MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Kamis, 21 April 2022

KAJIAN TENTANG SUNNAH SUJUD TILAWAH SHUBUH DI HARI JUM'AT

Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan ketika membaca atau mendengar ayat-ayat tertentu dari kitab suci Al-Qur’an. Ayat-ayat tersebut disebut dengan ayat sajdah. Di dalam mushaf Al-Qur’an ayat-ayat sajdah ini biasanya bisa diketahui dengan adanya tanda tertentu seperti tulisan kata as-sajdah dengan tulisan Arab di pinggir halaman sebaris dengan ayatnya, atau adanya gambar seperti kubah kecil di akhir ayat. Ketika ayat sajdah dibaca orang yang membaca atau yang mendengarnya disunahkan untuk bersujud satu kali baik dalam keadaan shalat maupun di luar shalat. 

Disyariatkannya sujud tilawah atau sujud sajadah ketika membaca atau mendengar ayat sajdah didasarkan pada beberapa hadits di antaranya: 

Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ، ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: " ﺇﺫا ﻗﺮﺃ اﺑﻦ ﺁﺩﻡ اﻟﺴﺠﺪﺓ ﻓﺴﺠﺪ اﻋﺘﺰﻝ اﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﻳﺒﻜﻲ، ﻳﻘﻮﻝ: ﻳﺎ ﻭﻳﻠﻪ ﺃﻣﺮ اﺑﻦ ﺁﺩﻡ ﺑﺎﻟﺴﺠﻮﺩ ﻓﺴﺠﺪ ﻓﻠﻪ اﻟﺠﻨﺔ، ﻭﺃﻣﺮﺕ ﺑﺎﻟﺴﺠﻮﺩ ﻓﺄﺑﻴﺖ ﻓﻠﻲ اﻟﻨﺎﺭ "   

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jika manusia membaca ayat sajadah lalu sujud maka syetan menyingkir dan menangis. Ia berkata, "Celaka aku. Manusia diperintah sujud kemudian sujud maka surga baginya. Sementara aku diperintah sujud tapi aku menolak, maka neraka bagiku." (HR. Muslim)

Hadits riwayat Imam Abu Dawud dari Ibnu Umar ra,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ عَلَيْنَا الْقُرْآنَ، فَإِذَا مَرَّ بِالسَّجْدَةِ كَبَّرَ، وَسَجَدَ وَسَجَدْنَا مَعَهُ

“Adalah nabi membacakan Al-Qur’an kepada kita, maka ketika melewati ayat As-Sajdah beliau bertakbir dan bersujud, dan kami pun bersujud bersamanya.” (HR. Abu Daud)

Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Muin mengatakan, 

تسن سجدة التلاوة لقارئ وسامع جميع آية سجدة، ويسجد مصل لقرآءته إلا مأموما فيسجد هو لسجدة إمامه 

“Sujud tilawah disunnahkan bagi orang yang membaca atau mendengar ayat sajdah. Begitu pula orang yang sedang mengerjakan shalat dianjurkan sujud ketika membaca ayat sajdah, kecuali bagi makmum, karena dia mesti sujud mengikuti sujud imamnya.” 

Syekh Zainuddin Al-Malibari melanjutkan penjelasannya, 

فإن سجد إمامه وتخلف هو عنه أو سجد هو دونه بطلت صلاته ولو لم يعلم المأموم سجوده  بعد رفع رأسه من السجود لم تبطل صلاته ولايسجد بل ينتظر قائما 

“Apabila imam sujud tilawah, sementara makmum tidak sujud, atau makmum sujud sendiri tanpa imam, shalatnya batal. Kalau makmum tidak mengetahui sujud imam setelah imam mengangkat kepalanya, tidak batal shalatnya dan makmum tidak perlu sujud, tapi tunggu saja dalam keadaan berdiri.” Kalau makmum tidak ikut sujud bersama imam, padahal dia mengetahui imam sedang sujud tilawah, maka shalatnya batal. Tapi kalau makmum tidak mengetahui dan menyadari, baru sadar setelah imam bangkit dari sujud, maka shalatnya tidak batal dan makmum tidak perlu sujud tilawah, tapi tunggu saja imam dalam kondisi berdiri." 

*Tata Cara Sujud Tilawah* 

Di luar shalat ketika seseorang membaca atau mendengar ayat sajdah dan ia berkehendak untuk melakukan sujud tilawah maka yang mesti ia lakukan adalah memastikan dirinya tidak berhadats dan tidak bernajis dengan cara berwudhu dan mensucikan najis yang ada. Setelah itu menghadapkan diri ke arah kiblat untuk kemudian bertakbiratul ihram dengan mengangkat kedua tangan. Setelah berhenti sejenak lalu bertakbir lagi untuk turun bersujud tanpa mengangkat kedua tangan. Setelah sujud satu kali lalu bangun untuk kemudian duduk sejenak tanpa membaca tahiyat dan mengakhirinya dengan membaca salam.

Apakah harus berdiri sebelum melakukan sujud tilawah? Para ulama Syafi’iyah berbeda pendapat dalam hal ini. Syekh Abu Muhammad, Qadli Husain dan lainnya lebih menyukai sujud tilawah dilakukan dengan cara dimulai dari berdiri dan berniat lebih dahulu. Namun pendapat ini diingkari oleh Imam Haramain dengan mengatakan, “Saya tidak melihat untuk masalah ini adanya penuturan dan dasar.” Apa yang menjadi pendapat Imam Haromain ini dipandang oleh Imam Nawawi sebagai pendapat yang lebih benar dan karenanya yang dipilih adalah tidak berdiri untuk sujud tilawah (lihat Yahya bin Syaraf Al-Nawawi, Raudlatut Thâlibîn wa ‘Umdatul Muftîn, (Beirut: Al-Maktab Al-Islamy, 1991), jil. I, hal. 321 – 322).

Sedangkan melakukan sujud tilawah atau sujud sajadah dalam keadaan sedang shalat dengan cara setelah dibacanya ayat sajdah maka bertakbir tanpa mengangkat tangan untuk kemudian turun bersujud satu kali. Setelah itu bangun dari sujud untuk berdiri lagi dan melanjutkan shalatnya. Bila ayat sajdah yang tadi dibaca berada di tengah surat maka ia kembali melanjutkan bacaan suratnya hingga selesai dan ruku’. Namun bila ayat sajdah yang tadi dibaca berada di akhir surat maka setelah bangun dari sujud tilawah ia sejenak berdiri atau lebih disukai membaca sedikit ayat lalu diteruskan dengan ruku’ dan seterusnya. Perlu diketahui, Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitabnya al-Fiqhul Manhaji memberikan peringatan bahwa takbiratul ihram dan membaca salam merupakan syarat sujud tilawah. Syarat yang lainnya adalah sebagaimana syarat shalat pada umumnya seperti menghadap kiblat, suci dari hadats dan najis, dan sebagainya (lihat Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji [Damaskus: Darul Qalam, 2013], jil. I, hal. 175 – 176). 

Adapun bacaan yang sunah dibaca ketika sujud tilawah sebagaimana disebutkan Imam Nawawi dalam kitab Raudlatut Thâlibîn adalah,

سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ 

“Sajada wajhiya lil ladzî khalaqahû wa shawwarahû wa syaqqa sam’ahû wa basharahû bi haulihî wa quwwatihî.”

Juga disunahkan membaca do’a,

اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا، وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا، وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا، وَاقْبَلْهَا مِنِّي، كَمَا قَبِلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ  

“Allâhummaktub lî bihâ ‘indaka ajraa, waj’alhâ lî ‘indaka dzukhran, wa dla’ ‘annî bihâ wizran, waqbalhâ minnî kamâ qabiltahâ min ‘abdika dâwuda ‘alaihissalâm.” 

Namun demikian masih menurut (Imam Nawawi) bila yang dibaca adalah do’a yang biasa dibaca saat sujud di waktu shalat maka diperbolehkan. 

Kesunahan sujud tilawah atau sajadah dalam shalat shubuh hari Jum'at sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah berkata,   

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقْرَأُ فِى الصُّبْحِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ (الم تَنْزِيلُ) فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى وَفِى الثَّانِيَةِ هَلْ أَتَى عَلَى الإِنْسَانِ حِينٌ مِنَ الدَّهْرِ لَمْ يَكُنْ شَيْئًا مَذْكُورًا   

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ‘alif lamim tanzil..’ (surat As-Sajdah) pada raka’at pertama shalat Shubuh di hari Jum’at. Sementara pada raka’at kedua, beliau membaca ‘hal atâ ‘alal insâni…” (surat Al-Insan),” (HR Muslim)   

Hikmah membaca kedua surat ini dijelaskan oleh Imam As-Suyuthi dalam Nurul Lum’ah fi Khashaish Jum’ah 

والحكمة في قرايتهما الاشارة إلى ما فيهما من ذكر خلق آدم وأحوال يوم القيامة لأن ذلك كان ويقع يوم الجمعة ذكره ابن دحية وقال غيره بل قصد السجود الزائد. وأخرج ابن أبي شيبة عن ابراهيم النخعي أنه قال يستحب أن يقرأ في صبح يوم الجمعة بسورة فيها سجدة 

“Di antara hikmah membaca kedua surat di atas ialah untuk mengingat penciptaan Adam dan kondisi hari kiamat, karena keduanya terjadi pada hari Jum’at. Ibnu Dahiyyah menjelaskan, ada pula yang berpendapat bahwa kesunahan membaca surat tersebut dikarenakan di dalamnya ada sujud sajadah. Sebab itu, Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Ibrahim An-Nakha’i bahwa kita disunahkan membaca setiap surat yang terdapat di dalamnya ayat sajadah pada Subuh hari Jum’at.” Wallahu a’lam

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar