MEDIA ONLINE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG (WCNU)NU KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Kamis, 15 Oktober 2020

KAJIAN TENTANG FREKUENSI HUBUNGAN INTIM SUAMI ISTRI (ARTIKEL REQUEST)

Adakah aturan dalam Islam, berapa kali hubungan intim atau hubungan seks dalam sepekan?

Intinya, dalam Islam tidak ada pembatasan berapa kali dalam seminggu untuk hubungan intim. Mengenai perkara tersebut tergantung pada keadaan dan kemampuan tiap person.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ (البقرة: 223) قال في التفسير الميسر: فجامعوهن في محل الجماع فقط وهو القبل, بأي كيفية شئتم.

“Para Istri kalian adalah ladang bagi kalian, maka datangilah ladang kalian itu bagaimana saja kalian menghendaki” (QS. Al-Baqarah: 223). 

Dalam tafsir Al-Muyassar (35) dikatakan: “Maka ber-jima’-lah dengan istri kalian di tempat jima’-nya saja, (yakni vaginanya), dengan cara apapun kalian menghendaki”.

Ibnu Qudamah nenyebutkan dalam Al-Mughni (7: 30),

والوطء واجب على الرجل – أي الزوج بأن يجامع زوجته – إذا لم يكن له عذر ، وبه قال مالك

“Hubungan seks wajib dilakukan oleh suami, yaitu ia punya kewajiban menyetubuhi istrinya selama tidak ada udzur. Demikian dikatakan oleh Imam Malik (pendapatnya).”

Untuk menjaga hubungan suami istri tetap harmonis, hubungan biologis yang teratur menjadi salah satu sarananya. Tidak ada patokan khusus dari medis terkait hal ini. Namun demikian, seperti diwartakan Alodokter, sebaiknya sepasang suami istri melakukan kebutuhan biologisnya itu seminggu dua kali. Hal ini tidak jauh berbeda dengan pandangan Imam al-Ghazali.

Imam al-Ghazali berpendapat demikian terkait waktu ideal berhubungan intim suami dan istri,

وينبغي أن يأتيها في كل أربع ليال مرة فهو أعدل إذ عدد النساء أربعة فجاز التأخير إلى هذا الحد نعم ينبغي أن يزيد أو ينقص بحسب حاجتها في التحصين فإن تحصينها واجب عليه وإن كان لا يثبت المطالبة بالوطء فذلك لعسر المطالبة والوفاء بها

"Seyogianya suami itu melakukan hubungan intim dengan istri empat malam sekali, dan ini yang lebih ideal. Hal ini karena jumlah wanita yang boleh dipoligami itu sampai empat. Oleh karena itu, suami boleh menunda tidak berhubungan intim hingga lebih dari batasan ini, yaitu empat hari. Namun demikian, seyogianya suami boleh mempercepat atau memperlambat waktu hubungan intim sesuai kebutuhan biologis istri agar tidak selingkuh. Suami pun wajib memenuhi kebutuhan biologis istri. Akan tetapi suami tidak boleh memaksa istrinya memenuhi hasratnya, karena pemenuhan hasrat biologis itu sulit dipaksakan." (Ihya Ulumuddin juz 2 hal. 58)

Imam al-Ghazali menjelaskan bahwasannya hubungan intim suami istri itu sebaiknya dilakukan setiap empat hari sekali. Imam al-Ghazali menghitung waktu ideal itu berdasarkan jumlah wanita yang boleh dipoligami dalam Islam, yaitu empat wanita. Hal ini diilustrasikan bahwa setiap hari suami yang berpoligami itu menggilir istrinya secara bergantian. Malam ini di rumah si A, besoknya di rumah si B, dan seterusnya. Selain itu, secara tersirat imam al-Ghazali berpendapat, melakukan hubungan intim secara rutin itu menjaga pasangan agar tidak selingkuh.

Namun demikian tidak dibolehkan memaksakan pasangan apabila ia sedang tidak dalam keadaan fit atau tidak mood. Oleh karena itu, dibutuhkan kondisi fresh satu sama lain agar terjadi hubungan intim yang berkualitas. Dan yang paling penting, jangan lupa berdoa saat hendak melakukan hubungan suami istri tersebut.

Ada hadits pula dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatinya,

« يَا عَبْدَ اللَّهِ أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ وَتَقُومُ اللَّيْلَ » . فَقُلْتُ بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ « فَلاَ تَفْعَلْ ، صُمْ وَأَفْطِرْ ، وَقُمْ وَنَمْ ، فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَإِنَّ لِزَوْرِكَ عَلَيْكَ حَقًّا

“Wahai Abdullah, benarkan aku dapat kabar darimu bahwa engkau terus-terusan puasa dan juga shalat malam?” Abdullah bin Amr bin Al Ash menjawab, “Iya betul wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Jangan lakukan seperti itu. Engkau boleh berpuasa, namun ada waktu tidak berpuasa. Engkau boleh shalat malam, namun ada waktu untuk istirahat tidur. Ingat, badanmu punya hak, matamu punya hak, istrimu juga punya hak yang mesti engkau tunaikan. Begitu pula tenggorokanmu pun memiliki hak.” (HR. Bukhari no. 1975).

Dalam Kitab Fathul Bari disebutkan perkataan Ibnu Batthol,

وَأَنَّهُ لَا يَنْبَغِي لَهُ أَنْ يُجْهِد بِنَفْسِهِ فِي الْعِبَادَة حَتَّى يَضْعُف عَنْ الْقِيَام بِحَقِّهَا مِنْ جِمَاع وَاكْتِسَاب

“Hendaklah suami tidak mempersusah diri dalam ibadah sehingga membuat ia lemas untuk menunaikan hak istrinya yaitu kebutuhan seks dan bekerja untuk keluarga.”

Ibnu Hajar juga menyebutkan,

وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاء فِيمَنْ كَفّ عَنْ جِمَاع زَوْجَته فَقَالَ مَالِك : إِنْ كَانَ بِغَيْرِ ضَرُورَة أُلْزِم بِهِ أَوْ يُفَرَّق بَيْنهمَا ، وَنَحْوه عَنْ أَحْمَد ، وَالْمَشْهُور عِنْد الشَّافِعِيَّة أَنَّهُ لَا يَجِب عَلَيْهِ ، وَقِيلَ يَجِب مَرَّة ، وَعَنْ بَعْض السَّلَف فِي كُلّ أَرْبَعٍ لَيْلَة ، وَعَنْ بَعْضهمْ فِي كُلّ طُهْر مَرَّة .

“Para ulama berselisih pendapat bolehkah suami meninggalkan menyetubuhi istrinya. Imam Malik berpandangan, “Jika tidak darurat melakukannya, suami bisa dipaksa berhubungan seks atau mereka berdua harus pisah.” Imam Ahmad juga berpendapat seperti itu. Sedangkan yang masyhur dari kalangan ulama Syafi’iyah, ia tidak wajib berhubungan intim. Ada pula yang berpandangan bahwa wajibnya sekali. Sebagian ulama salaf berpendapat, setiap empat malam, harus ada hubungan seks. Ulama lainnya berpandangan, setiap kali suci dari haidh, sekali hubungan seks.” (Fathul Bari (9: 299))

Ada kisah menarik dari masa Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu mengenai betapa menderitanya seorang wanita yang terlalu lama tidak melakukan hubungan suami istri. 

فقد روى مالك في الموطأ عن عبد الله بن دينار قال: خرج عمر بن الخطاب من الليل فسمع امرأة تقول:

Imam Malik dalam Al-Muwatha' telah meriwayatkan dari Abdullah bin Dinar ra. Dalam sebuah inspeksi di suatu malam, Khalifah Umar bin Khattab mendengar seorang wanita tengah bersenandung,

تطاول هذا الليل واسود جانبه # وأرقني أن لا خليل ألاعبـه

فوالله لولا الله أني أراقبـــه # لحرك من هذا السرير جوانبه

*“Malam Ini Terasa Panjang, tanpa teman tempat bercinta, Demi Allah, Kalau bukan karena Allah, yang tiada Tuhan selain-Nya, tentu tempat tidur ini telah menggempa. Namun karena rasa takut dan maluku kepada Allah, aku hormati suamiku, semoga dia berhasil mencapai maksudnya….”*

Khalifah Umar ra. lalu mendatangi wanita itu dan menanyakan mengenai masalah yang dialaminya. Namun, wanita itu menutup-nutupinya. Ia tak mau berterus terang. Khalifah Umar sempat mengetahui bahwa suaminya adalah pejuang, yang tengah bertugas di medan perang.

Kemudian Khalifah Umar segera menemui putrinya, Hafsah rah., dan menanyakan soal tersebut.

فسأل عمر ابنته حفصة: كم أكثر ما تصبر المرأة عن زوجها؟ 

“Berapa lama seorang istri tahan bersabar kalau ditinggal suaminya?”

Hafsah malu dan tidak menjawab.

Khalifah Umar berkata lagi, “Hai anakku, jawablah pertanyaanku ini, supaya ayahmu ini bisa lepas dari beban yang berat.”

فقالت: ستة أشهر، أو أربعة أشهر

Hafsah rah. lalu menjawab, “Enam bulan atau empat bulan." 

Maka kalau sudah empat bulan seorang istri akan merasa tersiksa, dan akan kehilangan keseimbangannya sesudah empat bulan.

Atas hal tersebut, Khalifah Umar mengumpulkan para sahabat, bermusyawarah, dan mengambil keputusan.

فقال عمر: لا أحبس أحداً من الجيوش أكثر من ذلك.

“Seorang pejuang (mujahid) tidak boleh meninggalkan istrinya lebih dari itu (empat bulan).” (Al-Muwatha' Imam Malik dan Mushannif Abdurrazaq)

https://www.islamweb.net/ar/fatwa/10254/

Berdasarkan penelitian maupun penjelasan di atas, menunjukkan bahwa hubungan intim adalah masalah yang penting. Ini bukan hanya masalah bagi kaum pria, tetapi juga masalah dan kebutuhan kaum wanita. Begitu pentingnya seks dalam suatu rumah tangga.

Setiap pasangan memiliki frekuensi yang berbeda-beda dalam melakukan hubungan intim. Jangan sampai pasangan yang libidonya rendah memaksakan diri untuk ikut-ikutan mereka yang libidonya tinggi; berupaya sekuat tenaga untuk berhubungan seks seperti dosis minum obat, apalagi dengan mengonsumsi berbagai macam suplemen penambah gairah.

Yang perlu diperhatikan adalah kualitas hubungan seks tersebut. Adalah percuma memaksakan hubungan seks dengan kuantitas yang banyak, namun tidak berkualitas, misalnya salah satu pasangan tidak merasakan kepuasan, atau bahkan merasa sakit.

Baik kualitas maupun kuantitas hubungan seks sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor fisik dan psikis. Saat baru sembuh dari sakit, terlalu lelah bekerja, atau kekurangan gizi, dapat menyebabkan stamina dan vitalitas menurun sehingga minat terhadap seks (libido) menjadi rendah.

Otomatis, frekuensi seks pun menjadi berkurang. Begitu pula bila keadaan psikis sedang labil, misalnya sedang marah atau banyak masalah, frekuensi hubungan seks akan menurun.

Pada umumnya, frekuensi hubungan seks akan semakin menurun seiring bertambahnya usia. Menurunnya frekuensi tersebut hendaknya tidak menjadikan masing-masing pasangan menjadi cemas, karena memang merupakan suatu hal yang normal. Harus diingat, kasih sayang antara pasangan tidak selalu ditandai dengan hubungan intim. Wallahu a'lam bis-Shawab

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaiakan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar