*Pengertian i’tikaf*
Secara terminologi, i'tikaf adalah berdiam diri di masjid disertai dengan niat. Dalam kata lain I’tikaf dari segi bahasa bermakna menetap pada sesuatu atau menghabiskan waktu untuk sesuatu atau dengan bahasa sekarang disebut at-tafarrugh lahu (mencurahkan waktu untuknya). Tashrifnya dari يَعْكِفُ – عَكَفَ (huruf kaf boleh didhammahkan dan boleh juga dikasrahkan), مُعْتَكِفٌ – اِعْتِكَافٌ – عَاكِفٌ
Tujuannya adalah semata beribadah kepada Allah, khususnya ibadah yang biasa dilakukan di masjid.
Demi meraih keutamaan yang lebih besar, seseorang tentu dapat memperbanyak ragam niatnya, antara lain berniat mengunjungi dan menghormati masjid sebagai rumah Allah, berzikir dan mendekatkan diri kepada-Nya, mengharap rahmat dan ridha-Nya, bermuhasabah, mengingat hari akhir, mendengarkan nasihat dan ilmu-ilmu agama, bergaul dengan orang-orang saleh dan cinta kepada-Nya, memutus segala hal yang dapat melupakan akhirat, dan sebagainya.
*Dalil i'tikaf*
Dalam sebuah haditsnya, Rasulullah menyatakan bahwa i'tikaf di sepuluh malam terakhir Ramadhan itu bagaikan beri'tikaf bersamanya.
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, bahwasanya ia berkata,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشَرَ اْلأَوَاخِـرَ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَةً وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ
“Jika masuk sepuluh hari terakhir, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengencangkan ikat pinggangnya, menghidupkan malam dan membangunkan isteri-isterinya.” (HR. Bukhari Muslim)
Arti mengencangkan ikat pinggangnya adalah menjauhi isteri-isterinya (dari menggauli mereka), sebagai ungkapan bahwa beliau melakukan i’tikaf.
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dan selain keduanya dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan i’tikaf pada sepuluh hari pertama di bulan Ramadhan, kemudian beliau beri’tikaf pada sepuluh hari pertengahan (bulan Ramadhan) di satu kemah yang berasal dari negara Turki yang pintunya berwarna hijau. Lalu beliau menyingkap pintu hijau tersebut dan mengeluarkan kepalanya dari dalam kemah seraya bersabda kepada orang-orang,
إِنِّي اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ اْلأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ، ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ اْلأَوْسَطَ، ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِي إِنَّهَا فِي الْعَشْرِ اْلأَوَاخِرِ، فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ.
‘Sesungguhnya aku melakukan i’tikaf pada sepuluh hari pertama untuk mencari malam ini (lailatul qadar). Kemudian aku melakukan i’tikaf pada sepuluh malam pertengahan bulan, lalu aku didatangi seseorang yang mengatakan kepadaku bahwa lailatul qadar ada pada sepuluh malam terakhir. Barangsiapa di antara kalian yang ingin melakukan i’tikaf, maka lakukanlah!’ Lalu orang-orang pun ikut beri’tikaf bersama beliau.” (HR. Bukhari Muslim)
مَنِ اعْتَكَفَ مَعِيْ فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ
"Siapa yang ingin beri'tikaf bersamaku, maka beri'tikaflah pada sepuluh malam terakhir" (HR Ibnu Hibban)
*Waktu I'tikaf*
Waktu pelaksanaan I’tikaf dapat dilakukan setiap saat, termasuk pada waktu-waktu yang diharamkan shalat. Melakukannya pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan, lebih utama dibanding pada waktu-waktu yang lain, demi menggapai keutamaan Lailatul Qadar yang waktunya dirahasiakan Allah.
Karena dirahasiakan itulah, maka siapa pun perlu mengisi malam-malam Ramdhan dengan berbagai amaliah, baik wajib maupun sunnah, dengan tujuan agar tidak terlewatkan.
*Hukum i’tikaf*
Hukum asalnya adalah sunnah, tetapi bisa berubah menjadi wajib apabila dinazarkan. Selain itu, hukumnya bisa menjadi haram bila dilakukan oleh seorang istri atau hamba sahaya tanpa izin, dan menjadi makruh bila dilakukan oleh perempuan yang bertingkah dan mengundang fitnah meski disertai izin.
*Rukun i'tikaf*
Dalam tulisan tersebut, Ustadz Tatam menjelaskan bahwa rukun i'tikaf itu ada empat:
1. Niat Baca
Saat berniat, seorang yang beri’tikaf harus menyebutkan status fardhu i’tikafnya apabila i'tikaf tersebut dinadzarkan. Dan berdasarkan pendapat kuat, seluruh i'tikaf itu menjadi fardhu, baik ditentukan lamanya maupun tidak.
2. Berdiam diri di masjid, sekurang-kurangnya selama tuma'ninah shalat.
3. Masjid
4. Orang yang beri'tikaf
*Syarat orang beri'tikaf*
Mengenai syarat orang yang beri'tikaf, dalam keterangan yang ada di Kitab Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah juz 5 halaman 209 disebutkan bahwa ada beberapa syarat orang beri'tikaf:
1. Beragama Islam
Maka tidak sah i'tikafnya orang kafir karena mereka bukanlah ahli ibadah
2. Berakal sehat
3. Tamyiz
4. Suci dari dari haid dan nifas
Tidak sah i'tikafnya orang yang sedang dalam keadaan haid maupun nifas karena keduanya dilarang berada di masjid, sedangkan i'tikaf itu hanya bisa dilakukan di masjid.
5. Suci dari junub
Tidak sah i'tikaf yang sedang dalam keadaan junub, sebab mereka dilarang untuk berlama-lama di dalam masjid.
*Macam-macam i'tikaf beserta niatnya*
I'tikaf ada tiga macam, yakni: 1. I’tikaf mutlak
Orang yang hendak beri'tikaf cukup berniat sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى
"Aku berniat i'tikaf di masjid ini karena Allah"
2. I’tikaf terikat waktu tanpa terus-menerus.
Misalnya sehari, semalam penuh, atau selama satu bulan, berikut niatnya:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا / لَيْلًا كَامِلًا / شَهْرًا لِلَّهِ تَعَالَى
"Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah."
3. I’tikaf yang dinazarkan
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
"Aku berniat i'tikaf di masjid ini fardhu karena Allah."
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى
"Aku berniat i'tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut fardhu karena Allah."
Dalam i'tikaf mutlak, apabila seseorang keluar dari masjid tanpa maksud kembali, kemudian kembali, maka harus membaca niat lagi. I'tikaf yang kedua setelah kembali itu dianggap sebagai i'tikaf baru. Hal ini berbeda bila seseorang memang berniat kembali, baik kembalinya ke masjid semula maupun ke masjid lain, maka niat sebelumnya tidak batal dan tidak perlu niat baru.
*Aktifitas I'tikaf*
Imam An-Nawawi rahimahullah berbicara tentang fiqih Asy-Syafi’iyyah yang maknanya antara lain:
Boleh membaca Al-Qur-an dan membacakannya untuk orang lain atau mempelajari ilmu dan mengajarkannya kepada orang lain. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Hal ini lebih baik ketimbang shalat sunnah sebab aktifitas ini hukumnya fardhu kifayah dan menyibukkan diri dengan ilmu lebih diutamakan daripada menyibukkan diri dengan shalat sunnah. Ia juga boleh memberikan perintah (kepada orang lain) untuk mengelola hartanya, pekerjaannya, dan lain-lain. Dia juga boleh berbincang-bincang dengan perbincangan yang dibolehkan, jual beli dengan tanpa menghadirkan barang dagangan serta berdagang selama ia tidak melakukan akad, menjahit, memberi nasihat, dan berdzikir.
*Pembatal I'tikaf*
Hal-hal yang membatalkan i’tikaf
1. Berhubungan suami-istri
2. Mengeluarkan sperma
3. Mabuk yang disengaja
4. Murtad
6. Haid
7. Nifas
8. Keluar tanpa alasan
9. Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keinginan sendiri.
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha,
كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يُدْنِي إِلَيَّ رَأْسَهُ ِلأُرَجِّلَهُ وَكَانَ لاَ يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلاَّ لِحَاجَةٍ اْلإِنْسَانِ إِذَا كَانَ مُعْتَكِفًا.
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendekatkan kepalanya kepadaku untuk aku sisir. Dan apabila beliau i’tikaf, beliau tidak pernah masuk ke dalam rumah kecuali untuk suatu yang diperlukan manusia.” (HR. Bukhari Muslim)
*Kesimpulan*
I’tikaf boleh dilakukan, baik untuk jangka waktu yang lama maupun untuk jangka waktu yang singkat. Sebab, tidak ada batasan waktu yang ditetapkan dalam syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak juga dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian perkara ini dibiarkan tetap pada asalnya seperti yang dapat difahami dari lafazh. Yakni sah melakukan i’tikaf dengan berdiam di masjid walaupun hanya untuk beberapa saat saja. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ
“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid-masjid.” (Al-Baqarah/2: 187). Wallahu a'lam
Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin
*والله الموفق الى أقوم الطريق*
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar