Secara bahasa, istilah Tarhib Ramadhan berasal dari dua kata bahasa Arab yaitu ترحيب dan رمضان.
Tarhib (ترحيب) merupakan kata turunan dari fiil madhi (kata kerja) رَحّبَ yang berarti menyambut dengan gembira.
Dengan demikian, tarhib Ramadhan berarti menyambut dengan gembira bulan suci Ramadhan, biasanya dengan ucapan atau kata-kata tertentu.
Orang Arab biasa menggunakan kata مرحباً يا رمضان (Marhaban ya Ramadhan) untuk menyambut bulan suci Ramadhan. Frasa tersebut memiliki arti 'Selamat datang bulan Ramadhan'.
Sementara kata Targhib ترغيب adalah kata dasar (masdar) dari kata raghghiba رغب
Yang artinya mencintai atau menyukai. Sehingga Targhib bila di-Indonesiakan berarti Pencintaan atau Penyukaan, yaitu suatu tindakan yang membuat kita suka. Targhib Ramadhon artinya Penyukaan terhadap Ramadhon.
Nah, jadi menyebut targhib ramadhan jelas lebih membuat aman dan tenang karena lidah orang Indonesia lebih bisa menyebut kata targhib dibanding tarhib.
Adapun Kata Tarhib dengan ha tebal ترهيب : artinya mengancam, menakut nakuti
Mengingat lidah orang Indonesia yang kebanyakan tidak bisa membedakan pengucapan antara tarhib dengan ha tipis ترحيب dan tarhib dengan ha tebal ترهيب
Padahal kedua arti kata itu amat bertolak belakang.
Maka untuk amannya, lebih baiknya, kita bisa ucapkan Targhib Ramadhan.
Berkenaan dengan suka cita dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1443 H di setiap tahunnya biasanya di masjid-masjid mengadakan acara Targhib/Tarhib Ramadhan.
Ada sebuah riwayat dalam kabar suka cita akan datangnya ramadham dari sahabat Salman Al-Farisi radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di akhir bulan Sya'ban pernah berkhutbah,
أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْرٌ عَظِيْمٌ، شَهْرٌ مُبَارَكٌ، شَهْرٌ فِيْهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ، جَعَلَ اللهُ صِيَامَهُ فَرِيْضَةً، وَقِيَامَ لَيْلِهِ تَطَوُّعًا،
مَنْ تَقَرَّبَ فِيْهِ بِخِصْلَةٍ مِنَ الْخَيْرِ، كَانَ كَمَنْ أَدَّى فَرِيْضَةً فِيْمَا سِوَاهُ، وَمَنْ أَدَّى فِيْهِ فَرِيْضَةً كَانَ كَمَنْ أَدَّى سَبْعِيْنَ فَرِيْضَة فِيْمَا سِوَاهُ،
وَهُوَ شَهْرُ الصَّبْرِ، وَالصَّبْرُ ثَوَابُهُ الْجَنَّةُ، وَشَهْرُ الْمُوَاسَاةِ، وَشَهْرٌ يَزْدَادُ فِيْهِ رِزْقُ الْمُؤْمِنِ، مَنْ فَطَّرَ فِيْهِ صَائِمًا كَانَ مَغْفِرَةً لِذُنُوْبِهِ، وَعِتْقَ رَقَبَتِهِ مِنَ النَّارِ، وَكَانَ لَهُ مِثْلَ أَجْرِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْتَقِصَ مِنْ أَجْرِهِ شَيْءٌ،
قَالُوْا: لَيْسَ كُلُّنَا نَجِدُ مَا يفطرُ الصَّائِمُ. فَقَالَ : يُعْطِي اللهُ هَذَا الثَّوَابَ مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا عَلَى تَمْرَةٍ أَوْ شَرْبَةَ مَاءٍ أَوْ مَذقَةَ لَبَنٍ،
وَهُوَ شَهْرٌ أَوَّلُهُ رَحْمَةٌ، وَأَوْسَطُهُ مَغْفِرَةٌ، وَآخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ، مَنْ خَفَّفَ عَنْ مَمْلُوْكِهِ غَفَرَ اللهُ لَهُ، وَأَعْتَقَهُ مِنَ النَّارِ،
وَاسْتَكْثِرُوْا فِيْهِ مِنْ أَرْبَعِ خِصَالٍ، : خِصْلَتَيْنِ تَرْضْوَنِ بِهِمَا رَبَّكُمْ، وَخِصْلَتَيْنِ لَا غِنًى بِكُمْ عَنْهُمَا، فَأَمَّا الْخِصْلَتَانِ اللَّتَانِ تَرْضَوْنَ بِهِمَا رَبَّكُمْ فَشَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَتَسْتَغْفِرُوْنَهُ، وَأَمَّا اللَّتَانِ لَا غِنَى بِكُمْ عَنْهُمَا فَتَسْأَلُوْنَ اللهَ الْجَنَّةَ وَ تَعُوْذُوْنَ بِهِ مِنَ النَّارِ، وَمَنْ أَشْبَعَ فِيْهِ صَائِمًا سَقَاهُ اللهُ مِنْ حَوْضِيْ شَرْبَةً لَا يَظْمَأُ حَتَّى يَدْخُلَ الْجَنَّةَ.
”Wahai manusia, sungguh telah dekat kepadamu bulan yang agung, bulan yang penuh dengan keberkahan, yang di dalamnya terdapat satu malam yang lebih baik (nilainya) dari seribu bulan, bulan yang mana Allah tetapkan puasa di siang harinya sebagai fardhu, dan shalat (tarawih) di malamnya sebagai tambahan.
Barang siapa mendekatkan diri kepada Allah di bulan ini dengan satu kebaikan (amalan sunnah), maka pahalanya seperti dia melakukan amalan fardhu di bulan-bulan yang lain. Barangsiapa melakukan amalan fardhu di bulan ini, maka pahalanya seperti telah melakukan 70 amalan fardhu di bulan lainnya.
Inilah bulan kesabaran dan balasan atas kesabaran adalah surga, bulan ini merupakan bulan kedermawanan dan simpati (satu rasa) terhadap sesama. Dan bulan di mana rizki orang-orang yang beriman ditambah. Barang siapa memberi makan (untuk berbuka) orang yang berpuasa maka baginya pengampunan atas dosa-dosanya dan dibebaskan dari api neraka dan dia mendapatkan pahala yang sama sebagaimana yang berpuasa tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang berpuasa .
Mereka (para sahabat) berkata : “Wahai Rasulullah! tidak semua dari kami mempunyai sesuatu yang bisa diberikan kepada orang yang berpuasa untuk berbuka.”
Rasulullah menjawab: “Allah akan memberikan pahala ini kepada orang yang memberi buka puasa walaupun dengan sebiji kurma, atau seteguk air, atau setetes susu”.
Inilah bulan yang permulaannya (sepuluh hari pertama) Allah menurunkan rahmat, yang pertengahannya (sepuluh hari pertengahan) Allah memberikan ampunan, dan yang terakhirnya (sepuluh hari terakhir) Allah membebaskan hamba-Nya dari api neraka . Barangsiapa yang meringankan hamba sahayanya di bulan ini, maka Allah akan mengampuninya dan membebaskannya dari api neraka.
Dan perbanyaklah melakukan empat hal di bulan ini, yang dua hal dapat mendatangkan keridhaan Tuhanmu, dan yang dua hal kamu pasti memerlukannya. Dua hal yang mendatangkan keridhaan Allah yaitu syahadah (Laailaaha illallaah) dan beristighfar kepada Allah, dan dua hal yang pasti kalian memerlukannya yaitu mohonlah kepada-Nya untuk masuk surga dan berlindung kepada-Nya dari api neraka . Dan barang siapa memberi minum kepada orang yang berpuasa (untuk berbuka), maka Allah akan memberinya minum dari telagaku, di mana dengan sekali minum ia tidak akan merasakan haus sehingga ia memasuki surga“.
(H.R. Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya, dan Imam Al-Mundziri dalam At-Targhib wat Tarhib mengatakan: “Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya, dan Ibnu Khuzaimah berkata: “Khabar ini shahih”. Juga diriwayatkan oleh Imam Baihaki, dan Ibnu Hibban”. Sementara seorang panutan salafi wahhabi Nashiruddin Al-Albani menilai hadits ini sebagai Hadits Dhaif sebagaimana dalam bukunya, Dha’if at-Targhib wat Tarhib).
Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan,
إن ضعيف الحديث أحب إلي من رأي الرجال لأنه لا يعدل إلى القياس إلا بعد عدم النص
"Hadits daif lebih aku sukai daripada pendapat pribadi seseorang, karena beliau tidak beralih kepada Qiyas kecuali setelah dipastikan bahwa benar-benar tidak ada nash." Wallahu a'lam
Demikian, Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin
*والله الموفق الى أقوم الطريق*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar