Kamis, 16 Mei 2024

KAJIAN TENTANG HAJI MODEREN, THAWAF NAIK KENDARAAN

Pada saat menjalankan ibadah haji, terdapat beberapa rangkaian rukun haji yang wajib dilaksanakan, salah satunya adalah thawaf. 

وأما أركان الحج فهي أربعة: الإحرام؛ وطواف الزيارة، ويسمى طواف الإفاضة. والسعي بين الصفا والمروة، والوقوف بعرفة، وهذه الأركان لو نقص واحد منها بطل الحج، باتفاق ثلاثة من الأئمة

"Adapun rukun-rukun haji, maka dianya ada 4 perkara, Ihram, Thawaf Ifadah, sa'i antara Shafa dan Marwa, dan wukuf di Arafah, dan ini rukun-rukun haji, jika kurang salah satu, maka batal haji." (Syekh Abdurrahman Al Jaziri, al-Fiqhu ala al-Mazabi al-Arba’ah, jilid I [Beirut; dar Kutub al-Alamiyah, 2003], halaman 578).

Thawaf ifadah termasuk salah satu bagian dari rukun haji. Adapun cara thawaf dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dengan putaran dalam arah searah jarum jam. Thawaf ini  hukumnya wajib dilakukan semua jamaah haji, dan tidak bisa digantikan dengan bayar dam. Untuk itu, bagi jemaah haji yang meninggalkan rukun haji ini, maka hajinya jadi tidak sah. Namun bagi sebagian jamaah haji atau umrah melakukan thawaf harus menaiki kendaraan. Lalu apa hukumnya bila thawaf menggunakan skuter/mobil listrik atau kursi roda?

Seiring dengan kemajuan teknologi, kursi roda, skuter/mobil listrik telah menjadi alat transportasi yang populer dan efisien dalam berbagai situasi. Pada artikel ini, kita akan membahas penggunaan kendaraan alternatif modern untuk melakukan thawaf. 

Penggunaan skuter/mobil listrik dan kursi roda saat thawaf adalah boleh dan sah, hal ini didasari oleh sebuah hadits sebagai berikut.

عن أم سلمة قالت : حججت مع رسول الله صلى الله عليه و سلم فاشتكيت قبل أن أطوف بالبيت فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ( اركبي فطوفي راكبة وراء الناس ) وهو يصلي حينئذ إلى حاشية البيت

"Dari Ummi Salamah, ia berkata, aku haji bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu aku mengeluh kepada beliau ketika akan thawaf. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Naiklah, thawaflah berkendara di belakang rombongan. Rasulullah pada saat itu akan melaksanakan shalat di sisi ka'bah." (Mu'jam Tabrani Kabir, 24473).

*Manfaat Skuter/Mobul Listrik dalam Tawaf*

Dalam kerumunan yang padat di Masjidil Haram, berjalan kaki untuk menyelesaikan thawaf bisa menjadi proses yang memakan waktu dan melelahkan. Penggunaan skuter/mobil listrik memungkinkan para jamaah untuk bergerak lebih cepat, mengurangi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan thawaf. Dengan begitu, jamaah memiliki lebih banyak waktu untuk berdoa dan merasakan kedekatan dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Di samping itu, bagi  jemaah haji yang mempunyai keterbatasan mobilitas atau masalah kesehatan, thawaf dapat menjadi tantangan yang signifikan. Seperti bagi jemaah haji lansia, atau jemaah disabilitas, maka skuter/mobil listrik menjadi alat yang sangat membantu.  

Skuter/mobil listrik memungkinkan mereka yang memiliki masalah tersebut untuk tetap berpartisipasi dalam ritual rukun haji yaitu thawaf dengan lebih mudah. Alat ini memberikan kemerdekaan dan mandiri dalam menjalankan ibadah, menjaga kesetaraan dalam kesempatan berpartisipasi bagi semua jamaah.

Jika dilihat dari segi lingkungan  hidup, penggunaan skuter/mobil listrik sebagai alat transportasi dalam thawaf juga memiliki manfaat lingkungan yang signifikan. Dibandingkan dengan penggunaan kendaraan bermotor konvensional, skuter listrik tidak menghasilkan emisi gas buang dan berkontribusi pada pengurangan polusi udara. Hal ini membantu menjaga lingkungan di sekitar Masjidil Haram menjadi lebih bersih dan berkelanjutan.

Di atas asas manfaat tersebut, apakah boleh thawaf menggunakan skuter/mobil listrik? Atau sahkah ibadah haji jika jemaah melakukan thawaf memakai skuter/mobil listrik? Bagaimana tanggapan ulama fiqih dalam masalah ini? 

*Hukum Thawaf Pakai Kendaraan*

Menurut ulama fikih, thawaf menggunakan skuter/mobil listrik dalam thawaf diperbolehkan, baik kondisi orang tersebut ada uzur ataupun tidak ada uzur. Artinya, thawaf dalam dua kondisi diperbolehkan oleh syariat. Terlebih skuter listrik berfungsi sebagai sarana transportasi yang membantu memudahkan mobilitas jamaah, tanpa merusak atau mengganggu esensi ibadah thawaf itu sendiri. Simak penjelasan Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab;

فرْعٌ: ونقل الماوردي إجماع العلماء على أن طواف الماشي أولى من طواف الراكب، فلو طاف راكبا لعذر أو غيره، صح طوافه، ولا دم عليه عندنا في الحالين

"Cabang: Al-Mawardi berpendapat bahwa para ulama sepakat bahwa thawaf berjalan kaki lebih utama dari pada berkendara, jikalau tawaf dengan berkendara tanpa ada uzur atau ada uzur, maka sah thawafnya, dan tidak dikenakan kewajiban membayar dam, menurut kami dalam dua keadaan ini [uzur atau tidak ada uzur." (Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, [Beirut; Dar Kutub Ilmiyah, 1971], halaman 30).

Penjelasan serupa dikatakan oleh Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Mughni, jilid III, halaman 359 bahwa thawaf dihukumi sah jika dikerjakan dengan kendaraan. Tak ada masalah, thawaf dengan kendaraan itu dikarenakan ada uzur syariat ataupun tidak.

مَسْأَلَة؛ قَالَ: (وَمَنْ طَافَ وَسَعَى مَحْمُولًا لِعِلَّةٍ، أَجْزَأَهُ) لَا نَعْلَمُ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ خِلَافًا فِي صِحَّةِ طَوَافِ الرَّاكِبِ إذَا كَانَ لَهُ عُذْرٌ

"Masalah; Berkata ia); barang siapa yang thawaf dan sa'i dengan berkendaraan atau dipikul, karena ada sebab maka thawafnya sah, (tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait sahnya thawaf dengan tunggangan/kendaraan apabila ada uzur padanya)". 

Terakhir, Syekh Syihabuddin Ahmad Al Qalyubi dalam Kitab Hasyiyah Al Qalyubi wa ‘Umairah, menjelaskan hal serupa (thawaf boleh menggunakan kendaraan). Ia berkata,

ولو طاف راكبا بلا عذر جاز بلا كراهة .قال الإمام : وإدخال البهيمة التي لا يؤمن تلويثها المسجد مكروه

"Jikalau thawaf menggunakan kendaraan, padahal tidak ada uzur, maka hukumnya boleh, dan tidak makruh. Imam Syafi’i berkata: 'Menunggangi hewan yang bisa menimbulkan kotoran di masjid, hukumnya makruh.”

Kesimpulannya, berdasarkan penjelasan ulama di atas  bahwa melaksanakan thawaf dengan berkendaraan, baik dalam keadaan uzur ataupun tidak, maka hukumnya boleh. Untuk itu, orang yang sehat, apalagi yang sakit, lansia, disabilitas diperbolehkan menggunakan skuter atau mobil listrik ketika thawaf ifadah. Wallahu a'lam 

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar