Senin, 25 Januari 2021

KAJIAN TENTANG MAKNA "SYAIUN LILLAH" DALAM TAWASUL SEBELUM MEMBACA FATIHAH

Pada dasarnya penting sekali mengetahui dan memahami arti sebuat lafazh atau kalimah yang biasa diamalkan ataupun dibacakan oleh kita, agar maksud dan tujuan yang diamalkan atau dibacakan tersebut lebih mengarah pata tujuan yang haqiqi (benar). Termasuk diantaranya mengetahui dan memahami makna dalam lafazh "شيء لله" saat tawasul sebelum membaca fatihah.

Dalam setiap acara tahlilan, dhiba'an dan barzanji seringkali kita jumpai seorang yang berlaku sebagai pemimpin berkata شيء لله الفاتحة. Entah kalimat itu disebutkan sebelum membaca al-Fatihah sebagai agenda pembukaan atau dibacakan setelah menyebutkan rentetan nama arwah yang akan do'akan. 

Secara bahasa klimat شيء لله الفاتحة adalah dua kalimat yang berbeda. kalimat pertama terdiri dari شيء لله yang bermakna bawa"Semua dilakukan karena Allah" dan kalimat kedua adalah الفاتحة yaitu al-Fatihah sebagai nama surat pembuka al-Qu'an. 

Oleh karena itu, jika digabungan maka kalimat شيء لله الفاتحة dapat diartikan bahwa 'semua yang kita lakukan hanyalah karena Allah, (begitu juga dengan bacaan) al-fatihah'. Sebenarnya tidak ada anjuran untuk mengucapkan kalimat tersebut, juga tidak ada larangan untuk meninggalkannya. 

Dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin terdapat pernyataan yang menyebutkan bahwa kalimat "شيء لله الفاتحة" hanyalah sebuah tradisi, 

يا فلان شيء لله غير عربية لكنها من مولدات أهل العرف

"Hai Fulan, kalimat "شيء لله" bukanlah bahasa arab, melainkan lahir dari sebuah tradisi." (Bughyah Al-Mustarsyidin hal.297). 

Sedangkan sebuah tradisi bisa dijadikan hukum dengan catatan tidak bertentangan dengan Syari'at Islam yang berlandaskan Al Quran dan Hadits. Demikian dalam qaidah fiqhiyyah disebutkan, العادة محكمة Kebiasaan atau tradisi itu bisa dijadikan landasan hukum .

معني قول بعض الناس عفب الدعاء شئ لله لهم الفاتحة...و معني شئ لله مطلوبنا ومقصودنا شئ لله اي يستمد لوجه الله ابتغاء واستمدادا لا لغيره ولا من غيره ففيها اعتراف بان الذي يسوق المطالب ويحقق المأرب هو الله تعالي الخ

*Makna Syaiun Lillahi Sebelum Bacaan Al-Fatihah*

"Dan makna syaiun lillaahi adalah tujuan dan kehendak kami sesuatu dari Allah artinya ia memohon pada Dzat Allah dengan mengharap ridho dan bantuan hanya dari Allah, tidak pada dan dari selain Allah, didalamnya mengandung pengakuan bahwa yang merealisasikan keinginan-keinginan dan mewujudkan kebutuhan-kebutuhannya adalah Allah Ta’ala semata." (Qurrah al-‘Ain Bi Fataawa as-Syaikh Isma’iil az-Zain Hal. 211). 

Terkait dengan tawasul kenapa harus dengan membaca surat al-Fatihah? Hal itu dijelaskan oleh Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki menyebutkan dengan rinci hal-hal terkait tawasul yang perlu diketahui agar tidak salah dalam memahami praktik tawasul yang kerap diamalkan di kalangan masyarakat berpaham Ahlussunah wal Jamaah sebagai berikut,   

أولا: أن التوسل هو أحد طرق الدعاء وباب من أبواب التوجه إلى الله سبحانه وتعالى، فالمقصود الأصلي الحقيقي هو الله سبحانه وتعالى، والمتوسَّل به إنما هي واسطة ووسيلة للتقرب إلى الله سبحانه وتعالى، ومن اعتقد غير ذلك فقد أشرك   

“Pertama, tawasul adalah salah satu cara doa dan salah satu pintu tawajuh kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Tujuan hakikinya itu adalah Allah. Sedangkan sesuatu yang dijadikan tawasul hanya bermakna jembatan dan wasilah untuk taqarrub kepada-Nya. Siapa saja yang meyakini di luar pengertian ini tentu jatuh dalam kemusyrikan,” (Sayyid Muhammad bin Alwi bin Abbas Al-Hasani Al-Maliki, Mafahim Yajibu an Tushahhah, Surabaya, Haiatus Shafwah Al-Malikiyyah, tanpa catatan tahun, halaman 123-124).   

Adapun perihal hukum pembacaan atau pengiriman Surat Al-Fatihah untuk Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, ulama berbeda pendapat, yakni ulama Mazhab Maliki dan ulama Mazhab Syafi‘i. Perbedaan pandangan ini diangkat oleh Syekh Ihsan M Dahlan Jampes asala Kediri sebagai berikut,  

فائدة: هل تجوز قراءة الفاتحة للنبي صلى الله عليه وسلم أولا؟ قال الأجهوري: لا نص في هذه المسئلة عندنا: أي معاشر المالكية، والمعتمد عند الشافعية جواز ذلك فنرجع لمذهبهم فلا يحرم عندنا والكامل يقبل زيادة الكمال قاله الشيخ أحمد تركي في حاشية الخرشي

“Informasi: Apakah boleh atau tidak membaca (mengirim) Surat Al-Fatihah untuk Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam? Al-Ajhuri mengatakan, masalah ini menurut kami (kalangan Malikiyah) tidak ada nashnya. Sementara pendapat yang muktamad di kalangan Syafi‘iyah membolehkannya (kirim Surat Al-Fatihah untuk Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam atau lainnya). Kami merujuk ke mazhab mereka sehingga hal itu tidak haram bagi kami. Orang sempurna tetap menerima peningkatan kesempurnaan sebagaimana dikatakan Syekh Ahmad Tarki dalam Hasyiyah Al-Kharasyi.” (Syekh Ihsan M Dahlan Jampes, Sirajut Thalibin ala Minhajil Abidin, [Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 14).   

Dari keterangan ini, kita dapat memahami bahwa ulama Ahlussunnah wal Jama'ah pada prinsipnya meyakini praktik tawasul sebagai do'a yang diikhtiarkan. Dengan pemahaman seperti itu, masyarakat dapat mengamalkan ‘kirim’ Surat Al-Fatihah, shalawat, atau surat-surat lainnya dalam Al-Qur'an untuk Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam atau untuk muslimin dan muslimat secara umum. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar