MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Jumat, 13 Agustus 2021

SYARAT PENGURUSAN SURAT NIKAH DAN NUMPANG NIKAH


Berikut adalah Syarat Nikah:

1. Surat keterangan untuk nikah (model N1) 

2. Surat keterangan asal-usul (model N2)

3. Surat persetujuan mempelai (model N3) 

4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4)

5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.

6. Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat. Surat N1, N2, N3 dan N4 bisa didapatkan dari Kelurahan setempat yg tentunya dengan surat pengantar dari RT/RW setempat.

*Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Suami :*

1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.

2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).

3. Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

*Lampiran Syarat Nikah CPP :*

1. Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)

2. Pas Foto 3 x 4 = 3 lembar, jika calon istri luar daerah

3. Pas Foto 2 x 3 = 6 lembar, jika calon istri satu daerah/kecamatan.

*Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Istri:* 

1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.

2. Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)

3. Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

*Lampiran Syarat Nikah CPW :*

1. Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten. 

2. Fotokopi Kartu Imunisasi TT Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.

3. Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.

4. Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.

4. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI

5. Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal

6. Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat (sedaerah) dari Kelurahan setempat

7. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari

8. N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th.

9. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia

Demikian Asimun Mas'ud menyampaikan dan semoga bisa membantu dan bermanfaat info pengurusan surat pernikahan ini 🙏🙏🙏

2 komentar: