MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Jumat, 29 Mei 2026

KAJIAN TENTANG HUKUM KEPALA NEGARA MEMBELI HEWAN KURBAN DENGAN DANA APBN

Menyikapi pro-kontra kebijakan Presiden Prabowo membeli 1.098 ekor hewan kurban dengan dana APBN menjadi perhatian penting untuk dibahas mengenai keabsahan hukumnya. 

Sebenarnya yang menjadi bahasan penting terkait hal tersebut bukanlah boleh tidaknya APBN digunakan untuk berkurban, tetapi diniatkan untuk siapa? Ini yang harus dijadikan acuan dalam pembahasan baik yang pro maupun yang kontra.

Dalam Kitab Mausu'at Al-Fiqhiyah Al-Quwaitiyah dijelaskan,

وَكَوْنُ الْحَقِّ فِي التَّصَرُّفِ فِي أَمْوَال بَيْتِ الْمَال لِلْخَلِيفَةِ لَيْسَ مَعْنَاهُ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِيهَا طِبْقًا لِمَا يَشْتَهِي، كَمَا يَتَصَرَّفُ فِي مَالِهِ الْخَاصِّ، فَإِنْ كَانَ يَفْعَل ذَلِكَ قِيل: إِنَّ بَيْتَ الْمَال قَدْ فَسَدَ، أَوْ أَصْبَحَ غَيْرَ مُنْتَظِمٍ، وَيَسْتَتْبِعُ ذَلِكَ أَحْكَامًا خَاصَّةً يَأْتِي بَيَانُهَا، بَل يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ تَصَرُّفُهُ فِي تِلْكَ الأَْمْوَال كَتَصَرُّفِ وَلِيِّ الْيَتِيمِ فِي مَال الْيَتِيمِ، كَمَا قَال عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: إِنِّي أَنْزَلْتُ نَفْسِي مِنْ هَذَا الْمَال بِمَنْزِلَةِ وَلِيِّ الْيَتِيمِ، إِنِ اسْتَغْنَيْتُ اسْتَعْفَفْتُ، وَإِنِ افْتَقَرْتُ أَكَلْتُ بِالْمَعْرُوفِ، فَإِذَا أَيْسَرْتُ قَضَيْتُ.

وَيَعْنِي ذَلِكَ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي الْمَال بِالَّذِي يَرَى أَنَّهُ خَيْرٌ لِلْمُسْلِمِينَ وَأَصْلَحُ لأَِمْرِهِمْ، دُونَ التَّصَرُّفِ بِالتَّشَهِّي وَالْهَوَى وَالأَْثَرَةِ.

"Dan bahwa hak khalifah dalam mengelola harta Baitul Mal bukan berarti ia boleh mengelolanya sesuai dengan keinginannya sendiri, sebagaimana ia mengelola harta pribadinya. Jika ia melakukan hal itu, maka dikatakan bahwa Baitul Mal telah rusak atau tidak teratur lagi, dan hal itu akan menimbulkan hukum-hukum khusus yang akan dijelaskan. Bahkan, seharusnya pengelolaannya terhadap harta-harta itu seperti pengelolaan wali terhadap harta anak yatim, sebagaimana yang dikatakan oleh Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu: ‘Sesungguhnya aku menempatkan diriku terhadap harta ini pada kedudukan wali anak yatim. Jika aku merasa cukup, maka aku menahan diri. Jika aku fakir, maka aku makan dengan cara yang wajar. Dan jika aku menjadi berkecukupan, maka aku akan menggantinya’. 

Maknanya adalah bahwa ia mengelola harta itu sesuai dengan apa yang ia pandang paling baik bagi kaum Muslimin dan paling maslahat bagi urusan mereka, bukan mengelola dengan mengikuti hawa nafsu, keinginan pribadi, atau mementingkan diri sendiri." (Kitab Al-Mausu'at Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah, juz 8 hal.245, Al-Maktabah Asy-Syamilah)

Jadi tidak boleh menurut fiqih Islam seorang presiden menggunakan dana APBN untuk membeli sapi kurban dan disembelih atas nama presiden tersebut. Hal ini karena berarti Presiden telah menggunakan dana APBN yang merupakan hak publik untuk kepentingan pribadi. Disebut untuk “kepentingan pribadi”, karena sapi kurban tersebut diatasnamakan Presiden, bukan diatasnamakan umat Islam Indonesia. Kebijakan Presiden ini dengan demikian adalah sesuatu yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.  

Seharusnya, yang dibenarkan dalam Islam, ada dua keadaan sebagai berikut;

*Pertama,* jika hewan kurban itu disembelih atas nama Presiden, maka dana untuk membeli sapi kurban mestinya dari uang pribadi presiden sebagai dana milik pribadi (Milkiyyah Fardiyyah), bukan dari dana APBN (Milkiyyah Ad-Daulah) yang menjadi hak publik.

*Kedua,* kalaupun presiden membeli sapi menggunakan dana publik dari APBN, mestinya kurban itu diatasnamakan kaum muslimin Indonesia, bukan  diatasnamakan Presiden. 

Jadi dalam fiqih Islam status dana-dana yang terdapat dalam APBN (Mizaniyyah Ad-Daulah) adalah dana milik negara (Milkiyyah Ad-Daulah) yang menjadi hak umum (hak publik). Kecuali dana zakat, yang statusnya bukan milik negara, melainkan milik delapan golongan (Ashnaf) yang berhak menerima zakat, sesuai ayat Al-Qur`an mengenai para mustahiq zakat dalam QS. Al-Taubah : 60.

Harta milik negara (Milkiyyah Ad-Daulah) adalah harta-harta yang pengelolaannya diwakilkan kepada Khalifah (Imam) sebagai kepala negara (Rais Ad-Daulah) sesuai pendapat dan ijtihadnya. Contohnya; harta rampasan perang (ghanimah), jizyah (pajak atas warga non muslim), kharaj (pajak atas tanah taklukan), dsb. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islami, hlm. 239; Muhammad Husain Abdullah, Dirasat fi Al-Fikr Al-Islami, hal. 55).

Namun meski harta milik negara (Milkiyyah Ad-Daulah) itu pengelolaannya menjadi otoritas kepala negara, namun yang mempunyai hak atas harta milik negara tersebut adalah seluruh warga negara, bukan hanya kepala negara. Jadi harta milik negara itu, dari segi siapa yang mempunyai hak atasnya, mirip seperti hak publik atas harta milik umum (Milkiyyah ‘Ammah), seperti padang rumput, sungai, tambang, dsb, meskipun ada perbedaan antara milik negara dan milik umum dari segi bentuk fisiknya. Imam Taqiyuddin An-Nabhani mengatakan,

وَمِلْكُ الدَّوْلَةِ هُوَ مَا كَانَ الْحَقُّ فِيهِ لِعَامَّةِ الْمُسْلِمِينَ، وَالتَّدْبِيرُ فِيهِ لِلْخَلِيفَةِ

“Harta milik negara itu adalah apa saja yang menjadi hak umum bagi kaum muslimin, namun pengelolaannya menjadi kewenangan Khalifah (Kepala Negara).” (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 223).

Maka dari itu, sudah seharusnya dana milik negara itu digunakan untuk kemaslahatan umum (Al-Mashlahat Al-‘Ammah), bukan kemaslahatan pribadi kepala negara (Imam), sesuai kaidah fiqih yang masyhur,

تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنْوُطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Kebijakan Imam (Khalifah) terhadap masyarakat wajib didasarkan pada kepentingan umum.” (Imam Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir, hal. 105; Imam Az-Zarkasyi, Al-Mantsur fi Al-Qawa’id, 1/309; Muhammad Sa’id Muhammad Al-Baghdadi, Al-Maal Al-’Aam wa Ahkamuhu fi Al-Fiqh Al-Islami, hal. 434).

Dengan demikian, jika seorang penguasa menggunakan dana milik umum namun bukan untuk kepentingan umum, melainkan untuk kepentingan pribadi, berarti penguasa itu telah melakukan pelanggaran Syariah Islam. Syekh Muhammad Said Muhammad Al-Baghdadi dalam kitabnya Al-Maal Al-’Aam wa Ahkamuhu fi Al-Fiqh Al-Islami berkata,

وَمِنْ ثَمَّ لَوْ كَانَ بِيْعَ شَيْئٌ مِنَ الْمَالِ الْعَامِّ غَيْرَ مَنُوْطٍ بِالْمَصْلَحِةِ الْعَامَّةِ ...

“Bertolak dari situ (kaidah fiqih tersebut), kalau misalnya sesuatu  (barang) dibeli dari harta milik umum (publik) tetapi tanpa didasarkan pada kemaslahatan umum...(maka hal ini tidak diperbolehkan). (Muhammad Said Muhammad Al-Baghdadi, Al-Maal Al-’Aam wa Ahkamuhu fi Al-Fiqh Al-Islami, hal. 556). 

Dalil yang melarang penggunaan dana milik publik secara tidak benar, termasuk penggunaan dana publik untuk keperluan pribadi penguasa, antara lain sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,

عَنْ خَوْلَةَ اَلْأَنْصَارِيَّةَ أنَّهَا سَمِعتْ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: إنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُوْنَ فِيْ مَالِ اللهِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Dari Khaulah Al-Anshariyyah ra, bahwa dia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ”Sesungguhnya orang-orang yang mengelola harta milik Allah secara tidak benar, maka bagi mereka neraka pada hari Kiamat nanti.” (HR. Al-Bukhari, dalam Shahih Al-Bukhari, no 2950; Ahmad, dalam Al-Musnad, no. 27.055).

Yang dimaksud “harta milik Allah” dalam hadits tersebut, artinya adalah harta umum milik kaum muslimin. Ini sebagaimana penjelasan dari Imam Ibnu Hajar Al-Asqalānī dalam kitabnya Fathul Bari,

أَيْ يَتَصَرَّفُوْنَ فِيْ مَالِ الْمُسْلِمِيْن بِالْبَاطِلِ

“Makna hadits ini, mereka telah mengelola harta milik kaum muslimin dengan cara yang batil.” (Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, 6/219).

Berdasarkan penjelasan di atas, jika Presiden Prabowo dengan menggunakan dana APBN untuk membeli sapi hewan kurban, lalu sapi kurban ini disembelih atas nama Presiden Prabowo, bukan disembelih atas nama umat Islam Indonesia, maka berarti ini adalah penggunaan dana milik umum (publik) untuk keperluan pribadi. Meskipun sapi kurban ini dimakan oleh rakyat, tetapi karena diatasnamakan presiden, bukan diatasnamakan rakyat muslim, maka bagaimana pun juga, kebijakan Prabowo ini adalah pelanggaran syariah dalam penggunaan dana publik untuk keperluan pribadi.

Tindakan penguasa yang semacam itu, sudah pernah diingatkan oleh para ulama sejak dulu, bahakan ketika penguasanya masih Khalifah-Khalifah yang menerapkan Syariah, yang kekuasaannya meliputi tasharruf (pengelolaan) harta milik Baitul Mal. Imam  Ahmad Al-Balatunisi berkata dengan tegas dalam kitabnya Tahrir Al-Maqal Fima Yuhallal wa Yuharram min Bait Al-Maal sebagai berikut,

وَأعْتَقَدَ الْجُهَّالُ أَنَّ لِلْسُلْطَانِ أَنْ يُعْطِيَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ مَا شَاءَ لِمَنْ شَاءَ، وَيَقِفَ مَا شَاءَ، عَلَى مَنْ يَشَاءُ، وَيَرْزُقَ مَا يَشَاءُ، لِمَنْ يَشَاءُ، مِنْ غَيْرِ تَمْيِيْزٍ بَيْنَ مُسْتَحِقٍّ وَغَيْرِهِ، وَلَا نَظَرَ فِي مَصْلَحَةٍ، بَلْ بِحَسَبِ الْهَوَى وَالتَّشَهِّي، وَهُوَ خَطَأٌ صَرِيْحٌ، وَجَهْلٌ قَبِيْحٌ، فَإِنَّ أَمْوَالَ بَيْتِ الْمَالِ لَا تُبَاحُ بِالْإِبَاحَةِ

“Orang-orang yang tidak berpengetahuan meyakini bahwa penguasa berhak memberikan dari Baitul Maal (Kas Negara) barang apa saja sesuka hatinya kepada siapa saja yang dia kehendaki, berhak memberikan wakaf barang apa saja kepada siapa saja yang dia kehendaki, dan berhak memberikan hibah apa saja kepada siapa pun yang dia kehendaki, tanpa membedakan antara yang berhak dan yang tidak berhak, dan tanpa mempertimbangkan kepentingan umum, melainkan hanya sesuai dengan hawa nafsu dan syahwatnya. Ini adalah kesalahan yang jelas dan ketidaktahuan yang tercela, karena dana Baitul Maal (Kas Negara) tidaklah dibolehkan (secara mutlak) (bagi penguasa).” (Imam Ahmad Al-Balatunisi, Tahrir Al-Maqal Fima Yuhallal wa Yuharram min Bait Al-Maal, hal. 148).

*Ketiga,* Boleh Penguasa Membeli Hewan Kurban Menggunakan Dana Publik, Asalkan Hewan Kurban itu Diatasnamakan Kaum Muslimin Bukan Diatasnamakan Penguasa Tersebut

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj fi Syarah Al-Minhāj, menjelaskan bahwa,

لِلْإِمَامِ اَلذَّبْحُ عَنِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ إِنِ اتَّسَعَ

“Imam (Khalifah) berhak menyembelih hewan kurban atas nama kaum muslimin dari harta Baitul Mal, jika Baitul Mal ada kelonggaran dana.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarah Al-Minhaj, 9/368).

Dari penjelasan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami di atas, jelas bahwa penggunaan dana publik (Baitul Mal) doleh digunakan oleh penguasa (Imam/Khalifah) untuk menyembelih hewan kurban, asalkan penyembelihan kurbannya itu diatasnamakan kurban kaum muslimin.

يسنّ لحاكم المسلمين أو إمامهم أن يضحي من بيت المال عن المسلمين، فقد روى مسلم (١٩٦٧) أنه - صلى الله عليه وسلم - ضحى بكبش، وقال عند ذبحه: " باسم الله، اللهم تقبل من محمد وآل محمد وأمة محمد

"Disunnahkan bagi penguasa kaum Muslimin atau imam mereka untuk berkurban dari Baitul Mal atas nama kaum Muslimin. Diriwayatkan oleh Muslim (1967) bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban dengan seekor domba jantan, dan beliau mengucapkan saat menyembelihnya, "Dengan nama Allah, ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad." (Kitab Al-Fiqh Al-Manhaji 'Ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi'i, juz 1 hal.236, Al-Maktabah Asy-Syamilah)

ثالثها تضحية الإمام عن المسلمين من بيت المال أي عند سعته فإنه يجوز كما قاله الماوردي وقد تقدم الكلام على ذلك

"Yang ketiga: Berkurban yang dilakukan oleh Imam atas nama kaum Muslimin dari Baitul Mal, yaitu ketika Baitul Mal dalam keadaan lapang. Hal itu boleh dilakukan sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Mawardi, dan pembahasan tentang itu telah dikemukakan sebelumnya." (Kitab Mughni Al-Muhtaj Ila Ma'rifah Ma'ani Al-Fazh Al-Minhaj, juz 4 hal.292, Al-Maktabah Asy-Syamilah)

Ini jelas sekali berbeda dengan sapi kurban yang menjadi kebijakan Presiden Parabowo saat ini (2026). Kurban sapi ini dananya diambil dari dana hak publik (APBN), tetapi ketika disembelih, hewan kurban itu tidak diatasnamakan secara umum atas nama kaum muslimin Indonesia, melainkan diatasnamakan Presiden Prabowo. Jelas ini tidak sejalan dengan hukum syariah yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami di atas. Apa yang menjadi kebijakan Presiden Prabowo saat ini walau ada ulama yang memujinya, tetapi tetap patut disesalkan karena ada unsur pelanggaran syariah yang serius, yaitu ada kekeliruan dalam pengatasnamaan hewan kurban. Semestinya kurban sapi yang dananya dari APBN itu diatasnamakan “umat Islam Indonesia”, bukan  diatasnamakan “Presiden” atau “Prabowo” atau “Presiden Prabowo”. Wallahu a'lam 

Demikiam Asimun Mas'ud menyampaikan semoga bermanfa'at. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Jumat, 15 Mei 2026

KAJIAN TENTANG SUNNAH MENGAWALI MEMBACA SHALAWAT DISAAT BERDOA

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

لاَ يَزَالُ يُسْتَجَابُ لِلْعَبْدِ مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ مَا لَمْ يَسْتَعْجِلْ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الاِسْتِعْجَالُ قَالَ: يَقُولُ قَدْ دَعَوْتُ وَقَدْ دَعَوْتُ فَلَمْ أَرَ يَسْتَجِيبُ لِى فَيَسْتَحْسِرُ عِنْدَ ذَلِكَ وَيَدَعُ الدُّعَاءَ

“Doa seorang hamba akan senantiasa dikabulkan, selama dia berdo’a bukan untuk keburukan atau memutus tali silaturahim dan selama dia tidak tergesa-gesa dalam berdo’a. Kemudian seseorang bertanya, ‘Ya Rasulullah, apa yang dimaksud tergesa-gesa dalam berdoa?’  Kemudian Rasulullah menjawab, yaitu seseorang yang berkata, ‘Sungguh aku telah berdo’a dan berdo’a, namun tak juga aku melihat do’aku dikabulkan’, lalu dia merasa jenuh dan meninggalkan do’a tersebut.” (HR. Muslim, no. 2735)

Terdapat hadits dari Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu yang menyatakan,

كل دعاء محجوب حتى يصلى على النبي صلى الله عليه وسلم

“Semua doa itu terhalang, sampai dibacakan shalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”

Hadits ini diperselisihkan, apakah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataukah perkataan Ali bin Abi Thalib. Ada juga riwayat yang menyatakan bahwa ini adalah sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun ini riwayat tersebut dhaif. Sementara Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman dan At-Thabrani dalam Al-Ausath meriwayatkan hadits yang semisal dengan sanad yang sahih, tetapi mauquf. Artinya hadits ini adalah ucapan Ali bin Abi Thalib dan bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Walaupun demikian, mengingat kalimat di atas tidak mungkin disampaikan oleh para sahabat berdasarkan ijtihad mereka maka para ulama menghukuminya sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Semua sudah maklum, bahwa shalawat memiliki berbagai macam fadilah (keutamaan). Di antaranya berdasarkan hadits riwayat Amr ibn Ash berikut,  

عَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ عَمْرٍو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا اَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاَةً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا رواه مسلم 

"Sesungguhnya Amr bin Al Ash ra. mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang membaca shalawat sekali saja, Allah SWT akan memberi rahmat padanya sebanyak sepuluh kali."      

Dalam kitab Al-Fawaid Al-Mukhtarah, Syaikh Abdul Wahhab Asy Sya’rani meriwayatkan bahwa Abul Mawahib asy-Syadzily mengemukakan,  

رَأَيْتُ سَيِّدَ الْعَالَمِيْنَ صَلَّى اللهُ  عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  فَقُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ صَلاَةُ اللهِ عَشْرًا لِمَنْ صَلَّى عَلَيْكَ مَرَّةً وَاحِدَةً هَلْ ذَلِكَ لِمَنْ حَاضَرَ الْقَلْبَ ؟ 

"Aku pernah bermimpi bertemu baginda Nabi Muhammad Shallallahu ''alaihi wa sallam, aku bertanya, "Ada hadits yang menjelaskan sepuluh rahmat Allah diberikan bagi orang yang berkenan membaca shalawat, apakah dengan syarat saat membaca harus dengan hati hadir dan memahami artinya?"  

قَالَ لاَ، بَلْ هُوَ لِكُلِّ مُصَلٍّ عَلَيَّ وَلَوْ غَافِلاً

"Kemudian Nabi menjawab, "Bukan, bahkan itu diberikan bagi siapa saja yang membaca shalawat meski tidak paham arti shalawat yang ia baca."    

Allah Ta’ala memerintahkan malaikat untuk selalu memohonkan doa kebaikan dan memintakan ampun bagi orang tersebut. Terlebih jika ia membaca dengan hati hadir, pasti pahalanya sangat besar, hanya Allah yang mengetahuinya.    

Bahkan, ada sebuah keterangan apabila kita berdoa tidak dimulai dengan memuja Allah Ta’ala, tanpa membaca shalawat, kita disebut sebagai orang yang terburu-buru.  

عن فَصَالَةَ بن عُبَيدْ رضى الله عنهما قَالَ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم رَجُلاً يَدْعُوْ فِىْ صَلاَتِهِ لَمْ يَحْمَدِ اللهَ تَعَالَى وَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم عَجَّلَ هَذَا  


Dari Fashalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhuma berkata,  'Baginda Nabi mendengar ada seseorang yang sedang berdoa tapi tidak dibuka dengan memuja Allah Taala dan tanpa membaca shalawat. Nabi bersabda: Orang ini terburu-buru."    

ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ لَهُ اَوْ لِغَيْرِهِ اِذَا صَلَّى اَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيْدِ رَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ ثُمَّ يُصَلِّى عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَدْعُوْ بَعْدُ بِمَا شَاءَ، رواه ابو داود والترمذى وقال حديث صحيح

"Kemudian baginda Nabi mengundang orang itu, lalu ia atau orang lainnya dinasihati, "Jika di antara kalian berdoa, maka harus diberi pujian kepada Allah SWT, membaca shalawat, lalu berdoalah sesuai dengan apa yang dikehendaki." (HR. At-Tirmidzi (no. 3476) dan Abu Dawud (no. 1481).

Apalagi jika bertepatan pada hari Jumat, maka perbanyaklah membaca shalawat di dalamnya.  

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إِنَّ مِنْ اَفْضَلِ اَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَاَكْثِرُوْا عَلَيَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِيْهِ فَاِنَّ صَلاَتَكُمْ مَعْرُوْضَةٌ عَلَيَّ رواه ابو داود 

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Hari yang paling mulia adalah hari Jum'at, maka perbanyaklah shalawat di hari itu, karena shalawat kalian dihaturkan kepangkuanku." (HR. Abu Daud)     

Ulama sepakat bahwa shalawat pasti diterima, karena dalam rangka memuliakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada penyair yang berkata:   

أَدِمِ الصَّلاَةَ عَلَى مُحَمَّدٍ  #  فَقَبُوْلُهَا حَتْمًا بِغَيْرِ تَرَدُّدٍ. 

أَعْمَالُنَا بَيْنَ الْقَبُوْلِ وَرَدِّهَا # اِلاَّ الصَّلاَةَ عَلَى النَّبِيِّ مُحَمَّدٍ 

"Bacalah shalawat selalu, sebab shalawat pasti diterima. Adapun amal yang lain mungkin saja diterima dan mungkin ditolak, kecuali shalawat."       

Supaya doa berhasil dan terkabul maka saat berdoa kita harus dengan adab dan tata cara yang tepat yaitu dimulai dengan memuji Allah SWT dan membaca shalawat, memohon ampunan dan memanjatkan doa yang diinginkannya. Wallahu a’lam 

Demikian Asimun Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat.Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

KAJIAN TENTANG KEUTAMAAN DAN KISAH IMAM MENYUKAI MEMBACA SURAT AL-IKHLAS

Surat Al-Ikhlas merupakan salah satu surat pendek dalam Al-Qur’an yang memiliki kedudukan sangat istimewa. Walaupun terdiri dari empat ayat saja, banyak ulama menegaskan bahwa keutamaan surat Al-Ikhlas jauh melampaui panjang ayatnya. Surat ini sering dibaca dalam berbagai ibadah, dari shalat hingga dzikir, karena kandungannya yang begitu dalam tentang tauhid.

Banyak ulama menyebut bahwa keutamaan surat Al Ikhlas terletak pada kandungannya yang menegaskan keesaan Allah. Surat ini memberikan pemahaman bahwa seluruh konsep ketuhanan dalam Islam bermuara pada kalimat bahwa Allah Maha Esa. Karena itu, membaca surat ini menjadi bentuk penguatan akidah setiap muslim.

Keutamaan surat Al-Ikhlas juga dijelaskan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak hadits, bahwa surat ini merupakan penolak segala bentuk kemusyrikan. Membaca dan memahami makna surat ini menjadikan seorang muslim selalu ingat bahwa ibadah hanya ditujukan kepada Allah semata. Dengan demikian, surat Al-Ikhlas bukan sekadar bacaan, tetapi pengokoh keyakinan.

Selain itu, para sahabat sangat menghormati surat ini karena keutamaan surat Al-Ikhlas yang mengandung penegasan bahwa Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan. Di tengah masyarakat Jahiliyah yang memercayai banyak tuhan, ayat ini turun sebagai pembeda yang sangat jelas. Hal ini menjadi bukti bahwa Islam membawa konsep tauhid paling murni.

Beberapa ulama tafsir menuliskan bahwa keutamaan surat Al-Ikhlas menjadi dasar utama bagi umat Islam dalam memahami sifat-sifat Allah. Tidak ada sifat makhluk yang diserupakan dengan Allah. Surah ini memutus segala anggapan bahwa Allah memiliki bentuk fisik atau keterikatan dengan makhluk-Nya.

Dengan memahami keutamaan surat Al-Ikhlas sebagai surat tauhid, umat Islam akan memiliki pondasi keimanan yang kuat. Setiap kali membaca surat ini, hati menjadi lebih yakin dan kokoh dalam memegang ajaran Islam yang murni. Tidak heran jika banyak ulama menyarankan untuk membacanya setiap hari.

Bahwasanya Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam pernah mengutus seorang laki-laki untuk memimpin pasukan perang. Lelaki ini ketika mengimami shalat ia selalu membaca qul huwallahu ahad (surat Al-Ikhlas). Ketika mereka kembali dari perang, para pasukan tersebut mengabarkannya kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam.

Kisah tersebut ada dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu ’anha, beliau berkata,

أنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بَعَثَ رَجُلًا علَى سَرِيَّةٍ، وكانَ يَقْرَأُ لأصْحَابِهِ في صَلَاتِهِمْ فَيَخْتِمُ بقُلْ هو اللَّهُ أحَدٌ، فَلَمَّا رَجَعُوا ذَكَرُوا ذلكَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَقالَ: سَلُوهُ لأيِّ شيءٍ يَصْنَعُ ذلكَ؟، فَسَأَلُوهُ، فَقالَ: لأنَّهَا صِفَةُ الرَّحْمَنِ، وأَنَا أُحِبُّ أنْ أقْرَأَ بهَا، فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أخْبِرُوهُ أنَّ اللَّهَ يُحِبُّهُ

“Bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengutus seorang laki-laki untuk memimpin pasukan perang. Lelaki ini ketika mengimami shalat selalu mengakhiri dengan bacaan qul huwallahu ahad (surat Al-Ikhlas). Ketika mereka kembali dari perang, para pasukan tersebut mengabarkannya kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam.

Beliau pun bersabda, “Tanyakan kepadanya, mengapa ia melakukan demikian?” Maka mereka menanyakannya dan lelaki tersebut menjawab, “Karena surat Al-Ikhlas berisi tentang sifat Ar-Rahman, sehingga saya suka untuk membacanya”. Maka Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Kabarkan kepadanya bahwa Allah Ta’ala juga mencintainya” (HR. Al-Bukhari no.7375).

Dalam hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ’anhu, beliau berkata,

أنَّ رَجُلًا سَمِعَ رَجُلًا يَقْرَأُ قُلْ هو اللَّهُ أحَدٌ يُرَدِّدُهَا، فَلَمَّا أصْبَحَ جَاءَ إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَذَكَرَ له ذلكَ، وكَأنَّ الرَّجُلَ يَتَقَالُّهَا، فَقالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: والذي نَفْسِي بيَدِهِ، إنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ القُرْآنِ

“Ada seorang sahabat Nabi yang mendengar sahabat Nabi yang lain senantiasa mengulang-ulang bacaan qul huwallahu ahad (surat Al-Ikhlas). Esok harinya, disampaikan perihal tersebut kepada Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam. Dan ada orang yang seolah-olah menganggap remeh perbuatan sahabat tersebut. Maka Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya surat Al-Ikhlas itu setara dengan sepertiga Al-Qur’an.” (HR. Al-Bukhari no.7374, Muslim no.812).

Keutamaan ketika surah Al-Ikhlash dibaca bersama surah Al-Kafirun. Surah Al-Kafirun dibaca pada rakaat pertama setelah membaca Al-Fatihah, sedangkan surah Al-Ikhlash dibaca pada rakaat kedua.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَرَأَ فِى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ)

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika shalat sunnah qabliyah shubuh yaitu ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas).” (HR. Muslim, no. 726)

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

رَمَقْتُ النَّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – شَهْرًا فَكَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الفَجْرِ: {قُلْ يَا أيُّهَا الْكَافِرُونَ} وَ {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ}

“Aku telah memperhatikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama sebulan. Beliau biasa membaca pada dua rakaat sebelum Shubuh dengan ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas). (HR. Tirmidzi, no. 417 dan Ibnu Majah, no. 1149. Tirmidzi dan Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Dari’ Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نِعْمَتِ السُّوْرَتَانِ يَقْرَأُ بِهِمَا فِي رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الفَجْرِ : { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ } وَ { قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ

“Sebaik-baik surah yang dibaca ketika dua rakaat qabliyah shubuh adalah ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlash) dan ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun).” (HR. Ibnu Khuzaimah, 4:273). 

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

مَا أُحْصِى مَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَفِى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ بِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ

“Aku tidak dapat menghitung karena sangat sering aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah pada shalat dua rakaat bakdiyah maghrib dan pada shalat dua rakaat qabliyah shubuh yaitu ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlash).” (HR. Tirmidzi, no. 431).

Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَقْرَأُ فِي صَلاَةِ المَغْرِبِ لَيْلَةَ الجُمُعَةِ : ( قَلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ ) وَ ( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika shalat maghrib pada malam Jumat membaca ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’. (HR. Al-Baihaqi no.640)

Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang amat panjang disebutkan,

فَجَعَلَ المَقَامَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ البَيْتِ [ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ] فَكَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ : ( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ) وَ ( قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ ) ( وَفِي رِوَايَةٍ : ( قُلْ يَا أَيُّهَا الكَافِرُوْنَ ) وَ ( قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ )

“Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan maqam Ibrahim di tengah-tengah antara diri beliau dan Kabah, lalu beliau melaksanakan shalat dua rakaat. Dalam dua rakaat tersebut, beliau membaca ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas) dan ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun). Dalam riwayat yang lain dikatakan, beliau membaca ‘QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUN’ (surah Al-Kafirun) dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’ (surah Al-Ikhlas).” (HR. Jabir bin Abdullah). Wallahu a’lam 

Demikian Asimun Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*