MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Selasa, 09 April 2024

KAJIAN TENTANG HUKUM SUAMI ISTRI SALING TERPUASKAN DALAM HUBUNGAN BADAN (18+)

Hubungan badan antara suami-istri sudah sepatutnya kedua pasangan mesti saling mengerti dengan keinginan masing-masing. Jangan sampai salah satu pihak merasa “puas” tetapi mengabaikan pihak lain.

Komunikasi yang baik di antara keduanya adalah kata kuncinya. Idealnya dalam berhubungan badan antara suami-istri adalah kedua belah pihak merasa puas, orgasme bersama-sama.

Namun terkadang bisa suaminya yang lama, istrinya tidak atau sebaliknya. Perbedaan ini memang acapkali menimbulkan masalah, terutama jika pihak suami yang keluar duluan padahal istrinya belum. Istri pasti kecewa dan “ngambek” karena syahwatnya tidak dituntaskan.

Atau bisa jadi, suami egois karena langsung berhubungan intim, tanpa pemanasan alias foreplay. Sementara, istrinya belum siap. Dan itu akan berpengaruh terhadap tingkat kepuasan istri.

Dalil pokok dalam masalah ini adalah firman Allah,

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Sang istri memiliki hak (yang harus dipenuhi suami) sebagaimana kewajiban yg dia yang harus dia penuhi untuk suaminya, dengan baik (dalam batas wajar).” (QS. Al-Baqarah: 228)

Sebagaimana suami menginginkan mendapatkan kepuasan ketika melakukan hubungan badan dengan istrinya, demikian pula istri. Dia memiliki hak untuk mendapatkan kepuasan yang sama sebagaimana suaminya. Oleh karena itu, masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang seimbang. Batasannya adalah bil ma’ruf (dalam batas wajar). Dan batasan ini dikembalikan menurut anggapan umumnya masyarakat.

Ibnu Abbas mengatakan:

إني لأحب أن أتزين للمرأة كما أحب أن تتزين لي المرأة ؛ لأن الله يقول : وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ 

"Saya suka berhias untuk istri, sebagaimana saya suka ketika istriku berhias untukku. Karena Allah berfirman, … (beliau membaca surat Al-Baqarah ayat 228 di atas)." (HR. Ibn Jarir & Ibn Abi Hatim)

Sikap sebagian pasangan yang hanya mementingkan diri sendiri, baik dalam pergaulan pada umumnya maupun ketika di atas ranjang, termasuk bentuk pelanggaran hak sesama. Itu artinya, sikap seacam ini termasuk pelanggaran terhadap perintah sebagaimana pada ayat di atas.

Terkait permasalahan ini Imam Abu Hamid Al-Ghozali lebih lanjut menjelaskan,

وَاْلاِخْتِلَافُ فيِ طَبْعِ الْإِنْزَالِ يُوجِبُ التَّنَافُرِ مَهْمَا كَانَ الزَّوْجُ سَابِقاً إِلَى الْإِنْزَالِ ، وَالتَّوَافُقُ فِي وَقْتِ الْإِنَزَالِ أَلَذُّ عِنْدَهَا وَلَا يَشْتَغِلُ الرَّجُلُ بِنَفْسِهِ عَنْهَا فَإِنَّهَا رُبَّمَا تَسْتَحْي

“Perbedaan karakter keluarnya mani (diantara suami-isteri) akan menimbulkan perselisihan terutama jika pihak suami keluar terlebih dahulu. Padahal bagi istri keluar secara bersamaan akan terasa lebih nikmat. Suami tidak boleh mementingkan egonya sendiri sehingga mengabaikan istrinya. Sebab, acapkali istri merasa malu untuk mengungkapkan gejolaknya,” (Lihat Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, Mesir, Mushthafa Al-Babi Al-Halabi, 1358 H/1939 M, juz 2, halaman 52).

Lantas bagaimana jika suami keluar duluan, kemudian ia membiarkan istrinya padahal syahwatnya belum tuntas?

Dalam konteks ini menarik apa yang dikemukakan Ibnu Qudamah melalui kitab Al-Mughni. Menurutnya, tindakan suami yang dalam berhubungan badan dan keluar duluan kemudian mengabaikan istrinya padahal ia belum tuntas syahwatnya adalah makruh.

إِنْ فَرَغَ قَبْلَهَا ، كُرِهَ لَهُ النَّزْعُ حَتَّى تَفْرُغَ ؛لِمَا رَوَى أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : { إذَا جَامَعَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ فَلْيَصْدُقْهَا ، ثُمَّ إذَا قَضَى حَاجَتَهُ ، فَلَا يُعَجِّلْهَا حَتَّى تَقْضِيَ حَاجَتَهَا } .وَلِأَنَّ فِي ذَلِكَ ضَرَرًا عَلَيْهَا ، وَمَنْعًا لَهَا مِنْ قَضَاءِ شَهْوَتِهَا

“Apabila suami keluar terlebih dahulu sebelum istrinya, maka dimakruhkan bagi suami untuk melepaskannya sebelum istri menuntaskan syahwatnya. Karena ada riwayat dari Anas bin Malik RA menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam besabda, ‘Ketika seorang suami menggauli istrinya, maka hendaknya ia memberinya cinta dengan tulus (falyashduqha). Kemudian ketika suami telah menyelesaikan hajatnya, maka jangan terburu-terburu untuk mengakhirinya sebelum istrinya menuntaskan hajatnya juga.’ Demikian itu karena bisa menimbulkan bahaya bagi istri dan menghalanginya untuk menuntaskan syahwat,” (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Beirut, Darul Fikr, 1405 H, juz VIII, halaman 136).

Kalimat “hendaknya ia memberinya cinta dengan tulus” (falyasduqha) maksudnya adalah hendaknya ia (suami) menggauli istrinya dengan sungguh-sungguh, perkasa, dan memberikan servis di ranjang dengan baik serta penuh kasih sayang.

Hal ini mengacu kepada penjelasan dalam kitab At-Taysir bi Syarh Jami’is Shaghir karya Abdurrauf al-Munawi.

فَلْيَصْدُقْهَا ) بِفَتْحِ الْمُثَنَّاةِ وَضَمِّ الدَّالِ مِنَ الصِّدْقِ فِي الوُدِّ وَالنَّصْحِ أَيْ فَلْيُجَامِعْهَا بِشِدَّةٍ وَقُوَّةٍ وَحُسْنِ فِعْلٍ

’Falyashduqha’ dengan diberi tanda harakat fathah pada huruf yang bertitik dua (huruf ya`) dan diharakati dhammah huruf dal-nya berasal dari ungkapan ash-shidq fil wudd wan nashh (tulus dalam memberikan cinta dan nasihat). Maksudnya adalah hendaknya ia (suami) menggauli istrinya dengan sungguh-sungguh, perkasa, dan menggaulinya dengan cara yang baik,” (Lihat Abdurrauf Al-Munawi, At-Taysir bi Syarhi Jami’is Shaghir, Riyadl, Maktabah Al-Imam Asy-Syafi’i, cet ke-3, 1408 H/1988 M, juz I, halaman 175).

Mengacu pada penjelasan di atas, kita dapat menarik kesimpulanab bahwa makruh bagi suami ketika berhubungan badan dan keluar terlebih dahulu terburu-buru untuk melepaskan istri atau membiarkannya, sementara ia (istri) belum sampai menuntaskan syahwatnya. Hal ini karena bisa menimbulkan mudharat atau kerugian bagi istri karena tertunda syahwatnya.

Di samping itu seorang suami sudah sepatutnya untuk menggauli istrinya dengan penuh kesungguhan, menunjukan keperkasaannya serta menggauli dengan cara yang baik. Hal ini penting diperhatikan bagi para suami agar terhindar dari percekcokan dengan istri.

Sebab, jika di “ranjang” sendiri bermasalah, maka akan mengakibatnya munculnya masalah di luar “ranjang” sebagaimana dikemukakan oleh Imam Abu Hamid Al-Ghazali di atas. Semoga bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat. Bagi suami yang kurang perkasa di “ranjang”, lakukan komunikasi secara baik-baik dengan istri, kemudian segeralah berkonsultasi dengan ahlinya serta jangan lupa untuk selalu berdoa dan tetap berusaha menggauli istri dengan baik. Wallahu a'lam bis-Shawab

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menjelaskan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

EDISI KHUTBAH JUM'AT (Bulan Rajab Bulan Penuh Berkah Untuk Beramal Shalih)

*Khutbah Pertama*

اَلْحَمْدُ لِلهِ وَاسِعِ الْفَضْلِ وَالْاِحْسَانِ، وَمُضَاعِفِ الْحَسَنَاتِ لِذَوِي الْاِيْمَانِ وَالْاِحْسَانِ، اَلْغَنِيِّ الَّذِيْ لَمِ تَزَلْ سَحَائِبُ جُوْدِهِ تَسِحُّ الْخَيْرَاتِ كُلَّ وَقْتٍ وَأَوَانٍ، العَلِيْمِ الَّذِيْ لَايَخْفَى عَلَيْهِ خَوَاطِرُ الْجَنَانِ، اَلْحَيِّ الْقَيُّوْمِ الَّذِيْ لَاتَغِيْضُ نَفَقَاتُهُ بِمَرِّ الدُّهُوْرِ وَالْأَزْمَانِ، اَلْكَرِيْمِ الَّذِيْ تَأَذَّنَ بِالْمَزِيْدِ لِذَوِي الشُّكْرَانِ. أَحْمَدُهُ حُمْدًا يَفُوْقُ الْعَدَّ وَالْحِسْبَانَ، وَأَشْكُرُهُ شُكْرًا نَنَالُ بِهِ مِنْهُ مَوَاهِبَ الرِّضْوَانِ 

أَشْهَدُ أَنْ لَااِلَهَ اِلَّا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ دَائِمُ الْمُلْكِ وَالسُّلْطَانِ، وَمُبْرِزُ كُلِّ مَنْ سِوَاهُ مِنَ الْعَدَمِ اِلَى الْوِجْدَانِ، عَالِمُ الظَّاهِرِ وَمَا انْطَوَى عَلَيْهِ الْجَنَانُ. وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَخِيْرَتُهُ مِنْ نَوْعِ الْاِنْسَانِ، نَبِيٌّ رَفَعَ اللهُ بِهِ الْحَقَّ حَتَّى اتَّضَحَ وَاسْتَبَانَ. صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الصِّدْقِ وَالْجُوْدِ وَالْوَفَاءِ وَالْاِحْسَانِ. أَمَّا بَعْدُ، أَيُّهَا الْاِخْوَانُ أُوْصِيْكُمْ وَاِيَايَ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ، بِامْتِثَالِ أَوَامِرِهِ وَاجْتِنَابِ نَوَاهِيْهِ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ

*Jama'ah Shalat Jum'at rahimakumullah*

Bulan Rajab adalah bulan istimewa. Dalam kitab I‘anatut Thalibin dijelaskan bahwa “Rajab" merupakan derivasi dari kata “tarjib” yang berarti mengagungkan atau memuliakan. Masyarakat Arab zaman dahulu memuliakan Rajab melebihi bulan lainnya. Rajab biasa juga disebut “Al-Ashabb” (الأصب) yang berarti “yang mengucur” atau menetes”. Dijuluki demikian karena derasnya tetesan kebaikan pada bulan ini. 

Bulan Rajab bisa juga dikenal dengan sebutan “Al-Ashamm” (الأصم) atau “yang tuli”, karena tidak terdengar gemerincing senjata pasukan perang pada bulan ini. 

*Jama'ah Shalat Jum'at rahimakumullah*

Karena kita semua diciptakan untuk menyembah Allah Ta'ala, maka sudah sepantasnya pada bulan Rajab yang mulia ini, kita harus memperbanyak ibadah kepada-Nya, karena sesungguhnya ibadah di bulan Rajab, Allah Ta'ala akan melipatgandakan amal perbuatan kita. 

Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika menyampaikan khutbah Jumat di bulan Rajab pada masanya. Dalam khutbahnya beliau bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ! إِنَّهُ قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْرٌ عَظِيْمٌ، شَهْرُ رَجَبَ، شَهْرُ الله تُضَاعَفُ فِيْهِ الْحَسَنَاتُ وَتُسْتَجَابُ فِيْهِ الدَّعَوَاتُ وَيُفَرَّجُ عَنْ الْكُرْبَاتِ، لَا يُرَدُّ فِيْهِ لِلْمُؤْمِنِيْنَ دَعْوَةٌ، فَمَنْ اِكْتَسَبَ فِيْهِ خَيْراً ضُوْعِفَ لَهُ فِيْهِ أَضْعَافاً مُضَاعَفَةً، وَاللهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ 

"Wahai manusia! Sungguh telah menaungi kepada kalian semua, bulan yang agung, yaitu bulan Rajab yang merupakan bulan Allah, setiap kebaikan akan dilipatgandakan di dalamnya dan doa-doa akan diterima, kegelisahan akan dihilangkan, doa-doa orang mukmin tidak ditolak. Barangsiapa yang melakukan kebaikan di dalamnya, maka akan dilipatgandakan menjadi berlipat ganda, dan Allah bisa melipatgandakan (pahala) bagi siapa saja yang Dia kehendaki (HR. Anas bin Malik).

Amaliah ibadah dan kebaikan yang bisa kita lakukan di bulan Rajab ini sangatlah banyak, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Tabyinu al-‘Ajb bi Ma Warada fi Syahr Rajab, halaman 20, di antaranya (1) puasa; (2) bersedekah; (3) silaturahim; (4) memberi makan orang yang lapar; (6) menjenguk orang sakit; (7) menyenangkan anak yatim; serta semua ibadah dan kebaikan lainnya.

Sedangkan anjuran dasar ibadah puasa dari empat bulan yang dimuliakan (termasuk di dalamnya bulan Rajab), telah ditegaskan oleh Imam Fakhruddin al-Razi dalam Mafâtîh al-Ghaib, juz 16, halaman 54, yang merupakan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,

مَنْ صَامَ يَوْمًا مِنْ أَشْهُرِ اللّٰهِ الْحُرُمِ كَانَ لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ ثَلَاثُونَ يَوْمًا 

"Barang siapa yang berpuasa satu hari pada bulan-bulan yang dimuliakan (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), maka ia akan mendapat pahala puasa 30 hari."

*Jama'ah Shalat Jum'at rahimakumullah*

Sementara Sayyid Abu Bakar Syattha’ dalam kitab I’ânah at-Thâlibîn mengutip hadits berikut,

صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ   

"Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah! Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah! Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah!" (HR Abu Dawud dan yang lainnya).

Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala tetap memberkahi umur kita semua dengan dijumpakan kepada bulan mulia yang lainnya yakni Sya'ban dan Ramadhan. 

 بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِيْ هَذَا الْيَوْمِ الْكَرِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَاِيَاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الصَّلَاةِ وَالصَّدَقَةِ وَتِلَاوَةِ الْقُرْاَنِ وَجَمِيْعِ الطَّاعَاتِ، وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ جَمِيْعَ أَعْمَالِنَا إِنَّهُ هُوَ الْحَكِيْمُ الْعَلِيْمُ، أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، اِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ 

Khutbah Kedua

 اَلْحَمْدُ لِلهِ حَمْدًا كَمَا أَمَرَ. أَشْهَدُ أَنْ لَااِلَهَ اِلَّا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، اِلَهٌ لَمْ يَزَلْ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَكِيْلًا. وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَحَبِيْبُهُ وَخَلِيْلُهُ، أَكْرَمُ الْأَوَّلِيْنَ وَالْأَخِرِيْنَ، اَلْمَبْعُوْثُ رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ. اللهم صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىَ أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ كَانَ لَهُمْ مِنَ التَّابِعِيْنَ، صَلَاةً دَائِمَةً بِدَوَامِ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِيْنَ أَمَّا بَعْدُ: فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَذَرُوْا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ. وَحَافِظُوْا عَلَى الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ وَالصَّوْمِ وَجَمِيْعِ الْمَأْمُوْرَاتِ وَالْوَاجِبَاتِ. وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ بِنَفْسِهِ. وَثَنَى بِمَلَائِكَةِ الْمُسَبِّحَةِ بِقُدْسِهِ. إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اللهم صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى أَلِ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى أَلِ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ فِيْ العَالَمِيْنَ اِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اللهم اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اَلْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وِالْأَمْوَاتِ. اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَةً، اِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ عِبَادَ اللهِ، اِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاءِ ذِيْ الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوْا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرُكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ

KAJIAN TENTANG HUKUM PENGGUNAAN DANA KAS MASJID UNTUK JAMUAN NGOPI DAN KEPENTINGAN LAINNYA

Dewasa ini sering kali terjadi cekcok antara pengurus masjid atau biasa kita sebut takmir mengenai uang kotak amal yang menjadi pemasukan pasti. Biasanya para takmir kebingungan mengenai pengalokasian uang tersebut. Terlebih uangnya milik Masjid. Sehingga mereka perlu mengatur dan melakukan penanganan secara khusus supaya tindakan mereka tidak menyalahi syariat Islam.

Masjid dan Musholla sudah maklum menjadi kegiatan keagamaan sentral di masyarakat. Seringkali kegiatan PHBI seperti perayaan Maulidin Nabi, Isra' Mi'raj dan lainnya di masjid atau Musholla mengadakan rapat-rapat demi suksesnya acara PHBI yang di peringati. Sering juga kegiatan Maulidin Nabi atau rapat-rapat persiapanya menggunakan dana Kas masjid atau Musholla untuk membiayai kegiatan tersebut.

Bolehkah penggunaan kas Masjid atau Musholla untuk membiayai kegiatan Maulid atau rapat-rapat persiapanya?

Jawabnya boleh, jika kas tersebut untuk kemaslahatan Masjid dan masih mempertimbangkan mana yang lebih penting dalam penggunaan kas tersebut.

Adapun referensi ibarohnya sebagai berikut,

بغية المسترشدين – (1 / 132)

، ويجوز بل يندب للقيم أن يفعل ما يعتاد في المسجد من قهوة ودخون وغيرهما مما يرغب نحو المصلين ، وإن لم يعتد قبل إذا زاد على عمارته.

"Diperbolehkan bahkan disunnahkan bagi takmir melakukan sesuatu yang biasa dilakukan di masjid, seperti menyediakan kopi, rokok dan sesuatu yang disukai para jama’ah walaupun hal ini tidak dibiasakan sebelumnya apabila uang kas ini sudah melebihi untuk pembangunan masjid." (Bughyah Al-Mustarsyidin juz 1 hal.132).

فتح الاله المنان ص 150

الموقوف على مصالح المساجد كما في مسئلة السؤال يجوز الصرف فيه البناء والتجصيص المحكم وفي أجرة القيم والمعلم والإمام والحصر والدهن وكذا فيما يرغب المصلين من نحو قهوة وبخور يقدم من ذلك الأهم فالأهم وعليه فيجوز الصرف في مسئلة السؤال لما ذكره السائل اذا فضل من عمارته ولم يكن ثم ما هو أهم منه من المصالح

"Barang yang diwakafkan untuk kemaslahatan masjid seperti yang terjadi pada pertanyaan boleh di pergunakan untuk membangun, memperkuat masjid dan juga untuk membayar takmir, pengajar, imam, membeli karpet, minyak dan segala sesuatu yang disukai oleh paara jama’ah seperti kopi dan rokok. dalam hal ini juga harus mempertimbangkan mana yang lebih penting." (Fath Al-Ilaah Al-Mannaan hal.150).

Sebagaimana juga telah dijelaskan dalam kitab Hasyiah Qulyubi wa Umairah,

حاشية قليوبي وعميرة – (10 / 42)

فُرُوعٌ : عِمَارَةُ الْمَسْجِدِ هِيَ الْبِنَاءُ وَالتَّرْمِيمُ َوالتجْصِيصُ الاَحْكَامِ وَالسَّلَالِمُ وَالسَّوَارِي وَالْمَكَانِسُ وَالْبَوَارِي لِلتَّظْلِيلِ أَوْ لِمَنْعِ صَبِّ الْمَاءِ فِيهِ لِتَدْفَعَهُ لِنَحْوِ شَارِعٍ وَالْمَسَّاحِي وَأُجْرَةُ الْقَيِّمِ وَمَصَالِحِهِ تَشْمَلُ ذَلِكَ ، وَمَا لِمُؤَذِّنٍ وَإِمَامٍ وَدُهْنٍ لِلسِّرَاجِ وَقَنَادِيلَ لذلك 

Cabang : “Yang tergolong pemakmuran masjid ialah pembangunan (masjid) itu sendiri, perenovasian, plesteran untuk tiang, dan tangga, sapu, dan atap untuk berteduh atau untuk menghalangi air mengalir ke dalam sehingga terdorong keluar ke jalanan. Bayaran qayyim dan kemaslahatannya tercakup juga. Uang untuk muazin, imam, dan minyak untuk penerangan.” (Hasyiah Qulyubi wa 'Umairah juz 10 hal.40).

واعلم أن أموال المسجد تنقسم على ثلاثة أقسام ، قسم للعمار كالموهوب والمتصدق به له وريع الموقوف عليه ، وقسم للمصالح كالموهوب والمتصدق به لها وكذا ريع الموقوف عليها وربح التجارة وغلة أملاكه وثمن ما يباع من أملاكه وكذا ثمن الموقوف عليه عند من جوز بيعه عند البلى والإنكسار وقسم مطلق كالموهوب والمتصدق به له مطلقا وكذا ريع الموقوف عليه مطلقا , وهذا التقسيم مأخوذ من مفهوم أقوالهم فى كتب القفه المعتبرة والمعتمدة ، والفرق بين العمارة والمصالح هو أن ما كان يرجع إلى عين الوقف حفظا وإحكاما كالبناء والترميم والتجصيص للإحكام والسلالم والسوارى والمكاسن وغير ذلك هو العمارة , أن ما كان يرجع إلى جميع ما يكون مصلحة وهذا يشمل العمارة وغيرها من المصالح كالمؤذن والإمام والدهن للسراج هو المصالح

"Dan ketahuilah, bahwa harta masjid (harta usaha masjid) itu terbagi menjadi tiga bagian: Bagian untuk kemakmuran (bagi hasil) seperti bagian untuk penerima harta hibah, pemilik harta sedekah (hibah) dan hasil pengelolaan) harta wakaf; 

Bagian untuk kepentingan bersama (kemaslahatan)  seperti pemberi harta hibah, orang yang dihibahkannya, serta hasil dari harta hibah, keuntungan perdagangan, hasil hartanya, dan harga barang yang dijual. harta miliknya, serta harga barang yang kepadanya boleh dijual bila sudah usang dan rusak;

Bagian bagi pemilik harta hibah dan penerima sedekah harta hibah secara mutlak, serta hasil yang diperolehnya secara mutlak. Pembagian ini diambil dari makna pernyataan mereka dalam kitab-kitab wakaf yang terpercaya dan terkuat, dan perbedaan antara kemakmuran dan kepentingan  (kemashlahatan) adalah apa yang dikembalikan kepada hakikat wakaf untuk pemeliharaan dan ketelitian, seperti bangunan, pemugaran, dan plesteran untuk perbekalan, tangga, tiang, keranjang, dan lain-lain, adalah bentuk memakmurkan  jika keberadaannya kembali kepada segala sesuatu yang menjadi kemashlahatan masjid termasuk dalam arti memakmurkan dan kepentingan lainnya, seperti (honor) muazin, imam, dan minyak untuk lampu (biaya PLN) merupakan kepentingan." (Hasiyah Qulyubi Juz 3, halaman 108).

الفتاوى الفقهية الكبرى) 6/ 208)

وأن المسجد حر يملك فلا يجوز التصرف فيه إلا بما فيه مصلحة تعود عليه أو على عموم المسلمين ، وأما مجرد المصلحة الخاصة فلا يكتفي بها في مثل ذلك فاتضح أنه لا يجوز إلا للمصلحة الخاصة بالمسجد أو العامة لعموم المسلمين ، ولا تتحقق تلك المصلحة إلا بتلك الشروط فلم نجوزه إلا بها ،

"Masjid itu bebas (umum) kepemilikannya, maka tidak boleh mentasarupkan (mempergunakan kas masjid) kecuali untuk kepentingannya atau kepentingan seluruh umat Islam. Sedangkan untuk kepentingan pribadi tidak cukup (tidak boleh) dalam hal ini tidak diperbolehkan kecuali untuk kepentingan masjid secara khusus atau kepentingan umum seluruh umat Islam, dan kepentingan itu tidak dapat dicapai kecuali dengan syarat-syarat itu (harus memakai kas masjid)." (Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra juz 6 hal.208). 

Dengan demikian sudah jelas bahwa status uang kotak amal masjid merupakan barang sedekah. Dan barang yang sudah dimiliki oleh masjid pengalokasiannya pun harus untuk kemaslahatan masjid itu sendiri. Harta sedekah statusnya juga sama dengan harta hasil wakaf – seperti keuntungan menyewakan barang wakaf – maka dari itu boleh saja kita memakai ibarot mengenai pengalokasian harta hasil (keuntungan) wakaf. Wallahu a'lam 

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat 🙏🏻

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

KAJIAN TENTANG SIAPA SABILILLAH PENERIMA ZAKAT ITU?


Fi sabîlillâh (di jalan Allâh) adalah satu diantara delapan pihak atau golongan atau pos yang berhak menerima zakat mal kaum Muslimin, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allâh dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allâh, dan Allâh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS.At-Taubah : 60)

Hadits marfu' dari Abu Said al-Khudri  Radhiyallahu 'anhu,

لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ : لِغَازٍ فِي سَبِيْلِ اللهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اِشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتَصَدَّقَ عَلىَ المِسْكِيْنِ فَأَهْدَاهَا المِسْكِيْنُ لِلْغَنِي

"Zakat itu tidak halal untuk orang kaya kecuali lima orang (kaya ini) : orang yang berperang di jalan Allâh atau amil zakat atau gharim atau orang yang membelinya dengan hartanya atau orang yang memiliki tetangga miskin, dia memberikan zakat kepada tetangga tersebut lalu tetangga yang miskin tersebut menghadiahkannya kepada orang kaya." (HR. Abu Daud no.1635, Al-Hakim no.1481 dan Ahmad)

*Fisabilillah menurut 4 Imam Madzhab*

1. Madzhab Hanafi

Menurut Abu Yusuf ulama kalangan hanafiyah, yang dimaksud fisabilillah adalah tentara miskin yang kehabisan bekal atau jamaah haji yang kehabisan bekal.

2. Madzhab Maliki

Ibnu Arabi menafsirkan fisabilillah dengan menukil kepada Imam Maliki, sabilillah memiliki banyak makna yakni berjuang di jalan Allah SWT. Sedangkan menurut Muhammad bin Abdul Hakam sabilillah yang mendapat zakat untuk keperluan perang.

3. Madzhab Syafi’i

Dari Imam Nawawi dan syarahnya oleh Ibnu Hajar Al Haitami, maksud dari fisabilillah adalah tentara perang sukarelawan yang tidak mendapat tunjangan dari pemerintah.

4. Madzhab Hambali

Sama halnya dengan madzhab Syafi’i, Imam Hambali berpendapat bahwa fisabilillah adalah tentara sukarelawan yang tidak mendapat tunjangan khusus dari pemerintah.

Dalam kitab Fiqhuz Zakat, Syeikh Yusuf Qardhawi berpandangan,

Sesungguhnya, jihad itu dapat dilakukan dengan pena dan perkataan, sebagaimana juga dapat dilakukan dengan pedang dan tombak. Jihad dapat berupa jihad pemikiran, pendidikan, sosial, ekonomi dan politik, sebagaimana juga dapat berupa militer. Semua jenis jihad ini tentunya memerlukan bantuan dan dana.

Yang penting, dalam jihad tersebut harus terpenuhi syarat utama: yaitu hendaklah dilakukan di jalan Allah. Artinya, hendaknya semua jenis jihad tersebut bertujuan untuk menegakkan Ajaran Islam dan meninggikan kalimat Allah di atas muka bumi ini.

Arti fi sabilillah tergolong luas, tidak hanya orang yang berperang di jalan Allah. Penjelasan ini termaktub dalam kitab Jawahir Al-Bukhari berikut,

والسابع سبيل الله تعالى وهو غاز ذكر متطوع بالجهاد فيعطى ولو غنيا إعانة له على الغزو اهل سبيل الله الغزاة المتطوعون بالجهاد وان كانوا اغنياء ويدخل في ذلك طلبة العلم الشرعي ورواد الحق وطلاب العدل ومقيموا الانصاف والوعظ والارشاد وناصر الدين الحنيف

"(Golongan) yang ketujuh adalah Sabilillah (di jalan Allah Ta'ala), yaitu seorang penyerbu (mujahid) laki-laki yang rela berjihad, ia diberi bantuan meskipun ia kaya, untuk membantunya dalam peperangan, sekalipun mereka kaya, termasuk para pembela ilmu Islam, pelopor kebenaran, pencari keadilan, penegak keadilan, dakwah, dan bimbingan, serta mereka yang mendukung agama yang benar." (Jawahir Al-Bukhari hal. 106 dan Iqna' li Asy-Syarbin hal. 621).

ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺍﻟﻤﻨﻴﺮ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ:244

(ﻓﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ) ﻭﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﻐﺎﺯﻯ ﺍﻥ ﻳﺄﺧﺬ ﻣﻦ ﻣﺎﻝ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻏﻨﻴﺎ ﻛﻤﺎ ﻫﻮ ﻣﺬﻫﺐ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭﻣﺎﻟﻚ ﻭﺍﺳحاﻖ ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻭﺻﺎﺣﺒﺎﻩ ﻻ ﻳﻌﻄﻰ ﺇﻻ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻣﺤﺘﺎﺟﺎ ﻭﻧﻘﻞ ﺍﻟﻘﻔﺎﻝ ﻋﻦ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﺃﻧﻬﻢ ﺍﺟﺎﺯﻭﺍ ﺻﺮﻑ ﺍﻟﺼﺪﻗﺎﺕ ﺇﻟﻰ ﺟﻤﻴﻊ ﻭﺟﻮﻩ ﺍﻟﺨﻴﺮ ﻣﻦ ﺗﻜﻔﻴﻦ ﺍﻟﻤﻮﺗﻰ ﻭﺑﻨﺎﺀ ﺍﻟﺤﺼﻮﻥ ﻭﻋﻤﺎﺭﺓ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ، ﻻﻥ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺎﻡ ﻓﻰ ﺍﻟﻜﻞ

Tafsir Al-Munir juz 1, hal.244

"Fisabilillah (di jalan Allah). Boleh bagi penyerbu (tentara) mengambil dari uang zakat, meskipun dia orang kaya, sebagaimana mazhab Syafi'i, dan Malik dan Ishaq Abu Hanifah dan sahabatnya hanya diberikan jika ada keperluan dan telah dialihkan bagiannya dari sebagian ahli hukum. Mereka membolehkan pendistribusian zakat untuk segala amal kebaikan, termasuk untuk membiayai orang-orang yang membutuhkan. Bahkan pembangunan benteng (pertahanan) dan pembangunan masjid, karena firman Allah Ta'ala "Sabilillah (di jalan Allah) bersifat umum (bagi semua orang)."

ﺍﻟﻔﻘﻪ ﺍﻹﺳﻼﻣﻰ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻟﺜﺎﻧﻰ ﺹ : 876

ﺃﺗﻔﻖ ﺟﻤﺎﻫﻴﺮ ﻓﻘﻬﺎﺀ ﺍﻟﻤﺬﺍﻫﺐ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺻﺮﻑ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﻣﻦ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﻦ ﺑﻨﺎﺀ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮﺏ ﺍﻟﺘﻰ ﻟﻢ ﻳﺬﻛﺮﻫﺎ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﻤﺎ ﻻ ﺗﻤﻠﻴﻚ ﻓﻴﻪ: ﻷﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﻗﺎﻝ (ﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﺼﺪﻗﺎﺕ ﻟﻠﻔﻘﺮﺀ) ﻭﻛﻠﻤﺔ ﺇﻧﻤﺎ ﻟﻠﺤﺼﺮ ﻭﺍﻹﺛﺒﺎﺕ. ﺛﺒﺖ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻭﺗﻨﻘﻀﻰ ﻣﺎ ﻋﺪﺍﻩ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﺻﺮﻑ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﺇﻟﻰ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻮﺟﻪ: ﻷﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﻮﺟﺪ ﺍﻟﺘﻤﻠﻴﻚ ﺍﺻﻼ، ﻟﻜﻦ ﻓﺴﺮ ﺍﻟﻜﺴﺎﻧﻰ ﻓﻰ ﺍﻟﺒﺪﺍﺋﻊ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﺠﻤﻴﻊ ﺍﻟﻘﺮﺏ ﻓﻴﺪﺧﻞ ﻓﻴﻪ ﻛﻞ ﻣﻦ ﺳﻌﻰ ﻓﻰ ﻃﺎﻋﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﺨﻴﺮﺍﺕ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻣﺤﺘﺎﺟﺎ ﻷﻥ ﻓﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺎﻡ ﻓﻰ ﺍﻟﻤﻠﻚ ﺍﻯ ﻳﺸﻤﻞ ﻋﻤﺎﺭﺓ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ ﻣﻤﺎ ﺫﻛﺮ ﻭﻓﺴﺮ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺤﻨﻴﻔﻴﺔ "ﻓﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ" ﺑﻄﻠﺐ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻄﻠﺐ ﻋﻨﻴﺎ  

Al-Fiqhul Islami juz 2, hal.876

"Mayoritas ahli hukum madzhab sepakat bahwa tidak boleh membagikan zakat kepada selain untuk orang yang mengingat Allah Ta'ala, seperti (tidak boleh) untuk membangun masjid dan tempat-tempat suci lainnya yang tidak untuk berdzikir (mengingat) Allah Ta'ala yang tidak memiliki hak di dalamnya. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "(Sesungguhnya sedekah (zakat) hanya untuk fakir miskin)" dan kata “hanya” itu untuk penentuan dan penetapan. Hal tersebut sebagai ketetapan bahwa pembagian zakat bukan untuk selainnya, sehingga penyaluran zakat harus karena arah ini (fakir miskin). Karena pada mulanya tidak ada kepemilikan bagian, namun Imam  Al-Kasani dalam Al-Bada'i Ash-Shanai' (Fikih Madzab Hanafi) memaknai Sabilillah dengan segala sesuatu yang bisa mendekatkan kepada Allah Ta'ala, maka masuklah ke dalamnya semua orang yang berusaha mentaati Allah dan jalan amal shaleh. Jika dia membutuhkan, karena demi Allah itu adalah hal yang biasa di kalangan raja. Termasuk pembangunan masjid dan hal-hal lain yang disebutkan dan ditafsirkan oleh sebagian ulama Hanafi “Demi Allah” dengan mencari ilmu, meskipun pencarian itu bersifat egois."

شرح المختصر للخرشي الملكي ج ٢ درالكتب العلمية الطبعة ١٩٩٧

يجوز اعطاء الزكاة  للقارئ و العالم و المعلم و من فيه منفعة للمسلمين ولو كانوا اغنياء لعموم نفعهم ولبقاء الدين كما نص على جوازها ابن رشد واللخمي وقد عدهم الله سبحانه وتعالى في الاصناف الثمانية التي تعطى لهم الزكاة حيث قال (وفي سبيل الله) يعني المجاهد لإعلاء كلمة الله وانما ذلك لعموم نفعهم للمسلمين فيعطى المجاهد ولو كان غنيا كما ذكرناه فى عموم النفع، وفي هذا المعنى العالم والقارئ والمعلم والمؤذن هذا كله مالم يكن راتب في بيت المال.

Sharh Al-Mukhtasar karya Al-Kharshi Al-Maliki juz 2, Edisi Buku Ilmiah, 1997

"Boleh mengeluarkan zakat kepada Qari' (ahli membaca Al-Qur'an), ulama, penuntut ilmu, guru, dan siapa saja yang memberikan manfaat bagi kaum muslimin, sekalipun mereka itu kaya. Secara umum memberi manfaat demi tegaknya agama. Sebagaimana dalil nash Ibnu Rush dan Al-Lakhmi tentang kebolehannya. Allah telah menetapkan hitungan mereka penerima zakat dalam delapan ashnab (8 mustahiq zakat). Ketika difirmankan wa fi Sabilillah (dan di jalan Allah) yaitu mujahid (para pejuang) di jalan Alllah demi tegaknya kalimat Allah karena mereka itu secara umum memberi kemanfaatan bagi umat islam. Maka para pejuang di jalan Allah (mujahid) diberikan bagian zakat sebagaimana kami menyebutkannya meskipun mereka kaya, karena secara umum memberi manfaat. Dalam pengertian ini (berhak menerima zakat) adalah ulama, Qari' (ahli pembaca Al-Qur'an), guru, dan muadzin Itu semua selama tidak ada gaji dari Baitul mal (perbendaharaan harta).

مواهب الفضل من فتاوى بافضل. ص ٣٨-٣٩

ما قولكم في اخراج الزكاة نحو بناء المسجد و مدرسة و معهد ولنحو فرش  المسجد و غيرها من  مصالح العامة بدعوى انها داخلة في سبيل الله ؟ ويقال *ان القفل  من الشافعية نقل عن بعد الفقهاء لانهم اجازوا صرف الزكاة الى جميع الوجوه الخير من تكفين الموتى و بناء الحصون و عمارة المساجد لان ذالك   كله في سبيل الله*

Mawahib Al-Fadhl fi Fatawa Bifadhl. hal.38-39

Bagaimana pendapat anda mengenai zakat untuk pembangunan mesjid, sekolah, institut, untuk perabotan mesjid dan kepentingan umum lainnya dengan alasan bahwa hal-hal tersebut merupakan bagian dari jalan Allah? Dikatakan, sesungguhnya sebuah terobosan dari madzab Syafi'iyyah dari sebagian pendapat dari para fuqaha, mereka membolehkan penyaluran/penggunaan zakat untuk segala perbuatan yang baik, antara lain untuk mengkafani orang mati, membangun benteng, dan membangun masjid, karena semua itu fisabilillah (di jalan Allah).

فتاوى يسألونك :

و من جملة سبيل الله الصرف في العلماء الذين يقومون بمصالح  المسلمين الدينيه الدنية فإن لهم في مال الله نصيبا سواء اكانوا اغنياءاو فقراء  بل الصرف في هذه الجهة  من اهم الامور لان العلماء ورثة الانبياء حملةالدين  و ابيهم وبهم  بيضة الاسلام وشريعة سيد الانام.

Fatwa: Yas-alunaka:

"Dan di antara Sabilillah (di jalan Allah) itu adalah mentasarufkan (membagikan) kepada para ulama, mereka yang menegakkan kepentingan umat Islam dalam agama dan dunia, karena mereka mempunyai hak bagian dalam harta Allah, baik kmereka kaya ataupun miskin, bahkan membagikan zakat dari arah ini adalah perkara yang diharapkan karena ulama adalah pewaris para nabi, pembawa agama, dan ayah mereka, serta bersama mereka benih Islam dan syari'at (hukum) Pemimpin Manusia. 

Dengan demikian, maka setiap jihad yang dilakukan dengan tujuan agar agama Allah SWT ini menjadi mulia, dan ilmu ajarannya benar-benar difahami oleh pemeluknya, maka jihad tersebut adalah jihad fi sabilillah, apapun bentuknya, apa pun senjatanya. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat 🙏🏻

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Senin, 01 April 2024

KAJIAN TENTANG HUKUM MENYAMPUR BERAS ZAKAT

Fenomena Zakat memang tak pernah ada habisnya, ada yang bertanya hukum mencampur beras zakat fitrah. Kemudian masalah menjual sampai memindah zakat (dengan nilai uang). 

Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang mampu yang ditunaikan mulai terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan kepada delapan kelompok yang telah ditetapkan dalam surah At-Taubah ayat 60.

Proses penyaluran zakat Fitrah yang berlaku dalam masyarakat Indonesia umumnya melalui tiga cara: pertama, muzakki menyerahkan langsung zakat fitrahnya kepada mustahiq. Kedua, Muzakki menyerahkannya melalui Amil Zakat untuk diserahkan kepada mustahiq. Ketiga, Muzakki menyerahkan melalui panitia zakat untuk diserahkan kepada mustahiq.

Perlu diketahui perbedaan antara amil zakat dengan panitia zakat dimana para ulama membedakan antara Amil Zakat dan Panitia zakat, yaitu:

Pertama, Amil, sebagaimana fatwa MUI no 8 tahun 2011, ada dua kriteria: (1). seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola zakat; (2). Seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.

Berdasarkan ketentuan ini, dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang yang mengelola zakat baru bisa disebut amil jika mendapat legitimasi dari pemerintah. Dalam hal ini, yang berwenang mengangkat Amil adalah BAZNAS atau LAZ

Sementara panitia zakat yang ada selama ini adalah bentukan sebuah organisasi atau DKM Masjid dan Musholla yang notabene belum memiliki legalitas dari pemerintah atau lembaga yang memiliki wewenang mengeluarkan SK. Dengan demikian pengertian amil zakat sebagaimana dijelaskan dalam kitab fiqih sebagai berikut, 

كفاية الأخيار في حل غاية الإختصار - (ج 1 / ص 194)

الصنف الثالث: العامل، وهو الذي استعمله الإمام على أخذ الزكوات ليدفعها إلى مستحقيها كما أمره الله تعالى.

"Bagian ketiga: Amil (zakat), yaitu orang yang ditunjuk/diperkerjakan mengelola zakat oleh Imam (pemimpin) untuk mendistribukan zakat kepada orang yang berhak, sebagaimana yang diperintahkan Allah Ta'ala." (Kifayatul Akhyar juz 1 hal.194)

Dalam kitab al- Umm juz 2, hal 84 disebutkan juga bahwa,

الأم الجزء 2 صحـ : 84 مكتبة دار المعرفة

وَلاَ يَجُوْزُ لَكَ إذَا كَانَتْ الزَّكَاةُ فَرْضًا عَلَيْكَ أَنْ يَعُوْدَ إلَيْكَ مِنْهَا شَيْءٌ فَإِنْ أَدَّيْتَ مَا كَانَ عَلَيْكَ أَنْ تُؤَدِّيَهُ وَإِلاَّ كُنْتَ عَاصِيًا لَوْ مَنَعْتَهُ فَإِنْ قَالَ فَإِنْ وَلَّيْتَهَا غَيْرِيْ قِيْلَ إذَا كُنْتَ لاَ تَكُوْنُ عَامِلاً عَلَى غَيْرِكَ لَمْ يَكُنْ غَيْرُكَ عَامِلاً إذَا اسْتَعْمَلْتَهُ أَنْتَ وَلاَ يَكُوْنُ وَكِيْلُكَ فِيْهَا إِلاَّ فِيْ 

مَعْنَاكَ أَوْ أَقَلَّ لأَنَّ عَلَيْك تَفْرِيْقُهَا فَإِذَا تَحَقَّقَ مِنْكَ فَلَيْسَ لَك اْلانْتِقَاصُ مِنْهَا لَمَّا تَحَقَّقْتَ بِقِيَامِهِ بها  اهـ

"Tidak halal bagimu jika zakat itu wajib bagimu, sebagian darinya dikembalikan kepadamu, jika kamu membayar apa yang wajib kamu bayarkan, sebaliknya maka kamu berdosa jika ada orang yang mengatakan, “Jika aku menugaskannya kepada orang lain,” dikatakan, “Jika kamu tidak bertanggung jawab atas orang lain, maka orang lain itu bukanlah amil, jika kamu mempekerjakannya dan dia bukan amil kamu.” Tidak ada yang lain selain itu dalam maknanya kurang lebih karena harus dipisahkan, jika terbukti olehmu, maka kamu tidak berhak menguranginya karena kamu telah mencapainya dengan melakukannya." (Al-Umm juz 2 hal.84)

Di dalam kitab lainnya disebutkan,

البيان جز ٣ صحيفة ٤٠٦

فإن أخذ الإمام من رجل زكاته وكان الدافع مستحقا لأخذ الزكاة فدفع الإمام إليه زكاته بعينه أجزءه لأن ذمته قد برئت بتسليمها إلى الإمام وإنما رجعت بسبب آخر..

"Jika seorang imam (amil zakat) mengambil dari seorang laki-laki akan zakatnya dan orang yang membayar zakat itu layak untuk mengambil zakatnya (mustahiq zakat), dan imam itu membayarkan (mengembalikan) zakat kepadanya secara langsung, maka hal itu boleh, karena kewajibannya telah terhapuskan dengan menyerahkannya kepada imam (amil zakat), tetapi tidak dikembalikan karena alasan lain.." (La-Bayan juz 3 hal.406)

Dari ibaroh diatas , akhirnya difahami oleh sebagian pihak bahwa tindakan panitia zakat selama ini yg mengumpulkan dan mencampur hasil zakat fitrah adalah sebuah kesalahan besar, sebab hal tersebut berpotensi kembalinya beras zakat pada muzakki.

Tafsil, jika panitia zakat tersebut merupakan badan resmi yg diangkat oleh pemerintah, maka tindakan amil tersebut tidaklah salah, sebab dengan demikian tanggungan muzaki telah gugur saat menyerahkan zakat pada amil resmi tersebut. Dan amil berhak memberikan hasil zakat pada siapapun yg berhak dan termasuk muzakki sendiri. Namun bila panitia tersebut hanya dibentuk oleh tokoh masyarakat atau ormas maka tindakannya dapat disalahkan sebab dengan begitu status panitia hanya sebagai wakil dari muzaki (tidak boleh mencampur beras zakat dengan kata lain beras tidak boleh kembali lagi pada dirinya sendiri).

Adapun cara menyerahkan zakat kepada amil zakat cara dan niatnya dijelaskan,

حاشية إعانة الطالبين جز ٢ صحيفة ٢٠٦

وتكفي النية إعطاء إمام الزكاة لأن الإمام نائب المستحقين فالدفع إليه كالدفع إليهم ولهذا أجزأت وإن تلفت عنده بخلاف الوكيل

"Niatnya cukup dengan mengeluarkan zakat kepada imam (amil zakat), karena imam adalah wakil para penerima manfaat (mustahiq zakat), maka menunaikannya seperti membayar kepada mereka, dan oleh karena itu diperbolehkan, meskipun hilang di hadapannya. berbeda dengan wakilnya (panitia zakat)." (Hasyiah I'anah Ath-Tholibin juz 2 hal.206)

Dalam kitab lain juga ada penjelasan, 

نهاية الزين صحـ : 178

وَيُشْتَرَطُ لِبَرَاءَةِ ذِمَّةِ الْمُوَكِّلِ الْعِلْمُ بِوُصُوْلِهَا لِلْمُسْتَحِقِّ وَمِثْلُ الصَّبِيِّ الْمُمَيِّزُ السَّفِيْهُ وَ الرَّقِيْقُ فِيْ ذَلِكَ  اهـ

"Dan disyaratkan untuk wakil (amil zakat; sebagai salah satu mustahiq zakat) supaya terbebas dari tanggung jawabnya, maka ia harus mengetahui bahwa tanggung jawab itu telah sampai kepada orang yang berhak, dan sebagai contoh anak yang berakal budi (mumayyiz) adalah orang yang bodoh dan budak dalam hal ini." (Nihayah Az-Zain hal.178)

Adapun mengenai panitia zakat yang tidak memiliki legalitas dari pemerintah dalam hal ini SK dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas atau yang setingkat) maka mencampur beras zakat fitrah adalah suatu kesalahan. Sebagaimana penjelasan berikut,

المنثور الجزء 2 صحـ : 125

الخَلْطُ بِمَا لاَ يَتَمَيَّزُ بِمَنْزِلَةِ اْلإِتْلاَفِ وَلِهَذَا لَوْ خَلَطَ الْوَدِيْعَةَ بِمَالِهِ وَلَمْ تَتَمَيَّزْ ضَمِنَ وَلَوْ غَصَبَ حِنْطَةً أَوْ زَيْتًا وَخَلَطَهَا بِمِثْلِهَا فَهُوَ إهْلاَكٌ حَتَّى يَنْتَقِلَ ( ذَلِكَ ) الْمَالُ إلَيْهِ وَيَتَرَتَّبَ فِي ذِمَّتِهِ بَدَلُهُ وَحِينَئِذٍ فَيَضْمَنُ ضَمَانَ الْمَغْصُوْبِ اهـ

"Mencampur dengan sesuatu yang tidak dapat dibedakan sama dengan pembusukan. Oleh karena itu, jika dia (panitia zakat) mencampurkan titipan itu dengan uangnya, namun tidak ada yang membedakannya, meskipun dia menyita gandum atau minyak dan mencampurkannya dengan sesuatu. Baginya, itu adalah penyusutan sampai (bahwa) uang itu ditransfer kepadanya dan dia bertanggung jawab atas penggantiannya, dan kemudian dia dijamin hak milik dari harta yang dirampas itu." (Al-Mantsur juz 2 hal.125)

Lebih lanjut dijelaskan dalam kitab fiqih Fathul Wahhab berikut,

2- فتح الوهاب - (ج 1 / ص 202)

المال الباطن زكاة الفطر (و) له أداؤها بنفسه أو وكيله (لامام) لانه (صلى الله عليه وسلم) والخلفاء بعده كانوا يبعثون السعاة لاخذ الزكوات، (وهو) أي أداؤها له (أفضل) من تفريقها بنفسه أو وكيله لانه أعرف بالمستحقين (إن كان عادلا) فيها وإلا فتفريقه بنفسه أو وكيله أفضل من الاداء له، وتفريقه بنفسه أفضل من تفريقه بوكيله (وتجب نية) في الزكاة (كهذا زكاة أو فرض صدقة) أو صدقة مالي المفروضة

"Harta yang tersembunyi itu adalah Zakat Fitrah (dan) ia berhak membayarkannya sendiri atau wakilnya (kepada seorang imam sebagai amil zakat) karena ia (Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) dan para khalifah setelahnya biasa mengirim kurir untuk mengambilkan zakat, yaitu menyalurkan zakat kepadanya (panitia zakat itu lebih baik) daripada membagikannya sendiri atau (menyerahkan zakat kepada) wakilnya (panitia zakat itu lebih utama) karena dia mengetahui siapa yang berhak mendapatkannya (jika dia adil) dalam pembagian zakat, jika (panitia zakat) tidak adil maka membagikan (zakat)nya sendiri (langsung) atau (boleh) menyerahkan zakatnya kepada wakilnya itu lebih baik daripada menyalurkannya langsung, dan mendistribusikannya sendiri itu lebih baik daripada mendistribusikannya melalui wakilnya (panitia zakat) (dan wajib niat) dalam bentuk zakat (seperti zakat ini atau sedekah wajib) atau sedekah keuangan wajib." (Fathul Wahhab juz 1 hal.202)

Dari keterangan diatas maka dapat disimpulkan bahwa amil zakat dengan panitia zakat itu berbeda tupoksinya, sehingga apabila amil zakat diperbolehkan mencampur beras zakat sementara panitia zakat tidak dibenarkan melakukannya. Karena amil zakat adalah salah satu mustahiq zakat sementara panitia zakat bukan termasuk mustahiq zakat (amilin). Lantas bagaimana jika panitia zakat tersebut termasuk fakir miskin?

Jawabnya, selama mereka belum memiliki legalitas sebagai amil maka status kepanitian zakatnya sebatas wakil muzakki untuk mendistribusikan zakat dan tidak punya wewenang mengatur atau mengubah beras zakat. Wallahu a'lam 

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Jumat, 29 Desember 2023

MWC NU CIPAYUNG; ISTIGHOTSAH AKHIR TAHUN 2023

Pengurus Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kec. Cipayung di penghujung tahun 2023 ini Sabtu, 30 Desember 2023 mengadakan giat Istighotsah Akhir Tahun 2023 yang dilaksanakan di GOR Andi Malarangeng Jl. Raya Cilangkap RT 04/04 Cilangkap -Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur dan bertepatan dengan Istighosah yang dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta yang dilaksanakan di Masjid Istiqlal.

Dalam acara ini dihadiri sesuai undangan oleh aparatur pemerintahan dan aparatur negara, ormas dan warga masyarakat sekitar, diantaranya Camat Cipayung, Lurah se-Kec. Cipayung, Kapolsek Cipayung, Danramil 07 Cipayung, Ketua DMI Cipayung, Ketua FK ULUM Kec. Cipayung, Ketua FORKABI DPC Cipayung, Ketua LPTQ Kec. Cipayung, Pengurus Brother Hood Munjul, Pengurus Bang Japar Cipayung, MUI Kec Cipayung, Ketua PANWASCAM Cipayung, Ketua PPK Cipayung dan yang lainnya disamping hadir jajaran Mustasyar, Rois Syuriah dan Tanfidziah MWC NU juga segenap pengurus PRNU dan jama'ah se-Kec. Cipayung - Jakarta Timur.

Istighotsah kali ini diawali dengan lantunan lagu Indonesia Raya dan Yaa Lal Wathon oleh Muslimat Cipayung dilanjutkan dengan lantunan Kalam Ilahi, dan kemudian acara inti do'a untuk negeri dalam Pemilu Damai yaitu Istighotsah Akhir Tahun 2023 yang dipimpin langsung oleh Katib PWNU DKI Jakarta KH. Lukman Hakim Hamid Pengasuh PP Al-Hamid Cilangkap - Cipayung - Jakarta Timur.

Di penghujung acara ini ada beberapa sambutan diantaranya dari Ibu Heni Hermayani, S.AM. MM. Wakil Camat Cipayung mengharapkan agar warga masyarakat khususnya warga nahdliyin Cipayung mampu berkontribusi dalam menciptakan kondusifitas Pemilu Damai 2024 dan ditutup dengan doa oleh Ust.H.Dindin Abdul Hamid.

Itulah rangkaian acara Istighotsah Akhir Tahun 2023 MWC NU Cipayung - Jakarta Timur semoga Allah Ta'ala meridhoi. Aamiin (Asimun Mas'ud.red)

Kamis, 19 Oktober 2023

KAJIAN TENTANG PENJELASAN BENARKAH GAMBAR NABI ISA ALAIHISSALAM DAN MARIAM DI DALAM KA'BAH

Beredar kembali sebuah video viral berbahasa arab yang mengulas tentang gambar yang dibiarkan berada dalam ka'bah waktu fathul Makkah, dan sekitar tahun 2021 pernah disampaikan pula bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menghapus gambar nabi Isa dan Maryam dari dalam Ka'bah oleh seorang Buya Syakur dalam sebuah ceramah, lalu viral, dan akhirnya menjadi kontroversial di tengah umat Islam.

Perlu diketahui, seluruh riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan keberadaan gambar atau lukisan nabi Isa dan ibunya ‘alaihimassalam di dalam Ka'bah, satu pun tidak terdapat dalam kitab hadits yang muktabar.

Tidak terdapat dalam kitab-kitab sunan dan musnad yang masyhur, dalam Kutubus Sittah, dan dalam kitab-kitab yang biasa dipakai oleh para ulama sebagai hujah.

Riwayat-riwayat itu hanya terdapat dalam kitab-kitab sejarah yang sebagiannya tidak diketahui identitas penulisnya (majhul) dan tentunya bukan kitab-kitab sejarah yang muktabar.

Sumbernya ada, yaitu Akhbar Makkah karya Al Azraqi, dan Al Maghazi karya Al Waqidi. Sebagaimana layaknya kitab-kitab hadits dan sejarah dalam Islam yang penulisnya tidak hidup di masa kenabian, maka mereka menyampaikannya dalam bentuk periwayatan, bukan kesaksian langsung dengan mata kepala.

Dengan demikian untuk mengatakan otentik sebuah sejarah, haruslah dilakukan pengujian validitas berupa pemeriksaan sanad (mata rantai) dari riwayat yang ingin diteliti kebenarannya. Jika ternyata setelah diteliti riwayatnya lemah atau bahkan palsu, maka tidaklah dapat dikatakan sebagai sejarah yang otentik.

Terkait riwayat dalam referensi-referensi sejarah, ada sebuah rambu-rambu yang digariskan oleh al-Hafizh al-Iraqi kepada para penuntut ilmu dalam bait Alfiyah yang beliau gubah,

ولِيَعْلمِ الطَّالبُ أنَّ السّيَرَا # تَجمَعُ مَا صحَّ وَمَا قدْ أُنْكَرَا. 

والْقَصْدُ ذِكْرُ مَا أَتَى أَهْلُ السّيَرْ # بِهِ، وإنْ إِسْنَادُهُ لَمْ يُعْتَبَر

“Hendaknya penutut ilmu tahu bahwa sejarah, menghimpun riwayat yang shahih dan yang mungkar."

"Karena tujuan adalah menyampaikan ucapan pakar sejarah, meski sanadnya tidak muktabar.” (Alfiyah as-Sirah an-Nabawiyah, Abdurrahim bin al-Husain al-Iraqi, 29)

Setiap muslim tidak boleh menelan bulat-bulat seluruh riwayat sejarah, karena banyaknya percampuran riwayat yang shahih dan mungkar di dalamnya.

Sebab, riwayat-riwayat yang fokus pada sejarah umumnya berorientasi untuk menyingkap sejarah dan peristiwa sejarah itu sendiri melalui pandangan para pakar sejarah, sehingga tidak begitu menaruh perhatian pada jalur periwayatan (sanad).

Alangkah bagusnya ucapan Imam Abdullah bin al-Mubarak rahimahullah,

الْإِسْنَادُ مِنَ الدِّينِ، وَلَوْلَا الْإِسْنَادُ لَقَالَ مَنْ شَاءَ مَا شَاءَ

“Sanad adalah bagian dari agama. Kalau bukan karena sanad, semua orang bebas berbicara (tentang riwayat) semaunya.” (Muqaddimah Shahih Muslim, Muslim bin Hajjaj an-Naisamburi, I/15)

Diantara sejarah yang menjelaskan hal tersebut ialah Al-Azraqi seorang tabi'in pernah meriwayatkan 4 hadits dalam karyanya Akhbaru Makkah yang kesemua sanadnya munqathi' (terputus) dan mursal (tidak tersambung dengan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam) dan bertentangan dengan hadits shahih. Satu dari riwayat tersebut adalah,

وَحَدَّثَنِي جَدِّي، قَالَ: حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، قَالَ: أَخْبَرَنِي بَعْضُ الْحَجَبَةِ، عَنْ مُسَافِعِ بْنِ شَيْبَةَ بْنِ عُثْمَانَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: يَا شَيْبَةُ، امْحُ كُلَّ صُورَةٍ فِيهِ إِلَّا مَا تَحْتَ يَدِي. قَالَ: فَرَفَعَ يَدَهُ عَنْ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ وَأُمِّهِ

“Kakekku menceritakan kepadaku. Ia mengatakan, Dawud bin Abdurrahman menceritakan kepada kami. Ia berkata, sebagian juru kunci Kakbah mengabarkan kepadaku, dari Musafi’ bin Syaibah bin Utsman, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai Syaibah, hapuslah seluruh gambar di dalam baitullah, kecuali yang berada di bawah tanganku ini.’ Beliau pun mengangkat tangan beliau yang menutupi gambar nabi Isa putra Maryam dan ibunya.” (Akhbaru Makkah, Muhammad bin Abdullah bin Ahmad al-Azraqi, 1/137)

Imam al-Azraqi sendiri selaku periwayat hadits ini dalam kitabnya Akhbaru Makkah tidak mengetahui keadaan siapa sahabat nabi yang menjadi sanad hadits (munqathi'/terputus) atau tidak jelas status keperawiannya, dan ini menjadi ganjil, karena berbeda versi dengan yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari rahimahullah dalam Tarikh beliau,

مُسَافِعُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ شَيْبَةَ بْنِ عُثْمَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا شَيْبَةُ امْحُ كُلَّ صُورَةٍ فِي الْبَيْتِ

“Musafi’ bin Abdullah, dari Syaibah bin Utsman, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai Syaibah, hapuslah seluruh gambar di Baitullah!” (At-Tarikh al-Kabir, Imam al-Bukhari, 8/70)

Ditegaskan pula oleh al-Allamah al-Muallimi rahimahullah mengenai ketsiqahan al-Azraqi,

وَلَكِنَّ الْأَزْرَقَيَّ نَفْسَهُ لَمْ يُوَثِّقُهُ أَحَدٌ مِنْ أَئِمَّةِ الْجَرْحِ وَالتَّعْدِيلِ، وَلَمْ يَذْكُرْهُ الْبُخَاَرِيُّ، وَلَا ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ، بَلْ قَالَ الْفَاسِي فِي تَرْجَمَتِهِ مِنَ الْعَقْدُ الثَّمِينِ: لَمْ أَرَ مَنْ تَرْجَمَهُ. فَهُوَ عَلَى قَاعِدَةِ أَئِمَّةِ الْحَدِيثِ: مَجْهُولُ الْحَالِ

“Namun al-Azraqi sendiri tidak ditsiqahkan oleh seorang ulama pun yang berkapasitas dalam memberikan penilaian negatif (jarh) maupun positif (ta’dil). Al-Bukhari tidak menyebutnya, demikian juga Ibnu Abi Hatim. 

Bahkan Imam Alfasi menyebutkan pada biografi tentangnya dalam al-Aqd ats-Tsamin, ‘Aku belum mendapatkan orang yang menjelaskan tentangnya.’ Maka al-Azraqi termasuk dalam rambu-rambu para imam hadits, yaitu majhul hal.” (Maqam Ibrahim, al-Muallimi, 56)

Sejatinya sejarah yang salah satunya disampaikan oleh al-Azraqi diatas sudah terpatahkan dan gugur karena bertentangan dengan hadits yang jelas-jelas shahih tanpa diragukan lagi keshahihannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari dengan tegas keberadaan gambar atau lukisan manusia di dalam Ka'bah. Imam al-Bukhari rahimahullah mengatakan,

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمَانَ، قَالَ: حَدَّثَنِي ابْنُ وَهْبٍ، قَالَ: أَخْبَرَنِي عَمْرٌو، أَنَّ بُكَيْرًا، حَدَّثَهُ عَنْ كُرَيْبٍ، مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ البَيْتَ، فَوَجَدَ فِيهِ صُورَةَ إِبْرَاهِيمَ، وَصُورَةَ مَرْيَمَ، فَقَالَ أَمَا لَهُمْ، فَقَدْ سَمِعُوا أَنَّ المَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ، هَذَا إِبْرَاهِيمُ مُصَوَّرٌ، فَمَا لَهُ يَسْتَقْسِمُ

“Yahya bin Sulaiman menceritakan kepada kami. Ia berkata, Ibnu Wahb menceritakan kepadaku. Ia berkata, Amru (bin al-Harits) mengabarkanku bahwa Bukair menceritakan kepadanya dari Kuraib maula Ibnu Abbas, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ia berkata, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki Baitullah (Ka'bah).

Beliau pun menemukan adanya lukisan Ibrahim ‘alaihissalam dan lukisan Maryam ‘alaihassalam di dalamnya. Beliau pun bersabda, “Mengapa dengan mereka, padahal mereka telah mendengar bahwa para malaikat tidak akan memasuki rumah yang terdapat lukisan di dalamnya?! Ini justru Ibrahim dijadikan sebagai lukisan (dengan memegang busur panah), padahal ia tidak pernah mengundi nasib (dengan anak panah).”(HR. Al-Bukhari No. 3351)

Imam Abu Dawud rahimahullah menceritakan,

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ الصَّبَّاحِ، أَنَّ إِسْمَاعِيلَ بْنَ عَبْدِ الْكَرِيمِ، حَدَّثَهُمْ، قَالَ: حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ يَعْنِي ابْنَ عَقِيلٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ وَهْبِ بْنِ مُنَبِّهٍ، عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ زَمَنَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِالْبَطْحَاءِ أَنْ يَأْتِيَ الْكَعْبَةَ، فَيَمْحُوَ كُلَّ صُورَةٍ فِيهَا، فَلَمْ يَدْخُلْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى مُحِيَتْ كُلَّ صُورَةٍ فِيهَا

“Al-Hasan bin ash-Shabbah menceritakan kepada kami bahwa Ismail bin Abdul Karim menceritakan kepada mereka. Ia berkata, Ibrahim yakni Ibnu ‘Aqil menceritakan kepadaku, dari ayahnya, dari Wahb bin Munabbih, dari Jabir,

‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Umar bin al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu pada saat Fathu (Makkah) ketika Umar masih di wilayah gurun pasir untuk mendatangi Ka'bah. Umar pun menghapus seluruh gambar di dalam Ka'bah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memasuki Kakbah sampai seluruh gambar di dalamnya dihapuskan semuanya.” (HR. Abu Dawud No. 4156)

Imam al-Bukhari rahimahullah juga meriwayatkan,

حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الوَارِثِ، حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَدِمَ أَبَى أَنْ يَدْخُلَ البَيْتَ وَفِيهِ الآلِهَةُ، فَأَمَرَ بِهَا فَأُخْرِجَتْ، فَأَخْرَجُوا صُورَةَ إِبْرَاهِيمَ، وَإِسْمَاعِيلَ فِي أَيْدِيهِمَا الأَزْلاَمُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَاتَلَهُمُ اللَّهُ، أَمَا وَاللَّهِ لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّهُمَا لَمْ يَسْتَقْسِمَا بِهَا قَطُّ». فَدَخَلَ البَيْتَ، فَكَبَّرَ فِي نَوَاحِيهِ، وَلَمْ يُصَلِّ فِيهِ

“Abu Ma’mar menceritakan kepada kami, Abdul Waris menceritakan kepada kami, Ayyub (as-Sikhtiyani) menceritakan kepada kami, Ikrimah menceritakan kepada kami, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ia mengatakan,

‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala tiba (di Makkah), beliau menolak untuk memasuki Ka'bah karena adanya gambar berhala-berhala di dalamnya. Nabi pun memerintahkan agar gambar-gambar itu dikeluarkan. Para sahabat pun mengeluarkan gambar Ibrahim dan Ismail dalam keadaan busur panah (untuk mengundi) ada di tangan keduanya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Semoga Allah membinasakan mereka (kaum musyrik). Demi Allah, sungguh mereka tahu bahwa keduanya (Ibrahim dan Ismail) tidak mengundi dengan anak panas sedikit pun.”

Beliau lalu memasuki Ka'bah, bertakbir di setiap sudut-sudutnya, dan tidak shalat di dalamnya.” (HR. Al-Bukhari No. 1601)

Kesimpulannya, seluruh riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke dalam Ka'bah sebelum seluruh gambar di dalamnya dikeluarkan atau masuk ke dalam Ka'bah dalam keadaan gambar masih ada dan atau bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menemukan adanya gambar nabi Isa putra Maryam dan ibunya ‘alaihimassalam di dalam Ka'bah swmuanya riwayat lemah dan mungkar.

Sebab hadits-hadits shahih yang dapat dipastikan keshahihannya hanya menyebutkan bahwa Rasulullah hanya menemukan gambar Ibrahim dan Ismail ‘alaihimassalam di dalam Ka'bah, bukan gambar nabi Isa dan ibunya ‘alaihimassalam.

Dengan adanya seluruh fakta ini, maka gugurlah klaim dan asumsi bahwa Rasulullah tidak menghapus gambar nabi Isa dan Maryam dari dalam Ka'bah. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*