Senin, 26 Agustus 2019

KEARIFAN DAKWAH RASULULLAH TERHADAP AGAMA LAIN JAUH BEDA DENGAN DAKWAH JAMAN AKHIR


Dalam Kitab Zadul Ma'ad Fi Hadyi Khairil 'Ibad dan Kitab At-Tabaqât karya Ibnu Sa’ad dikisahkan,

قال ابن إسحاق: وفد على رسول الله صلى الله عليه وسلم وفد نصارى نجران بالمدينة فحدثني محمد بن جعفر بن الزبير قال لما قدم وفد نجران على رسول الله صلى الله عليه وسلم وقد كان وفد نصارى نجران ستين راكباً دخلوا عليه مسجده بعد صلاة العصر فحانت صلاتهم فقاموا يصلون في المسجد فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((دعوهم)) فاستقبلوا المشرق فصلوا صلاتهم

Ibnu Ishaq berkata, "bahwa ketika datang utusan Kristen dari Najran berjumlah enam puluh orang ke Madinah untuk menemui Nabi, Nabi menyambut mereka di Masjid Nabawi. Menariknya, ketika waktu kebaktian tiba, mereka melakukan kebaktian di masjid. Sementara itu, para sahabat berusaha untuk melarang mereka. Namun Nabi memerintahkan: da’ûhum ‘biarkanlah mereka’. Kemudian mereka (nasrani najran) beribadah menghadap ke timur."

Melalui perintah ini, sahabat memahami bahwa Nabi Shallallahu 'alaiji wa sallam mempersilahkan mereka untuk menggunakan Masjid Nabawi sebagai tempat kebaktian sementara. Mereka melakukan kebaktian dengan menghadap ke timur sebagai arah kiblat mereka. Peristiwa bersejarah yang menunjukkan sikap toleransi nabi ini terjadi di hari minggu setelah Asar tahun 10 H. (Peristiwa ini juga terekam dengan sangat baik dalam beberapa induk kitab sejarah seperti Târîkh al-Umam wa al-Muluk, Sîrah Ibn Ishaq Sirah Ibn Hisyam, al-Sirah al-Nabawiyyah, II/158; Wahidi dalam Asbab al-Nuzul, h. 66 dan al-Rahiq al-Makhtum, h. 532-533).

Sebagian ahli tafsir modern mengaitkan kisah hadits diatas dengan Al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 114 yang bunyi terjemahannya kira-kira demikian,

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَن يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَىٰ فِي خَرَابِهَا أُولَٰئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَن يَدْخُلُوهَا إِلَّا خَائِفِينَ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Lalu, siapakah yang tepat dianggap lebih zalim daripada orang-orang yang berusaha melarang dan menghalang-halangi disebutnya nama Tuhan di tempat-tempat peribadatan serta berusaha menghancurkan tempat-tempat tersebut. Padahal mereka tidak berhak memasukinya kecuali dalam keadaan takut kepada Tuhan. Kelak mereka (yang menghancurkan tempat-tempat peribadatan) akan mendapatkan kesengsaraan di dunia dan siksaan yang berat di akhirat”. (QS. Al-Baqarah :114)

Imam At-Thabari dalam Jâmi al-Bayân fi Tafsîr ayat Min Ayatil Qur’ân menafsirkan ayat di atas sebagai ‘Siapa lagi orang yang lebih ingkar kepada Allah dan menyalahi segala aturannya selain dari orang yang menghalang-halangi disebutnya nama-Nya di tempat-tempat peribadatan dan berusaha menghancurkannya.’ Melalui pandangan ini, jelaslah bahwa Imam At-Tabari mengkategorikan orang-orang yang tidak menghargai tempat peribadatan sebagai orang yang paling ingkar terhadap eksistensi Allah.

يجوز لكافر دخول المسجد بإذن مسلم إن رجي منه إسلام لأنه -صلى الله عليه وسلم- قدم عليه وفد أهل الطائف، فأنزلهم في المسجد قبل إسلامهم

"Boleh bagi orang kafir untuk masuk masjid dengan izin dari seorang muslim, jika diharapkan dia masuk Islam. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kedatangan tamu dari Thaif, dan beliau menyuruh mereka untuk singgah di dalam masjid, dan mereka belum masuk islam " (Mathalib Uli An-Nuha, 2:617).

Al-Khatib Asy-Syarbini mengatakan,

وثبت أنه – صلى الله عليه وسلم – أدخل الكفار مسجده، وكان ذلك بعد نزول ” براءة “، فإنها نزلت سنة تسع، وقدم الوفد عليه سنة عشر وفيهم وفد نصارى نجران، وهم أول من ضرب عليهم الجزية فأنزلهم مسجده وناظرهم في أمر المسيح وغيره

Terdapat riwayat yang shahih, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memasukkan orang kafir ke dalam masjid beliau, dan itu terjadi setelah turun surat At-Taubah, surat ini turun di tahun 9 hijriyah. Sementara beliau menerima banyak tamu pada tahun 10 hijriyah, dan diantara mereka ada orang nasrani Najran. Dan mereka suku pertama yang terkena kewajiban jizyah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mereka singgah di dalam masjid, dan beliau juga berdebat dengan mereka tentang Al-Masih dan yang lainnya. (Mughni al-Muhtaj, 6:68).

Kisah yang dikutip dari kitab At-Tabaqat karya Ibnu Sa’ad di atas dan kaitanya dengan QS. al-Baqarah: 114 menunjukan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menerjemahkan secara langsung semangat Al-Qur'an untuk menghormati segala bentuk tempat peribadatan dalam praksis nyata. Hal demikian juga semakin dipertegas dengan kenyataan bahwa beliau selalu memerintahkan para sahabat untuk tidak merusak tempat-tempat peribadatan dalam peperangan. Ini artinya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat menghormati dan menghargai tempat-tempat peribadatan agama lain meski secara keimanan sangat berbeda secara amat mendasar. Bahkan pasca perang Hunain, ketika menemukan lembaran kitab Taurat di sela-sela harta rampasan perang, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengembalikan lembaran kitab tersebut kepada kaum Yahudi.

Sebenarnya Nabi sudah memberikan tauladan dan kearifan dalam menyikapi perbedaan agama. Beliau adalah maha guru toleransi beragama. Ia tidak hanya berbicara dalam tatararan wacana, tapi sudah mempraktekkannya dalam banyak hal. Fakta sejarah menunjukan, kebanyakan sahabat masuk Islam bukan karena merasa terancam dan terpaksa, tetapi lebih kepada kesadaran dan ketakjuban melihat etika dan kearifan yang ada pada diri Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Menghormati dan menghargai perbedaan memang tidaklah mudah. Setiap orang pasti memiliki ego, ambisi, dan kecenderungan untuk mengajak orang agar sesuai dengan keyakinan dan pikirannya. Oleh sebab itu, ego dan sikap ambisius itu perlu dinetralisir dan diminimalisir dengan belajar pada kearifan dan tauladan yang sudah dicontohkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam semasa hidupnya. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

HUKUM BERMAKMUM KEPADA IMAM YANG BACAANNYA TIDAK FASIH


Assalamu’alaikum wr.wb

Apakah hukumnya jika seseorang imam kedapatan membaca surat Al-Qur'an tidak fasih padahal di dalamnya terdapat makmum yang mengetahui hukum tajwid dan tartil bacaan tersebut dengan baik, lalu bagaimana hukumnya si makmum tersebut?

*Jawab*

Wa'alaikumussalam wr.wb. saudaraku....

Dalam Islam, Allah selaku syari’ (pembuat syari’at) menaruh perhatian yang cukup besar terhadap penentuan imam dalam shalat. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad dari Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh Imam Muslim;

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ، فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً، فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً، فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً، فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا، وَلَا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ، وَلَا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ» قَالَ الْأَشَجُّ فِي رِوَايَتِهِ: مَكَانَ سِلْمًا سِنًّا

Dari Ibnu Mas’ud, berkata bahwasannya Rasulullah SAW bersabda “yang paling berhak menjadi imam suatu kaum adalah yang paling pandai dalam membaca Al Quran. Jika mereka setara dalam bacaan Al Quran yang menjadi imam adalah yang paling mengerti tentang sunnah Nabi. Apabila mereka setingkat tentang pengetahuan mengenai sunnah Nabi maka yang paling pertama melakukan hijrah. Jika mereka sama dalam amalan hijrah yang lebih dulu masuk Islam.
Berdasarkan hadis di atas, dapat kita pahami bahwa Allah secara syari’ telah memberikan petunjuk kepada kita dalam proses menentukan seorang imam. Bahwasannya, seseorang yang memiliki kefasihan dalam membaca surat al Fatihah dan ayat-ayat Al Quran adalah yang harus di dahulukan. Namun, dalam proses pengambilan natijah (kesimpulan hukum), ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat yang dipimpin oleh imam yang ummi (tidak fasih bacaan Al Qurannya) atau kebalikan dari qori’. (HR. Muslim)

Lalu, bagaimanakah hukum shalat seorang makmum yang qori’ kepada orang yang ummi? Dalam hal ini, Jumhur al-Fuqaha’ menyepakati bahwa tidak sah bermakmum kepada orang yang tidak fasih bacaan Al Qurannya, namun sebagian ulama membolehkan secara mutlak sebagaimana Imam al-Muzni. Imam Syafi’i memiliki dua pendapat yang berbeda antara qaul qadim dan jadidnya, dalam qaul jadidnya Imam Syafi’i berpendapat bahwa hukumnya tidak sah, namun dalam qaul qadimnya justru berpendapat sah apabila dalam shalat sirriyah, semisal shalat Ashar dan Dhuhur.

Sebagaimana keterangan kitab Tuhfah al Muhtaj fii syarh al Minhaj juz 8 halaman 35 di bawah ini;

( ولا ) قدوة ( قارئ بأمّيّ في الجديد ) وإن لم يمكنه التّعلّم ولا علم بحاله لأنّه لا يصحّ لتحمّل القراءة عنه لو أدركه راكعا مثلا ومن شأن الإمام التّحمّل ويصحّ اقتداؤه بمن يجوز كونه أمّيّا إلّا إذا لم يجهر في جهريّة فتلزمه مفارقته فإن استمرّ جهلا حتّى سلّم لزمته الإعادة ما لم يبن أنّه قارئ

Sah bermakmum kepada orang yang ummi kecuali dalam shalat jahriyyah. Adapun dalam shalat jahriyyah maka wajib mufaroqoh, apabila orang tersebut terus melanjutkan dalam posisi jahl (tanpa mengetahui apakah imam tersebut ummi atau qori’) maka wajib mengulangi shalatnya sampai jelas bahwa imam tersebut qori’.

Dalam redaksi lain, kitab al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah juz 6 halaman 34  dijelaskan bahwa tidak boleh bermakmumnya qori’ dengan ummi menurut jumhurul fuqoha’ (hanafiah, malikiyah, hanabilah, dan qaul jadid dari madzhab syafii’yah) karena imam itu orang yang menanggung terhadap bacaannya makmum, dan tidak mungkin bagi seorang yang ummi untuk menanggung bacaan karena tidak mampunya membaca, dan yang di maksud dengan ummi di sini menurut fuqoha’yaitu “orang yang tidak bagus bacaannya dan dia berada dalam keadaan shalat”. Dan diperbolehkan bermakmumnya qori’ dengan ummi menurut qoul qodim dari madzhab syafi’iyah dalam shalat sirriyah bukan jahriyyah, dan menurut Imam Muzanni sah bermakmumnya secara mutlak.

Imam al-Nawawi dalam kitab Raudlat al-Thalibin wa ‘Umdat al-Muftin telah merinci penjelasan mengenai hukum bermakmum kepada imam yang tidak bias/baik membaca al-Fatihah.

فَإِنْ أَخَلَّ بِأَنْ كَانَ أُمِّيًّا، فَفِي صِحَّةِ اقْتِدَاءِ الْقَارِئِ بِهِ ثَلَاثَةُ أَقْوَالٍ. الْجَدِيدُ الْأَظْهَرُ: لَا تَصِحُّ. وَالْقَدِيمُ: إِنْ كَانَتْ سِرِّيَّةً صَحَّ، وَإِلَّا فَلَا. وَالثَّالِثُ: مُخَرَّجٌ أَنَّهُ يَصِحُّ مُطْلَقًا.

“Jika orang yang menjadi Imam itu adalah yang tidak bisa membaca Alquran/al-Fatihah (Ummy), maka hukum sah salat bagi makmum yang lebih fasih ada tiga pendapat: pendapat pertama jadid tidak sah, sedang pendapat kedua sah jika sedang salat sirriyyah (tidak mengeraskan suara: Zuhur, Ashar), jika salat jahriyyah (Subuh, Magrib, Isya) tidak sah. Adapun pendapat ketiga, pendapat paling lemah (mukharraj/dha’if), sah secara mutlak”.

Dari keterangan di atas, Imam al-Nawawi selanjutnya menjelaskan bahwa ia lebih cenderung kepada pendapat yang pertama yakni tidak sah.

Akan tetapi, penulis berpendapat jika kita terlanjur bermakmum, tetapi tidak ingin membuat imam tersinggung, alangkah baiknya niat mufarraqah (berniat memisahkan diri dari jamaah) dan tetap mengikuti gerakan salat sesuai ritme imam. Agar hubungan sosial tidak rusak dengan berupaya sebisa mungkin mengajak si imam untuk belajar kembali membenarkan bacaan Al-Qur'annya. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*واللع الموفق الى أقوم الطريق*

KAJIAN TENTANG BID'AH HASANAH IMAM AHMAD BIN HANBAL DALAM SHALAT MENDO'AKAN IMAM SYAFI'I SELAMA 40 TAHUN



Istilah bid’ah sendiri menurut para ulama mempunyai dua perspektif yang berbeda. Dalam perspektif istilah syariat ketika dimutlakkan, bid’ah adalah hal baru yang bertentangan dengan Al-Qur’an, hadits atau ijmak, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Syafi’i dalam keterangannya yang sudah populer. Perspektif inilah yang dimaksud dalam hadits “seluruh bid’ah adalah sesat” itu.

Adapun dari perspektif kebahasaan, maka bid’ah adalah segala hal yang baru secara umum sehingga status hukumnya harus diperinci sesuai unsur yang dikandungnya. Perspektif kebahasaan inilah yang dimaksud para ulama ketika mengatakan bahwa bid’ah terbagi secara global menjadi buruk (sayyi’ah) atau baik (hasanah) dan secara detail terbagi menjadi: wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Sebab itulah, Imam Ibnu Atsir mengatakan:

فأمَّا الابتداع من المخلوقين، فإن كان في خلاف ما أمر الله به ورسوله، فهو في حَيِّز الذمِّ والإنكار، وإن كان واقعًا تحت عموم ما ندب الله إليه، وحضَّ عليه أو رسوله، فهو في حيِّز المدح، وإن لم يكن مثاله موجودًا

“Adapun membuat hal-hal baru yang dilakukan oleh makhluk, apabila dalam hal yang bertentangan dengan perintah Allah dan Rasulnya, maka itu masuk dalam kategori tercela dan diingkari. Apabila hal itu ada di bawah keumuman ajaran yang disarankan dan dianjurkan oleh Allah atau Rasulnya, maka itu masuk dalam kategori pujian meskipun tidak ada contoh sebelumnya.” (Ibnu Atsir, Jâmi’ al-Ushûl, juz I, halaman 280)

Bid’ah hasanah ialah setiap amalan baru dalam agama yang tidak bertentangan dengan sumber agama, yaitu Al-Qur’an, hadits, dan ijma’. Kata bid’ah juga bisa dipahami sebagai ibadah atau aktivitas keagamaan yang tidak berpedoman pada dalil agama.

Sebagian orang sangat berlebihan dalam memahami bid’ah hingga mereka menyangka bahwa apa pun yang tak ada contohnya dari Nabi Muhammad atau para sahabat adalah bid’ah yang terlarang. Dalam benak mereka, seluruh hal baru dalam ibadah pastilah bid’ah dan seluruh bid’ah berarti sesat dan seluruh yang sesat berarti berujung neraka. Mereka memahami hadits tentang bid’ah hanya sepotong saja dan tak membaca seluruh tema ini secara komprehensif seperti yang dilakukan oleh para ulama muktabar.

Bila anggapan mereka itu dipakai secara konsisten, maka akan banyak ulama besar yang dianggap melakukan bid’ah, salah satunya adalah Imam Ahmad bin Hanbal yang notabene merupakan salah satu tonggak rujukan mereka dalam masalah akidah dan fiqih. Imam mujtahid pakar hadits yang biasanya dianggap paling ketat dan paling konsisten berpedoman pada sunnah Nabi ini menjelaskan tata cara berdoa dalam shalat yang sama sekali tak pernah diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dalam kitab al-Mughni karya Ibnu Qudamah al-Hanbali disebutkan:

قَالَ الْفَضْلُ بْنُ زِيَادٍ: سَأَلْت أَبَا عَبْدِ اللَّهِ فَقُلْت: أَخْتِمُ الْقُرْآنَ، أَجْعَلُهُ فِي الْوِتْرِ أَوْ فِي التَّرَاوِيحِ؟ قَالَ: اجْعَلْهُ فِي التَّرَاوِيحِ، حَتَّى يَكُونَ لَنَا دُعَاءً بَيْنَ اثْنَيْنِ. قُلْت كَيْفَ أَصْنَعُ.؟ قَالَ إذَا فَرَغْتَ مِنْ آخِرِ الْقُرْآنِ فَارْفَعْ يَدَيْكَ قَبْلَ أَنْ تَرْكَعَ، وَادْعُ بِنَا وَنَحْنُ فِي الصَّلَاةِ، وَأَطِلْ الْقِيَامَ. قُلْت: بِمَ أَدْعُو؟ قَالَ: بِمَا شِئْت. قَالَ: فَفَعَلْت بِمَا أَمَرَنِي، وَهُوَ خَلْفِي يَدْعُو قَائِمًا، وَيَرْفَعُ يَدَيْهِ، وَقَالَ حَنْبَلٌ: سَمِعْت أَحْمَدَ يَقُولُ فِي خَتْمِ الْقُرْآنِ: إذَا فَرَغْت مِنْ قِرَاءَةِ {قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ} فَارْفَعْ يَدَيْكَ فِي الدُّعَاءِ قَبْلَ الرُّكُوعِ. قُلْت: إلَى أَيِّ شَيْءٍ تَذْهَبُ فِي هَذَا؟ قَالَ: رَأَيْت أَهْلَ مَكَّةَ يَفْعَلُونَهُ، وَكَانَ سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ يَفْعَلُهُ مَعَهُمْ بِمَكَّةَ.

“Fadl Bin Ziyad berkata: Saya bertanya kepada Imam Ahmad (Abu Abdillah) demikian: ‘Saya mengkhatamkan Al-Qur’an (dalam shalat), apakah Al-Qur’an itu sebaiknya saya khatamkan di shalat witir atau di salat tarawih?’ Dia menjawab: ‘Jadikan khataman itu di shalat tarawih sehingga menjadi doa bagi kita di antara dua shalat.’ Saya berkata lagi: ‘Apa yang harus aku lakukan?’ Imam Ahmad menjawab: ‘Bila kamu sudah sampai di akhir Al-Qur’an, maka angkat tanganmu sebelum ruku', doakan kami dalam shalat dan lamakan berdirinya.’ Saya bertanya: ‘Dengan apa saya berdoa?’ Beliau menjawab: ‘Apa pun yang kamu suka.’ Lalu aku melakukan apa yang ia perintahkan sedangkan beliau di belakangku berdoa dengan berdiri sambil mengangkat tangannya. Hanbal juga bercerita, Aku mendengar Imam Ahmad berkata tentang khataman Al-Qur’an: “Kalau kamu sudah selesai membaca Al-Qur’an, maka bacalah Qul a’ûdzu birabbinnâs dan angkatlah tanganmu sebelum rukuk.” Saya bertanya kepadanya: “Anda bersandar pada apa dalam hal ini?’ Iman Ahmad berkata: ‘Aku melihat orang Makkah melakukannya dan Sofyan bin Uyainah juga melakukannya beserta mereka di Mekah.” (Ibnu Qudamah, al-Mughni, juz II, halaman 125-126)

Tatacara shalat yang diajarkan oleh Imam Ahmad itu bila dilihat dari kacamata orang-orang yang memahami bid’ah secara sempit akan menyebabkan vonis bid’ah juga menimpa Imam Ahmad, Imam Ibnu Qudamah, dan bahkan Imam Sufyan bin Uyainah. Unsur kebid’ahannya antara lain:

1. Nabi tidak pernah mencontohkan atau memerintahkan untuk mengkhatamkan Al-Qur’an saat shalat tarawih.

2. Nabi tidak pernah mencontohkan atau memerintahkan untuk berdoa khatam Al-Qur’an saat sebelum rukuk, apalagi menginstruksikannya agar lama.

3. Nabi tidak pernah mencontohkan atau memerintahkan untuk mengangkat tangan dalam doa ketika berdiri sebelum rukuk

Petunjuk dalam hal ibadah yang nyata-nyata tidak pernah dicontohkan atau diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut ternyata dilakukan oleh banyak orang di masa tersebut sehingga Imam Ahmad juga melakukannya. Hal ini bahkan menjadi ajaran resmi di mazhab Hanabilah. Bila ada yang mengatakan bahwa teknis ibadah seluruhnya haruslah selalu bergantung pada penjelasan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (tawqîfi), maka hal ini nyata-nyata tidak dipakai oleh Imam Ahmad sebab beliau melakukan itu hanya karena mencontoh penduduk Makkah.

Imam Ahmad Bin Hambal (164-241 H), salah satu ulama madzhab 4, berasal dari Bagdad, karya beliau antara lain, Musnad Ahmad, Ar Radd ilal Jahmiyah Waz Zanadiqah, dll. Beliau dikenal amat tegas terhadap hukum,  akan tetapi amat tawadhu’ terhadap sesama ulama Ahlu Sunnah, berikut ini beberapa nukilan yang menunjukkan kearifan Ahmad bin Hambal terhadap mereka yang berbeda pendapat dengannya.

Dalam Siyar ‘Alam An Nubala’, dalam tarjamah, Ishaq bin Rahuyah, berkata Ahmad bin Hafsh As Sa’di, Syeikh Ibnu ‘Adi, “Aku mendengar Ahmad bin Hambal berkata: Tidak ada seorang pun yang pernah pergi ke Khurasan menyerupai Ishaq (kelebihannya), walaui dia telah menyelisihi kita dalam beberapa hal, sesungguhnya manusia masih berselisih satu sama lain.” (Siyar ‘Alam An Nubala’ hal. 16, vol. 10).

Juga diriwayatkan oleh Al Hafidz Abu ‘Umar bin ‘Abdul Barr, dalam Jami’ Bayan Al ‘Ilmi, dalam bab Itsbat Al Munadharah Wal Mujadalah Wa Iqamati Al Hujjah, dari Muhamad Bin ‘Attab bin Al Murba’, dia berka, aku mendengar Al ‘Abbas bin Abdi Al Al Adzim Al Ambari mengabarkan kepadaku:  “Aku bersama Ahmad bin Hambal dan datanglah ‘Ali bin Madini dengan mengandarai tunggangan, lalu keduanya berdebat dalam masalah syahadah, hingga meninggi suara keduanya, sampai aku takut terjadi apa-apa di antara keduanya. Ahmad berpendapat adanya syahadah sedangakan ‘Ali menolak dan menyanggah, akan tetapi ketika Ali hendak meninggalkan tempat tersebut Ahmad bangkit dan menaiki kendaraan bersamanya.” (Jami’ Bayan Al ‘Ilmi hal. 968, vol.2).

Juga diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hambal pernah berdebat dengan guru beliau Imam Syaf’i dalam masalah hukum orang yang meninggalkan shalat,

حكي أحمد ناظر الشافعي فى تارك الصلاة، فقال الشافعي، يا أحمد، اتقول انه كافرا !
قال : نعم
قال : اذا كان كافرا، كيف يسلم ؟
قال : يقول لا اله الا الله، محمد رسول الله صلى الله عليه وسلم،
قال الشافعي : فاالرجل يستديم لهذ القول لا يتركه،
قال : يسلم بان يصلى،
قال : صلاة الكافر لا تصح، ولا يحكم باالاسلام بها، فانقطع أحمد وسكت،

Imam Syafi’i berkata kepada Imam Ahmad, “Wahai Ahmad, apakah engkau mengatakan dia (yang meninggalkan shalat) itu kafir?” Imam Ahmad menjawab, “Iya.”
Imam Syafi’i lantas bertanya, ”Jika sudah kafir bagaimana cara untuk berislam?”
Imam Ahmad menjawab, “Dengan mengatakan La ilaha ila Allah, Muhammadun Rasulullah.”
Imam Syafi’i berkata, “Dia masih memegang kata itu dan tidak meninggalkannya (syahadat).”
Imam Ahmad berkata lagi, “Dengan menyerahkan diri untuk mau mengerjakan shalat.”
Imam Syafi’i berkata, “Shalat orang kafir tidak sah, dan tidak dihukumi sebagai Muslim dengan (sebab) hanya mengerjakan shalat.”
Maka Imam Ahmad berhenti berbicara dan diam.” (Thabaqat As Syafi’iyah, hal. 61, vol.2).

Walau terjadi perselisihan dalam beberapa masalah, Imam Ahmad tetap bersikap tawadhu’, bahkan banyak memuji untuk Imam Syafi’i.

Berkata Ishaq bin Rahuyah: “Aku bersama Ahmad di Makkah, dia berkata: “Kemarilah! Aku tunjukkan kepadamu seorang lelaki yang kamu belum pernah melihat orang seperti dia!” Ternyata laki-laki tersebut adalah Imam Syafi’i. (Shifatu As Shofwah, hal. 142, vol. 2)

Tidak sedikit perbedaan pendapat terjadi antara Imam Ahmad dengan Imam Syafi’i. Namun keduanya mengajarkan kita semua akan akhlak yang mulia. Di antaranya, Imam Ahmad selalu mendokan Imam Syafi’I hingga 40 tahun lamanya.

Berkata Ahmad bin Al Laits:

سمعت أحمد بن حنبل يقول : إني لأدعوالله للشافعي فى صلاتي منذ اربعين سنة، أقول : اللهم اغفرلي ولوالدي ولمحمد بن ادريس الشافعي؛ فما كان منهم أتبع لحديث رسول الله صلى الله عليه وسلم منه.

“Aku mendengar Ahmad bin Hambal berkata: “Aku akan benar-benar mendo’akan Syafi’i dalam shalatku selama 40 tahun, aku berdoa: ”Ya Allah, ampunilah diriku dan orang tuaku, dan Muhammad bin Idris Asyafi’i. Maka tidak ada dari mereka (para ulama) yang lebih mengikuti hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam darinya (Imam Syafi'i).” (Manaqib As Syafi’i lil Baihaqi, hal. 254, vol. 2).

Dari hal ini para penyanjung dan pengikut madzab Imam Ahmad bin Hanbal dapat memilih antara menjatuhkan vonis bid’ah pada Imam Ahmad yang berarti mengatakan bahwa beliau, beserta ulama mazhab Hanabilah, telah mengajarkan kesesatan atau memilih opsi kedua yang menjadi kesepakatan mayoritas ulama bahwa bid’ah (dalam arti hal baru) itu tak selalu haram (bid'ah sayyi'ah), namun ada juga yang diperbolehkan (bid'ah hasanah). Hanya opsi kedua inilah yang nampaknya bisa dipilih dan sesuai dengan kemuliaan dan kealiman Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Kamis, 22 Agustus 2019

KAJIAN TENTANG DAKWAH YANG MENIMBULKAN KERESAHAN DAN KETAKUTAN


Allah Ta’ala berfirman,

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS. An Nahl : 125).

Tatkala mendengar kata dakwah, yang terbesit dalam benak kita mungkin sebuah aktifitas keagamaan yang diisi dengan ceramah atau pengajian di dalamnya. Dalam sejarahnya, para ulama atau da’i dalam melakukan dakwah bertujuan utama mengajak manusia menuju jalan yang diridhoi oleh Allah dalam naungan agama Islam dengan tuntunan aqidah dan syariat di dalamnya. Selain itu, tujuan dakwah juga untuk menumbuhkan pengertian, kesadaran, penghayatan dan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan bermasyarakat. Realisasi dari tujuan dakwah dapat dilihat dari bagaimana seorang muslim berperilaku dan beraktifitas dalam kesehariannya.

Penyebaran Islam di Indonesia tidak bisa mengesampingkan proses dakwah, dimana dakwah pada masa silam berjalan secara gradual dalam arti prosesnya secara bertahap menyesuaikan kondisi masyarakat dan adat istiadat di dalamnya, sehingga Islam dapat diterima dan bahkan menjadikan Indonesia sebagai negara dengan kuantitas muslim terbesar di dunia.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika beliau mengutus Mu'ad bin Jabal dan Abu Musa Al-Asy'ari ra dakwah ke Yaman,

يَسِّرَا وَلَا تُعَسِّرَا وَبَشِّرَا وَلَا تُنَفِّرَا وَتَطَاوَعَا وَلاَ تَخْتَلِفَا

“Mudahkanlah (dalam dakwahmu) janganlah mempersulit dan gembirakanlah jangan membikin manusia lari (dari kebenaran) dan saling membantulah (dalam melaksanakan tugas) dan jangan berselisih” [HR. Bukhari dan Muslim]

Realita terkini, pergerakan dakwah di Indonesia semakin ekspansif, terlebih setelah berakhirnya rezim orde baru yang ditandai dengan era reformasi yang mengusung konsep demokrasi, seakan membuka ruang aktifitas dakwah menjadi tak terbendung hingga beberapa individu memunculkan beberapa macam aliran keagamaan baru di kalangan masyarakat Islam serta mengklaim sebagai aliran paling benar.

Orientasi dakwah yang terjadi saat ini cenderung bertujuan pada perlombaan memperbanyak pengikut, jamaah, aliran atau kelompok tertentu. Selain itu, antara satu aliran dengan yang lain seringkali terjadi perselisihan yang berakibat pada saling menyalahkan dan menganggap sesat dengan dasar argumen masing-masing, bahkan yang lebih parah adalah munculnya vonis “kafir” terhadap sesama umat Islam yang tidak satu aliran, apalagi sikap dan pandangan mereka terhadap non-muslim tentu lebih buruk lagi bahkan sampai mencela atau mencaci. Padahal Allah Ta'ala melarangnya,

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ كَذَٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ مَرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

"Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan." (QS. Al-An'am : 108).

Jika pergerakan dakwah tetap mengusung kekerasan atas nama kebenaran, maka dimanakah letak agama Islam yang mengusung konsep “Rahmatan lil ‘Alamin”? Sungguh sangat mengkhawatirkan jika aplikasi dakwah yang berorientasi pada konsep Hikmah dan Mauidhah Al-Hasanah berubah menjadi media yang membuat umat resah.

Maraknya juru dakwah yang belakangan dinilai meresahkan, baik karena materi yang disampaikan menuai pro-kontra atau bahkan profokatif mengilhami kalangan elit pesantren untuk segera mengambil alih posisi strategis dalam berdakwah untuk mengambil alih dakwah radikal menuju Dakwah Bil Hikmah Wal Mauidhoh Al-Hasanah. Sikap radikal dalam dakwah islam yang artinya sikap dan cara berdakwah yang mengajarkan dan menuntut perubahan dengan cara keras dan kasar baik ucapan maupun tindakan. Sementara ajaran islam melarang tindakan radikal atau kekerasan dalam dakwahnya. Islam mengajarkan kelembutan dan itu tanda kasih sayang.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

"Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya." (QS. Ali Imran : 159)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَىْءٍ إِلاَّ شَانَهُ

“Sesungguhnya sikap lemah lembut tidak akan berada pada sesuatu melainkan ia akan menghiasinya (dengan kebaikan). Sebaliknya, jika lemah lembut itu dicabut dari sesuatu, melainkan ia akan membuatnya menjadi buruk.” (HR. Muslim no. 2594)

Meneror atau menakut-nakuti orang lain itu termasuk berbuat dosa. Pernah di antara sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan bersama beliau, lalu ada seseorang di antara mereka yang tertidur dan sebagian mereka menuju tali yang dimiliki orang tersebut dan mengambilnya. Lalu orang yang punya tali tersebut khawatir (takut). Lantas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud no. 5004 dan Ahmad 5: 362).

Dalam sebuah riwayat yang tertulis pada kitab Musnad Ahmad bin Hambal tertulis:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ : حَدَّثَنَا أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ كَانُوا يَسِيرُونَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَسِيرٍ ، فَنَامَ رَجُلٌ مِنْهُمْ ، فَانْطَلَقَ بَعْضُهُمْ إِلَى نبْلٍ مَعَهُ ، فَأَخَذَهَا ، فَلَمَّا اسْتَيْقَظَ الرَّجُلُ فَزِعَ ، فَضَحِكَ الْقَوْمُ ، فَقَالَ : مَا يُضْحِكُكُمْ ؟ ، فَقَالُوا : لا ، إلا أَنَّا أَخَذْنَا نبْلَ هَذَا فَفَزِعَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

Dari Abdurrahman bin Abi Laila berkata: suatu ketika sejumlah sahabat melakukan perjalanan bersama Rasulullah. Ketika beristirahat, salah satu di antara mereka tertidur pulas. Sedang beberapa sahabat yang lain masih terjaga. Kemudian mereka mengambil tombak seseorang yang tertidur itu dengan maksud menggodanya (bercanda). Maka ketika yang tertidur itu bangun, paniklah ia karena tombaknya hilang. Kemudian sahabat-sahabat yang lain tertawa. Maka Nabi bertanya, “apa yang membuat kalian tertawa?” Para Sahabat menjelaskan candaan tadi. Lalu Nabi pun bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim membuat panik muslim lainnya! ” (HR. Ahmad)

Riwayat tersebut patut kita renungi secara lebih mendalam. Peristiwa dalam riwayat itu sekilas nampak merupakan peristiwa biasa, bahkan terkesan hanya sebuah candaan, yaitu beberapa orang sahabat Nabi menggoda teman mereka yang ketiduran dengan menyembunyikan tombaknya. Namun sikap Nabi kemudian tiba-tiba menjadi sangat serius. Dan bahkan kemudian Nabi bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim membuat panik muslim lainnya!”

Dengan kata lain, “membuat panik orang lain” adalah memang persoalan besar yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ini berarti pula harus kita garis bawahi, bahwa kalau dalam rangka bercanda saja kita tidak boleh membuat orang lain panik atau ketakutan, maka apalagi jika dalam kondisi serius. Tentu adalah sangat haram membuat orang lain ketakutan.

Lebih jauh dalam riwayat Imam Al-Bazzar dan At-Tabrany tertulis berikut ini,

أن رجلًا أَخَذَ نَعْلَ رَجُلٍ فَغَيَّبَهَا أي أَخْفَاهَا وَهُوَ يَمْزَحُ، فَذَكَرَ ذلك لِرسولِ الله فقال: لا تُرَوِّعُوْا المسلمَ، فإنَّ رَوْعَةَ المسلمِ ظُلْمٌ عظيمٌ

Seseorang mengambil sandal orang lain dengan bercanda. Lalu hal itu dibicarakan kepada Nabi dan Nabi pun bersabda, “Jangan kalian membuat panik seorang muslim. Sebab membuat panik seorang muslim adalah kedhaliman yang besar!” (HR. Al-Bazzar)

Riwayat ini juga jelas senada dengan riwayat Imam Ahmad di atas. Dan untuk melengkapi dalil-dalil yang mengharamkan kita menakut-nakuti atau membuat panik orang lain, maka mari kita baca hadits riwayat Abu Syaikh dan At-Tabrani berikut,

مَنْ نَظَرَ إلى مُسلمٍ نَظْرَةً يُخِيْفُهُ فِيْهَا بِغيرِ حَقٍّ أَخَافَهُ اللهُ تعالى يومَ القيامة

"Barangsiapa melihat muslim lainnya dengan penglihatan yang menakutkan tanpa alasan yang dibenarkan, maka  nanti di hari kiamat Allah akan menakut-nakutinya." (HR. Tgabrani)

Dari beberapa riwayat hadits diatas, menjadi sangat jelas bagi kita bahwa haram hukumnya membuat orang lain ketakutan atau panik, meskipun itu hanya sekedar dalam rangka bercanda. Maka yang menjadi pertanyaan kita selanjutnya adalah, mengapa akhir-akhir ini semakin marak gejala dakwah yang radikal, kasar, bahkan menakutkan? Bukankah terorisme berasal dari kata teror yang artinya adalah menakut-nakuti? Jadi paham atau dakwah yang radikal adalah paham yang menimbulkan rasa ketakutan kepada orang lain akibat dampak dakwah, ucapan dan tindakan seseorang ataupun kelompok. Wallahu a'lam bis-Shawab

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Jumat, 16 Agustus 2019

KAJIAN TENTANG KEHANCURAN UMAT ISLAM KARENA FAKTOR PERPECAHAN INTERNAL


Persatuan dan kesatuan adalah salah satu perkara yang diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, sebagaimana firman Allah,

واعتصموا بحبل الله جميعا ولا تفرقوا

“Dan berpegang teguhlah kamu dengan tali (agama) Allah, dan jangan sekali-kali kamu bercerai berai.” (QS. Ali Imran: 102)

Allah Ta’ala juga berfirman,

ولا تكونوا كالذين تفرقوا واختلفوا من بعد ما جاءهم البينات وألئك لهم عذاب عظيم يوم تبيض وجوه وتسود وجوه

“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai berai dan berselisih sesudah datang kepada mereka keterangan yang jelas. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat pada hari yang diwaktu itu ada muka yang putih berseri dan ada pula muka yang hitam muram.” (QS. Ali Imran: 104-105)

Sejarah Islam telah memberikan bukti begitu banyak bahwa sedikitnya jumlah mereka bukanlah penyebab utama kekalahan mereka. Perang Badar, perang Tabuk, perang Khandak, perang Mu’tah, hingga perang-perang setelah wafatnya Rasulullah Shalallaahu ‘Alahi Wasallam selalu dimenangkan oleh kaum muslimin, sekalipun jumlah mereka sangat sedikit dan senjata mereka sangat terbatas.

Perang Qadisiah, Yarmuk, Nahawand, hingga penaklukkan Konstantinopel yang dilakukan oleh Sultan Muhammad Al-Fatih juga memberikan gambaran serupa; kaum muslimin dengan jumlah yang minim, bekal dan persenjataan terbatas, mampu mengalahkan musuh yang jumlah dan persenjataannya jauh berlipat.

Kekuatan iman dan persaudaraan serta kecintaan mereka kepada kehidupan akhirat, telah mengantarkan mereka pada kesuksesan di setiap penaklukkan, di samping semangat berkorban dan cinta mati syahid juga menjadi pendorong yang paling kuat untuk tetap bertahan.

Inilah janji Allah Subhanahu Wa Ta’ala kepada kaum muslimin, bahwa kemenangan bukan ditentukan oleh jumlah pasukan dan kecanggihan senjata, juga bukan karena banyaknya sarana dan lengkapnya fasilitas. Faktor keimanan dan kebersihan mental setiap pasukan, serta keyakinan yang kuat akan datangnya pertolongan Allah telah membuat mereka selalu pulang dengan kemenangan.

Lalu, mengapa hari ini kita saksikan banyak kaum muslimin yang lemah dan kalah di hadapan musuh-musuhnya? Atau, mengapa pada masa dahulu kita juga pernah ‘menyaksikan’ kekalahan yang menimpa kaum muslimin? Adakah faktor lain yang membuat mereka harus kalah dan bertekuk lutut di hadapan musuh-musuhnya?

Inilah jawaban yang Allah berikan; Rasulullah mengisyaratkan bahwa pengkhianatan yang dilakukan oleh sebagian umat Islam atas sebagian lainnya telah menyebabkan kekalahan mereka di hadapan musuh-musuhnya. Inilah yang saat ini sedang terjadi. Sebagaimana dijelaskan dalam beberapa riwayat berikut,

حَدَّثَنَا أَبُو الرَّبِيعِ الْعَتَكِيُّ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ كِلَاهُمَا عَنْ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ وَاللَّفْظُ لِقُتَيْبَةَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيَّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي أَسْمَاءَ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ زَوَى لِي الْأَرْضَ فَرَأَيْتُ مَشَارِقَهَا وَمَغَارِبَهَا وَإِنَّ أُمَّتِي سَيَبْلُغُ مُلْكُهَا مَا زُوِيَ لِي مِنْهَا وَأُعْطِيتُ الْكَنْزَيْنِ الْأَحْمَرَ وَالْأَبْيَضَ وَإِنِّي سَأَلْتُ رَبِّي لِأُمَّتِي أَنْ لَا يُهْلِكَهَا بِسَنَةٍ عَامَّةٍ وَأَنْ لَا يُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ فَيَسْتَبِيحَ بَيْضَتَهُمْ وَإِنَّ رَبِّي قَالَ يَا مُحَمَّدُ إِنِّي إِذَا قَضَيْتُ قَضَاءً فَإِنَّهُ لَا يُرَدُّ وَإِنِّي أَعْطَيْتُكَ لِأُمَّتِكَ أَنْ لَا أُهْلِكَهُمْ بِسَنَةٍ عَامَّةٍ وَأَنْ لَا أُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ يَسْتَبِيحُ بَيْضَتَهُمْ وَلَوْ اجْتَمَعَ عَلَيْهِمْ مَنْ بِأَقْطَارِهَا أَوْ قَالَ مَنْ بَيْنَ أَقْطَارِهَا حَتَّى يَكُونَ بَعْضُهُمْ يُهْلِكُ بَعْضًا وَيَسْبِي بَعْضُهُمْ بَعْضًا و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا و قَالَ الْآخَرُونَ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي أَسْمَاءَ الرَّحَبِيِّ عَنْ ثَوْبَانَ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى زَوَى لِي الْأَرْضَ حَتَّى رَأَيْتُ مَشَارِقَهَا وَمَغَارِبَهَا وَأَعْطَانِي الْكَنْزَيْنِ الْأَحْمَرَ وَالْأَبْيَضَ ثُمَّ ذَكَرَ نَحْوَ حَدِيثِ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi' Al Ataki] dan [Qutaibah bin Sa'id], keduanya dari [Hammad bin Zaid] dan teksnya milik Qutaibah, telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Asma`] dari [Tsauban] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah menghimpun bumi untukku lalu aku melihat timur dan baratnya dan sesungguhnya kekuasaan ummatku akan mencapai yang dihimpunkan untukku, aku diberi dua harta simpanan; merah dan putih, dan sesungguhnya aku meminta Rabbku untuk ummatku agar tidak dibinasakan oleh kekeringan menyeluruh, agar Ia tidak memberi kuasa musuh untuk menguasai mereka selain diri mereka sendiri lalu menyerang perkumpulan mereka, dan sesungguhnya Rabbku berfirman: 'Hai Muhammad, sesungguhnya Aku bila menentukan takdir tidak bisa dirubah, sesungguhnya Aku memberikan untuk umatmu agar tidak dibinasakan oleh kekeringan menyeluruh, Aku tidak memberi kuasa musuh untuk menyerang mereka selain diri mereka sendiri lalu mereka menyerang perkumpulan mereka meski mereka dikepung dari segala penjurunya hingga sebagaian dari mereka membinasakan sebagaian lainnya dan saling menawan satu sama lain." Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb], [Ishaq bin Ibrahim], [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar], berkata Ishaq: Telah mengkhabarkan kepada kami, sedangkan yang lain berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hiysam] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Qatadah] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Asma` Ar Rahabi] dari [Tsauban] bahwa nabi Allah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah menghimpun bumi untukku hingga aku melihat timur dan baratnya, dan Ia memberiku dua harta simpanan; merah dan putih." Selanjutnya ia menyebut seperti hadits Ayyub dari Abu Qilabah. (HR. Muslim No.5144).

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ حَدَّثَنَا أَبِي قَال سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ رَاشِدٍ يُحَدِّثُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ خَبَّابِ بْنِ الْأَرَتِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةً فَأَطَالَهَا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّيْتَ صَلَاةً لَمْ تَكُنْ تُصَلِّيهَا قَالَ أَجَلْ إِنَّهَا صَلَاةُ رَغْبَةٍ وَرَهْبَةٍ إِنِّي سَأَلْتُ اللَّهَ فِيهَا ثَلَاثًا فَأَعْطَانِي اثْنَتَيْنِ وَمَنَعَنِي وَاحِدَةً سَأَلْتُهُ أَنْ لَا يُهْلِكَ أُمَّتِي بِسَنَةٍ فَأَعْطَانِيهَا وَسَأَلْتُهُ أَنْ لَا يُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ غَيْرِهِمْ فَأَعْطَانِيهَا وَسَأَلْتُهُ أَنْ لَا يُذِيقَ بَعْضَهُمْ بَأْسَ بَعْضٍ فَمَنَعَنِيهَا قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَفِي الْبَاب عَنْ سَعْدٍ وَابْنِ عُمَرَ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [bapakku] berkata: aku mendengar [Nu’man bin Rasyid] menceritakan dari [Az Zuhri] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Abdullah bin Khabbab bin Al Arts] dari [bapaknya] berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melaksanakan shalat dan beliau memperlama, para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, engkau melaksanakan shalat tidak sebagaimana biasanya? beliau menjawab: “Betul, itu adalah shalat antara cinta dan takut, dalam shalat itu aku memohon kepada Allah tiga hal, kemudian Allah mengabulkan dua hal dan tidak mengabulkanku satu hal; aku memohon kepadaNya agar tidak membinasakan ummatku dengan kelaparan dan Allah mengabulkannya, aku memohon agar ummatku tidak dikuasai oleh musuh selain mereka dan Allah mengabulkannya, kemudian aku memohon agar tidak terjadi peperangan internal di antara mereka namun Allah tidak mengabulkannya.” (HR. Tirmidzi No.2101).
Abu Isa berkata: hadits ini hasan shahih gharib, dan dalam bab ini ada hadits dari Sa’ad dan Ibnu Umar.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي أَسْمَاءَ الرَّحَبِيِّ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ زَوَى لِيَ الْأَرْضَ فَرَأَيْتُ مَشَارِقَهَا وَمَغَارِبَهَا وَإِنَّ أُمَّتِي سَيَبْلُغُ مُلْكُهَا مَا زُوِيَ لِي مِنْهَا وَأُعْطِيتُ الْكَنْزَيْنِ الْأَحْمَرَ وَالْأَبْيَضَ وَإِنِّي سَأَلْتُ رَبِّي لِأُمَّتِي أَنْ لَا يُهْلِكَهَا بِسَنَةٍ عَامَّةٍ وَأَنْ لَا يُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ فَيَسْتَبِيحَ بَيْضَتَهُمْ وَإِنَّ رَبِّي قَالَ يَا مُحَمَّدُ إِنِّي إِذَا قَضَيْتُ قَضَاءً فَإِنَّهُ لَا يُرَدُّ وَإِنِّي أَعْطَيْتُكَ لِأُمَّتِكَ أَنْ لَا أُهْلِكَهُمْ بِسَنَةٍ عَامَّةٍ وَأَنْ لَا أُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ فَيَسْتَبِيحَ بَيْضَتَهُمْ وَلَوْ اجْتَمَعَ عَلَيْهِمْ مَنْ بِأَقْطَارِهَا أَوْ قَالَ مَنْ بَيْنَ أَقْطَارِهَا حَتَّى يَكُونَ بَعْضُهُمْ يُهْلِكُ بَعْضًا وَيَسْبِي بَعْضُهُمْ بَعْضًا قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Asma` Ar Rahabi] dari [Tsauban] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah menghimpun (mengecilkan) bumi untukku lalu aku melihat timur dan baratnya dan kekuasaan ummatku akan mencapai yang dihimpun untukku, aku diberi dua harta simpanan; merah dan putih, dan aku meminta Rabbku untuk ummatku agar tidak dibinasakan oleh kekeringan setahun, agar Ia tidak memberi kuasa musuh untuk menguasai mereka selain diri mereka sendiri lalu menyerang perkumpulan mereka, dan Rabbku berfirman: Hai Muhammad, Aku bila menentukan takdir tidak bisa dirubah, Aku memberikan untuk umatmu agar tidak dibinasakan oleh kekeringan setahun, Aku tidak memberi kuasa musuh untuk menyerang mereka selain diri mereka sendiri lalu mereka menyerang perkumpulan mereka meski mereka dikepung dari segala penjurunya -atau bersabda: Musuh dari segala penjuru- hingga sebagian dari mereka membinasakan sebagian lainnya dan saling menawan satu sama lain."  (HR. Tirmidzi No.2102)
Berkata Abu Isa: Ini hadits hasan-shahih.

- Kitab Syarah Misykatul Mashobih :

( وأعطيت الكنزين : الأحمر والأبيض ) : بدلان مما قبلهما أي : كنز الذهب والفضة . قال التوربشتي : يريد بالأحمر والأبيض خزائن كسرى وقيصر ، وذلك أن الغالب على نقود ممالك كسرى الدنانير ، والغالب على نقود ممالك قيصر الدراهم

Yang dimaksud merah dan putih disitu adalah harta simpanan berupa emas dan perak. At turbusti berkata : Maksudnya merah dan putih adalah harta simpanannya kisro dan kaisar, hal tersebut dikarenakan umumnya uang kerajaan kisro adalah dinar dan uang kerajaan kaisar adalah dirham.

- Kitab 'Aunul Ma'bud :

( الأحمر والأبيض ) : أي الذهب والفضة .

وفي النهاية فالأحمر ملك الشام والأبيض ملك فارس ، وإنما قال لفارس الأبيض لبياض ألوانهم ولأن الغالب على أموالهم الفضة ، كما أن الغالب على ألوان أهل الشام الحمرة وعلى أموالهم الذهب انتهى . قال النووي : المراد بالكنزين الذهب والفضة ، والمراد كنز كسرى وقيصر ملكي العراق والشام

Merah dan putih maksudnya adalah emas dan perak. Dalam kitab nihayah : merah adalah kerajaan syam dan putih adalah kerajaan paris, paris dikatakan putih karena putihnya warna mereka dan karena umumnya harta mereka adalah perak sebagaimana umumnya warna penduduk syam adalah merah dan harta mereka adalah emas. Imam Nawawi berkata : Yang dimaksud merah dan putih adalah emas dan perak, dan maksudnya adalah harta simpanan kisro dan kaisar yaitu dua kerajaan irak dan syam (syuriah).

Ya, begitulah kondisi umat islam akhir zaman, diantara mereka saling memerangi, saling menawan satu sama lain, saling menikam dari belakang. Sebagian mereka ada yang menjadi informan musuh, ada yang menjadi kaki tangannya, dan ada pula yang benar-benar menjadi budaknya yang setia.

Sebagian mereka bekerja karena tekanan, sebagian karena iming-iming dunia yang dijanjikan, sebagian ada yang karena kebenciannya kepada (firqah) umat Islam lainnya, namun ada pula yang sekedar hanya untuk bertahan hidup. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Kamis, 15 Agustus 2019

EDISI KHUTHBAH JUM'AT (Mensyukuri Hikmah Kemerdekaan)


*Khutbah Pertama*

اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، اَلَّذِى خَلَقَ اْلإِنْسَانَ خَلِيْفَةً فِي اْلأَرْضِ وَالَّذِى جَعَلَ كُلَّ شَيْئٍ إِعْتِبَارًا لِّلْمُتَّقِيْنَ وَجَعَلَ فِى قُلُوْبِ الْمُسْلِمِيْنَ بَهْجَةً وَّسُرُوْرًا.
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيْتُ وَهُوَعَلَى كُلِّ شَيْئ ٍقَدِيْرٌ. وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَنَبِيَّ بَعْدَهُ. أللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمـَّدٍ سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ وَأَفْضلِ اْلأَنْبِيَاءِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَاِبه أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ، فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أما بعد:

فياعباد الله أوصيكم ونفسي بتقوى الله فقد فاز المتقين. اِتَّقُوْااللهَ حَقَّ تُقَاتِه وَلاَتَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنـْتُمْ مُسْلِمُوْنَ فَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا . وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى

*Jamaah shalat Jum’at yg dirahmati Allah,*

Bagi umat Islam, anugerah kemerdekaan ini selayaknya dijadikan momentum untuk mengasah rasa syukur kita kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, momentum untuk membangun dan menghidupkan rasa syukur kita kepada Allah Ta'ala dengan tentunya menggunakan nikmat tersebut kearah tujuan penciptaan manusia, sesuai dengan definisi syukur yg didefinisikan oleh para Ulama

الشكر هو صرف العبد جميع ما أنعم الله به عليه لأجله

"Syukur merupakan segala bentuk aktivitas seorang hamba dalam rangka mendayagunakan semua nikmat yg Allah berikan kepadanya menuju tujuan manusia itu diciptakan yaitu beribadah kepada Allah Ta'ala“.

Sesungguhnya Islam lahir membawa misi kemerdekaan dan kebebasan serta ingin mengantarkan segenap manusia kembali kepada fitrah mereka yang suci. Misi kemerdekaan dan kebebasan yang diperjuangkan oleh Islam merupakan inti dari idiologi yang benar yaitu

تحرير العباد من عبادة العباد الى عبادة رب العباد

"Membebaskan manusia dari penghambaan, belenggu, dari ketergantungan kepada sesama manusia menuju penghambaan dan pengabdian yg totalitas kepada Tuhan Sang Pencipta makhluk sealam jagad ini."

Kaum Muslimin patut bangga memiliki ajaran yg begitu memuliakan manusia. Islam lahir dari latar sejarah bangsa Arab yg melanggar moralitas perikemanusiaan: fanatisme kesukuan yg parah, pelecehan terhadap perempuan, perang saudara, perampasan hak milik orang lain, perjudian, dan lain sebagainya. Dalam ajarannya pun, komitmen tersebut juga sangat jelas. Allah berfirman, wa laqad karramnâ banî âdam (sungguh telah Kami telah muliakan manusia). Islam juga menjamin kehidupan yg berkeadilan, aman secara jasmani dan ruhani, serta merdeka dari belenggu penindasan. Dalam tradisi ushul fiqih, kita mengenal prinsip-prinsip yg haram dilanggar, yakni hak hidup (hifdhun nafs), terjaganya kehidupan agama (hifdhud din), jaminan mendayagunakan akal (hifdhul 'aql), jaminan kepemilikan harta (hifdhul mâl), dan terjaganya kesucian keluarga (hifdhun nasl). Beberapa hal pokok inilah yg lazim disebut maqâshidus syarî‘ah .

Umat Islam, juga seluruh umat manusia lainnya, masing-masing memiliki hak untuk hidup yg wajar. Sebagai implementasi dari nilai-nilai utama tadi, mereka seyogianya mendapat keleluasaan dalam mencari ilmu, beribadah, mengekspresikan pikiran, berkarya, dan sejenisnya. Jaminan tersebut wajib ada selama dilaksanakan dalam kerangka kemasyarakatan yg bertanggung jawab. Apabila kebebasan tersebut dirampas secara zalim maka sangatlah wajar sebuah perlawanan dan pembelaan kemudian mengemuka.

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ. الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَنْ يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ

“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (Yang teraniaya itu adalah) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata "Tuhan kami hanyalah Allah".

Jika kita perhatikan secara seksama, Surat Al-Hajj ayat 39-40 ini menegaskan bahwa tiap orang memiliki hak atas kampung halaman, rumah, tempat tinggal, tanah air yang dalam bahasa Al-Qur’an disebut diyârihim (berasal dari kata dâr, rumah). Sebab itu, tatkala mereka diusir atau dirampas hak-haknya, Allah memberi kewenangan mereka untuk membela diri. Mengapa demikian? Karena kampung halaman atau tanah air adalah tempat berpijak untuk melaksanakan kehidupan secara wajar dan aman sebagai manusia yg dimuliakan di buka bumi. Tanah air adalah tempat untuk mencari nafkah, makan, berkeluarga, menunaikan kewajiban agama, bermasyarakat, mengembangkan pendidikan, dan seterusnya.

*Jamaah shalat Jum’at rahimakumullâh,*

Begitu pula yg diteladankan Rasulullah. Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat berjuang keras melindungi hak-hak mereka. Mereka berperang bukan semata hanya untuk menyerang. Mereka berperang karena sedang diserang dan melawan kezaliman kaum Musyrik Quraisy yg merenggut kebebasan kaum Muslim dalam bertauhid dan hidup tanpa gangguan siapa pun. Artinya, umat Islam berperang justru karena tak menginginkan perang itu terjadi sama sekali di muka bumi.

Semangat serupa juga dikobarkan para ulama-ulama kita era pra-kemerdekaan Indonesia. Selama proses penjajahan Jepang dan Belanda, penduduk pribumi tak aman dan tak nyaman di tanah air sendiri. Mereka tersingkir dari kehidupan yang layak: susah belajar, susah makan, susah bekerja, dan susah beribadah. Berbagai kekejaman dan kezaliman inilah mendorong para ulama bersama umat Muslim, dan para pahlawan lain untuk mengusir kaum kolonial. Kalau kita pernah mendengar “Resolusi Jihad” maka itu adalah salah satu cerminan nyata dari semangat tersebut. Resolusi Jihad adalah deklarasi perang kemerdekaan sebagai “jihad suci” yang digelorakan para kiai di Indonesia pada 22 Oktober 1945 guna menghadang pasukan Inggris (NICA) yang hendak menjajah Indonesia. Berkat perjuangan yang gigih, gelora keislaman yang tinggi, serta riyadlah dan doa para ulama, serangan NICA dapat digagalkan dan bangsa Indonesia tetap merdeka hingga kini sejak Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Sebagian ulama tersebut bahkan tak hanya memimpin perlawanan, tapi juga aktif bergerilya, menyusun strategi, bahkan perang fisik secara langsung dengan pasukan musuh. Umat Islam sadar bahwa membela tanah air dari penindasan adalah bagian dari perjuangan Islam, yang nilai maslahatnya akan dirasakan oleh jutaan orang. Terlebih saat Resolusi Jihad dikumandangkan, Indonesia adalah negara yg baru dua bulan berdiri.

Para ulama dan cendekia Muslim sadar betul, bahwa sebagai makhluk sosial kehadiran negara merupakan sebuah keniscayaan, baik secara syar’i maupun ‘aqli, karena banyak ajaran syariat yg tak mungkin dilaksanakan tanpa kehadiran negara. Oleh karena itu, al-Imam Hujjatul Islam Abu Hamid al-Ghazali dalam Ihyâ’ ‘Ulûmid Dîn mengatakan:

المُلْكُ وَالدِّيْنُ تَوْأَمَانِ فَالدِّيْنُ أَصْلٌ وَالسُّلْطَانُ حَارِسٌ وَمَا لَا أَصْلَ لَهُ فَمَهْدُوْمٌ وَمَا لَا حَارِسَ لَهُ فَضَائِعٌ

“Kekuasaan (negara) dan agama merupakan dua saudara kembar. Agama adalah landasan, sedangkan kekuasaan adalah pemelihara. Sesuatu tanpa landasan akan roboh. Sedangkan sesuatu tanpa pemelihara akan lenyap.”

*Jamaah shalat Jum’at rahimakumullâh,*

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yg kini kita diami adalah hasil kesepakatan bangsa (mu’ahadah wathaniyyah), dengan Pancasila sebagai dasar negara. Ia dibangun atas janji bersama, termasuk di dalamnya mayoritas umat Islam. Bahkan, sebagian perumus Pancasila adalah para tokoh dan ulama Muslim. Karena itu, sebagai penganut agama yang sangat menghormati janji, seluruh umat Islam wajib mentaati dasar tersebut, apalagi tak nilai-nilai di dalamnya selaras dengan substansi ajaran Islam. Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

المُسْلِمُوْنَ عَلىَ شُرُوْطِهِمْ

“Kaum Muslimin itu berdasar pada syarat-syarat (kesepakatan) mereka.” (HR Al-Baihaqi dari Abi Hurairah)

Indonesia memang bukan Negara Islam (dawlah Islamiyyah), akan tetapi sah menurut pandangan Islam. Demikian pula Pancasila sebagai dasar negara, walaupun bukan selevel syari’at/agama, namun ia tidak bertentangan, bahkan selaras dengan prinsip-prinsip Islam. Sebagai konsekuensi sahnya NKRI, maka segenap elemen bangsa wajib mempertahankan dan membela kedaulatannya. Pemerintah dan rakyat memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Kewajiban utama pemerintah ialah mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya secara berkeadilan dan berketuhanan. Sedangkan kewajiban rakyat ialah taat kepada pemimpin sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

*Jamaah shalat Jum’at rahimakumullâh,*

Kita patut bersyukur bahwa negara kita, Indonesia, cukup aman dibanding sebagian negara di belahan lain dunia. Umat Islam di sini dapat menjalankan ibadah dan menuntut ilmu agama dengan tenang kendatipun berbeda-beda madzhab dan kelompok. Kita juga relatif bebas dari kekangan di Tanah Air dalam menjalankan hidup sehari-hari. Udara kemerdekaan ini adalah karunia besar dari Allah subhanahu wata’ala. Jangan sampai kita baru merasakan kenikmatan luar biasa ini setelah rudal-rudal berjatuhan di sekeliling kita, tank-tank perang berseliweran, tempat ibadah hancur karena bom, atau konflik berdarah antara-saudara sesama bangsa. Na’ûdzubillâhi min dzâlik.

Mari kita syukuri kemerdekaan ini dengan hamdalah, sujud syukur, dan mengisinya dengan kegiatan-kegiatan positif. Kita mungkin tak lagi sedang berperang secara fisik sebagaimana ulama-ulama dan pahlawan kita terdahulu, tapi kita masih punya cukup banyak masalah kemiskinan, kebodohan, korupsi, kekerasan, narkoba, dan lain-lain yg juga wajib kita perangi.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِلْمُسْلِمِيْنَ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

*Khutbah Kedua*

اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ اِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا

أَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهّ أَمَرَكُمْ بِاَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآ ئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍوَعُمَروَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَالدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَاوَاِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُنَا بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوااللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ

Sabtu, 10 Agustus 2019

EDISI KHUTBAH 'IDUL ADHA 2019 M/1440 H (Hakikat Berkurban Melawan Rasa Takut)


*Khutbah Pertama*

اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ. اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ. اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ. اَللهُ أَكْبَرْ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ للهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً، لَاإِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ، صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَأَعَزَّ جُنْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ، لاَإِلهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَللهِ اْلحَمْدُ.

الحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ خَلَقَ الزّمَانِ وَفَضَّلَ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ فَخَصَّ بَعْضُ الشُّهُوْرِ وَالأَيَّامِ وَالَليَالِي بِمَزَايَا وَفَضَائِلِ يُعَظَّمُ فِيْهَا الأَجْرُ والحَسَنَاتُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى بِقَوْلِهِ وَفِعْلِهِ إِلَى الرَّشَادِ. اللّهُمَّ صَلّ وسّلِّمْ علَى عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ مُحَمّدٍ وِعَلَى آلِه وأصْحَابِهِ هُدَاةِ الأَنَامِ في أَنْحَاءِ البِلاَدِ. أمَّا بعْدُ، فيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللهَ تَعَالَى بِفِعْلِ الطَّاعَاتِ

فَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ. إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ.

*Allahu Akbar 3x Walillaahil Hamd*
*Kaum muslimin rohimakumulloh....*

Alhamdulillah, hari ini adalah hari raya Idul Adha dan setiap tanggal 10 Dzulhijjah juga dikenal dengan sebuatan “Hari Raya Haji”, dimana kaum muslimin yang sedang menunaikan haji yang utama, yaitu wukuf di Arafah. Mereka semua memakai pakaian serba putih dan tidak berjahit, yang di sebut pakaian ihram, melambangkan persamaan akidah dan pandangan hidup, mempunyai tatanan nilai yaitu nilai persamaan dalam segala segi bidang kehidupan. Tidak dapat dibedakan antara mereka, semuanya merasa sederajat. Sama-sama mendekatkan diri kepada Allah Yang Maha Perkasa, sambil bersama-sama membaca kalimat talbiyah.

Disamping Idul Adha dinamakan hari raya haji, juga dinamakan “Idul Qurban”, karena pada hari itu Allah memberi kesempatan kepada kita untuk lebih mendekatkan diri kepada-Nya. Bagi umat muslim yang belum mampu mengerjakan perjalanan haji, maka ia diberi kesempatan untuk berkurban, yaitu dengan menyembelih hewan qurban sebagai simbol ketakwaan dan kecintaan kita kepada Allah SWT.

Berkurban saat Idul Adha seperti hari ini sangat dianjurkan kepada siapa saja umat muslim yang sudah mampu dalam hal ekonomi.

Esensinya adalah mengikuti jejak nabi Ibrahim untuk *‘mengalahkan rasa takut’* agar bisa semakin dekat dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Jama'ah shalat Idul Adha rohimakumulloh,

Atas kehendak Allah, drama penyembelihan anak manusia itu batal dilaksanakan. Allah berfirman dalam ayat berikutnya:

إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ. وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ. وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِي الْآَخِرِينَ. سَلَامٌ عَلَى إِبْرَاهِيمَ. كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ. إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُؤْمِنِينَ

“Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian, (yaitu) ‘Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim’. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman.” (QS. As-Shoffat: 106-111)

Bayangkan, dalam riwayat disebutkan Nabi Ibrahim yang sudah begitu lama terpisah dari Ismail anaknya, mendapatkan perintah dari Allah melalui mimpi untuk menyembelih anak yang begitu sangat disayanginya. Seorang anak laki-laki yang begitu diidamkan sejak lama, hingga akhirnya Allah menguji Ibrahim untuk menyembelihnya. Terbayangkah betapa besar rasa takut yang dihadapi Ibrahim? *Pertama,* tentu takut kehilangan anaknya. *Kedua,* bahwa penyebab kehilangan anaknya itu adalah dirinya secara langsung. *Ketiga,* bahwa Ibrahim takut mendapat murka Allah jika tidak melaksanakan perintah-Nya.

Sebuah pertimbangan yang sangat rumit. Hingga akhirnya Ibrahim memutuskan untuk *‘mendekat’* kepada Allah dengan *‘mengorbankan’* anaknya. Hingga anaknya diganti oleh Allah dengan sebuah sembelihan yang besar. Peristiwa ini adalah salah satu dari peristiwa yang membuat Allah begitu cinta kepada nabi Ibrahim, sang ayah para nabi. Saking cintanya, hingga tersemat shalawat di setiap muslim shalat dalam tahiyat bersama dengan doa untuk Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Jika esensi qurban terletak pada menghadapi *‘rasa takut’*, maka dalam konteks saat ini kita bisa lihat jika Allah ingin *‘ngetes’* setiap muslim apakah dia bersedia melepaskan hartanya untuk mendekat kepada Allah. Jika nabi Ibrahim diuji dengan melepas anak yang disayanginya, kita diuji dengan melepas harta yang kita cintai.

Melepas harta ini tidaklah mudah, bahkan untuk orang mampu sekalipun. Selalu muncul rasa takut untuk melepas harta agar bisa berqurban. Mulai dari mengurangi tabungan, takut nanti terkena musibah dan tidak punya dana cadangan, hingga berbagai macam alasan logis lainnya. Apalagi kalau pasangan muda yang sebentar lagi ingin punya anak, akan berpikir lebih baik uangnya untuk persiapan melahirkan daripada berqurban.

Tapi ya justru di situ esensi qurbannya. Seperti Nabi Ibrahim, apakah kita mampu menghadapi rasa takut untuk melepas apa yang kita cintai?

Menghadapi rasa takut ini tidak berhenti sampai di situ. Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bahkan memberi contoh dan mengutamakan bagi yang berqurban untuk *POTONG SENDIRI.* Nah, sudah kita beli tuh qurban, eh kita sendiri yang disuruh potong. Mengalirkan darah dari hal yang kita sayangi tadi. Pun seandainya tidak sanggup, boleh minta tolong namun *DISAKSIKAN* proses pemotongannya dan memastikan darah dari qurban kita mengalir. Di sinilah kemudian kita *‘mendekat’* kepada Allah dengan mengorbankan sesuatu yang kita sayangi.

Dari Anas bin Malik, ia berkata,

ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ

“Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata : “Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca basmalah dan takbir” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966).

Kemudian dari sinilah kita memandang qurban bukan sekedar sunnah untuk yang mampu/tidak, namun lebih kepada kemauan untuk mendekat kepada Allah itu sendiri dengan meneladani keberanian nabi Ibrahim. Berani mengorbankan hal yang dicintai dan menyaksikan sendiri bagaimana kita melepas hal yang dicintai tersebut.

*Allahu Akbar 3x Walillaahil Hamd*
*Kaum muslimin rohimakumulloh....*

Bagi yang paham esensi ini, qurban yang di awalnya sulit, bisa jadi akan sangat mudah. Kita menyaksikan setiap tahunnya ada yang namanya latihan qurban dan ada juga beberapa orang yang saat mereka tidak punya uang sama sekali, mereka rela menjual aset yang mereka miliki. Ada yang posting di FB, menjual iPhone atau laptop yang dimilikinya agar bisa qurban. Sisa uangnya, mereka belikan barang dengan spek yang lebih rendah.
Standar *‘mampu’* bagi mereka dilihat bukan dari uang cash, tapi dari aset yang mereka punya. Selama ada aset, di situlah mereka merasa *‘dites’* Allah apakah siap melepaskan aset yang ada pada diri mereka.

Imam Abu Daud meriwayatkan sebuah hadits sbb,

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ يَعْنِي الْإِسْكَنْدَرَانِيَّ عَنْ عَمْرٍو عَنْ الْمُطَّلِبِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Ya'qub Al-Iskandar, dari 'Amr, dari Al-Muthallib, dari Jabir bin Abdulloh, dia berkata: Saya menyaksikan bersama Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam, [kami] Sholat Adha di lapangan, kemudian setelah menyelesaikan khutbahnya beliau turun dari mimbarnya, dan beliau diberi satu ekor domba kemudian Rasululloh shollallohu 'alaihi wa sallam menyembelihnya, dan mengucapkan: *"Bismillahi Wallohu Akbar, Haadza 'Anii wa 'an man lam yudhohhi min ummati"* (Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, [kurban] ini dariku dan [dari] orang-orang yang belum berkurban dari umatku). (HR. Abu Daud)

*Allahu Akbar 3x Walillaahil Hamd*
*Kaum muslimin rohimakumulloh....*

*Adapun hikmah dan manfa'at berkurban adalah,*

*1. Memupuk rasa empati*

Ini adalah salah satu diantara manfaat berkurban di hari Idul Adha. Berqurban adalah salah satu amalan kita yang dapat meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama. Apabila kita termasuk orang yang cukup dalam hal harta, hendaknya kita menyisihkan sebagian harta kita untuk berqurban dimana kemudian qurban tersebut dibagikan kepada orang-orang yang lebih membutuhkan.

*2. Melatih diri menjadi orang dermawan*

Sikap dermawan merupakan sikap yang baik. Sehingga perlu ditumbuhkan dan dipelihara menjadi sebuah kepribadian. Oleh karenanya, sikap dermawan dapat dilatih dengan berqurban. Harta kita tidak akan habis jika digunakan di jalan Allah, bahkan Allah dapat menambahkannya berkali lipat.

*3. Meningkatkan ketaqwaan pada Allah*

Perintah untuk berqurban tercantum jelas dalam Al-Qur’an sebagai suatu amalan yang baik. Oleh karena itu, berqurban berarti melakukan apa yang diperintah-Nya sehingga meningkatkan keimanan kita dan menghindarkan diri dari nafsu.

*4. Membangun solidaritas*

Dalam proses qurban, kita akan melakukan penerimaan, penyembelihan, penimbangan, hingga pembagian ke warga. Semua kegiatan ini dilakukan oleh warga sekitar. Sehingga meningkatkan sosialisasi kita untuk saling tolong-menolong satu dengan yang lain. karena kegiatan ini tidak akan mungkin bisa dilakukan hanya untuk satu orang saja.

*5. Keberkahan dalam rezeki*

Rahasia berkah idul adha adalah menambah rezeki. Rezeki yang kita miliki hendaknya disisihkan sebagian untuk hal kebaikan. Bisa dengan sedekah, zakat, ataupun dengan berqurban ini. Harta kita akan menjadi berkah jika kita menggunakannya di jalan Allah.

*6. Memakmurkan masjid*

Sebagian besar kegiatan berqurban dilakukan dimasjid. Mulai dari sholat Idul Adha sampai proses penyembelihan yang dilakukan di sekitar masjid. Sehingga masjid akan ramai orang yang sedang melakukan amalan berqurban. Memakmurkan masjid adalah salah satu perintah Allah untuk umat muslim. Oleh karenya, dengan berqurban kita akan sekaligus memakmurkan rumah Allah tersebut.

Semoga melalui khuthbah yang ringkas ini semakin membuat kita bersemangat untuk melakukan ibadah yang mulia ini. Semoga Allah beri kemudahan dan kekuatan dalam beramal baik. Aamiin

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِلْمُسْلِمِيْنَ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

*Khutbah Kedua*

اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ.
اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا

أَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَر وَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَالدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَاوَاِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.  والحمد لله رب العالمين....

KAJIAN TENTANG DOA DAN TATA CARA PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN


Dalam penyembelihan hewan kurban ada dua nama sebutan yang berbeda cara dan peruntukannya yaitu :

1. Nahr [arab: نحر], menyembelih hewan dengan melukai bagian tempat kalung (pangkal leher). Ini adalah cara menyembelih hewan unta.

Allah berfirman,

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ الله لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا

Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu bagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah… (QS. Al Haj: 36)

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menjelaskan ayat di atas, (Untanya) berdiri dengan tiga kaki, sedangkan satu kaki kiri depan diikat. (Tafsir Ibnu Katsir untuk ayat ini)

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat menyembelih unta dengan posisi kaki kiri depan diikat dan berdiri dengan tiga kaki sisanya. (HR. Abu Daud).

2. Dzabh [arab: ذبح], menyembelih hewan dengan melukai bagian leher paling atas (ujung leher). Ini cara menyembelih umumnya binatang, seperti sapi, kerbau, kambing, ayam, dan sejenisnya.

Pada bagian ini kita akan membahas tata cara Dzabh, karena Dzabh inilah menyembelih yang dipraktikkan di tempat kita Indonesia -bukan Nahr untuk onta-.

Apakah anda ingin memgetahui tata cara menyembelih hewan kurban? Sebelum mempraktikkannya, pahami dulu tata cara dan doa menyembelih hewan kurban. Pasalnya, perlakuan saat penyembelihan kurban tidak sama dengan metode pemotongan pada umumnya. Ada aturan dan hukum yang harus dipatuhi supaya penyembelihan sempurna dan halal.

Penyembelihan hewan kurban adalah bagian dari ibadah yang sangat dianjurkan. Untuk menyempurnakan ibadah itu, kita dianjurkan untuk berdoa ketika penyembelihan hewan kurban. Inilah doa yang dibaca sesaat sebelum hewan kurban kita disembelih. Doa ini dibaca dengan harapan Allah menerima ibadah kurban kita.

اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ

“Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”

Doa ini bisa kita temukan antara lain di buku Irsyadul Anam fi Tarjamati Arkanil Islam karya Sayid Utsman bin Yahya atau Tausyih ala Ibni Qasim karya Syekh Nawawi bin Umar Al-Bantani.

Namun demikian ada sejumlah doa yang dianjurkan ketika kita mengambil ancang-ancang untuk menyembelih hewan kurban. Hal ini ditunjukkan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Tausyih 'Ala Ibni Qasim.

Menurutnya, sebelum kita menghadapkan hewan kurban ke kiblat dan siap menggoreskan senjata tajam, kita dianjurkan membaca bismillâh, lengkap dan sempurnanya bismillâhir rahmânir rahîm. Setelah itu kita dianjurkan membaca sholawat untuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bertakbir tiga kali. Setelah menghadap kiblat dan sesaat sebelum menyembelih, kita dianjurkan membaca doa menyembelih seperti di atas.

Berikut ini urutan bacaan doanya.

1. Baca “Basmallâh”

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang”

2. Baca sholawat untuk Rasulullah SAW

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

“Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dan keluarganya.”

Jika ingin sempurna membaca Shalawat Ibrahimiyah,

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كما صَلَّيْتَ عَلَى إبْرَاهِيمَ وعلى آلِ إبْراهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كما بَاركْتَ عَلَى إبْرَاهِيمَ وَعَلَى آل إبراهيم في العالَمِينَ إنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

“Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad dan kepada keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana telah Engkau limpahkan rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Limpahkan pula keberkahan bagi Nabi Muhammad dan bagi keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana telah Engkau limpahkan keberkahan bagi Nabi Ibrahim dan bagi keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya di alam semesta Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung.”

3. Baca takbir tiga kali dan tahmid sekali

اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ

“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.”

Jika ingin sempurna membaca,

اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ. اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ. اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ. اَللهُ أَكْبَرْ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ للهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً، لَاإِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ، صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَأَعَزَّ جُنْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ، لاَإِلهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَللهِ اْلحَمْدُ

4. Baca doa menyembelih

اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ

“Ya Allah, (hewan kurban) ini adalah (nikmat) dari-Mu, dan untuk (bertaqarrub kepada)-Mu. Maka terimalah (kurban) dariku wahai Dzat Yang Maha Pemurah.” *(memotong kurban untuk diri sendiri)*

اللهم هذه منك واليك فتقبل هذه الاضحية من ‘..... (إسم فلان)..... نعمة منك وتقربت بها اليك فتقبلها منه/منها/منهم

“Ya Allah, (hewan kurban) ini adalah (nikmat) dari-Mu, dan untuk (bertaqarrub kepada)-Mu. Maka terimalah (kurban) dari .... (sebut nama yg berkurban) .... Sebagai nikmat darimu dan dengannya untuk bertaqarrub kepada-Mu, maka terimalah (kurban) ini darinya/dari mereka." *(memotong kurban untuk orang lain perorangan/kolektif)*

Menyembelih hewan kurban bertujuan untuk menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim dan Ismail sebagai bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala.

*Berikut ini adab dan tata cara menyembelih yang dianjurkan dalam Islam*

1. Hendaknya yang menyembelih adalah shohibul kurban sendiri, jika dia mampu. Jika tidak maka bisa diwakilkan orang lain, dan shohibul kurban disyariatkan untuk ikut menyaksikan.

2. Gunakan pisau yang setajam mungkin. Semakin tajam, semakin baik. Ini berdasarkan hadits dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.”
(HR. Muslim).

3. Tidak mengasah pisau dihadapan hewan yang akan disembelih. Karena ini akan menyebabkan dia ketakutan sebelum disembelih. Berdasarkan hadits dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma,

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah ).

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya di leher kambing, kemudian dia menajamkan pisaunya, sementar binatang itu melihatnya. Lalu beliau bersabda,  “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini ?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!.” (HR. Thabrani dengan sanad sahih).

4. Menghadapkan hewan ke arah kiblat.

Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah, "Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi tempat organ yang akan disembelih (lehernya) bukan wajahnya. Karena itulah arah untuk mendekatkan diri kepada Allah. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:196).

Dengan demikian, cara yang tepat untuk menghadapkan hewan ke arah kiblat ketika menyembelih adalah dengan memosisikan kepala di Selatan, kaki di Barat, dan leher menghadap ke Barat.

5. Membaringkan hewan di atas lambung sebelah kiri.

Imam An-Nawawi mengatakan,
Terdapat beberapa hadis tentang membaringkan hewan (tidak disembelih dengan berdiri, pen.) dan kaum muslimin juga sepakat dengan hal ini. Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan hewan yang benar adalah ke arah kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong hewan dengan tangan kanan dan memegangi leher dengan tangan kiri. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:197).

6. Menginjakkan kaki di leher hewan. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

ضحى رسول الله صلّى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين، فرأيته واضعاً قدمه على صفاحهما يسمي ويكبر

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah …. (HR. Bukhari dan Muslim).

7. Bacaan ketika hendak menyembelih.

Beberapa saat sebelum menyembelih, harus membaca basmalah. Ini hukumnya wajib, menurut pendapat yang kuat. Allah berfirman,

وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..

Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al-An’am: 121).

8. Dianjurkan untuk membaca takbir (Allahu Akbar) setelah membaca basmalah.

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan baca basmalah serta bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim).

9. Pada saat menyembelih dianjurkan menyebut nama orang yang jadi tujuan dikurbankannya herwan tersebut.

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan, ‘bismillah wallaahu akbar, ini kurban atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku.’” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi).

Bacaan sebelum memotong hewan kurban secara sempurna yaitu setelah membaca Basmallah kemudian Shalawat, Takbir (Allahu Akbar), dan diakhiri membaca doa sebagaimana penjelasan Imam Nawawi Al-Bantani diatas.

10. Letakkan pisau tepat di leher hewan kurban, lalu lakukan gerakan penyembelihan tanpa mengangkat pisau sedikit pun. Ketika menyembelih, harus memutuskan tiga saluran, yakni pembuluh darah, pernapasan, dan saluran makanan.
Setelah hewan benar-benar mati, bisa melakukan proses selanjutnya.

11. Tidak boleh mematahkan leher sebelum hewan benar-benar mati.
Para ulama menegaskan, perbuatan semacam ini hukumnya dibenci. Karena akan semakin menambah rasa sakit hewan kurban. Demikian pula menguliti binatang, memasukkannya ke dalam air panas dan semacamnya. Semua ini tidak boleh dilakukan kecuali setelah dipastikan hewan itu benar-benar telah mati.

12. Gantung hewan kurban (domba/kambing) tersebut dengan posisi kaki belakang diikat ke atas dan kepala menghadap bawah. Tujuannya supaya darah bisa keluar secara sempurna untuk mencegah terjadinya kontaminasi siding. Selain itu, posisi demikian memudahkan penanganan selanjutnya. Jika kurban sapi dan sejenisnya tidak perlu digantung.

13. Ikat saluran makanan dan bagian anus, jika dikhawatirkan kotoran keluar. Cara ini dilakukan untuk memastikan isi lambung dan usus tidak mencemari daging,

14. Selanjutnya, lakukan pengulitan hewan secara bertahap, mulai dari membuat sayatan di tengah sepanjang kulit dada dan perut sampai kaki tengah (medial).

15. Jika pengulitan sudah selesai, berikutnya keluarkan isi rongga dada dan perut. Lakukan secara hati-hati agar usus dan lambung tidak robek atau terkena goresan pisau sehingga kotoran keluar dan seterusnya sampai daging kurban dibagikan. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Kamis, 08 Agustus 2019

KAJIAN TENTANG HUKUM UPAH PANITIA DAN JAGAL (TUKANG POTONG) KURBAN


Panitia kurban di tengah masyarakat biasanya merangkap sebagai tim jagal yang menyembelih, menguliti, mencincang, dan membuat paketan hewan kurban yang baru disembelih yang siap didistribusikan ke masyarakat. Kalau panitia kurban dipandang sebagai tim jagal, maka mereka tidak berhak menerima bagian hewan kurban (baik kulit, daging, maupun bagian lainnya) dari orang yang menunaikan ibadah kurban sebagai upah.

Pasalnya, orang yang menunaikan ibadah kurban diharamkan untuk memberikan sebagian dari hewan kurbannya kepada tim jagal sebagai upah bagi mereka. Orang yang menunaikan ibadah kurban harus menyiapkan dana atau benda berharga lainnya di luar daging atau kulit hewan kurbannya sebagai upah untuk mereka.

Kita akan melihat posisi panitia dalam kegiatan kurban,

*Pertama,* panitia adalah pihak yang diamanahi sohibul kurban untuk menangani hewan kurbannya, dari penyembelihan sampai distribusi hasil kurban. Ada juga yang diamanahi dari sejak pengadaan hewan.

*Kedua,* berdasarkan pengertian di atas, posisi panitia adalah wakil bagi sohibul kurban.

*Ketiga,* panitia berhak mendapatkan upah dari sohibul kurban, atas jasanya menangani hewan kurbannya. Statusnya transaksinya al-wakalah bil ujrah (mengambil upah karena telah mewakili)

Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan alasan kenapa orang yang berkurban dilarang memberikan daging atau kulit hewan kurban kepada tim jagal sebagai upah. Tetapi jika orang yang berkurban itu memberikan daging atau kulit hewan kurban kepada panitia kurban yang merangkap tim jagal dengan niat sedekah, maka pemberian itu tidak dilarang.

ـ (ويحرم أيضا جعله) أي شيئ منها (أجرة للجزار) لأنه في معنى البيع (ولو كانت الأضحية تطوعا) فإن أعطى للجزار لا على سبيل الأجرة بل على سبيل التصدق جزءا يسيرا من لحمها نيئا لا غيره كالجلد مثلا، ويكفي الصرف لواحد منهم، ولا يكفي على سبيل الهدية

“(Menjadikannya) salah satu bagian dari kurban (sebagai upah bagi penjagal juga haram) karena pemberian sebagai upah itu bermakna ‘jual’, (meskipun itu ibadah kurban sunnah). Jika kurbanis memberikan sebagian daging kurban mentah, bukan selain daging seperti kulit, kepada penjagal bukan diniatkan sebagai upah, tetapi diniatkan sebagai sedekah [tidak masalah]. Pemberian daging kurban kepada salah satu dari penjagal itu memadai, tetapi tidak memadai bila diniatkan hadiah,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Tausyih ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1417 H], halaman 272).

Berbeda dari Syekh Nawawi Banten yang menganggap pemberian kepada tim jagal dengan niat hadiah itu tidak memadai, Syekh M Ibrahim Al-Baijuri berpendapat lain.

Menurut Al-Baijuri, orang yang berkurban dilarang memberikan sesuatu dari hewan kurban kepada tim jagal dengan niat sebagai upah mereka. Kalau pemberian itu diniatkan sebagai sedekah atau hadiah untuk mereka, maka hal itu tidak masalah.

ـ (ويحرم أيضا جعله أجرة للجزار) لأنه في معنى البيع فإن أعطاه له لا على أنه أجرة بل صدقة لم يحرم  وله إهداؤه وجعله سقاء أو خفا أو نحو ذلك كجعله فروة وله إعارته والتصدق به أفضل

“(Menjadikan [daging kurban] sebagai upah bagi penjagal juga haram) karena pemberian sebagai upah itu bermakna ‘jual’. Jika kurbanis memberikannya kepada penjagal bukan dengan niat sebagai upah, tetapi niat sedekah, maka itu tidak haram. Ia boleh menghadiahkannya dan menjadikannya sebagai wadah air, khuff (sejenis sepatu kulit), atau benda serupa seperti membuat jubah dari kulit, dan ia boleh meminjamkannya. Tetapi menyedekahkannya lebih utama,” (Lihat Syekh M Ibrahim Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 311).

Dari berbagai keterangan di atas, kita dapat menarik simpulan bahwa orang yang berkurban dilarang memberikan sesuatu dari hewan kurbannya kepada tim jagal dengan niat sebagai upah kerja mereka. Tetapi ketika tim jagal itu tidak lain adalah tim panitia kurban sendiri, orang yang berkurban tetap dapat memberikan daging atau kulit mereka dengan niat sedekah, bukan niat sebagai upah.

Dengan asumsi bahwa tim jagal itu tidak lain adalah tim panitia kurban sendiri dan berbagai keterangan fiqih tersebut, kita dapat mengatakan bahwa panitia kurban tetap berhak menerima daging atau kulit hewan kurban yang diniatkan sedekah, bukan upah dari mereka yang berkurban. Dijelaskan dalam sebuah riwayat,

وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – أَمَرَنِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً – مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammemerintahkan padaku untuk mengurus unta (unta hadyu yang berjumlah 100 ekor, -pen) milik beliau, lalu beliau memerintahkan untuk membagi semua daging kurban, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi diri dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan aku tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hasil kurban kepada tukang jagal (sebagai upah).” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1707 dan Muslim no. 1317).

Hal penting yang bisa disimpulkan dari hadits di atas, “Boleh mewakilkan dalam pengurusan kurban, pembagian daging kurban, juga dalam menyedekahkan.”
(Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, 9: 299).

Cara mewakilkan misalnya diserahkan pengurusan kurban tersebut kepada suatu kepanitiaan di masjid terdekat, bahkan tidak ada masalah jika mewakilkan ke daerah yang membutuhkan yang berbeda kota dengan cukup mentransfer uang.

Upah untuk Jagal dari hasil kurban
Hadits ‘Ali di atas juga menunjukkan, “Bolehnya mengupah orang lain untuk menyembelih kurban asalkan upahnya tidak diambil dari hasil sembelihan kurban. Tidak boleh memberi tukang jagal sedikit pun dari daging kurban. Karena kalau memberi dari hasil kurban pada tukang jagal, itu sama saja menjual bagian kurban.” (Minhatul ‘Allam, 9: 299).

Dari hadits tersebut, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan kurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atho’, An Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.” (Syarh Shahih Muslim, 4: 453)

Dalam Kifayatul Akhyar (hal. 489) karya Abu Bakr bin Muhammad Al Husayinniy Al Hushniy Asy Syafi’i disebutkan, “Yang namanya hasil kurban adalah dimanfaatkan secara cuma-cuma, tidak boleh diperjualbelikan. Termasuk pula tidak boleh menjual kulit hasil kurban. Begitu pula tidak boleh menjadikan kulit kurban tersebut sebagai upah untuk jagal, walau kurbannya adalah kurban yang hukumnya sunnah.” Hal yang serupa disebutkan pula dalam Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’ karya Muhammad bin Muhammad Al Khotib (juz 2 hal.452).

Kalau hasil kurban (seperti daging, kulit dan sejenisnya) diserahkan/dibagikan kepada panitia atau jagal karena alasan status sosialnya yaitu dia miskin atau sebagai hadiah/pemberian dan bukan sebagai upah, maka tidaklah mengapa.

*Bolehkah Panitia Memasak Daging Kurban?*

Panitia kurban dibolehkan mengambil dan memasak sebagian dari hewan kurban (daging, kulit, kepala, dan lainnya), selama bukan sebagai upah. Hal itu karena mereka menjadi wakil dari pengkurban.

Adapun jika mereka sudah mendapat upah berupa uang sebagai imbalan kerja, mereka tetap boleh menerima daging atau kulit sebagai pemberian/hadiah dari si pengkurban, bukan upah kerja.

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata:

أن نبي الله صلى الله عليه و سلم أمره أن يقوم على بدنة وأمره أن يقسم بدنه كلها لحومها وجلودها وجلالها في المساكين ولا يعطي في جزارتها منها شيئا

”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya dan juga membagikan semua kulit bagian tubuh dan kulit punggungnya. Dan aku tidak diperbolehkan untuk memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam lafaz lainnya nabi mengatakan,

نحن نعطيه الأجر من عندنا

”Kami mengupahnya (jagal) dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim).

Meski demikian, bukan berarti panitia kurban tidak berhak menerima sama sekali dari hasil kurban yang diurusnya. Panitia kurban boleh menerima hasil hewan kurban sebagai hadiah, sedekah, asal bukan sebagai upah dari pekerjaan mengurus pelaksanaan hewan kurban dari awal sampai akhir. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*