Judul di atas mungkin tidak menarik untuk diulas ketika tidak ada pendapat yang berselisih. Misalnya, jika semua sepakat bahwa boleh memakai masker saat sholat dalam keadaan pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Namun, saat terjadi perbedaan pendapat, meskipun pendapat tersebut ghayru mu’tabar (not recommended), tapi jika ia sudah terlanjur viral, maka rasanya judul di atas masih relevan untuk dibahas.
Seperti yang kita ketahui, ada pendapat yang cukup viral yang mengharamkan memakai masker saat sholat meskipun dalam keadaan pandemi. Dalil yang digunakan adalah hadist Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يغطي الرجل فاه في الصلاة
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang laki-laki menutup mulutnya saat sholat." (HR. At-Tirmidzi)
Ada hadits sejenis diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud;
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ وَأَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ. (رواه أبو داود)
“Dari Abu Hurairah RA, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang sadl (menjulurkan pakaian) di dalam shalat dan melarang seseorang menutupi mulutnya.” (HR Abu Dawud).
Lalu, bagaimana validitas pendapat tersebut?
*Hukum Memakai Masker Ketika Sholat Dalam Kondisi Normal*
Jika kita merujuk langsung kepada matan hadits di atas, secara eksplisit memang memuat “larangan”. Permasalahannya, apakah serta merta larangan itu berarti pengharaman? Di sini penting bagi kita untuk bertanya kepada ahlinya, yaitu kepada fuqahâ (para ahli fiqh).
Dalam Al-Majmû’ Syarh Al-Muhadzdzab misalnya, kita dapati redaksi berikut,
قال المصنف رحمه الله: يكره أن يصلي الرجل وهو متلثم لما روى أبو هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم: «نهى أن يغطي الرجل فاه في الصلاة» ويكره للمرأة أن تنتقب في الصلاة لأن الوجه من المرأة ليس بعورة فهي كالرجل.
Penulis (Imam As-Syayraziy) rahimahullâh berkata, "Makruh bagi laki-laki sholat sambil menutup wajah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Huraiyrah rahimahullâh bahwa Rasulallah shallallâhu ‘alayhi wa sallam, “Melarang seorang laki-laki untuk menutup mulutnya di dalam sholat”, dan makruh hukumnya bagi seorang perempuan untuk memakai cadar di dalam sholat karena wajah perempuan bukanlah aurat sebagaimana laki-laki." (Majmu' Syarh Al-Muhadzab juz 3 hal. 179)
Selanjutnya:
الشرح: هذا الحديث رواه أبو داود بإسناد فيه الحسن بن ذكوان, وقد ضعفه يحيى بن معين والنسائي والدارقطني. لكن روى له البخاري في "صحيحه", وقد رواه أبو داود ولم يضعفه, والله أعلم. ويكره أن يصلي الرجل متلثما, أي مغطيا فاه بيده أو غيرها, ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة إلا ذا تثاءب, فإن السنة وضع اليد على فيه, ففي "صحيح مسلم" عن أبي سعيد أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «إذا تثاءب أحدكم فليمسك بيده على فيه فإن الشيطان يدخل», والمرأَة والخننثى كالرجل في هذا, وهذه كراهة تنزيه لا تمنع صحة الصلاة, والله أعلم.
Penjelasan (oleh Imam An-Nawawi rahimahullâh): Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dengan mata rantai perawi yang di dalamnya terdapat Al-Hasan ibn Dzakwan. Ia (Al-Hasan ibn Dzakwan) di-dha’if-kan oleh Yahya ibn Ma’in, An-Nasa`i dan Ad-Daruquthni.
Namun Al-Bukhari memakai riwayatnya di dalam (kitab) “Shahih”-nya, Abu Dawud juga meriwayatkan haditsnya dan tidak men-dha’if-kannya, wallâhu A’lam. Dan makruh bagi seorang laki-laki untuk sholat sambil menutup wajahnya, atau menutup mulutnya dengan menggunakan tangannya atau selainnya, dan makruh untuk meletakkan tangannya di atas (menutupi) mulutnya saat sholat kecuali saat ia menuap, maka sunnahnya meletakkan tangannya di atas (menutupi) mulutnya, sebagaimana di dalam (kitab) “Shahih Muslim” dari Abi Sa’id bahwa Nabi shallallâhu ‘alayhi wa sallam bersabda: “Jika seseorang di antara kalian menguap maka tahanlah (tutuplah) mulutnya dengan tangannya karena sesungguhnya setan sedang masuk.” Hukum bagi seorang perempuan dan khunsta dalam hal ini juga sama seperti laki-laki. Dan ini (status hukumnya) adalah karâhah tanzîh yang tidak menghalangi keabsahan sholat, wallahu a'lam." (Majmu' Syarh Al-Muhadzab juz 3 hal. 179)
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan:
1. Hukum asal (dalam keadaan normal/bukan saat pandemi Covid-19 misalnya) memakai masker saat sholat adalah makruh, bukan haram;
2. Status ke-makruh-annya pun adalah karâhah tanzîh, dan bukan karâhah tahrîm.
Sedikit ulasan tentang perbedaan antara karâhah tanzîh dan karahah tahrîm,
1. Karâhah tahrîm adalah apa yang dituntut secara tegas oleh syariat untuk ditinggalkan dengan berdasar kepada dalil yang bersifat zhanniy (memungkinkan intepretasi lain), seperti khabar âhâd. Karâhah tahrîm lebih dekat kepada haram dalam arti sama-sama tidak boleh dilakukan dan sama-sama berdosa jika dilanggar. Namun orang yang mengingkari suatu hal yang berstatus hukum karâhah tahrîm, ia tidak bisa dikafirkan. Sementara orang yang mengingkari suatu hal yang berstatus hukum haram, ia dapat dikafirkan.
2. Karâhah tanzîh adalah apa yang diminta tidak secara tegas oleh syariat untuk ditinggalkan. Karâhah tanzîh lebih dekat kepada khilâful awlâ (menyelisihi yang utama) dalam arti lebih baik ditinggalkan daripada dilakukan. Pelaku karâhah tanzîh tidak berkonsekuensi dosa.
Yang perlu digarisbawahi, dalam keadaan normal, untuk apa pula kita memakai masker di dalam sholat. Meski hukumnya “hanya sekadar” makruh tanzih, toh tidak melakukan yang makruh tentu lebih baik. Kecuali kita sedang flu (pilek) misalnya, lalu kita khawatir jamaah sholat lainnya tertular virus flu yang kita derita, tentu itu lain soal.
Hukum Masker Ketika Sholat Dalam Kondisi Pandemi
Di masa pandemi Covid-19 ini, kita tentu tahu akronim 3M. Memakai masker. Mencuci tangan. Menjaga jarak. Ini adalah protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 yang merupakan hasil ijtihad dari para ahli epidemiologis dan ahli medis lainnya. Akronim 3M dapat dikatakan sebaga ijmâ’ (konsensus) para ahli. Hasil ijtihad sains semacam ini tentu harus dihormati dan ditaati, sejalan dengan firman Allah SWT:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ (النحل: 43)
"Tanyalah pihak yang memiliki kompetensi (kapasitas) jika kalian tidak mengetahui…" (QS An-Nahl: 43)
Juga firman Allah SWT,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ... (النساء: 59)
"Wahai orang-orang yang berikan taatilah Allah dan taatilah Rasul serta pemangku kebijakan di antara kalian…" (QS An-Nisa`: 59)
Fokus pada “Memakai masker”, di luar sholat hukumnya sudah jelas makruh tanzih, sebagaimana ulasan di atas. Lalu, bagaimana hukum memakai masker ketika sholat?
Sekali lagi, mari kita tengok ijtihad para fuqaha, dalam hal ini adalah fatwa Al-Azhar , institusi keislaman dan keulamaan yang tidak diragukan kredibilitasnya.
Di dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa:
1. Memakai masker ketika sholat pada saat pandemi seperti sekarang ini hukumnya boleh, tanpa ada unsur kemakruhan sama sekali;
2. Jika seseorang merasa khawatir atau yakin bahwa ia bisa terpapar virus jika tidak memakai masker (khususnya) ketika sholat, maka hukumnya menjadi wajib.
Fatwa tersebut didasari oleh argumentasi bahwa Menjaga Jiwa (Hifzh an-Nafs) dan menghindarkan jiwa dari segala hal yang membahayakan jiwa adalah salah satu unsur dari lima tujuan utama pemberlakuan syariat (maqâshid as-syarî’ah), demi tegaknya pelbagai kemaslahatan agama dan dunia. Jika unsur ini diabaikan, maka kemaslahatan-kemaslahatan tersebut tentu tidak akan berjalan dengan baik, sebaliknya malah akan tercipta kerusakan, kekacauan dan kebinasaan kehidupan duniawi, serta nasib celaka di kehidupan ukhrawi, sebagaimana ditegaskan oleh Imam As-Syathibi.
Hal di atas juga dipertegas melalui sebuah kisah historis berikut yang terjadi pada diri seorang sahabat Nabi SAW, yaitu Amr ibn Ash ra., yang kemudian menjadi yurisprudensi di dalam fiqih Islam,
عن عبد الرحمن بن جبير، عن عمرو بن العاص، قال: احتلمت في ليلة باردة في غزوة ذات السلاسل فأشفقت إن اغتسلت أن أهلك، فتيممت، ثم صليت بأصحابي الصبح، فذكروا للنبي صلى الله عليه وسلم، فقال: يا عمرو صليت بأصحابك وأنت جنب؟ فأخبرته بالذي منعني من الاغتسال وقلت: إني سمعت أن الله يقول: ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما (النساء: 29) فضحك رسول الله صلى الله عليه وسلم ولم يقل شيئا
Dari Abdirrahman ibn Jubair, dari Amr ibn Ash, ia berkata: Aku mimpi basah (junub) di suatu malam yang dingin di Perang Dzatu as-Salasil. Aku khawatir jika aku mandi (janabah) aku akan hancur (mati/sakit), maka aku pun bertayammum. Lalu aku memimpin sholat Shubuh para sahabatku. Kemudian mereka mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah SAW., beliau pun bersabda: Wahai Amr, apakah engkau memimpin sholat para sahabatmu sedangkan engkau dalam keadaan junub? Maka aku ceritakan alasan yang menghalangiku untuk mandi (janabah). Aku pun berkata: Sesungguhnya aku mendengar Allah SWT. berfirman: Janganlah kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah adalah Mahapenyayang kepada kalian (QS An-Nisa: 29). Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tertawa dan tidak mengatakan apa-apa.
Tidak dapat disangkal, ketakutan dan efek nyata yang ditimbulkan penyebaran Covid-19 jauh lebih mencekam dan dahsyat dibanding apa yang dialami oleh Amr ibn Ash ra. diatas. Maka tentu min babil awla (kategori lebih utama untuk diprioritaskan) membolehkan memakai masker saat sholat ketika pandemi dibanding membolehkan bertayammum saat cuaca dingin menusuk. Bahkan, bukan sekadar membolehkan, bisa jadi level hukumnya naik menjadi mewajibkan, tergantung perkembangan situasi.
Argumentasi di atas dapat diperteguh dengan berbagai kaidah fiqh (al-qawâ’id al-fiqhiyyah), seperti:
1. لا ضرر ولا ضرار
(Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain)
2. الضرر يدفع بقدر الإمكان
(Bahaya harus dicegah sedapat mungkin)
3. الضرر يزال
(Bahaya harus dihilangkan)
4. الدفع أقوى من الرفع
(Mencegah lebih baik dari menghilangkan/mengobati)
5. درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
(Mencegah kerusakan didahulukan dibanding menarik manfaat/kebaikan)
6. الضرورة تبيح المحظورات
(Situasi darurat dapat membolehkan apa yang dilarang)
Dan kaidah lainnya yang berkorelasi dengan situasi pandemi saat ini. Namun, karena kaidah-kaidah tersebut sudah masyhur, terlebih di kalangan santri, rasanya kurang tepat untuk menjelaskan secara detail tiap kaidah di atas, agar tidak semakin memperpanjang kalam. Akhirnya, maskerku menjagamu, maskermu menjagaku. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam
Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin
*والله الموفق الى أقوم الطريق*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar