MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Kamis, 20 April 2023

KAJIAN TENTANG PENENTUAN AWAL PUASA, IDUL FITRI DAN IDUL ADHA HAK PEMERINTAH

Telah menjadi agenda tahunan bangsa indonesia, polemik penentuan awal bulan ramadhan atau awal bulan syawal. Hampir tidak kita jumpai, kaum muslimin melakukan puasa atau hari raya secara serempak. Terlebih pemerintah negara kita sangat permisif terhadap berbagai perbedaan yang berkembang di tanah air. Selagi tidak ada konflik atau masalah, semua orang bebas menyebarkan pemikirannya. Sehingga akan selalu terjadi perbedaan dalam penentuan awal ramadhan dan idul fitri.

Di tahun ini 2023 ada 5 hari raya lebaran Idul Fitri 1444 H secara berurutan yaitu Jama'ah Al-Muhdhar Tulungagung Jawa Timur berhari raya pada hari Rabu, Jama'ah Tariqat An-Naqsabandiyah Sumatera Utara pada hari Kamis, yang memakai hitungan hisab pada hari Jum'at dan yang menggunakan cara rukyat dan keputusan Pemerintah menetapkan hari raya jatuh pada hari Sabtu, 22 April 2023. 

Setidaknya ada dua ormas besar yaitu Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah (MD) yang menentukan aktivitas masyarakat dalam beribadah di bulan ramadhan dan syawal. Ketika dua ormas ini memberikan keputusan yang seragam, setidaknya kita bisa berharap, mayoritas kaum muslimin akan berpuasa dan berhari raya dalam waktu yang bersamaan. Namun sayangnya, dua ormas ini memiliki pendekatan yang sama sekali berbeda. Hisab dan rukyah. Lebih dari itu, dalam menentukan awal bulan dan agenda ibadah, masyarakat lebih cenderung menaruh kepercayaan kepada keputusan ormas, ketimbang kepada keputusan lembaga resmi pemerintah.

Sejatinya, pemerintah telah berupaya menjembatani dua pendekatan yang berbeda ini. Dalam hal ini, pemerintah kita menggunakan metode pendekatan yang disebut Imkanur Rukyah yang sesuai dengan sunnah. Disinilah pentingnya ketegasan dari pemerintah dalam masalah ini, sehingga siapapun yang berbeda dengan ketentuan pemerintah dalam penetapan ramadhan dan syawal tidak diperbolehkan mempublikasikan keputusannya ke masyarakat luas, kecuali keputusan dari pemerintah.

Allah Ta’ala berfirman,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: “Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji” (QS. Al Baqarah: 189) (Majmu’ Al Fatawa, 25/115-116)

Imam Ahmad bin Hanbal -dalam salah satu pendapatnya- berkata,

يَصُومُ مَعَ الْإِمَامِ وَجَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ فِي الصَّحْوِ وَالْغَيْمِ

“Berpuasalah bersama pemimpin kalian dan bersama kaum muslimin lainnya (di negeri kalian) baik ketika melihat hilal dalam keadaan cuaca cerah atau mendung.”

Imam Ahmad juga mengatakan,

يَدُ اللَّهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ

“Allah akan senantiasa bersama (yaitu memberi pertolongan) pada orang yang berpegang teguh dengan jama’ah”. (Majmu’ Al Fatawa, 25/117). Yang dimaksud jama’ah adalah pemerintah dan mayoritas manusia.

Ulama' Salaf Sahl bin Abdullah Al Tustariy yang di tulis dalam kitab Tafsir Al-Qurthubiy Juz 5  Hal 249 :

أطيعوا السلطان في سبعة : ضرب الدراهم والدنانير ، والمكاييل والأوزان ، والأحكام والحج والجمعة والعيدين والجهاد

"Taatilah Pemimpin pada Tujuh Perkara : 1. Pencetakan uang (dirham/dinar). 2. Takaran dan Timbangan. 3. Hukum. 4. Haji. 5. Jum'at. 6. Hari Raya, dan 7. Jihad." (Tafsir Al-Qurthubiy Juz 5  Hal 249)

Harus diketahui bahwa Itsbat (penetapan) itu hak-nya Pemerintah, bukan golongan manapun juga (baik NU, Muhammadiyah, HTI, Persis, Al Irsyad atau golongan lain), maka ikutilah keputusan pemerintah. Selama pemerintah memutuskan masih menggunakan cara-cara yang sesuai dengan islam (baik dengan hisab atau rukyah) maka Wajib Mengikuti Pemerintah.

Di dalam kitab Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu disebutkan,

إذا رجح الحاكم رأيا ضعيفا صار هو الحكم الأقوى

"Ketika hakim (pemerintah) mengunggulkan sebuah Qaul Dhoif maka Qaul tersebut justru malah naik status menjadi pendapat yang Aqwa (paling kuat)."

Apalagi endingnya adalah kebijakan pemerintah untuk suatu kemaslahatan maka pamungkasnya,

حكم الحاكم يرفع الخلاف

"Keputusan pemerintah itu menghapus semua perbedaan pendapat."

Al-'Allamah KH. Maimun Zubair menjelaskan,

وَمَعْلُومٌ قَطْعًا أَنَّ إِثْبَاتَ أَوَّلَ شَهْرٍ مِنَ الشُّهُورِ لاَسِيَّمَا رَمَضَانَ وَالشَّوَّالِ حَقٌّ مِنْ حُقُوقِ الْقَاضِي أَوْ وَزِيْرِ الشُّؤُونِ الدِّيْنِيَّةِ فَلَيْسَ لِأَحَدٍ مِنَ النَّاسِ وَلاَهَيْئَة مِنَ الْهَيْئَاتِ حَقُّ اْلإِثْبَاتِ وَإِنْ سَمُّوهُ بِاسْمِ اْلإِخْبَارِ، وَلاَ يَجُوزُ لِأَحَدٍ مُخَالَفَةُ ذَلِكَ لِمَا فِيْهِ مِنْ إِيْقَاعِ الْفِتْنَةِ وَالتَّفَرُّقِ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ فِي أُمُورِ دِيْنِيْهِمْ. (رسالة في موقفنا حول الصوم والإفطار،ص.5)

Dan sudah diketahui secara pasti bahwa mengitsbathkan (menetapkan) awal salah satu bulan dari bulan-bulan terutama bulan Ramadhan dan Syawal adalah hak Qadhi (Pemerintah) atau Menteri Agama, maka tidak ada satu orangpun atau tidak ada satu organisasi pun yang memiliki haqqul itsbat (hak menetapkan awal bulan tersebut), meskipun mereka menamainya dengan istilah ikhbar (menginformasikan). Dan tidak boleh seorangpun menyalahi ketetapan pemerintah tersebut, karena dapat menimbulkan fitnah dan perpecahan di kalangan kaum muslimin dalam perkara agama mereka. (lihat Risalah Fi Mauqifina Haulash Shaum wal Ifthar, karya al-Syaikh Maimun Zubair, hal. 5).

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan acuan waktu puasa berikut hitungan harinya, Idul Fitri, dan Idul Adha harus berdasarkan rukyatul hilal (melihat hilal) dan dengan berdasarkan kesepakatan masyarakat.

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

“Hari berpuasa (tanggal 1 Ramadhan) adalah pada hari dimana kalian semua berpuasa. Hari fitri (tanggal 1 Syawal) adalah pada hari dimana kalian semua melakukan hari raya, dan hari Idul Adha adalah pada hari dimana kalian semua merayakan Idul Adha.” (HR. Turmudzi 697, Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya 2181)

حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ قَيْسٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَمْرٍو أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ وَمَرَّةً ثَلَاثِينَ

Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Al-Aswad bin Qais] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Amru] bahwa dia mendengar [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabd, "Kita ini adalah ummat yang ummi, yang tidak biasa menulis dan juga tidak menghitung satu bulan itu jumlah harinya segini dan segini, yaitu sekali berjumlah dua puluh sembilan dan sekali berikutnya tiga puluh hari". (HR. Bukhari)

عَن ابْن عُمَرَ – رضى الله عنهما قَالَ قَالَ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم : إنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا – وَعَقَدَ الإِبْهَامَ فِى الثَّالِثَةِ – وَالشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا. يَعْنِى تَمَامَ ثَلاَثِينَ.

Hadits Ibnu ‘Umar ra, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Kami umat yang ummi, di mana kami tidak bisa menulis maupun berhitung. Kami tidak mampu melakukan hisab. Satu bulan itu demikian, demikian, dan demikian.” Pada kali yang ketiga beliau melipat ibu jarinya. “Satu bulan itu demikian, demikian, dan demikian.” Maksudnya genap tiga puluh hari." (HR. Muslim)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضى الله عنه يَقُولُ قَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم صلى الله عليه وسلم : صومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّىَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ

Hadits Abu Hurairah ra, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Puasalah kalian bila melihat hilal. Berhentilah puasa bila melihat hilal. Bila hilal itu tidak nampak oleh kalian, maka genapkanlah Sya’ban itu tiga puluh hari.” (HR. Bukhari)

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : إذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلاَثِينَ يَوْمًا

Hadits Abu Hurairah ra, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Bila kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Lalu bila kalian melihat hilal lagi, maka berhentilah puasa. Bila hilal itu tidak nampak oleh kalian, maka berpuasalah tiga puluh hari.” (HR. Muslim)

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : صومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّىَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعَدَدَ

Hadits Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Berpuasalah kalian bila melihat hilal. Berhentilah berpuasa bila melihat hilal. Bila hilal itu tidak nampak oleh kalian, maka sempurnakanlah hitungannya.” (HR. Muslim)

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : صومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّىَ عَلَيْكُمُ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلاَثِينَ

Hadits Abu Hurairah ra, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Berpuasalah kalian bila melihat hilal. Berhentilah berpuasa bila melihat hilal. Bila bulan itu tidak terlihat oleh kalian, maka jadikanlah tiga puluh hari.” (HR. Muslim)

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه قَالَ ذَكَرَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْهِلاَلَ فَقَالَ إذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ أُغْمِىَ عَلَيْكُمْ فَعُدُّوا ثَلاَثِينَ

Hadits Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Bila kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Lalu bila kalian melihat hilal, maka berhentilah puasa. Bila hilal itu tidak nampak oleh kalian, maka jadikanlah tiga puluh hari.” (HR. Muslim)

Kesimpulannya, setiap muslim harus mengikuti keputusan pemerintah dalam memulai awal ramadhan, idul fitri, idul adha dan lainnya dan bukan mengikuti pihak lain. Dalam kitab Al-Wajiz fi Aqidati Ahlis Sunah wal Jamaah dikatakan,

وأَهل السنة والجماعة : يرون الصلاة والجُمَع والأَعياد خلف الأُمراء والولاة ، والأَمر بالمعروف والنهي عن المنكر والجهاد والحج معهم أَبرارا كانوا أَو فجارا

"Ahlussunah wal jama'ah memiliki prinsip: Shalat (di masjid negara), jum'atan, hari raya harus dilakukan di atas komando pemimpin (pemerintah). Amar ma’ruf nahi munkar, jihad, dan pelaksanaan manasik haji harus dilakukan bersama pemimpin. Baik dia pemimpin yang jujur maupun pemimpin yang fasik…" (Al-Wajiz fi Aqidati Ahlis Sunah, Hal. 130)

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله ألموفق  الى أقوم الطريق*

Rabu, 19 April 2023

EDISI KHUTBAH SHALAT GERHANA (Hikmah Dibalik Gerhana Matahari Kamis, 20 April 2023 Pukul : 10.30 Wib.)

*Khutbah Pertama*

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الْــمَلِكِ الْحَقِّ الْــمُبِيْنِ، اَلَّذِي أَرْسَلَ آيَاتِهِ عِبْرَةً لِلْمُعْتَبِرِيْن أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَه إِلَهُ اْلأَوَّلِيْنَ وَالْآخِرِينَ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحمّداً عَبْدُهُ ورَسُولُهُ الْــمَبْعُوثُ رَحْمَةً لِلْعَالَــــمِيْنَ, اللَّهُمَّ صلِّى وَ سَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ . أمَّا بَعْدُ

يَا عِبَادَ اللهِ أُوْصِيْكُمْ وَ نَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ , فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْرًا لِّأَنْفُسِكُمْ ۗ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ.

قَالَ اللهُ تَعَالَى: وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ ۚ لَا تَسْجُدُوْا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوْا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ .وَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا

*Jama'ah Shalat Gerhana Matahari rahimakumullah*

Hari hari ini Kamis, April 2023, terjadi gerhana matahari total. Peristiwa alam ini melahirkan macam-macam mitologi di berbagai belahan bumi. Di negeri Cina kuno, orang percaya bahwa gerhana terjadi karena seekor naga langit membanjiri sungai dengan darah lalu menelannya. Itu sebabnya orang Cina menyebut gerhana sebagai “chih” yang artinya “memakan”.

Demikian pula di Jepang, dahulu orang percaya bahwa gerhana terjadi karena ada racun yang disebarkan ke bumi. Untuk menghindari air di bumi terkontaminasi oleh racun tersebut, maka masyarakat menutupi rapat sumur-sumur mereka.

Di Indonesia, khususnya Jawa, dahulu orang-orang menganggap bahwa gerhana bulan terjadi karena ada Batarakala alias raksasa jahat memakan rembulan. Mereka kemudian beramai-ramai memukul kentongan pada saat gerhana untuk menakut-nakuti dan mengusir Batarakala.

Demikianlah orang-orang Quraisy di Arabia, gerhana bulan dikaitkan dengan kejadian-kejadian tertentu di bumi, seperti adanya kematian atau kelahiran seseorang. Kepercayaan ini dipegang secara turun temurun sehingga menjadi keyakinan umum masyarakat di zaman itu.

Di zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, pernah terjadi gerhana matahari, pada saat yang sama putra beliau bernama Ibrahim bin Muhammad meninggal dunia. Sebagian orang menghubung hubungkan, mengkait kaitkan peristiwa alam tersebut dengan kematian putra beliau.

Mereka beranggapan bahwa peristiwa gerhana adalah karena alam ikut berduka cita atas kematian putra Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Semua kepercayaan di atas adalah mitos atau takhayul, yang salah satu penyebabnya adalah karena pengetahuan masyarakat tentang alam masih sederhana. Dan jiwa mereka masih diliputi oleh keyakinan paganism atau penyembahan kepada para dewa.

*Jama'ah Shalat Gerhana Matahari rahimakumullah*

Jika seseorang menyaksikan gerhana, hendaklah ia melaksanakan shalat gerhana sebagaimana tata cara yang nanti akan kami utarakan, insya Allah.

Lalu apa hukum shalat gerhana? Pendapat yang terkuat, bagi siapa saja yang melihat gerhana dengan mata telanjang, maka ia wajib melaksanakan shalat gerhana.

Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ

”Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan), maka bersegeralah untuk melaksanakan shalat.” (HR. Bukhari no.1047)

Karena dari hadits-hadits yang menceritakan mengenai shalat gerhana mengandung kata perintah (jika kalian melihat gerhana tersebut, shalatlah: kalimat ini mengandung perintah). Padahal menurut kaedah ushul fiqih, hukum asal perintah adalah wajib. Pendapat yang menyatakan wajib inilah yang dipilih oleh Asy Syaukani, sementara ulama lainnya menghukumi sunnah muakkadah. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi,

“Menurut kesepakatan para ulama (ijma') hukum shalat gerhana matahari dan gerhana bulan adalah sunah muakkadah. Akan tetapi menurut Imam Malik dan Abu Hanifah shalat gerhana bulan dilakukan sendiri-sendiri dua rakaat seperti shalat sunah lainnya.” (Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Kairo, Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz VI, halaman 106).

Di dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman,

لَا الشَّمْسُ يَنْبَغِي لَهَا أَنْ تُدْرِكَ الْقَمَرَ وَلَا اللَّيْلُ سَابِقُ النَّهَارِ ۚ وَكُلٌّ فِي فَلَكٍ يَسْبَحُونَ

"Tidaklah mungkin bagi matahari mengejar bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Masing-masing beredar pada garis edarnya (orbit)." (QS. Yaasiin : 40).

Ayat ini menjelaskan bahwa terjadinya gerhana adalah ketika matahari, bulan, dan bumi berada di satu garis lurus. Jika bulan menghalangi cahaya matahari ke bumi, maka itu adalah gerhana matahari. Jika bumi menghalangi cahaya matahari sampai ke bulan maka disebut dengan gerhana bulan. Itulah fenomena alam yang kadang terjadi.

*Jama'ah Shalat Gerhana Matahari rahimakumullah*

Nabi Muhammad Shallallahu ''alaihi wa sallam memerintahkan kepada kita bila terjadi gerhana untuk berdoa kepada Allah, mendirikan salat sunnah gerhana, bertakbir dan bersedekah, sebagaimana sabda beliau yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, yang berbunyi,

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا

"Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah, dan tidak akan mengalami gerhana disebabkan karena mati atau hidupnya seseorang. Jika kalian melihat gerhana, maka banyaklah berdoa kepada Allah, bertakbirlah, dirikan shalat dan bersedekahlah." (HR. Bukhari no.1044 dari Aisyah rah.)

Iman al-Ghazali pernah bertanya, “Apa yang paling besar di dunia ini?”

Murid-muridnya yang menjawab, “Gunung.” “Matahari.” “Bumi.”

Imam Al-Ghazali berkata, “Semua jawaban itu benar. Tapi yang jauh lebih besar adalah hawa nafsu. Maka kita harus hati-hati dengan nafsu kita, jangan sampai nafsu kita membawa ke neraka.”

Peristiwa gerhana matahari dan semestinya menyadarkan kita akan kebesaran Allah. Momen gerhana matahari menjadi media untuk memperbanyak permohonan ampun, taubat, untuk kembali kepada Allah.

Semoga fenomena gerhana kali ini meningkatkan kedekatan kita kepada Allah SWT, membesarkan hati kita untuk ikhlas menolong sesama, serta menjaga kita untuk selalu ramah terhadap alam sekitar kita. Dan semoga kita semua bisa belajar dan mengambil dari peristiwa gerhana matahari ini. Aamiin

بَارَكَ اللهُ لِي وَ لَكُمْ فِي الْقُرْانِ الْعَظِيْمِ, وَ نَفَعَنِي وَ إِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْاَيَاتِ وَ الذِّكْرِ الْحَكِيْمِ , وَ تَقَبَّلَ مِنّي وَ مِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ , أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَ أَسْتَغْفِرُ اللهُ لِي وَ لَكُمْ وَ لِجَمِيْعِ الْمُسْلِمِيْنَ وَ الْمُسْلِمَاتِ وَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَ الْمُؤْمِنَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

*Khutbah Kedua*

اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا أَمَّا بَعْدُ

فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَر وَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ 

اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءِ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيْنَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَدَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. . رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَاإنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ.  رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Senin, 17 April 2023

KAJIAN TENTANG HUKUM DOA IJAB QABUL ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT MALL

Dalam sebuah video di medsos (TikTok) Ust. Badrussalam, LC (ustadz salafi wahabi) mengatakan bahwa tidak ada doa dan ijab qabul saat berzakat. Hal ini tentunya perlu ada penjelasan lebih lanjut dalam masalah tersebut.

Setiap umat Islam wajib hukumnya membayar zakat mall maupun zakat fitrah sesuai ketentuan dalam Islam. Ketika menyerahkan zakat mall atau zakat fitrah melalui amil zakat atau panitia zakat, ada ijab qabul yang hendaknya diucapkan sebagai tanda sahnya penerimaan zakat. Namun, tidak semua muslim mengucapkan ijab qabul pada saat menyerahkan maupun menerima zakat bilamana muzakki menyerahkannya langsung kepada mustahiq (penerima) zakat. 

Pembayaran zakat dilakukan selama bulan Ramadhan sampai pagi hari raya sebelum dilaksanakan shalat Idul Fitri. Zakat yang harus ditunaikan tidak sebatas pada zakat fitrah saja, tetapi ada pula jenis-jenis harta yang wajib dizakatkan. Sebenarnya, bagaimanakah hukum doa ijab qabul zakat ini?

Dalam sebuah riwayat hadits disebutkan,

أخذ الحسن بن علي تمرة من تمر الصدقة فجعلها في فيه فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: كخ كخ ارم بها أما علمت أنا لا نأكل الصدقة ؟

Al-Hasan bin Ali mengambil sebuah kurma dari kurma sedekah, lalu meletakkannya di mulutnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam berkata, “kuh.. kuh.. ayo keluarkan! Tidakkah Engkau tahu bahwa sesungguhnya kita (keluarga Nabi) tidak memakan harta sedekah?” (HR. Muslim).

Imam Al-Hafidz Al-Iraqi, ulama besar madzhab Syafi’i menjelaskan hadits ini,

فيه أنه لا يشترط في كل من الهدية والصدقة الإيجاب والقبول باللفظ بل يكفي القبض وتملك به فإن سلمان رضي الله عنه اقتصر على مجرد وضعه والنبي صلى الله عليه وسلم إنما سأله ليتميز له الهدية المباحة عن الصدقة المحرمة عليه ولم يوجد من النبي صلى الله عليه وسلم لفظ في قبول الهدية ، وهذا هو الصحيح الذي عليه قرار مذهب الشافعي وقطع به غير واحد من الشافعية واحتجوا بهذا الحديث وغيره من الأحاديث التي فيها حمل الهدايا إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فيقبلها ولا لفظ هناك قالوا وعلى هذا جرى الناس في الأعصار ولذلك كانوا يبعثون بها على أيدي الصبيان الذين لا عبارة لهم وفي المسألة وجه لبعض أصحابنا أنه يشترط فيها الإيجاب والقبول كالبيع والهبة والوصية وهو ظاهر كلام الشيخ أبي حامد والمتلقين عنه

“Dalam hadits ini ada faidah bahwa tidak disyaratkan lafadz ijab-qabul pada hadiah dan sedekah. Bahkan cukup dengan menyerahkannya dan memindahkannya. Karena Salman radhi’allahu’anhu hanya sekedar meletakkan (kurma tersebut). Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bertanya kepada Salman dalam rangka membedakan kurma tersebut hadiah yang mubah ataukah sedekah yang haram (bagi beliau).

Tidak ada lafadz qabul dari Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam ketika menerimanya. Inilah yang shahih, yang dipegang oleh madzhab Asy Syafi’i dan ditegaskan oleh lebih dari satu ulama Syafi’iyyah, dan mereka berdalil dengan hadits ini. Dan juga hadits-hadits lain yang menceritakan tentang diberikannya hadiah kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan beliau menerimanya tanpa mengucapkan satu lafadz pun. Dan ini lah yang terjadi di masa Nabi ketika itu.

Oleh karena itu, mereka biasa memberikan sesuatu kepada anak kecil yang (lafadz ijab-qabul) tidak ada maknanya bagi mereka. Dan dalam masalah ini tidak benar sisi pandang sebagian ulama madzhab Syafi’i yang mensyaratkan lafadz ijab qabul seperti dalam jual beli, hibah dan wasiat. Dan ini merupakan pendapat Syaikh Abu Hamid Al Ghazali dan murid-murid beliau” (Tharhu At-Tatsrib fi Syarh At-Taqrib 4/40).

Imam As-Suyuthi (ulama Syafi'iyah dalam karyanya tentang kaidah fikih, Al-Asybah wa An-Nadzair, membagi beberapa akad muamalah berdasarkan ada tidaknya ijab qabul menjadi 5 bagian. Beliau mengatakan,

تقسيم ثالث من العقود ما لا يفتقر إلى الإيجاب ، والقبول لفظا . ومنها : ما يفتقر إلى الإيجاب والقبول لفظا . ومنها : ما يفتقر إلى الإيجاب لفظا ، ولا يفتقر إلى القبول لفظا . بل يكفي الفعل . ومنها : ما لا يفتقر إليه أصلا ، بل شرطه : عدم الرد ومنها : ما لا يرتد بالرد . فهذه خمسة أقسام

“Pembeagian yang ketiga dalam akad;

1. Akad yang tidak membutuhkan ijab qabul dengan dilafalkan

2. Akad yang membutuhkan ijab qabul dengan dilafalkan

3. Akad yang membutuhkan ijab dengan dilafalkan dan tidak membutuhkan qabul dengan dilafalkan, namun cukup tindakan.

4. Akad yang tidak membutuhkan ijab qabul sama sekali, bahkan syaratnya, tidak bisa dibatalkan

5. Akad yang tidak bisa kembali, meskipun dibatalkan.

Itulah lima pembagian akad”

Kemudian beliau menyebutkan contohnya masing-masing. Diantara contoh yang beliau sebutkan,

فالأول منه : الهدية ، فالصحيح أنه لا يشترط فيها الإيجاب والقبول لفظا ، بل يكفي البعث من المهدي ، والقبض من المهدى إليه… ومنه : الصدقة قال الرافعي : وهي كالهدية ، بلا فرق

Contoh yang pertama, hadiah. Pendapat yang benar, tidak disyaratkan adanya ijab qabul dengan dilafalkan. Namun cukup memberikan hadiah dari si pemberi, dan diterima oleh orang yang mendapatkannya… termasuk juga; sedekah. Ar-Rafii mengatakan, ‘Sedekah seperti hadiah, tidak ada perbedaan.’ (Al-Asybah wa An-Nadzair, 1/468)

Berdasarkan keterangan di atas, zakat tidak dipersyaratkan harus ada ijab qabul, apalagi saling jabat tangan. Karena zakat termasuk akad searah, sebagaimana hadiah dan sedekah, seperti yang disebutkan As-Suyuthi. Sehingga statusnya sah dengan diserahkan kepada yang berhak, sekalipun tidak ada artinya muzakki (pemberi zakat) telah berniat maka zakatnya sah.

وقولهم يجوز دفعها لمن لم يعلم أنها زكاة ؛ لأن العبرة بنية المالك محله عند عدم الصارف من الآخذ أما معه كأن قصد بالأخذ جهة أخرى فلا ويؤيده

"Para Ulama berpendapat boleh menyerahkan zakat kepada orang yang tidak tahu bahwa itu sesungguhnya adalah zakat. Alasannya, karena ketentuan penyertaan lafadh niat itu adalah tanggungan pemilik harta, dan hal itu bisa dilakukan saat tidak ada pihak penyalur (amil) yang menanganinya. Adapun, bila ada pihak penyalur, maka niat menagih bagian dari zakat kepada pemilik harta merupakan bentuk pendapat lain, sehingga tidak boleh tanpa adanya niat mengeluarkan zakat.” (Tuhfatu al-Muhtaj fi Syarhi al-Minhaj wa Hawasy al-Syarwany, juz 3, hal. 242).

Terkait dengan mendoakan para muzakki (pemberi zakat) telah difirmankan Allah Ta'ala,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah : 103)

Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا 

(Ambillah sedekah dari sebagian harta mereka, dengan sedekah itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka) dari dosa-dosa mereka, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil sepertiga harta mereka kemudian menyedekahkannya 

وَصَلِّ عَلَيْهِمْ 

(dan berdoalah untuk mereka).

إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ 

(Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenangan jiwa) rahmat

 لَهُمْ 

(bagi mereka) menurut suatu pendapat yang dimaksud dengan سَكَنٌ ialah ketenangan batin lantaran tobat mereka diterima. 

وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ 

(Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui). (Tafsir Jalalain QS. At-Taubah : 103)

Imam As-Sa'di dalam tafsirnya lebih lanjut menjelaskan ayat diatas,

وفيها‏:‏ استحباب الدعاء من الإمام أو نائبه لمن أدى زكاته بالبركة، وأن ذلك ينبغي، أن يكون جهرا، بحيث يسمعه المتصدق فيسكن اليه.

"Dan didalamnya (mengandung), keinginan (hal yang diharapkan) doa dari imam (amil zakat) atau wakilnya (panitia zakat) bagi mereka yang membayar zakat untuk keberkahan, dan ini harus dilakukan dengan jaher (lantang dilafazhkan), sehingga orang yang memberi sedekah mendengarnya dan menemukan kedamaian kepadanya."

ويؤخذ من المعنى، أنه ينبغي إدخال السرور على المؤمن بالكلام اللين، والدعاء له، ونحو ذلك مما يكون فيه طمأنينة، وسكون لقلبه‏.‏ وأنه ينبغي تنشيط من أنفق نفقة وعمل عملا صالحا بالدعاء له والثناء، ونحو ذلك‏

"Dari makna tersebut dapat dipahami bahwa kebahagiaan harus diberikan kepada seorang mukmin dengan kata-kata yang lembut, doa untuknya, dan hal-hal yang mendatangkan ketenteraman dan ketentraman di dalam hatinya, dan bahwa dia yang mengeluarkan suatu infaq dan beramal amalan shaleh hendaknya diberi energi dengan berdoa untuknya dan memujinya, dan seterusnya." (Tafsir As-Sa'di QS. At-Taubah : 103).

Dari penjelasan diatas dapat dipahami bahwa melafalkan niat melalui ijab qabul bukan menjadi syarat sahnya zakat jika disalurkan langsung kepada mustahiq tanpa melalui amil atau panitia zakat. Akan tetapi jika melalui amil atau panitia zakat maka melafalkan niat dan mendoakannya adalah ajaran syari'at agama sesuai QS. At-Taubah : 103 sebagaimana dijelaskan oleh ulama ahli tafsir. Adapun lafal ijab dan qabul yang ada selama ini yang kita adalah ijtihad para ulama. Wallahu a'lam 

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Sabtu, 15 April 2023

KAJIAN TENTANG KONSEP MODERASI BERAGAMA MENURUT ISLAM

Tak bisa dipungkiri, bahwa toleransi merupakan sebuah keniscayaan. Dalam Islam, toleransi sangat dianjurkan untuk pemeluknya. Islam, sangat menganjurkan sikap berbuat baik, tolong menolong, hidup harmonis, tanpa memandang agama, suku, budaya, dan ras manusia.

Islam termasuk agama yang sangat perhatian terhadap tata etika pergaulan sosial, termasuk hubungan antarpemeluk agama. Islam amat menekankan perdamaian dan sebisa mungkin menghindari permusuhan, apalagi ketika hal itu sampai menimbulkan pertumpahan darah. Perbuatan adil mesti ditegakkan kepada siapa saja, tak terkecuali kepada orang-orang yang berbeda golongan dan keyakinan.  

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْن

"Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS Al-Mumtahanah: 8).

Imam Syamsuddin al-Qurthubi (w. 671) mengutip beberapa pendapat ulama perihal sejarah diturunkannya ayat di atas. Dalam kitabnya disebutkan, suatu saat Qatilah hendak mendatangi anak putrinya, Sayyidah Asma’ binti Abu Bakar, untuk memberikan anting dan barang-barang lainnya. Ketika itu Qatilah adalah mantan istri Sayyidina Abu Bakar (ia ditalak sejak masa jahiliyah).   

Setelah bertemu, Asma’ yang saat itu sudah memeluk agama Islam menolak dengan tegas pemberian itu, bahkan ia menyuruh sang ibu keluar meninggalkan rumahnya, dengan alasan “tidak diperbolehkannya menjalin kerukunan dan pergaulan” dengan pemeluk agama lain. Dengan perasaan kecewa, Qatilah mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengadukan kejadian yang dialaminya. Setelah semuanya disampaikan kepadanya, turunlah ayat diatas (QS. Al-Mumtahanah : 8)." (Imam al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, [Darul Kutub al-Mishriah, cetakan kedua: 1964], juz XVI, h. 59).

Peristiwa tersebut disebutkan dalam hadits,

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، حَدَّثَنَا هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ الْمُنْذِرِ، عَنْ أَسْمَاءَ -هِيَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا-قَالَتْ: قَدَمت أُمِّي وَهِيَ مُشْرِكَةٌ فِي عَهْدِ قُرَيْشٍ إِذْ عَاهَدُوا، فأتيتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أُمِّي قَدِمَتْ وَهِيَ رَاغِبَةٌ، أَفَأَصِلُهَا؟ قَالَ: "نَعَمْ، صِلِي أُمَّكَ"

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Urwah, dari Fatimah bintil Munzir, dari Asma binti Abu Bakar r.a. yang menceritakan, "Ibuku datang, sedangkan dia masih dalam keadaan musyrik di masa terjadinya perjanjian perdamaian dengan orang-orang Quraisy. Maka aku datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku datang, ingin berhubungan dengan diriku, bolehkah aku berhubungan dengannya?' Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Ya, bersilaturahmilah kepada ibumu'." (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)

Imam Abu Abdillah Muhammad bin Umar bin Husain at-Taimi yang dijuluki dengan Fakhruddin ar-Razi (w. 606 H), dalam kitab tafsirnya mengatakan, ayat ini menjadi dasar untuk berbuat baik kepada pemeluk agama lain. Bentuk perbuatan baik itu, misalnya, adalah dengan cara memperlakukan mereka secara adil, berinteraksi dengan baik, tidak mengganggu keberadaan, dan saling tolong-menolong. (Imam Fakhruddin ar-Razi, Tafsir Mafatihul Ghaib, [Bairut, Darul Ihya at-Turatsi: 1999], juz X, h. 520).   

Dari penjelasan ar-Razi di atas, dapat kita pahami bahwa berbuat baik dan bersikap toleran, serta menjalin pergaulan dengan pemeluk agama lain, merupakan ajaran Islam yang sesungguhnya. Membangun kerukunan dengan pemeluk agama lain dengan cara memberlakukan mereka dengan baik, sopan, adil, dan bijaksana termasuk wujud pengamalan pesan Al-Qur’an.

Syekh Abu Abdillah bin Abdurrahman as-Sa’idi (w. 1376 H), dalam tafsirnya mengatakan, ada banyak alasan untuk melakukan kebaikan, sekali pun kepada kelompok agama lain. Alasan-alasan tersebut, misalnya, bergaul dengan dasar kesopanan, berbuat baik karena adanya hubungan kerabat, menjadi tetangga, atau jika keduanya tidak ada, alasan terakhir adalah karena hubungan kemanusiaan. (Syekh as-Sai’idi, al-Qawa’idul Hissan fi Tafsiril Qur’an, [Maktabah ar-Rusydu, cetakan pertama: 1999], h. 35).

