MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Jumat, 29 April 2016

KAJIAN TENTANG DO’A 7 BULANAN KEHAMILAN BENARKAH DILARANG?


(Artikel Request)
Tidak ada dalil Quran dan hadits yang membahas secara khusus tentang acara selamatan bagi orang hamil pada bulan keempat atau ketujuh, baik yg mengharamkan atau menghalalkan acara tersebut. Oleh karena itu, maka dalam soal muamalah seperti ini, hukumnya kembali pada hukum asal dalam kaidah fiqih yaitu hukum asal dari segala sesuatu adalah boleh kecuali ada dalil yg mengharamkannya (الأصل في الأشياء الإباحة حتي يدل الدليل علي تحريمه). Ini sama dengan hukum tahlil, syukuran, dsb. Ini artinya, acara empat atau tujuh bulanan bagi wanita hamil itu sama dengan acara kumpul2 biasa. Adakah larangan orang kumpul2? Jawabnya, tidak ada. Kumpul2 itu baru dilarang kalau didalamnya ada perbuatan yg melanggar syariah, seperti main judi, minum miras, narkoba, dsb. Dan acara seperti itu bisa juga mendapat pahala kalau digunakan untuk membaca Al-Quran atau shalawat dan dzikir, dll.
Adapun pendapat kalangan Wahabi Salafi yg menyatkaan bahwa acara selamatan seperti itu adalah bid'ah yg sesat, itu disebabkan karena mereka menganggap acara seperti itu sebagai suatu keharusan (wajib). Kami menganggap itu bagian dari muamalah yg hukum asalnya boleh. Sama dengan acara Halal bi Halal, acara Temu Alumni, mauludan, dll. Bagaimanakah hukum berdo'a dalam acara 7 bulanan kehamilan?
[INILAH LEGALITAS BERDO’A TANPA DIBATASI WAKTU DAN KEADAAN]
أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ
“Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah) Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” [QS. Al-Baqarah: 186]
IBNU KATSIR MENJELASKAN MAKNA AYAT DIATAS SBB:
عن الحسن، قال: سأل أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم [النبي صلى الله عليه وسلم]: أين ربنا؟ فأنزل الله عز وجل: { وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ } الآية (ورواه الطبري في تفسيره (3/481) من طريق عبد الرزاق به) .
وقال ابن جُرَيج عن عطاء: أنه بلغه لما نزلت: { وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ } [غافر: 60] قال الناس: لو نعلم أي ساعة ندعو؟ فنزلت: { وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ }
Dari Hasan ra berkata, sahabat bertanya kpd Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam [Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam], “Dimana Tuhan kami?” Maka Alloh ‘Azza wa Jalla menurunkan ayat: {Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku} sampai akhir ayat. [HR. Thabrani dlm tafsirnya 3/481 dari jalan hadits Abdurrozaq]
Ibnu Juraij berkata, dari ‘Atho’ : Sesungguhnya ketika sampai berita turunnya ayat: {Dan Tuhanmu berfirman: "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu} [QS. Al-Ghofir(Al-Mu’min): 60] Maka orang2 berkata: “Jika saja kami tahu kapan waktu [yg tepat] untuk kami berdo’a?” Maka turunlah ayat: {Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku}
JELASLAH DISINI BAHWA BERDO’A TDK DIBATASI WAKTU DAN KEADAAN, KAPANPUN MAU BERDO’A !!!
DO’A KEHAMILAN DILAKUKAN NABI ADAM AS. DAN HAWA ISTRINYA
هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا فَلَمَّا تَغَشَّاهَا حَمَلَتْ حَمْلا خَفِيفًا فَمَرَّتْ بِهِ فَلَمَّا أَثْقَلَتْ دَعَوَا اللَّهَ رَبَّهُمَا لَئِنْ آتَيْتَنَا صَالِحًا لَنَكُونَنَّ مِنَ الشَّاكِرِينَ
“Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Dia menciptakan istrinya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, istrinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami istri) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata: "Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang sempurna, tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur". [QS. Al-A’raaf: 189]
IBNU KATSIR MENJELASKAN MAKNA AYAT DIATAS SBB:
ينبه تعالى على أنه خلق جميع الناس من آدم، عليه السلام، وأنه خلق منه زوجته حواء، ثم انتشر الناس منهما، { فَلَمَّا تَغَشَّاهَا } أي: وطئها { حَمَلَتْ حَمْلا خَفِيفًا } وذلك أول الحمل، لا تجد المرأة له ألما، إنما هي النُّطفة، ثم العَلَقة، ثم المُضغة.
وقوله: { فَمَرَّتْ بِهِ } قال مجاهد: استمرت بحمله. وروي عن الحسن، وإبراهيم النَّخَعَي، والسُّدِّي، نحوه.
وقال ميمون بن مهران: عن أبيه استخفته.
{ دَعَوَا اللَّهَ رَبَّهُمَا لَئِنْ آتَيْتَنَا صَالِحًا } أي: بشرا سويا، كما قال الضحاك، عن ابن عباس: أشفقا أن يكون بهيمة.
Allah menjelaskan bahwa seluruh manusia berawal dari Nabi Adam as. Dan daripadanya diciptakan istrinya Hawa, kemudian dari keduanya manusia menjadi banyak [menyebar], {Maka setelah dicampurinya}yakni bersenggama {istrinya itu mengandung kandungan yang ringan}dan itu adalah awal kehamilan, wanita tdk [belum] merasakan kesakitan [kepayahan] sesungguhnya masih berbentuk seperma, kemudian menjadi darah kemudian menjadi daging.
Dan Firman Alloh: {dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu)} Mujahid berkata, kehamilannya berjalan dgn terasa ringan, diriwayatkan dari Hasan, Ibrahim An-Nakha-i, As-Sadi dan lainnya.
Firman Alloh tentang do’a Nabi Adam as dan Hawa: {keduanya (suami istri) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata: "Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang sempurna} yakni manusia yg sempurna [tdk cacat] sebagaimana perkataan Adz-Dzihak dari Ibnu Abbas ra. karena keduanya [Nabi Adam as dan Hawa] hawatir anaknya itu adalah [berbentuk] binatang.
Imam Ahmad di dalam kitab Musnad-nya mengatakan bahwa:
حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ، حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ سُمْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "وَلَمَّا وَلَدَتْ حَوَّاءُ طَافَ بِهَا إِبْلِيسُ -وَكَانَ لَا يَعِيشُ لَهَا وَلَدٌ -فَقَالَ: سَمِّيهِ عَبْدَ الْحَارِثِ؛ فَإِنَّهُ يَعِيشُ، فَسَمَّتْهُ عَبْدَ الْحَارِثِ، فَعَاشَ وَكَانَ ذلك من وحي الشَّيْطَانِ وَأَمْرِهِ".
"Telah menceritakan kepada kami Abdus Samad, telah menceritakan kepada kami Umar ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Qatadah, dari Al-Hasan, dari Samurah, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yg telah bersabda: Ketika Hawa melahirkan, iblis berputar-putar mengelilinginya, dan Hawa tidak pernah mempunyai anak yg tetap hidup. Lalu iblis berkata, "Namailah dia Abdul Haris. maka sesungguhnya dia akan hidup.” Lalu Hawa menamai anaknya Abdul Haris. dan ternyata anaknya tetap hidup. Hal tersebut berasal dari inspirasi dan perintah setan." (HR. Ahmad)
Adapun jika bayi dari kehamilan tersebut telah dilahirkan ada kesunahan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana hadits riwayat Tabrani dalam kitab Al-Ausath dari Ibnu Abbas sebagai berikut:
سَبْعَةٌ مِنَ السُّنَّةِ فِي الصَّبِيِّ يَوْمَ السَّابِعِ: يُسَمَّى وَيُخْتَنُ وَيُمَاطُ عَنْهُ الأَذَى وَيُثْقَبُ أُذُنُهُ وَيُعَقُّ عَنْهُ وَيُحْلقُ رَأْسهُ وَيُلَطَّخُ بِدَمِ عَقِيقَتِهِ وَيُتَصَدَّقُ بِوَزْنِ شَعْرِهِ مِنْ رَأْسِهِ ذَهَبًا أَوْ
"Tujuh hal yang termasuk Sunnah bagi bayi pada hari ketujuh adalah; (1) diberi nama, (2) dikhitan dan dihilangkan kotoran darinya, (3) dilubangi daun telinganya, (4) di‘aqiqahi, (5) dicukur rambutnya, (6) dilumuri darah hewan ‘aqiqahnya, dan (7) bersedekah dengan emas atau perak seberat rambutnya." (HR. Thabrani)
Menurut ulama, yang dimaksud bersedekah dengan emas atau perak seberat rambut yang dipotong bisa juga dimaknai berupa uang tunai yang seharga emas tersebut. Jadi, tidak harus berupa emas atau perak.
Acara 7 bulanan kehamilan dalam adat jawa disebut dengan "mitoni", acara disebut juga dengan "tingkepan", berasal dari bahasa jawa : sing dienti-enti wis mathuk jangkep (yg ditunggu-tunggu sudah hampir sempurna) karena pada masa ini umur kandungan sudah mendekati masa kelahira. Disebagian daerah acara ini disebut dengan "kabba" yg berarti membalik, karena pada usia kandungan ini, janin yang berada dalam kandungan terbalik, kepalanya dibawah setelah sebelumnya diatas. Dan biasanya pada acara tersebut disuguhkan makanan-makanan tertentu yg dihidangkan bagi para tamu yang diundang.
Dalam pandangan fiqih, segala bentuk jamuan yg disuguhkan dan dihidangkan dalam waktu2 tertentu, seperti saat pernikahan, khitan, kelahiran atau atau hal2 lain yg ditujukan sebagai wujud rasa kegembiraan itu dinamakan walimah, hanya saja kata walimah biasanya diidentikkan dengan hidangan dalam acara pernikahan (walimatul 'arus).
Semua ulama' sepakat bahwa selain walimatul 'arusy hukumnya tidak wajib, namun menurut madzhab syafi'i mengadakan perjamuan/hidangan selain untuk walimatul arusy hukumnya sunat, sebab hidangan tersebut dimaksudkan untuk menampakkan nikmat Alloh dan sebagai wujud rasa syukur atas nikmat tersebut, dan disunatkan pula untuk menghadiri undangan jamuan tersebut untuk menyambung hubungan baik sesama muslim dan menampakkan kerukunan dan persatuan . Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam bersabda:
لَوْ دُعِيتُ إِلَى كُرَاعٍ لَأَجَبْتُ
“Seandainya aku diundang untuk jamuan makan sebesar satu satu paha belakang (kambing), pasti akan aku penuhi." (Shohih Bukhori, no.5178)
Dari sudut pandang ini, acara 7 bulanan hukumnya boleh, bahkan sunat karena termasuk dalam walimah yang bertujuan untuk menampakkan rasa gembira dan syukur akan nikmat Alloh berupa akan lahirnya seorang bayi. Terlebih lagi apabila hidangan tersebut disuguhkan dengan mengundang orang lain dan diniati untuk sedekah sebagai permohonan agar ibu yg mengandung dan bayi yg dikandungnya terhindar dari mara bahaya. Para ulama' menyatakan bahwa hukum sedekah adalah sunat.
Imam Asy-Syafi'i rohimahulloh berkata:
ما أحدث وخالف كتابًا أو سنة أو إجماعًا أو أثرًا فهو البدعة الضالة، وما أحدث من الخير ولم يخالف شيئًا من ذلك فهو المحمود
"Hal-hal yang baru yang menyalahi Al-Qur'an As-Sunnah,Ijma' (kesepakatan/konsensus Ulama'), atau atsar maka itu bid'ah yg menyesatkan. Sedangkan suatu hal yg baru yg tidak menyalahi salah satu dari keempatnya maka itu(bid'ah) yg terpuji".
Kesimpulan akhirnya, acara 7 bulanan atau tingkipan itu memang tak ada dalil khususnya dan tidak pernah dikerjakan oleh Nabi, namun boleh dikerjakan, bahkan hukumnya sunat apabila dikerjakan untuk menampakkan rasa gembira dan syukur atas nikmat Alloh, apalagi bila disertai dengan sedekah. Dan tentu saja acara ini diperbolehkan selama tidak terdapat hal2 yg dilarang dalam prosesi acara tersebut. Wallohu a’lam bish-Showab
Demikian Ibnu Mas'ud At-Tamanmini menjelaskan dalam kajiannya dan semoga bermanfa'at. Aamiin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar