Sudah menjadi kebiasaan bagi umat Islam Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja), khususnya Nahdliyin (pengikut NU), ketika setelah selesai shalat mengusap mukanya dengan tangan, baik keduanya maupun hanya tangan kanannya saja.
Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam? atau apakah perbuatan tersebut ada dasarnya atau dalilnya?.
Karena ada sebagian umat Islam yang berbeda tafsir keagamaanya melarang sesama saudaranya yang juga berbeda tafsir keagamaanya dengan dirinya untuk mengusap muka setelah shalat atau setelah berdoa.
Sebenarnya perbuatan tersebut ada dasarnya, sumbernya berasal dari beberapa riwayat hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam diantaranya yang diriwayatkan dalam kitab Sunan Abu Dawud nomor 1275,
عن السائب بن يزيد عن أبيه أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا دعا فرفع يديه مسح وجهه بيديه (سنن ابي داود ، رقم ١٢٧٥).
"Dari Sa’ib bin Yazid dari ayahnya, apabila Rasulullah saw berdoa, beliau selalu mengangkat kedua tangannya lalu mengusap wajahnya dengan kedua tangannya." (HR Sunan Abi Dawud, 1275).
سنن ابن ماجه ١١٧١: حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ قَالَا حَدَّثَنَا عَائِذُ بْنُ حَبِيبٍ عَنْ صَالِحِ بْنِ حَسَّانَ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَعْبٍ الْقُرَظِيِّ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَعَوْتَ اللَّهَ فَادْعُ بِبَاطِنِ كَفَّيْكَ وَلَا تَدْعُ بِظُهُورِهِمَا فَإِذَا فَرَغْتَ فَامْسَحْ بِهِمَا وَجْهَكَ
Sunan Ibnu Majah 1171: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Muhammad bin Ash Shabbah] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami ['A`id bin Habib] dari [Shalih bin Hassan Al Anshari] dari [Muhammad bin Ka'ab Al Qurazhi] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila kamu berdo'a kepada Allah gunakanlah bagian dalam telapak tanganmu dan jangan dengan bagian luarnya, jika selesai do`a maka usaplah wajahmu dengan keduanya." (HR. Ibnu Majah no.1171)
سنن الترمذي ٣٣٠٨: حَدَّثَنَا أَبُو مُوسَى مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ يَعْقُوبَ وَغَيْرُ وَاحِدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ عِيسَى الْجُهَنِيُّ عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ الْجُمَحِيِّ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى فِي حَدِيثِهِ لَمْ يَرُدَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ حَمَّادِ بْنِ عِيسَى وَقَدْ تَفَرَّدَ بِهِ وَهُوَ قَلِيلُ الْحَدِيثِ وَقَدْ حَدَّثَ عَنْهُ النَّاسُ وَحَنْظَلَةُ بْنُ أَبِي سُفْيَانَ الْجُمَحِيُّ ثِقَةٌ وَثَّقَهُ يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ
Sunan Tirmidzi 3308: Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa Muhammad binAl Mutsanna] dan [Ibrahim bin Ya'qub] serta lebih dari satu orang mereka berkata:? telah menceritakan kepada kami [Hammad bin IsaAl Juhani] dari [Hanzhalah bin Abu SufyanAl Jumahi] dari [Salim bin Abdullah] dari [ayahnya] dari [Umar bin Al Khathab radliallahu 'anhu] ia berkata: rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila mengangkat kedua tangannya dalam sebuah doa maka beliau tidak menurunkan keduanya hingga mengusap mukanya dengan keduanya. Muhammad bin Al Mutsanna berkata dalam hadits tersebut: tidak mengembalikan keduanya hingga mengusap wajahnya dengan keduanya. Abu Isa berkata: hadits ini adalah hadits gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Hammad bin Isa, ia sendirian yang meriwayatkan hadits tersebut sementara ia adalah orang yang sedikit haditsnya. Orang-orang telah menceritakan darinya, sedangkan Hanzhalah bin Abu Sufyan Al Jumahi adalah orang yang tsiqah, ia ditsiqahkan oleh Yahya bin Sa'id Al Qaththan. (HR. At-Tirmidzi no.3308)
Juga penjelasan dari para ulama 4 Imam Mdzhab sebagaimana berikut ini,
من أقوال الحنفية
في شرح الحصكفي 1/507 و أما ( عند الصفا والمروة وعرفات ) ف ( يرفعهما كالدعاء ) والرفع فيه , وفي الاستسقاء مستحب ( فيبسط يديه ) حذاء صدره ( نحو السماء ) لأنها قبلة الدعاء ويكون بينهما فرجة والإشارة بمسبحته لعذر كبرد يكفي والمسح بعده على وجهه سنة في الأصح شرنبلالية . )
وفي الفتاوى الهندية 5/318 : ( مسح الوجه باليدين إذا فرغ من الدعاء قيل : ليس بشيء , وكثير من مشايخنا - رحمهم الله تعالى - اعتبروا ذلك وهو الصحيح وبه ورد الخبر , كذا في الغياثية .)
*Dari perkataan ulama Hanafiyah*
Dalam Syarh Al-Hashkafi 1/507: "Adapun (di Shafa dan Marwah serta Arafah) maka (ia mengangkat kedua tangannya seperti dalam doa) dan mengangkat tangan dalam hal itu, dan dalam istisqa' adalah mustahab (maka ia membentangkan kedua tangannya) sejajar dengan dadanya (ke arah langit) karena langit adalah kiblatnya doa dan di antara keduanya ada celah, dan berisyarat dengan jari telunjuknya karena uzur seperti dingin sudah cukup, dan mengusap wajah dengannya setelah doa adalah sunnah menurut pendapat yang paling sahih. Syurunbulaliyah."
Dan dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah 5/318: "(Mengusap wajah dengan kedua tangan jika telah selesai dari doa, dikatakan: itu bukan apa-apa, dan banyak dari guru-guru kami - rahimahumullah ta'ala - menganggap hal itu dan itulah yang sahih dan telah datang khabar (hadis) tentangnya, demikian dalam Al-Ghiyatsiyah.)"[dianjurkan]
من أقوال المالكية
في الفواكه الدواني 2/330 : ( واختلف هل يرفع يديه عند الدعاء أو لا ؟
وعلى الرفع فهل يمسح وجهه بهما عقبه أم لا ؟ والذي في الترمذي عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه : { أنه صلى الله عليه وسلم كان إذا رفع يديه في الدعاء لم يحطهما حتى يمسح بهما وجهه } . فيفيد أنه كان يرفعهما ويمسح بهما وجهه .)
وفي الفواكه الدواني أيضا 2/335 : ( واختلف في بسط اليد ولا بأس منه لانه أمارة الذل والسكينة ويستحب أن يمسح وجهه بيديه عقبه كما كان يفعله عليه الصلاة والسلام ) اه وفي الفواكه الدواني أيضا 1/281 : ( ويرفع يديه في حال الدعاء وبطونهما إلى الأرض وقيل إلى السماء وورد أنه بعد الدعاء يضع يديه على وجهه ويمسحه بهما لكن من غير تقبيل )
*Dari perkataan ulama Malikiyah*
Dalam Al-Fawakih Ad-Dawani 2/330: "Dan diperselisihkan apakah ia mengangkat kedua tangannya ketika berdoa atau tidak? Dan jika mengangkat, apakah ia mengusap wajahnya dengan keduanya setelahnya atau tidak? Dan yang ada dalam At-Tirmidzi dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu: {Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam apabila mengangkat kedua tangannya dalam doa, beliau tidak menurunkannya hingga mengusap wajahnya dengan keduanya}. Maka ini berfaedah bahwa beliau mengangkat keduanya dan mengusap wajahnya dengan keduanya."
Dan dalam Al-Fawakih Ad-Dawani juga 2/335: "Dan diperselisihkan tentang membentangkan tangan dan tidak apa-apa melakukannya karena itu adalah tanda kerendahan dan ketenangan, dan dianjurkan untuk mengusap wajahnya dengan kedua tangannya setelahnya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi 'alaihis shalatu wassalam."
Dan dalam Al-Fawakih Ad-Dawani juga 1/281: "Dan ia mengangkat kedua tangannya dalam keadaan berdoa dan telapaknya menghadap ke bumi, dan dikatakan menghadap ke langit, dan telah datang riwayat bahwa setelah berdoa ia meletakkan kedua tangannya di wajahnya dan mengusapnya dengan keduanya, akan tetapi tanpa menciumnya."
من أقوال الشافعية
فتاوى ابن حجر 1/137 : ( وسئل ) رضي الله عنه - وحشرني في زمرته - عن تقبيل اليدين بعد كل دعاء خارج الصلاة هل له أصل كمسح الوجه بهما أم لا ؟ وإذا كان له أصل فهل هو صحيح , أو خبره ضعيف ( فأجاب ) - فسح الله في مدته - : بأني لم أر له أصلا صحيحا ولا ضعيفا بعد مزيد البحث والتفتيش ; فلا ينبغي فعله .)
وفي مغني المحتاج 1/370 : ( وأما مسح غير الوجه كالصدر فلا يسن مسحه قطعا بل نص جماعة على كراهته . وأما مسح الوجه عقب الدعاء خارج الصلاة , فقال ابن عبد السلام بعد نهيه عنه لا يفعله إلا جاهل ا هـ . وقد ورد في المسح بهما أخبار بعضها غريب وبعضها ضعيف , ومع هذا جزم في التحقيق باستحبابه .)
وفي حاشية البجيرمي على شرح المنهج 1/208 : ( قوله : ( لا مسح ) أي : في الصلاة أي : لا يندب فالأولى تركه ح ل ويسن خارجها م ر أي : يسن أن يمسح وجهه بيديه بعده لما ورد أن كل شعرة مسحها بيده بعد الدعاء تشهد له ويغفر له بعددها ح ف وما تفعله العامة من تقبيل اليد بعد الدعاء لا أصل له كما في شرح م ر و ع ش . )
*Dari perkataan ulama Syafi'iyah*
Fatawa Ibnu Hajar 1/137: "Dan beliau ditanya - radhiyallahu 'anhu - dan semoga Allah mengumpulkanku dalam golongannya - tentang mencium kedua tangan setelah setiap doa di luar shalat, apakah ada dasarnya seperti mengusap wajah dengan keduanya atau tidak? Dan jika ada dasarnya, apakah itu sahih atau hadisnya lemah? (Maka beliau menjawab) - semoga Allah melapangkan masanya -: Bahwa aku tidak melihat ada dasar yang sahih maupun yang lemah setelah penelitian dan pencarian lebih lanjut; maka tidak sepantasnya melakukannya."
Dan dalam Mughni Al-Muhtaj 1/370: "Adapun mengusap selain wajah seperti dada, maka tidak disunnahkan mengusapnya sama sekali, bahkan sekelompok ulama menegaskan kemakruhannya. Adapun mengusap wajah setelah doa di luar shalat, maka Ibnu Abdissalam setelah melarangnya berkata: Tidak ada yang melakukannya kecuali orang bodoh. Selesai. Dan telah datang dalam masalah mengusap dengan keduanya beberapa khabar, sebagiannya gharib dan sebagiannya dha'if, dan meskipun demikian, dalam kitab At-Tahqiq dipastikan kesunnahannya."
Dan dalam Hasyiyah Al-Bujairimi 'ala Syarh Al-Manhaj 1/208: "Perkataannya: (tidak mengusap) maksudnya: di dalam shalat, yaitu: tidak dianjurkan, maka yang lebih utama adalah meninggalkannya. Ha' Lam. Dan disunnahkan di luar shalat. Mim Ra' maksudnya: disunnahkan untuk mengusap wajahnya dengan kedua tangannya setelahnya karena telah datang riwayat bahwa setiap helai rambut yang ia usap dengan tangannya setelah doa akan menjadi saksi baginya dan akan diampuni baginya sejumlah helai rambut itu. Ha' Fa'. Dan apa yang dilakukan oleh orang awam berupa mencium tangan setelah doa tidak ada dasarnya sebagaimana dalam syarh Mim Ra' dan 'Ain Syin."
من أقوال الحنابلة
في المغني لابن قدامة 1/449 : ( ولنا , قول النبي صلى الله عليه وسلم : { إذا دعوت الله فادع ببطون كفيك , ولا تدع بظهورهما , فإذا فرغت فامسح بهما وجهك } . رواه أبو داود , وابن ماجه . ولأنه فعل من سمينا من الصحابة . وإذا فرغ من القنوت فهل يمسح وجهه بيده ؟ فيه روايتان : إحداهما , لا يفعل ; لأنه روي عن أحمد أنه قال : لم أسمع فيه بشيء . ولأنه دعاء في الصلاة , فلم يستحب مسح وجهه فيه , كسائر دعائها . الثانية : يستحب ; للخبر الذي رويناه . وروى السائب بن يزيد , { أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان إذا دعا رفع يديه , ومسح وجهه بيديه } . ولأنه دعاء يرفع يديه فيه , فيمسح بهما وجهه , كما لو كان خارجا عن الصلاة )
وفي غذاء الألباب 2/516 : ( وأن يسأل ما يصلح , ويمسح وجهه بيديه بعد فراغه ) اه وفي الفتاوى الكبرى لابن تيمية 2/219 : ( وأما رفع النبي صلى الله عليه وسلم يديه في الدعاء : فقد جاء فيه أحاديث كثيرة صحيحة , وأما مسحه وجهه بيديه فليس عنه فيه إلا حديث , أو حديثان , لا يقوم بهما حجة , والله أعلم .)
*Dari perkataan ulama Hanabilah*
Dalam Al-Mughni karya Ibnu Qudamah 1/449: "Dan dalil kami adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: {Apabila engkau berdoa kepada Allah maka berdoalah dengan telapak tanganmu, dan jangan berdoa dengan punggung tanganmu, dan apabila telah selesai maka usaplah wajahmu dengan keduanya}. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah. Dan karena itu adalah perbuatan orang-orang yang telah kami sebutkan dari kalangan sahabat. Dan apabila telah selesai dari qunut, apakah ia mengusap wajahnya dengan tangannya? Dalam hal ini ada dua riwayat: Pertama, tidak melakukannya; karena diriwayatkan dari Ahmad bahwa beliau berkata: Aku tidak mendengar apapun tentangnya. Dan karena itu adalah doa di dalam shalat, maka tidak dianjurkan mengusap wajahnya di dalamnya, seperti doa-doa lainnya di dalam shalat. Kedua: Dianjurkan; karena hadis yang telah kami riwayatkan. Dan As-Saib bin Yazid meriwayatkan, {Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila berdoa beliau mengangkat kedua tangannya dan mengusap wajahnya dengan kedua tangannya}. Dan karena itu adalah doa yang di dalamnya ia mengangkat kedua tangannya, maka ia mengusap wajahnya dengan keduanya, sebagaimana jika ia berada di luar shalat."
Dan dalam Ghidza' Al-Albab 2/516: "Dan hendaknya ia meminta apa yang baik, dan mengusap wajahnya dengan kedua tangannya setelah selesai."
Dan dalam Al-Fatawa Al-Kubra karya Ibnu Taimiyah 2/219: "Adapun Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya dalam doa: maka telah datang tentangnya hadis-hadis yang banyak yang sahih, dan adapun beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya, maka tidak ada darinya kecuali satu hadis, atau dua hadis, yang tidak dapat dijadikan hujjah, wallahu a'lam."
Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin
*والله الموافق الى أقوم الطريق*
%20(7).jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar