*Definisi Amil Zakat*
Menurut Ibnu Qosim Al-Ghazi amil adalah orang yang ditunjuk oleh kepala negara (imam) untuk mengambil dan menyalirkan zakat kepada para mustahiq (pihak yang berhak menerima).
والعَامِلُ مَنِ اسْتَعْمَلَهُ الإِمَامُ عَلى أخْذِ الصَّدَقَاتِ وَدَفْعِها لِمُسْتَحِقِّيْها
Amil adalah orang yang ditunjuk imam (mendapatkan legalitas dari pemerintah) untuk memungut zakat dan mendistribusikan kepada pihak-pihak yang berhak atas zakat tersebut.
Dalam referensi lain seperti Syarh Al-Yaqut Al-Nafis 299 juga dijelaskan terkait amil zakat ini,
والعَامِلِيْنَ علَيْها) وَلَا يُعَيَّنُوْنَ إلَّا مِنْ جِهَّةِ الدَّولَةِ مِثْلُ الكَاتِبِ والحَاسِبِ والكَيَّالِ وغَيرِهِم فَيُعْطَى لَهُ أُجْرَةٌ أمَّا لو عُيِّنَ العامِلُ مِنْ قِبَلِ مَجْمُوعَةٍ مِنَ المُزَكِّيِيْنَ لا يُقَالُ عامِلٌ عَلَيْها
Amil zakat tidak dibentuk kecuali dari pemerintah. Seperti sekretaris, tukang hitung, penimbang dll. Dan mereka semua digaji. Amil swasta yang dibentuk oleh kesepakatan masyarakat, tidak bisa dikategorikan sebagai amil yang berhak menerima zakat.
Sedangkan menurut Al-Qodhi Abdul Haq bin Ghalib Al-Andalusi Al-Maliki (481-543 H/1088-1147 M) dalam tafsirnya, Al-Muharrar Al-Wajiz, dijelaskan sebagai berikut,
وأمَّا العَامِلُ فَهُوَ الرَّجُلُ الّذِي يَسْتَنِيبُهُ الإمامُ في السَّعيِ في جَمْعِ الصَّدَقاتِ وكُلُّ مَنْ يَصْرِفُ مِنْ عَوْنٍ لا يُسْتَغْنَى عَنْهُ فَهْوَ مِنَ العَامِلِيْنَ
Adapun amil adalah orang yang diangkat oleh imam untuk menjadi wakilnya dalam urusan memgumpulkan zakat. Setiap orang yang membantu amil yang mesti dibutuhkan maka ia termasuk amil.
Dari pengertian amil yang dikemukakan oleh para ulama di atas pada dasarnya adalah saling melengkapi. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa pengertian amil adalah orang yang diangkat oleh pemimpin (imam) untuk memungut, mengumpulkan, dan mendistribusikan zakat kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Jadi amil bisa dikatakan sebagai kepanjangan tangan dari imam dalam melaksanakan tugas yang terkait dengan zakat yang ditandai dengan mengikuti pelatihan sebagai amil zakat dan bersertifikat.
*Sertifikasi Amil Zakat*
Sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga di luar BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) tetap sah dan diakui, selama lembaga tersebut memiliki izin resmi sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) dari pemerintah, baik itu dari Kementerian Agama (Kemenag) maupun BAZNAS, dan memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai keabsahan sertifikasi amil zakat:
1. Lembaga Resmi (LAZ): LAZ yang diakui pemerintah seperti Lembaga Amil Zakat Nahdlatul Ulama (Lazisnu), Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah (Lazismu), Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan lainnya, memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan zakat, termasuk memberikan pelatihan dan sertifikasi internal kepada amilnya, asalkan mereka terdaftar resmi.
2. Sertifikasi Kompetensi: Sertifikasi yang paling tinggi validitasnya adalah Sertifikasi Kompetensi Amil Zakat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BAZNAS yang telah terakreditasi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
3. Standar Kompetensi: Meskipun sertifikasi dikeluarkan oleh lembaga berbeda, sertifikasi tersebut sah jika mengacu pada standar kompetensi amil zakat yang ditetapkan secara nasional.
4. Amil Tradisional: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa amil tradisional atau perorangan yang mengelola zakat secara kekeluargaan tidak memerlukan izin resmi dari BAZNAS.
Dalam literatur fikih mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa penyerahan zakat kepada imam atau amil resmi sudah cukup untuk menggugurkan kewajiban muzakki. Bahkan apabila zakat tersebut kembali kepada orang yang sebelumnya mengeluarkannya karena suatu sebab lain, misalnya ia juga termasuk golongan mustahiq, maka hal itu tidak menjadi masalah. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Bayān,
فإن أخذ الإمام من رجل زكاته وكان الدافع مستحقا لأخذ الزكاة فدفع الإمام إليه زكاته بعينه أجزأه لأن ذمته قد برئت بتسليمها إلى الإمام وإنما رجعت بسبب آخر
Apabila imam (amil zakat) mengambil zakat seseorang, lalu orang yang menyerahkan zakat tersebut ternyata termasuk orang yang berhak menerima zakat, kemudian imam memberikan zakat itu kepadanya kembali, maka hal itu sah (mencukupi kewajiban zakatnya). Sebab tanggungannya telah gugur dengan penyerahan zakat kepada imam, sedangkan kembalinya zakat itu terjadi karena sebab lain. (Al-Imām Abū Ḥusain Yaḥyā bin Abī al-Khair Sālim al-‘Imrānī al-Yamanī, Al-Bayān fī Madzhab al-Imām asy-Syāfi‘ī, Juz III, Dār al-Minhāj, hlm. 405–406)
Penjelasan serupa juga terdapat dalam Ḥāsyiyah I‘ānat aṭ-Ṭālibīn yang menegaskan bahwa pemberian zakat kepada imam atau amil dipandang seperti memberikan langsung kepada mustahiq.
وتكفي النية إعطاء إمام الزكاة لأن الإمام نائب المستحقين فالدفع إليه كالدفع إليهم ولهذا أجزأت وإن تلفت عنده بخلاف الوكيل
Dan niat sudah dianggap cukup ketika seseorang menyerahkan zakat kepada imam (amil zakat), karena imam merupakan wakil dari para mustahiq (orang yang berhak menerima zakat). Oleh sebab itu, menyerahkan zakat kepadanya sama halnya dengan menyerahkannya langsung kepada mereka. Karena alasan inilah penyerahan tersebut tetap dianggap sah meskipun harta zakat itu rusak atau hilang ketika berada di tangan imam, berbeda halnya dengan wakil. (Sayyid Abū Bakar Muḥammad Syathā ad-Dimyāṭī, Ḥāsyiyah I‘ānat aṭ-Ṭālibīn, Juz II, Mesir: Dār Iḥyā’ al-Kutub al-‘Arabiyyah, hlm. 182).
Dengan demikian, jika zakat fitrah telah diserahkan kepada amil resmi, maka pencampuran beras untuk pemerataan distribusi tidak menjadi persoalan.
Berbeda halnya apabila pengumpul zakat hanya berstatus panitia zakat atau sukarelawan yang belum memiliki pengangkatan resmi sebagai amil zakat. Dalam kondisi ini, posisi mereka secara fikih adalah wakil dari muzakki, bukan amil.
Konsekuensinya, kewajiban zakat muzakki belum gugur sampai zakat tersebut benar-benar diterima oleh mustahiq. Karena itu, setiap bagian zakat tetap terikat dengan pemiliknya hingga disalurkan kepada orang yang berhak.
Dalam kondisi seperti ini, mencampuradukkan beras zakat fitrah tidak diperbolehkan karena terdapat kemungkinan beras tersebut kembali kepada muzakkinya sendiri.
Hal ini karena salah satu prinsip dalam zakat adalah tidak boleh seseorang mengambil kembali zakat yang telah ia keluarkan. Imam Asy-Syafi‘i menegaskan hal ini dalam kitab Al-Umm,
وَلاَ يَجُوْزُ لَكَ إذَا كَانَتْ الزَّكَاةُ فَرْضًا عَلَيْكَ أَنْ يَعُوْدَ إلَيْكَ مِنْهَا شَيْءٌ
Tidak boleh bagimu, apabila zakat itu merupakan kewajiban atasmu, ada sesuatu dari zakat itu kembali kepadamu. (Al-Imām Muḥammad bin Idrīs asy-Syāfi‘ī, Al-Umm, Juz II, Riyadh: Bait al-Afkār ad-Dauliyyah, hlm. 287)
Dalam konteks ini, apabila beras zakat dari berbagai muzakki dicampur menjadi satu, maka besar kemungkinan sebagian beras yang diterima oleh seseorang adalah beras yang dahulu ia keluarkan sendiri. Jika hal itu terjadi, maka kewajiban zakatnya belum terpenuhi secara sempurna. Dalam kata lain Amil Zakat adalah wakil Mustahiq (para penerima zakat) dan Panitia Zakat adalah wakil Muzaqqi (orang yang berzakat) Wallahu a'lam
Demikian Asimun Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin
*والله الموفق الى أقوم الطريق*
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar