MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Selasa, 14 April 2020

KAJIAN TENTANG FARAIDH (CARA MEMAHAMI PEMBAGIAN WARISAN), DZAWIL FURUD DAN DZAWIL ARHAM




Waris-mewarisi hukumnya wajib berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dalam Al-Qur'an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisaa’ : 7)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

“Hubungkanlah fara’idh (bagian warisan) kepada orang yang berhak. Selebihnya kepada laki-laki yang terdekat.” (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)

إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

“Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada setiap yang memiliki hak. Oleh karena itu, tidak ada wasiat untuk ahli waris.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah)

*Ta’rif (definisi) Ilmu Fara’idh*

Fara’idh adalah bentuk jamak dari kata fariidhah, yang artinya fardh (ketentuan). Fardh secara syara’ artinya bagian yang ditentukan secara syara’ untuk mustahik (orang yang berhak menerimanya).

Dengan demikian, ilmu Fara’idh adalah ilmu tentang harta warisan, hukum-hukum  yang berkenaan dengannya dan mengetahui perhitungan yang dapat mencapai kepada pembagiannya sesuai syariat.

*Tarikah (Harta warisan)*

Tarikah mencakup harta yang berupa uang, benda atau barang maupun hak-hak yang dimiliki si mati.

Harta warisan terbagi dua:
1. Harta warisan yang dapat dibagi. Misalnya uang, tanah yang harga dan isinya sama, dsb.
2. Harta yang tidak bisa dibagi sama rata. Misalnya bangunan, tanah yang berbeda isinya, barang perkakas, kendaraan, dan lainnya.

Harta yang dapat dibagi, bisa langsung diberikan berdasarkan bagiannya masing-masing. Akan tetapi, harta yang tidak bisa dibagi, harus diuangkan terlebih dahulu. Kalau tidak, maka hanya akan diperoleh angka bagian di atas kertas dalam bentuk nisbah (persentase). Artinya masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan bagiannya, memiliki saham atas harta tersebut.

Ada empat hal yang perlu diambil dari tarikah:
1. Biaya mengurus jenazahnya, seperti biaya kafan, hanuth (benda pengawet mayit), biaya memandikan, menguburkan, dsb.
2. Melunasi utang. Tentunya utang kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala  harus didahulukan (seperti zakat, zakat fitri, kaffarat dan nadzar), kemudian utang kepada manusia.
3. Menunaikan wasiat dengan syarat tidak melebihi 1/3.
4. Waris-mewarisi, yakni berpindahnya harta si mati kepada orang yang hidup sepeninggalnya sesuai pembagian yang diterangkan dalam Alquran dan sunah.

Catatan: Terkadang ada hak orang lain pada harta si mati yang berupa ‘aini (barang atau benda), seperti hak pembeli untuk menerima barang yang dibelinya dan hak penggadai pada barang gadainya yang ada di tangan si mati. Hak-hak ini harus didahulukan sebelum pengurusan jenazah karena terkait dengan benda itu sebelum menjadi harta warisan (tarikah).

Di dalam Al-Qur’an, kata furudh muqaddarah (yaitu pembagian ahli waris secara fardh yang telah ditentukan jumlahnya) merujuk pada 6 jenis pembagian, yaitu separuh (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).

Dalam artikel ini akan dibahas dengan rinci mengenai kewarisan dan pembagian-pembagian yang telah dipaparkan sebelumnya. Hal ini untuk memperjelas bagaiaman pembagian-pembagian dari kewarisan tersebut yang menurut penyusun masih banyak masyarakat yang masih menganggap remeh masalah kewarisan ini, padahal hal ini telah dijelaskan dalam Syariat Islam.

*Pengertian Ahli Waris*

Yang dimaksud dengan ahli waris ialah orang yang berhak memperoleh peninggalan (warisan) dari seorang yang telah meninggal dunia.

Ada 25 ahli waris yang diatur dalam ketentuan hukum waris islam,yang dapat mewarisi harta pewaris yang terdiri dari 15 orang laki-laki dan 10 orang perempuan. Ahli Waris Laki-Laki ada 15 orang yaitu,
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Bapak
4. Kakek / ayahnya ayah
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10. Suami
11. Paman sekandung
12. Paman sebapak
13. Anak dari paman laki-laki sekandung
14. Anak dari paman laki-laki sebapak
15. Laki-laki yang memerdekakan budak.

Selain yang disebut di atas termasuk “dzawil arham”, seperti paman dari pihak ibu, anak laki-laki saudara seibu dan paman seibu, dan anak laki-laki paman seibu dan semisalnya tidak mendapat harta waris. (Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 775-776)

Jika ahli waris laki-laki tersebut semua ada, maka yang mendapat bagian  hanya tiga orang yaitu,
1. Anak laki-laki
2. Suami
3. Ayah

Ahli Waris Perempuan ada 10 orang yaitu,
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek / ibunya ibu keatas
5. Nenek / ibunya bapak kebawah
6. Saudari sekandung
7. Saudari sebapak
8. Saudari seibu
9. Isteri
10. Wanita yang memerdekakan budak.

Semua keluarga wanita selain ahli waris sepuluh ini, seperti bibi dan seterusnya dinamakan “dzawil arham”, tidak mendapat harta waris. (Lihat Muhtashar Fiqhul Islam, hal. 776)

Jika semua ahli waris perempuan tersebut ada, maka yang mendapat bagian hanya lima orang yaitu,
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Saudara perempuan kandung
5. Istri
           
Jika ahli waris laki-laki dan perempuan sejumlah 25 orang tersebut semua ada, maka yang mendapat bagian adalah:
1. Ayah
2. Ibu
3. Anak laki-laki
4. Anak perempuan
5. Suami atau istri

*Pengertian Dzawil Furudh (Ashabul Furud)*

Furudlu menurut istilah fiqih mawarits, ialah saham yang sudah ditentukan jumlahnya untuk warits pada harta peninggalan, baik dengan nash maupun dengan ijma’
Secara bebas, arti lugowi zawi al-furud adalah orang-orang yang mempunyai saham (bagian) pasti. Secara istilahi zawi al-furud adalah ahli waris yang sahamnya telah ditentukan secara terperinci (1/2,1/3,1/4, 1/5, atau 1/8  dari warisan ).

Ashabul furud ada dua macam:

1. Ashabul furudh sababiyyah
Yaitu ahli waris yang disebabkan oleh ikatan perkawinan. Yakni: Suami dan Isteri

2. Ashabul furudh nasabiyyah
Yaitu ahli waris yang telah ditetapkan atas dasar nasab. Yakni:
a. Ayah
b. Ibu
c. Anak perempuan
d. Cucu perempuan dari garis laki-laki
e. Saudara perempuan sekandung
f.  Saudara perempuan seayah
g. Saudara laki-laki seibu
h. Saudara perempuan seibu
i.  Kakek shahih
j.  Nenek shahih.

Adapun pembagiannya adalah sebagai berikut:
*1. Yang mendapat dua pertiga (2/3)*
a. Dua anak perempuan atau lebih, bila tidak ada anak laki-laki.
b. Dua anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki, bila anak perempuan tidak ada.
c. Saudara perempuan sebapak, dua orang atau lebih.

*2. Yang mendapat setengah (1/2)*
a. Anak perempuan kalau dia sendiri
b. Anak perempuan dari anak laki-laki atau tidak ada anak perempuan
c. Saudara perempuan seibu sebapak atau sebapak saja, kalau saudara perempuansebapak seibu tidak ada, dan dia seorang saja
d. Suami bila isteri tidak punya anak

*3. Yang mendapat sepertiga (1/3)*
a. Ibu, bila tidak ada anak atau cucu (anak dari anak laki-laki), dan tidak ada pula dua orangsaudara
b. Dua orang saudara atau lebih dari saudara seibu.

*4. Yang mendapat seperempat (1/4)*
a. Suami, bila istri ada anak atau cucu
b. Isteri, bila suami tidak ada anak dan tidak ada cucu. Kalau isteri lebih dari satu makadibagi rata.

*5. Yang mendapat seperenam (1/6)*
a. Ibu, bila beserta anak dari anak laki-laki atau dua orang saudara atau lebih.
b. Bapak, bila jenazah mempunyai anak atau anak dari laki-laki.
c. Nenek yang shahih atau ibunya ibu/ibunya ayah.
d. Cucu perempuan dari anak laki-laki (seorang atau lebih) bila bersama seorang anakperempuan. Bila anak perempuan lebih dari satu maka cucu perempuan tidak mendapatharta warisan.
e. Kakek, bila bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, dan bapak tidak ada.
f. Saudara perempuan sebapak (seorang atau lebih), bila beserta saudara perempuanseibu sebapak. Bila saudara seibu sebapak lebih dari satu, maka saudara perempuansebapak tidak mendapat warisan.

*6. Yang mendapat seperdelapan (1/8)*
a. Isteri (satu atau lebih), bila ada anak atau lebih.

*Pengertian Dzawil Arham*

Dzawil Arham ialah orang-orang yang secara hukum memiliki kekerabatan dengan orang yang meninggal, namun mereka bukanlah ahli waris.

Secara istilah mereka bukanlah termasuk orang-orang mendapat bagian waris tertentu yang telah ditetapkan Al-Qur’an dan Hadits (ash-habul furud), dan juga
tidak termasuk pada golongan an ashabah.

Beberapa pendapat ulama mengenai masalah kewarisan dzawil arham antara lain :
1. Golongan pertama, orang yang menjadi keturunan si mati melalui jalur keturunan ke bawah, mereka itu adalah :
2. Cucu dari anak perempuan dan terus ke bawah, baik laki-laki atau perempuan.
3. Cicit dari cucu perempuan dari anak laki-laki dan terus ke bawah, baik laki-laki atau perempuan.

*Golongan kedua,* orang yang menjadi asal keturunan si mati (jalur keturunan ke atas). Mereka adalah :
1. Kakek yang tidak shahih (tidak langsung) terus ke atas, seperti ayahnya ibu dan kakeknya ibu.
2. Nenek yang tidak shahih (tidak langsung) terus ke atas, seperti ibu dari ayahnya ibu dan ibu dari ibunya ayah.

*Golongan ketiga,* orang yang dinasabkan kepada kedua orang tua si mati (kerabat jalur samping). Mereka adalah :
1. Anak-anak dari saudara perempuan sekandung/seayah/seibu, baik laki-laki atau perempuan.
2. Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki sekandung/seayah/seibu dan anak-anak keturunan mereka terus ke bawah.
3. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu, dan semua keturunannya seperti : cucu laki-laki dari anak laki-laki saudara seibu, atau cucu perempuan dari anak laki-laki saudara seibu.

*Golongan keempat,* orang yang dinasabkan kepada kedua kakek atau kedua nenek orang yang mati, baik dari jihat ayah atau jihat ibu. Mereka adalah :
1. Semua bibi dari pihak ayah orang yang mati (bibi sekandung/seayah/seibu), juga paman-paman dari pihak ibu si mayat, juga bibi dari pihak ibu si mayat dan semikian pula paman-pamannya ibu.
2. Anak-anak bibi dari pihak ibu, dan anak-anak paman dari pihak ibu, dan anak-anak paman ibu dari pihak bapaknya ibu, terus ke bawah.
3. Bibi ayah si mati dari pihak ayahnya, baik sekandung/seayah/seibu, paman-pamannya ibu dari bapaknya ibu, dan bibi-binya ibu dari bapaknya ibu, juga khal dari ibu dan khalah dari ibu, baik sekandung/seayah.
4. Anak-anak dari golongan tersebut (no. 3) dan terus ke bawah, seperti anak laki-laki dari bibinya ayah dan anak perempuan dari bibinya ayah, dan seterusnya.
5. Paman kakek mayit dari pihak ibu, paman nenek mayit dari pihak bapak, paman-paman dan bibi-bibi nenek dari pihak ibu dan bibinya kakek atau nenek dari pihak ibu.
6. Anak-anak mereka (no. 5) terus ke bawah.

Cara-cara kewarisan dzawil arham ini, rinciannya dianalogikan kepada jihad ashabah, yaitu:
1. Mereka yang pertama kali memperoleh bagian adalah anak turunan (jihat bunuwah).
2. Jika jihat ini tidak ada maka digantikan oleh orang tua si mati terus ke atas (jihat ubuwah). Bila tidak ada maka digantikan oleh jihat ukhuwah.
3. Bila juga tidak ada barulah keturunan bibi dari ayah dan paman dari ibu (jihat umumah dan jhat khalah).
4. Dan bila tidak ada maka baru kemudian anak-anak mereka dan orang-orang yang statusnya menggantikan mereka, seperti anak perempuan dari paman sekandung/seayah.

*Beberapa syarat kewarisan dzawil arham:*
1. Harus tidak ada ashabul furud. Karena jika ada ashabul furud, maka ia mengambil bagiannya sebagai ashabul furud dan sisanya diambil dengan jalan rad.
2. Harus tidak ada orang yang mendapatkan bagian ashabah. Tetapi, bila ahli warisnya itu hanya salah seorang suami atau isteri, maka salah satu dari keduanya mengambil bagiannya sebagai ashabul furud. Sedangkan sisanya diserahkan kepada dzawil arham, karena rad kepada salah seorang suami/isteri dilaksanakan setelah kewarisan dzawil arham.

*Kesimpulan*

Ahli waris ialah orang yang berhak memperoleh peninggalan (warisan) dari seorang yang telah meninggal dunia. Ada 25 ahli waris yang diatur dalam ketentuan hukum waris islam yang dapat mewarisi harta pewaris yang terdiri dari 15 orang laki-laki dan 10 orang perempuan.

Furudlu menurut istilah fiqih mawarits, ialah saham yang sudah ditentukan jumlahnya untuk warits pada harta peninggalan, baik dengan nash maupun dengan ijma’. Sementara Dzawil Arham, ialah orang-orang yang secara hukum memiliki kekerabatan dengan orang yang meninggal, namun mereka bukanlah ahli waris.

Setelah memahami definisi dan nama-nama ahli waris, maka untuk mempermudah pembagiannya tinggal hitung memakai aplikasi yang sudah banyak tersedia di Play Store. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar