MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Jumat, 26 April 2019

MEDIA DOSA DALAM JARINGAN SOSIAL


Perkembangan teknologi yang terus menerus semakin pesat membuat media sosial menjadi pilihan utama masyarakat dalam berkomunikasi. Media sosial adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari.

Namun, kemajuan teknologi ini harus dihadapkan dengan kebebasan setiap orang dalam membuat serta membagikan informasi. Dalam kurun waktu setahun belakangan ini, Indonesia dihadapkan dengan maraknya berita hoax di media sosial. Hal ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Kita sering mendengar desas-desus yang tidak jelas asal-usulnya. Kadang dari suatu peristiwa kecil, tetapi dalam pemberitaannya, peristiwa itu begitu besar atau sebaliknya. Terkadang juga berita itu menyangkut kehormatan seorang muslim. Bahkan tidak jarang, sebuah rumah tangga menjadi retak, hanya karena sebuah berita yang belum tentu benar. Bagaimanakah sikap kita terhadap berita yang bersumber dari orang yang belum kita ketahui kejujurannya?

Allah Ta'ala berfirman,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِن جَآءَكُمْ فَاسِقُُ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَافَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”. [QS. Al-Hujurat : 6].

Dalam ayat ini, Allah melarang hamba-hambanya yang beriman berjalan mengikut desas-desus. Allah menyuruh kaum mukminin memastikan kebenaran berita yang sampai kepada mereka. Tidak semua berita yang didapat itu benar dan sesuai dengan fakta. Ingatlah, musuh-musuh kita senantiasa mencari kesempatan untuk menguasai. Maka wajib atas kita untuk selalu waspada, hingga kita bisa mengetahui orang yang hendak menebarkan berita yang tidak benar.

Media sosial disingkat medsos merupakan media yang memudahkan penggunanya berkomunikasi jarak jauh tanpa kenal batas. Kini orang tak lagi memerlukan pasport untuk bertatap wajah sanak keluarga di luar negeri cukup menggunakan medsos berbasis video call atau panggilan video. Adanya fitur panggilan video yang tersedia di berbagai medsos, wajah mereka terpampang jelas dilayar android smartfone.

Demam medsos menjadi virus tersendiri bagi semua kalangan, aktivitas apa pun sepertinya senantiasa diselingi dengan bermain medsos guna eksplore diri lewat postingan-postingan. Walaupun, pada dasarnya postingan tersebut sekadar untuk berpamer ria dan tidak ada manfaat yang berarti.

Postingan yang tertera di beranda medsos pengguna tentu berdampak positif dan negatif. Positif bisa jadi pengaruhnya terhadap pembaca yang kemudian bisa mengambil motivasi atau pelajaran, lalu negatif yang pengaruhnya membuat pembaca merasa benci karena unsur sara atau hal berkaitan lainnya. Menyebar unsur positif tentu diharapkan dalam hal ini, berbagai informasi yang valid, media dakwah bagi kalangan agamis dan sebagainya. Sementara negatif pasti akan mengakibatkan kerugian diri sendiri dan orang lain bahkan kita bisa dipidana dan masuk ke dalam jeruji besi.

Tak berhenti disitu saja, sering kali sebagai penikmat medsos penulis menemukan postingan warganet yang memuat masalah pribadi, suami isteri atau pasangan anak muda tanpa ikatan pernikahan. Selain muatan yang tak layak karena menyebar aib sendiri juga cenderung menampakkan sifat asli sipemosting. Belum lagi komentar-komentar yang cenderung memanaskan suasana seperti penghinaan. Sepatutnya medsos jangan jadikan dinding ratapan untuk meluapkan semua kekesalan dalam hidup. Apalagi hal-hal yang berhubungan dengan privasi yang seharusnya disembunyikan dan dipecahkan dengan kepala dingin. Tidak mengherankan jika kasus pelakor, pencabulan, penipuan dan segala macam tindak kejahatan terjadi di medsos.

Setidaknya ada lima lahan dosa yang dilakukan pengguna media sosial yang telah kecanduan bermain media-media sosial berikut ini.

*1. Facebook*

Facebook tak ubahnya media sosial yang mengundang iri hati antar pengguna.

*2. Instagram*

Aplikasi dengan berjuta-juta pengguna di dunia ini dapat digunakan untuk membagikan momen dalam bentuk foto atau video.

Sadar atau tidak, instagram mungkin juga sebagai media untuk ajang kesombongan memamerkan apa yang penggunanya miliki agar dilihat orang.

*3. Twitter*

Twitter dapat digunakan sebagai media untuk melampiaskan kemarahan.

Bagaimana tidak? Sering kita lihat berbagai tagar kebencian trending di Twitter dibungkus dalam 240 karakter.

*4. WhatsApp*

Jejaring sosial ini cukup unik di mana sebagian besar penggunanya saling berbagi berita dan berkomunikasi.

Ini sebagai media untuk saling memperkenalkan siapa diri kita, eksistensi dan seringkali digunakan untuk mengghibah dan memfitnah satu sama lain yang cepet menyebar beritanya ke selutuh negeri bahkan dunia dan media ini dapat menyebabkan keegoisan dan keaombongan.

*5. Tinder*

Ya situs perjodohan ini memungkinkan penggunanya mencari teman yang saling tertarik untuk kemudian melakukan pendekatan.

Aplikasi ini biasanya digunakan sebagai layanan kencan, dan telah bercabang untuk memberikan layanan yang lebih dan bentuk dosa layanan nafsu dan masih banyak media-media sejenisnya.

Dalam Al-Qur’an ditemukan beberapa kata kunci tentang komunikasi negatif. Kata kunci ini pada saat yang sama juga mengisyaratkan tentang pentingnya sikap hati- hati, mawas diri dan cerdas literasi tentang media sosial.

*Pertama,* qaul zur yang berarti perkataan buruk atau kesaksian palsu. Termasuk dalam kategori ini adalah memperindah suatu kebohongan atau tazyin al-kizb.

Dalam Al-Qur’an QS Al-Hajj ayat 30, perintah menjauhi qaul zur tersebut disampaikan bersamaan dengan larangan menyembah berhala. Kesaksian palsu merupakan dosa besar, sama dengan dosa syirik.

ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ ۗ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الْأَنْعَامُ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ ۖ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ

"Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta." (QS. Al-Hajj : 30)

*Kedua,* tajajjus dan ghibah. Tajassus berarti mencari-cari kesalahan orang lain. Sementara ghibah adalah membicarakan aib atau keburukan orang lain.

Mengutip QS Al-Hujurat ayat 12,  menjelaskan bahwa para ulama sepakat mencari kesalahan orang lain dan menggunjing itu termasuk dosa besar dan para pelakunya harus segera bertaubat dan meminta maaf kepada orang yang bersangkutan.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Hujuraat : 12)

*Ketiga,* namimah atau mengadu domba. Maksudnya adalah membawa satu berita kepada pihak lain dengan maksud untuk mengadu domba dengan pihak lain. Kata kunci ini berkaitan dengan kata kunci pertama karena basanya berita yang dibawa adalah berita bohong. Namimah juga bisa berarti provokasi untuk tujuan tertentu.

Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
هَمَّازٍ مَشَّاءٍ بِنَمِيم

“Yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah.” (QS. Al-Qalam: 11)

Maksud dari ayat tersebut di atas bahwa orang-orang yang sering menghamburkan kebencian dan fitnah adalah orang yang mepunyai hati yang busuk dan sifat iri dalam hati.

*Keempat,* sukhriyah yang berarti merendahkan atau mengolok-ngolok orang lain. QS Al-Hujurat ayat 11 melarang orang beriman laki-laki atau perempuan mengolok-olok satu dengan yang lainnya. “Boleh jadi yang diolok-olok lebih mulia di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Hujuraat : 11)

Sebaiknya kita berhati-hati ketika membuat status, komentar jangan sampai mendatangkan madharat dan menyakiti orang lain ataupun mendapatkan berita melalui media sosial, jangan buru-buru men-share berita-berita yang belum diketahui kebenarannya. Jika diketahui kebenarannya perlu ditimbang apakah apakah berita tersebut mendapatkan manfaat atau justru mendatangkan madarat. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

* والله الموفق الى أقوم الطريق*

Sabtu, 20 April 2019

LARANGAN MENDO'AKAN KEBURUKAN DAN MELAKNAT


Musim pemilu, sebelum dan sesudahnya karena beda aspirasi politik dan dukungan seringkali seseorang atau kelompok saling membenci, menghina, merendahkan, membuka aib juga memfitnah satu sama lain, bahkan saling memprovokasi dan melaknat atau mendoakan keburukan. Na'udzubillahi min dzalik ! Hal itu dilakukan dengan dalih menegakkan agama islam. Benarkan demikian?

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ

"Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim." (QS. Ali Imran : 128)

قَالَ الْبُخَارِيُّ: حَدَّثَنَا حِبّان بْنُ مُوسى، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَر، عَنِ الزُّهْرِيِّ، حَدَّثَنِي سَالِمٌ، عَنْ أَبِيهِ: أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ، إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِنَ الفجر اللَّهُمَّ الْعَنْ فُلانًا وفُلانًا" بَعْدَ مَا يَقُولُ: "سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ" فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى {لَيْسَ لَكَ مِنَ الأمْرِ شَيْءٌ} .

Imam Al-Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hibban ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Abdullah, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri, telah menceritakan kepadaku Salim, dari ayahnya, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan doa berikut ketika beliau mengangkat kepalanya dari rukuk pada rakaat yang kedua dari salat Subuh: *Ya Allah, laknatilah si Fulan dan si Fulan.* Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan doa tersebut sesudah membaca: Semoga Allah mendengar (memperkenankan) bagi orang yang memuji-Nya. Ya Tuhan kami, bagi-Mulah segala puji. Maka Allah menurunkan firman-Nya: Tak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu. (QS. Ali Imran : 128), hingga akhir ayat.

Al-'Alamah Sayyid Abdullah bin Alawi Al-Haddad dalam kitabnya berjudul Risâlatul Mu‘âwanah wal Mudzâharah wal Muwâzarah, halaman 141, menjelaskan tentang larangan mendoakan jelek dan melaknat, baik ditujukan pada diri sendiri, orang lain maupun sesuatu apa pun di luar dirinya sebagai berikut:

واحذر - أن تدعو على نفسك أو على ولدك أو على مالك أو على احد من المسلمين وإن ظلمك,  فإن من دعا على من ظلمه فقد انتصر. وفي الخبر "لا تدعوا على انفسكم ولا على أولادكم ولا على اموالكم لاتوافقوا من الله ساعة إجابة".

“Jangan sekali-kali mendoakan datangnya bencana atau mengutuk diri sendiri, keluargamu, hartamu ataupun seseorang dari kaum Muslimin walaupun ia bertindak dzalim terhadapmu, sebab siapa saja mengucapkan doa kutukan atas orang yang menzhaliminya, berarti ia telah membalasnya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: ‘Jangan mendo'akan bencana atas dirimu sendiri, anak-anakmu ataupun harta hartamu. Jangan-jangan hal itu bertepatan dengan saat pengabulan doa oleh Allah Ta'ala’.”

Kutukan atau laknat seperti itu bisa berbalik kepada diri sendiri  sebagaimana dijelaskan  Sayyid Abdullah Al-Haddad di halaman yang sama (hal. 141) sebagai berikut :

وقد ورد أن اللعنة إذا خرجت من العبد تصعد نحوالسماء فتغلق دونها أبوابها ثم تنزل إلى الأرض فتغلق دونها أبوابها ثم تجيء الى الملعون فإن وجدت فيه مساغا وإلارجعت على قائلها.

“Ketahuilah bahwa suatu laknat, bila telah keluar dari mulut seseorang, akan naik ke arah langit, maka ditutuplah pintu-pintu langit di hadapannya sehingga ia turun kembali ke bumi dan dijumpainya pintu-pintu bumi pun tertutup baginya, lalu ia menuju ke arah orang yang dilaknat jika ia memang patut menerimanya , atau jika tidak, laknat itu akan kembali kepada orang yang mengucapkannya.”

Sebenarnya mengutuk atau melaknat orang lain hanya diperbolehklan kepada orang-orang tertentu saja yang telah di-nash oleh Allah sendiri sebagaimana penjelasan Sayyid Abdullah Al-Haddad di halaman yang sama (hal. 141) sebagai berikut :

واحذرأن تلعن مسلما أو بهيمة أوجمادا أو شخصا بعينه وان كان كافرا إلا إن تحققت أنه مات على الكفر كفرعون وابي جهل أو علمت أن رحمة الله لا تناله بحال كإبليس.

“Jauhkan dirimu dari perbuatan melaknat seorang Muslim (termasuk pelayan dan sebagainya), bahkan seekor hewanpun. Jangan melaknat seorang manusia tertentu secara langsung, walaupun ia seorang kafir, kecuali bila Anda yakin bahwa ia telah mati dalam keadaan kafir sepeti Fir’aun, Abu Jahal dan sebagainya. Ataupun, yang Anda ketahui bahwa rahmat Allah tak mungkin mencapainya seperti Iblis.”

Dari kutipan diatas semakin jelas bahwa kita sangat dianjurkan untuk tidak pernah melaknat siapa pun dan apa pun, baik itu manusia maupun bukan manusia; baik itu Muslim maupun kafir. Orang kafir sekarang bisa saja akan menjadi mukmin di masa depan dengan hidayah Allah Subhanahu wa Ta'ala. Laknat hanya boleh ditujukan kepada orang-orang kafir yang sudah jelas kekafirannya hingga akhir hayat seperti Fir’aun, Abu Jahal dan sebagainya. Wallahu a'lam bis-Shawab

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

* والله الموفق الى أقوم الطريق*

#gambar_untuk_introspeksi

KEUTAMAAN MALAM NISHFU SYA'BAN


*Nishfu Sya’ban Menurut Para Ulama*

Sahabat Abdullah bin Umar ra berkata,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ خَمْسُ لَيَالِيَ لاَ يُرَدُّ فِيْهِنَّ الدُّعَاءُ لَيْلَةُ الْجُمْعَةِ وَأَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ رَجَبٍ وَلَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ وَلَيْلَتَا الْعِيْدِ (أخرجه البيهقي في شعب الإيمان رقم 3711  وفي فضائل الأوقات رقم 149 وعبد الرزاق رقم 7927)

“Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Ada 5 malam yang do'a tidak akan ditolak. Yaitu do'a malam Jumat, malam pertama bulan Rajab, Malam Nishfu Sya’ban dan malam dua hari raya” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman No 3811 dan dalam Fadlail al-Auqat No 149, dan Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf No 7928)

Imam asy-Syafi’I (150-204 H / 767-820 M)

قَالَ الْبَيْهَقِي قَالَ الشَّافِعِي وَبَلَغَنَا أَنَّهُ كَانَ يُقَالُ إِنَّ الدُّعَاءَ يُسْتَجَابُ فِي خَمْسِ لَيَالٍ فِي لَيْلَةِ الْجُمْعَةِ وَلَيْلَةِ اْلأَضْحَى وَلَيْلَةِ الْفِطْرِ وَأَوَّلِ لَيْلَةٍ مِنْ رَجَبٍ وَلَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ (أخرجه البيهقي في السنن الكبرى رقم 6087 وفي معرفة السنن والآثار رقم 1958 وذكره الحافظ ابن حجر في تلخيص الحبير رقم 675)

Ahli hadits al-Baihaqi mengutip dari Imam Syafi’i: ” Telah sampai kepada kami bahwa doa dikabulkan dalam lima malam, yaitu awal malam bulan Rajab, malam Nishfu Sya’ban, dua malam hari raya dan malam Jumat” (as-Sunan al-Kubra No 6087, Ma’rifat as-Sunan wa al-Atsar No 1958, dan dikutip oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Talkhis al-Habir No 675)

*Ulama Syafi’iyah*

قَالَ الشَّافِعِي وَاَنَا اَسْتَحِبُّ كُلَّ مَا حُكِيَتْ فِي هَذِهِ اللَّيَالِي مِنْ غَيْرِ اَنْ تَكُوْنَ فَرْضًا هَذَا آخِرُ كَلاَمِ الشَّافِعِي وَاسْتَحَبَّ الشَّافِعِي وَاْلاَصْحَابُ اْلاِحْيَاءَ الْمَذْكُوْرَ (المجموع للنووي 5 / 43)

“Asy-Syafii berkata: Saya menganjurkan semua yang diriwayatkan tentang ibadah di malam-malam tersebut (termasuk malam Nishfu Sya’ban), tanpa menjadikannya sebagai sesuatu yang wajib. asy-Syafii dan ulama Syafi’iyah menganjurkan ibadah dengan cara yang telah disebutkan” (Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ 5/43)

Ahli Hadis al-Hafidz al-Iraqi (725-806 H / 1325-1404 M),

قَالَ الزَّيْنُ الْعِرَاقِي مَزِيَّةُ لَيْلَةِ نِصْفِ شَعْبَانَ مَعَ أَنَّ اللهَ تَعَالَى يَنْزِلُ كُلَّ لَيْلَةٍ أَنَّهُ ذُكِرَ مَعَ النُّزُوْلِ فِيْهَا وَصْفٌ آخَرُ لَمْ يُذْكَرْ فِي نُزُوْلِ كُلِّ لَيْلَةٍ وَهُوَ قَوْلُهُ فَيَغْفِرُ ِلأَكْثَرَ مِنْ عَدَدِ شَعْرِ غَنَمِ كَلْبٍ وَلَيْسَ ذَا فِي نُزُوْلِ كُلِّ لَيْلَةٍ وَلأَنَّ النُّزُوْلَ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مُؤَقَّتٌ بِشَرْطِ اللَّيْلِ أَوْ ثُلُثِهِ وَفِيْهَا مِنَ الْغُرُوْبِ (فيض القدير للمناوي 2/ 402)

“Zainuddin al-Iraqi berkata: Keistimewaan malam Nishfu Sya’ban dimana setiap malam (rahmat) Allah turun ke langit terendah, adalah karena memiliki karakteristik tersendiri yang tidak ada dalam setiap malam, yaitu ‘Allah akan memberi ampunan’. Juga karena di setiap malam ditentukan waktunya setelah lewat tengah malam atau sepertiga akhir, sementara dalam Nishfu Sya’ban dimulai setelah terbenam matahari” (Faidl al-Qadir, Syaikh al-Munawi, 2/402)

Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami (909-973 H / 1504-1567 M),

وَالْحَاصِلُ أَنَّ لِهَذِهِ اللَّيْلَةِ فَضْلاً وَأَنَّهُ يَقَعُ فِيْهَا مَغْفِرَةٌ مَخْصُوْصَةٌ وَاسْتِجَابَةٌ مَخْصُوْصَةٌ وَمِنْ ثَمَّ قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ إنَّ الدُّعَاءَ يُسْتَجَابُ فِيْهَا (الفتاوى الفقهية الكبرى لابن حجر الهيتمي 2/ 80)

“Kesimpulannya, bahwa Malam Nishfu Sya’ban ini memiliki keutamaan. Di dalamnya terdapat ampunan khusus dan terkabulnya doa secara khusus. Oleh karenanya as-Syafi’i berkata: Doa dikabulkan di Malam Nishfu Sya’ban” (Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah 2/80)

Imam Al-Fakihani berkata,

 ذِكْرُ عَمَلِ أَهْلِ مَكَّةَ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ وَاجْتِهَادِهِمْ فِيْهَا لِفَضْلِهَا . وَأَهْلُ مَكَّةَ فِيْمَا مَضَى إِلَى الْيَوْمِ إِذَا كَانَ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ ، خَرَجَ عَامَّةُ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَصَلُّوْا وَطَافُوْا وَأَحْيَوْا لَيْلَتَهُمْ حَتَّى الصَّبَاحِ بِالْقِرَاءَةِ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يَخْتُمُوْا الْقُرْآنَ كُلَّهُ وَيَصِلُوْا ، وَمَنْ صَلَّى مِنْهُمْ تِلْكَ اللَّيْلَةِ مِائَةَ رَكْعَةٍ يَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ بِـ الْحَمْدِ ، وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ عَشْرَ مَرَّاتٍ وَأَخَذُوْا مِنْ مَاءِ زَمْزَمَ تِلْكَ اللَّيْلَةَ فَشَرِبُوْهُ وَاغْتَسَلُوْا بِهِ وَخَبَؤُوْهُ عِنْدَهُمْ لِلْمَرْضَى ، يَبْتَغُوْنَ بِذَلِكَ الْبَرَكَةَ فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ ، وَيُرْوَى فِيْهِ أَحَادِيْثُ كَثِيْرَةٌ (أخبار مكة للفاكهي – ج 5 / ص 23)

“(Bab tentang amaliah penduduk Makkah di malam Nishfu Sya’ban dan kesungguhan mereka di malam tersebut karena keutamaannya).

Penduduk Makkah, dari dulu hingga sekarang, jika bertemu dengan malam Nishfu Sya’ban maka kebanyakan orang laki-laki dan perempuan mendatangi Masjidil Haram, mereka salat, tawaf, beribadah di malam harinya hingga pagi dengan membaca al-Quran di Masjidil Haram, hingga mengkhatamkan al-Quran keseluruhannya dan melanjutkan.

Orang-orang diantara mereka yang melakukan salat di malam tersebut 100 rakaat, diawali dengan Hamdalah setiap rakaatnya, al-Ikhlas 100 kali, mereka juga mengambil air zamzam lalu meminumnya, menyiramkannya, dan diberikan kepada orang sakit dari mereka, adalah karena mengharap berkah di malam tersebut.

Telah diriwayatkan beberapa hadits yang banyak tentang malam Nishfu Sya’ban” (Syaikh al-Fakihani, Akhbar Makkah 5/23)

*(Catatan)* Ulama Syafiiyah menegaskan bahwa salat 100 rakaat di malam Nishfu Sya’ban adalah bid’ah yang buruk, haditsnya adalah hadis palsu (Ianat ath-Thalibin)

Syaikh al-Mubarakfuri (1361-1427 H / 1942-2006 M)

وَهَذِهِ اْلأَحَادِيْثُ كُلُّهَا تَدُلُّ عَلَى عَظِيْمِ خَطَرِ لَيْلَةِ نِصْفِ شَعْبَانَ وَجَلاَلَةِ شَأْنِهَا وَقَدْرِهَا وَأَنَّهَا لَيْسَتْ كَاللَّيَالِي اْلأُخَرِ فَلاَ يَنْبَغِي أَنْ يُغْفَلَ عَنْهَا بَلْ يُسْتَحَبُّ إِحْيَاءُهَا بِالْعِبَادَةِ وَالدُّعَاءِ وَالذِّكْرِ وَالْفِكْرِ (مرعاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح 4/ 341)

“Hadits-hadits ini secara keseluruhan menunjukkan keagungan Malam Nishfu Sya’ban, dan malam tersebut tidak sama dengan malam-malam yang lain. Dan dianjurkan untuk tidak melupakannya, bahkan dianjurkan untuk menghidupinya dengan ibadah, doa, dzikir dan tafakkur” (Syaikh al-Mubarakfuri dalam Syarah Misykat al-Mashabih 4/341)

*Adakah Anjuran Shalat Nisfu Sya'ban*

Banyak kebaikan yang Allah tawarkan pada Nishfu Sya’ban sebagaimana diriwayatkan dalam kitab Hadits Imam Ibnu Majjah didalam kitab sunannya, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salla bersabda:

إذا كانت ليلة النصف من شعبان فقوموا ليلها وصوموا نهارها فإن الله ينـزل فيها لغروب الشمس إلى سماء الدنيا فيقول ألا من مستغفر لى فأغفر له ألا مسترزق فأرزقه ألا مبتلى فأعافيه ألا كذا ألا كذا حتى يطلع الفجر

“Apabila telah datang malam Nishfu Sya’ban, maka beribadahlah pada malam harinya dan berpuasalah pada siang harinya, sesungguhnya (rahmat) Allah turun pada malam itu ke langit yang paling bawah ketika terbenamnya matahari, kemudian Allah menyeru “Adakah orang yang meminta maaf kepadaku, maka akan Aku ampuni. Adakah yang meminta rizqi, maka Aku akan melimpahkan rizqi kepadanya. Adakah orang yang sakit, maka akan Aku sembuhkan”. Dan hal-hal yang lain sampai terbitnya fajar”

Kalau yang ditanyakan siapa orang pertama yang membudayakan beribadah untuk menghidupkan malam nisfu Sya’ban, maka jawabannya sudah diberikan oleh Imam Ibnu Rajab salah satu ulama kondang dari madzhab al-Hanabilah, dalam kitabnya Lathaif al-Isyarah (hal. 137).

Malam Nishfu Sya’ban dilakukan pertama kali oleh para Tabi’in (generasi setelah Sahabat Nabi) di Syam Syria, seperti Khalid bin Ma’dan bin Abi Karb al-Kila’iy (tabi’in yang ahli ibadah perawi dalam Bukhari dan Muslim), Makhul (perawi dalam Bukhari dan Muslim), Luqman bin ‘Amir (al-Hafidz Ibnu Hajar menilainya ‘jujur’) dan sebagainya, mereka mengagungkannya dan beribadah di malam tersebut. Dari mereka inilah kemudian orang-orang mengambil keutamaan Nishfu Sya’ban. Ketika hal ini menjadi populer di berbagai Negara, maka para ulama berbeda-beda dalam menyikapinya, ada yang menerima diantaranya adalah para ulama di Bashrah (Irak).

Namun kebanyakan ulama Hijaz (Makkah dan Madinah) mengingkarinya seperti Atha’, Ibnu Abi Mulaikah, dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari ulama Madinah dan pendapat beberapa ulama Malikiyah mengatakan: “Semuanya adalah bid’ah”.

Ulama Syam berbeda-beda dalam melakukan ibadah malam Nishfu Sya’ban. Pertama, dianjurkan dilakukan secara berjamaah di masjid-masjid. Misalnya Khalid bin Ma’dan, Luqman bin Amir dan lainnya, mereka memakai pakaian terbaiknya, memakai minyak wangi, memakai celak mata dan berada di masjid. Hal ini disetujui oleh Ishaq bin Rahuwaih (salah satu Imam Madzhab yang muktabar), dan beliau mengatakan tentang ibadah malam Nishfu Sya’ban di masjid secara berjamaah: “Ini bukan bid’ah”. Dikutip oleh Harb al-Karmani dalam kitabnya al-Masail. Kedua, dimakruhkan untuk berkumpul di masjid pada malam Nishfu Sya’ban untuk shalat, mendengar cerita-cerita dan berdoa. Namun tidak dimakruhkan jika seseorang salat (sunah mutlak) sendirian di malam tersebut. Ini adalah pendapat al-Auza’i, imam ulama Syam, ahli fikih yang alim. Inilah yang paling tepat, InsyaAllah. (Syaikh al-Qasthalani dalam Mawahib al-Ladunniyah II/259 yang mengutip dari Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Lathaif al-Ma’arif 151)

Beliau wafat tahun 104 Hijrah, yang dalam daftar rijal ulama hadits, beliau masuk dalam kategori tsiqah, dan terkenal bahwa beliau ini orang ahli ibadah yang wara’. Lahir di Yaman, akan tetapi lama tinggal di Hamsh, Syam dan wafat di situ. Dalam kitabnya al-A’lam (2/299), Imam Al-Zirikli menukil cerita dari Ibnu Asakir, beliau (Ibnu Asakir) menyebutkan bahwa Khalid bin Ma’dan ini orang yang rajin sekali bertasbih. Bahkan ketika beliau sekarat pun, tangannya terlihat bergerak seperti sedang bertasbih.

Dari kebiasaan yang dilakukan oleh Khalid bin Ma’dan, lalu diikuti oleh ulama syam lainnya; Makhul, juga Luqman bin ‘Amir, yang akhirnya kebiasaan itu diikuti oleh para masyarakat. Bukan hanya sekitaran syam, akan tetapi hampir seluruh pelosok negeri Islam, melakukan kebiasaan menghidupkan malam nisfu Sya’ban ini.

Syaikh Ibnu Taimiyah (661-728 H / 1263-1328 M. Ideolog Utama aliran Wahabi)

وَمِنْ هَذَا الْبَابِ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقَدْ رُوِىَ فِي فَضْلِهَا مِنَ اْلأَحَادِيْثِ الْمَرْفُوْعَةِ وَاْلآثَارِ مَا يَقْتَضِي أَنَّهَا لَيْلَةٌ مُفَضَّلَةٌ وَأَنَّ مِنَ السَّلَفِ مَنْ كَانَ يَخُصُّهَا بِالصَّلاَةِ فِيْهَا وَصَوْمُ شَهْرِ شَعْبَانَ قَدْ جَاءَتْ فِيْهِ أَحَادِيْثُ صَحِيْحَةٌ وَمِنَ الْعُلَمَاءِ مِنَ السَّلَفِ مِنْ أَهْلِ الْمَدِيْنَةِ وَغَيْرِهِمْ مِنَ الْخَلَفِ مَنْ أَنْكَرَ فَضْلَهَا وَطَعَنَ فِي اْلأَحَادِيْثِ الْوَارِدَةِ فِيْهَا كَحَدِيْثِ إِنَّ اللهَ يَغْفِرُ فِيْهَا ِلأَكْثَرَ مِنْ عَدَدِ شَعْرِ غَنَمِ بَنِي كَلْبٍ وَقَالَ لاَ فَرْقَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ غَيْرِهَا لَكِنِ الَّذِي عَلَيْهِ كَثِيْرٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ أَوْ أَكْثَرُهُمْ مِنْ أَصْحَابِنَا وَغَيْرِهِمْ عَلَى تَفْضِيْلِهَا وَعَلَيْهِ يَدُلُّ نَصُّ أَحْمَدَ لِتَعَدُّدِ اْلأَحَادِيْثِ الْوَارِدَةِ فِيْهَا وَمَا يُصَدِّقُ ذَلِكَ مِنَ اْلآثَارِ السَّلَفِيَّةِ وَقَدْ رُوِِىَ بَعْضُ فَضَائِلِهَا فِي الْمَسَانِيْدِ وَالسُّنَنِ وَإِنْ كَانَ قَدْ وُضِعَ فِيْهَا أَشْيَاءٌ أُخَرُ (اقتضاء الصراط 302)

“Keutamaan malam Nishfu Sya’ban diriwayatkan dari hadis-hadis marfu’ dan atsar (amaliyah sahabat dan tabi’in), yang menunjukkan bahwa malam tersebut memang utama. Dan sebagian ulama Salaf ada yang secara khusus melakukan salat sunah (mutlak) di malam tersebut … Kebanyakan ulama atau kebanyakan ulama dari kalangan kami mengatakan keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Ini sesuai dengan penjelasan Imam Ahmad karena banyaknya hadis yang menjelaskan tentang malam Nishfu Sya’ban dan yang mendukungnya dari riwayat ulama Salaf. Sebab riwayat Malam Nishfu Sya’ban terdapat dalam kitab-kitab Musnad dan Sunan, meskipun di dalamnya juga ada sebagian hadis-hadis palsu”  (Iqtidla’ ash-Shirat al-Mustaqim 302)

وَسُئِلَ عَنْ صَلاَةِ نِصْفِ شَعْبَانَ ؟ (الْجَوَابُ) فَأَجَابَ: إذَا صَلَّى اْلإِنْسَانُ لَيْلَةَ النِّصْفِ وَحْدَهُ أَوْ فِيْ جَمَاعَةٍ خَاصَّةٍ كَمَا كَانَ يَفْعَلُ طَوَائِفُ مِنْ السَّلَفِ فَهُوَ أَحْسَنُ. وَأَمَّا اْلاِجْتِمَاعُ فِي الْمَسَاجِدِ عَلَى صَلاَةٍ مُقَدَّرَةٍ كَاْلاِجْتِمَاعِ عَلَى مِائَةِ رَكْعَةٍ بِقِرَاءَةِ أَلْفٍ: {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ} دَائِمًا. فَهَذَا بِدْعَةٌ لَمْ يَسْتَحِبَّهَا أَحَدٌ مِنَ اْلأَئِمَّةِ. وَاللهُ أَعْلَمُ  (مجموع فتاوى ابن تيمية ج 2 ص 469)

“Ibnu Taimiyah ditanya soal shalat pada malam nishfu Sya’ban. Ia menjawab: Apabila seseorang shalat sunah muthlak pada malam nishfu Sya’ban sendirian atau berjamaah, sebagaimana dilakukan oleh segolongan ulama salaf, maka hukumnya adalah baik. Adapun kumpul-kumpul di masjid dengan shalat yang ditentukan, seperti salat seratus raka’at dengan membaca surat al Ikhlash sebanyak seribu kali, maka ini adalah perbuata bid’ah yang sama sekali tidak dianjurkan oleh para ulama”. (Majmú’ Fatáwá Ibnu Taymiyyah, II/469).

Dari keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa mengkhususkan amalan berupa shalat pada malam nisfu Sya’ban tidaklah terlarang. Meskipun hadits-hadits yang menjelaskan keutamaannya banyak yang dhaif, tapi tingkat kedhaifannya tidak terlalu parah sehingga masing-masing hadits tersebut bisa menguatkan hadits dhaif lainnya untuk naik ke derajat hasan li ghairihi. Ungkapan Imam Ibnu Taimiyah di atas juga dikutip oleh Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki dalam karyanya Ma Dza fi Sya’bān.

*Membaca Surat Yaasiin di Malam Nishfu Sya’ban*

وَأَمَّا قِرَاءَةُ سُوْرَةِ يس لَيْلَتَهَا بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَالدُعَاءِ الْمَشْهُوْرِ فَمِنْ تَرْتِيْبِ بَعْضِ أهْلِ الصَّلاَحِ مِنْ عِنْدِ نَفْسِهِ قِيْلَ هُوَ الْبُوْنِى وَلاَ بَأْسَ بِمِثْلِ ذَلِكَ (أسنى المطالب فى أحاديث مختلفة المراتب ص 234)

“Adapun pembacaan surat Yasin pada malam Nishfu Sya’ban setelah Maghrib merupakan hasil ijtihad  sebagian ulama, konon ia adalah Syeikh Al Buni, dan hal itu bukanlah suatu hal yang buruk”. (Syaikh Muhammad bin Darwisy, Asná al-Mathálib, 234)

Membaca Yasin 3 kali di malam ini adalah bentuk implementasi atas anjuran berdoa di malam mustajab ini. doa saja sejatinya sudah sah dan itu sangat baik sekali. Akan tetapi jika doa tersebut dibarengi dengan ibadah lain sebagai wasilah doa tersebut, tentu doa akan menjadi sangat tajam dan aula (utama).

Yasin dijadikan sebagai wasilah (perantara) doa tersebut. Artinya mereka membaca Yasin, kemudian dengan yasin tersebut, mereka ber-tawassul denagan bacaan itu untuk berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Membaca yasin adalah ibadah, dan ini adalah bentuk ber-tawassul dengan Ibadah. Dan bertawassul dengan ibadah adalah tawassul yang disepakati kebolehannya oleh ulama sejagad.

Tentu pemilihan Yasin tersebut berdasarkan dengan beberapa pertimbangan, selain kemudahan para jamaah atau masyarakata yang sudah terbiasa, Yasin juga punya fadhilah yang sangat bagus, dan itu ma’tsur. Artinya membaca surat selain yasin pun tidak masalah. toh intinya doa dan bertawassul dengan ibadah. Dengan surat apapun atau hanya sekedar dzikir kemudian disusul dengan doa, ya itu fine-fine saja.

Membaca Surat Yasin 3 kali yang kemudian juga diiringi dengan permintaan berupa keberkahan pada umur, harta, dan hajat-hajat lainnya tidak perlu dipersoalkan karena memang tidak ada masalah secara syar‘i di situ. Yang dibaca adalah salah satu surat di dalam Al-Quran. Pihak yang diminta juga tidak lain adalah Allah Ta'ala. Mereka juga meminta yang baik-baik untuk kemaslahatan dunia dan akhirat baik pribadi maupun kepentingan umum. Hal ini dijelaskan dengan detil oleh Sayyid Muhammad bin Alwi bin Abbas Al-Maliki berikut ini.

لكن لا مانع أن يضيف الإنسان إلى عمله مع إخلاصه مطالبه وحاجاته الدينية والدنياوية، الحسية والمعنوية، الظاهرة والباطنة، ومن قرأ سورة يس أو غيرها من القرآن لله تعالى طالبا البركة في العمر، والبركة في المال، والبركة في الصحة فإنه لا حرج عليه، وقد سلك سبيل الخير (بسرط أن لا يعتقد مشروعية ذلك بخصوصه) فليقرأ يس ثلاثا، أو ثلاثين مرة، أو ثلاث مئة مرة، بل ليقرأ القرآن كله لله تعالى خالصا له مع طلب قضاء حوائجه وتحقيق مطالبه وتفريج همّه وكشف كربه، وشفاء مرضه وقضاء دينه، فما الحرج في ذلك...؟.. والله يحب من العبد أن يسأله كل شئ، حتى ملح الطعام وإصلاح شسع نعله

“Tapi tak ada larangan bagi seseorang yang mengiringi amal salehnya dengan permintaan dan permohonan hajat agama dan dunia, jiwa dan raga, lahir dan batin. Siapa saja yang membaca Surat Yasin atau surat lainnya dengan ikhlas lillahi ta‘ala sambil memohon keberkahan pada usia, harta, dan kesehatan, maka hal itu tak masalah. Artinya, orang ini telah menempuh jalan yang baik (dengan catatan ia tidak meyakini bahwa amal salehnya itu disyariatkan secara khusus untuk hajat tersebut).

Silakan membaca Surat Yasin 3 kali, 30 kali, 100 kali, atau mengkhatamkan 30 juz Al-Quran secara ikhlas lillahi Ta‘ala diiringi dengan permohonan atas segala hajat, doa agar harapan terwujud, permintaan agar dibukakan dari kebimbangan, pengharapan agar dibebaskan dari kesulitan, permohonan kesembuhan dari penyakit, permintaan kepada Allah agar utang terbayar. Lalu di mana masalahnya? Allah senang terhadap hamba-Nya yang bermunajat kepada-Nya atas pemenuhan hajat apapun termasuk hajat atas garam pelengkap masakan dan hajat atas tali sandal yang rusak,” (Lihat Sayyid Muhammad bin Alwi bin Abbas Al-Maliki, Ma Dza fi Sya‘ban? cetakan pertama, 1424 H, halaman 119).

Sayyid Muhammad bin Alwi menyatakan secara jelas bahwa permohonan, munajat, dan doa kepada Allah Ta'ala tidak menafikan keikhlasan amal tertentu. Artinya, para hamba Allah Ta'ala boleh saja berdoa agar Allah Ta'ala memenuhi segala hajatnya tanpa harus khawatir akan amalnya. Ini yang disebut dalam istilah agama dengan sebutan “tawassul” atau “wasilah”.

Salah satu dalil atas tawasul adalah cerita Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits shahih terkait tiga orang yang terperangkap di dalam gua. Pintu gua tertutup oleh batu besar. Di tengah keputus-asaan, masing-masing dari mereka kemudian memohon kepada Allah sambil menyebut amal saleh terikhlas yang pernah mereka lakukan. Berkat tawasul dengan amal saleh itu, sedikit demi sedikit batu besar yang menutup mulut gua itu bergeser. “Tawasul jenis ini dijelaskan dengan detil dan rinci oleh Syekh Ibnu Taimiyah secara khusus dalam kitabnya terutama pada artikel berjudul ‘Qaidah Jalilah fit Tawassul wal Wasilah’,” (Sayyid Muhammad bin Alwi, 1424 H: 120).

Sebagaimana kita tahu bahwa istilah “wasilah” ini dipakai dalam Al-Quran dalam Surat Al-Maidah ayat 35. Berikut ini kami kutip istilah tersebut beserta tafsirnya.

يَا أَيّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّه" (خَافُوا عِقَابه بِأَنْ تُطِيعُوهُ) "وَابْتَغُوا" (اُطْلُبُوا) "إلَيْهِ الْوَسِيلَة" (مَا يُقَرِّبكُمْ إلَيْهِ مِنْ طَاعَته)

“(Wahai orang-orang beriman, takwalah kepada Allah) takutlah akan siksa-Nya. Caranya, taati perintah-Nya. (Untuk sampai kepada-Nya, carilah) kejarlah (sebuah wasilah) berupa amal ketaatan yang dapat mendekatkan kalian kepada-Nya,” (Lihat Jalaluddin Al-Mahalli dan Jalaluddin As-Suyuthi, Tafsirul Jalalain, Beirut, Darul Fikr, tanpa tahun).

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfa'at. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Kamis, 18 April 2019

EDISI KHUTBAH JUM'AT (Sya'ban Bulan Pembersihan Hati)

إنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.

قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا. يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا

*Hadirin Jama'ah Jum’at yang dirahmati Allah,*

Waktu terus berjalan, tanpa pernah berhenti. Hari yang berganti hari, bulan yang berganti bulan, dan tahun yang berganti tahun, dalam semua perputaran waktu itu Allah Ta'ala senantiasa memberikan kenikmatan kepada kita. Setelah kenikmatan terbesar berupa iman, maka kenikmatan-kenikmatan lainnya dianugerahkan kepada kita tanpa bisa kita hitung jumlahnya, bahkan seringkali tidak kita sadari kehadirannya. Maka, marilah kita berusaha mensyukuri nikmat-nikmat-Nya dan menjadi hamba-Nya yang bersyukur.

Dengan bersyukur kita akan lebih mudah menjadi hamba-Nya yang bertaqwa. Sebagaimana pesan khatib yang senantiasa diulang pada setiap kesempatan khutbah jum'at seperti saat ini. Lihatlah bagaimana ketika Rasulullah SAW berdiri begitu lama dalam shalat malamnya hingga kaki beliau bengkak. Saat Aisyah bertanya dengan menyebutkan keutamaan beliau yang telah dijamin ampunan atas segala dosanya, beliau justru menjawab dengan sabdanya yang mulia:

أَفَلاَ أَكُونُ عَبْدًا شَكُورًا

Tidak bolehkah aku menjadi hamba-Nya yang bersyukur?

*Jamaah Jum’at yang dirahmati Allah,*

Diantara kenikmatan itu adalah sampainya usia kita di sepuluh akhir bulan Sya'ban ini. Sebentar lagi kita akan memasuki bulan istimewa. Bulan yang penuh dengan keutamaan. Yakni bulan Ramadhan yang mulia. Pertanyaannya adalah, sudahkah kita siap dalam menyambutnya? Jika para sahabat dan salafusshalih telah mempersiapkan diri dua bulan sebelum Ramadhan tiba, sebagaimana doa yang masyhur, yang mengisyaratkan persiapan ini:

اللهم بارك لنا في رجب وشعبان وبلغنا رمضان

"Ya Allah, berkahilan kami di bulan Rajab dan Sya'ban, serta pertemukanlah kami dengan Ramadhan." (HR. Baihaqi)

اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِى رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَارِكْ لَنَا فِى رَمَضَانَ

"Ya Allah, berkahilan kami di bulan Rajab dan Sya'ban, serta berkahilah kami di bulan Ramadhan." (HR. Ahmad)

Maka kita yang tinggal beberapa hari lagi mengakhiri Sya'ban ini pantaslah jika mengevaluasi persiapan kita menghadapi Ramadhan. Bagi yang telah siap, alhamdulillah. Bagi yang belum, kita segera bangkit untuk memenuhi persiapan-persiapan ini.

*Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,*

Setidaknya ada beberapa persiapan bagi kaum muslimin untuk menghadapai bulan Ramadhan, khususnya Ramadhan 1440 H ini.

Diantaranya adalah persiapan ruhiyah. Persiapan ruhiyah yang kita perlukan adalah dengan cara membersihkan hati dari penyakit atau dosa bathiniyah sehingga melahirkan niat yang ikhlas.

Dalam sebuah ayat, Allah ta’ala berfirman:

وَذَرُوا۟ ظَٰهِرَ ٱلْإِثْمِ وَبَاطِنَهُۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَكْسِبُونَ ٱلْإِثْمَ سَيُجْزَوْنَ بِمَا كَانُوا۟ يَقْتَرِفُونَ

“Dan tinggalkanlah dosa yang nampak dan yang tersembunyi. Sesungguhnya orang-orang yang mengerjakan dosa, kelak akan diberi pembalasan (pada hari kiamat), disebabkan apa yang telah mereka kerjakan.“ (QS. Al An’aam: 120)

Ayat Allah yang mulia ini mengingatkan manusia tentang dua macam dosa yang menimpa manusia. Keduanya sama-sama berbahaya dan wajib ditinggalkan. Dosa itu adalah dosa zahir (terlihat dan terdengar) dan dosa batin (kemaksiatan hati). Sebagaimana istilah itu sendiri, dosa zahir merupakan bentuk dosa yang jelas tampak di depan kasat mata kita, atau terdengar oleh telinga kita. Contohnya seperti minum khamr, zina, judi, membunuh, ghibah, mengadu domba dan lain-lain. Sedangkan dosa batin adalah dosa yang sifatnya tersembunyi, menyangkut dengan hati kita masing-masing, contohnya; sombong, hasad, congkak, riya’ dan lan sebagainya.

Umumnya, banyak di antara kita yang sadar dan mampu menghindarkan diri dari setiap perbuatan dosa lahiriyah, namun sedikit sekali yang mampu selamat dari dosa batin. Banyak di antara kita yang mampu menjaga diri dari larangan berbuat zina, judi, minum khamer dan sebagainya, namun terkadang tidak sedikit di antara kita yang sulit menjaga hati ini dari maksiat-maksiat batin; sombong, merasa paling hebat sendiri lalu meremehkan yang lain, tidak ikhlas dalam beramal atau ketika memberi, suka pamer, hasad, dengki dan sebagainya.

*Jama'ah Jum'at Rahimakumullah*

Padahal bila kita telusuri lebih dalam tentang wejangan para ulama dalam hal ini, maka kita akan menyimpulkan bahwa dosa batin yang sulit kita hindari itu justru lebih berbahaya daripada dosa zahir. Mengapa demikian? Mari kita mulai dengan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Nu’aim bin Basyir, Nabi SAW bersabda:

أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ

“…Ketahuilah, sesungguhnya di dalam jasad ini ada segumpal daging, apabila ia baik, baiklah seluruh jasadnya dan apabila ia  rusak, maka rusaklah seluruh jasadnya. Ketahuilah, segumpal daging  itu adalah hati,” (HR. Bukhari dan Muslim)

Maknanya, sumber kerusakan yang terjadi pada manusia justru bermula dari rusaknya hati karena maksiat-maksiat yang menutupinya. Efeknya, ketika hati rusak maka jasad manusia pun ikut terbawa kepada kerusakan. Karena itu, dalam makna yang lebih luas, hadis ini ada kaitannya dengan sabda Nabi SAW

إِنَّ الله لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَلاَ إِلَى أَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ

“Sesungguhnya Allah tidaklah melihat kepada bentuk-bentuk tubuh dan harta-harta kalian, akan tetapi Allah melihat kepada hati dan amal-amal kalian,” (HR. Muslim)

*Jama'ah Jum'at Rahimakumullah*

Dalam usaha membersihkan hati mencari ridho Allah Ta'ala ada 3 (tiga) metode yang harus dilewati yaitu takhalli, tahalli, dan tajalli.

Langkah pertama yang harus dilakukan seorang yang mencari ridha Allah Ta'ala adalah takhalli (mengosongkan/membersihkan) hati melakui taubat dan istighfar dari dosa besar maupun dosa kecil. Taubat dan istighfar ibarat akar dari suatu pohon. Tidak mungkin mendapat ridho Allah Ta'ala tanpa taubat nasuha dan istighfar yang sungguh-sungguh dihayati dan dilaksanakan. Pembersihan dan pengosongan diri  rohani dari segala dosa dan noda, dari segala sifat buruk  dan tercela, menghentikan segala perbuatan fakhsya' (keji) dan mungkar yang merusak dan seterusnya.

Selanjutnya adalah tahalli. Seorang yang terus menerus mengisi diri rohaninya dengan sifat sifat terpuji, yaitu dengan melaksanakan amalan-amalan shaleh, baik yang wajib maupun yang sunat, yang dilaksanakan dengan ikhlas, dengan perasaan syukur, penuh tawakal seraya mengharap ridha Allah Ta'ala, itu yang dinamakan Tahalli.

Tahalli secara harfiah berarti “mengisi” dan “menghiasi” diri atau menyibukkan diri dengan sifat-sifat dan amal-amal terpuji yang digariskan dan ditetapkan dalam syariat Islam.

Setelah melaksanakan takhalli tindakan selanjunya adalah mengisi tempat yang kosong itu dengan amal-amal yang shaleh, yang digerakkan oleh sifat-sifat yang terpuji, yang tumbuh dari hati atau dari rohani yang telah bersih tadi.

وَنَفسٍ وَمَا سَوَّهَا فَاْ لهَمَهَا فُجُورهَا وَتَقوَىهَا قَدأفلَحَ مَن زَكَّهَآ وقد خَابَ مَن دسَّهَا

"Dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya).maka Allah meng ilhamkan kepada jiwa itu (jalan). Kefasikan dan ketaqwaan. Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu.Dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya." (Q.S. Asy-Syams 91 : 7-10)

Dan yang terakhir adalah tajalli. Tajalli adalah orang-orang yang telah melaksanakan takhalli dan tahalli secara baik dan sempurna dengan mujahadah dan muroqobah yang terus menerus, sehingga dia sampai kepada tingkat hakikat. Adapun pengertian dari mujahadah adalah keseimbangan antara pekerjaan batin yang terdiri dari nafsu, pikiran dan hati nurani dengan pekerjaan fisik. Sedangkan muroqobah adalah usaha mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan hal-hal yang terpuji, melalui amal ibadah dan amal shalih.

Sesungguhnya orang yang telah sampai ketingkat tajalli, berarti dia telah siap menyambut datangnya bulan suci ramadhan dengan kebersihan jasmani dan rohaninya.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِيْ اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإيَّاكُمْ ِبمَا ِفيْهِ مِنَ اْلآياَتِ وَالذكْر ِالْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ اْلعَلِيْمُ

*Khutbah Kedua*

اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ اِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَاَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى اِلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًااَمَّا بَعْدُ

فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا اَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَىوَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهّ اَمَرَكُمْ بِاَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ

وَقَالَ تَعاَلَى اِنَّ اللهَ وَمَلآ ئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اَبِى بَكْرٍوَعُمَروَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ
اللهُمَّ اَعِزَّ اْلاِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ اَعْدَاءَالدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ اِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ.

اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَاوَاِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ.

عِبَادَاللهِ ! اِنَّ اللهَ يَأْمُرُنَا بِاْلعَدْلِ وَاْلاِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِى اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوااللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرْ

Rabu, 17 April 2019

HUKUM SUJUD SYUKUR KARENA MENANG PILPRES


Dalam literatur fikih sujud yang diperbolehkan untuk dilakukan di luar salat hanya ada dua, sujud tilawah dan sujud syukur. Sujud tilawah adalah sujud yang disyariatkan (sunah) ketika membaca ayat sajdah dalam Alquran. ada sedikitnya 15 tempat yang terdapat ayat sajdah di dalam Alquran. Sedangkan sujud syukur adalah sujud disyariatkan (sunah) ketika datangnya sebuah nikmat atau hilangnya sebuah musibah meski secara tiba-tiba.

Selain untuk dua tujuan di atas, melakukan sujud hukumnya adalah haram. Seperti dikatakan Syaikh Al-Malibari di dalam bukunya yang berjudul Fath al-Mu’in (Jus 1 halaman 212):

ولا يحل التقرب إلى الله تعالى بسجدة بلا سبب ولو بعد الصلاة

“Tidak boleh melakukan ibadah mendekatkan diri kepada Allah dengan cara bersujud tanpa ada tujuan yang jelas. Meski hal tersebut dilakukan setelah salat.”

Mengenai tata cara melakukannya, sujud tilawah dan sujud syukur adalah sama. Seperti yang tertera dalam Al-Mahalli (jus 1 halaman 261):

وهي كسجدة التلاوة خارج الصلاة في كيفيتها وشروطها

“Sujud syukur sama seperti sujud tilawah di luar salat dalam hal tata cara dan syarat-syaratnya.”

Untuk rukunnya ada empat:

1. Niat melakukan sujud tilawah atau sujud syukur
2. Membaca takbir seperti halnya takbir salat
3. Melakukan satu kali sujud
4. Salam

Sedangkan untuk syarat-syaratnya adalah sama dengan syarat salat. Yakni harus suci dari hadas dan najis, menutup aurat, menghadap kiblat, dan seterusnya (Al-Mahalli 1/259).

Lantas, melakukan sujud dalam rangka merayakan kemenangan pilpres atau merayakan gol bagi pemain sepak bola, apakah diperbolehkan?

Untuk pemain sepak bola, meski tujuan melakukan sujud sudah tepat yakni untuk mensyukuri datangnya nikmat namun terkendala di beberapa rukun dan syarat. Sebab mereka jelas melakukan sujud tanpa didahului takbir dan diakhiri dengan salam. Hal ini juga terjadi saat salah satu calon presiden yang mengklaim menang pilpres.

Untuk hal ini ada solusi dalam mazhab Hanbali yang mengatakan sujud tilawah (dan sujud syukur pastinya) tidak perlu didahului dengan takbir dan tidak perlu juga diakhiri dengan salam (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah 24/223-225).

Namun yang perlu dicatat, sujud ini tetap disyaratkan hal-hal yang disyaratkan dalam salat, seperti suci pakaian dan tempat, menutup aurat, dan menghadap kiblat.

Kemudian untuk sujud yang terdapat dalam amalan-amalan tertentu, bisa diperbolehkan dengan diniati untuk melakukan sujud syukur. Atau mengikuti pendapat sahih (muqabil ashah) yang mengatakan diperbolehkannya melakukan sujud untuk mendekatkan diri pada Allah meski tidak dalam rangka sujud syukur ataupun sujud tilawah. Seperti yang diungkapkan Al-Nawawi dalam Al-Majmu’ (jus 4 halaman 69):

لو خضع إنسان لله تعالى فتقرب بسجدة بغير سبب يقتضي سجود شكر ففيه وجهان حكاهما إمام الحرمين وغيره (أحدهما) يجوز قاله صاحب التقريب (وأصحهما) لا يجوز صححه إمام الحرمين وغيره

“Jika seseorang mendekatkan diri kepada Allah dengan cara bersujud tanpa adanya alasan yang mendorong untuk melakukan sujud syukur, maka ada dua pendapat di sana. Pertama, boleh. Hal ini diungkapkan oleh pengarang Taqrib. Yang kedua dan yang paling kuat, tidak boleh. Pendapat ini disahihkan oleh Imam Haramain dan yang lain.” Wallahu a'lam

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

Minggu, 14 April 2019

KAJIAN TENTANG KEBERADAAN RUH ORANG MENINGGAL


Sdr. Dimas bertanya:
Assalamu'alaikum Mohon penjelasan ustadz

Bnyk org bilng, Ruh Org yg tlh mati akan berada di sekitar rumah'y slama 40 hari. Sy cari2 info di google tdk ada Hadits yg Shahih ttg ini. Atau dgn kata lain, tidak benar bahwa org yg tlah mati Ruh'y akan berada di sekitar rumah'y slama 40 hari. Trima kasih Ustadz.

Jawaban:  Wa'alaikumussalam wr.wb.

Sdr. Dimas yg dirahmati Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Dalam kitab Durrotun Nashihin dan jg dlm kitab Daqoiq Al-Akhbar ada sebuah riwayat sbb:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا مَاتَ اْلمُؤْمِنُ حَامَ رُوْحُهُ حَوْلَ دَارِهِ شَهْراً فَيَنْظُرُ إِلَى مَنْ خَلَفَ مِنْ عِياَلِهِ كَيْفَ يَقْسِمُ مَالَهُ وَكَيْفَ يُؤَدِّيْ دُيُوْنَهُ فَإِذاَ أَتَمَّ شَهْراً رُدَّ إِلَى حَفْرَتِهِ فَيَحُوْمُ حَوْلَ قَبْرِهِ وَيَنْظُرُ مَنْ يَأْتِيْهِ وَيَدْعُوْ لَهُ وَيَحْزِنُ عَلَيْهِ فَإِذَا أَتَمَّ سَنَةً رُفِعَ رُوْحُهُ إِلَى حَيْثُ يَجْتَمِعُ فِيْهِ اْلأَرْوَاحُ إِلَى يَوْمِ يُنْفَخُ فِيْ الصُّوْرِ .

(Diriwayatkan) dari Abu Hurairah r.a., dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa apabila seorang mukmin meninggal dunia, maka arwahnya berkeliling di seputar rumahnya selama satu bulan. Ia memperhatikan keluarga yg ditinggalkannya bagaimana mereka membagi hartanya dan membayarkan hutangnya. Apabila telah sampai satu bulan, maka arwahnya itu dikembalikan ke makamnya dan ia berkeliling di seputar kuburannya selama satu tahun, sambil memperhatikan orang yg mendatanginya dan mendoakannya serta org yg bersedih atasnya. Apabila telah sampai satu tahun, maka arwahnya dinaikkan ke tempat di mana para arwah berkumpul menanti hari ditiupnya sangkakala."

Dan ada lagi riwayat sbb:

اَلْمَيِّتُ إِذاَ مَاتَ دِيْرَ بِهِ دَارُهُ شَهْرًا يَعْنِيْ بِرُوْحِهِ وَحَوْلَ قَبْرِهِ سَنَةً ثُمَّ تُرْفَعُ إِلَى السَّبَبِ الَّذِيْ تَلْتَقِيْ فِيْهِ أَرْواَحُ اْلأَحْياَءِ وَاْلأَمْواَتِ .

"Seseorang apabila meninggal, maka ruhnya dibawa berputar-putar di sekeliling rumahnya selama satu bulan, dan di sekeliling makamnya selama satu tahun, kemudian ruh itu dinaikkan ke suatu tempat di mana ruh orang hidup bertemu dengan arwah orang mati." (HR. Dailami dari Abu Darda' ra.)

Matan ini direkam oleh ad-Dailami (w. 509 H / 1115 M) dalam kitabnya al-Firdaus fi Ma’tsur al-Khithab [(Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1417/1996), IV: 240, nomor 6722]. Selain itu matan ini juga dicatat oleh as-Sayuthi (w. 911 H / 1505 M) dalam dua kitabnya, yaitu Busyra al-Ka’ib bi Liqa’ al-Habib (h. 11) dan Syarh ash-Shudur bi Syarh Hal al-Mauta wa al-Qubur (h. 262)

Hadits lain terkait ruh org yg telah meninggal

(ما من أحد يمربقبر أخيه المؤمن كان يعرفه في الدنيا فيسلم عليه إلا عَرَفَهُ ورد عليه السلام)

“Tidak seorang pun melewati kuburan saudaranya yg mukmin yg dia kenal selama hidup di dunia, lalu orang yg lewat itu mengucapkan salam untuknya, kecuali dia mengetahuinya dan menjawab salamnya itu.” (Hadits Shahih riwayat Ibnu Abdul Bar dari Ibnu Abbas di dalam kitab Al-Istidzkar dan At-Tamhid).

(سألت أم هانئ رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالت: أنتزاور إذا متنا ويرى بعضنا بعض يا رسول الله؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: يكون النَسَمُ طيرا تعلق بالشجر حتي إذا كان يوم القيامة دخلت كل نفس فى جسدها).

“Ummu Hani' bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: “Apakah kita akan saling mengunjungi jika kita telah mati, dan saling melihat satu dengan yg lainnya wahai Rarulullah? Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, “Ruh akan menjadi seperti burung yg terbang, bergelantungan di sebuah pohon, sampai jika datang hari kiamat, setiap ruh akan masuk ke dalam jasadnya masing2.” (HR. Ahmad dan Thabrani dengan sanad baik).

(ما من رجل يزور قبر أخيه ويجلس عليه إلا استأنس ورد عليه حتي يقوم)

“Tidak seorang pun yg mengunjungi kuburan saudaranya dan duduk kepadanya (untuk mendoakannya) kecuali dia merasa bahagia dan menemaninya hingga dia berdiri meninggalkan kuburan itu.” (HR. Ibnu Abu Dunya dari Aisyah dalam kitab Al-Qubûr).

إن أعمالكم تعرض على أقاربكم وعشائركم من الأموات فإن كان خيرا استبشروا، وإن كان غير ذلك قالوا: اللهم لا تمتهم حتى تهديهم كما هديتنا)

“Sesungguhnya perbuatan kalian diperlihatkan kepada karib-kerabat dan keluarga kalian yg telah meninggal dunia. Jika perbuatan kalian baik, maka mereka mendapatkan kabar gembira, namun jika selain daripada itu, maka mereka berkata: “Ya Allah, janganlah engkau matikan mereka sampai Engkau memberikan hidayah kepada mereka seperti engkau memberikan hidayah kepada kami.” (HR. Ahmad dalam musnadnya).

Penjelasan Ulama

Dalam kitab Hadiyatul Ahya’ lil Amwat hlm: 184-185, karya Abul Hasan Ali bin Ahmad bin Yusuf bin Ja’far Al-Hakkari (w=486 H) disebutkan:

ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ» : ﺇﻥ ﺃﺭﻭﺍﺡ ﺍﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﻳﺄﺗﻮﻥ ﻛﻞ ﺟﻤﻌﺔ ﺇﻟﻰ ﺳﻤﺎﺀ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻓﻴﻘﻔﻮﻥ ﺑﺤﺬﺍﺀ ﺩﻭﺭﻫﻢ ﻭﺑﻴﻮﺗﻬﻢ ﻓﻴﻨﺎﺩﻱ ﻛﻞ ﻭﺍﺣﺪ ﻣﻨﻬﻢ ﺑﺼﻮﺕ ﺣﺰﻳﻦ: ﻳﺎ ﺃﻫﻠﻲ ﻭﻭﻟﺪﻱ ﻭﺃﻫﻞ ﺑﻴﺘﻲ ﻭﻗﺮﺍﺑﺎﺗﻲ، ﺍﻋﻄﻔﻮﺍ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﺑﺸﻲﺀ، ﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ، ﻭﺍﺫﻛﺮﻭﻧﺎ ﻭﻻ ﺗﻨﺴﻮﻧﺎ، ﻭﺍﺭﺣﻤﻮﺍ ﻏﺮﺑﺘﻨﺎ، ﻭﻗﻠﺔ ﺣﻴﻠﺘﻨﺎ، ﻭﻣﺎ ﻧﺤﻦ ﻓﻴﻪ، ﻓﺈﻧﺎ ﻗﺪ ﺑﻘﻴﻨﺎ ﻓﻲ ﺳﺤﻴﻖ ﻭﺛﻴﻖ، ﻭﻏﻢ ﻃﻮﻳﻞ، ﻭﻭﻫﻦ ﺷﺪﻳﺪ، ﻓﺎﺭﺣﻤﻮﻧﺎ ﺭﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ، ﻭﻻ ﺗﺒﺨﻠﻮﺍ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﺑﺪﻋﺎﺀ ﺃﻭ ﺻﺪﻗﺔ ﺃﻭ ﺗﺴﺒﻴﺢ، ﻟﻌﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﺮﺣﻨﺎ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻧﻮﺍ ﺃﻣﺜﺎﻟﻨﺎ، ﻓﻴﺎ ﺣﺴﺮﺗﺎﻩ ﻭﺍﻧﺪﺍﻣﺎﻩ ﻳﺎ ﻋﺒﺎﺩ ﺍﻟﻠﻪ، ﺍﺳﻤﻌﻮﺍ ﻛﻼﻣﻨﺎ، ﻭﻻ ﺗﻨﺴﻮﻧﺎ، ﻓﺄﻧﺘﻢ ﺗﻌﻠﻤﻮﻥ ﺃﻥ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻔﻀﻮﻝ ﺍﻟﺘﻲ ﻓﻲ ﺃﻳﺪﻳﻜﻢ ﻛﺎﻧﺖ ﻓﻲ ﺃﻳﺪﻳﻨﺎ، ﻭﻛﻨﺎ ﻟﻢ ﻧﻨﻔﻖ ﻓﻲ ﻃﺎﻋﺔ ﺍﻟﻠﻪ، ﻭﻣﻨﻌﻨﺎﻫﺎ ﻋﻦ ﺍﻟﺤﻖ ﻓﺼﺎﺭ ﻭﺑﺎﻻً ﻋﻠﻴﻨﺎ ﻭﻣﻨﻔﻌﺘﻪ ﻟﻐﻴﺮﻧﺎ، ﻭﺍﻟﺤﺴﺎﺏ ﻭﺍﻟﻌﻘﺎﺏ ﻋﻠﻴﻦ ﺍ« ، ﻗﺎﻝ: » ﻓﻴﻨﺎﺩﻱ ﻛﻞ ﻭﺍﺣﺪ ﻣﻨﻬﻢ ﺃﻟﻒ ﻣﺮﺓٍ ﻣﻦ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻭﺍﻟﻨﺴﺎﺀ، ﺍﻋﻄﻔﻮﺍ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﺑﺪﺭﻫﻢ ﺃﻭ ﺭﻏﻴﻒ ﺃﻭ ﻛﺴﺮﺓ « ﻗﺎﻝ: ﻓﺒﻜﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﺑﻜﻴﻨﺎ ﻣﻌﻪ، ﻓﻠﻢ ﻧﺴﺘﻄﻊ ﺃﻥ ﻧﺘﻜﻠﻢ ﺛﻢ ﻗﺎﻝ » : ﺃﻭﻟﺌﻚ ﺇﺧﻮﺍﻧﻜﻢ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻓﻲ ﻧﻌﻴﻢ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ، ﻓﺼﺎﺭﻭﺍ ﺭﻣﻴﻤﺎً ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻨﻌﻴﻢ ﻭﺍﻟﺴﺮﻭﺭ « ، ﻗﺎﻝ» : ﺛﻢ ﻳﺒﻜﻮﻥ ﻭﻳﻨﺎﺩﻭﻥ ﺑﺎﻟﻮﻳﻞ ﻭﺍﻟﺜﺒﻮﺭ ﻭﺍﻟﻨﻔﻴﺮ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻔﺴﻬﻢ ﻳﻘﻮﻟﻮﻥ: ﻳﺎ ﻭﻟﻴﺘﻨﺎ ﻟﻮ ﺃﻧﻔﻘﻨﺎ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺃﻳﺪﻳﻨﺎ ﻣﺎ ﺍﺣﺘﺠﻨﺎ ﻓﻴﺮﺟﻌﻮﻥ ﺑﺤﺴﺮﺓ ﻭﻧﺪﺍﻣﺔ

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya ruh2 org mukmin datang setiap malam jumat pada langit dunia. Lalu mereka berdiri di depan pintu2 rumah mereka. Masing2 mereka memanggil-manggil dengan suara yg memelas: “Wahai isteriku (suamiku), anakku, keluargaku, dan kerabatku! Sayangilah kami dengan sesuatu, maka Allah akan merahmati kalian. Ingatlah kami, jangan kalian lupakan! Sayangilah kami dalam keterasingan kami, minimnya kemapuan kami dan segala apa yg kami berada di dalamnya. Sesungguhnya kami berada dalam tempat yg terpencil, kesusahan yg panjang dan duka yg dalam. Sayangilah kami, maka Allah akan menyayangi kalian. Jangan kalian kikir kepada kami dengan memberikan doa, shadaqah dan tasbih. Semoga Allah memberikan rasa nyaman kepada kami, sebelum kalian sama seperti kami. Sungguh rugi!, Sungguh menyesal! Wahai hamba Allah! Dengarkanlah ucapan kami, dan jangan lupakan kami. Kalian tahu bahwa keutamaan yg berada di tangan kalian sekarang adalah keutamaan yg sebelumnya milik kami. Sementara kami tidak menafkahkannya untuk taat kepada Allah. Kami tidak mau terhadap kebenaran, hingga ia menjadi musibah bagi kami. Manfaatnya diberikan kepada orang lain, sementara pertanggungjawaban dan siksanya diberikan kepada kami”.

Masing2 mereka memanggil-manggil sebanyak 1000 kali: “Kasihanilah kami dengan satu dirham atau sepotong roti!” Lalu Rasulullah menangis, dan kami pun (para sahabat) menangis. Dan kami tidak mampu bicara. Rasulullah bersabda: Mereka adalah saudara2 kalian yg sebelumnya berada dalam kenikmatan dunia. Dan kini mereka menjadi debu setelah sebelumnya berada dalam kenikmatan dan kegembiraan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Lalu mereka (para arwah) menangis dan mengucapkan kutukan kepada mereka sendiri dan berkata: 'Celakalah kita! Jika kami menafkahkan apa yg kita miliki, maka kita tidak akan membutuhkan ini'. Lalu mereka pulang dengan penyesalan”.

Dan juga diterangkan dalam I'anah Ath-Thalibiin :

ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ (142 /2) ﻭﻭﺭﺩ ﺃﻳﻀﺎ ﺇﻥ ﺃﺭﻭﺍﺡ ﺍﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﺗﺄﺗﻲ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻟﻴﻠﺔ ﺇﻟﻰ ﺳﻤﺎﺀ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻭﺗﻘﻒ ﺑﺤﺬﺍﺀ ﺑﻴﻮﺗﻬﺎ ﻭﻳﻨﺎﺩﻱ ﻛﻞ ﻭﺍﺣﺪ ﻣﻨﻬﺎ ﺑﺼﻮﺕ ﺣﺰﻳﻦ ﺃﻟﻒ ﻣﺮﺓ ﻳﺎ ﺃﻫﻠﻲ ﻭﺃﻗﺎﺭﺑﻲ ﻭﻭﻟﺪﻱ ﻳﺎ ﻣﻦ ﺳﻜﻨﻮﺍ ﺑﻴﻮﺗﻨﺎ ﻭﻟﺒﺴﻮﺍ ﺛﻴﺎﺑﻨﺎ ﻭﺍﻗﺘﺴﻤﻮﺍ ﺃﻣﻮﺍﻟﻨﺎ ﻫﻞ ﻣﻨﻜﻢ ﻣﻦ ﺃﺣﺪ ﻳﺬﻛﺮﻧﺎ ﻭﻳﺘﻔﻜﺮﻧﺎ ﻓﻲ ﻏﺮﺑﺘﻨﺎ ﻭﻧﺤﻦ ﻓﻲ ﺳﺠﻦ ﻃﻮﻳﻞ ﻭﺣﺼﻦ ﺷﺪﻳﺪ ﻓﺎﺭﺣﻤﻮﻧﺎ ﻳﺮﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻻ ﺗﺒﺨﻠﻮﺍ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﺗﺼﻴﺮﻭﺍ ﻣﺜﻠﻨﺎ ﻳﺎ ﻋﺒﺎﺩ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻥ ﺍﻟﻔﻀﻞ ﺍﻟﺬﻱ ﻓﻲ ﺃﻳﺪﻳﻜﻢ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺃﻳﺪﻳﻨﺎ ﻭﻛﻨﺎ ﻻ ﻧﻨﻔﻖ ﻣﻨﻪ ﻓﻲ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺴﺎﺑﻪ ﻭﻭﺑﺎﻟﻪ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﻭﺍﻟﻤﻨﻔﻌﺔ ﻟﻐﻴﺮﻧﺎ ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﺗﻨﺼﺮﻑ ﺃﻱ ﺍﻷﺭﻭﺍﺡ ﺑﺸﻲﺀ ﻓﺘﻨﺼﺮﻑ ﺑﺎﻟﺤﺴﺮﺓ ﻭﺍﻟﺤﺮﻣﺎﻥ ﻭﻭﺭﺩ ﺃﻳﻀﺎ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ ﻣﺎ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﻓﻲ ﻗﺒﺮﻩ ﺇﻻ ﻛﺎﻟﻐﺮﻳﻖ ﺍﻟﻤﻐﻮﺙ ﻳﻨﺘﻈﺮ ﺩﻋﻮﺓ ﺗﻠﺤﻘﻪ ﻣﻦ ﺍﺑﻨﻪ ﺃﻭ ﺃﺧﻴﻪ ﺃﻭ ﺻﺪﻳﻖ ﻟﻪ ﻓﺈﺫﺍ ﻟﺤﻘﺘﻪ ﻛﺎﻧﺖ ﺃﺣﺐ ﺇﻟﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻭﻣﺎ ﻓﻴﻬﺎ

Ada hadits juga sesungguhnya arwahnya orang mukmin datang disetiap malam jum'at kelangit dunia dan berdiri dekat rumah mereka dan memanggil-manggil penghuni rumah dengan suara yg sedih sampai 1000x "wahai keluargaku, wahai kerabatku, wahai anakku wahai orang yg menempati rumahku dan memakai pakaianku dan membagi harta2 ku apakah salah satu diantara kalian ada yg ingat pada kami. Adakah yg memikirkan ketidak adanya kami, kami berada dalam penjara yg panjang/lama dan benteng yg kuat, kasihilah kami maka Allh akan mengasihi kalian dan janganlah kalian kikir sebelum kalian menjadi seperti kami wahai hamba2 Allah sesungguhnya anugrah yg kalian raih/terima itu juga ada pada kami dan kami tidak menginfakkannya dijalan Allah sedangkan hisab dan cobaan itu menimpa kami sedangkan kemanfaatan itu untuk selain kami". Maka jika arwah2 tersebut tidak memperoleh apa2 maka arwah2 tersebut memperoleh kerugian."

Juga ada hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sesungguhnya beliau berkata: "Tidaklah ada seorang mayyit dikuburannya kecuali seperti orang yg tenggelam yg minta pertolongan, dia menanti kiriman doa dari anaknya, saudaranya atau temannya, ketika ia mendapatkannya maka ia sungguh bahagia mengalahkan kebahagiaan dunia seisinya."

Dalam Kitab Al-Jami' Al-Kabir jg dijelaskan sbb:

وقال صلى الله عليه وسلم : { إن أرواح المؤمنين يأتون في كل ليلة إلى سماء الدنيا ويقفون بحذاء بيوتهم وينادي كل واحد بصوت حزين ألف مرة يا أهلي وأقاربي وولدي يا من سكنوا بيوتنا ولبسوا ثيابنا واقتسموا أموالنا هل منكم من أحد يذكرنا ويفكرنا في غربتنا ونحن في سجن طويل وحصن شديد ؟ فارحمونا يرحمكم الله ولا تبخلوا علينا قبل أن تصيروا مثلنا يا عباد الله إن الفضل الذي في أيديكم كان في أيدينا وكنا لا ننفق منه في سبيل الله وحسابه ووباله علينا والمنفعة لغيرنا ؛ فإن لم تنصرف أي الأرواح بشيء فينصرفون بالحسرة والحرمان } ا هـ من الجامع الكبير

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya Arwah2 kaum mu’minin itu setiap malam mendatangi langit dunia dan mereka (arwah) berhenti atau berdiri dengan terompah mereka pada rumah rumah mereka (selama masih hidup), mereka memangil atau menyeru, setiap kali seruan dengan suara susah seribu (1000) kali seruan. "Wahai keluargaku, kerabatku dan anak anakku, Wahai orang yg telah menempati rumahku, dan memakai baju tinggalanku dan yg telah membagi warisan hartaku, Adakah darimu seseorang yg ingat padaku dan memikirkan rantauanku (merantau) Aku dalam penjara yg sangat lama, dan dalam benteng yg sangat kuat. Maka Kasianilah aku, maka Allah akan menghasihi kalian dan jangan lah kamu pelit terhadapku sebelum kalian menjadi seperti aku (mati) wahai hamba hamba Allah. Sesungguhnya apa yg utama di tanganmu itu juga di tanganku. Dan aku tidak menafkahkannya di jalan Allah dan aku tidak menghitungnya serta perduli terhadapnya (harta) dan sekarang manfaatnya terhadap selain ku."

Maka bila kamu tidak memberikan sesuatu pada para arwah tadi dengan sesuatu, maka mereka para arwah akan pergi dengan kerugian dan dia akan tercengah”.

Itulah beberapa referensi hadits dan penjelasan ulama ahlussunnah wal jama'ah yg bermadzhab Syafi'iyah (Imam Syafi'i) salah satu ulama salafusshaleh.

Namun bagi mereka salafi wahabi yg mengikuti ulama khalafusshaleh mereka mengingkari hujjah2 yg sy kemukakan diatas.

Ini hanya masalah perbedaan pendapat ulama dalam menjelaskan terkait ruh org yg telah meninggal dan ini bukan masalah hukum WAJIB atau HARAM yg mengharuskan kita mengikuti hadits yg SHAHIH saja.

Jadi jika ingin mengikuti penjelasan ulama terkait kembalinya ruh selama 40 hari ke rumahnya sudah ada haditsnya meskipun ada yg menganggap hadits tersebut lemah. Atau mengikuti ulama yg mengingkarinya juga boleh. Semua tergantung pilihan kita. Wallahu a'lam bis-Shawab

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud At-Tamanmini menjelaskan jawabannya dan semoga bermanfaat. Aamiin

والله الموفق الى اقوم الطريق

🙏🙏🙏🙏🙏🙏🙏

Kamis, 11 April 2019

EDISI KHUTBAH JUM'AT (Trilogi Cinta Menurut Nabi dan Sahabatnya)


*Khuthbah Pertama*

الحمد لله الذي عمت آلاؤه جميع مخلوقاته. فأبى أكثر الناس إلا كفورا. ونصب من الآيات الباهرات ما دل على وحدانيته فعميت بصائر الكافرين والمنافقين فما زادتهم إلا نفورا. وبصّر المؤمنين في التفكير في آياته فأشرقت قلوبهم بالإيمان به منا وتيسيرا

فسبحانه من قسام ما أعدله، ومن قهار ما أحلمه، ومن جواد ما أكرمه، ومن عليم ما أعلمه. لا يعزب عنه مثقال ذرة في السموات ولا في الأرض ولا يغادر صغيرا ولا كبيرا

أحمده سبحانه حمد عبد عرفه حق معرفته. وأشكره شكرا كثيرا. وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله أرسله بالحق بشيرا ونذيرا، وداعيا إلى الله بإذنه وسراجا منيرا. اللهم صل على عبدك ورسولك محمد وعلى آله وأصحابه ومن تعبهم بإحسان إلى يوم الدين وسلم تسليما كثيرا

أما بعد فيا أيها الناس اتقوا الله حق تقاته ولا تموتن إلا وأنتم مسلمون

*Hadirin Jama'ah Jum'at Rahimakumullah*

Khutbah kita kali ini akan mengkaji konsep cinta sesuai dengan apa yang pernah ditawarkan dan dicontohkan oleh Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya.

Dalam sebuah kitab yang bertitel Al-Mawâhib Al-Laduniyyah, disebutkan sebuah riwayat yang lumayan panjang redaksinya yaitu:

جلس رسول الله صلى الله عليه وسلم مع اصحابه رضي الله عنهم وسألهم مبتدأ بأبي بكر ماذا تحب من الدنيا؟

فقال ابي بكر ( رضي الله عنه) أحب من الدنيا ثلاثا الجلوس بين يديك – والنظر اليك – وأنفاق مالي عليك. وانت يا عمر؟ قال احب ثلاثا :امر بالمعروف ولو كان سرا – ونهي عن المنكر ولو كان جهرا – وقول الحق ولو كان مرا، وانت يا عثمان؟ قال احب ثلاثا: اطعام الطعام – وافشاء السلام – والصلاة باليل والناس نيام، وانت يا علي؟ قال احب ثلاث: اكرام الضيف – الصوم بالصيف – وضرب العدو بالسيف، ثم سأل أبا ذر الغفاري: وأنت يا أبا ذر : ماذا تحب في الدنيا ؟ قال أبو ذر:أحب في الدنيا ثلاثأ :الجوع؛ المرض؛ والموت ،فقال له النبي (صلى الله عليه وسلم): ولم؟ فقال أبو ذر:أحب الجوع ليرق قلبي؛ وأحب المرض ليخف ذنبي؛ وأحب الموت لألقى ربي، فقال النبي(صلى الله عليه وسلم) حبب إلى من دنياكم ثلاث الطيب؛ والنساء؛ وجعلت قرة عيني في الصلاة. وحينئذ تنزل جبريل عليه السلام وأقرأهم السلام وقال: وانأ أحب من دنياكم ثلاث تبليغ الرسالة؛ وأداء الأمانة؛ وحب المساكين؛ ثم صعد إلى السماء وتنزل مرة أخرى؛ وقال : الله عز وجل يقرؤكم السلام ويقول: انه يحب من دنياكم ثلاث لسانا ذاكرا ؛ وقلبا خاشعا؛ وجسدا على البلاء صابرا

*Hadirin Jama'ah Jum'at Rahimakumullah*

Riwayat yang sangat panjang itu kurang lebih artinya adalah: "Suatu ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkumpul bersama beberapa sahabatnya. Nabi bertanya kepada Abu Bakar, “Apa yg kamu senangi dari dunia ini?” Abu Bakar ra. menjawab, “Aku senang 3 hal: duduk bersamamu, memandangimu, dan menginfaqkan seluruh hartaku untukmu.” Lalu Nabi bertanya hal yg sama kepada Umar Ibnu Khatthab ra, dan Umar menjawab, “Aku juga senang 3 hal: amar ma’ruf, nahi mungkar, dan berkata benar meskipun pahit.” Kemudian Nabi bertanya kepada Utsman bin Affan ra, dan Ustman menjawab, “Akupun menyukai 3 hal: memberi makan kepada yang lapar, mengucap salam, dan sholat malam ketika orang-orang sedang tidur lelap.” “Lalu kamu, Wahai Ali?” Ali ra. menjawab, “Aku juga menyukai 3 hal: memuliakan tamu, puasa di musim panas, dan memerangi kaum kafir.” Berikutnya Nabi menanyakan hal yang sama kepada Abu Dzar Al-Ghiffariy ra, dan ia menjawab, “Aku suka 3 hal: kelaparan, sakit, dan kematian!” Mendengar ini, Nabi bertanya lagi, “Wahai Abu Dzar, mengapa engkau menyukai 3 hal itu?” Abu Dzar menjawab, “Aku suka kelaparan supaya hatiku halus. Aku suka sakit supaya dosa-dosaku terhapus, dan aku suka kematian supaya aku segera sowan kepada Dzat yang aku rindukan. Kemudian setelah itu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Aku pun mencintai 3 hal di dunia ini, yaitu: wewangian, wanita, dan sholat. Berikutnya Malaikat Jibril turun mengucap salam kepada Nabi dan para sahabatnya, seraya berkata: aku juga cinta 3 hal dari dunia kalian ini, yaitu: menyampaikan wahyu kepada para Nabi, menjaga amanah, dan aku juga menyukai orang-orang miskin. Setelah berkata seperti itu, Malaikat Jibril menghilang sejenak dan kemudian datang kembali dan berkata, “Allah menitipkan salam-Nya kepada kalian semua, dan Allah berfirman bahwa Allah juga menyukai 3 hal di dunia ini, yaitu: lisan yang selalu berdzikir, hati yang khusyuk, dan jasad yang selalu bersabar."

*Hadirin Jama'ah Jum'at Rahimakumullah*

Itulah sebuah riwayat panjang yang menceritakan bagaimana pembicaraan antara Nabi, para sahabatnya dan bahkan dengan Malaikat Jibril yang kemudian disambung oleh firman Allah.

Kesemua pernyataan sikap para sahabat Nabi dan sabda Nabi sendiri seperti tersebut di atas itu sungguh bisa kita renungkan secara panjang lebar. Namun dalam kesempatan terbatas ini, marilah pertama-tama kita telaah pernyataan sahabat Abu Bakar ketika beliau menjawab pertanyaan Nabi tentang apa yang disukainya. Dalam kesempatan khutbah yang lain, Insyaallah kita telaah pernyataan sahabat-sahabat Nabi yang lain.

*Hadirin Jama'ah Jum'at Rahimakumullah*

Dalam riwayat tersebut, saat menjawab pertanyaan Nabi tentang apa yang disenangi di dunia, Abu Bakar menyatakan: saya suka 3 hal yaitu: duduk bersama Nabi, memandangi Nabi, dan menginfaqkan seluruh hartanya untuk Nabi. Jawaban Abu Bakar itu jelas menunjukkan bahwa semua yang ada dalam diri beliau rodliyallahu ‘anhu ditotalitaskan kepada Kanjeng Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam, rûhan wa jasadan. Ini jelas merupakan seorang sahabat yang benar-benar sejati.

Dalam keseharian kita, kalau kita duduk bersama seorang alim saja akan mampu memberikan kita berbagai macam ilmu, maka bagaimana kalau kita duduk bersama sayyidu mu’allim an-nâs, Guru dari segala Maha Guru, yaitu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam?

Kalau memandang seorang alim saja dapat menjadikan halusnya hati atas pancaran nur sang alim, maka bagaimana halnya dengan memandangi wajah khoirul basyar, sebaik-baik manusia?

Kalau menginfaqkan seluruh harta kepada seorang alim adalah perkara yang baik, bagaimana dengan menginfaqkan seluruh harta kepada sayyidul wujud, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

*Hadirin Jama'ah Jum'at Rahimakumullah*

Itulah sekelumit gambaran kesetiaan dan totalitas persahabatan Abu Bakar ra. kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Semoga kita bisa meneladani.

Insya Allah dalam kesempatan lain, kita akan lanjutkan pembahasan kita dengan menelaah sikap-sikap para sahabat Nabi sebagaimana tersebut dalam riwayat di atas.

الحديث: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أصحابي كالنجوم بأيهم اقتديتم اهتديتم، أو كما قال

أعوذ بالله من الشيطان الرجيم، بسم الله الرحمن الرحيم، ادع إلى سبيل ربك بالحكمة والموعظة الحسنة وجادلهم بالتي هي أحسن، إن ربك هو أعلم بمن ضل عن سبيله وهو أعلم بالمهتدين، وإن عاقبتم فعاقبوا بمثل عوقبتم به ولئن صبرتم لهو خير للصابرين، واصبر وما صبرك إلا بالله ولا تحزن عليهم ولا تك في ضيق مما يمكرون

وقل رب اغفر وارحم وأنت أرحم الراحمين

*Khutbah Ke-II*

الحمد لله المنعوت بصفات التنزيه والكمال. وأشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ثني الخصال. اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى آله وصبحه والتابعين. عباد الله اتقوا الله فإنكم عليه تعرضون. واعلموا أن الله صلى على نبيه في كتابه المكنون وأمركم بذلك فأكثروا من الصلاة عليه تكونوا من الفائزين. اللهم صل وسلم عليه وارض عن الأربعة الخلفاء، وبقية العشرة الكرام وآل بيت نبيك المصطفى. وعن الأنصار والمهاجرين والتابعين إلى يوم الدين

اللهم اغفر للمؤمنين والمؤمنات والمسلمين والمسلمات الأحياء منهم والأموات، إنك سميع قريب مجيب الدعوات رب العالمين. ونسألك اللهم دوام العناية والتأييد، بحضرة مولانا سلطان المسلمين المؤيد بالنصر والتمكين. الللهم انصره وانصر عساكره وامحق بسيفه رقاب الطائفة الكافرة، وأيد بسديد رأيه عصابة المؤمنين. واجعل بفضلك هذا البلد آمنا مطمئنا. وارفع اللهم مقتك وغضبك عنا. ولا تسلط علينا بذنوبنا من لا يخافك ولا يرحمنا يا أرحم الراحمين

اللهم إليك نسأل فلا تخيبنا، وإليك نلجأ فلا تطردنا، وعليك نتوكل فاجعلنا لديك من المقربين. إلهي هذا حالنا لا يخفى عليك. فعاملنا بالإحسان إذ الفضل منك وإليك. واختم لنا بخاتمة السعادة أجمعين

عباد الله  إن الله يأمركم بالعدل والإحسان وإيتاء ذي القربى وينهى عن الفحشاء والمنكر والبغي. يعظكم لعلكم تذكرون. فاذكروا الله العظيم يذكركم واشكروه على نعمه يزدكم ولذكر الله أكبر

Selasa, 09 April 2019

HUKUM SHALAT FARDHU WAJIB BERDIRI DAN BOLEH DUDUK JIKA 'UDZUR SYAR'I (SAKIT)

*Sholat wajib harus berdiri jika mampu*

Ulama sepakat, berdiri saat shalat fardhu adalah salah satu rukun shalat. Tidak sah shalat bagi orang yang mampu berdiri, kecuali dengan berdiri. Dasarnya, firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

“Peliharalah segala shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238)

Juga sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam kepada ‘Imran bin Husain yang mengalami wasir,

صَلِّ قَائِمًافَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَىجَنْبٍ

“Shalatlah kamu dengan berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah dengan duduk, dan jika tidak mampu juga maka shalatlah dengan berbaring.” (HR. Al-Bukhari)

Syaikh Al-Bassam dalam Taudhih Al-Ahkam berkata tentang hadits Imran di atas, “Hadits ini menunjukkan tentang urutan shalat fardhunya orang sakit. Ia wajib berdiri jika mampu melakukannya, karena berdiri salah satu rukun shalat fardhu, walaupun ia sambil bersandar atau bertumpu kepada tongkat, dinding, atau yang semisalnya.”

Seseorang tidak boleh berpindah dari satu urutan ke urutan berikutnya kecuali karena benar-benar tidak mampu atau sangat kepayahan sehingga menghilangkan kekhusyu’an, karena khusyu’ merupakan tujuan utama dari shalat.

Imam Al-Syaukani berkata,

وحديث عمران يدل على أنه يجوز لمن حصل له عذر لا يستطيع معه القيام أن يصلي قاعداً ولمن حصل له عذر لا يستطيع معه القعود أن يصلي على جنبه

“Hadits Imran menunjukkan bolehnya shalat dengan duduk bagi orang yang memiliki udzur tidak mampu berdiri, dan orang yang berudzur tidak mampu duduk boleh shalat dengan berbaring.” (Nailul Authar: 3/225)

Berdasarkan hadits ini juga, orang yang mengerjakan shalat fardhu dengan duduk padahal ia mampu berdiri, maka shalatnya batil.

*Shalat sunnah dengan duduk meski mampu berdiri*

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَبِّحُ عَلَى الرَّاحِلَةِ قِبَلَ أَيِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ وَيُوتِرُ عَلَيْهَا غَيْرَ أَنَّهُ لَا يُصَلِّي عَلَيْهَا الْمَكْتُوبَةَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan shalat sunnah di atas tunggangannya, menghadap ke arah mana saja tunggangannya menghadap. Dan beliau juga melakukan shalat witir di atasnya, namun beliau tidak pernah melakukan shalat wajib di atas tunggangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 1098)

Dari Amir bin Rabiah radhiallahu anhu dia berkata:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الرَّاحِلَةِ يُسَبِّحُ يُومِئُ بِرَأْسِهِ قِبَلَ أَيِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ وَلَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ ذَلِكَ فِي الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ

“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di atas hewan tunggangannya melakukan shalat sunnah dengan memberi isyarat dengan kepala beliau kearah mana saja hewan tunggangannya menghadap. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah melakukan seperti ini untuk shalat wajib”. (HR. Al-Bukhari no. 1097 dan Muslim no. 701)

Dari Abdullah bin Syaqiq Al Uqaili dia berkata: Aku pernah bertanya kepada Aisyah tentang shalat (sunnah) nya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka Aisyah radhiallahu anha menjawab:

كَانَ يُصَلِّي لَيْلًا طَوِيلًا قَائِمًا وَلَيْلًا طَوِيلًا قَاعِدًا وَكَانَ إِذَا قَرَأَ قَائِمًا رَكَعَ قَائِمًا وَإِذَا قَرَأَ قَاعِدًا رَكَعَ قَاعِدًا

“Beliau biasa melakukan shalat malam sekian lama sambil berdiri, dan beliau juga biasa melakukan shalat malam sekian lama sambil duduk. Jika beliau membaca sambil berdiri, maka beliau ruku’ dengan berdiri, dan jika beliau membaca sambil duduk, maka beliau ruku’ sambil duduk.” (HR. Muslim no. 730)

Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallâhu 'alahi wa sallam bersabda,

.مَنْ صَلَّى قَائِماً فَهُوَ أَفْضَلُ، وَمَنْ صَلَّى قَاعِداً فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَائِمِ، وَمَنْ صَلَّى نَائِماً فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَاعِدِ

"Barangsiapa shalat dengan berdiri, maka itulah shalat yang paling utama, sedangkan seseorang yang shalat dengan duduk, maka pahalanya setengah dari pahala orang yang shalat dengan berdiri. Dan barangsiapa shalat dengan berbaring, maka pahalanya setengah dari pahala orang yang shalat dengan duduk." (HR Bukhari, Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah).

Ketika menjelaskan hadits di atas, Imam Nawawi berkata,

وَهذَا الْحَدِيْثُ مَحْمُوْلٌ عَلَى صَلاَةِ النَّفْلِ قَاعِداً مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَى الْقِيَامِ فَهذَا لَهُ نِصْفُ ثَوَابِ الْقَائِمِ، وَأَمَّا إِذَا صَلَّى النَّفْلَ قَاعِداً لِعَجْزِهِ عَنِ الْقِيَامِ فَلاَ يَنْقُصُ ثَوَابُهُ بَلْ يَكُوْنُ كَثَوَابِهِ قَائِماً، وَأَمَّا الْفَرْضُ فَإِنَّ الصَّلاَةَ قَاعِداً مَعَ قُدْرَتِهِ عَلَى الْقِيَامِ لَمْ يَصِحَّ فَلاَ يَكُوْنُ فِيْهِ ثَوَابٌ بَلْ يَأْثَمُ بِهِ

Hadits ini ditujukan untuk shalat Sunnah yang dilakukan dengan duduk sedangkan ia sebenarnya mampu untuk berdiri, sehingga ia hanya mendapatkan pahala setengah pahala orang yang shalat Sunnahnya dengan berdiri.

Adapun seseorang yang shalat Sunnah dengan duduk karena ia tidak mampu berdiri, maka pahalanya tidak berkurang, ia akan mendapatkan pahala sama dengan orang yang shalat Sunnah dengan berdiri.

Sedangkan seseorang yang shalat wajib dengan duduk padahal ia mampu berdiri, maka shalatnya tidak sah, ia tidak mendapatkan pahala, bahkan ia berdosa. (Lihat Yahyâ bin Syaraf An-Nawawî, Syarhul Muslim, Dârul Fikr, Juz.6, hal.8)

Sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu berkata,

سقط رسول الله صلى الله عليه وسلم عن فرس فخُدِش أو جُحش شقه الأيمن فدخلنا عليه نعوده ، فحضرت الصلاة فصلى قاعدا ، وصلينا خلفه قعودا . متفق عليه .

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjatuh dari kuda sampai lecet kulitnya atau terluka sisi kanan tubuhnya, maka kami menjenguknya, pada saat tiba waktu shalat beliau mendirikannya dengan duduk, maka kami juga shalat dengan duduk di belakang beliau”. (HR. Muttaqun ‘Alaihi)

Meskipun memungkinkan seseorang untuk berdiri, namun dihawatirkan penyakitnya akan bertambah parah atau penyembuhannya menjadi lambat, atau merasakan kesulitan yang parah, maka dia boleh shalat dengan duduk, inilah pendapat Malik dan Ishak. Maimun bin Mahran berkata: “Jika seseorang tidak mampu berdiri dalam urusan dunianya, maka hendaknya dia shalat dengan duduk”. Telah diriwayatkan dari Imam Ahmad dengan pendapat yang serupa.

Maksudnya adalah bagi siapa saja yang mampu berdiri untuk kemaslahatan dunianya, maka dia harus mendirikan shalat dengan berdiri dan tidak diperbolehkan duduk. Berdiri di shalat fardhu adalah rukun shalat. Tidak sah shalat tanpanya, yakni bagi yang mampu melakukannya. Siapa yang tak mampu berdiri, ia shalat sambil duduk dengan posisi yang dimampuinya. Tidak berdiri saat shalat fardhu adalah rukhsoh bagi yang tidak mampu. Dan rukhshoh tidak boleh dikerjakan kecuali saat adanya udzur yang membolehkan untuk melakukannya. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Minggu, 07 April 2019

HUKUM IKHTILATH ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DI MUSIM PEMILU


Ada sebagian orang di musim pemilu yang membolehkan ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram) baik dalam beribadah shalat maupun lainnya berdalih dengan hadits shahih . Di antaranya:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُونَ فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – جَمِيعًا

“Abdullah bin Yusuf bercerita kepada kami, “Malik menceritakan kepada kami, dari Nafi’ dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwa dia berkata: “Sesungguhnya dulu pada zaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, laki-laki dan perempuan berwudhu’ secara bersama-sama.” (HR. Al-Bukhari)

Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits diatas di dalam kitab tentang Wudhu’ bab *“Bolehnya seorang laki-laki berwudhu’ bersama istrinya” (4/43, 193).* Ulama kita menjelaskan bahwa fiqh atau madzhab Al-Imam Al-Bukhari dapat dilihat dari judul bab (yang beliau buat). Dengan demikian terlihatlah dengan jelas bahwa Al-Imam Al-Bukhari sama sekali tidak mendukung bolehnya ikhtilath. Lalu apa hubungannya antara hadits dengan judul bab? Mengapa Al-Imam Al-Bukhari bisa mengambil kesimpulan dengan membuat judul yang lebih khusus cakupannya berdalil dengan hadits yang bersifat umum?

Di antara sekian banyak riwayat, ada sebuah riwayat yang menegaskan bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma melihat mereka (para sahabat) bersama istri-istri mereka berwudhu’ bersama-sama dalam satu bejana yang sama. Riwayat ini shahih diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya. Lalu mari sejenak kita berfikir, mungkinkah seluruh para sahabat bersama istri mereka berwudhu’ secara bersama-sama dalam satu bejana (إناء) yang dikenal kala itu berukuran relatif kecil? Ataukah maksud Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma adalah masing-masing sahabat bersama istrinya berwudhu’ bersama-sama, kemudian sahabat yang lain berwudhu’ bersama istrinya, lalu sahabat yang lain lagi dan seterusnya? Tentu yang terakhir disebutkan lebih logis dan lebih mendekati kebenaran. Inilah yang dipilih oleh Al-Imam Al-Bukhari yang sekaligus menunjukkan kejelian dan kecerdasan Al-Imam Al-Bukhari dalam beristidlal dan menempatkan hadits-hadits shahih yang sesuai dengan syarat-syaratnya pada judul bab (tarjamah) yang merupakan cerminan fiqh dan madzhab beliau dalam suatu masalah tertentu.

*Urgennya belajar bahasa arab*

Alif lam pada kata-kata الرجال dan النساء dalam hadits diatas bukan alif lam Al-Istighraqiyyah (menunjukkan keumuman). Tetapi alif lam Al-Jinsiyyah (menunjukkan jenis). Sebagai contoh misalnya:

فلان يلبس الثياب

Si Fulan memakai baju.

Ats-Tsaub (الثوب) bentuk jama'nya Ats-Tsiyab (الثياب). Maksud dari pernyataan di atas bukan berarti si Fulan memakai semua baju. Tetapi yang dimaksud adalah keterangan jenis objek (maf’ul)nya. Si Fulan memakai baju, bukan sandal.

Untuk lebih jelasnya lagi, perhatikan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits:

لكنى أصلى وأنام وأصوم وأفطر وأتزوج النساء

“Akan tetapi aku shalat dan juga tidur, aku berpuasa dan juga berbuka, dan aku menikahi wanita.”

Apakah النساء yang dimaksudkan Nabi tersebut adalah “bilangannya”, atau yang dimaksudkan beliau adalah menerangkan “jenis objeknya”? Tentu yang dimaksudkan adalah jenis objeknya.

Kemudian lagi kata-kata جميعا (bersama-sama) merupakan hal (menerangkan keadaan) bukan sebagai ta’kid (penguat). Karena jika lah memang maksudnya ta’kid, maka Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma tentunya menyebutkan أجمعون (semuanya) bukan جميعا.

Perbedaannya sangat jelas, جميعا menjelaskan fa’il pada fi’il يتوضئون. Sedangkan أجمعون menjelaskan/menguatkan isim كان . Dengan begitu menjadi jelaslah bahwa yang dimaksud Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma adalah perbuatan wudhu’ itu dilakukan secara bersama-sama antara laki-laki dengan istrinya atau mahramnya, bukan seluruh sahabat baik laki-laki maupun perempuan bercampur baur berwudhu’ bersama-sama dalam satu bejana yang sama pula.

Bagaimana dengan hadits riwayat Abu Dawud di dalam Sunan, dan Bukhari di dalam Al-Kuna, dengan sanad keduanya dari Hamzah bin Abi Usaid Al-Anshari, dari bapaknya Radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ

“Bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di saat beliau keluar dari masjid, sedangkan orang-orang laki-laki ikhthilath (bercampur-baur) dengan para wanita di jalan, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para wanita: “Minggirlah kamu, karena sesungguhnya kamu tidak berhak berjalan di tengah jalan, kamu wajib berjalan di pinggir jalan.” Maka para wanita merapat di tembok/dinding sampai bajunya terkait di tembok/dinding karena rapatnya”.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melarang para wanita ikhthilath di jalan karena hal itu akan menyeret kepada fitnah (kemaksiatan; kesesatan), maka bagaimana dikatakan boleh ikhthilath pada selain itu. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Sabtu, 06 April 2019

HUKUM MENIKAHI WANITA YANG TERLANJUR HAMIL (Ulama NU Menjawab)


Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib.

ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأصح

"Kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan."

Meskipun demikian, Islam secara keras mengharamkan persetubuhan di luar nikah. Hamil, tidak hamil, atau dicegah hamil sekalipun. Karena, perbuatan keji ini dapat merusak pelbagai aspek. Jangan sampai ada lagi bayi-bayi suci teronggok bersama lalat dan sampah.

Menurut hukum, seorang perempuan yang hamil di luar perkawinan dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya *(lihat Pasal 53 ayat [1] KHI).*

Perkawinan wanita yang hamil di luar nikah dengan pria yang menghamilinya dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya *(lihat Pasal 53 ayat [2] KHI).*

Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir *(lihat Pasal 53 ayat [3] KHI).* Wallahu a’lam

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfa'at. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

KAJIAN TENTANG KEABSAHAN WALI HAKIM DAN WALI MUHAKKAM DALAM PERNIKAHAN


Keberadaan wali merupakan rukun dalam akad pernikahan. Karena itu, tidak sah menikah tanpa wali. Terdapat banyak dalil yang menunjukkan kesimpulan, ini, diantaranya,

Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Abu Daud 1785, Turmudzi 1101, dan Ibnu Majah 1870).

Dari Aisyah radhiallahu anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

“Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. (HR. Ahmad 24205, Abu Daud 2083, Turmudzi 1021, dan yang lainnya).

Dan keberadaan wali dalam akad nikah, merupakan salah satu pembeda antara nikah yang sah dengan transaksi prostitusi.

*DEFINISI WALI HAKIM DAN MUHAKKAM*

Wali hakim ialah orang yang diangkat oleh pemerintah atau biasa disebut dengan nama Ahlu-halli wal aqdi, yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai wali alam suatu pernikahan (Pejabat KUA).

Apabila seorang perempuan dengan kategori:
1. Tidak mempunyai nasab sama sekali
2. Wali mafqud (tidak tentu rimbanya)
3. Wali sendiri yang akan jadi pengantin laki-laki, sedangkan wali yang sederajat dengan dia tidak ada
4. Wali berada di tempat yang sangat jauh sekali
5. Wali dalam penjara/tahanan yang tidak boleh dijumpai
6. Wali adhol (wali tdk bersedia/menolak/keberatan untuk menikahkan
7. Wali sedang ibadah haji atau umrah

Maka, yang berhak menjadi wali dalam pernikahan tersebut adalah wali hakim. Kecuali apabila si wali nasabnya telah mewakilkan kepada orang lain dan yang diwakilkan itulah yang berhak menjadi wali nikah.

Dalam PMA Nomor 30/2005 Pasal 1 ayat (2), PMA Nomor 11/2007 pasal 18 ayat (4), wali hakim adalah kepala Kantor Urusan Agama kecamatan yang ditunjuk oleh menteri agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita. Dan adholnya wali sebagaimana dimaksud, ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama.

Secara bahasa, wali muhakkam merupakan kata majemuk yang terdiri dari dua kata, yaitu wali dan muhakkam. Dalam Lisan al-Arab (juz 15, hal. 405), kata wali satu akar dengan kata wilayah yang menurut Ibnu Atsir berarti mengatur dan menguasai. Menurut Sibawaih, wilayah juga berarti memerintah (imarah) dan mempersatukan (niqabah). Sedangkan menurut Ibnu as-Sakiit, kata wilayah berarti kekuasaan. Kata wali juga seakar dengan kata walayah, yang menurut Ibnu as-Sakiit berarti menolong (nushrah).

Kata muhakkam merupakan kata benda pasif (isim maf’ul) yang berasal dari kata hakkama, yuhakkimu, tahkiman, yang berarti mengangkat seseorang menjadi hakim dan menyerahkan persoalan hukum kepadanya. Kata muhakkam berarti seseorang yang diangkat sebagai hakim. (Al-Mau’su’at al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 10, hal. 233).

Dalam hal pernikahan, wali muhakkam adalah orang biasa, bukan pejabat hakim resmi, yang ditunjuk oleh seorang perempuan untuk menjadi wali dan menikahkan dirinya dengan seorang lelaki yang telah melamarnya. (Al-Hawi al-Kabir, juz 16, hal. 648).

*MASALAH :*

1. Bukankan dalam islam yg menikahkan perempuan harus wali yg sah.
2. Apakah ada dalil/hadist yg shahih yg menerangkan bahwa wali perempuan boleh digantikan oleh wali yg ditunjuk (keluarga pihak laki-laki dan bukan wali hakim) oleh pihak pengantin laki-laki, sehingga perkawinan tersebut bisa berlangsung?
3. Apakah perkawinan ini bisa jadi sah dalam pandangan agama islam?

*JAWABAN*

1. Betul. Dalam situasi ideal, hukum asalnya adalah: ayah harus menjadi wali nikah putrinya. Tapi wali hakim bisa menikahkan juga dalam keadaan tertentu antara lain:
(a) lokasi wali jauh melebihi 85 km (bolehnya shalat qashar);
(b) ayah tidak mau atau menolak menikahkan putrinya tanpa alasan yang syar'i;
(c) wanita tidak punya wali kerabat.

Dalam ketiga keadaan ini, maka wanita tersebut boleh meminta wali hakim untuk menikahkan. Yang dimaksud wali hakim adalah pejabat negara yang membidangi masalah tersebut yaitu hakim agama, pegawai KUA (Kantor Urusan Agama), dan pegawai PPN (pegawai pencatat nikah).

2. Hadits penggunaan wali hakim adalah hadits shahih riwayat Ahmad dan Abu Dawud sbb (teks hadits disingkat):

أيما امرأة نكحت بغير إذن مواليها فنكاحها باطل " ثلاث مرات " ثم قال:" فإن تشاجروا فالسلطان ولي من لا ولي له

"Pereumpuan yang menikah tanpa ijin walinya maka nikahnya batal (Nabi mengucapkannya 3x). Kemudian berkata: Apabila para wali tidak mau, maka sultan (wali hakim - red) dapat menjadi wali dari wanita yang tidak memiliki wali." (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Berdasarkan hadits di atas, maka ulama mujtahid ahli syari'ah sepakat atas bolehnya fungsi wali kerabat diganti wali hakim.

*SIAPAKAH WALI HAKIM?*

Yang dimaksud sulton dalam hadits di atas adalah kepala negara atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala negara untuk mengurusi urusan pernikahan. Di Indonesia itu berarti hakim agama dan jajaran di bawahnya seperti pegawai KUA (Kantor Urusan Agama) untuk tingkat kecamatan dan petugas PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Modin untuk tingkat desa atau kelurahan. Karena itu, di Indonesia perkawinan semacam ini (bukan wali kerabat) disebut perkawinan dengan wali hakim.

*KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)*

Pasal 1 huruf b KHI menyebutkan,

Wali Hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Mentri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.

Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan. (Pasal 23 ayat (1) KHI)

Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut. (Pasal 23 ayat (2) KHI)

Kepala KUA kecamatan ditunjuk menjadi wali hakim, apabila calon isteri tidak mempunyai wali nasab, wali nasabnya tidak memenuhi syarat, berhalangan atau adhal yang ditetapkan dengan putusan pengadilan. (Pasal 18 ayat (4) dan (5) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah)

*TOKOH AGAMA SEBAGAI GANTI WALI APABILA HAKIM AGAMA, PEJABAT KUA, PPN TIDAK ADA*

Apabila para pejabat negara yang bertugas menikahkan tidak ada, maka wanita yang ingin menikah boleh meminta kepada seorang lelaki untuk menikahkannya (idealnya tokoh agama atau yang mengerti agama).

Imam Nawawi dalama kitab Raudah al-Talibin hlm. 7/50 menyatakan,

رَوَى يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى ، أَنَّ الشَّافِعِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : إِذَا كَانَ فِي الرُّفْقَةِ امْرَأَةٌ لَا وَلِيَّ لَهَا، فَوَلَّتْ أَمْرَهَا رَجُلًا حَتَّى يُزَوِّجَهَا، جَازَ

"Yunus bin Abdul A'la meriwayatkan bahwa Imam Syafi'i berkata: "Apabila ada perempuan yang tidak punya wali lalu dia menunjuk seorang lelaki untuk menjadi wali. Lalu si lelaki itu menikahkannya, maka hukumnya boleh (sah nikahnya)."

Al-Qurtubi dalam kitab Al-Jamik li Ahkam al-Quran 3/76 menyatakan,

وَإِذَا كَانَتِ الْمَرْأَةُ بِمَوْضِعٍ لَا سُلْطَانَ فِيهِ ، وَلَا وَلِيَّ لَهَا ، فَإِنَّهَا تُصَيِّرُ أَمْرَهَا إِلَى مَنْ يُوثَقُ بِهِ مِنْ جِيرَانِهَا ، فَيُزَوِّجُهَا وَيَكُونُ هُوَ وَلِيَّهَا فِي هَذِهِ الْحَالِ ، لِأَنَّ النَّاسَ لا بد لَهُمْ مِنَ التَّزْوِيجِ ، وَإِنَّمَا يَعْمَلُونَ فِيهِ بِأَحْسَنِ مَا يُمْكِنُ

"Apabila wanita (yang hendak kawin) berada di suatu tempat yang tidak ada hakim dan jajarannya dan tidak ada wali kerabat, maka ia dapat menyerahkan urusan pernikahannya pada lelaki yang dipercaya seperti tetangganya untuk menikahkannya. Maka lelaki itu menjadi walinya dalam hal ini. Karena manusia harus menikah dan mareka melakukannya dengan cara sebaik mungkin."

*APABILA WALI HAKIM ADA TAPI DINIKAHKAN OLEH TOKOH AGAMA*

Apabila wali kerabat tidak ada, sedang pejabat KUA ada, tapi si wanita meminta tokoh agama yang menjadi wali, maka hal seperti ini juga sah nikahnya walaupun terjadi perselisihan ulama sebagaimana dikatakan As-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj, hlm. 4/244,

لَوْ عُدِمَ الْوَلِيُّ وَالْحَاكِمُ ، فَوَلَّتْ مَعَ خَاطِبِهَا أَمْرَهَا رَجُلًا .. لِيُزَوِّجَهَا مِنْهُ صَحَّ ؛ لِأَنَّهُ مُحَكَّمٌ ، وَالْمُحَكَّمُ كَالْحَاكِمِ...؛ لِشِدَّةِ الْحَاجَةِ إلَى ذَلِكَ.
قَالَ فِي الْمُهِمَّاتِ [ وهو جمال الدين الإسنوي ] : وَلَا يَخْتَصُّ ذَلِكَ بِفَقْدِ الْحَاكِمِ ، بَلْ يَجُوزُ مَعَ وُجُودِهِ ، سَفَرًا وَحَضَرًا .

وَقَالَ الْأَذْرَعِيُّ : جَوَازُ ذَلِكَ مَعَ وُجُودِ الْقَاضِي بَعِيدٌ مِنْ الْمَذْهَبِ وَالدَّلِيلُ ؛ لِأَنَّ الْحَاكِمَ وَلِيٌّ حَاضِرٌ ، وَيَظْهَرُ الْجَزْمُ بِمَنْعِ الصِّحَّةِ ، إذَا أَمْكَنَ التَّزْوِيجُ مِنْ جِهَتِهِ .
وَكَلَامُ الشَّافِعِيِّ مُؤْذِنٌ بِأَنَّ مَوْضِعَ الْجَوَازِ عِنْدَ الضَّرُورَةِ ، وَلَا ضَرُورَةَ مَعَ إمْكَانِ التَّزْوِيجِ مِنْ حَاكِمٍ أَهْلٍ حَاضِرٍ بِالْبَلَدِ ، وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ

"Apabila wali dan hakim tidak ada, lalu wanita dan tunangannya meminta seorang lelaki untuk menikahkannya, maka itu sah karena lelaki itu seorang muhakkam dan muhakam itu seperti hakim karena sangat dibutuhkan. Jamaluddin Asnawi dalam Al-Muhimmat berkata: Bolehnya tersebut tidak hanya karena ketiadaan hakim. Bahkan boleh dengan adanya hakim saat di perjalanan atau di rumah. Adzro'i berkata: Bolehnya hal itu saat ada qadhi (hakim) jauh dari mazhab dan dalil karena hakim adalah wali yang hadir, maka hukumnya tidak sah (memakai wali non-hakim) apabila ada hakim. Adapun perkataan Imam Syafi'i yang membolehkan nikah semacam itu adalah dalam konteks darurat dan tidak ada darurat apabila bisa dinikahkan oleh hakim. Ini pendapat yang muktamad."

*KESIMPULAN*

- Wali hakim adalah hakim agama dan jajaran dibawahnya (KUA, PPN, Modin) yang dapat menikahkan seorang perempuan apabila diminta asal terpenuhi syarat-syaratnya antara lain wali kerabat (ayah) tidak ada atau lokasi berjauhan sejauh bolehnya qashar.

- Tokoh agama seperti ustadz, kyai, guru, imam masjid juga bisa menjadi wali nikah atas permintaan atau persetujuan si perempuan apabila wali hakim tidak ada. Apabila wali hakim ada juga tetap boleh menjadi wali nikah menurut sebagian pendapat dalam mazhab Syafi'i.

*NIKAH WALI MUHAKKAM PADAHAL SAUDARA ADA*

*MASALAH*

1. Bagaimana hukum seorang janda menikah dengan wali hakim, sementata wali nasabnya masih ada?

JAWABAN

1. Pandangan bahwa janda berhak atas dirinya sendiri berasal dari hadits sahih riwayat Muslim, Nabi bersabda,

الأيم أحق بنفسها من وليها ، والبكر تستأذن في نفسها ، وإذنها صماتها وفي رواية : الثيب أحق بنفسها من وليها والبكر تستأمر ، وإذنها سكوتها

"Janda lebih berhak pada dirinya sendiri daripada walinya. Sedang perawan dimintai izin. Dan izinnya adalah diamnya." (HR. Muslim)

Pandangan seperti masalah diatas tidak salah kalau mengikuti penafsiran Abu Hanifah (pendiri mazhab Hanafi) dan Dawud yang memaknai hadits di atas sebagai dalil atas bolehnya seorang janda menikah tanpa harus meminta ijin pada walinya.

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim hlm. 5/39 menyatakan,

وقوله صلى الله عليه وسلم ( أحق بنفسها ) يحتمل من حيث اللفظ أن المراد أحق من وليها في كل شيء من عقد وغيره كما قال أبو حنيفة وداود ، ويحتمل أنها أحق بالرضا أي لا تزوج حتى تنطق بالإذن بخلاف البكر ، ولكن لما صح قوله صلى الله عليه وسلم " لا نكاح إلا بولي " مع غيره من الأحاديث الدالة على اشتراط الولي تعين الاحتمال الثاني .

"Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, "janda lebih berhak pada dirinya" dari segi sintaks ada kemungkinan yang dimaksud adalah bahwa janda lebih berhak dari walinya dalam segala hal yakni dalam segi akad (nikah) dan lainnya sebagaimana dikatakan oleh Imam Abu Hanifah dan Dawud. Tapi mungkin juga maksudnya adalah (janda) lebih berhak untuk dimintai ijinnya yakni janda tidak boleh dinikahkan kecuali dengan izinnya berbeda dengan perawan. Namun kalau melihat pada sabda Nabi yang lain "tidak sah nikahnya kecuali dengan wali" dengan beberapa hadis lain yang mensyaratkan adanya wali, maka kemungkinan kedua yang benar (yakni janda menikah harus dengan wali).

Inti dari penjelasan di atas adalah bahwa mayoritas ulama dari mazhab empat mensyaratkan adanya wali dalam pernikahan. Hanya mazhab Hanafi yang berpendapat sebaliknya.

Yang dimaksud dalam mazhab Hanafi "wanita janda lebih berhak atas dirinya" adalah bahwa janda boleh menikahkan dirinya sendiri, tanpa memakai wali apapun baik wali kerabat (ayah, saudara, dll) ataupun wali hakim. Misalnya, si janda berkata pada calon suami, "Saya nikahkan saya sendiri denganmu dengan maskawin 1 juta kontan."

Sedangkan dalam kasus diatas sebenarnya masih memakai wali hanya saja wali muhakkam yakni guru ngaji tadi, bukan wali kerabat yakni saudara kandungnya. Dengan demikian pernikahan terjadi tetap dengan memakai wali.

Masalahnya sekarang, bolehkah menikah dengan wali muhakkam sementara ada wali kerabat? Jawabnya adalah boleh.

Khotib As-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj ila Makrifati Ma'ani Alfadzi al-Minhaj 3/159 menyatakan,

ولو غاب) الولي (الأقرب) نسباً أو ولاءً (إلى مرحلتين) ولا وكيل لـه حاضر بالبلد، أو دون مسافة القصر، (زوج السلطان) أي سلطان بلدها أو نائبه لا سلطان غير بلدها ولا الأبعد على الأصح؛ لأن الغائب ولي والتزويج حق لـه، فإذا تعذر استيفاؤه منه ناب عنه الحاكم، وقيل: يزوج الأبعد كالجنون. قال الشيخان: والأولى للقاضي أن يأذن للأبعد أن يزوج أو يستأذنه فيزوج القاضي للخروج من الخلاف

"Kalau wali kerabat lokasinya jauh sampai 2 marhalah (sekitar 83 km) dan tidak ada wakilnya yang hadir di tempat tersebut, atau kurang dari jarak qashar, maka Sultan boleh menikahkan yakni sultan daerah tersebut atau wakilnya. Kewalian tidak pindah pada wali yang jauh menurut pendapat yang lebih sahih."

Dalam penjelasan di atas dibolehkan memakai wali hakim atau muhakkam kalau di lokasi yang berbeda walaupun kurang dari jarak qashar. Aturan ini berlaku bagi wali ayah, apalagi kalau wali yang ada adalah saudara yang derajat kewalian berada di bawah ayah.

Al-Jaziri dalam Al-Fiqh 'alal Mazahib al-Arba'ah 4/19 menyatakan,

والحاكم يزوجها بإذنها ورضاها بعد أن يثبت عنده خلوها من الموانع وأن لا ولي لها أو لها ولي منعها من الزواج أو غاب عنها غيبة بعيدة

"Hakim boleh menikahkan wanita atas ijin dan restu wanita itu setelah jelas tidak ada penghalang pernikahan, tidak ada wali, atau ada wali yang menolak menikahkan atau lokasinya berjauhan."

Ba Alwi dalam Bughiyah al-Mustarsyidin hlm. 432 menyatakan,

يصح تزويج الحاكم من غاب وليها بعد البحث عنه هل هو بمسافة القصر أم لا ؟ فلو شك وتعذر الإذن لعدم العلم بمحله صح أيضاً ما لم يبن قريباً

"Sah hakim menikahkan wanita yang walinya tidak ada setelah dicari. Apakah jauhnya harus jarak qashar atau tidak? Apabila ragu dan sulit meminta ijin karena tidak tahu tempatnya maka sah juga selagi tidak jelas dekatnya.

Dr. Ahmad Al-Hajji Al-Kurdi, pakar fikih salah satu kontributor Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah secara tegas menyatakan bolehnya seorang janda menikah walaupun tanpa kehadiran walinya atau tanpa sepengetahuan wali. Dalam salah satu fatwanya ia berkata,

وبعضهم يشترط الولي إذا كانت بكراً، والأكثرون على عدم اشتراط الولي إذا كانت ثيباً بالغة، وعليه فلك الزواج من هذا الرجل لدى الماذون ولو لم يعلم الولي على مذهب بعض الفقهاء.

"Sebagian ulama mensyaratkan adanya wali apabila masih perawan. Sebagian besar ulama tidak mensyaratkan adanya wali apabila ia seorang janda yang sudah baligh (dewasa). Berdasarkan ini, maka janda boleh menikahi seorang lelaki walaupun wali tidak tahu menurut pendapat sebagian ahli fiqih.

*KESIMPULAN*

- Seorang janda yang ayahnya meninggal, lalu dia menunjuk seseorang lelaki untuk menjadi walinya hukumnya sah baik diketahui oleh wali kerabat lain (saudara kandung) atau tidak diketahui sebagaimana fatwa dari Dr. Ahmad Al-Hajji Al-Kurdi. Tentang wali hakim dan muhakkam. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfa'at. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*