Sementara itu Al-Hafizh Imam Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir Al-Qur'an Al-Azhim, menjelaskan hal yang sama, bahwa umat Islam diperbolehkan berbuat baik pada pemeluk non muslim. Ibnu Katsir menyatakan kebolehan tersebut berlaku selama orang kafir tersebut tidak memerangi non muslim.

Pada ayat selanjutnya, Allah melarang umat Islam untuk berteman dan bergaul dengan pemeluk agama lain, apabila mereka memerangi umat Islam, atau membantu kelompok-kelompok yang menyerang Islam. 

Sebagaimana ditegaskan,   

اِنَّمَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ قَاتَلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَاَخْرَجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوْا عَلٰٓى اِخْرَاجِكُمْ اَنْ تَوَلَّوْهُمْۚ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

“Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang-orang yang zalim” (QS Al-Mumtahanah: 9).   

Secara tegas, Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang umat Islam untuk berkawan dan menjalin hubungan dengan pemeluk agama lain pada ayat di atas, hanya saja poin penting yang perlu dipahami adalah kaidah-kaidah dalam penafsiran Al-Qur’an, bahwa setiap ayat harus diletakkan dalam proporsi dan sesuai dengan konteksnya masing-masing, karena sejatinya ayat Al-Qur’an tidak turun dalam ruang hampa yang dengan sewenang-wenang bisa diterapkan di mana-mana. Maka, tidak boleh memaksakan ayat yang diturunkan dalam posisi perang, mislanya, untuk diterapkan dalam keadaan damai.

Begitu juga dengan Indonesia, negara aman nan majemuk dalam banyak hal, termasuk agama. Ayat di atas tidak bisa diterapkan di Indonesia sebab konteks perang atau penyerangan terhadap umat Islam tidak ada, dan semua pemeluk agama mempunyai ikatan perjanjian untuk hidup bersama dengan damai dalam naungan konsitutusi.

Ada 4 motto dakwah Aswaja (Ahlussunnah wal Jama'ah) yang selalu diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya: 

*Pertama;* at-tawassuth atau sikap tengah-tengah, sedang-sedang, tidak ekstrim kiri ataupun ekstrim kanan. Ini disarikan dari firman Allah Ta'ala,  

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطاً لِّتَكُونُواْ شُهَدَاء عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيداً 

"Dan demikianlah kami jadikan kamu sekalian (umat Islam) umat pertengahan (adil dan pilihan) agar kamu menjadi saksi (ukuran penilaian) atas (sikap dan perbuatan) manusia umumnya dan supaya Allah SWT menjadi saksi (ukuran penilaian) atas (sikap dan perbuatan) kamu sekalian. (QS. Al-Baqarah: 143). 

*Kedua;* at-tawazun atau seimbang dalam segala hal, terrnasuk dalam penggunaan dalil 'aqli (dalil yang bersumber dari akal pikiran rasional) dan dalil naqli (bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits). Firman Allah Ta'ala, 

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ

"Sunguh kami telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti kebenaran yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka al-kitab dan neraca (penimbang keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan." (QS. Al-Hadid: 25) 

*Ketiga;* at-tasammuh atau toleransi. Yakni menghargai perbedaan serta menghormati orang yang memiliki prinsip hidup yang tidak sama. Namun bukan berarti mengakui atau membenarkan keyakinan yang berbeda tersebut dalam meneguhkan apa yang diyakini. Firman Allah Ta'ala,

فَقُولَا لَهُ قَوْلاً لَّيِّناً لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى 

Maka berbicaralah kamu berdua (Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS) kepadanya (Fir'aun) dengan kata-kata yang lemah lembut dan mudah-mudahan ia ingat dan takut. (QS. Thaha: 44)

*Keempat;* al-i'tidal atau tegak lurus berbuat adil. Dalam Al-Qur'an Allah Ta'ala berfirman,

وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ 

"Wahai orang-orang yang beriman hendaklah kamu sekalian menjadi orang-orang yang tegak membela (kebenaran) karena Allah menjadi saksi (pengukur kebenaran) yang adil. Dan janganlah kebencian kamu pada suatu kaum menjadikan kamu berlaku tidak adil. Berbuat adillah karena keadilan itu lebih mendekatkan pada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, karena sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Maidah: 8). 

Keaimpulannya, bahwa ajaran Islam yang bersifat universal (rahmatan lil’alamin) mengajarkan umatnya berpikir, berperilaku, dan berinteraksi yang didasari sikap tawazun (seimbang) dalam dimensi duniawi dan ukhrawi. Islam juga meletakkan dasar ajaran untuk mengimplementasikan sikap moderasi beragama, termasuk di dalamnya menghargai perebedaan agama, menghormati keyakinan dan cara beribadah umat yang berbeda agama, bersikap toleransi, dan berlaku adil terhadap semua umat beragama. Wallahu a'lam 

Demikian Asimun Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

KAJIAN TENTANG ZAKAT FITRAH DENGAN MAKANAN POKOK ATAU UANG

Kewajiban umat islam setelah selesai puasa Ramadhan adalah membayar zakat fitrah. Kewajiban ini dimulai sejak terbenamnya matahari sore Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakannya shalat ‘Ied. 

*Waktu mengeluarkan zakat fitrah*

(والحاصل) أن للفطرة خمسة أوقات وقت جواز ووقت وجوب ووقت فضيلة ووقت كراهة ووقت حرمة،  فوقت الجواز أول الشهر ووقت الوجوب إذا غربت الشمس ووقت فضيلة قبل الخروج إلى الصلاة ووقت كراهة إذا أخرها عن صلاة العيد إلا لعذر من انتظار قريب أو أحوج ووقت حرمة إذا أخرها عن يوم العيد بلا عذر 

“Kesimpulannya bahwa membayar zakat fitrah ini memliki lima waktu, yakni waktu jawaz (boleh), waktu wajib, waktu fadhilah (utama), waktu makruh, dan waktu haram. Waktu jawaz adalah mengeluarkan zakat di awal bulan Ramadhan. Waktu wajib adalah mengeluarkan zakat ketika telah terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan. Waktu fadhilah adalah mengeluarkan zakat ketika sebelum keluar untuk melaksanakan shalat Id. Waktu makruh adalah ketika mengakhirkan membayar zakat dari shalat ied, kecuali karena udzur semisal menunggu kerabat (untuk diberikan zakat padanya) atau orang yang lebih butuh. Dan waktu haram adalah ketika mengakhirkan membayar zakat fitrah dari hari raya Id (setelah terbenamnya matahari) tanpa adanya udzur,” (Syekh Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah ath-Thalibin, juz 2, hal. 174).

Dasar syariat zakat fitrah sendiri salah satunya hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ 

“Rasulullah Shalllallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كَنَّا نَخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَى الله َعلَيْهِ وَسَلَّم يَومَ الفِطرِ صَاعاً مِن طَعَامٍ ـ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ ـ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَعِيرُ والزبيبُ والأقطُ والتمرُ 

Dari Abi Sa’id Al-Khudri ra. Pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kami mengeluarkan zakat fitrah dengan satu sha’ bahan makanan. Abu Sa’id menjelaskan, "bahan makanan kami pada saat itu adalah gandum, anggur, keju, dan kurma." (HR. Bukhari, Juz II, hlm. 548). 

Berdasarkan kedua hadits di atas, merujuk pada pendapat madzhab Syafi’i bahwa pembayaran zakat fitrah yaitu dengan bahan makanan pokok suatu Negara (quut al-balad). 

أَنَّ الْأَصَحَّ عِنْدَنَا وُجُوْبُ اْلفِطْرَةِ مِنْ غَالِبِ قُوْتِ اْلبَلَدِ

"Sesungguhnya yang benar menurut kami wajibnya zakat fitrah yaitu dengan bahan makanan pokok suatu Negara (quut al-balad)." (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, Juz VI, hlm. 120) 

Ulama Syafi’iyyah sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat (mustahiq) dalam bentuk uang. Meskipun seperti itu, praktiknya di beberapa daerah di Indonesia masih banyak yang kurang memahami kesepakatan ulama ini.  

Menyikapi fenomena itu, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pesantren Sirojuth Tholibin, Brabo, Tanggungharjo, Grobogan Jawa Tengah, memberikan penjelasan terkait zakat dengan menggunakan uang atau melalui uang. Terma melalui uang artinya alat tukar tersebut hanya sebagai perantara sehingga penyaluran zakat tetap dalam bentuk makanan pokok.  

Disini panitia menjelaskan bahwa konsep-konsep tersebut sesuai dengan ketentuan syariat, tapi masyarakat tetap dimudahkan yaitu bisa berangkat dari rumah dengan membawa uang menuju stand/pos zakat setempat.  

*Pertama,* panitia zakat menyuplai beras dengan membeli atau bermitra kepada salah satu toko penyedia beras di mana setiap muzakki yang datang membawa uang akan dilayani jual beli murni dengan beras yang disediakan oleh panitia terlebih dahulu. Setelah muzakki menerima beras, transaksi penerimaan zakat baru kemudian dijalankan sebagaimana biasanya.  

Sementara ini, ada beberapa tempat yang sudah menjalankan sistem jual beli mirip seperti diatas, namun kesalahannya terletak pada beras yang dibuat transaksi jual beli bukan beras murni persediaan panitia, tapi beras yang telah diterima panitia dari hasil zakat beras orang lain yang terlebih dahulu datang kemudian beras zakat itu dijual kembali kepada muzakki lain yang datang kemudian. Menjual beras zakat seperti ini tidak diperbolehkan.  

*Kedua,* panitia yang tidak resmi mendapat SK dari pemerintah tidak dinamakan sebagai amil, mereka hanya berlaku sebagai relawan saja. Artinya semua operasional tidak boleh dibebankan/diambilkan dari zakat. Panitia seperti ini bisa mengambil untung dari hasil jual beli beras yang memang murni untung jual beli untuk kepentingan operasional.  

*Ketiga,* karena ini menyangkut jual beli murni, jual beli tidak diperkenankan digelar di masjid. Panitia harus mendirikan stand tersendiri di bagian yang terpisah dari masjid atau diselenggarakan di ruang serbaguna, madrasah, pesantren atau rumah warga. 

*Keempat,* secara umum Syafi’iyyah memandang bahwa kiai atau ustadz bukan bagian dari sabilillah, mustahiq zakat. Mereka tidak berhak menerima zakat kecuali jika kebetulan mereka termasuk golongan/ashnaf lain selain sabilillah. Seperti kebetulan mereka fakir atau miskin, maka mereka berhak menerima zakat atas nama dia sebagai fakir miskin bukan kapasitasnya sebagai kiai atau ustadz. Hanya ada satu pendapat lemah dari kutipan Imam Qaffal yang mengatakan guru mengaji dan sejenisnya termasuk sabilillah yang berhak menerima zakat.  

Dengan solusi alternatif demikian, harapannya, masing-masing antara masyarakat dan panitia saling dimudahkan dengan tetap konsisten mengikuti pendapat Syafi’iyyah.  

Pada dasarnya, sesuatu yang dikeluarkan untuk zakaf fitrah adalah makanan pokok dengan bobot satu sha’ atau jika di Indonesia berupa beras setara ukuran 2,7 kg atau 3,5 liter. Hal ini mengikuti pendapat Imam asy-Syafi'i.

Pendapat ini juga merupakan didukung mayoritas ulama, dan masih sangat banyak diikuti oleh masyarakat umum. Ini juga terkait Keputusan Muktamar ke-4 NU tahun 1929 yang tidak membolehkan zakat penghasilan tanah dengan uang, termasuk zakat fitrah.

Hanya, di zaman moderen seperti sekarang menuntut semua agar lebih praktis, termasuk dalam membayar zakat yang akan lebih simpel jika menggunakan uang.

Imam asy-Syafi'i yang juga sependapat dengan mayoritas ulama memang tidak membolehkan pembayaran zakat dalam bentuk uang (qimah). Akan tetapi, mempertimbangkan kepraktisan maka Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pernah memutuskan tentang kebolehan konversi zakat dengan uang dengan mengacu pada ulama yang membolehkan.

Kebolehan konversi ini, juga didasarkan pendapat Imam Abu Hanifah (Madzab Hanafi), 

(قال): (فإن أَعْطَي قِيْمَةَ الْحِنْطَةِ جَازَ عِنْدَنَا) لِأَنَّ الْمُعْتَبَرَ حُصُوْلُ الْغِنَى وَذَلِكَ يَحْصُلُ بِاْلقِيْمَةِ كَمَا يَحْصُلُ بِالْحِنْطَةِ 

"Seandainya seseorang (dalam menunaikan zakat fitrahnya)  dengan menyerahkan uang senilai harga gandum maka hukumnya boleh menurut kami. Karena yang menjadi pertimbangan adalah terciptanya kehidupan yang layak. Ha tersebut dapat terwujud dengan penyaluran uang sebagaimana juga dapat terwujud dengan menyerahkan gandum." (Syamsudin As-Sarakhsi, Al-Mabsuth: 1993, juz IX, hlm. 101) 

Madzhab Hanafiyyah berpendapat bahwa mutlak diperbolehkan mengganti zakat fitrah dengan uang.

Dalil yang digunakan ialah:

1. Pada hakikatnya, yang wajib ialah mengayakan (ighna’) fakir miskin. Maka, dengan uang tujuan itu bisa lebih tercapai.

2. Pada dasarnya, shadaqah ialah dengan harta. Dan harta ialah apa yang kita miliki. Sementara sabda Rasul di atas hanya untuk mempermudah (taisir), bukan membatasi (hashr).

3. Pada zaman dahulu, para sahabat mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan, karena bila diberikan dalam bentuk mata uang, fakir miskin akan kesulitan. Pada masa itu, distribusi uang belum terlalu banyak, sehingga lebih baik diberikan dalam bentuk makanan agar dapat langsung dimanfaatkan.

4. Melestarikan kemaslahatan merupakan bagian dari pokok syariat. Selama maslahat itu berjalan, maka syariat tidak mempermasalahkan.

Ibnu Qosim dari madzhab Maliki juga memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang dengan bobot timbangan sha’nya sama dengan madzhab syarifi’i. Dalam hal ini para pengikut madzhab Syafi’i diperkenankan untuk mengikuti pendapat ulama yang membolehkan menunaikan zakat fitrahnya dengan uang. seperti pendapat Imam Abu Hanifah dan ulama Maliki.

*Besaran/ukuran zakat fitrah menurut para imam madzhab:*

1. Satu sha' menurut Madzhab Hanafi setara dengan delapan ritl Iraq. Satu ritl Iraq setara dengan berat 130 dirham. Dalam ukuran gram, satu sha setara dengan 3.800 gram (3,8 kg). 

2. Sementara satu sha' menurut Madzhab Hanbali setara dengan 2.751 gram (2,75 kg). 

3. Adapun menurut Madzhab Syafi‘i, satu sha setara 685 5/7 dirham atau lima 1/3 ritl Baghdad. 


4. Madzhab Maliki memiliki pandangan yang sama dengan Mazhab Syafi‘i, satu sha setara 685 5/7 dirham atau lima 1/3 ritl Baghdad.

Berikut adalah beberapa rekomendasi dari LBM PBNU dalam keputusan tersebut:

1. Yang terbaik dalam menunaikan zakat fitrah adalah pembayaran dengan beras. Adapun satu sha’ versi Imam an-Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sedangkan ulama lain mengatakan, satu sha’ seberat 2,5 kg.

2. Masyarakat diperbolehkan pula membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.

3. Segenap panitia zakat yang ada di masyarakat baik di mushalla maupun di masjid dianjurkan untuk berkoordinasi dengan LAZISNU terdekat.

*Referensi:* 

*Zakat harus dengan makanan pokok*  

وواجب الفطرة لكل واحد صاع من غالب قوت بلد المؤدى عنه وإن كان المؤدي بغيرها من جنس واحد

كاشفة السجا لنووي الجاوي - (ج 1 / ص 270) 

*Zakat fitrah tidak boleh dijual-belikan*  

قال أصحابنا لا يجوز للإمام ولا للساعى بيع شىء من مال الزكاة من غير ضرورة بل يوصلها إلى المستحقين بأعيانها لأن أهل الزكاة أهل رشد لا ولاية عليهم فلم يجز بيع مالهم بغير إذنهم فإن وقعت ضرورة بأن وقف عليه بعض الماشية أو خاف هلاكه أو كان فى الطريق خطر أو احتاج إلى رد جبران أو إلى مؤنة النقل أو قبض بعض شاة وما أشبهه جاز البيع للضرورة كما سبق فى آخر باب صدقة الغنم إنه يجوز دفع القيمة فى مواضع للضرورة قال أصحابنا ولو وجبت ناقة أو بقرة أو شاة واحدة فليس للمالك بيعها وتفرقة ثمنها على الأصناف بلا خلاف بل يجمعهم ويدفعها إليهم وكذا حكم الإمام عند الجمهور وخالفهم البغوى فقال إن رأى الإمام ذلك فعله وأن رأى البيع وتفرقة الثمن فعله والمذهب الأول قال أصحابنا وإذا باع فى الموضع الذى لا يجوز فيه البيع فالبيع باطل ويسترد المبيع فإن تلف ضمنه والله أعلم . روضة الطالبين وعمدة المفتين (2/ 337)  الثَّالِثَةُ: لَا يَجُوزُ لِلْإِمَامِ وَلَا لِلسَّاعِي أَنْ يَبِيعَ شَيْئًا مِنَ الزَّكَاةِ، بَلْ يُوَصِّلُهَا بِحَالِهَا إِلَى الْمُسْتَحِقِّينَ، إِلَّا إِذَا وَقَعَتْ ضَرُورَةٌ، بِأَنْ أَشْرَفَتْ بَعْضُ الْمَاشِيَةِ عَلَى الْهَلَاكِ أَوْ كَانَ فِي الطَّرِيقِ خَطَرٌ، أَوِ احْتَاجَ إِلَى رَدِّ جِيرَانٍ، أَوْ إِلَى مُؤْنَةِ نَقْلٍ، فَحِينَئِذٍ يَبِيعُ.

المجموع الجزء السادس ص : 175  ( فرع ) 

*Jual-beli tidak diperbolehkan di Masjid*  

عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال: «نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الشراء والبيع في المسجد، وأن تنشد فيه الأشعار» (رواه الترمذي وأبو داود وغيرهما) 

*Syafiiyyah sepakat zakat tidak boleh menggunakan uang*

{ الشرح } اتفقت نصوص الشافعي رضى الله عنه انه لا يجوز اخراج القيمة في الزكاة وبه كذا في الاصل والصواب عليهن قطع المصنف وجماهير الاصحاب وفيه وجه ان القيمة تجزئ حكاه وهو شاذ باطل ودليل المذهب ما ذكره المصنف (وأما) إذا اخرج سنا اعلي من الواجب كبنت لبون عن بنت مخاض ونظائره فتجزئه بلا خلاف لحديث ابى السابق ولما ذكره المصنف (وأما) إذا اخرج تبيعين عن مسنة فقد قطع المصنف بجوازه وهو المذهب وبه قطع الجماهير وفيه وجه سبق في باب زكاة البقر والله تعالي اعلم.

 المجموع شرح المهذب - (ج 5 / ص 428) 

*Titik khilafiyah zakat dengan uang antara Syafiiyah dengan Hanafiyyah*

( قَالَ ) : فَإِنْ أَعْطَى قِيمَةَ الْحِنْطَةِ جَازَ عِنْدَنَا ؛ لِأَنَّ الْمُعْتَبَرَ حُصُولُ الْغِنَى وَذَلِكَ يَحْصُلُ بِالْقِيمَةِ كَمَا يَحْصُلُ بِالْحِنْطَةِ ، وَعِنْدَ الشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى لَا يَجُوزُ ، وَأَصْلُ الْخِلَافِ فِي الزَّكَاةِ وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ الْأَعْمَشُ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى يَقُولُ : أَدَاءُ الْحِنْطَةِ أَفْضَلُ مِنْ أَدَاءِ الْقِيمَةِ ؛ لِأَنَّهُ أَقْرَبُ إلَى امْتِثَالِ الْأَمْرِ وَأَبْعَدُ عَنْ اخْتِلَافِ الْعُلَمَاءِ فَكَانَ الِاحْتِيَاطُ فِيهِ ، وَكَانَ الْفَقِيهُ أَبُو جَعْفَرٍ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى يَقُولُ : أَدَاءُ الْقِيمَةِ أَفْضَلُ ؛ لِأَنَّهُ أَقْرَبُ إلَى مَنْفَعَةِ الْفَقِيرِ فَإِنَّهُ يَشْتَرِي بِهِ لِلْحَالِ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ ، وَالتَّنْصِيصُ عَلَى الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ كَانَ ؛ لِأَنَّ الْبِيَاعَاتِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ بِالْمَدِينَةِ يَكُونُ بِهَا فَأَمَّا فِي دِيَارِنَا الْبِيَاعَاتُ تُجْرَى بِالنُّقُودِ ، وَهِيَ أَعَزُّ الْأَمْوَالِ فَالْأَدَاءُ مِنْهَا أَفْضَلُ.

المبسوط - (ج 4 / ص 141) 

*Kutipan Al-Qaffal yang memperbolehkan zakat diberikan kepada kiai, ustadz*

ونقل القفال عن بعض الفقهاء فهم أجازوا صرف الصدقات الى جميع الوجوه الحير من تكفين الموتى وبناء الحصون وعماره المسجد للأن قوله في سبيل الله عام في الكل.

تفسير المنير الجزء الأول ص 244

Demikian Asimun Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Senin, 03 April 2023

KISAH SAHABAT PALING USIL, JAHIL DAN JENAKA, NU'AIMAN BIN AMR BIN RAF'AH AL-ANSHARI, PEMABUK YANG MENCINTAI NABI

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dikelilingi oleh para sahabatnya dengan karakteristik yang beragam. Ada yang dikenal tegas dan keras seperti Umar bin Khattab, juga sahabat yang dikenal pemalu yakni Utsman bin Affan. Namun, tahukah sahabat Rasulullah yang paling usil pada masanya?

Sosok sahabat rasul ini adalah satu-satunya orang yang berhasil membuat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya. Sebab, Rasulullah biasanya hanya melemparkan senyum pada orang-orang di sekitarnya.

Sahabat yang dimaksud di atas adalah Nu'aiman Ibnu Amr bin Raf'ah Al-Anshari. Ia adalah salah seorang sahabat dari kalangan Anshar yang juga termasuk dalam kalangan ashabul badr. Sebab, Nu'aiman pernah turun berjihad bersama Rasulullah saat Perang Badar.

*Kisah Nu'aiman 'Menjual' Temannya*

Kisah ini diceritakan dari Ibnu Majah, bahwa suatu hari Nu'aiman pernah diajak berdagang oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq bersama sahabat yang lain untuk pergi ke negeri Syam (daerah maju pada masanya). Salah satunya ada Suwaibith bin Harmalah.

Saat hari mulai menjelang siang, Nu'aiman yang sudah lapar menghampiri Suwaibith yang saat itu ditugaskan untuk menjaga makanan. Suwaibith dengan sikap penuh amanahnya tentu menolak saat Nu'aiman hendak meminta satu potong roti untuknya.

Hingga Nu'aiman berkata, "Kalau memang begitu, artinya kamu setuju saya buat ulah,"

Nu'aiman pun berjalan ke pasar dan mencari-cari wilayah yang menjual hamba sahaya. Pada zaman nabi dulu, hamba sahaya biasanya dijual untuk menjadi pekerja. Hingga kemudian Nu'aiman berkata kepada orang-orang di sana bahwa ia memiliki hamba sahaya dengan harga yang sangat murah.

Nu'aiman juga menyebutkan, hamba sahaya yang dimilikinya hanya memiliki satu kekurangan yakni berteriak bahwa dirinya orang yang merdeka bukanlah hamba sahaya. Mendengar itu, orang-orang di sana pun tertarik dan Nu'aiman mengajaknya mengadap Suwaibith.

"Itu ada orang yang berdiri sedang menjaga makanan, itu hamba sahaya saya," kata Nu'aiman pada mereka. Mereka pun memberikan uang pada Nu'aiman dan menghampiri Suwaibith untuk menangkapnya.

Suwaibith yang terkejut kemudian berkata, "Saya bukan hamba sahaya, saya orang merdeka," yang hanya dibalas oleh orang-orang tersebut bahwa mereka sudah tahu kekurangannya itu.

Selang berapa waktu, Abu Bakar Ash-Shiddiq pun kembali dan mencari-cari Suwaibith yang dijawab oleh Nu'aiman kemudian, "Sudah saya jual, wahai Abu Bakar,"

Nu'aiman pun menceritakan dengan jujur apa yang terjadi pada Abu Bakar, kemudian Suwaibith kembali ditebus oleh Abu Bakar dari orang-orang Syam itu. Sampailah kisah tersebut ke telinga Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kisah ini yang membuat Rasulullah tertawa hingga menunjukkan gigi gerahamnya di depan para sahabat.

Perawi hadits mengatakan, bahkan setelah satu tahun berlalu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun selalu menceritakan kisah Nu'aiman dan Suwaibith ini kepada para tamunya. 

Berikut matan haditsnya dari Ummu Salamah rah yang diriwayatkan oleh Ibu Majah no.3119, Ahmad no.26729 dan Ibnu ‘Asakir)

خرج أبو بكرٍ الصِّدِّيقُ قبل وفاةِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بعامٍ في تجارةٍ إلى بُصرَى ومعه نُعَيمانُ بنُ عمرٍو الأنصاريُّ وسُلَيطُ بنُ حرملةَ وهما ممَّن شهِدا بدرًا مع رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وكان سُلَيطُ بنُ حرملةَ على الزَّادِ وكان نُعَيمانُ بنُ عمرٍو مَزَّاحًا فقال لسُلَيطٍ أطعِمْني قال لا أُطعِمُك حتَّى يأتيَ أبو بكرٍ فقال نُعَيمانُ لسُلَيطٍ لأغيظنَّك فمرُّوا بقومٍ فقال نُعَيمانُ لهم تشترون منِّي عبدًا لي قالوا نعم قال إنَّه عبدٌ له كلامٌ وهو قائلٌ لكم لستُ بعبدٍ أنا ابنُ عمِّه فإن كان إذا قال لكم هذا تركتموه فلا تشتروه ولا تُفسدوا عليَّ عبدي قالوا لا بل نشتريه ولا ننظُرْ في قولِه فاشتروه منه بعشرِ قلائصَ ثمَّ جاؤوه ليأخذوه فامتنع منهم فوضعوا في عُنقِه عِمامةً فقال لهم إنَّه يتهزَّأُ ولستُ بعبدِه فقالوا قد أخبرنا خبَرَك ولم يسمعوا كلامَه فجاء أبو بكرٍ الصِّدِّيقُ فأخبروه خبرَه فاتَّبعَ القومَ فأخبرهم أنَّه يمزَحُ وردَّ عليهم القلائصَ وأخذ سُلَيطًا منهم فلمَّا قدِموا على النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أخبروه الخبرَ فضحِك من ذلك رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وأصحابُه عليهم السَّلامُ حولًا أو أكثرَ.

الراوي : أم سلمة أم المؤمنين | المحدث : ابن عساكر | المصدر : تاريخ دمشق

الصفحة أو الرقم : 22/161 | خلاصة حكم المحدث : كذا قال والمحفوظ سويبط لا سليط

التخريج : أخرجه ابن ماجه (3719)، وأحمد (26729) باختلاف يسير، وابن عساكر في ((تاريخ دمشق)) (22/161) واللفظ له

*Kisah Nu'aiman dan Hadiah Madu*

Dikisahkan, sahabat nabi Nu'aiman melihat penjual madu yang kepanasan setelah berkeliling menjajakan dagangannya. Namun sayangnya, tidak ada yang terjual. Nu'aiman kemudian menghampir sang penjual madu tersebut dan mengajaknya ke kediaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Ia hendak memberi hadiah kepada Rasulullah dengan madu tersebut. Nu'aiman pun meninggalkan penjual madu tersebut setelah menitipkan beberapa pesan kepadanya,

"Aku akan pergi karena masih ada urusan. Sebentar lagi penghuni rumah itu akan keluar dan membayar kepadamu harga madu itu,"

Lantas, sang penjual madu itu pun mengetuk rumah Rasulullah dan memberikan madu tersebut kepadanya. Tentunya, Rasulullah merasa tersentuh dengan madu yang dianggapnya adalah hadiah untuknya.

Hingga Rasulullah pun membagikan madu-madu itu kepada para sahabatnya yang lain. Ketika beliau sedang membagikan madunya, sang penjual madu berteriak, "Wahai Rasul! Bayarlah madu itu!"

Rasulullah yang mendengar itu sedikit terkejut dan langsung memahami situasi,

"Ini pasti perbuatan Nu'aiman," kata beliau sembari menggeleng-gelengkan kepalanya. Tidak lama setelah kejadian itu, Rasulullah pun memanggil Nu'aiman untuk menemuinya. Beliau meminta penjelasan maksud di balik perilaku dari Nu'aiman tersebut.

Namun, justru jawaban yang datang dari Nu'aiman lagi-lagi mengukirkan senyum di wajah Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam. Nu'aiman berkata,

"Aku ingin berbuat baik kepadamu, Ya Rasul. Tapi aku tidak punya apa-apa,"

Melalui cerita ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam seakan memaklumi sifat Nu'aiman yang suka mengusilinya, namun sesungguhnya memiliki hati yang baik.

Hal serupa juga pernah dikisahkan saat Rasulullah sedang duduk-duduk dengan para sahabat. Nu'aiman membagikan sejumlah makanan pada mereka. Setelah makanan tersebut habis disantap oleh Rasulullah dan yang lain, tiba-tiba Nu'aiman berkata,

"Ya Rasulullah, ini penjualnya, tolong engkau yang bayar, Rasulullah,"

Rasulullah yang mendengar itu pun bingung dan terkejut. Hingga pada akhirnya, Rasulullah memakluminya dan mengajak para sahabat yang lain untuk ikut menebus bersama makanan yang telah mereka santap tersebut.

Berdasarkan kisah-kisah di atas, dapat terlihat sisi kepribadian santai yang dimiliki Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebab, tidak selamanya kehidupan beliau berjalan kaku dan formal. Ada kalanya, kehidupan Rasulullah diwarnai dengan momen-momen bahagia bersama dengan para sahabatnya.

Berikut adalah riwayat hadits yang memiliki subtansi sebagaimana kisah diatas,

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي خَالِدُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِلَالٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَنَّ رَجُلًا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ اسْمُهُ عَبْدَ اللَّهِ وَكَانَ يُلَقَّبُ حِمَارًا وَكَانَ يُضْحِكُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ جَلَدَهُ فِي الشَّرَابِ فَأُتِيَ بِهِ يَوْمًا فَأَمَرَ بِهِ فَجُلِدَ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ اللَّهُمَّ الْعَنْهُ مَا أَكْثَرَ مَا يُؤْتَى بِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْعَنُوهُ فَوَاللَّهِ مَا عَلِمْتُ إِنَّهُ يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair, telah menceritakan kepadaku Al Laits mengatakan, telah menceritakan kepadaku Khalid bin Yazid dari Sa'id bin Abi Hilal dari Zaid bin Aslam dari ayahnya dari Umar bin khattab, ada seorang laki-laki dimasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam namanya Abdullah, dia dijuluki keledai, ia suka membuat Rasulullah tertawa, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mencambuknya karena ia mabuk. Suatu hari ia ditangkap lagi dan Nabi memerintahkan agar dia dicambuk. Lantas salah seorang sahabat berujar, 'Ya Allah, laknatilah dia, betapa sering ia ketangkap, ' Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Janganlah kalian melaknat dia, demi Allah, setahuku dia mencintai Allah dan rasul-Nya." (HR. Bukhari no.6282).

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ جِيءَ بِالنُّعَيْمَانِ أَوْ بِابْنِ النُّعَيْمَانِ شَارِبًا فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ بِالْبَيْتِ أَنْ يَضْرِبُوهُ قَالَ فَضَرَبُوهُ فَكُنْتُ أَنَا فِيمَنْ ضَرَبَهُ بِالنِّعَالِ

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab dari Ayyub dari Ibnu Abi Mulaikah dari Uqbah bin Al Harits mengatakan, Nuaiman atau Ibnu Nuiman didatangkan karena minum khamar, lantas Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan orang-orang yang berada di rumah untuk memukuli. Kata Uqbah; mereka pun memukuli dan aku diantara yang memukuli dengan sandal." (HR. Bukhari no.6276

عَنْ عُمَرَ رضي الله عنه : " أَنَّ رَجُلًا كَانَ يُلَقَّبُ حِمَارًا ، وَكَانَ يُهْدِي لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعُكَّةَ مِنَ السَّمْنِ ، وَالْعُكَّةَ مِنَ الْعَسَلِ ، فَإِذَا جَاءَ صَاحِبُهَا يَتَقَاضَاهُ جَاءَ بِهِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَيَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَعْطِ هَذَا ثَمَنَ مَتَاعِهِ ، فَمَا يَزِيدُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَنْ يَبْتَسِمَ وَيَأْمُرَ بِهِ فَيُعْطَى.

روى أبو يعلى في "مسنده" (176) ، وأبو نعيم في "الحلية" (3/228) ، والضياء في "المختارة" (92) 

وقال أبو نعيم عقبه : " صحيح ثابت " .

وقال البوصيري في "إتحاف الخيرة" (3/ 398) : " هَذَا إِسْنَادٌ صَحِيحٌ " .

وقال الهيثمي في " المجمع" (4/ 148): " رَوَاهُ أَبُو يَعْلَى، وَرِجَالُهُ رِجَالُ الصَّحِيحِ " .

Dari Umar Ibnu Khaththab ra berkata, sesungguhnya ada seorang lelaki yang mendapat julukan himar. Adalah ia pernah memberi hadiah kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kue terbuat dari minyak samin dan kue yang terbuat dari madu. Ketika pemilik keu menanyakan pembayarannya, maka dia mengajaknya menghadap Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, "Ya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berikanlah (bayarkanlah) harga barang yang telah dijualnya." Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melebihkan (pembayaran) dan beliau tersenyum kemudian memerintahkannya dan memberikan bayarannya." (HR. Abu Ya'la). Wallahu a'lam

Demikian Asimun Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*