MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Rabu, 31 Juli 2019

KAJIAN TENTANG JIMA' (COITUS) ITU MENYEHATKAN LAHIR BATIN


Setiap manusia memiliki nafsu syahwat yang Allâh Azza wa Jalla jadikan baik pada diri seorang lelaki maupun wanita. Keberadaan dorongan syahwat tersebut menyebabkan terjadinya kebutuhan antara kaum lelaki dengan kaum hawa. Karenanya, nasfsu syahwat tersebut selain menjadi bahan ujian bagi manusia, juga mendatangkan berbagai kemaslahatan.

Nafsu syahwat terhadap lawan jenis sangatlah berbahaya bagi manusia bila melepasnya sembarangan. Maka, Allâh Azza wa Jalla telah menetapkan cara yang mulia sekaligus produktif untuk memenuhi kebutuhan biologis, yaitu dengan menciptakan wanita-wanita untuk menjadi istri-istri yang dihalalkan melalui akad nikah.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istrimu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu  benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum berpikir”. [Ar-Rûm/30:21]

Melakukan jima’ (hubungan badan) dengan pasangan yang sah akan mendatangkan berbagai manfaat dan kebaikan dan sekaligus menjauhkan seseorang dari keburukan-keburukan hubungan di luar nikah.

Sungguh syariat Islam merupakan agama yang sempurna, ketika memerintahkan sesuatu pasti ada manfaat dan mashlahat. Apabila melarang sesuatu, pasti ada bahaya dan madharat dalam hal tersebut. Salah satu perintah adalah agar segera menikah bagi yang mampu dan larangan untuk berlama-lama membujang tanpa udzur.

Pernikahan adalah salah satu ibadah yang begitu banyak menghasilkan pahala. Di kehidupan rumah tangga dalam Islam, terdapat satu kewajiban yang jika ditunaikan dengan baik akan mendapatkan pahala yang besar, yakni berhubungan seksual.

*Hikmah Pernikahan*

Dari Abu Dzar Al-Ghifari, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ » رواه مسلم (1006).

“Hubungan badan antara kalian (dengan isteri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘ Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala.’” (HR. Muslim no.1006)

Ibnul Qayyim menjelaskan manfa'at jima' secara kesehatan, beliau berkata,

وَأَمَّا الْجِمَاعُ وَالْبَاهُ، فَكَانَ هَدْيُهُ فِيهِ أَكْمَلَ هَدْيٍ، يَحْفَظُ بِهِ الصِّحَّةَ، وَتَتِمُّ بِهِ اللَّذَّةُ وَسُرُورُ النَّفْسِ، وَيَحْصُلُ بِهِ مَقَاصِدُهُ الَّتِي وُضِعَ لِأَجْلِهَا، فَإِنَّ الْجِمَاعَ وُضِعَ فِي الْأَصْلِ لِثَلَاثَةِ أُمُورٍ هِيَ مَقَاصِدُهُ الْأَصْلِيَّةُ:

“Adapun jima' berhubungan badan, sungguh petunjuk beliau -Shalallahu alaihi wa sallam- dalam hal ini adalah petunjuk yang paling sempurna. Dengan jima', kesehatan akan terjaga, kelezatan dan keceriaan jiwa akan menjadi sempurna, akan tercapai semua maksud yang ditujukan (kemashlahatan).”
[Thibbun Nabawi 1/187]

Begitu besar manfa'at jima' yang halal ini, sampai-sampai ulama menyebutkan bahwa syahwat jimak yang halal merupakan syahwat yang paling disukai oleh para nabi dan orang-orang shalih. Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata,

اعلم أن شهوة الجماع شهوة أحبها الأنبياء و الصالحون, قالوا لما فيها من المصا لح الدينية و الدنيوية, و من غض البصر, و كسر الشهوة عن الزنا, و حصول النسل الذي تتم به عمارة الدنيا و تكثر به الأمة إلى يوم القيامة. قالوا: و سائر الشهوات يقسي تعاطيهم القلب, إلا هذه فإنها ترقق القلب

“Ketahuilah bahwa syahwat jima' adalah syahwat yang paling disukai oleh para nabi dan orang-orang shalih. Mereka berkata, karena padanya terdapat berbagai mashalat agama dan dunia berupa menundukkan pandangan, meredam syahwat dari zina dan memperoleh keturunan yang dengannya menjadi sempurna bangunan dunia dan memperbanyak jumlah umat islam. Mereka berkata, semua syahwat bisa mengeraskan hati jika ditunaikan kecuali syahwat ini, karena bisa melembutkan hati.” [Syarh Al-Arbain An-Nawawiyah hal 91, Darul Aqidah]

*Rahasia Jima'*

كان ابن عقيل الحنبلي رحمه الله تعالى يقول :
كنت إذا ستغلقت على مسألة، دعوت زوجتي إلى الفراش,فإذا فرغت من أمرها قمت إلى قراطيس أصب العلم صبا. لأن الجماع يصفى الذهن ويقوى الفهم.

Al-Imam Ibnu 'Uqail Al-Hanbali berkata: "Ketika aku terkunci pada suatu permasalahan (ilmu), maka aku panggil istriku untuk berhubungan badan. Ketika aku selesai, maka aku ambil kertas dan ku tuangkan ilmu ke atasnya (mulai mengarang kitab)". Sebab Jima' dapat membersihkan fikiran dan menguatkan fahaman.

 وكان الجنيد يقول : أحتاج الى الجماع كماأحتاج الى القوت.فالزوجة على التحقبق قوت وسبب لطهارة القلب. ولذللك أمر رسول الله كل من وقع نظره على إمرأة فتاقت اليها نفسه ان يجامع أهله.

Al-Imam Al-Junaid Al-Baghdadi berkata, "Aku butuh berhubungan biologis sebagaimana aku butuh makanan (untuk asupan badan) Maka seorang istri tak obahnya asupan badan, dan menjadi sebab bersihnya hati."_ Oleh karena itu Rosulullah memerintahkan kepada setiap lelaki yg melihat perempuan yg membuat hati tertarik padanya, maka hendaknya menggauli istrinya.

 قال الفقهاء : وعلى الرجل ان يشبع إمراته جماعا او وطأ كما يشبعها قوتا.

Para Pakar Fiqih berkata: "Wajib bagi lelaki untuk memuaskan istrinya dlm hubungan biologis, sebagaimana mengenyangkannya dengan makanan." (Ihya Ulumuddin Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghozali Bab Rahasia Hubungan Intim (Jima')*

Imam Qurthubi dalam kitab tafsirnya Jamii’ Li Ahkam Al Qur’an menjelaskan alasan kenapa orang ahli istiqomah suka berjima' atau beristri lebih dari satu (poligami)?

لماذا أهل الاستقامة يحبون تعداد الزواج ، قال القرطبي رحمه الله, يقال:“إن كل من كان أتقى فشهوته أشد لأن الذي لا يكون تقيا فإنما يتفرج بالنظر والمس ألا ترى ما روي في الخبر: “العينان تزنيان واليدان تزنيان” فإذا كان فيالنظر والمس نوع من قضاء الشهوة قل الجماع، والمتقي لا ينظر ولا يمس فتكون الشهوة مجتمعة في نفسه فيكون أكثر جماعا .وقال أبو بكر الوراق:كل شهوة تقسي القلب إلا الجماع فإنه يصفي القلب ولهذا كان الأنبياء يفعلون ذلك”انظر تفسير القرطبي (٢٥٣/٥).

Kenapa orang yg ahli istiqomah suka dengan poligami? Berkata Imam Al Qurthubi rahimahullah, "Sesungguhnya orang benar -benar bertakwa syahwatnya akan besar. Karena orang yang tidak bertakwa akan mudah melampiaskan syahwatnya dengan memandang dan menyentuh yang haram. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits: “dua mata yang berzina dan tangan yang berzina” Ketika memandang dan menyentuh menjadi pelampiasan syahwat maka akan mengakibatkan sedikit (kualitas) berjima’. Sedangkan orang yang benar-benar bertakwa dia tidak akan pernah memandang (menundukkan pandangan kepada yang haram) dan tidak akan menyentuh yang haram. Ini mengakibatkan syahwat terpendam didalam dirinya dan lebih banyak melampiaskan jima’ yang halal terhadap istrinya. Berkata Abu Bakar Al Waraq: Semua syahwat dapat mengeraskan hati kecuali jima’. Sesungguhnya jima’ dapat melembutkan hati. Karena itulah para Nabi melakukan poligami dan jima’." (Tafsir Al Qurthubi Juz. 5/253)
                                                                       
*Dampak Tidak Berjima'*'

وقال محمد بن زكريا من ترك الجماع مدة طويلة ضعفت قوى اعصابه واستد مجارها وتقلص ذكره. قال ورأيت جماعة تركوه لنوع من التفشف فبردت أبدانهم وعسرت حركاتهم ووقعت عليهم كابة بلا سبب وقلت شهواتهم ومضمهم.. إنتهى...

Muhammad bin zakaria berkata: Barang siapa meninggalkan senggama dalam waktu yg lama, otot-ototnya akan menjadi lemah, peredaran darahnya terhambat dan dzakarnya menjadi susut...

Kemudian ia juga berkata: " Aku pernah melihat sekelompok orang meninggalkan senggama dengan alasan menghindari nafsu duniawi.  Tidak lama kemudian ia merasakan demam, sulit bergerak, dilanda perasaan sedih dengan tanpa tahu penyebabnya, birahinya menjadi lemah dan pencernaannya tidak bisa berfungsi normal...

فتزوجوا وجامعوا تصحوا...

Maka menikah dan bersenggamalah maka kalian akan sehat.

Hidup lama membujang tanpa udzur atau sengaja tidak menikah seumur hidup merupakan larangan dalam syariat karena ada bahaya dan madharatnya.

Sa’ad bin Abi Waqqash berkata,

رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ ، وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لاَخْتَصَيْنَا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengizinkan ‘Utsman bin Mazh’un untuk tabattul (hidup membujang), kalau seandainya beliau mengizinkan tentu kami (akan bertabattul) meskipun (untuk mencapainya kami harus) melakukan pengebirian.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Terlalu lama menbujang akan membahayakan bagi kesehatan. Ibnul Qayyim memisalnya seperti sumur yang tidak diambil (dikeluarkan) airnya, maka sumur tersebut menjadi sumur tua dan rusak serta kotor. Beliau berkata,

وَيَنْبَغِي أَنْ لَا يَدَعَ الْجِمَاعَ، فَإِنَّ الْبِئْرَ إِذَا لَمْ تُنْزَحْ ذَهَبَ مَاؤُهَا

“Selayaknya tidak meninggalkan jima' (yang halal). Sebagaimana sumur, apabila airnya tidak diambil (dikeluarkan), maka airnya akan sirna dengan sendirinya (sumur tua rusak dan kotor)” [Thibbun Nabawi 1/187]

Muahammad bin Zakariya menjelaskan bahwa meninggalkan jima' dalam waktu yang lama akan membuat tubuh lemah, beliau berkata,

مَنْ تَرَكَ الْجِمَاعَ مُدَّةً طَوِيلَةً ضَعُفَتْ قُوَى أَعْصَابِهِ، وَانْسَدَّتْ مَجَارِيهَا، وَتَقَلَّصَ ذَكَرُهُ

“Barangsiapa meninggalkan jima' dalam waktu lama, kekuatan otot-ototnya akan melemah, salurannya akan tersumbat, dan kemaluannya akan mengkerut. ”[Zaadul Ma’ad 4/228-229]

Secara medis jima' juga memiliki banyak manfaat misalnya jimak merupakan olahraga bergerak yang menyehatkan, menguatkan otot dan tulang, meredakan nyeri dan pegal, mengeluarkan hormon kebahagiaan serat membuat pikiran menjadi tenang. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

KAJIAN TENTANG ADZAN DAN IQOMAH SAAT BERANGKAT HAJI DAN UMROH


Mengenai pro kontra adzan saat keberangkatan calon jama'ah haji atau umroh menarik untuk dipecahkan. Hal ini menyangkut kebiasaannya, calon jama’ah haji atau umroh yg akan berangkat menunaikan kewajibannya, berpamitan dulu kepada para kerabat, tetangga, famili dan para undangan, kemudian ketika pemberangkatan biasanya ada semacam ritual pemberangkatan yaitu dengan dikumandangkannya Adzan, dimana tidak sedikit yg menyalahkan dan mempertanyakannya.

Adzan merupakan salah satu perkara yang disyariatkan kepada kita, terlebih saat menjelang sholat lima waktu. Hal yang sama juga dengan iqomah. Sunat adzan dan iqomah juga dianjurkan saat musafir terutama berpergian ke tanah suci.

Adzan dan iqomah berpergian ke tanah suci telah dianut oleh mayoritas masyarakat dan ini pun bukan tidak ada dalil dan pegangan, namun para ulama telah menjelaskannya dalam beberapa kitab karangan ulama.

Salah satunya sebagaimana dijelaskan dalam kitab I’anatut Tholibin, Juz 1 hal: 23 :

قوله خلف المسافر—أي ويسنّ الأذان والإقامة أيضا خلف المسافر لورود حديث صحيح فيه قال أبو يعلى في مسنده وابن أبي شيبه: أقول وينبغي أنّ محل ذالك مالم يكن سفر معصية

"Kalimat 'menjelang bepergian bagi musafir', maksudnya adalah disunahkan adzan dan iqomah bagi seseorang yang hendak bepergian berdasar hadits shohih. Abu Ya’la dalam Musnad~nya dan Ibnu Abi Syaibah mengatakan : "Sebaiknya tempat adzan yang dimaksud itu dikerjakan selama bepergian, asal tidak bertujuan maksiat"

Imam an-Nawawi menyebutkan dalam al-Minhaj terkait adzan-adzan di luar shalat yang disunnahkan. Sebagaimana disebutkan oleh Ibn Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj yang merupakan kitab syarah dari al-Minhaj yang merupakan karangan dari Imam an-Nawawi.

قَدْ يُسَنُّ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصَّلَاةِ كَمَا فِي آذَانِ الْمَوْلُودِ ، وَالْمَهْمُومِ ، وَالْمَصْرُوعِ ، وَالْغَضْبَانِ وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إنْسَانٍ ، أَوْ بَهِيمَةٍ وَعِنْدَ مُزْدَحَمِ الْجَيْشِ وَعِنْدَ الْحَرِيقِ قِيلَ وَعِنْدَ إنْزَالِ الْمَيِّتِ لِقَبْرِهِ قِيَاسًا عَلَى أَوَّلِ خُرُوجِهِ لِلدُّنْيَا لَكِنْ رَدَدْته فِي شَرْحِ الْعُبَابِ وَعِنْدَ تَغَوُّلِ الْغِيلَانِ أَيْ تَمَرُّدِ الْجِنِّ لِخَبَرٍ صَحِيحٍ فِيهِ ، وَهُوَ ، وَالْإِقَامَةُ خَلْفَ الْمُسَافِرِ

“Disunnahkan adzan selain shalat, yaitu saat adzan untuk bayi yang baru lahir, orang yang sedang bersedih hati, orang yang menderita penyakit epilepsi, orang yang sedang marah, orang atau binatang yang memiliki perangai buruk, saat perang sedang berkecamuk, saat kebakaran, dan dikatakan juga menurunkan mayat pada liang kubur dengan mengqiyaskan saat awal terlahirnya ke dunia, namun aku (an-Nawawi) menolak tentang kesunnahannya dalam syarh al-‘Ubaab, saat terdapat gangguan jin berdasarkan hadits yang shahih di dalamnya, juga Adzan dan iqamah menjelang bepergian seorang musafir.”

Dari penjelasan Imam an-Nawawi di atas, bisa disimpulkan bahwa adzan dan iqamah tidak hanya dianjurkan saat menjelang melakukan shalat berjamaah saja, tetapi juga beberapa perbuatan baik sebagaimana di sebutkan di atas.

Sedangkan penjelasan terkait adzan sebelum berangkat haji, juga termasuk dalam sepuluh hal yang telah disebutkan di atas oleh Imam an-Nawawi, yaitu melepas orang bepergian (musafir) karena hakekatnya orang yang berangkat haji adalah orang yang bepergian dari rumahnya menuju Baitullah.

Memperkuat argumen diatas, dalam sebuah hadits juga disebutkan pemahaman yang sama, hadist tersebut berasal dari Malik bin Al Huwairits, ia berkata :

 أَتَى رَجُلاَنِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يُرِيدَانِ السَّفَرَ فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِذَا أَنْتُمَا خَرَجْتُمَا فَأَذِّنَا ثُمَّ أَقِيمَا ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا »

“Ada dua orang yang pernah mendatangi Nabi SAW, mereka berdua ingin melakukan safar. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda, “Jika kalian berdua keluar, maka kumandangkanlah adzan lalu iqomah, lalu yang paling tua di antara kalian hendaknya menjadi imam". (HR. imam Bukhori)

Dikisahkan juga, Shohabat Bilal bin Robbah juga pernah melakukan adzan dalam perjalanannya musafir Umar Bin Khottob ke negeri Syam, ini juga disebutkan dalam kitab I'anatut Tholibin yang berbunyi,

فائدة: لم يؤذن بلال لأحد بعد النبي صلى الله عليه وسلم غير مرة لعمر حين دخل الشام فبكى الناس بكاء شديدا – قيل إنه أذان لأبي بكر إلي أن مات ... الخ

"Faidah: Shohabat Bilal tidak pernah mengumandangkan adzan untuk seseorang setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW kecuali sekali. Yaitu ketika Umar bin Khottob berkunjung ke negeri Syam. Saat itu orang~orang menangis terharu sejadi~jadinya.

Tapi ada khobar lain, "Bilal mengumandangkan adzan pada waktu wafatnya Abu Bakar".

Bukan hanya itu, anjuran adzan dan iqomah juga disebutkan telah dipraktekkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaiho wa sallam sendiri dan ini sebagaimana disebutkan dalam hadist,

من طريق أبي بكر والرذبري عن ابن داسة قال: حدثنا ابن محزوم قال حدثني الإمام على ابن أبي طالب كرم الله وجهه وسيدتنا عائشة رضي الله عنهم—كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا استودع منه حاج أو مسافر أذن وأقام – وقال ابن سني متواترا معنوي ورواه أبو داود والقرافي والبيهقي

Riwayat Abu Bakar dan Ar Rudbari dari Ibnu Dasah, ia berkata : Ibnu Mahzum menceritakan kepadaku dari 'Ali dari 'Aisyah rah, ia mengatakan : "Jika seorang mau pergi haji atau bepergian, ia pamit kepada Rosulullah, Rosul pun mengadzani dan mengiqomati.

Hadits ini menurut Ibnu Sunni bersifat mutawattir maknawi. Juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Qorafi, dan al-Baihaqi. [Ibnu Hibban, Sunan ibnu Hibban, Juz I, Beirut Dar al-Fikr, hal: 36]

*a. Pemahaman secara Tekstual*

Sahabat Ali ra dan Aisyah rah bercerita, jika seseorang mau bepergian atau berangkat haji, dia berpamitan kepada Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam, kemudian Rosul pun meng-adzani dan meng-iqomatinya.

*b. Pemahaman secara Kontekstual*

Dari paparan Hadits di atas bisa kita artikan bahwa seorang yg akan bepergian jauh (termasuk haji atau umroh) maka dianjurkan untuk berpamitan kepada para saudara, kerabat, tetangga dan para alim seraya minta do’a restu. Dan khususnya bepergian yg merupakan ibadah yg sangat mulia yaitu haji dan juga bepergian yg bukan merupakan maksiat, maka menjadi suatu penghormatan yg pantas bila dikumandangkan adzan, hal tersebut patut diteladani karena Nabi Shollallohu 'alaihi wa sallam sendiri juga telah mengajarkannya.

*c. Istimbat Hukum*

Dari tradisi seperti itulah, para ahli hukum Islam, khususnya ulama’ Nahdliyyin  (Aswaja NU) berpendapat bahwa adzan yg dilakukan pada saat pemberangkatan haji adalah boleh (mubah). Hal ini berdasarkan pada Hadits Nabi Shollallohu 'alaihi wa sallam yg telah disebutkan di atas.

Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa selama bepergian jarak jauh tidak dalam tujuan maksiat, maka dianjurkan mengumandangkan adzan dan iqamah sebelum bepergian. Jika yang dianjurkan adzan adalah semua bepergian yang tak memiliki unsur maksiat, maka haji juga termasuk. Sehingga adzan dan iqamah menjelang berangkat haji sangat dianjurkan. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Selasa, 30 Juli 2019

KAJIAN TENTANG HUKUM MEMAKAN DAGING KUCING


Jagat maya heboh dengan ulah seorang pria di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang memakan kucing hidup-hidup, sebagaimana diberitakan Detik.com.

Di Indonesia, terdengar aneh di telinga bahwa daging kucing bisa dijadikan santapan sehari-hari, apalagi dimakan hidup-hidup. Bahkan, bagi pencinta kucing, hal tersebut jelas bisa dianggap gila dan di luar akal sehat. Sebab, bagi kebanyakan orang, kucing merupakan binatang lucu, imut, dan menggemaskan. Terlebih kucing adalah salah satu binatang kesayangan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Bagaimana Islam merespon hal tersebut?

Dalam sebuah riwayat hadits,

عن جابر قال : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن أكل الهرة وأكل ثمنها

Dari Jabir yang pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan daging kucing dan mengharamkan keuntungan dari jual beli daging kucing. (HR. Al-Baihaqi, At-Tirmidzi, Abu Daud, dan lainnya).

Dalam kitab Nailul Author dijelaskan bahwa dalam hadits larangan memakan kucing terdapat dalil haramnya memakan daging kucing, secara zhohir tidak ada perbedaan antara kucing liar dan kucing rumahan, tapi menurut madzab syafi’iyah ada satu pendapat halalnya kucing liar jika asli liar, bukan asalnya kucing rumahan kemudian menjadi liar. Sedang dalam kitab Hayatul Hayawan, haram hukumnya memakan daging kucing menurut pendapat yang shohih, pendapat kedua hukumnya halal menurut Al-Laits bin Sa’id, pendapat halalnya kucing juga dipilih oleh Abul Hasan Al-Busanji, beliau termasuk salah satu imam ashab Syafi’i.

*Referensi lihat :*
– Kitab Hayatul Hayawanil Kubro :

الحكم : يحرم أكل الهر على الصحيح، والثاني، وبه قال الليث بن سعد، يحل أكله. واختاره أبو الحسن البوشنجي، وهو من أئمة أصحابنا

– Kitab Al Majmu’ Imam Nawawi :

وأما حديث ( الهرة سبع ) فرواه وفي سنن البيهقي عن جابر قال : { نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن أكل الهرة وأكل ثمنها } .

( فرع ) السنور الأهلي حرام عندنا ، وبه قال جمهور العلماء ، وأباحه الليث بن ربيعة ، وقال مالك : يكره فقال بعض أصحابنا : كراهة تنزيه ، وبعضهم كراهة تحريم ، والله أعلم .

– Kitab Syarah misykah :

وعن جابر – رضي الله عنه – أن النبي – صلى الله عليه وسلم – نهى عن أكل الهرة وأكل ثمنها . رواه أبو داود ، والترمذي

قال ابن الملك : أكل لحم الهر حرام بلا خلاف

– Kitab Nailul author (8/133) :

وقد استدل بالحديث الأول على تحريم أكل الهر وظاهره عدم الفرق بين الوحشي والأهلي . ويؤيد التحريم أنه من ذوات الأنياب . وللشافعية وجه في حل الهر الوحشي كحمار الوحش إذا كان وحشي الأصل لا إن كان أهليا ثم توحش

Syekh al-Azhim Abadi dalam ‘Aunul Ma‘bud menjelaskan bahwa kucing liar maupun kucing rumahan itu haram dikonsumsi. Terlebih lagi, menurutnya, kucing itu mempunyai taring. Hewan yang bertaring untuk memangsa pada dasarnya haram dikonsumsi.

Hal ini senada dengan pendapat yang dianut Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab berikut ini.

ولا يحل السنور لِمَا رُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ (الهرة سبع) ولانه يصطاد بالناب ويأكل الجيف فهو كالاسد

Kucing itu tidak halal, karena terdapat sabda Nabi yang menyatakan bahwa kucing itu termasuk hewan memangsa. Kucing memangsa dengan taring dan terkadang memakan bangkai sebagaimana singa.

Bagaimana jika hanya jual beli kucing hanya untuk sebagai hewan peliharaan di rumah? Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Mayoritas ulama membolehkan jual-beli kucing. Menurut Imam al-Rafii dalam Fathul Aziz mengatakan demikian.

واعلم أن الحيوانات الطاهرة علي ضربين (أحدهما) ما ينتفع به فيجوز بيعه كالغنم والبغال والحمير ومن الصيود كالظباء والغزلان ومن الجوارح كالصقور والبزاة والفهود ومن الطيور كالحمام والعصافير والعقاب * ومنه ما ينتفع بلونه أو صوته كالطاوس والزرزور وكذا الفيل والهرة وكذا القرد فانه يعلم الاشياء فيعلم.

Ketahuilah bahwa jenis hewan suci itu ada dua. Pertama, hewan yang dapat ambil manfaatnya, seperti kambing, bagal, keledai. Dari jenis hewan yang diburu, ada juga hewan suci seperti kijang dan antelop. Dari hewan pemangsa, ada elang, gagak, dan macan. Dari burung ada burung dara, emprit, dan gagak. Kedua, hewan yang dapat diambil manfaatnya karena keindahan warna bulu atau suaranya, seperti burung merak dan burung jalak. Begitu pun juga termasuk gajah, kucing, dan monyet, karena yang terakhir ini dapat diajarkan mengetahui banyak hal.

Karena termasuk hal yang suci, kucing termasuk hewan yang boleh diperjualbelikan untuk tujuan sebagai hewan penghibur di rumah, terlebih lagi banyak jenis kucing yang menyenangkan dilihat bagi para pecintanya, seperti kucing anggora. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Minggu, 28 Juli 2019

KAJIAN TENTANG LARANGAN MEMOTONG KUKU DAN RAMBUT BAGI YANG MAU BERQURBAN


Ibadah qurban adalah ibadah yang besar pahalanya di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Ibadah qurban ini disyariatkan pada tahun kedua hijriah bersama syariat puasa, zakat, dan shalat dua hari raya. (Lihat: al Mausu’ah al Islamiyah al Ammah hal. 164).

ما عمل آدمي منعمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم ، إنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها ، وأن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع منالأرض فطيبوا بها نفساً.

“Tidak ada amalan yang dilakukan oleh seorang anak Adam yang lebih dicintai Allah dari pada menumpahkan darah (qurban), sesungguhnya ia akan datang dengan tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya darah akan diletakkan Allah di suatu tempat sebelum jatuh ke bumi. Berbahagialah jiwa dengan qurbannya”. (HR. At Tirmidzi hadits no. 1493 dari 'Aisyah Ra dan dishahihkan oleh al Hakim dalam Mustadraknya hadits no. 7523).

Terkadang dibalik keutamaan berqurban masih sering ditanyakan dan menjadi perdebatan kusir di medsos terkait masalah riwayat hadits tentang larangan bagi orang yang mau berqurban, apakah larangan memotong kuku dan rambut adalah bagi yang berqurban atau hewannya? Secara jelas adalah orang yang berqurban, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi,

ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻭاﻟﻤﺮاﺩ ﺑﺎﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﺃﺧﺬ اﻟﻈﻔﺮ ﻭاﻟﺸﻌﺮ اﻟﻨﻬﻰ ﻋﻦ ﺇﺯاﻟﺔ اﻟﻈﻔﺮ ﺑﻘﻠﻢ ﺃﻭﻛﺴﺮ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﻭاﻟﻤﻨﻊ ﻣﻦ ﺇﺯاﻟﺔ اﻟﺸﻌﺮ ﺑﺤﻠﻖ ﺃﻭ ﺗﻘﺼﻴﺮ ﺃﻭ ﻧﺘﻒ ﺃﻭ ﺇﺣﺮاﻕ ﺃﻭ ﺃﺧﺬﻩ ﺑﻨﻮﺭﺓ ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻭﺳﻮاء ﺷﻌﺮ اﻹﺑﻂ ﻭاﻟﺸﺎﺭﺏ ﻭاﻟﻌﺎﻧﺔ ﻭاﻟﺮﺃﺱ ﻭﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺷﻌﻮﺭ ﺑﺪﻧﻪ

“Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku dengan dipotong atau dipecahkan. Larangan menghilangkan rambut adalah dengan digundul, digunting, dicabut, dibakar atau menggunakan kapur. Baik bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala dan semua rambut di tubuhnya” (Imam Nawawi, Syarah Muslim 13/139)

*Haram Atau Makruh?*

Dalam hal memotong rambut atau kuku bagi yang ingin menyembelih Qurban ada beberapa pendapat yang disampaikan oleh Imam An-Nawawi,

ﻓﻘﺎﻝ ﺳﻌﻴﺪ ﺑﻦ اﻟﻤﺴﻴﺐ ﻭﺭﺑﻴﻌﺔ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﻭﺇﺳﺤﺎﻕ ﻭﺩاﻭﺩ ﻭﺑﻌﺾ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﺸﺎﻓﻌﻰ ﺃﻧﻪ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﺧﺬ ﺷﺊ ﻣﻦ ﺷﻌﺮﻩ ﻭﺃﻇﻔﺎﺭﻩ ﺣﺘﻰ ﻳﻀﺤﻲ ﻓﻲ ﻭﻗﺖ اﻷﺿﺤﻴﺔ

“Sa’id bin Musayyab, Rabiah, Ahmad, Ishaaq, Dawud dan sebagian Syafi’iyah mengatakan haram memotong rambut dan kuku sampai orang tersebut menyembelih Qurban saat waktunya Qurban.”

ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻫﻮ ﻣﻜﺮﻭﻩ ﻛﺮاﻫﺔ ﺗﻨﺰﻳﻪ ﻭﻟﻴﺲ ﺑﺤﺮاﻡ

“Imam Syafi’i dan para muridnya mengatakan makruh tanzih, bukan haram”

ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻻﻳﻜﺮﻩ

“Imam Abu Hanifah berkata: Tidak makruh”

ﻭﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﻓﻰ ﺭﻭاﻳﺔ ﻻﻳﻜﺮﻩ ﻭﻓﻲ ﺭﻭاﻳﺔ ﻳﻜﺮﻩ ﻭﻓﻲ ﺭﻭاﻳﺔ ﻳﺤﺮﻡ ﻓﻲ اﻟﺘﻄﻮﻉ ﺩﻭﻥ اﻟﻮاﺟﺐ

“Imam Malik memiliki 2 pendapat, makruh dan tidak makruh. Dalam riwayat lain haram dalam qurban sunah bukan qurban wajib” (Syarah Muslim 13/138)

Mungkin ada yang bertanya-tanya, apa hikmahnya bagi shahibul qurban yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan rambutnya dari awal bulan Dzulhijjah sampai dengan waktu menyembelih sembelihannya nanti ketika Idul Adha.

Sebagaimana Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).

*Keterangan:*

Rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong dalam hadits diatas adalah rambut dan kuku shohibul qurban, bukan rambut dan kuku hewan qurban. karena kata ganti yang digunakan dalam kalimat ‘شَعْرِهِ’ dan ‘أَظْفَارِهِ’ adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki), yaitu kata ganti ‘هـ’. dan ini adalah kata ganti yang kembali kepada pemillik hewan bukan hewannya.

Larangan tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Artinya mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah, 2/376).

*Argumentasi Pendapat Pertama*

Pendapat pertama mengatakan hadits di atas bermaksud larangan Nabi untuk tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berqurban. Larangan tersebut dimulai dari sejak awal sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Artinya, ia diperbolehkan memotong kuku dan rambutnya setelah selesai kurban.

Kendati kelompok pertama sepakat akan pemaknaan hadits ini ditujukan untuk orang berqurban, namun mereka berbeda pendapat terkait maksud dan implikasi larangan Nabi tersebut: apakah berimplikasi pada keharaman? Makruh? Atau hanya mubah saja?

Imam Mula Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih menyimpulkan.

الحاصل أن المسألة خلافية، فالمستحب لمن قصد أن يضحي عند مالك والشافعي أن لا يحلق شعره، ولا يقلم ظفره حتي يضحي، فإن فعل كان مكروها. وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب، وقال أحمد: بتحريمه

“Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berqurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh. Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya.

Itulah pendapat ulama terkait kebolehan potong kuku dan rambut pada saat berkurban. Ada ulama menganjurkan, membolehkan, bahkan mengharamkan. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan, hikmah dari kesunahan ini ialah agar seluruh tubuh di akhirat kelak diselamatkan dari api neraka. Sebab sebagaimana diketahui, ibadah kurban dapat menyelamatkan orang dari siksa api neraka.

Selain itu, ada pula yang berpendapat bahwa larangan potong rambut dan kuku ini disamakan orang yang ihram. Artinya, selama sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah tidak dibolehkan potong rambut dan kuku sebagaimana halnya orang ihram. Pendapat ini dikritik oleh sebagian ulama karena analoginya tidak tepat. Imam An-Nawawi mengatakan sebagai berikut.

قال أصحابنا الحكمة في النهي أن يبقى كامل الأجزاء ليعتق من النار وقيل للتشبيه بالمحرم قال أصحابنا وهذا غلط لأنه لا يعتزل النساء ولا يترك الطيب واللباس وغير ذلك مما يتركه المحرم

“Ulama dari kalangan madzhab kami mengatakan hikmah di balik larangan tersebut adalah agar seluruh anggota tubuh tetap ada/sempurna dan terbebas dari api neraka. Adapula yang berpendapat, karena disamakan (tasyabbuh) dengan orang ihram. Menurut ashab kami, pendapat ini tidak tepat, karena menjelang kurban mereka tetap boleh bersetubuh, memakai wangian, pakaian, dan tindakan lain yang diharamkan bagi orang ihram.

*Argumentasi Pendapat Kedua*

Pendapat kedua menyatakan bahwa yang dilarang itu bukan memangkas rambut orang yang berqurban ataupun memotong kukunya, tetapi memotong bulu dan kuku hewan kurban. Alasannya, karena bulu, kuku, dan kulit hewan kurban tersebut akan menjadi saksi di hari akhirat kelak.

Pandangan ini sebetulnya tidak populer dalam kitab fikih, terutama fikih klasik. Maka dari itu, Imam Mula Al-Qari menyebut ini pendapat gharib (aneh/unik/asing). Ia mengatakan dalam Mirqatul Mafatih.

وأغرب ابن الملك حيث قال: أي: فلا يمس من شعر ما يضحي به وبشره أي ظفره وأراد به الظلف

“Ada pendapat gharib dari Ibnul Malak. Menurutnya, hadits tersebut berarti tidak boleh mengambil (memotong) bulu dan kuku hewan yang dikurbankan.”

Pendapat yang dikatakan asing oleh Imam Mula Al-Qari ini, belakangan dikuatkan oleh Kiai Ali Mustafa Yaqub. Dalam kitabnya At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah, Kiai Ali mengatakan, hadits ini perlu dikomparasikan dengan hadits lain. Pemahaman matan hadits tidak akan sempurna jika hanya memahami satu hadits. Sebab itu, almarhum sering menegaskan Al-hadits yufassiru ba’dhuhu ba’dhan (hadits saling menafsirkan antara satu dengan lainnya).

Dalam disiplin pemahaman hadits (fiqhul hadits atau turuqu fahmil hadits) dikenal istilah wihdatul mawdhu’iyah fil hadits (kesatuan tema hadits). Teori ini digunakan untuk menelusuri ‘illat atau maksud satu hadits. Terkadang dalam satu hadits tidak disebutkan ‘illat dan tujuan hukumnya sehingga perlu dikomparasikan dengan hadits lain yang lebih lengkap, selama ia masih satu pembahasan. Terlebih lagi, ada satu hadits yang maknanya umum, sementara pada hadits lain, dalam kasus yang sama, maknanya lebih spesifik dan jelas.

Menurut Kiai Ali, memahami hadits Ummu Salamah di atas perlu dikomparasikan dengan riwayat ‘Aisyah yang berbunyi sebagai berikut.

ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا

“Rasulullah SAW mengatakan, ‘Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idhul Adha kecuali berkurban.  Karena ia  akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya,  pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban (HR. Ibnu Majah).

Begitu pula dengan hadits riwayat al-Tirmidzi:

لصاحبها بكل شعرة حسنة

“Bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan,” (HR At-Tirmidzi).

Berdasarkan pertimbangan dua hadits ini, Kiai Ali menyimpulkan bahwa yang dilarang Nabi itu bukan memotong rambut dan kuku orang yang berkurban, tapi hewan kurban. Karena, rambut dan kuku hewan itulah yang nanti menjadi saksi di akhirat kelak. Almarhum Kiai Ali mengatakan.

فالعلة في تحريم قطع الشعر والأظافر ليكون ذلك شاهدا لصاحبها يوم القيامة وهذا الإشهاد إنما يناسب إذا كان المحرم من القطع شعر الأضحية وأظافرها، لا شعر المضحى

“’Illat larangan memotong rambut dan kuku ialah karena ia akan menjadi saksi di hari kiamat nanti. Hal ini tepat bila dikaitkan dengan larangan memotong  bulu dan kuku hewan kurban, bukan rambut orang yang berkurban.”

Kedua pendapat di atas merupakan upaya masing-masing ulama memahami dalil. Yang perlu ditegaskan di sini adalah bahwa konteks hadits di atas tertuju bagi orang yang berkurban saja, bukan untuk semua orang. Bagi orang yang tidak berkurban, tidak ada soal jika ia akan memangkas rambut atau memotong kukunya. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Sabtu, 27 Juli 2019

4 MACAM GOLONGAN MANUSIA


Imam al Ghazali atau bernama lengkap Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali ath-Thusi asy-Syafi'i adalah ulama produktif. Tidak kurang 228 kitab telah ditulisnya, meliputi berbagai disiplin ilmu; tasawuf, fikih, teologi, logika, hingga filsafat.

Sang Hujjatul Islam (julukan ini diberikan karena kemampuan daya ingat yang kuat dan bijak dalam berhujjah) ini sangat dihormati di dua dunia Islam yaitu Saljuk dan Abbasiyah, yang merupakan pusat kebesaran Islam.

Imam Al-Ghazali pernah membagi manusia menjadi empat (4) golongan;

 الرجال أربعة، رجل يدري ويدري أنه يدري فذلك عالم فاتبعوه، ورجل يدري ولا يدري أنه يدري فذلك نائم فأيقظوه، ورجل لا يدري ويدري انه لا يدري فذلك مسترشد فأرشدوه، ورجل لا يدري ولا يدري أنه لا يدري فذلك جاهل فارفضوه

Pertama, Rojulun Yadri wa Yadri Annahu Yadri (Seseorang yang Tahu (berilmu), dan dia Tahu kalau dirinya Tahu).

Orang ini bisa disebut ‘alim = mengetahui. Kepada orang ini yang harus kita lakukan adalah mengikutinya. Apalagi kalau kita masih termasuk dalam golongan orang yang awam, yang masih butuh banyak diajari, maka sudah seharusnya kita mencari orang yang seperti ini, duduk bersama dengannya akan menjadi pengobat hati.

“Ini adalah jenis manusia yang paling baik. Jenis manusia yang memiliki kemapanan ilmu, dan dia tahu kalau dirinya itu berilmu, maka ia menggunakan ilmunya. Ia berusaha semaksimal mungkin agar ilmunya benar-benar bermanfaat bagi dirinya, orang sekitarnya, dan bahkan bagi seluruh umat manusia. Manusia jenis ini adalah manusia unggul. Manusia yang sukses dunia dan akhirat,” ujarnya.

Tipe pertama ini adalah tipe ideal orang berilmu, yaitu menyadari dirinya mengetahui dan mengamalkan ilmu pengetahuannya. Misalnya orang berilmu itu tahu bahwa "Islm" itu serumpun dengan "salm" yang berarti damai. Kemudian, dia berupaya untuk bersikap santun, merangkul semua pihak, dan menebarkan kasih kepada para penghuni bumi. Ketika dimusuhi dan dimaki pun, orang berilmu tersebut memaafkan pihak yang memusuhi dan memakinya. Orang berilmu semacam itulah yang termasuk ulama yang patut diikuti.

Kedua, Rojulun Yadri wa Laa Yadri Annahu Yadri (Seseorang yang Tahu (berilmu), tapi dia Tidak Tahu kalau dirinya Tahu).

Untuk model ini, bolehlah kita sebut dia seumpama orang yang tengah tertidur. Sikap kita kepadanya membangunkan dia. Manusia yang memiliki ilmu dan kecakapan, tapi dia tidak pernah menyadari kalau dirinya memiliki ilmu dan kecakapan. Manusia jenis ini sering kita jumpai di sekeliling kita. Terkadang kita menemukan orang yang sebenarnya memiliki potensi yang luar biasa, tapi ia tidak tahu kalau memiliki potensi. Karena keberadaan dia seakan gak berguna, selama dia belum bangun manusia ini sukses di dunia tapi rugi di akhirat.

Tipe kedua bukan tipe ideal orang berilmu. Orang model kedua itu sebenarnya berilmu. Tapi dia tidak benar-benar menerapkan ilmunya dengan baik. Misalnya dia tahu bahwa "Allhu Akbar" berarti Allah Maha Besar. Seharusnya dia sadar bahwa hanya Allah yang Maha Besar. Selain Allah, termasuk pengucap kalimat takbir "Allhu Akbar", itu kecil. Sebagaimana di shalat, sepatutnya pengucap  "Allhu Akbar" mengucapkan kata-kata baik, bertindak tertib, penuh kerendahhatian (sebagaimana tercermin dalam rukuk dan sujud), berhati teduh, berpikiran jernih dan menebar damai usai mengeratkan hubungan dengan Allah (sebagaimana tampak pada gerakan dan ucapan salm di akhir shalat).

Ketiga, Rojulun Laa Yadri wa Yadri Annahu Laa Yadri (Seseorang yang tidak tahu (tidak atau belum berilmu), tapi dia tahu alias sadar diri kalau dia tidak tahu).

Menurut Imam Ghazali, jenis manusia ini masih tergolong baik. Sebab, ini jenis manusia yang bisa menyadari kekurangannnya. Ia bisa mengintropeksi dirinya dan bisa menempatkan dirinya di tempat yang sepantasnya. Karena dia tahu dirinya tidak berilmu, maka dia belajar.

Dengan belajar itu, sangat diharapkan suatu saat dia bisa berilmu dan tahu kalau dirinya berilmu. Manusia seperti ini sengsara di dunia tapi bahagia di akhirat.

Tipe ketiga adalah tipe ideal orang yang tidak tahu. Dia memang tidak tahu, tapi dia sadar bahwa dirinya tidak tahu, sehingga dia selalu belajar dan siap bertanya kepada siapapun yang layak untuk ditanya tentang ilmu dan informasi. Hasilnya, orang yang tak berilmu semacam ini lambat laun menjadi orang yang berilmu. Sekiranya orang berilmu bertemu dengan orang tipe ketiga ini, sepatutnya orang berilmu itu berkenan mengajarinya, karena orang tipe ketiga ini adalah pembelajar yang perlu diajari untuk perbaikan masa kini dan masa depan.

Keempat, Rojulun Laa Yadri wa Laa Yadri Annahu Laa Yadri (Seseorang yang Tidak Tahu (tidak berilmu), dan dia Tidak Tahu kalau dirinya Tidak Tahu).

Tipe keempat adalah tipe manusia paling buruk. Dia adalah orang bodoh, tapi tidak menyadari kebodohannya. Seharusnya orang bodoh belajar pada orang yang pintar. Tapi orang bodoh yang tidak sadar dirinya bodoh adalah orang yang enggan belajar. Dia merasa puas dengan kondisi dirinya. Cenderung menolak untuk diajari, bahkan sering sok tahu, meski aslinya cuma tahu sedikit atau tidak tahu atau ngawur. Orang semacam itu adalah orang bodoh kuadrat (jhil murakkab) yang tidak bisa diubah dan berubah menjadi baik.

Menurut Imam Ghazali, inilah adalah jenis manusia yang paling buruk. Ini jenis manusia yang selalu merasa mengerti, selalu merasa tahu, selalu merasa memiliki ilmu, padahal ia tidak tahu apa-apa.

Repotnya manusia jenis seperti ini susah disadarkan, kalau diingatkan ia akan membantah sebab ia merasa tahu atau merasa lebih tahu. Jenis manusia seperti ini, paling susah dicari kebaikannya. Manusia seperti ini dinilai tidak sukses di dunia, juga merugi di akhirat. Untuk itu mari kita intropeksi diri masing-masing, di kelompak manakah kita berada.

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud memyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق"

Kamis, 25 Juli 2019

TIPOLOGI WANITA YANG HARUS DIHINDARI


ذكر الرحيباني في مطالب أولى النهى شرح غاية المنتهى قال: نقل المصنف في بعض تعاليقه عن الماوردي والغزالي أنهما قالا : يكره نكاح الحنانة والمنانة والأنانة والحداقة والبراقة والشداقة والممراضة .
======================
فالحنانة التي لها ولد تحن إليه,
والمنانة التي تمن على الزوج بما تفعله،
والأنانة كثيرة الأنين,
والحداقة التي تسرق كل شيء بحدقتها وتكلف الزوج,
والبراقة التي تشتغل غالب أوقاتها ببريق وجههاno وتحسينه. وقيل: هي التي يصيبها الغضب عند الطعام فلا تأكل إلا وحدها,
والشداقة كثيرة الكلام , والممراضة التي تتمارض غالب أوقاتها من غير مرض.

ونسب الغزالي ذلك القول إلى بعض العرب في الإحياء فقال: قال بعض العرب: لا تنكحوا من النساء ستة: لا أنانة، ولا منانة، ولا حنانة، ولا تنكحوا حداقة، ولا براقة، ولا شداقة. هذا ما وقفنا عليه في ذلك.

وقال عليه الصلاة والسلام لزيد بن حارثة : ولا تتزوج خمسا :شهبرة ولا لهبرة ولا نهبرة ولا هدبرة ولا لفوتا . قال زيد : والله يا رسول الله لا اعرف مما قلت شيئا ؟ قال : اماالشهبرة فالزرقاء البدنة, وامااللهبرة فالطويلة الهزيلة , واما النهبرة فالعجوز المدبرة , واما الهدبرة فالقصيرة القبيحة , واما اللفوت فذات الولد من غيرك .

Imam Musthafa Suyuti Rahibani dalam kitab Mathalib Ulinnuha Fi Syarh Ghayah Al-Muntaha juz 5 hal. 10 mengutip ucapan Imam Mawardi dan Imam Al-Ghazali beliau berdua mengatakan bahwa dimakruhkan (tidak disukai) menikahi 6 jenis perempuan, yaitu :

*Al-Hananah*

Perempuan yang suka merindui dan mengingat-ingat kembali bekas suami atau anak dari bekas suaminya atau kekasih di masa lalunya. Perempuan seperti ini tidak akan menghargai suaminya walaupun suaminya berusaha menuruti segala keinginannya.

*Al-Mananah (suka mengungkit-ungkit)*

Perempuan yang apabila pernah memberikan sesuatu, dia akan mengungkitnya kembali di suatu waktu yang lain dengan mengatakan, “Saya telah melakukan/ memberikan untuk kamu itu dan ini”.

*Al-Annanah (suka mengeluh)*

Yang dimaksud adalah perempuan yang banyak mengeluh, selalu menampakkan rasa sakit/ beban/ pekara yang dialaminya walaupun itu hanya disebabkan oleh masalah/ perkara kecil. Perempuan semacam ini bila sudah menikah akan sering berpura-pura sakit/ menampakkan atau bahkan membesar-besarkan beban/ masalah yang dimilikinya kepada suaminya, supaya suaminya tidak membebaninya dengan tugas harian.

*Al-Haddaqah (boros)*

Perempuan yang menginginkan setiap hal ketika berbelanja dan suka membeli banyak barang daripadanya, sehingga membebankan suaminya untuk membayarnya.

*Al-Barraqah*

Terdapat dua makna, yang pertama berarti suka berhias setiap waktu (melampaui waktu berhias pada umumnya) supaya wajahnya nampak lebih anggun dan mempesona walau bukan kepada suaminya. Makna kedua berarti perempuan yang tidak mau makan kecuali bila dia seorang diri.

*Al-Syaddaqah (cerewet)*

Perempuan yang banyak bicara, ketika berbicara dia tidak tentu arah dalam setiap pembicaraannya (berbicaranya ke sana kemari tanpa ada topik yang jelas).

"Janganlah kamu menikahi 6 jenis perempuan, yaitu Al-Annanah, Al-Mananah, Al-Hananah, Al-Haddaqah, Al-Barraqah, dan Al-Syaddaqah."  (Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin).

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Zaid bin Haritsah ra, "Dan jangan kamu menikah dengan 5 golongan wanita” Zaid bertanya “siapakah mereka ya Rasulallah?” Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab “mereka adalah Syahbarah, Lahbarah, Nahbarah, Handarah, Lafut. ” Zaid bertanya “Ya rasulullah, Aku tidak mengerti yang engkau katakan” Kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan,

*Syahbarah,* Wanita yang bermata abu-abu dan jelek tutur katanya.

*Lahbarah,* Wanita yang tinggi dan kurus.

*Nahbarah,* Wanita tua yang senang membelakangi suaminya (ketika tidur).

*Handarah,* Wanita yang kuntet dan tercela. 

*Lafut,* Wanita yang melahirkan anak dari laki-laki selain kamu.

Demikian halnya yang disampaikan oleh Imam Jalaluddin As-Suyuti,

قال الحافظ السيوطي في كتابه :اليواقيت الثمينة في صفات السمينة:

قال وكيع في مصنفه : عن ابي حنيفة عن حماد بن (ابي) سليمان عن ابراهيم النخعي عن عبدالله بن بحينة قال : جاء زيد بن حارثة الى النبي صلى الله عليه وسلم فقال له : اتزوجت يا زيد؟ قال : لا. قال : تزوج تستعفف, ولا تتزوج خمسا :شهبرة ولا لهبرة ولا نهبرة ولا هدبرة ولا لفوتا . قال زيد : والله يا رسول الله لا اعرف مما قلت شيئا ؟ قال : اماالشهبرة فالزرقاء البدنة, وامااللهبرة فالطويلة الهزيلة , واما النهبرة فالعجوز المدبرة , واما الهدبرة فالقصيرة القبيحة , واما اللفوت فذات الولد من غيرك .

Al-Hafizh Imam Jalaluddin As-Suyuti dalam kitabnya Al-Yawaqit Ats-Tsaminah Fi Shifaat As-Saminah mengutip ucapan Al-Waqi' dari Abu Hanifah dari Hammad bin Sulaiman dari Ibrahim An-Nakha'i dari Abdullah bin Bahinah berkata bahwa Zaid bin Haritdah datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau bertanya kepada Zaid bin Tsabit : “Hai zaid, apakah engkau sudah menikah?” Zaid menjawab “belum” Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Menikahlah, maka akan terjaga kesucianmu, sebagaimana kamu menjaga kesucian dirimu. Dan jangan kamu menikah dengan 5 golongan wanita” Zaid bertanya “siapakah mereka ya Rasulallah?” Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab “mereka adalah Syahbarah, Lahbarah, Nahbarah, Handarah, Lafut. ” Zaid bertanya “Ya rasulullah, Aku tidak mengerti yang engkau katakan” Kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan,

*Syahbarah,* Wanita yang bermata abu-abu dan jelek tutur katanya.

*Lahbarah,* Wanita yang tinggi dan kurus.

*Nahbarah,* Wanita tua yang senang membelakangi suaminya (ketika tidur).

*Handarah,* Wanita yang kuntet dan tercela. 

*Lafut,* Wanita yang melahirkan anak dari laki-laki selain kamu.
Wallahu a'lam

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Rabu, 24 Juli 2019

KAJIAN TENTANG HAKIKAT SALAFUS SHALIH KLAIM SALAFI WAHABI


Imam Baijuri dalam kitabnya Hasyiah Al-Imam Al-Baijuri ‘Ala Jauharah At-Tauhid (Syarah Kitab Tuhfah Al-Murid ‘Ala Jauharah At-Tauhid) cetakan pertama Daar As-Salam Li At-Thaba’ah wa An-Nasyr Wa At-Tauzi’ tahun 1422 H/2002 M hal. 20 menyebutkan,

وَكُلُّ خَيْرٍ فِي اتِّبَاعِ مَنْ سَلَفَ وَكُلُّ شَرِّ فِي ابْتِدَاعِ مَنْ خَلَفْ

Segala kebaikan tertumpu dalam mengikuti Salafush Shalih. “Segala kejahatan tertumpu pada bid’ah para Khalaf (generasi sesudah Salaf)”

Sering kita dengar bahwa selayaknya kaum muslim mengikuti/merujuk kepada Al-Qur’an, As-Sunnah dan Salafus Shalih (para Ulama Salaf), bahkan ada komunitas yang mengklaim merekalah pengikut Salafus Shalih. Namun, siapakah ulama salaf itu? Apa maksudnya merujuk pada ulama salaf? Lantas bagaimana jika kita mengikuti ulama yang bukan salaf (Ulama Khalaf)?

Istilah ulama khalaf terkadang dimaksudkan sebagai generasi yang datang setelah ulama salaf atau ulama terbelakang yang bukan generasi salaf. Generasi salaf adalah tiga kurun waktu yang terbaik, zamannya para Shahabat, Tabi’in, dan Tabi’ut Tabi’in. Itu generasi salaf, yang setelahnya disebut khalaf. Apabila yang dimaksud dari sisi zaman, maka ini tidak menunjukkan kontradiksi antara penyebutan salaf dan khalaf. Oleh karena itu terkadang disebutkan kesepakatan ulama salaf wal khalaf. Maksudnya ulama salaf yang ada di zaman terdahulu dan setelahnya yang mengikuti mereka dengan kebaikan.

Oleh karena itu Al Hafizh Ibnu Rajab Al Hambali beliau menulis satu kitab khusus, Fadlu Al-As-Salaf ‘Ala Ilmi Al-Khalaf (Keutamaannya ilmunya salaf dibanding ilmunya khalaf). Ilmu kholaf, ilmu yang mereka pelajari, ilmu filsafat, ilmu kalam, yang menyimpang dari ilmu yang dipelajari oleh para sahabat, kitabullah dan sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan setiap muslim wajib untuk mengikuti jalannya para ulama salaf. Oleh karena itu penyebutan salafy atau salafiyah itu bukan penyebutan satu kelompok. Namun penyebutan tersebut adalah nisbah, penisbatan kepada salaf. Bahwa kita mengikuti jalan mereka, kita mencintai mereka, beramal seperti apa yang mereka amalkan, baik dalam hal aqidah, dalam hal tauhid, dalam manhaj, dalam bermuamalah, dalam akhlaq, dalam setiap perkara dalam agama ini, maka dia disebut salafy atau salafiyah, karena mengikuti salaf. Kata seorang ulama rujukan salafi wahabi Ibnu Taimiyah sbb,

لاعيب علي من أظهرمذهب السلف وانتسب إليه واعتزي إليه، بل يجب قبول ذلك منه بالاتفاق؛ فإن مذهب السلف لايكون إلاحقا

Tidak ada celaan bagi orang yang menampakkan madzhab salaf dan menisbahkan diri kepadanya dan merujuk kepadanya, bahkan wajib menerima hal tersebut menurut kesepakatan (para ulama). Karena sesungguhnya madzhab salaf itu adalah tak lain kecuali kebenaran (Majmu’Fatawa jilid 4 hal. 149)

*Definisi Ulama Salaf*

a. Etimologi (secara bahasa):
Ibnul Faris berkata, “Huruf sin, lam, dan fa’ (سلف = س, ل, ف) adalah pokok yang menunjukkan ‘makna terdahulu’. Termasuk salaf dalam hal ini adalah ‘orang-orang yang telah lampau’, dan arti dari ‘al-qoumu as-salaafu’ artinya mereka yang telah terdahulu.” (Mu’jam Maqayisil Lughah: 3/95)

b. Terminologi (secara istilah)
Ada beberapa pendapat dari para ulama dalam mengartikan istilah “Salaf” dan terhadap siapa kata itu sesuai untuk diberikan. Pendapat tersebut terbagi menjadi 4 perkataan :
1. Di antara para ulama ada yang membatasi makna Salaf yaitu hanya para Sahabat Nabi saja.
2. Di antara mereka ada juga yang berpendapat bahwa Salaf adalah para Sahabat Nabi dan Tabi’in (orang yang berguru kepada Sahabat).
3. Dan di antara mereka ada juga yang berkata bahwa Salaf adalah mereka adalah para Sahabat Nabi, Tabi’in, dan Tabi’ut Tabi’in. (Luzumul Jama’ah (hal: 276-277)). Dan pendapat yang benar dan masyhur, yang mana sebagian besar ulama ahlussunnah berpendapat adalah pendapat ketiga ini.
4. Yang dimaksud Salaf dari sisi waktu adalah masa utama selama tiga kurun waktu/periode yang telah diberi persaksian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallamdalam hadits beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka itulah yang berada di tiga kurun/periode, yaitu para sahabat, Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

«خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ»

“Sebaik-baik manusia adalah yang hidup pada masaku, kemudian manusia yang hidup pada masa berikutnya, kemudian manusia yang hidup pada masa berikutnya.” (HR. Bukhari (2652), Muslim (2533))

Maka dari itu, setiap orang yang mengikuti jalan mereka, dan menempuh sesuai manhaj/metode mereka, maka dia termasuk salafi, karena menisbahkan/menyandarkan kepada mereka.

*Dalil-dalil Yang Menunjukkan Wajibnya Mengikuti Salafush Shalih*

*a. Dalil Dari Al-Qur’an Al-Karim*

Allah Ta’ala berfirman,

وَالسَّابِقُونَ الأوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالأنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar.” [QS. At-Taubah : 100]

*b. Dalil Dari As-Sunnah*

1. Hadits Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,

خَيْرُ أُمَّتِي قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ إِنَّ بَعْدَكُمْ قَوْمًا يَشْهَدُونَ وَلاَ يُسْتَشْهَدُونَ ، وَيَخُونُونَ وَلاَ يُؤْتَمَنُونَ، وَيَنْذُرُونَ وَلاَ يَفُونَ، وَيَظْهَرُ فِيهِمُ السِّمَنُ

“Sebaik-baik manusia adalah yang hidup pada masaku, kemudian manusia yang hidup pada masa berikutnya, kemudian manusia yang hidup pada masa berikutnya, kemudian akan datang suatu kaum persaksian salah seorang dari mereka mendahului sumpahnya, dan sumpahnya mendahului persaksiannya.” (HR Bukhari (3650), Muslim (2533))

2. Hadits panjang dari Irbad bin Sariyah Radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda,

فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عُضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ»

“Barang siapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku maka ia akan melihat perselisihan yang banyak, oleh sebab itu wajib bagi kalian berpegang dengan sunnahku dan Sunnah Khulafaaur Rasyidin (para khalifah) yang mendapat petunjuk sepeninggalku, pegang teguh Sunnah itu, dan gigitlah dia dengan geraham-geraham, dan hendaklah kalian hati-hati dari perkara-perkara baru (dalam agama) karena sesungguhnya setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat” [Shahih, HR. Abu Daud (4607), Tirmidzi (2676)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kepada ummat agar mengikuti sunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam dan sunnah para Khualafaur Rasyidin yang hidup sepeninggal beliau disaat terjadi perpecahan dan perselisihan.

*c. Dari perkataan Salafush Shalih*

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, ia berkata,

“اِتَّبِعُوا وَلَا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ”

“Ikutilah dan janganlah berbuat bid’ah, sungguh kalian telah dicukupi.” (Al-Bida’ Wan Nahyu Anha (hal. 13))

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, juga pernah berkata,

مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُسْتَنًّا فَلْيَسْتَنَّ بِمَنْ قَدْ مَاتَ، فَإِنَّ الْحَيَّ لَا تُؤْمَنُ عَلَيْهِ الْفِتْنَةُ، أُولَئِكَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانُوا أَفْضَلَ هَذِهِ الْأُمَّةِ، أَبَرَّهَا قُلُوبًا، وَأَعْمَقَهَا عِلْمًا وَأَقَلَّهَا تَكَلُّفًا، قَوْمٌ اخْتَارَهُمُ اللَّهُ لِصُحْبَةِ نَبِيِّهِ وَإِقَامَةِ دِينِهِ، فَاعْرَفُوا لَهُمْ فَضْلَهُمْ، وَاتَّبِعُوهُمْ فِي آثَارِهِمْ، وَتَمَسَّكُوا بِمَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ أَخْلَاقِهِمْ وَدِينِهِمْ، فَإِنَّهُمْ كَانُوا عَلَى الْهَدْيِ الْمُسْتَقِيمِ.

“Barang siapa di antara kalian ingin mncontoh, maka hendaklah mencontoh orang yang telah wafat, yaitu para Shahabat Rasulullah, karena orang yang masih hidup tidak akan aman dari fitnah, Adapun mereka yang telah wafat, merekalah para Sahabat Rasulullah, mereka adalah ummat yang terbaik saat itu, mereka paling baik hatinya, paling dalam ilmunya, paling baik keadaannya. Mereka adalah kaum yang dipilih Allah untuk menemani Nabi-Nya, dan menegakkan agama-Nya, maka kenalilah keutamaan mereka, dan ikutilah jejak mereka, karena sesungguhnya mereka berada di atas jalan yang lurus.” (Jami’ul Bayan Al-ilmi Wa Fadhlihi (2/97))

Imam Al Auza’i rahimahullah berkata,

“العلم ما جاء عن أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم، فما كان غير ذلك فليس بعلم”

“Sebarkan dirimu di atas sunnah, dan berhentilah engkau dimana kaum itu berhenti (yaitu para Shahabat Nabi), dan katakanlah dengan apa yang dikatakan mereka, dan tahanlah (dirimu) dari apa yang mereka menahan diri darinya, dan tempuhlah jalan Salafush Shalihmu (para pendahulumu yang shalih), karena sesungguhnya apa yang engkau leluasa (melakukannya) leluasa pula bagi mereka.” (Jami’ul Bayan Al-ilmi Wa Fadhlihi (2/29)

*Definisi Ulama Khalaf*

Ulama Khalaf secara bahasa berarti ulama ke belakang atau kemudian. Asal kata dari “Khalafa, Yakhlufu, Khalfan” خلف, يخلف, خلفا mengikuti wazan “Fa’ala, Yaf’ulu, Fa’lan” فعل, يفعل, فعلا Fi’il Tsulatsi Mujarrod Bina’ Shahih yang berarti terbelakang/terkemudian.

Sedangkan menurut istilah Ulama Khalaf berarti generasi yang ditinggalkan setelah generasi terdahulu yaitu para ulama yang hidup setelah ulama salaf.

الخَلْفُ ضدّ قُدّام

Maksudnya: Khalfu (terbelakang) adalah lawan bagi Quddam (terdahulu) [Lisan Al-‘Arab, madah: khalafa]

Seseorang tidak akan dinamakan sebagai khalaf dari sesuatu melainkan dia penerus apa yang dilakukan oleh orang terdahulunya. Maka, dinamakanlah para ulama’ khalaf sebagai khalaf karana mereka meneruskan apa yang dipegang oleh ulama’ salaf, bukan karana mereka berbeda dengan salaf. Orang yang memahami bahwa ulama’ khalaf berbeda dengan ulama’ salaf dari sudut pegangan dan femahaman agama yang usul itu adalah suatu femahaman batil terhadap maksud khalaf itu sendiri.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memuji generasi khalaf ini yang meneruskan usaha menjaga kemurnian agama daripada golongan jahil dan batil.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يحمل هذا العلم من كل خلف عدوله، ينفون عنه تحريف الغالين، وانتحال المبطلين، وتأويل الجاهلين

Maksudnya: “Ilmu ini akan dipikul oleh setiap khalaf (orang yang kemudian) dari kalangan yang adil daripadanya, yang menafikan tahrif (penyelewengan) orang yang melampaui batas, kepincangan golongan pembuat kebatilan dan takwilan dari orang-orang jahil”.
[Hadith diriwayatkan secara mursal dalam sebahagian riwayat (Misykat Al-Mashabih) dan disambung secara sanadnya kepada sahabat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh Al-Imam Al-‘Ala’i [As-Safarini mengatakan sahih dalam kitab Al-Qaul Al-‘Ali : 227]

Para Imam Salafus Shalih dari Tabi’ut Tabi’iin diantaranya adalah 4 Imam Madzahib. Tabi’ut tabi’in (pengikut Tabi’in) adalah generasi ke-3 sesudah generasi Tabi’in dan generasi Sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam yang hidup dalam kurun waktu dibawah 300 tahun setelah hijrah. Diantara mereka ada yang merupakan anak dari Tabi’in atau cucu dari Sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menurut definisi sunni, Tabi’in adalah seorang ulama yang pernah berjumpa dengan minimal seorang Tabi’in.

Tabi’ut tabi’in atau Atbaut Tabi’in adalah generasi setelah Tabi’in, artinya pengikut Tabi’in, adalah orang Islam teman sepergaulan dengan para Tabi’in dan tidak mengalami masa hidup Sahabat Nabi. Tabi’ut tabi’in adalah di antara tiga kurun generasi terbaik dalam sejarah Islam, setelah Tabi’in dan Shahabat. Tabi’ut tabi’in disebut juga murid Tabi’in. Menurut banyak literatur Hadits : Tabi’ut Tabi’in adalah orang Islam dewasa yang pernah bertemu atau berguru pada Tabi’in dan sampai wafatnya beragama Islam. Ada yang mengatakan bahwa Tabi’ut Tabi’in adalah orang yang hidup dalam kurun waktu dibawah 300 tahun setelah hijrah.

Adapun 4 Imam Madzahib yang kita kenal saat ini termasuk Tabi’ut Tabi’in yaitu:
1. Imam Abu Hanifah (Hanafi) lahir 80 H wafat 148 H (lengkapnya: Nu’man bin Tsabit bin Zuta bin Mahan at-Taymi)
2. Imam Malik bin Anas (Maliki) lahir 93 H Wafat 179 H (lengkapnya: Malik bin Anas bin Malik bin `Amr, al-Imam, Abu `Abd Allah al-Humyari al-Asbahi al-Madani)
3. Imam Muhammad Idris As-Syafi’i (Syafi’i) lahir 150 H wafat 204 H (Abū ʿAbdullāh Muhammad bin Idrīs al-Shafiʿī)
4. Imam Ahmad bin Hanbal (Hambali) lahir 164 H wafat 241 (lengkapnya: Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal bin Asad Al Marwazi Al Baghdadi)

Sementara perlu kita ketahui kelahiran madzab baru dari kalangan salafi wahabi yang lebih mengikuti pendapat/ijtihad para ulama khalaf dibanding ulama salaf (4 Imam Madzahib yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) mereka lebih dominan mengikuti ulama yang mereka klaim sebagai ulama mujaddid (pembaharu) madzab diantaranya adalah sbb:
1. Ibnu Taimiyah (661 H – )
2. Muhammad bin Abdul Wahhab (1115 H – 1206 H)
3. Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (1330 H – 1420 H)
4. Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (1347 H – 1421 H)
5. Muhammad Nashiruddin Al-Albani (1333 H – 1420 H
6. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan (1345 H – )
7. Abdurahman bin Nashir As-Sa’di (1307 H – 1376 H)
8. Muqbil bin Hady Al-Wadi’i ( ? – 1422 H)
9. Abdullah bin Abdurrahman bin Jibrin (1353 – 1430 H)
10. Dan ulama lainnya yang hidup ribuan tahun setelah hijrah dan setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam wafat.

Al-Imam Al-Hafiz Ahmad bin Al-Husain Al-Baihaqi Al-Asy’ari yang menulis kitab berjudul,

الاعتقاد علي مذهب السلف اهل السنه و الجماعه

(Al-I’tiqad ‘ala Mazhab As-Salaf Ahl As-Sunnah wal Jamaah yang maksudnya: Kepercayaan aqidah berteraskan mazhab Salaf ahli sunnah wal jamaah).

Sudah pasti kitab ini mengandung pembahasan aqidah secara manhaj Asya’irah, namun di sisi Al-Imam Al-Baihaqi itu tidak lain melainkan aqidah mazhab Salaf juga. Jadi, Asya’irah juga adalah “Salafiyyah” (jika ingin menggunakan istilah sekarang) pada asalnya, bahkan lebih awal “Salafiyyah” mereka Asya’irah di banding klaim Salafi Wahabi yang muncul kemudian.

Walhasil, yang pantas disebut sebagai penerus Salaf Ash-Sholeh dan berjalan diatas manhaj salaf serta mengerti pemahaman para sahabat adalah mereka yang mengikuti metode Ushul Fiqh yang telah dirumuskan oleh Para Imam Mujtahid (4 Imam Madzahib) diatas, untuk menggali hukum dari nash-nash syara’ guna menjawab problematika kontemporer umat saat ini, agar seperti pendahulunya mereka senantiasa terikat dengan Syari’at Islam. Dan tidak ada salahnya kita mengikuti hujjah dan fatwa para ulama khalaf asalkan tidak meninggalkan hujjah-hujah dan fatwa para ulama salaf sebagaimana penjelasan Imam Mujtahid yang 4 yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali rodhiallahu ‘amhum. Wallahu a’lam bis-Shawab

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa membimbing kita untuk mengikuti manhaj salaf di dalam memahami dinul Islam ini, mengamalkannya dan berteguh diri di atasnya, sehingga bertemu dengan-Nya dalam keadaan husnul khatimah. Aamin yaa Rabbal ‘Alamin

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menjelaskan dalam kajiannya semoga bermanfa’at. Aamiin

*والله الموفق الى اقوم الطريق*

Selasa, 23 Juli 2019

SEDIKITLAH TERTAWA DAN BANYAKLAH MENANGIS


Pernahkah kita menangis dalam keadaan sendirian dan menangis  karena takut terhadap siksaan Allah Ta’ala? ketahuilah, bahwa sesungguhnya hal itu merupakan jaminan selamat dari neraka. Menangis karena takut kepada Allah akan mendorong kita untuk senantiasa istiqamah di jalan-Nya, sehingga hal tersebut akan menjadi perisai dari api neraka. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يلج النار رجل بكى من خشية الله حتى يعود اللبن في الضرع ولا يجتمع غبار في سبيل الله ودخان جهنم قال أبو عيسى هذا حديث حسن صحيح

“Tidak akan masuk neraka seseorang yang menangis karena takut kepada Allah sampai air susu kembali ke dalam teteknya. Dan debu di jalan Allah tidak akan berkumpul dengan asap neraka Jahannam“. (HR. Tirmidzi, Nasa’i, Ahmad, dari Abu Hurairah ra. Abu Isa mengatakan hadits ini hasan shahih).

حدثنا يحيى بن بكير حدثنا الليث عن عقيل عن ابن شهاب عن سعيد بن المسيب أن أبا هريرة رضي الله عنه كان يقول قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لو تعلمون ما أعلم لضحكتم قليلا ولبكيتم كثيرا. روه البخارى

Berkata kepada kami Yahya bin Bakir, berkata kepada kami Al-Laits, dari 'Uqoil bin Ibnu Shihab, dari Sa'id bin Al-Masib sesungguhnya Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jika kamu mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kamu SEDIKIT TERTAWA dan BANYAK MENANGIS. (HR. Bukhari)

ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻣﻦ الأﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﻌﻈﻴﻤﺔ ﺍﻟﺠﻠﻴﻠﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﻜﺴﻮ ﺍﻟﻘﻠﻮﺏ انكسارًا ﺑﻴﻦ ﻳﺪﻱ ﺍﻟﻠﻪ، واعترافًا ﺑﺎﻟﻔﻘﺮ ﺇﻟﻴﻪ، ﻭﺭﺟﺎﺀ ﺭﺣﻤﺘﻪ ﻭﻋﻔﻮﻩ ﻭﺇﺣﺴﺎﻧﻪ، ﻓﺎلأﻣﺮ ﺧﻄﻴﺮ ﺟﺪ ﺧﻄﻴﺮ، ﻭﺍﻟﻠﻪ - ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ - ﻳﻘﻮﻝ: ﴿ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ إِنَّ زَلْزَلَةَ السَّاعَةِ شَيْءٌ عَظِيمٌ * يَوْمَ تَرَوْنَهَا تَذْهَلُ كُلُّ مُرْضِعَةٍ عَمَّا أَرْضَعَتْ وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا وَتَرَى النَّاسَ سُكَارَى وَمَا هُمْ بِسُكَارَى وَلَكِنَّ عَذَابَ اللَّهِ شَدِيدٌ ﴾ [الحج: 1، 2].

Hadits ini adalah dari hadits-hadits yang agung lagi terhormat yang melapisi seluruh hati dan membias di tangan Allah, dan pengakuan dengan penuh harapan kepada-Nya, dan harapan dari belas kasih, pengampunan dan kebaikan-Nya, dan masalah ini serius bahkan sangat serius, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,  "Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu; Sesungguhnya kegoncangan hari kiamat itu adalah suatu kejadian yang sangat besar (dahsyat). (ingatlah) pada hari (ketika) kamu melihat kegoncangan itu, lalailah semua wanita yang menyusui anaknya dari anak yang disusuinya dan gugurlah kandungan segala wanita yang hamil, dan kamu Lihat manusia dalam Keadaan mabuk, Padahal sebenarnya mereka tidak mabuk, akan tetapi azab Allah itu sangat kerasnya.” (QS. al-Hajj: 1-2)

ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺍﺑﻦ حجر - ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ -: "ﻭﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﺎﻟﻌﻠﻢ ﻫﻨﺎ ﻣﺎ ﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﻌﻈﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ، ﻭﺍﻧﺘﻘﺎﻣﻪ ﻣﻤﻦ ﻳﻌﺼﻴﻪ، ﻭالأﻫﻮﺍﻝ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﻘﻊ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻨﺰﻉ، ﻭﺍﻟﻤﻮﺕ، ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻘﺒﺮ، ﻭﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ، ﻭﻣﻨﺎﺳﺒﺔ ﻛﺜﺮﺓ ﺍﻟﺒﻜﺎﺀ ﻭﻗﻠﺔ ﺍﻟﻀﺤﻚ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻤﻘﺎﻡ ﻭﺍﺿﺤﺔ، ﻭﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﻪ ﺍﻟﺘﺨﻮﻳﻒ))،

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, "Yang dimaksud dengan pengetahuan disini berkaitan dengan kebesaran Allah, dan janji ancaman kepada mereka yang tidak mematuhi, dan kengerian keadaan disaat naza' (keluarnya ruh) kematian, saat dalam kubur, dan saat di hari kiamat, sudah sepantasnya untuk banyak menangis dan sedikit tertawa, dalam hal ini yang dimaksudkan adalah ancaman peringatan." [Fathul Bari (11/319)].

ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ - ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ -: "ﻟﻮ ﺭﺃﻳﺘﻢ ﻣﺎ ﺭﺃﻳﺖ، ﻭﻋﻠﻤﺘﻢ ﻣﺎ ﻋﻠﻤﺖ، ﻣﻤﺎ ﺭﺃﻳﺘﻪ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﻭﻗﺒﻞ ﺍﻟﻴﻮﻡ لأﺷﻔﻘﺘﻢ إشفاقًا بليغًا، ﻭﻟﻘﻞ ﺿﺤﻜﻜﻢ ﻭﻛﺜﺮ ﺑﻜﺎﺅﻛﻢ".

Imam Al-Nawawi rahimahullah berkata, "Jika kamu melihat apa yang aku lihat, kamu tahu apa yang aku ketahui dan apa yang aku lihat hari ini dan sebelum hari ini niscaya kamu merasa sedih dengan kesedihan yang berkelanjutan, dan pastilah kamu sedikit tertawa, dan kamu banyak menangis." [Syarh Muslim  (15/112)].

ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﻘﺮﻃﺒﻲ - ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ -: "ﻳﻌﻨﻲ لو تعلمون ﻣﺎ ﻳﻌﻠﻢ ﻫﻮ ﻣﻦ ﺃﻣﻮﺭ الآﺧﺮﺓ ﻭﺷﺪﺓ ﺃﻫﻮﺍﻟﻬﺎ، ﻭﻣﻤﺎ ﺃﻋﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻣﻦ ﻋﺬﺍﺑﻬﺎ ﻭﺃﻧﻜﺎﻟﻬﺎ، ﻭﻣﻤﺎ ﺃﻋﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻣﻦ ﻧﻌﻴﻤﻬﺎ ﻭﺛﻮﺍﺑﻬﺎ، ﻓﺈﻧﻪ - صلى الله عليه وسلم - ﻗﺪ ﻛﺎﻥ ﺭﺃﻯ ﻛﻞ ﺫﻟﻚ ﻣﺸﺎﻫﺪﺓ وتحقيقًا؛ ﻭﻟﺬﻟﻚ ﻛﺎﻥ - صلى الله عليه وسلم - ﻣﺘﻮﺍﺻﻞ الأﺣﺰﺍﻥ، ﻗﻠﻴﻞ ﺍﻟﻀﺤﻚ، ﺟﻠﻪ ﺍﻟﺘﺒﺴﻢ.

Dan Imam Al-Qurtubi rahimahullah berkata, maksudnya (hadits) yaitu "Jika kamu mengetahui apa yang dia (Nabi) ketahui dari perkara-perkara akhirat dan dahsyatnya keadaannya dan dari apa yang telah dijanjikan akan neraka dari siksaan dan kesusahannya dan dari apa yg telah disiapkan di surga berupa kebahagiaan dan pahala, maka sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengetahui semua itu dengan kesaksian dan kebenarannya.  Karena itulah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam selalu bersedih sehingga sedikit tertawa beliau hanya tersenyum. [Al-Mufhm" (2/557)].

ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﻤﻨﺎﻭﻱ - ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ -: "لو ﺗﻌﻠﻤﻮﻥ ﻣﺎ ﺃﻋﻠﻢ؛ ﺃﻱ: ﻣﻦ ﻋﻈﻢ ﺍﻧﺘﻘﺎﻡ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺠﺮﺍﺋﻢ ﻭﺃﻫﻮﺍﻝ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻭﺃﺣﻮﺍﻟﻬﺎ ﻣﺎ ﻋﻠﻤﺘﻪ ﻟﻤﺎ ﺿﺤﻜﺘﻢ أصلاً.

Dan Imam Al-Manawi rahimahullah berkata, "Jika kamu mengetahui apa yang aku ketahui," yaitu mengetahu akan pembalasan Allah dari orang-orang yang melakukan kejahatan dan kengerian keadaan hari kiamat berasal dari apa yang kamu ketahui darinya saat kamu tertawa. [Faidhul Qadir (5/402)].

Jadikanlah akhirat sebagai tujuan utama sehingga kita tidak akan mudah terlena dengan tipu daya dunia, tidak menghiasinya dengan huru hara, kesenangan, penuh tawa ria, dimana hal itulah yang akan membuat kita lalai, keras hati dan menjauh dari Sang Pencipta. Ingatlah bahwa ada kehidupan yang lebih berat dan nyata adanya, yakni kehidupan di alam kubur dan akhirat yang kekal abadi, perbanyaklah menangis karena dosa kita dan karena takut kepada Allah Ta'ala. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Mas'ud menyampaikan semoga bermanfa'at. Aamiin

والله الموفق الى اقوم الطريق

Senin, 22 Juli 2019

KAJIAN TENTANG HIKMAH HIDUP BERUSIA 40, 50, 60 TAHUN KEATAS


Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memerhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ النَّاسِ مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ، وَشَرُّ النَّاسِ مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَسَاءَ عَمَلُهُ

“Sebaik-baik manusia adalah yang panjang umurnya dan baik amalannya. Dan sejelek-jelek manusia adalah orang yang panjang umurnya dan jelek amalannya.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim dari Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu, lihat Shahih Al-Jami’ no. 3297)

Pada hari kiamat kelak, penghuni neraka meminta kepada Allah agar mereka dikeluarkan dari neraka dan dikembalikan ke dunia agar bisa beramal baik, tidak seperti amal kekufuranya yang dulu. Allah berfirman,

وَهُمْ يَصْطَرِخُونَ فِيهَا رَبَّنَا أَخْرِجْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا غَيْرَ الَّذِي كُنَّا نَعْمَلُ

Mereka berteriak di dalam neraka itu: “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami niscaya kami akan mengerjakan amal saleh tidak seperti amalan yang telah kami kerjakan (kekufuran).”

Allah menjawab permintaan mereka dengan berfirman,

أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ فَذُوقُوا

Bukankah Aku telah memanjangkan usia kalian dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu an-Nadzir (pemberi peringatan)? maka rasakanlah. (QS. Fathir: 37).

Ayat ini menjelaskan bahwa usia yang Allah berikan kepada umat manusia menjadi hujjah dan alasan Allah untuk mengadili manusia, disamping adanya an-Nadzir yang datang kepada kita.

Ulama berbeda pendapat tentang makna an-Nadzir dalam ayat di atas. Diantaranya,
1. Uban di rambut. Ini merupakan pendapat Ibnu Umar, Ikrimah dan Sufyan bin Uyaiah
2. An-Nadzir (Sang Pemberi Peringatan) adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini merupakan pendapat Qatadah, Ibn Zaid, dan Ibn Saib. (Zadul Masir, 5/182)

Dalam hadits shahih, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَعْذَرَ اللَّهُ إِلَى امْرِئٍ أَخَّرَ أَجَلَهُ حَتَّى بَلَّغَهُ سِتِّينَ سَنَةً

Allah memberi udzur kepada seseorang yang Dia akhirkan ajalnya, hingga sampai usia 60 tahun. (HR. Bukhari 6419).

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,

وَالْمَعْنَى أَنَّهُ لَمْ يَبْقَ لَهُ اعْتِذَارٌ كَأَنْ يَقُولَ لَوْ مُدَّ لِي فِي الْأَجَلِ لَفَعَلْتُ مَا أُمِرْتُ بِهِ ….

وَإِذَا لَمْ يَكُنْ لَهُ عُذْرٌ فِي تَرْكِ الطَّاعَةِ مَعَ تَمَكُّنِهِ مِنْهَا بِالْعُمُرِ الَّذِي حَصَلَ لَهُ فَلَا يَنْبَغِي لَهُ حِينَئِذٍ إِلَّا الِاسْتِغْفَارُ وَالطَّاعَةُ وَالْإِقْبَالُ عَلَى الْآخِرَةِ بِالْكُلِّيَّةِ

Makna hadits bahwa udzur dan alasan sudah tidak ada, misalnya ada orang mengatakan, “Andai usiaku dipanjangkan, aku akan melakukan apa yang diperintahkan kepadaku.”

Ketika dia tidak memiliki udzur untuk meninggalkan ketaatan, sementara sangat memungkinkan baginya untuk melakukannya, dengan usia yang dia miliki, maka ketika itu tidak ada yang layak untuk dia lakukan selain istighfar, ibadah ketaatan, dan konsentrasi penuh untuk akhirat. (Fathul Bari, 11/240).

*Usia 40 Tahun Dan Hikmahnya*

Sebagian orang menyebut, umur empat puluh tahun penuh teka-teki dan penuh misteri. Sehingga terbit sebuah buku berjudul, "Misteri Umur 40 tahun" yang diterbitkan pustaka al-tibyan – Solo, diterjemahkan dari buku berbahasa Arab, Ya Ibna al-Arba'in, oleh Ali bin Sa'id bin Da'jam.

Di usia 40 tahun perbanyaklah berdoa sebagaimana Allah Ta'ala berfirman,

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا ۖ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۖ وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا ۚ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي ۖ إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

"Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa, "Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri." (QS. Al-Ahqaf: 15)

Seseorang yang sudah mencapai umur 40 tahun berarti akalnya sudah sampai pada tingkat kematangan berfikir serta sudah mencapai kesempurnaan kedewasaan dan budi pekerti. Sehingga secara umum, tidak akan berubah kondisi seseorang yang sudah mencapai umur 40 tahun.

Al-Tsa'labi rahimahullah berkata, "Sesungguhnya Allah menyebutkan umur 40 tahun karena ini sebagai batasan bagi manusia dalam keberhasilan maupun keselamatannya."

Ibrahim al-Nakhai rahimahullah berkata, "Mereka berkata (yakni para salaf), bahwa jika seseorang sudah mencapai umur 40 tahun dan berada pada suatu perangai tertentu, maka ia tidak akan pernah berubah hingga datang kematiannya." (Lihat: al-Thabaqat al-Kubra: 6/277) 

Allah Ta'ala telah mengangkat para nabi dan Rasul-Nya, kebanyakan, pada usia 40 tahun, seperti kenabian dan kerasulan Muhammad, Nabi Musa, dan lainnya 'alaihim al-Shalatu wa al-Sallam. Meskipun ada pengecualian sebagian dari mereka.

Imam al-Syaukani rahimahullah berkata, "Para ahli tafsir berkata bahwa Allah Ta'ala tidak mengutus seorang Nabi kecuali jika telah mencapai umur 40 tahun." (Tafsir Fathul Qadir: 5/18)

Dengan demikian, usia 40 tahun memiliki kekhususan tersendiri. Pada umumnya, usia 40 tahun adalah usia yang tidak dianggap biasa, tetapi memiliki nilai lebih dan khusus.

Dihikayatkan, al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi adalah seorang laki-laki yang shalih, cerdas, sabar, murah hati, berwibawa dan terhormat. Ia berkata, "manusia yang paling sempurna akal dan pikirannya adalah apabila telah mencapai usia 40 tahun. Itu adalah usia, di mana pada usia tersebut Allah Ta'ala mengutus Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, dan pikiran manusia akan sangat jernih pada waktu sahur." (Lihat: al-Wafyat A'yan, Ibnu Khalkan: 2/245)

Disebutkan tentang biografi al-Hafidz Jalaluddin al-Suyuthi, "Bahwa ketika mencapai umur 40 tahun ia berkonsentrasi untuk beribadah dan memutuskan diri dari hubungan dengan manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala, dan ia berpaling dari semua urusan dunia dan umat manusia, seakan-akan ia tidak pernah kenal seorangpun dari mereka. Dan ia terus menyusun karya-karya tulisnya. . ." (Syadzratu al-Dzahab: 8/51)

*Usia 50 Tahun Dan Hikmahnya*

"Allah tidak lagi memberi alasan bagi siapa yang telah dipanjangkan umurnya hingga 50 tahun." (HR. Bukhari)

Al-Khattabi berkata : "Maknanya, orang yang Allah panjangkan umurnya hingga 50 tahun, tidak diterima lagi keuzuran/alasan. kerana usia 50 tahun merupakan usia yang dekat dengan kematian...

Maka inilah kesempatan untuk memperbanyak taubat, beribadah dengan khusyuk, dan bersiap2 bertemu Allah." (Tafsir al-Qurthubi)

*Usia 60 Tahun Keatas dan Hikmahnya*

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,

أَعْمَارُ أُمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ

“Umur-umur umatku antara 60 hingga 70, dan sedikit dari mereka yang melebihi itu.” (HR. Turmudzi dan dihasankan sanadnya oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 11/240)

Dikisahkan dalam kitab Al-Hilyah, bahwa Imam Fudhail bin Iyadh – ulama besar di masa Tabi’it Tabi'in – (w. 187 H) pernah bertemu dengan seorang yang sudah tua.

“Berapa usia anda?”, tanya Fudhail.

“60 tahun.”, Jawab orang itu.

“Anda selama 60 tahun berjalan menuju Tuhan anda, dan sebentar lagi anda akan sampai.” Komentar Fudhail

“Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi raji’un.” Orang itu keheranan.

“Anda paham makna kalimat itu? Anda paham tafsirnya?” tanya Fudhail.

“Tolong jelaskan tafsirnya?” Orang itu balik tanya.

“Anda menyatakan: innaa lillaah (kita milik Allah), artinya kita adalah hamba Allah dan kita akan kembali kepada Allah. Siapa yang yakin bahwa dia hamba Allah dan dia akan kembali kepada-Nya, seharusnya dia menyadari bahwa dirinya akan berdiri di hadapan Allah. Dan siapa yang meyakini hal ini, dia harus sadar bahwa dia akan ditanya. Dan siapa yang yakin hal ini, dia harus menyiapkan jawabannya.” Jelas Fudhail.

“Lalu bagaimana jalan keluarnya?” tanya orang itu.

“Caranya mudah.” Tegas Fudhail.

Kemudia Imam Fudhail menyebutkan sebuah teori bertaubat, yang layak dicatat dengan tinta emas,

تُحْسِنُ فِيمَا بَقِيَ يُغْفَرُ لَكَ مَا مَضَى وَمَا بَقِيَ , فَإِنَّكَ إِنْ أَسَأْتَ فِيمَا بَقِيَ أُخِذْتَ بِمَا مَضَى وَمَا بَقِيَ

Berbuat baiklah di sisa usiamu, dengan itu akan diampuni dosa-dosamu yang telah lalu dan yang akan datang. Karena jika kamu masih rajin bermaksiat di sisa usiamu maka kamu akan dihukum karena dosamu yang telah lalu dan dosamu yang akan datang. (Hilyah Al Awliya’, 8/113).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَانَ رَجُلٌ يُسْرِفُ عَلَى نَفْسِهِ فَلَمَّا حَضَرَهُ الْمَوْتُ قَالَ لِبَنِيهِ إِذَا أَنَا مُتُّ فَأَحْرِقُونِي ثُمَّ اطْحَنُونِي ثُمَّ ذَرُّونِي فِي الرِّيحِ فَوَاللهِ لَئِنْ قَدَرَ عَلَيَّ رَبِّي (لَئِنْ قَدَرَ اللهُ عَلَيَّ) لَيُعَذِّبَنِّي عَذَابًا مَا عَذَّبَهُ أَحَدًا فَلَمَّا مَاتَ فُعِلَ بِهِ ذَلِكَ فَأَمَرَ اللهُ الْأَرْضَ فَقَالَ اجْمَعِي مَا فِيكِ مِنْهُ فَفَعَلَتْ فَإِذَا هُوَ قَائِمٌ فَقَالَ مَا حَمَلَكَ عَلَى مَا صَنَعْتَ قَالَ يَا رَبِّ خَشْيَتُكَ فَغَفَرَ لَهُ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pada zaman dahulu ada seorang laki-laki yang selalu berbuat dosa. Tatkala ia akan menjemput kematian, ia berpesan kepada anak-anaknya, ‘Jika aku telah mati, maka bakarlah jenazahku, lalu tumbuklah arang jenazahku dan taburkan abunya (di laut, menurut lafal Muslim) pada saat angin bertiup kencang. Demi Allah, jika Allah mampu membangkitkan diriku, tentulah Rabb-ku akan menyiksaku dengan siksaan pedih yang belum pernah ditimpakan kepada seorang pun.”

Ketika orang itu mati, pesannya dilaksanakan oleh anak-anaknya. Maka Allah memerintahkan kepada bumi, “Kumpulkanlah abu jenazahnya yang ada padamu!” Bumi pun melaksanakan perintah Allah, sehingga laki-laki itu pun kembali berdiri secara utuh. Allah bertanya, “Kenapa kamu melakukan tindakan seperti itu?” Laki-laki itu menjawab, “Wahai Rabb-ku, karena rasa takutku kepada-Mu.” Maka Allah mengampuni laki-laki itu”. (HR. Bukhari no. 3481 dan Muslim no. 2756). Wallahu a'lam

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Sabtu, 20 Juli 2019

FRONT NAHI MUNKAR DIBUBARKAN


Pernyataan Imam Ahmad bin Hanbal (780-855M / 164-241H): tentang nahi munkar yg termaktub dalam karyanya *Kitabul Amri bil Ma’ruf wan Nahi ‘anil Munkar*. Beliau adalah pendiri Mazhab Hanbali, Beliau itu menyoroti hadits tentang nahi munkar yg terkenal: “Barang siapa melihat kemunkaran, maka hendaklah ia mengubah dengan tangan. Jika tak mampu, maka dengan lisan. Jika tak mampu juga, maka dengan hati. Yang terkahir ini adalah selemah-lemahnya iman.”

Tapi apa yg dimaksud dengan *“mengubah dengan tangan”* dalam hadits tersebut? Imam Ahmad dengan tegas menyatakan, التغيير باليد ليس بالسيف والسلاح *“Al-Taghyir bil yad laysa bi-alsaif wa al-silah”* (Mengubah  dengan tangan bukanlah dengan pedang dan senjata). (Al-Amru bil Ma'ruf Wa An-Nahyu 'Anil Munkar hal. 23)

Pernyataan Imam Ahmad ini menarik, mengingat bahwa beliau pernah menyaksikan langsung kemunculan front bersenjata yg mengklaim membawa misi nahi munkar di Baghdad. Ini terjadi pada pada masa awal pemerintahan khalifah Al Ma’mun dari Bani Abbasiyah. Sebagaimana terekam dalam Tarikh al-Thabari, Baghdad saat itu dalam kondisi carut marut sebagai buntut dari perseteruan berdarah antara Al-Ma’mun dengan adiknya, Al-Amin.

Kriminalitas dan kemunkaran merajalela, sedangkan pemerintah pusat dalam kondisi lemah dan lembek akibat perang saudara. Di tengah kekacauan sosial politik seperti itu, *Sahal bin Salamah* lantas membentuk *front bersenjata untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.* Dengan berkalung lembaran Al-Qur’an di lehernya, ia berkeliling Baghdad untuk merekrut anggota laskarnya. (Tarikh al-Thabari juz 8 hal. 562-564)



Dan pada 4 Ramadlan 201 H (817M), Sahal pun secara resmi memproklamirkan gerakannya. Ia mengumumkan: *“Saya akan menyerang siapapun, baik itu pemerintah atau rakyat biasa, yang menentang Al-Qur’an dan Sunnah.* *Kebenaran ( Al-Haqq) mesti ditegakkan dalam masyarakat secara keseluruhan. Siapa saja yg menyatakan loyalitasnya kepadaku akan kuterima, sedang yg membangkang akan kuserang.”* (Al-Kamil At-Tarikh Imam Ibnu Atsir juz 5 hal. 443-444)



Berdirinya *front nahi munkar* ini dengan sendirinya menjadi ancaman bagi otoritas khalifah, karena menjadi *“negara dalam negara.”* Para pengikut Sahal membangun semacam menara (burj) di depan rumah mereka, sebagai tanda loyalita kepada pimpinan mereka. Akibatnya, muncul keresahan sosial yg semakin meluas karena di satu sisi kekuasan khalifah Al Ma’mun masih lemah, tapi disisi lain muncul kelompok swasta yg main hakim sendiri atas nama penegakan nahi munkar. Karena itu, setelah kekuasaan sang Khalifah menguat, front nahi munkar ini akhirnya dibubarkan. Sedangkan Sahal bin Salamah dijebloskan ke bui.

Imam Ahmad sejak semula sudah menunjukkan sikap penolakannya terhadap front nahi munkar tersebut. Ini terlihat dari bagaimana beliau dengan keras mengecam beberapa muridnya yg ikut terlibat dalam gerakan tersebut, dan menuntut mereka untuk keluar darinya.

Dalam konteks sejarah semacam itulah agaknya kita bisa melihat signifikansi penegasan Imam Ahmad bahwa *“mengubah dengan tangan tangan bukanlah dengan pedang dan senjata.”*

Dalam KItabul Amri bil Ma’ruf wan Nahy ‘anil Munkar, Imam Ahmad dengan gamblang merinci bagaimana agar misi amar ma’ruf dan nahi munkar dijalankan dengan benar. Di antaranya, misi tersebut mesti diamalkan dengan kelembutan (al- rifq ), mesti realistis dalam arti
memperhitungkan kemampuan diri ( istitho’ah) , dan tidak mengumbar paksaan terhadap si pelaku kemunkaran.

Prinsip pertama, *al-rifq,* mengajarkan bahwa nahi munkar tidak boleh ditegakkan dengan kekerasan. Sedangkan prinsip istitho’ah menekankan agar nahi munkar jangan sampai memaksakan diri di luar kemampuannya, apalagi sampai membahayakan diri.

Selain tidak boleh memaksa diri, nahi munkar juga tidak boleh memaksa orang lain. Lantas bagaimana kalau ternyata si pelaku kemunkaran tetap membandel meski sudah dilarang? Kata Imam Ahmad, *“Biarkanlah/ tinggalkanlah ia (fada’hu) ” Toh tugas nahi munkar sudah dijalankan. Biarlah resiko dosa ditanggung sendiri olehnya.*

Paparan Imam Ahmad di atas menunjukkan bahwa nahi munkar dalam pandangannya adalah bagian dari dakwah. Dan dakwah tidak lain adalah ajakan yg mengandaikan kesukarealaan, bukan paksaan yg justru akan menghasilkan keterpaksaan. Ini sejalan dengan hakekat misi kerasulan Muhammad itu sendiri. Bukankah peran Rasul digambarkan oleh Al-Qur’an sebagai sekedar pemberi peringatan (mudzakkir ), bukan orang yg berkuasa untuk memaksa (musaythir)?

Karena itulah Imam Ahmad menyerukan nahi munkar tanpa kekerasan. Ironisnya, penegasan Imam Ahmad bahwa “mengubah dengan tangan bukanlah dengan pedang dan senjata” sama sekali diabaikan oleh mereka yg mengklaim menegakkan nahi munkar dewasa ini. Ironis karena Imam Ahmad sering dianggap sebagai salah satu tokoh utama Ulama Salaf. Namun kelompok Islam yang menyebut diri sebagai Salafi dan yg sepaham justru menghalalkan kekerasan dalam bernahi munkar ala gerakan Sahal bin Salamah yg justru dikecam keras oleh Ahmad bin Hanbal. Ironis karena yg mereka teladanai bukan Imam Ahmad, melainkan Sahal bin Salamah. Wallahu a'lam bis-Shawab

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga manfa'at. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼

Selasa, 16 Juli 2019

ANTARA BENAR DAN MERASA BENAR


Sahabatku......

Menjadi Benar itu PENTING, namun Merasa Benar itu TIDAK BAIK. Kearifan akan membuat seorang menjadi Benar, tetapi bukan Merasa Benar.

Perbedaan Orang Benar dan Orang Yg Merasa Benar adalah:

Orang Benar, tidak akan berpikiran bahwa ia adalah yg PALING BENAR. Sebaliknya orang yg merasa benar, di dalam pikirannya hanya DIRINYA YANG PALING BENAR.

Orang Benar, bisa MENYADARI kesalahannya. Sedangkan Orang Yg Merasa Benar, merasa tidak perlu untuk MENGAKU SALAH.

Orang Benar, setiap saat akan INTROSPEKSI diri dan bersikap RENDAH HATI. Tetapi Orang Yg Merasa Benar, merasa tidak perlu introspeksi, Karena merasa paling benar, mereka cenderung TINGGI HATI.

Orang Benar memiliki KELEMBUTAN HATI. Ia dapat MENERIMA MASUKAN dan KRITIKAN dari siapa saja, sekalipun itu dari anak kecil. Orang Yg Merasa Benar, HATINYA KERAS dan sulit untuk menerima NASEHAT dan masukan apalagi KRITIKAN.

Orang Benar akan selalu MENJAGA PERKATAAN dan PERILAKUNYA, serta berucap Penuh KEHATI-HATIAN. Orang Yg Merasa Benar berpikir, berkata, dan berbuat SEKEHENDAK HATINYA, tanpa pertimbangan atau mempedulikan perasaan ORANG LAIN.

Sahabatku......

Pada akhirnya, Orang Benar akan DIHORMATI, DICINTAI dan DISEGANI oleh hampir semua orang. Sedangkan orang yg Merasa Benar Sendiri hanya akan DISANJUNG oleh mereka yg BERPIKIRAN SEMPIT, dan yg sepemikiran dengannya, atau mereka yg hanya sekedar ingin MEMANFA'ATKAN DIRINYA.

Mari terus memperbaiki diri untuk bisa Menjadi Benar, agar tidak selalu Merasa Benar. Bila kita sudah termasuk tipe Orang Benar, tetaplah dalam Kebenaran dan selalu RENDAH HATI.

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat dan menginspirasi kita. Aamiin

Minggu, 14 Juli 2019

ACARA DAN DO'A PELEPASAN CALON HAJI

Bagi sebagian daerah di Indonesia upacara pelepasan calon haji ketika akan bertolak dari rumah menuju embarkasi bukanlah hal lazim. Namun di Kudus dan beberapa daerah lain upacara ini seakan sudah menjadi tradisi turun temurun. Upacara pelepasan calon haji ini digelar dengan mengundang saudara, famili, tetangga dan kenalan walaupun tengah malam karena jadwal berangkatnya ada yang kebetulan lewat tengah malam. Rangkaian acaranya juga berbeda antara satu daerah dengan daerah lain. Namun yang biasa berlaku di Kudus rangkaian acara yang dipandu MC ini adalah sebagai berikut:
  1. Iftitah al Majlis
  2. Qira’atul Qur’an
  3. Shalawat Haji
  4. Kalimat al Wada’
  5. Do’a Safar
  6. Adzan dan Iqamah
  7. Mushafahah (bersalaman)
Iftitah al Majlis
Ifitah al Majlis diisi dengan membaca surat Al Fatihan secara bersama-sama dengan dipandu oleh seorang kyai atau dipimpin langsung oleh pembawa acara. Sebelum fatihah dibaca petugas Iftitah memulainya dengan tawasul berikut:
اَلْفَاتِحَةُ عَلَى أَنَّ اللهَ يُسَهِّلُ الطَّرِيْقَ لِـ (سبوت ناما جالون حاجي) وَيُقِلُّ التَّعْوِيْقَ وَيُيَسِّرُهُ فِي أَدَاءِ الْمَنَاسِكِ وَسَائِرِ الْعِبَادَاتِ وَيُبَلِّغُهُ إِلَى جَمِيْعِ الآمَالِ وَالْمَقَاصِدِ وَيُقَدِّرُهُ الْعَوْدَ إِلَى أَهْلِهِ فِي صِحَّةٍ وَعَافِيَةٍ وَسَلاَمَةٍ وَيَجْعَلُ حَجَّهُ حَجًّا مَبْرُوْرًا وَسَعْيَهُ سَعْيًا مَشْكُوْرًا وَذَنْبَهُ ذَنْبًا مَغْفُوْرًا وَأَنَّ اللهَ يَرْزُقُنَا جَمِيْعًا زِيَارَةَ مَكَّةَ وَالْمَدِيْنَِةِ فِي لُطْفٍ وَعَافِيَةٍ. عَلَى هَذِهِ النِّيَّةِ وَكُلِّ نِيَّةٍ صَالِحَةٍ وَإِلَى حَضْرَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. الْفَاتِحَة
Memulai acara tidak hanya dengan Basmalah saja tapi lengkap beserta ayat berikutnya sampai akhir dari surat al Fatihah dimaksudkan agar acara dapat berjalan dengan lancar dan segala maksud tujuan shahib al hajat (orang yang mempunyai hajat) dikabulkan oleh Allah SWT. Sebagaimana hadits marfu’ dalam kitab al Maqashid al Hasanah:
اَلْفَاتِحَةُ لِمَا قُرِئَتْ لَهُ
“Fatihah itu sesuai dengan niat apa ia dibaca”
Qira’at al Qur’an
Surat yang dibaca Sang Qari harus sesuai dengan momen acara. Biasanya surat yang sering dibaca saat momen pelepasan calon haji adalah surat Al Baqarah ayat 197.
Shalawat Haji
Yang dimaksud shalawat haji adalah rangkaian kalam nadzam yang di dalamnya terdapat bacaan talbiyyah dan shalawat walau pada reffnya adalah bacaan talbiyyah. Sebagian orang ada yang enggan memasukkan shalawat haji dalam rangkaian acara pelepasan ini. Menurut mereka bacaan talbiyah adalah bacaan sunah yang muqayyad (dibatasi waktu) dimulai sejak memakai pakaian ihram sampai hendak memulai thawaf bagi yang umrah atau sampai tahallul awal bagi yang haji. Bagi mereka yang tidak ihram tidak sunahkan dan juga tidak dimakruhkan, sebagaimana hokum shalat tasbih secara berjamaah itu juga tidak sunah dan tidak makruh. Bagi sebagian orang terasa kurang berkesan jika tanpa shalawat haji. Adapun teks shalawat haji adalah sebagai berikut:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكْ ۞ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكْ
لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ لَكْ ۞ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكْ ×2
يَا رَبَّ زَمْزَمْ وَالْمَقَامْ ۞ وَالرُّكْنِ وَالْبَيْتِ الْحَرَامْ
صَلَّى عَلَى خَيْرِ اْلأَنَامْ ۞ وَالآلِ وَالصَّحْبِ الْكِرَامْ ×2
يَا رَبَّنَا يَا رَبَّنَا ۞ يَا رَبَّنَا يَا رَبَّنَا
يَا رَبَّنَا كُنْ عَوْنَنَا ۞ لِلْحَجِّ بِاْلبَيْتِ الْحَرَامْ ×2
يَا رَبِّ بِالْبَيْتِ الْعَتِيقْ ۞ سَهِّلْ لَنَا حُسْنَ الطَّرِيقْ
وَاجْعَلْ لَنَا خَيْرَ الرَّفِيقْ ۞ حَتَّى نَحُجَّ بِالسَّلاَمْ ×2
يَا رَبِّ صَلِّ وَسَلِّمْ ۞ عَلَى النَّبِي خَيْرِ اْلأَنَامْ
زُرْنَا مَكَّةْ وَإِلَى زَمْزَمْ ۞ مُحَمَّدْ عَلَيْهِ السَّلاَمْ ×2
وَاجْعَلْهُ حَجًّا مَبْرُوْرًا ۞ وَاجْعَلْهُ سَعْيًا مَشْكُوْرًا
بِجَاهِ الْمُصْطَفَى الرَّسُولْ ۞ وَجُدْ بِنَا وَبِالْقَبُولْ ×2
صَلِّ وَسَلِّمْ دَائِمًا ۞ عَلَى النَّبِي خَيْرِ اْلأَنَامْ
وَآلِهِ وَصَحْبِهِ ۞ وَالتَّابِعِيْنَ الْكُمَّلاَ ×2
يَا اللهْ بِهَا يَا اللهْ بِهَا ۞ يَا اللهْ بِحُسْنِ الْخَاتِمَةْ ×3
Kalimat al Wada’
Istilah lain dari Kalimat al Wada’ adalah sambutan tuan rumah. Dalam Kalimat al Wada’ tuan rumah dapat menyampaikan secara langsung kalimat perpisahannya tapi kebanyakan mewakilkannya kepada seorang Kiai sekaligus memberikan sedikit mauidhah atau taushiyah penting bagi calon haji. Inti dari kalimat al wada’ adalah permohonan do’a restu calon haji untuk menjalankan ibadah haji dan istihlal (memohon halal kepada tamu yang hadir atas segala kesalahannya).
Do’a Safar
Ada banyak macam do’a safar. Berikut do’a safar yang dibaca KH. M. Arifin Fanani (25/08/16) saat upacara pelepasan Agus M. Nafis Ilmi di PP. MUS-YQ Putra Kwanaran Kajeksan Kudus:
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ. اللَّهُ لا إِلَهَ إِلا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ، لا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلا نَوْمٌ، لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأرْضِ، مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلا بِإِذْنِهِ، يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلا بِمَا شَاءَ، وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ، (وَلا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ ×3)
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ. لإِيلاَفِ قُرَيْشٍ ۝ إِيلاَفِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ ۝ فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ ۝ الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ (وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ ۝ ×3)
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ. اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ، حَمْدًا يُوَافِيْ نِعَمَهُ وَيُكَافِئُ مَزِيْدَهُ. يَا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِي لِجَلاَلِ وَجْهِكَ وَعَظِيْمِ سُلْطَانِكَ. سُبْحَانَكَ لاَ نُحْصِيْ ثَنَآءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ. اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ بِحَقِّ نَبِيِّكَ وَرَسُوْلِكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ دُعَاءٍ لاَ يُسْمَعُ. اَللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ، وَالْخَلِيْفَةُ فِي اْلأَهْلِ وَالْمَالِ. اَللَّهُمَّ اطْوِ عَنَّا اْلأَرْضَ، وَهَوِّنْ عَلَيْنَا السَّفَرَ. اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمُنْقَلَبِ، وَمِنْ سُوْءِ الْمَنْظَرِ فِي اْلأَهْلِ وَالْمَالِ وَالْوَلَدِ. اَللَّهُمَّ بِكَ نَسْتَعِيْنُ وَعَلَيْكَ نَتَوَكَّلُ. اَللَّهُمَّ ذَلِّلْ لَنَا صُعُوْبَةَ أُمُوْرِنَا، وَسَهِّلْ عَلَيْنَا مَشَقَّةَ سَفَرِنَا، وَارْزُقْنَا مِنَ الْخَيْرِ أَكْثَرَ مِمَّا نَطْلُبُ، وَاصْرِفْ عَنَّا كُلَّ شَرٍّ. رَبِّ اشْرَحْ لِيْ صَدْرِيْ وَيَسِّرْلِيْ أَمْرِيْ. اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَحْفِظُكَ وَنَسْتَوْدِعُكَ أَنْفُسَنَا وَدِيْنَنَا وَأَهْلَنَا وَأَقَارِبَنَا، وكُلَّ مَا أَنْعَمْتَ عَلَيْنَا وَعَلَيْهِمْ بِهِ مِنْ آخِرَةٍ وَدُنْيَا، فَاحْفِظْنَا أَجْمَعِيْنَ مِنْ كُلِّ سُوْءٍ يَا كَرِيْمُ. اَللَّهُمَّ إِلَيْكَ تَوَجَّهْنَا وَبِكَ اعْتَصَمْنَا. اَللَّهُمَّ اكْفِنَا مَا هَمَّنَا وَمَا لاَ نَهْتَمُّ لَهُ. اَللَّهُمَّ زَوِّدْنَا التَّقْوَى وَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوْبَنَا وَوَجِّهْنَا لِلْخَيْرِ اَيْنَمَا تَوَجَّهْنَا. بِسْمِ اللهِ تَوَكَّلْنَا عَلَى اللهِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ. اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ أَنْ نَضِلَّ أَوْ نُضَلَّ أَوْ نَذِلَّ أَوْ نُذَلَّ أَوْ نَظْلِمَ أَوْ نُظْلَمَ أَوْ نَجْهَلَ أَوْ يُجْهَلُ عَلَيْنَا. رَبِّ أَدْخِلْنِيْ مُدْخَلَ صِدْقٍ وَأَخْرِجْنِيْ مُخْرَجَ صِدْقٍ وَاجْعَلْ لِيْ مِنْ لَدُنْكَ سُلْطَانًا نَصِيْرًا. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَة وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَامًا. رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ. دَخَلْنَا فِيْ كَنَفِ اللهِ وَتَحَصَّنَّا بِحِصْنِ اللهِ، لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ. حَسْبُنَا اللهُ كُفِيْنَا، وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ وُقِيْنَا، وَنِعْمَ النَّصِيْرُ هُدِيْنَا. اَللَّهُمَّ يَسِّرْ لَنَا وَيَسِّرْ لَهُ زِيَارَةَ حَرَمِكَ وَحَرَمِ رَسُوْلِكَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. اَللَّهُمَّ ارْزُقْنَا وَإِيَّاهُ زِيَارَةَ بَيْتِكَ الْحَرَامِ، وَزِيَارَةَ قَبْرِ نَبِيِّكَ عَلَيْهِمْ أَفْضَلُ الصَّلاَةِ وَالسَّلاَمِ، فِيْ لُطْفٍ وَعَافِيَةٍ وَسَلاَمَةٍ وَبُلُوْغَ الْمَرَامِ، بِفَضْلِكَ وَجُوْدِكَ وَكَرَمِكَ يَا أَكْرَمَ اْلأَكْرَمِيْنَ، وَيَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ. اَللَّهُمَّ اكْتُبِ السَّلاَمَةَ وَاْلعَافِيَةَ عَلَيْنَا وَالْحُجَّاجَ وَالْغُزَّاةَ وَالْمُسَافِرِيْنَ وَالْمُقِيْمِيْنَ، فِي بَرِّكَ وَبَحْرِكَ مِنْ أُمَّةِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْمَعِيْنَ. اَللَّهُمَّ اجْعَلْ حَجَّنَا وَحَجَّهُ حَجًّا مَبْرُوْرًا وَسَعْيًا مَشْكُوْرًا وَذَنْبًا مَغْفُوْرًا وَعَمَلاً صَالِحًا مَقْبُوْلاً وَتِجَارَةً لَنْ تَبُوْرَ، يَا عَزِيْزُ يَا غَفُوْرُ. يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ اْلعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ. وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. تَقَبَّلْ دُعَاءَنَا بِسِرِّ الْفَاتِحَةِ.
Adzan dan Iqamah
Selesai do’a dibacakan calon haji berdiri menghadap kiblat dan petugas adzan berdiri di belakangnya mengumandangkan adzan dan iqamah. Lafadz adzan dan iqamah yang dikumandangkan sebagaimana adzan iqamah yang biasa dilafadzkan ketika hendak shalat. Dalam Fiqh al Islam Juz I hal. 635:
“Pada dasarnya adzan hanya disyariatkan  untuk tanda akan shalat. Hanya saja terkadang disunahkan juga untuk selain shalat dengan tujuan mengharap keberkahan, sebagai pelipur dan menyingkirkan hal-hal yang tidak disukai. Ulama yang menilai adzan dapat dipergunakan semacam ini adalah ulama syafi’iyyah. Mereka berpendapat; Disunahkan adzan pada telinga bayi saat ia dilahirkan, di telinga orang yang kesusahan karena dapat menghilangkan rasa gelisahnya, orang yang hendak bepergian, saat kebakaran, saat perang berkecamuk, saat terdapat gangguan jin, saat tersesat dalam perjalanan, orang yang ayan, orang atau hewan yang buruk perangainya dan saat mayat diturunkan dalam kubur dengan mengqiyaskan adzan saat awal ia lahir di dunia.”