulama khususnya terkait kafaah nasab yaitu jika seorang syarifah menikah dengan laki-laki yang non sayyid.

Menurut Mazhab Maliki, perkawinan di antara seorang syarifah dengan non sayyid adalah sah. Mazhab Maliki membolehkan perkawinan ini karena di dalam Mazhab Maliki kafaah hanya dibagi menjadi dua yaitu: agama dan bebas dari aib yang ditentukan oleh perempuan.

Sedangkan menurut Mazhab Syafii tidaklah sah karena dianggap tidak sekufu dalam hal nasab, hal ini juga mengakibatkan putusnya nasab Baginda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika pun diperbolehkan maka seorang syarifah harus mendapatkan ridha oleh seluruh walinya, baik itu wali yang terdekat maupun wali yang jauh.

Muhammad bin Abdurrahman dalam bukunya berjudul "Fiqih Empat Madzhab" mengatakan di dalam Mazhab Syafi'i kafaah ialah di antaranya, nasab, agama, kemerdekaan, dan khifah (profesi). Bani Hasyim hanya setara antara sesama mereka sendiri.

Kafaah adalah syarat bagi sahnya suatu perkawinan jika tidak ada kerelaan, namun bila ada kerelaan maka kafaah tidak dijadikan sebagai syarat, dan hal itu juga adalah hak seorang perempuan dan juga walinya bersama-sama.

Ibnu Hajar menyatakan dalam kitab Fathul Bari, yang seharusnya diunggulkan adalah Bani Hasyim dan Bani Muthalib dari keluarga Quraisy yang lain. Sedangkan di luar mereka antara satu sama yang lainnya sebanding.

*Kasus di Hadramaut*

Persoalan apakah syarifah boleh menikah dengan laki-laki non sayyid juga banyak dibahas di Hadramaut. Disana, seorang syarifah tidak boleh dinikahkan kecuali oleh sayyid. Argumen mereka juga sama, dalam rangka menjalankan sunnah tentang adanya kesetaraan (kafa'ah) antara kedua calon pengantin, baik itu dari segi agama seperti iffah (keterjagaan dari maksiat), atau hirfah (mata pencaharian), aib nikah, merdeka, maupun nasab. 

Ulama Hadramaut sangat memelihara kafa'ah nasab. Lebih-lebih lagi mereka yang bernasab melantas kepada Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam yang kerap dikenal sebagai ahlu bait. Mesti kita ketahui, kekangan ini hanya berlaku kepada syarifah yang kepingin menikah dengan non-sayyid. Namun, bila seorang sayyid hendak menikahi non-syarifah, maka akan terlepas dari belenggunya. Sebab, persoalan nasab akan menjalur kepada sang ayah, bukan kepada ibu (kecuali dalam beberapa masalah). 

Syekh Dr. Muhammad bin Ali Ba'atiyah menukil perkataan Imam Suyuti dalam kitabnya: "Keturunan itu akan mengikuti nasab ayahnya, dan akan ikut kepada ibu ketika ibunya berstatus isteri dan hamba sahaya (meski ayahnya merdeka) atau merdeka (meski ayahnya hamba sahaya)." 

Ulama Hadramaut menetapkan fatwa ketidakabsahan pernikahan antara syarifah dengan non-sayyid, yang demikian itu semata-mata demi melindungi kelestarian nasab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam agar tak terputus dan terus bersambung hingga hari kiamat. 

Dalam kitab Umdatul Mufti wal Mustafti, Mufti Hadramaut Imam Jamaluddin Muhammad bin Abdurrahman Al-Ahdal menyebutkan, "Tidak boleh bagi seorang syarif (Sayyid) mengawinkan anak perempuannya (syarifah) dengan selain syarif, namun andaikata ia (syarifah) telah baligh dan ridha, maka diperkenankan baginya melakukan hal tersebut. Karena persolaan kesetaraan (kafa'ah) merupakan hak bagi perempuan dan walinya, dan jika salah satunya menafikan perkara tersebut, hilanglah anjuran kesetaraan dalam pernikahan."

Imam Jamaluddin menegaskan dalam kitabnya, jika hal itu (pernikahan syarifah dengan non-dayyid) berlangsung, maka ulama berkewajiban mencegah dan memisahkan mereka, tak boleh hanya berdiam diri, sebab itu akan melambangkan keridhaannya terhadap perzinaan.

Dalil yang digunakan adalah hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,

لا تنكحوا النساء إلا إلى الأكفاء. (رواه الطبراني) وفي رواية: ألا لا تزوج النساء إلا الأولياء، ولا يزوجن من غير الأكفاء.

"Janganlah kalian mengawinkan perempuan kecuali dengan orang yang sekufu (setara)." (HR. Thabrani). Dalam riwayat lain: "Tidaklah menikahkan seorang perempuan kecuali walinya, dan janganlah menikahkan mereka dengan orang yang tidak sekufu."

Berdasarkan konteks hadits, menerangkan bahwa kafa'ah (kesetaraan) dalam pernikahan merupakan anjuran Nabi. Oleh karenya, Imam Syafi'i, Ahmad, Sufyan, dan Abu Hanifah mencantumkan hukum kafa'ah dalam madzhabnya masing-masing. Kendati demikian, kafa'ah tidak termasuk syarat sahnya sebuah pernikahan.

Ibnu Hajar Al-Haitami pakar ulama fikih ternama madzhab Syafi'i berkata, "Dan (kafa'ah) dalam sebuah pernikahan tidak menjadi syarat sah nikah secara mutlak. Akan tetapi akan berubah sebagai syarat ketika sang perempuan tidak ridha (ketika tidak adanya kafa'ah). . . ."

Di dalam kitab Bugyatul Mustarsyidin, Mufti Tarim Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Muhammad bin Husein Al-Masyur menyebutkan, "Saya tidak melihat kebolehan mengenai pernikahan (antara syarifah dengan non-syarif) meski dirinya (syarifah) dan sang wali ridha atas perihal tersebut, karena kemuliaan nasab tidak boleh dicemari dan dikotori, dan setiap kerabat dekat atau pun jauh memiliki hak atas keturunan (Fatimah) Az-Zahra, yaitu adalah keridhaan terhadap apa yang ia (Syarifah) lakukan."

Sayyid Abdurrahman menuturkan kisah yang pernah berlaku di kota Mekkah, yaitu menikahnya non-sayyid dengan syarifah. Topik ini menjadi kontroversi dan tak luput dari kepedulian ulama Saadah Ba'alawi, yang condong tidak setuju. Sontak, mereka mengerahkan segala usaha dan upaya agar melepaskannya dari ikatan pernikahan.

Walhasil, mayoritas ulama yang notebenenya Saadah Ba'alawi memutuskan fatwa larangan terkait pernikahan antara syarifah dan non-sayyid. Meski begitu, syariat tetap melegalkannya ketika dilambari keridhaan dari syarifah sendiri atau pun walinya.

Pendapat yang benar adalah kesamaan nasab itu tidak menjadi syarat sahnya pernikahan. Karena Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah menikahkan Zainab binti Jahsy Al-Qurasiyah dengan Zaid bin Haritsah yang merupakan maula beliau.

Nabi juga menikahkan putri beliau dengan Utsman bin Affan padahal beliau bukan dari Bani Hasyim bahkan beliau malah berasal dari bani Abdu Syams.

Dan sahabat Ali bin Abi Thalib juga menikahan putrinya yaitu Ummu Kultsum binti Fatimah Az-Zahra dengan Umar bin Khathab radhiyallahu anhum sementara Umar berasal dari Bani Adi bukan Bani Hasyim.

Di dalam hadits disebutkan : Jika telah datang kepada engkau seorang lelaki yang engkau ridhai agama dan akhlaknya maka nikahkanlah ia.” (Fatawa Ad-Durar As-Saniyah no. 292).

Kesimpulannya adalah sah pernikahan antara Akhwal dengan Syarifah jika sama sama ridha dan terpenuhi syarat serta rukun pernikahannya. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

BACAAN SHALAT BAHASA ARAB, LATIN DAN ARTINYA

BACAAN SHALAT BAHASA ARAB, LATIN DAN ARTINYA

(Request Ukhti Muallaf) 

1. Bacaan Takbiratul Ihram

Takbiratul ihram nama lainnya adalah takbiratul ula. Yakni takbir pertama ketika memulai sholat, yang juga diawali dengan niat.

Bacaan saat takbiratul ihram atau takbiratul ula adalah takbir, yakni:

اللَّهُ أَكْبَرُ

(Alloohu akbar)

Artinya: Allah Maha Besar

Rasulullah membaca takbir dengan suara keras hingga makmum di belakang beliau mendengarnya. Bagaimana dengan makmum? Beliau juga memerintahkan untuk bertakbir.

Apabila imam mengucapkan “Allaahu akbar” maka ucapkanlah “Allaahu akbar.” (HR. Ahmad dan Baihaqi; shahih)

2. Bacaan Iftitah

Setelah takbiratul ihram, disunnahkan membaca doa iftitah yang berisi pujian, pemuliaan dan sanjungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Rasulullah bersabda, “sholat seseorang tidak sempurna hingga ia bertakbir, memuji Allah dan menyanjungNya, kemudian membaca Al Quran yang mudah baginya.” (HR. Abu Dawud dan Hakim; shahih)

Berikut ini sebagian bacaan iftitah yang Rasulullah ajarkan.

Bacaan Iftitah 1

اَللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِى وَبَيْنَ خَطَايَاىَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ ، اللَّهُمَّ نَقِّنِى مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ ، اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَاىَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ

(Alloohumma baa’id bainii wa baina khothooyaaya kamaa baa’adta bainal masyriqi wal maghribi. Alloohumma naqqinii minal khothooyaa kamaa yunaqqots tsaubul abyadlu minad danas. Alloohummaghsil khothooyaaya bil maa’i wats tsalji wal barod)

Artinya: Ya Allah jauhkanlah aku dari dosa-dosaku sebagaimana engkaujauh kan antara timur dan barat. Duhai Allah, bersihkanlah aku dari dosa-dosaku sebagaimana bersihnya pakaian putih dari kotoran. Ya Allah cucilah aku dari dosa-dosaku dengan air, salju dan embun. (HR. Bukhari dan Muslim)

Bacaan Iftitah 2

اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلاً

(Alloohu akbar kabiirow wal hamdu lillaahi katsiiroo wasubhaanalloohi bukrotaw wa-ashiilaa)

Artinya: Allah Maha Besar dengan sebesar-besarnya, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak. Mahasuci Allah pada waktu pagi dan petang. (HR. Muslim)

Bacaan Iftitah 3

إِنِّى وَجَّهْتُ وَجْهِىَ لِلَّذِى فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

(Innii wajjahtu wajhiya lilladzii fathoros samaawaati wal ardlo haniifaa wamaa ana minal musyrikiin. Inna sholaatii wa nusukii wamahyaa wa mamaatii lillaahi robbil ‘aalamiin. Laa syariikalahu wa bidzaalika umirtu wa ana awwalul muslimiin)

Artinya: Sesungguhnya aku hadapkan wajahku kepada Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam keadaan tunduk dan aku bukanlah dari golongan orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagiNya. Dan dengan yang demikian itu lah aku diperintahkan. Dan aku adalah orang yang pertama berserah diri. (HR. Ibnu Majah)

Bacaan Iftitah 4

Ada juga doa iftitah pendek namun keutamaannya membuat malaikat berebut mencatat. Bacaan doanya sebagai berikut:

الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ

(Alhamduli lillaahi hamdan katsiiraan thoyyiban mubaarokan fiih)

Artinya: Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik dan penuh berkah (HR. Muslim)

3. Bacaan Al-Fatehah dan surat pendek dari Al-Qur'an setelah bacaan doa iftitah

4. Bacaan Sholat ketika Ruku’

Kita langsung melanjutkan ke bacaan ruku’, sebab bacaan sholat setelah iftitah insya Allah semua sudah jelas. Yakni membaca surat Al Fatihah, setelah itu membaca surat lain yang mudah baginya.

Untuk sholat fardhu, setiap rakaat wajib membaca surat Al Fatihah namun yang disunnahkan membaca surat lainnya setelah Al Fatihah hanya pada rakaat pertama dan rakaat kedua. Adapun pada rakaat ketiga dan keempat, cukup membaca surat Al Fatihah, setelah itu ruku’ seraya membaca takbir: Allaahu akbar.

Ada beberapa bacaan ruku’ yang diajarkan Rasulullah. Bisa dipilih salah satu.

Bacaan ruku’ 1

Yang pertama adalah bacaan ruku’ riwayat Imam Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Thabrani. Berikut ini lafazh dan artinya:

Bacaan sholat doa ruku'

سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيمِ

(Subhaana robbiyal ‘adhiimi) 3x

Artinya: Mahasuci Tuhanku yang Mahaagung

Baca tasbih ini 3 kali. Dalam sholat tahajud, Rasulullah ruku’ sangat panjang sehingga bacaan tasbih ini bisa dibaca lebih dari tiga kali.

Bacaan ruku’ 2

Bacaan ruku’ ini berdasarkan riwayat Abu Dawud, Ahmad, Baihaqi, Thabrani, Daruquthi. Bedanya dengan bacaan di atas, dalam bacaan ini ada tambahan wabihamdih. Berikut ini lafazh dan artinya:

سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيمِ وَبِحَمْدِهِ

(Subhaana robbiyal ‘adhiimi wabihamdih) 3x

Artinya: Mahasuci Tuhanku yang Mahaagung dan segala puji bagiNya

Bacaan tasbih ini juga dibaca tiga kali.

Tasbih bacaan ruku’ 3

Selanjutnya, doa ruku’ ini terdapat dalam hadits shahih Imam Bukhari dan Imam Muslim. Rasulullah banyak membaca doa ini dalam ruku’ dan sujud beliau, dalam rangka mengerjakan perintah Allah di Surat An Nashr ayat 3.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى

(Subhaanaka alloohumma robbanaa wa bihamdika alloohummaghfirlii)

Artinya: Mahasuci Engkau, ya Allah Tuhan kami dan segala puji bagiMu. Ya Allah ampunilah aku.

Bacaan ruku’ 4

Bacaan ruku’ keempat ini bersumber dari hadits shahih riwayat Imam Muslim. Berikut ini lafazh dan artinya:

سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ

(Subbuuhun qudduusun robbul malaa-ikati war ruuh)

Artinya: Mahasuci Engkau dan Mahakudus Tuhan para malaikat dan ruh

Bacaan ruku’ 5

Bacaan ruku’ kelima ini ada dalam Shahih Muslim. Juga riwayat Abu Dawud, An Nasa’i, Tirmidzi, Ahmad. Berikut ini lafazh dan artinya:

اللَّهُمَّ لَكَ رَكَعْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ خَشَعَ لَكَ سَمْعِى وَبَصَرِى وَمُخِّى وَعَظْمِى وَعَصَبِى

(Alloohumma laka roka’tu wabika aamantu wa laka aslamtu khosya’a laka sam’ii wa bashorii wa mukhkhii wa ‘adhmii wa ‘ashobii)

Artinya: Ya Allah, hanya kepadaMu aku ruku’, hanya kepadaMu aku beriman dan hanya kepadaMu aku berserah diri. Hanya kepadaMulah pendengaranku, penglihatanku, otakku, tulangku, dan syarafku tunduk.

Doa ruku’ 6

Bacaan ruku’ keenam ini ada dalam riwayat An Nasa’i, Tirmidzi dan Ahmad. Berikut ini lafazh dan artinya:

اللَّهُمَّ لَكَ رَكَعْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ أَنْتَ رَبِّي خَشَعَ سَمْعِي وَبَصَرِي وَدَمِي وَلَحْمِي وَعَظْمِي وَعَصَبِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالِمِينَ

(Alloohumma laka roka’tu wabika aamantu wa laka aslamtu khosya’a laka sam’ii wa bashorii wa mukhkhii wa ‘adhmii wa ‘ashobii lillaahi robbil ‘aalamiin)

Artinya: Ya Allah, hanya kepadaMu aku ruku’, hanya kepadaMu aku beriman dan hanya kepadaMu aku berserah diri. Pendengaranku, penglihatanku, otakku, tulangku, dan syarafku tunduk kepada Allah, Tuhan semesta alam.

Tasbih ruku’ 7

Rasulullah biasa membaca bacaan ruku’ ini ketika sholat malam. Bacaan sholat ketika ruku’ ini bersumber dari hadits riwayat Abu Dawud dan An Nasa’i. Berikut ini lafazh dan artinya:

سُبْحَانَ ذِى الْجَبَرُوتِ وَالْمَلَكُوتِ وَالْكِبْرِيَاءِ وَالْعَظَمَةِ

(Subhaana dzil jabaruuti wal malakuuti wal kibriyaa-i wal ‘adhiimah)

Artinya: Mahasuci Dzat yang memiliki kekuasaan, kerajaan, kebesaran dan keagungan

5. Bacaan I’tidal

Ketika mengangkat punggungnya dari ruku’, Rasulullah tidak membaca takbir namun membaca:

سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ

(Sami’alloohu liman hamidah)

Artinya: Allah Maha Mendengar orang yang memujiNya. (HR. Bukhari dan Muslim)

Setelah tegak berdiri, kemudian beliau melanjutkan dengan membaca:

رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ

(Robbanaa walakal hamdu)

Artinya: Wahai Tuhan kami, bagiMu segala puji. (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika menjadi makmum, cukup membaca yang terakhir ini tanpa mengulangi “sami’allahu liman hamidah.” Sebagaimana sabda Rasulullah, “Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti… jika imam mengucapkan sami’allaahu liman hamidah, maka ucapkanlah Robbanaa walakal hamdu…” (HR. Muslim)

Selain bacaan di atas (Robbanaa walakal hamdu), ada pula beberapa baca’an i’tidal yang Rasulullah ajarkan, antara lain:

Bacaan I’tidal 2:

Bacaan ini bersumber dari hadits shahih riwayat Imam Muslim:

رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَىْءٍ بَعْدُ

(Robbanaa lakal hamdu mil’as samaawaati wal ardli wa mil-a maa syi’ta min syai’in ba’du)

Artinya: Wahai Tuhan kami, segala puji bagiMu, sepenuh langit dan sepenuh bumi dan sepenuh apa-apa yang Engkau kehendaki setelah itu

Bacaan I’tidal 3:

Bacaan sholat ketika i’tidal ini lebih panjang dari sebelumnya. Juga merupakan riwayat Imam Muslim:

اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَمِلْءَ الأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَىْءٍ بَعْدُ أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِىَ لِمَا مَنَعْتَ وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ

(Allohumma robbanaa lakal hamdu mil’as samaawaati wal ardli wa mil-a maa syi’ta min syai’in ba’du, ahlats tsanaa’i wal majdi laa maani’a limaa a’thoita wa laa mu’thiya limaa mana’ta wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jadd)

Artinya: Wahai Allah Tuhan kami, segala puji bagiMu, sepenuh langit dan sepenuh bumi dan sepenuh apa-apa yang Engkau kehendaki setelah itu. Engkau yang layak menerima sanjungan dan kemuliaan. Engkaulah yang berhak atas apa yang diucapkan oleh hambaMu. Kamis semua adalah hambaMu. Tiada yang bisa menghalangi apa saja yang Engkau berikan dan tiada yang bisa memberikan apa yang Engkau tahan. Kemuliaan seseorang tidaklah menghalangi tindakanMu.

Bacaan I’tidal 4:

Bacaan i’tidal keempat ini riwayat An Nasa’i dan Abu Dawud. Sesekali Rasulullah membacanya dalam sholat malam:

لِرَبِّيَ الْحَمْدُ لِرَبِّيَ الْحَمْدُ

(Lirobbiyal hamdu, lirobbiyal hamdu)

Artinya: Segala puji hanyalah bagi Tuhanku, Segala puji hanyalah bagi Tuhanku

Bacaan I’tidal 5:

Bacaan i’tidal ini bersumber dari hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim:

رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ، حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ

(Robbanaa walakal hamdu hamdan katsiiron thoyyiban mubaarokan fiih)

Artinya: Ya Tuhan kami, segala puji hanyalah bagimu, aku memujiMu dengan pujian yang banyak, yang baik dan penuh berkah

Awalnya bacaan sholat ini dibaca oleh salah seorang sahabat saat i’tidal. Selesai shalat, Rasulullah mensabdakan bahwa bacaan ini mengundang 30 malaikat untuk berebut mencatat.

6. Bacaan Sholat Ketika Sujud

Turun sujud dari i’tidal, Rasulullah membaca takbir (Allahu akbar). Lalu membaca salah satu dari bacaan sujud berikut ini:

Bacaan sujud 1

Bacaan sujud ini bersumber dari hadits riwayat Imam Muslim. Juga Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Thabrani. Berikut ini lafazh dan artinya:

سُبْحَانَ رَبِّىَ الْأَعْلَى

(Subhaana robbiyal ‘a’la) 3x

Artinya: Mahasuci Tuhanku yang Mahatinggi

Bacaan sujud 2

Bacaan sujud bersumber dari riwayat Abu Dawud, Ahmad, Baihaqi, Thabrani, Daruquthi. Bedanya dengan bacaan di atas, dalam bacaan ini ada tambahan wabihamdih. Berikut ini lafazh dan artinya:

سُبْحَانَ رَبِّىَ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ

(Subhaana robbiyal ‘a’la wabihamdih) 3x

Artinya: Mahasuci Tuhanku yang Mahatinggi dan segala puji bagiNya

Doa sujud 3

Doa sujud ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Rasulullah banyak membaca doa ini dalam ruku’ dan sujud beliau, dalam rangka mengerjakan perintah Allah di Surat An Nashr ayat 3.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى

(Subhaanaka alloohumma robbanaa wa bihamdika alloohummaghfirlii)

Artinya: Mahasuci Engkau, ya Allah Tuhan kami dan segala puji bagiMu. Ya Allah ampunilah aku.

Bacaan sujud 4

Bacaan sujud keempat ini bersumber dari Shahih Muslim. Berikut ini lafazh dan artinya:

سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ

(Subbuuhun qudduusun robbul malaa-ikati war ruuh)

Artinya: Mahasuci Engkau dan Mahakudus Tuhan para malaikat dan ruh

Bacaan sujud 5

Bacaan sujud kelima ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, An Nasa’i, Tirmidzi, Ahmad. Berikut ini lafazh dan artinya:

اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ خَشَعَ لَكَ سَمْعِى وَبَصَرِى وَمُخِّى وَعَظْمِى وَعَصَبِى

(Alloohumma laka sajadtu wabika aamantu wa laka aslamtu khosya’a laka sam’ii wa bashorii wa mukhkhii wa ‘adhmii wa ‘ashobii)

Artinya: Ya Allah, hanya kepadaMu aku sujud, hanya kepadaMu aku beriman dan hanya kepadaMu aku berserah diri. Hanya kepadaMulah pendengaranku, penglihatanku, otakku, tulangku, dan syarafku tunduk.

7. Bacaan Duduk di antara Dua Sujud

Dari sujud kemudian duduk, Rasulullah juga membaca takbir. Adapun sewaktu duduk ini, bacaannya adalah sebagai berikut:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى وَارْحَمْنِى وَعَافِنِى وَاهْدِنِى وَارْزُقْنِى

(Allohummaghfirlii warhamnii a’aafinii wahdinii warzuqnii)

Artinya: Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku, lindungilah aku, berilah aku petunjuk dan berilah aku rezeki (Abu Dawud)

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى وَارْحَمْنِى وَاجْبُرْنِى وَاهْدِنِى وَارْزُقْنِى

(Allohummaghfirlii warhamnii wajburnii wahdinii warzuqnii)

Artinya: Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku, penuhilah kebutuhanku, berilah aku petunjuk dan berilah aku rezeki (Abu Dawud)

رَبِّ اغْفِرْ لِى وَارْحَمْنِى وَاجْبُرْنِى وَارْزُقْنِى وَارْفَعْنِى

(Robbighfirlii warhamnii wajburnii warzuqnii warfa’nii)

Artinya: Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku, penuhilah kebutuhanku, berilah aku petunjuk dan tingikanlah aku (Abu Dawud)

8. Bacaan Tasyahud (Tahiyyat) Awal

Setiap beralih dari satu gerakan sholat ke gerakan sholat yang lain, Rasulullah mengucapkan takbir, kecuali saat berdiri dari ruku’ sebagaimana dijelaskan di atas. Adapun sewaktu duduk tasyahud, bacaannya adalah sebagai berikut:

التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ

(Attahiyyaatul mubaarokaatush sholawaatuth thoyyibaatu lillaah. Assalaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rohmatulloohi wa barokaatuh. Assalaaamu’alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish shoolihiin. Asyhadu allaa ilaaha illallooh wa asyhadu anna Muhammadar rosuulullooh)

Artinya: Segala penghormatan, keberkahan, shalawat dan kebaikan hanya bagi Allah. Semoga salam sejahtera selalu tercurahkan kepadamu wahai Nabi, demikian pula rahmat Allah dan berkahNya dan semoga salam sejahtera selalu tercurah kepada kami dan hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tiada ilah kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah (HR. Muslim)

Dalam riwayat An Nasa’i, kalimat terakhirnya: Muhammadan ‘abduhu warosuuluh.

التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

(Attahiyyatu lillaah wash sholawaatu wath thoyyibaat. Assalaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rohmatulloohi wa barokaatuh. Assalaaamu’alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish shoolihiin. Asyhadu allaa ilaaha illallooh wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu warosuuluh)

Artinya: Segala penghormatan, shalawat dan kebaikan-kebaikan hanya bagi Allah. Semoga salam sejahtera selalu tercurahkan kepadamu wahai Nabi, demikian pula rahmat Allah dan berkahNya dan semoga salam sejahtera selalu tercurah kepada kami dan hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tiada ilah kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasulNya. (HR. Bukhari dan Muslim)

9. Bacaan Tasyahud Akhir

Bacaannya sama dengan tasyahud awal dengan ditambah sholawat nabi.

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ صَلَّيْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنـَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللَّهُمَّ باَرِكْ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ باَرَكْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنـَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

(Alloohumma sholli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad kamaa shollaita ‘alaa Ibroohim wa ‘alaa aali Ibroohimm innaka hamiidum majiid. Alloohumma baarik ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad kamaa baarokta ‘alaa Ibroohim wa ‘alaa aali Ibroohimm innaka hamiidum majiid.)

Artinya: Ya Allah, berilah rahmat kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad sebagaimana Engkau telah memberikan rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, berilah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad sebagaimana Engkau telah memberikan keberkahan kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. (HR. Bukhari)

10. Bacaan Salam

Terakhir adalah bacaan salam, yakni usai tasyahud akhir. Ketika menoleh ke kanan, Rasulullah terkadang mengucapkan salam:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ

(Assalaamu’alaikum warohmatullooh)

Artinya: Semoga keselamatan dan rahmat Allah limpahkan kepada kalian (HR. Muslim)

Terkadang mengucapkan:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَ بَرَكَاتُهُ

(Assalaamu’alaikum warohmatulloohi wabarookaatuh)

Artinya: Semoga keselamatan rahmat Allah dan berkahNya limpahkan kepada kalian (HR. Abu Dawud)

Sedangkan ketika menoleh ke kiri, beliau terkadang hanya mengucapkan “Assalamu’alaikum”

Demikian bacaan sholat lengkap beserta tulisan latin dan artinya, mulai dari takbiratul ihram hingga salam. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab 🙏🙏🙏

Kamis, 15 Juni 2023

EDISI KHUTBAH JUM'AT (Meraih Berkah & Hikmah Berkurban)

*Khutbah Pertama*

اَلْحَمْدُ لِلهِ وَاسِعِ الْفَضْلِ وَالْاِحْسَانِ، وَمُضَاعِفِ الْحَسَنَاتِ لِذَوِي الْاِيْمَانِ وَالْاِحْسَانِ، أَشْهَدُ أَنْ لَااِلَهَ اِلَّا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ الملك القدوس السلام. وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ المصباح الظلام. اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى سيدنا مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ أَهْلِ الصِّدْقِ وَالْاِحْسَانِ. أَمَّا بَعْدُ، 

عِبَادَ اللهِ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ قَالَ اللهُ تَعَالَى: يَاأَيّهَا النَاسُ اتّقُوْا رَبّكُمُ الّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتّقُوا اللهَ الَذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَام َ إِنّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا

*Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,*

Ajaran islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak hanya mengandung ajaran ritual. Islam juga menjadi mata air ajaran sosial yang memiliki pengaruh besar dalam kehidupan umat manusia. 

Gambaran kebaikan sosial dalam Islam bisa kita lihat dari perintah untuk saling membantu. Orang kaya membantu orang miskin, orang mampu membantu orang lemah, orang yang kuat membantu orang yang tidak berdaya.

Melalui perintah berkurban, kita kembali diingatkan tentang pentingnya menghadirkan sikap pengorbanan. Sikap ini terwujud dalam bentuk saling peduli kepada sesama, berempati atas penderitaan mereka yang sakit, yang teraniaya, atau yang tengah memikul beban hidup yang teramat berat.

Seperti itulah yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan kepada kita,

تَرَى الْمُؤْمِنِينَ فِي تَرَاحُمِهِمْ وَتَوَادِّهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى عُضْوًا تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ جَسَدِهِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى

“Kamu melihat kaum mukminin dalam berkasih sayang, mencintai, tenggang rasa, adalah seperti satu tubuh, jika ada bagian tubuh yang sakit maka seluruh tubuh lainnya merasakan panas dan tidak bisa tidur.” (HR: Bukhari-Muslim).

Melalui momentum kurban kita disadarkan bahwa di tengah-tengah kita masih banyak orang-orang yang hidup dalam kemiskinan, bahkan di bawah garis kemiskinan. Karenanya, mari manfaatkan waktu dan kesempatan tiap Iduladha sebagai penyemangat diri kita untuk lebih  memperhatikan sesama lewat ibadah kurban.

*Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,*

Ibadah kurban adalah ibadah yang bernuansa ritual sekaligus sosial yang tentunya mengandung banyak hikmah di dalamnya, diantaranya :

Pertama, setiap helai bulu hewan kurban akan dibalas satu kebaikan. Rasulullahﷺ bersabda,

بكل شعرة حسنة قلنا يا رسول الله فالصوف ؟ قال : فكل شعرة من الصوف حسنة

“Setiap satu helai rambut hewan kurban adalah satu kebaikan.” Lalu, sahabat bertanya, “Kalau bulu-bulunya?” Beliau menjawab, “Setiap helai bulunya juga satu kebaikan.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Kedua, ibadah kurban ini merupakan ibadah yang paling dicintai oleh Allah Ta'ala. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْفَارِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

“Tidak ada amalan anak cucu Adam pada Hari Raya Idul Kurban yang lebih dicintai Allah melebihi dari mengucurkan darah (berkurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan itu akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu-bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah -sebagai kurban- di mana pun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi).

Ketiga, sebagai ciri keislaman seseorang. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا  

“Siapa yang mendapati dirinya dalam kelapangan lalu ia tidak mau berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Id kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Keempat, sebagai syiar Islam.

وَلِكُلِّ أُمَّةٖ جَعَلۡنَا مَنسَكٗا لِّيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَٰمِۗ فَإِلَٰهُكُمۡ إِلَٰهٞ وَٰحِدٞ فَلَهُۥٓ أَسۡلِمُواْۗ وَبَشِّرِ ٱلۡمُخۡبِتِينَ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. al- Hajj : 34).

Kelima, sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah Ta'ala yang sangat banyak. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ.

“Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS Al-Kautsar [108]: 1-2).

*Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,*

Jika nilai-nilai ibadah kurban ini terus digali, diselami, dan diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, niscaya akan dapat mengantarkan kepada kehidupan yang lebih baik. Inilah hikmah dan keutamaan kurban yang dianjurkan dalam Islam. Mari bagi yang mampu untuk berkurban.

Beli dan sembelihlah hewan kurban lalu bagikan kepada fakir miskin, dhuafa, dan setiap yang membutuhkan.

بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فيِ القُرْآنِ العَظِيْمِ، وَنَفَعَنيِ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآياَتِ وَالذِّكْرِ الحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنيِّ وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ َإِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ. أَقُوْلُ قَوْليِ هذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ ليِ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.

*Khutbah Kedua*

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى سيدنا مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن.

أَمَّا بَعْدُ: فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَذَرُوْا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ. وَحَافِظُوْا عَلَى الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ وَالصَّوْمِ وَجَمِيْعِ الْمَأْمُوْرَاتِ وَالْوَاجِبَاتِ. وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ بِنَفْسِهِ. وَثَنَى بِمَلَائِكَةِ الْمُسَبِّحَةِ بِقُدْسِهِ. إِِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً.

اللهم صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى أَلِ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى أَلِ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ فِيْ العَالَمِيْنَ اِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. 

اللهم اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اَلْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وِالْأَمْوَاتِ. اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَةً، اِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ عِبَادَ اللهِ، اِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاءِ ذِيْ الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوْا اللهَ أكبر.