Rabu, 25 Juni 2025

KAJIAN TENTANG HUKUM THAWAF WADA' DAN KEUTAMANNYA

*Landasan Hukum*

Tidak boleh bagi orang yang telah rampung menunaikan ibadah hajinya meninggalkan Mekkah kecuali setelah thawaf wada’. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { أُمِرَ اَلنَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرَ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ, إِلَّاأَنَّهُ خَفَّفَ عَنِ الْحَائِضِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Orang-orang diperintahkan agar akhir dari ibadah haji mereka adalah thawaf di Baitullah, tetapi diberikan keringanan bagi wanita haidh.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1755 dan Muslim, no. 1328, 1327, 380].

Berikut adalah rincian pendapat dari masing-masing mazhab:

*1. Mazhab Hanafi*

Thawaf wada' hukumnya wajib bagi jamaah haji tapi sunnah bagi jamaah umrah.

Dalam kitab Bada’i As-Shana’i kitab madzhab Hanafi dinyatakan,

أما طواف الصدر فلا يجب على المعتمر

“Untuk thawaf wada’, hukumnya tidak wajib bagi orang yang umrah.” (Bada’i as-Shana’i, 2/227).

*2. Mazhab Maliki* 

Menurut pendapat mazhab Maliki thawaf wada' hukumnya sunah dan dapat digabung dengan thawaf ifadhah dengan satu kali thawaf, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Malik (wafat 179 H) dalam kitabnya Al-Mudawwanatul Kubra,

بلغني أن بعض أصحاب النبي عليه السلام كانوا يأتون مراهقين -أي ضاق بهم وقت الوقوف بعرفة عن إدراك الطواف قبله- فينفذون لحجهم ولا يطوفون ولا يسعون، ثم يقدمون منًى ولا يفيضون من منًى إلى آخر أيام التشريق، فيأتون فينيخون بإبلهم عند باب المسجد ويدخلون فيطوفون بالبيت ويسعون ثم ينصرفون، فيجزئهم طوافهم ذلك لدخولهم مكة ولإفاضتهم ولوداعهم البيت

"Telah sampai kepadaku bahwa sebagian sahabat Nabi datang pada saat waktu terbatas untuk wukuf di Arafah jika mereka melakukan thawaf sebelumnya. Kemudian mereka melanjutkan ibadah hajinya dengan tidak thawaf dan sa'i. Selanjutnya mereka datang di Mina dan tidak memanjangkan waktu dari Mina sampai hari-hari Tasyrik. Lalu mereka datang kemudian menderumkan unta-untanya di samping pintu masjid, lalu mereka masuk untuk thawaf dan sa'i, lalu pergi. Telah mencukupi mereka thawaf tersebut untuk thawaf masuk Makkah (thawaf qudum), thawaf ifadhah dan thawaf wada'." (Malik bin Anas bin Malik, Al-Mudawanatul Kubra, [Bairut, Darul Kutub Ilmiyah: 1994 H], juz I halaman 425).

*3. Mazhab Syafi'i*

Terdapat dua pendapat, mayoritas mengatakan wajib, namun ada juga yang berpendapat sunnah.

وَطَوَافُ الْوَدَاعِ فِيهِ قَوْلَانِ (أَصَحُّهُمَا) أَنَّهُ وَاجِبٌ (وَالثَّانِي) سُنَّةٌ فَإِنْ تَرَكَهُ أَرَاقَ دَمًا (إنْ قُلْنَا) هُوَ وَاجِبٌ فَالدَّمُ وَاجِبٌ وَإِنْ قُلْنَا سُنَّةٌ فَالدَّمُ سُنَّةٌ

 “Hukum thawaf wada’ dalam ibadah haji ada dua pendapat, pertama (dan ini yang paling sahih) adalah wajib; dan​​​​​​ kedua sunah. Karenanya jika ditinggalkan maka harus menyembelih dam. Jika dikatakan wajib maka menyembelih damnya juga wajib. Tapi jika dikatakan sunah maka menyembelihnya juga sunah.” (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, [Jeddah: Maktabah Al-Irsyad], juz VIII, halaman 15).

*4. Mazhab Hambali*

Thawaf wada' hukumnya ada dua pendapat wajib dan sunnah. Al-Imam Ibnu Qudamah (wafat 620 H) yang bermazhab Hambali menjelaskan dalam kitabnya,

فصل: فإن أخر طواف الزيارة فطافه عند الخروج، فيه روايتان؛ إحداهما: يجزئه عن طواف الوداع؛ لأنه أُمِرَ أن يكون آخر عهدِه بالبيت, وقد فعل، ولأن ما شُرِعَ لتحية المسجد أجزأ عنه الواجب من جنسه, كتحية المسجد بركعتين تجزئ عنهما المكتوبة

" Pasal: Apabila orang mengakhirkan thawaf ziyarah (ifadhah) lalu imelakukan thawaf ketika akan keluar (meninggalkan kota Makkah), dalam permasalahan ini terdapat dua riwayat. Pertama, thawah ifadhah mencukupi dari thawaf wada', karena yang diperintahkan adalah menjadikan akhir amalan hajinya adalah thawaf di Baitullah dan ini telah terlaksana. Perkara yang disyariatkan untuk dikerjakan yaitu shalat tahiyatul masjid telah tercukupi dengan shalat wajib yang sejenis, seperti shalat dua rakaat tahiyatul masjid keduanya tercukupi dengan shalat wajib." (Abu Muhammad Muawiquddin Ibn Qudamah, Al-Mughni libni Qudamah, [Mesir, Maktabah Al-Qahirah], juz III, halaman 404). 

Ulama mazhab Hambali lainnya, Al-’Alamah Al-Mardawi (wafat 885 H) dalam kitabnya, Al-Inshaf berkata,

 ومَن أخَّر طواف الزيارة فطافه عند الخروج؛ أجزأ عن طواف الوداع

 "Barangsiapa mengakhirkan thawaf ziyarah (ifadhah) lalu ia melakukan thawaf ketika akan keluar (meninggalkan kota Makkah), maka cukup baginya melakukan thawaf wada'." ('Ala'uddin Al-Mardawi, Al-Inshaf, [ Mesir, Darul Ihya' at-Turats], juz IV, halaman 50).

Menurut pendapat Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Mundzir, hukum thawaf wada’ adalah sunnah. Seseorang yang tidak mengerjakan thawaf wada’ tidak diharuskan membayar dam. Menurut Imam  Malik, orang sakit atau użur dapat mengikuti pendapat ini.

Perbedaan pendapat ini didasarkan pada interpretasi terhadap dalil-dalil hadits dan kaidah fikih. Meskipun ada perbedaan pendapat, mayoritas ulama sepakat bahwa thawaf wada' adalah amalan yang sangat dianjurkan untuk dilakukan sebelum meninggalkan Makkah. 

Thawaf Wada' adalah  thawaf 'perpisahan' yang dilakukan setelah melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji/umroh (Al-'Ahd) dan akan meninggalkan kota Makkah. 

Menurut jumhur (mayoritas) ulama, thawaf wada' bagi jamaah haji hukumnya 'wajib';  bagi jamaah Umroh, sebagian ulama menghukumi 'afdholiyyah' atau keutamaan (saja), dan terdapat 'keringanan' (kekecualian) bagi perempuan yang sedang Haid, sebagaimana dijelaskan dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas. 

عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { أُمِرَ اَلنَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرَ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ, إِلَّاأَنَّهُ خَفَّفَ عَنِ الْحَائِضِ -- مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

"Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata, “Orang-orang diperintahkan agar akhir dari ibadah ('Ahd, Haji) mereka adalah thawaf di Baitullah (thawaf wada'), tetapi diberikan keringanan bagi wanita haidh.” (Muttafaq ‘alaih). 

*Penjelasan*

Thawaf wada' (thawaf perpisahan) adalah ibadah terakhir yang dilakukan oleh jamaah haji sebelum meninggalkan Makkah. 

Tidak boleh berlama-lama di dalam Masjidil Haram setelah thawaf wada', apalagi melakukan ibadah sunnah seperti thawaf atau shalat sunnah lainnya. Thawaf wada' adalah thawaf perpisahan yang menandakan selesainya rangkaian ibadah haji, dan setelahnya jamaah dianjurkan untuk segera bersiap meninggalkan Makkah. 

*Tujuan Thawaf Wada'*

Thawaf wada' bertujuan untuk berpamitan dengan Baitullah (Ka'bah) dan menandakan bahwa rangkaian ibadah haji telah selesai. 

*Larangan Setelah Thawaf Wada'*

Setelah thawaf wada', jamaah tidak diperkenankan untuk melakukan ibadah sunnah di Masjidil Haram, terutama thawaf sunnah. 

*Pengecualian*

Boleh tinggal sebentar di Masjidil Haram untuk menunggu rombongan, mempersiapkan keberangkatan, membeli makanan dan minuman, atau kebutuhan lainnya. Jika jamaah berencana tinggal lama di Makkah setelah thawaf wada', mereka harus mengulangi thawaf wada' ketika akan benar-benar meninggalkan kota Makkah

Sebagian ulama dan 'orang tua' di Indonesia berpendapat bahwa pada thawaf wada' melekat dimensi 'adab'--bukan hanya urusan soal fiqh--, ibarat seorang yang selesai 'bertamu' tentu saja sangat 'elok' dan 'beradab' jika tamu berpamitan kepada 'Tuan Rumah'.

Terlepas dari perbedaan pendapat hukumnya, banyak jamaah haji maupun umroh yang memiliki "kesan" tersendiri ketika melaksanakan thawaf wada'. 

Kesan khusus itu antara lain bersumber dari untaian doa yang lazim dipanjatkan oleh para jamaah, diantaranya,

يا رَدَّادُ ارْدُدْنِى إِلىَ بَيْتِكَ هَذا وَارْزُقْنِىَ العَوْدَ ثُمَّ العَوْدَ كَرَّاتٍ بَعْدَ مَرَّاتٍ تائِبُوْنَ عاَبِدُوْنَ ساَئِحُوْنَ لِرَبِّناَ حامِدُوْنَ

"... Wahai Zat Yang Maha Kuasa Mengembalikan, kembalikanlah aku ke RumahMu ini dan berilah aku rizqi (kesempatan) untuk mengulanginya (lagi) berkali-kali, dalam keadaan bertaubat, beribadah, "berlayar" menuju Tuhan kami,  sambil memuji-Nya.. "

أَللَّـهُمَّ لاَ تَجْعَلْ هَذا أَخِرَ العَهْدِ بِبَيْتِكَ الحَراَمِ وَإِنْ جَعَلْتَهُ أَخِرَ العَهْدِ فَعَوِّضْنِى عَنْهُ الجَنَّةَ بِرَحْمَتِكَ ياَ أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

"Ya Allah, jangan jadikan ini sebagai kesempatan terakhirku di Rumah-Mu. Sekiranya Engkau jadikan ini sebagai kesempatan terakhir bagiku,  maka gantilah Surga untukku, dengan Rahmat-Mu, wahai Tuhan yang Maha Pengasih dari segala yang Pengasih,". 

Para jamaah juga banyak yang memanjatkan doa dengan redaksi dan bahasa masing-masing, sesuai asa, harapan, suasana hati, dan permasalahan masing-masing. Wallahu a’lam 

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Selasa, 24 Juni 2025

KAJIAN TENTANG HUKUM SHALAT ARBA'IN DAN KEUTAMAANNYA

Jamaah haji Indonesia yang sudah mendapatkan kesempatan menunaikan ibadah haji setelah menunggu antrian bertahun-tahun tentu berkeinginan kuat untuk dapat semaksimal mungkin beribadah di tanah haram. Di antaranya adalah shalat arba'in atau shalat wajib 40 kali berturut-turut selama delapan atau sembilan hari di Masjid Nabawi Madinah.

*Hukum Shalat Arba'in*

Hukum shalat arbain di Madinah adalah sunnah, bukan wajib. Artinya, shalat arbain tidak termasuk dalam rukun haji atau umrah, dan meninggalkannya tidak akan membatalkan ibadah haji atau umrah. Arbain adalah melaksanakan shalat wajib berjamaah di Masjid Nabawi selama 40 waktu (5 waktu x 8 hari), dan diyakini memiliki keutamaan tertentu. Sebagaimana sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلَاةً لَا يَفُوتُهُ صَلَاةٌ كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ وَنَجَاةٌ مِنْ الْعَذَابِ وَبَرِئَ مِنْ النِّفَاقِ

Dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, barangsiapa shalat di masjidku ini (masjid Nabawi) selama empat puluh kali berturut-turut, maka dicatat baginya kebebasan dari neraka, selamat dari adzab, serta terbebas dari kemunafikan. (HR. Ahmad dalam Musnad Ahmad bin Hanbal).

*Status dan Derajat Hadits*

Hadits ini diriwayatkan dari jalur Abdurrahman bin Abi Ar-Rijal, dari Nabith bin Umar, dari Anas bin Malik secara marfu’. Dalam  As-Silsilah Adh-Dhaifah, untuk keterangan hadits no. 364 dinyatakan bahwa hadits ini dhaif (lemah),

وهذا سند ضعيف، نبيط هذا لا يعرف في هذا الحديث

Hadits ini sanadnya dhaif. Seorang yang bernama Nabith bin Umar ini tidak dikenal dalam hadits tersebut.

Sementara itu, dalam kitab Dhaif At-Targhib wa At-Tarhib, untuk keterangan hadits no. 755, dinyatakan bahwa hadits ini munkar. (Hadits munkar adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang lemah (dhaif) dan bertentangan dengan riwayat perawi yang terpercaya (tsiqqah). Istilah "munkar" sendiri berarti "yang diingkari" atau "tercela" dalam bahasa Arab). 

Karena itulah, para ulama menegaskan, tidak ada anjuran untuk tinggal di Madinah selama 8 hari agar bisa melakukan shalat wajib sebanyak 40 kali di masjid nabawi. Dan kita bisa lihat dalam sejarah Ashabus Suffah (para sahabat yang tinggal memginap di emperan Masjid Nabawi), Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menganjurkan mereka untuk tinggal selama 8 hari di Madinah.

Sehingga mereka ada yang hanya tinggal selama 3 hari, atau 4 hari atau jumlah hari sesuai kebutuhan mereka.

Meskipun demikian, jemaah haji atau umrah tidak perlu merasa khawatir atau berkecil hati jika tidak dapat melaksanakan shalat arbain. Ada ulama yang mengatakan bahwa ibadah lain yang dilakukan dengan ikhlas juga dapat memberikan keutamaan yang serupa. Kemenag juga menyebutkan bahwa jemaah haji lansia atau yang memiliki kondisi kesehatan tertentu dapat lebih memprioritaskan kesehatan mereka dan tidak memaksakan diri untuk melaksanakan shalat arbain.

Terkait hal diatas dalam Kitab Fatawa Dar Al-Ifta' Al-Misriyyah tertulis penjelasan Syekh 'Athiyah Shaqr (wafat 2006) sebagai berikut,

 فإذا كان الإنسان حرا فى إقامته وفى سفره فالأفضل أن يصلى هذا العدد، بل وأكثر منه نظرا للثواب العظيم، فإذا كان مضطرا إلى السفر قبل أن يصلى الأربعين فلا حرج عليه، فهذا أمر مندوب وليس بواجب، والأمل كبير فى أن يعطى الله للإنسان هذا الثواب إذا كان حريصا عليه لكن منعه مانع خارج عن إرادته كما يقولون، بناء على الحديث الشريف "من هم بحسنة ولم يعملها كتبت له حسنة" وقد قال العلماء: إن ذلك محله إذا كان عدم العمل بغير اختياره، أما لو تركها مختارا فلا ثواب له

"Jika seseorang dalam kondisi bebas dalam arti tidak ada kendala sama sekali, saat berada di Madinah dan dalam perjalanan hajinya, maka yang lebih utama ia melaksanakan shalat arba’in, bahkan kalau bisa lebih banyak lagi, melihat pahala yang begitu besar. Namun jika ia dalam keadaan terbatas waktu untuk melakukan perjalanan berikutnya sebelum melaksanakan arba'in, maka tidak menjadi masalah. Shalat arba'in ini adalah perkara sunah, bukan wajib. Harapan besar Allah akan tetap memberikan pahala besar itu padanya,  jika ia sangat berkeinginan melaksanakan namun karena ada penghalang eksternal di luar keinginannya. 

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, "Barangsiapa berniat untuk mengerjakan amal kebaikan namun belum terlaksana, maka Allah akan catat baginya satu kebaikan yang sempurna."

Terkait diatas ulama berpendapat, hal tersebut (belum melakukan kebaikan tapi dicatat kebaikan) jika tidak melakukannya bukan atas keinginannya. Namun, jika ia tidak melakukannya atas keinginannya sendiri, maka ia tidak mendapat pahala." (Fatawa Daar Al-Ifta' Al-Misriyyah, juz IX, halaman 13).

Secara khusus terkait keistimewaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, dalam sebuah hadits disebutkan,

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلاَةٌ فِيْ مَسْجِدِيْ هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيْمَا سِوَاهُ إلاَّ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَ صَلاَةٌ فِيْ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفٍ فِيْمَا سِوَاهُ –مسند أحمد بن حنبل

Dari Jabir ra, bahwa Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Melakukan shalat satu kali di masjidku ini lebih utama dari shalat seribu kali di tempat lain, kecuali Masjidil Haram. Dan melakukan shalat satu kali di Masjidil Haram lebih utama dari pada melakukan shalat seratus ribu kali di tempat lainnya. (HR. Ahmad dalam Musnad Ahmad bin Hanbal) 

Dari uraian di atas bisa disimpulkan bahwa para jamaah haji dan umrah meyakini bahwa amalan ini akan membuat mereka terbebas dari neraka dan kemunafikan. Oleh karena itu jamaah haji Indonesia dan banyak negara lain diagendakan menginap di Madinah selama minimal 8 hari agar bisa menjalankan shalat arba'in. Namun jika tidak memungkinkan tidak sepatutnya menyesali perkara Sunnah yang tertinggal karena satu dan lain hal. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق إلى أقوم الطريق*

Minggu, 08 Juni 2025

KAJIAN TENTANG ADANYA KASTA DALAM BERIBADAH HAJI 2025

Khutbah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Saat Haji Wada'

أَيُّهَا الـنَّاسُ : إِسْمَعُوْا قَوْلِي فَإِنِّي لاَأَدْرِيْ لَعَلِّيْ لاَأَلْقَكُمْ بَعْدَ عَامِيْ هذَا بِهذَا المَوْقِفِ أَبَـدًا.

أَيُّهَاالـنَّاسُ، إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْـوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ إِلَى أَنْ تَلْقَوْا رَبَّكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هذَا، وَكَـحُرْمَةِ شَهْرِكُمْ هذَا.       

وَإِنَّكُمْ سَتَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ فَيَسْـأَ لُكُمْ عَنْ أَعْمَالِكُمْ وَقَدْ بَلَّغْتُ.    

فَمَنْ كَانـَتْ عِنْدَهُ أَمَانَةٌ فَلْـيُؤَدِّهَا إِلَى مَنِ ائْـتَمَنَهُ عَلَيْهَا.    

وَإِنَّ كُلَّ رِبًا مَوْضُوْعٌ ، وَلَكِنْ لَكُمْ رُؤُوْسَ أَمْـوَالِكُمْ لاَتَـظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ.     

قَضَى اللهُ أَنَّهُ لاَ رِبًا، وَأَنَّ رِبَا عَبَّاسِ بْنِ عَبْدُ الْمُطَلِبِ مَوْضُوْعٌ كُلَّهُ.     

وَأَنَّ كُلَّ دَمٍ كَانَ فِي الْجَاهِلِـيَّةِ مَوْضُوْعٌ، وَأَنَّ أَوَّلَ دِمَائِكُمْ أَضَعُ دَمَ ابْنِ رَبِـيْعَةِ بْنِ الحَارِثِ بْنِ عَبْدُ الْمُطَلِبْ ....   

أَمَّا بَعْدُ. أَ يُّهَاالنَّاسُ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ يَـئِسَ مِنْ أَنْ يُعْبَدَ بِأَرْضِكُمْ هذِهِ أَبَدًا. وَلَكِنَّهُ إِنْ يُـطَعْ فِيْمَا سِوَى ذلِكَ، فَقَدْ رَضِيَ بِهِ مِمَّا تَـحْقِرُوْنَ مِنْ أَعْمَالـِكُمْ، فَاحْذَرُوْهُ عَلَى دِيْنِكُمْ.     

أَيُّهَاالنَّـاسُ، إِنَّ النَّسِىءَ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِيْنَ كَـفَرُوْا، يَـحْلُوْنَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُ نَهُ عَامًا، لـِيُوَاطِئُوْا عِدَّةً مَاحَـرَمَ اللهُ، فَـيُحِلُّوْا مَا حَرَمَاللهُ وَيُـحَرِّمُوْا مَا أَحَلَّ اللهُ.     

وَإِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْـتَدَارَ كَهَيْـئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللهُ السَّموَاتِ وَاْلأَرْضَ، وَإِنَّ عِدَّةً الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةُ حُرُمْ، ثَلاَثَةُ مُتَوَا لِيَةٌ. وَرَجَبُ مُفْرَدٌ، الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ.      

أَمَّا بَعْدُ. أَيُّهَا الـنَّاسُ، فَإِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِـكُمْ حَقًّا، وَلـَهُنَّ عَلَيْكُمْ حَقًّا. لَكُمْ عَلَيْـهِنَّ أَلاَّ يُوْطِئْنَ فِرَشَـكُمْ أَحَدًا تَـكْرَهُوْنَهُ، وَعَلَيـْهِنَّ أَلاَّ يَأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ. فَإِنَّ فَعَلْنَ، فَإِنَّ اللهَ قَدْ أَذِنَ لَكُمْ أَنْ تَهْجُرُوْ هُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ، وَتَـضْرِبُوْ هُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرَّحٍ. فَإِنِ انْتَهَيْنَ فَلَهُنَّ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ. وَاسْتَوْصُوْا بِاالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّـهُنَّ عِنْدَكُمْ عَوَانٌ لاَيَمْلِكُنَّ ِلأَنْفُسِهِنَّ شَيْئًا. وَإِنَّكُمْ إِنَّمَا أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانَةِ اللهِ، وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَاتِ اللهِ.      

فَاعْقِلُوْا أَيُّهَا النَّاسُ قَوْلِي، فَإِنِّي قَدْ بَلَّغْتُ، وَقَدْ تَرَكْتُ فِيْكُمْ مَاإِنِ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ فَلَنْ تُضِلُّوْا أَبَدًا، أَمْرًا بَيِّنَتًا : كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ رَسُوْلِهِ.

أَيُّهَا النَّاسُ، إِسْمَعُوْا قَوْلِيْ وَاعْقِلُوْهُ، تَعْلَمُنَّ أَنَّ كُلَّ مُسْلِمٍ أَخٌ لِلْمُسْلِمِ، وَأَنَّ الْمُسْلِمِيْنَ إِخْوَةٌ، فَلاَ يُحِلُّ لاِمْرِىءٍ مِنْ أَخِيْهِ إِلاَّ مَا أَعْطَاهُ عَنْ طِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ، فَلاَ تُظْلَمُنَّ أَنْفُسَكُمْ.

اللّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ !

قُلْ لَهُمْ إِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ إِلَى أَنْ تَلْقَوْا رَبَّكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هذَا.

اللّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ؟ 

اللّهُمَّ اشْهَدْ.

Wahai manusia sekalian! perhatikanlah kata-kata ini! Aku tidak tahu, kalau-kalau sesudah tahun ini, dalam keadaan seperti ini, tidak lagi akan bertemu dengan kamu sekalian.

Wahai manusia (Saudara-saudara). Bahwasannya darah kamu dan harta-benda kamu sekalian adalah suci buat kamu, seperti hari ini dan bulan ini yang suci sampai datang masanya kamu sekalian menghadap Tuhan. 

Dan pasti akan menghadap Tuhan; pada waktu itu kamu dimintai pertanggung jawaban atas segala perbuatanmu. Ya, aku sudah menyampaikan ini!

Barang siapa telah diserahi amanat, tunaikanlah amanat itu kepada yang berhak menerimanya.

Bahwa semua riba sudah tidak berlaku. Tetapi kamu berhak menerima kembali modalmu. Janganlah kamu berbuat aniaya terhadap orang lain, dan jangan pula kamu teraniaya. 

Allah telah menentukan bahwa tidak boleh ada lagi riba dan bahwa riba ‘Abbas bin Abdul-Muthalib semua sudah tidak berlaku.

Bahwa semua tuntutan darah selama jahiliyah tidak beralaku lagi, dan bahwa tuntutan darah pertama yang kuhapuskan ialah darah Ibnu Rabi’ah bin Al-Harith bin Abdul-Muthalib!

Kemudian daripada itu wahai manusia (saudara-saudara). Hari ini nafsu syetan yang minta di sembah di negeri ini sudah putus untuk selama-lamanya. Tetapi, kalau kamu turutkan dia walaupun dalam hal yang kamu anggap kecil, yang berarti merendahkan segala amal perbuatanmu, niscaya akan senanglah dia. Oleh karena itu peliharalah agamamu ini baik-baik.

Wahai manusia (Saudara-saudara). Menunda-nunda larangan di bulan suci berarti memperbesar kekufuran. Dengan itu orang-orang kafir itu tersesat. Pada satu tahun meraka langgar dan pada tahun lainnya mereka sucikan, untuk di sesuaikan dengan jumlah yang sudah disucikan Tuhan. Kemudian mereka menghalalkan apa yang sudah diharamkan Allah dan mengharamkan mana yang di sudah di halalkan.

Zaman itu berputar sejak Allah menciptakan langit dan bumi ini. Jumlah bilangan menurut Tuhan ada dua belas bulan, empat bulan diantaranya ialah bulan suci, tiga bulan berturut-turut dan bulan Rajab itu antara bulan Jumadilakhir dan Sya’ban.

Kemudian daripda itu, wahai manusia (saudara-saudara). Sebagaimana kamu punya hak atas istri kamu, juga istrimu sama mempunyai hak  atas kamu. Hak kamu atas mereka ialah untuk tidak mengizinkan orang yang kamu tidak sukai menginjakan kaki diatas lantaimu, dan jangan sampai mereka secara jelas membawa perbuatan keji. Kalau mereka sampai melakukan itu Tuhan mengizinkan kamu berpisah tempat tidur dengan mereka dan boleh memukul mereka dengan satu pukulan yang tidak sampai mengganggu. Bila mereka sudah tidak lagi melakukan itu, maka kewajiban kamulah memberi nafkah dan dan pakaian kepada mereka dengan sopan-santun. Berlaku baiklah terhadap istri-istri kamu, mereka itu kawan-kawan yang membantumu, mereka tidak memiliki sesuatu untuk diri merekaa. Kamu mengambil mereka sebagai amanat Tuhan, dan kehormatan mereka di halalkan buat kamu dengan nama Tuhan.

Perhatikanlah kata-kataku ini, wahai manusia (saudara-saudara)! Aku sudah menyampaikan ini. Ada masalah yang sudah jelas kutinggalkan ditangan kamu, yang jika kamu pegang teguh kamu tidak akan sesat selama-lamanya; Kitabullah dan sunnah rasul.

Wahai manusia sekalian! Dengarkan kata-kataku ini dan perhatikan! Kamu akan mengerti, bahwa setiap Muslim adalah saudara Muslim yang lain, dan kaum Muslimin semuanya bersaudara. Tetapi seseorang tidak dibenarkan (mengambil sesuatu) dari saudaranya, kecuali jika dengan senang hati diberikan kepadanya. Janganlah kamu menganiaya diri sendiri.

Ya Allah, sudah kusampaikan?

Katakanlah kepada mereka, bahwa darah dan harta kamu oleh Tuhan disucikan, seperti hari ini yang suci, sampai masanya kamu sekalian bertemu dengan Tuhan.

Ya Allah! sudahkah kusampaikan?

Ya Allah. saksikanlah ini!

Tahun ini (2025) kembali terjadi haji Akbar, karena wukuf di Arafah jatuh pada hari Kamis, dengan demikian hari Jum’at adalah Hari Raya Idul Adha.

Ada hal yang melekat dalam ingatan penulis, manakala sampe ke Arafah, dimana seorang tetangga yang berhaji plus menuliskan dalam storisnya sedang menikmati fasilitas mewah makanan dan tempat maktabnya, begitu juga berkisah saat seharusnya bermalam (mabit) di Muzdalifah mereka cukup dengan murur meski dalam kondisi sehat, belum lagi saat maktab di Mina mereka menulis storis "Alhamdulillah dapat maktab/tenda yang dekat dengan jamarat, sementara penulis berjarak 3,5 km dari jamarat dengan berjalan kaki bersama jamaah lainnya. 

Sementara saat di Muzdalifah penulis mendengar seorang ustadz/pemimpin jamaah mengatakan bahwa seluruh tamu Allah tidak ada perbedaan. Semua berbaju ihram warna putih duduk di tanah menunggu waktu menuju Mina untuk ibadah jamarat yaitu pelemparan jumrah. Memang benar, tidak ada lagi perbedaan antara si kaya dan miskin.

Semua jamaah haji selain memakai baju berwarna putih dan tidak boleh dijahit, juga menghilangkan perasan bangga terhadap diri sendiri.

Saat tengah malam pukul : 00.00 WAS (Waktu Arab Saudi) bus pengangkut jamaah haji mulai menuju Mina. Namun ketidakjelasan sistem transportasi pengangkutan jamaah akhirnya penulis memilih untuk berjalan kaki menuju Mina yang jaraknya 6-7 km bersama jamaah lainnya. Unforgetable umroh Oktober tahun 2024 disaat bus rombongan umrah meliwati Muzdalifah dan Mina, penulis mendapat info dari guidence (Muthawwif) mengatakan lihat bangunan baru itu. Setelah dicermati, ternyata posisi bangunan yang lebih tinggi dan lebih bagus untuk tempat bermalam raja, kerabat, dan tamu-tamu terhormat raja. Penulis lantas tersentak. Ternyata paradigma pelayanan sudah berubah. Tidak ada lagi perlakuan sama rata, sama rasa (egaliter). Tetapi pengkastaan mulai berlaku dalam pelayanan.

Namun penulis berasumsi positif, bagi yang telah beriman dan niat murni beribadah pasti tidak merasakan ada perbedaan. Seperti perbedaan pelayanan haji dengan menggunakan Ongkos Naik Haji (ONH) plus, dengan ONH tanpa plus. Mungkin disikapi sama oleh kaum yang beriman.

*Makna Kasta Haji Dengan Kasta Hindu*

Kasta sepengetahuan penulis dalam agama Hindu merujuk pada sistem stratifikasi sosial yang membagi masyarakat ke dalam kelompok-kelompok berdasarkan pekerjaan dan tanggung jawab mereka. Sistem ini dikenal dengan istilah Varna, yang terdiri dari empat kategori utama: Brahmana, Kshatriya, Vaishya, dan Shudra. 

Makna kasta, dalam konteks agama Hindu, adalah pembagian masyarakat menjadi kelompok-kelompok sosial turun-temurun yang membatasi pekerjaan dan hubungan antar anggota. Kasta merupakan sistem stratifikasi sosial yang kaku dan diwariskan secara turun-temurun. Istilah "kasta" sendiri berasal dari bahasa Portugis "casta" yang berarti keturunan atau ras. 

Istilah "kasta" dalam konteks ibadah haji memang tidak tepat. Namun kenyataannya ternyata fasilitas pelayanan dan proses rangkaian ibadahnya mencerminkan sistem kasta. Memang Ibadah haji tidak memiliki sistem kasta seperti yang ada dalam tradisi Hindu. Dalam Islam, semua orang, tanpa memandang ras, kelas sosial, atau status, memiliki hak yang sama untuk menunaikan ibadah haji. Yang penting adalah kemampuan finansial dan fisik untuk memenuhi syarat-syarat ibadah haji. 

Lebih lanjut, ibadah haji didasarkan pada prinsip kesederhanaan dan persamaan di hadapan Allah. Orang yang mampu secara finansial dan fisik diwajibkan untuk menunaikan haji, dan tidak ada perbedaan yang signifikan antara orang yang kaya dan orang yang miskin dalam pelaksanaan ibadah tersebut. 

*Penjelasan Lebih Detail Mengenai Ibadah Haji Yang Seharusnya:*

*Kesederhanaan:*

Ibadah haji menekankan pada kesederhanaan dan kesetaraan. Jemaah haji mengenakan pakaian ihram yang sederhana, tanpa perbedaan, dan berinteraksi satu sama lain dengan rasa hormat, tanpa memandang status sosial atau harta kekayaan. 

*Persamaan:*

Dalam ibadah haji, semua orang memiliki hak yang sama untuk beribadah. Tidak ada perbedaan dalam pelaksanaan ibadah haji berdasarkan ras, etnis, atau status sosial. Semua jemaah mengikuti ritual yang sama, dan tidak ada diskriminasi berdasarkan kasta atau status sosial. 

*Kemampuan:*

Ibadah haji hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu. Mampu di sini mencakup kemampuan finansial untuk biaya perjalanan dan kebutuhan selama di tanah suci, serta kemampuan fisik untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji. 

*Tidak Ada Kasta:*

Dalam Islam, konsep kasta tidak ada dalam sistem sosial dan juga dalam ibadah. Semua orang, tanpa memandang status sosial atau kasta, memiliki kedudukan yang sama di hadapan Allah. 

*Kesimpulan:*

Ibadah haji tidak memiliki konsep kasta. Ibadah ini didasarkan pada prinsip kesederhanaan, persamaan, dan keadilan di hadapan Allah. Semua orang, tanpa memandang ras, kelas sosial, atau status, memiliki hak yang sama untuk menunaikan ibadah haji. Namun kenyataanya memang ada perbedaan fasilitas dalam pelayanan haji, bisa jadi disebabkan karena program keberangkatan haji ada yang haji reguler, haji plus maupun haji furoda. Atau bisa dimungkinkan karena penanganan penyelenggara haji itu sendiri kepada jamaah. Gambaran ini muncul karena melihat pelayanan yang didapat jamaah haji dari negara tetangga semisal Malaysia, Turki, Mesir dan semisalnya terlihat rapi dan terkoordinir dengan matang baik transportasi, hotel dan petugas yang membantu jamaah menaik-turunkan barang bawaan jamaah.

Terkait dengan kasta haji (atau apalah namanya yang tepat), saat ini ada 3 jenis program keberangkatan untuk menunaikan ibadah haji yakni Haji Reguler, Haji Plus/Haji Khusus, dan Haji Furada. Jika Haji Reguler harus antre hingga 30 tahun di sebagian provinsi, haji plus atau haji khusus memiliki masa tunggu sekitar 5 sampai 9 tahun, sedangkan di program Haji Mujammalah atau Haji Furada calon jamaah hanya perlu satu tahun menunggu keberangkatan alias tanpa antre. 

Disinilah kemudian muncul asumsi bahwa ternyata terdapat kasta dalam menunaikan ibadah haji diakui atau tidaknya. Wallahu a'lam 🙏 

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

KAJIAN TERKAIT HUKUM THAWAF IFADHAH MELEWATI HARI TASYRIK 11,12 DAN 13 DZUL HIJJAH (Asimun Mas'ud)

*Hukum Thawaf Ifadhah*

Para Ulama sepakat menjadikan Thawaf Ifadhah sebagai rukun haji yang menjadi bagian dari keabsahan ibadah haji berdasarkan pada firman Allâh Azza wa Jalla,

وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

"Dan hendaklah mereka melakukan thawâf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)." (QS. al-Hajj : 29)

Yang dimaksud dengan thawâf di dalam ayat ini adalah thawaf Ifadhah. Menurut ijma’ Ulama ahli tafsir sebagaimana dinyatakan Imam Ath-Thabari rahimahullah, "Tidak ada khilaf diantara para Ulama tafsir dalam hal ini. (Tafsîr Ath-Thabari juz 9 no.142)

Sedangkan dari hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam adalah hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma yang berkata,

أَنَّ صَفِيَّةَ بِنْتَ حُيَيٍّ – زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – حَاضَتْ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «أَحَابِسَتُنَا هِيَ» قَالُوا: إِنَّهَا قَدْ أَفَاضَتْ قَالَ: «فَلاَ إِذًا»

"Sesungguhnya Shafiyah bintu Huyai (istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam) sedang haidh. lalu aku sampaikan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam, lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, "Apakah Dia (Shofiyah) akan menahan kami?" maka mereka berkata, "Dia telah melakukan thawaf Ifadhah." Beliaupun bersabda, "Tidak apa-apa, kalau begitu." (HR al-Bukhâri 1757).

Imam Al-Baghawi rahimahullah menyatakan, "Jelaslah dengan hadits ini bahwa orang yang belum thawaf Ifadhah pada hari Nahr (Idul Adha) tidak boleh meninggalkan Makkah. (Ma’âlim at-Tanzîl 5/382).

Thawaf Ifadhah yang melewati tanggal 13 Dzulhijjah *diperbolehkan,* meskipun lebih utama dilakukan sebelum akhir hari-hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah). Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai batasan akhir pelaksanaan thawaf Ifadhah.

*Penjelasan:*

*Thawaf Ifadhah:*

Thawaf Ifadhah adalah thawaf yang wajib dilakukan sebagai bagian dari rukun haji, setelah melempar jumrah di Mina dan tahallul. 

*Waktu Utama:*

Waktu utama pelaksanaan thawaf Ifadhah adalah pada tanggal 10 Dzulhijjah, dan sebaiknya sebelum akhir hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah). 

*Perbedaan Pendapat:*

*Madzhab Hanafi:* 

Ada pendapat bahwa thawaf Ifadhah harus dilakukan sebelum akhir bulan Dzulhijjah. 

*Madzhab Syafi'i dan Hanbali:* 

Ada pendapat bahwa tidak ada batas waktu akhir untuk thawaf Ifadhah, dan bisa dilakukan kapan saja. 

*Hukum:*

*Wajib:* Thawaf Ifadhah adalah rukun haji yang wajib dilakukan. 

*Sah:* Jika thawaf Ifadhah dilakukan setelah tanggal 13 Dzulhijjah, tetap sah dan haji tetap sah. 

*Dam (Denda):*

Ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban dam (denda) jika thawaf Ifadhah dilakukan setelah tanggal 13 Dzulhijjah, terutama di *Madzhab Hanafi.* 

*Kesimpulan:*

Thawaf Ifadhah yang dilakukan setelah tanggal 13 Dzulhijjah tetap sah menurut *madzhab Syafi'i dan Hambali*, tetapi lebih utama jika dilakukan sebelum akhir hari-hari tasyrik. Para ulama berbeda pendapat mengenai batas akhir pelaksanaan thawaf Ifadhah dan kewajiban dam. Wallahu a'lam 🙏🏻

Oleh karenanya, mengingat esok hari di hari terakhir hari tasyrik belum ada bus shalat (shalawat) yang beroperasi menuju Masjidil Haram, maka alangkah bijak melihat sikon jama'ah Timlak AL yang masih kelelahan dan kecapean setelah melakukan ibadah ARMUZNA, maka Thawaf Ifadhah dilaksanakan setelah bus shalat (shalawat) beroperasi kembali. 

Demikian disampaikan penjelasan tentang Thawaf Ifadhah semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق إلى أقوم الطريق*

Kamis, 29 Mei 2025

RANGKAIAN IBADAH HAJI DI ARMUZNA [ARAFAH, MUZDALIFAH DAN MINA]

Rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji, yang terdiri dari wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan lempar jumrah di Mina. 

*1. Arafah:*

*Wukuf:* 

Jemaah berdiam (wukuf) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Wukuf merupakan ibadah utama di Arafah, dimana jemaah menghabiskan waktu untuk berdoa, berzikir, dan memohon ampunan kepada Allah SWT.

*2. Muzdalifah:*

*Mabit atau Murur:*

Mabit adalah kegiatan setelah wukuf di Arafah, jemaah menuju Muzdalifah untuk bermalam (mabit). 

Murur di Muzdalifah adalah suatu skema haji di mana jemaah haji melintasi area Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan (bus atau kendaraan lainnya) untuk kemudian langsung menuju Mina. Skema ini diterapkan sebagai solusi untuk mengurangi kepadatan dan potensi risiko di area Muzdalifah, serta untuk mempermudah perjalanan jemaah, terutama jemaah lansia dan disabilitas. 

*Makna "Murur":*

Secara bahasa, "murur" berarti melintas atau melewati. Dalam konteks haji, murur di Muzdalifah berarti jemaah haji tidak berhenti atau bermalam di Muzdalifah, melainkan langsung melintasinya menuju Mina. 

*Tujuan Murur:*

* *Mencegah Kepadatan:* Muzdalifah memiliki area yang terbatas, sehingga saat puncak haji, area tersebut akan menjadi sangat padat. Skema murur membantu mengurangi kepadatan ini dan mempercepat proses mobilisasi jemaah. 

* *Menjaga Keselamatan dan Kesehatan:* Kepadatan yang berlebihan di Muzdalifah dapat berisiko bagi keselamatan dan kesehatan jemaah, terutama jemaah lansia dan disabilitas. Murur membantu mencegah potensi risiko tersebut. 

*Mempermudah Perjalanan:*

Skema ini membuat perjalanan jemaah dari Arafah ke Mina menjadi lebih efisien, karena tidak perlu berhenti dan bermalam di Muzdalifah. 

*Pelaksanaan Murur:*

Setelah wukuf di Arafah, jemaah haji akan diberangkatkan menuju Muzdalifah, namun mereka tidak turun dari kendaraan. 

Jemaah melintasi Muzdalifah tanpa berhenti dan langsung melanjutkan perjalanan menuju Mina. 

Niat mabit (bermalam) di Muzdalifah tetap dilakukan secara mental, meskipun tidak secara fisik bermalam di area tersebut. 

*Hukum Murur:*

Skema murur di Muzdalifah ini sah dan diizinkan oleh ulama, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), PBNU, Muhammadiyah, dan Persis. Hal ini dikarenakan murur merupakan solusi untuk mengatasi kondisi darurat dan kemaslahatan jemaah, seperti kepadatan di Muzdalifah. 

*Mengumpulkan Batu:*

Jemaah mengumpulkan batu-batu kecil sebanyak 70 buah atau lebih (bagi jamaah yang murur biasanya batu telah disiapkan oleh syarikah) yang akan digunakan untuk lempar jumrah di Mina. 

*Shalat Jama' Qashar:*

Di Muzdalifah, jemaah melaksanakan shalat Maghrib dan Isya' secara jamak (jama' qashar). 

*Shalat Subuh:*

Jemaah juga melakukan shalat Subuh di Muzdalifah sebelum melanjutkan perjalanan ke Mina. 

*Mina:*

*Lempar Jumrah:*

Jemaah melakukan lempar jumrah (melempar batu) ke tiga tempat [Jumrah Ula (awal), Jumrah Wustha (tengah), dan Jumrah Aqabah (akhir)]. Lempar jumrah merupakan simbol penolakan terhadap godaan setan dan hawa nafsu. 

*Mabit:*

Jemaah juga bermalam (mabit) di Mina selama beberapa hari, yang biasanya dimulai dari tanggal 10 Dzulhijjah. 

*Penyembelihan Hewan Kurban:*

Di Mina, jemaah yang melakukan haji tamattu' atau haji qiran juga melakukan penyembelihan hewan kurban.

Jemaah haji mabit di Mina selama 3 malam, yaitu malam tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Namun, bagi jemaah yang memilih nafar awal, mereka cukup mabit selama 2 malam, yaitu malam tanggal 11 dan 12 Zulhijah. 

*Penjelasan Lebih Detail:*

*Mabit:*

Mabit adalah kegiatan menginap atau bermalam di suatu tempat selama perjalanan haji. 

*Mina:*

Mina adalah sebuah tempat di dekat Mekah yang menjadi tempat bagi jemaah haji untuk menginap dan melakukan ritual melempar jumrah. 

*3. Nafar Awal:*

Nafar awal adalah kegiatan meninggalkan Mina pada tanggal 12 Zulhijah sebelum matahari tenggelam. 

*Nafar Tsani:*

Nafar tsani adalah kegiatan meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah setelah matahari tenggelam. 

Jadi, secara umum, jemaah haji mabit di Mina selama 3 malam, tetapi jemaah yang memilih nafar awal cukup mabit selama 2 malam. Wallahu a’lam 

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat 🙏🏻

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

PERSIAPKAN DIRI UNTUK 5 HARI PUNCAK RANGKAIAN HAJI, WUKUF 2025

*4 Juni 2025 (8 Zulhijah 1446 H)*

- Pemberangkatan jemaah dari Makkah ke Arafah.

*5 Juni 2025 (9 Zulhijah 1446 H)*

- Wukuf di Arafah (puncak haji).

*6 Juni 2025 (10 Zulhijah 1446 H)*

- Idul Adha 1446 Hijriah.

*7 Juni 2025 (11 Zulhijah 1446 H)*

- Hari Tasyrik I.

*8 Juni 2025 (12 Zulhijah 1446 H)*

- Hari Tasyrik II (Nafar Awal).

*9 Juni 2025 (13 Zulhijah 1446 H)*

- Hari Tasyrik III (Nafar Tsani).

*DEVINISI WUKUF*

Wukuf adalah suatu aktivitas ibadah dalam haji yang melibatkan berdiam diri di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, yang merupakan salah satu rukun haji yang paling penting. Wukuf berasal dari bahasa Arab "wuquf" yang berarti berhenti, dengan pesan moral untuk sejenak meninggalkan aktivitas dunia dan melakukan perenungan. 

Wukuf merupakan puncak ibadah haji dan menjadi pembeda antara haji dan umrah. Dalam bahasa Arab, "wukuf" berasal dari kata "waqafa" yang berarti berhenti. 

*Wukuf di Arafah:*

Ibadah wukuf dilakukan di Padang Arafah, yang merupakan tempat penting dalam ibadah haji. 

*Waktu Wukuf:*

Wukuf dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah, sehari sebelum hari raya Idul Adha. Pelaksanaan wukuf dimulai setelah matahari tergelincir (zhuhur) sampai terbenam matahari dan berakhir sebelum fajar (subuh) di hari Idul Adha. 

*Makna Wukuf:*

Wukuf merupakan simbol kebulatan tekad untuk meninggalkan keburukan dan mengabadikan kebaikan. Wukuf juga menjadi momen untuk merenungi dosa dan memohon ampunan kepada Allah. 

*Hukum Wukuf:*

Wukuf adalah rukun haji yang wajib dilaksanakan. Jika tidak dilakukan, maka ibadah haji dianggap tidak sah. 

*Makna Bahasa Arab:*

"Wukuf" berasal dari kata "waqafa" yang berarti berhenti. Ini menunjukkan bahwa wukuf adalah kegiatan berhenti sejenak dari aktivitas duniawi untuk merenungkan diri dan mendekatkan diri kepada Allah. 

*Makna-makna penting dari wukuf:*

*1. Introspeksi dan Muhasabah Diri:*

Wukuf memberikan kesempatan bagi jemaah haji untuk melakukan introspeksi diri, merenungkan dosa-dosa, dan mempersiapkan diri untuk menghadapi akhirat. 

*2. Kebulatan Tekad:*

Wukuf juga menjadi simbol kebulatan tekad untuk meninggalkan keburukan dan mengabadikan nilai-nilai kebaikan. 

*3. Mengingati Peristiwa Nabi Adam dan Hawa:*

Wukuf di Arafah mengingatkan peristiwa Nabi Adam dan Hawa yang diturunkan ke bumi dan bertemu di Arafah setelah 40 tahun. 

*4. Makrifat:*

Wukuf mengajarkan makrifat, yaitu pemahaman dan penghayatan mendalam tentang kebesaran Allah dan penciptaan manusia. 

Pengakuan 

*5. Keterbatasan Diri:*

Wukuf juga menjadi sarana untuk mengakui keterbatasan diri sebagai manusia dan menyadari bahwa kehidupan dunia ini hanyalah sementara. 

*6. Persiapan Akhirat:*

Wukuf mengajarkan pentingnya mempersiapkan diri untuk akhirat dan mengingatkan akan keadilan Allah. 

Pertukaran Budaya:

Wukuf juga menjadi sarana pertukaran pengetahuan dan budaya antar bangsa, memperkaya wawasan tentang keberagaman. 

*7. Puncak Ibadah Haji:*

Wukuf merupakan puncak ibadah haji, dan jemaah haji yang tidak melakukan wukuf dianggap tidak sah ibadah hajinya. 

*8. Pengampunan Dosa:*

Wukuf merupakan kesempatan bagi jemaah haji untuk memohon pengampunan dosa kepada Allah. 

*9. Penyesalan Dosa:*

Wukuf adalah kesempatan bagi jemaah haji untuk menyesali segala dosa yang pernah dilakukan. Wallahu a’lam 🙏🏻 

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Minggu, 25 Mei 2025

SHALAT SUNNAH SAFAR BERANGKAT HAJI (Asimun Mas'ud)

Shalat sunnah dua rakaat sebelum berangkat haji ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Idhah fi Manasikil Hajj. Shalat sunnah berikut bacaan surat dan doa setelahnya disebutkan oleh Imam An-Nawawi dalam karyanya yang membahas khusus tata cara ibadah haji dan umrah.

يستحب إذا أراد الخروج من منزله أن يصلي ركعتين يقرأ في الأولى بعد الفاتحة (قل يا أيها الكافرون) وفي الثانية (قل هو الله أحد) ففي الحديث عن النبي صلى الله عليه وسلم قال ما خلف عبد أهله أفضل من ركعتين يركعهما عندهم حين يريد السفر

“Jamaah haji dianjurkan melakukan shalat dua raka’at sebelum keluar rumah. Pada rakaat pertama, ia dianjurkan untuk membaca surat Al-Kafirun dan membaca surat Al-Ikhlas untuk rakaat kedua. Dalam sebuah hadits Nabi Muhammad SAW mengatakan, ‘Tidak ada amalan yang lebih utama ketika keluar rumah kecuali shalat dua raka’at,’” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-fatah fi Manasikil Hajj pada Hasyiyah Ibni Hajar, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], halaman 23)

Niat Shalat Sunnah Safar (bepergian),

أُصَلِّي سُنَّةَ السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushalliî sunnatas safari rak'ataini lillâhi ta'âla

"Saya niat shalat sunnah perjalanan dua rakaat karena Allah ta'âla."

Berikut ini adalah rangkaian amalan sebelum jamaah haji keluar rumah menuju tanah suci:

*1.    Shalat sunnah dua rakaat.*

a. Surat Al-Fatihah dan Surat Al-Kafirun (pada rakaat pertama).

b. Surat Al-Fatihah dan Surat Al-Ikhlas (pada rakaat kedua).

*2.    Baca Ayat Kursi (Surat Al-Baqarah ayat 255) setelah salam.*

اللهُ لاَ اِلَهَ اِلاَّ هُوَ الْحَىُّ الْقَيُّومُ، لاَ تَاْ خُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ، لَّهُ مَا فِى السَّمَوَاتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ، مَنْ ذَا الَّذِى يَشْفَعُ عِنْدَهُ اِلاَّ بِاِذْنِهِ، يَعْلَمُ مَا بَينَ اَيْدِيْهِمِ وَمَا خَلْفَهُمْ، وَلاَ يُحْيِطُونَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهِ اِلاَّ بِمَا شَاءَ، وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَوَاتِ وَالْاَرْضَ، وَلاَ يَئُودُهُ حِفْظُهُمُا، وَهُوَ الْعَلِىُّ الْعَظِيْمُ 

“Allah, tiada yang layak disembah kecuali Dia yang hidup kekal lagi berdiri sendiri. Tidak mengantuk dan tidak tidur. Milik-Nya apa yang ada di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberikan syafa’at di sisi-Nya kecuali dengan izin-Nya. Dia mengetahui apa yang ada di hadapan dan di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui sesuatu dari ilmu-Nya kecuali apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat menjaga keduanya. Dia maha tinggi lagi maha agung.”

*3.    Baca Surat Quraisy.*

لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ ٬إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ ٬ فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَٰذَا الْبَيْتِ٬ الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ 

“Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas, Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah), Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.

*4.    Doa memohon penguatan perjalanan.*

اللهُمَّ إِلَيْكَ تَوَجَّهْتُ٫ وَبِكَ اعْتَصَمْتُ٫ اللهُمَّ اكْفِنِي مَا أَهَمَّنِي وَمَا لَمْ أَهْتَمَّ بِهِ. اللهُمَّ زَوِّدْنِي التَّقْوَى وَاغْفِرْ لي ذَنْبِي

Allahumma ilayka tawajjahtu, wa bika‘tashamtu. Allahummakfini ma ahammani wa ma lam ahtamma bihi. Allahumma zawwidnit taqwa, waghfir li dzanbi.

“Ya Allah, hanya kepada-Mu aku menghadap. Hanya dengan-Mu aku berpegang. Ya Allah, cukupilah aku akan apa yang membimbangkanku dan apa yang tidak membimbangkanku. Ya Allah, berilah aku ketakwaan sebagai bekal. Ampunilah dosaku,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasikil Hajj pada Hasyiyah Ibni Hajar, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], halaman 23).

*5.    Doa memohon kemudahan dan penitipan atas segala yang ditinggalkan.*

اللهُمَّ بِكَ أَسْتَعِيْنُ، وَعَلَيْكَ أَتَوَكَّلُ٬ اللهُمَّ ذَلُّلْ لِيْ صُعُوبَةَ أَمْرِيْ٬ وَسَهِّلْ عَلَيَّ مَشَقَّةَ سَفَرِيْ٬ وَارْزُقْنِي مِنَ الخَيْرِ أَكْثَرَ مِمَّا أَطْلُبُ٬ وَاصْرِفْ عَنِّي كُلَّ شَرٍّ٬ رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِيْ وَنَوِّرْ قَلْبِيْ وَيَسِّرْ لِي أَمْرِيْ. اللهُمَّ إِنِّي أَسْتَحْفِظُكَ وَأَسْتَوْدِعُكَ نَفْسِي وَدِيْنِي وَأَهْلِي وَأَقَارِبِي وَكُلَّ مَا أَنْعَمْتَ بِهِ عَلَيَّ وَعَلَيْهِمْ مِنْ آخِرَةٍ وَدُنْيَا فَاحْفَظْنَا أَجْمَعِيْنَ مِنْ كُلِّ سُوْءٍ يَا كَرِيْمُ

Allahumma bika asta'inu, wa 'alayka atawakkalu. Allahumma dzallil li shu'ubata amri, wa sahhil 'alayya masyaqqata safari, warzuqni minal khayri aktsara min ma athlubu, washrif 'anni kulla syarr. rabbisyrah li shadri, wa nawwir qalbi, wa yassir li amri. Allahumma inni astahfizhuka wa astawdi'uka nafsi wa dini wa ahli wa aqaribi wa kulla ma an'amta bihi 'alayya wa 'alayhim min akhiratin wa duniya, fahfazhna ajma'ina min kulli su'in ya karim.

“Ya Allah, hanya kepada-Mu aku memohon pertolongan dan hanya kepada-Mu aku pasrah. Ya Allah, turunkanlah kesulitan urusanku. Mudahkanlah beban kesulitan perjalananku. Karuniakanlah aku sebagian dari kebaikan lebih banyak dari yang kuminta. Palingkanlah segala keburukan daripadaku. Tuhanku, lapangkanlah dadaku. Terangilah hatiku. Mudahkanlah urusanku. Ya Allah, aku meminta penjagaan dan menitipkan diriku, agamaku, keluarga, kerabatku, dan semua yang Kauanugerahkan kepadaku dan kepada mereka baik dunia maupun akhirat. Pelihaalah kami semua dari segala kejahatan wahai Tuhan yang pemurah,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasikil Hajj pada Hasyiyah Ibni Hajar, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], halaman 23).

Semua rangkaian amalan ini disarikan dari Al-Idhah karya Imam An-Nawawi. Amalan ringkas sebelum memulai perjalanan ini dapat dilakukan oleh jamaah haji menuju tanah suci dan musafir lain secara umum. Wallahu a’lam

Jumat, 23 Mei 2025

MEMBAYAR DAM/HADYU UNTUK HAJI TAMATTHU'

*Referensi Terkait Hadyu/Dam Bagi Haji Tamatthu'* (Asimun Mas'ud)

فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ

 “Maka siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali.” (QS. Al-Baqarah: 196)

Haji Tamatthu' adalah jenis haji di mana jemaah melakukan umrah terlebih dahulu sebelum melaksanakan haji. *Konsekuensi utama dari haji tamatthu' adalah kewajiban membayar dam atau denda.* Dam tersebut biasanya berupa penyembelihan hewan kurban, seperti kambing, yang disalurkan kepada fakir miskin. Jika jemaah tidak mampu membayar dam dengan penyembelihan, dapat diganti dengan berpuasa, yaitu tiga hari saat ibadah haji dan tujuh hari setelah kembali ke kampung halaman. 

*Haji Tamatthu':*

Haji tamatthu' adalah jenis haji yang paling umum dilakukan oleh jemaah haji dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Dalam haji tamatthu', jemaah berihram untuk umrah di miqat (tempat awal ihram) kemudian melakukan thawaf dan sa'i umrah. Setelah tahalul (memotong rambut), jemaah berihram kembali untuk melaksanakan haji pada tanggal 8 Dzulhijjah. 

*Wajib Bayar Dam:*

Karena jemaah melakukan dua ibadah (umrah dan haji) dalam satu perjalanan, mereka wajib membayar dam/hadyu atau denda. Ini sebagai bentuk pengorbanan dan tanda syukur atas kemudahan yang diberikan Allah SWT. 

*Pilihan Dam:*

Dam haji tamatthu' dapat berupa penyembelihan seekor kambing atau sepertujuh dari hewan kurban seperti sapi atau unta. *Jika jemaah tidak mampu membayar dam dengan penyembelihan, mereka dapat menggantinya dengan berpuasa sepuluh (10) hari.*

*Penggunaan Dam:*

Dam yang dibayar oleh jemaah haji tamatthu' disalurkan kepada fakir miskin di sekitar Masjidil Haram. 

*Tata Cara:*

Jemaah yang melakukan haji tamatthu' melakukan ihram untuk umrah terlebih dahulu di miqat, kemudian melakukan thawaf dan sa'i, serta tahalul. Setelah itu, jemaah kembali berihram untuk haji pada tanggal 8 Dzulhijjah. 

*Keuntungan:*

Haji tamatthu' memberikan kemudahan bagi jemaah yang datang dari luar Makkah karena memungkinkan mereka melaksanakan umrah dan haji dalam satu perjalanan. 

*Fatwa MUI:*

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa penyembelihan hewan dam atas haji tamatthu' atau qiran harus dilakukan di Tanah Haram, dan jika dilakukan di luar Tanah Haram, hukumnya tidak sah.

*Catatan:*

*Syarat Membayar Dam Dengan Berpuasa*

Imam Ar-Rafi‘i memberikan kemudahan bagi kita untuk mengetahui mana yang tartib (keharusan) dan mana yang takhyir (pilihan). Serta mana yang taqdir (ketetapan) dan mana yang ta’dil (keadilan).

فمعنى الترتيب انه يجب الدم ولا يجوز العدول إلى غيره إلا إذا عجز عنه ومعنى التخيير انه يجوز العدول إلى غيره

“Makna tartib adalah bahwa diharuskan bagi jamaah haji (yang melanggar larangan) untuk membayar denda dan tidak diperbolehkan menggantinya dengan denda lain yang setara kecuali orang tersebut tidak mampu membayarnya. Sedangkan makna takhyir adalah boleh mengganti dengan denda lain yang setara.”

فمعنى التقدير ان الشرع قدر البدل المعدول إليه ترتيبا أو تخييرا أي مقدرا لا يزيد ولا ينقص ومعنى التعديل انه امر فيه بالتقويم والعدول إلى غيره بحسب القيمة

“Makna taqdir adalah sesungguhnya syariat telah menetapkan denda pengganti yang setara, baik secara berurutan maupun dengan memilih, yakni taqdir bisa juga berarti telah ditetapkan dendanya tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih. Sedangkan makna ta’dil adalah bahwasanya syariat memerintahkan untuk mencari denda lain dengan takaran yang setara berdasarkan nilai (harga).” (Kitab Al-Majmu’ ala Syarhil Muhadzab karya Imam An-Nawawi)

Singkatnya, selama mampu membayar Dam/Hadyu (denda) dengan memotong hewan maka tidak boleh memilih (menggantinya) dengan BERPUASA 10 HARI (3 hari dilaksanakan di tanah haram dan 7 hari dilaksanakan di tanah air). Wallahu a'lam

KAJIAN TENTANG HUKUM BADAL HAJI

Haji secara bahasa berarti ( القصد ) ‘menuju’.

Secara syariat, haji adalah,

التعبد لله بأداء المناسك في مكان مخصوص في وقت مخصوص، على ما جاء في سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم

“Ibadah kepada Allah Ta’ala dengan melaksanakan manasik di tempat dan waktu tertentu, sesuai dengan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Haji merupakan salah satu rukun Islam dan kewajiban yang agung, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Dan bagi Allah, kewajiban manusia adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran : 97)

Orang yang telah meninggal dunia dan belum berhaji tidak lepas dari dua keadaan:

*Pertama:*

Saat  hidup mampu berhaji dengan badan dan hartanya, maka orang yang seperti ini wajib bagi ahli warisnya untuk menghajikannya dengan harta si mayit. Orang seperti ini adalah orang yang belum menunaikan kewajiban di mana ia mampu menunaikan haji walaupun ia tidak mewasiatkan untuk menghajikannya. Jika si mayit malah memberi wasiat agar ia dapat dihajikan, kondisi ini lebih diperintahkan lagi. Dalil dari kondisi pertama ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ

“Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, [yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah]” (QS. Ali Imran: 97)

Juga disebutkan dalam hadits shahih, ada seorang laki-laki yang menceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,

يا رسول الله إن أبي شيخ لا يستطيع الحج ولا العمرة ولا الظعن

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah tua dan tidak mampu melaksanakan haji, umrah, maupun bepergian.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

حج عن أبيك واعتمر

“Lakukanlah haji dan umrah untuk ayahmu.” (HR. Abu Dawud, 1: 420; At-Tirmidzi, 4: 160; dan beliau berkata, “Hadis hasan sahih.”)

Kondisi orang tua dalam hadits ini telah berumur senja dan sulit melakukan safar dan amalan haji lainnya, maka tentu saja orang yang kuat dan mampu namun sudah keburu meninggal dunia lebih pantas untuk dihajikan.

Hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ada seorang wanita dari suku Khath’am berkata,

يا رسول الله، إن فريضة الله على عباده في الحج أدركت أبي شيخًا كبيرًا لا يستطيع أن يثبت على الراحلة. أفأحج عنه؟

“Wahai Rasulullah, kewajiban Allah kepada hamba-hamba-Nya dalam hal haji telah menimpa ayahku yang sudah tua dan tidak mampu duduk tegak di atas kendaraan. Bolehkah aku berhaji untuknya?”

Beliau menjawab, ( نعم ) “Ya,” dan itu terjadi pada Haji Wada’. (HR. Bukhari, 2: 163; Muslim, 2: 973).

Hadits dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu.

Seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,

يا رسولَ اللهِ إنَّ أمِّي ماتت ولم تحُجَّ أفأحُجُّ عنها ؟

“Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dunia dan belum berhaji. Bolehkah aku berhaji untuknya?” Beliau menjawab,

نعم حُجِّي عنها

“Ya, berhajilah untuknya.” (HR. Lihat HR. Muslim no. 1149).

*Kedua:*

Jika si mayit dalam keadaan miskin sehingga tidak mampu berhaji atau dalam keadaan tua renta sehingga semasa hidup juga tidak sempat berhaji. Untuk kasus semacam ini tetap disyari’atkan bagi keluarganya seperti anak laki-laki atau anak perempuannya untuk menghajikan orang tuanya. Alasannya sebagaimana hadits yang disebutkan sebelumnya.

Berkaitan dengan hal ini, Imam Abul Hasan Al-Mawardi (wafat 450 H) mengatakan menurut mazhab Syafi’iyah, tidak boleh bagi seseorang untuk menghajikan orang lain, sementara dirinya belum pernah menunaikan ibadah haji. Hal ini berdasarkan salah satu hadits nabi, yaitu,

احْجُجْ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمة.  

“Hajilah untuk dirimu sendiri terlebih dahulu, barulah haji atas nama Syubramah.” 

Hadits ini bermula dari ucapan salah seorang sahabat nabi yang sedang menghajikan temannya yang bernama Syubramah. Dalam kisahnya, ia mengatakan “labbaikan ‘an syubramah”, yang artinya: "Aku memenuhi panggilan-Mu, ya Allah, atas nama Syubramah". Mendengar ucapan itu, Nabi lantas bertanya, “Sudahkah engkau melakukan haji?” Sahabat itu pun menjawab: "Belum, wahai Rasululah.” Akhirnya Nabi berpesan untuk menunaikan haji terlebih dahulu, kemudian baru menghajikan orang lain. 

Berdasarkan hadits ini, Imam Al-Mawardi menegaskan bahwa orang yang belum pernah menunaikan ibadah haji tidak diperbolehkan untuk membadali orang lain. Hal ini sebagaimana ditegaskannya, 

وَهَذَا كَمَا قَالَ لَيْسَ لِمَنْ لَمْ يُؤَدِّ فَرْضَ الْحَجِّ عَنْ نَفْسِهِ أَنْ يَحُجَّ عَنْ غَيْرِهِ سَوَاءٌ أَمْكَنَهُ الْحَجُّ أَمْ لا  

“Dan ini sebagaimana yang telah dikatakan, bahwa sesungguhnya tidak ada hak bagi orang yang belum pernah menunaikan ibadah haji bagi dirinya sendiri untuk haji atas nama orang lain, baik memungkinkan baginya untuk menunaikan haji atau pun tidak.” (al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz IV, halaman 45)

*Menyewa Orang Lain untuk Badal Haji*

Dalam kitab-kitab fikih, badal haji ( بدل الحج ) biasa juga diistilahkan dengan niyabah dalam haji ( النيابة في الحج ), yaitu,

القيام مقام الغير في أداء الحج

“melaksanakan haji atas nama orang lain.”

Misalnya, seseorang menyewa orang lain untuk berhaji untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Menurut madzhab Imam Syafi’i dan pendapat Imam Ahmad (bin Hambal) berpendapat bahwa boleh menyewa orang lain untuk berhaji karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أحق ما أخذتم عليه أجرًا كتاب الله

“Hal yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah Kitabullah.” (HR. Bukhari, 3: 121).

Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengambil upah untuk meruqyah dengan Kitabullah (Al-Qur'an) dan memberitahukan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau membenarkan mereka. Wallahu a'lam bis-Showab 🙏🏻

Demikian Asimun Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق إلى أقوم الطريق*

Selasa, 13 Mei 2025

TUGAS POKOK & FUNGSI KARU DAN KAROM

*HAJI AKBAR 2025 MABES TNI AL*

*MUQODIMAH* 

Penyelenggaraan Ibadah Haji Yang Setiap Tahun Dilaksanakan Merupakan Tugas Nasional, Yang Mengacu Kepada Undang-Undang Ri Nomor : 13 Tahun 2008, Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Keputusan Menteri Agama Nomor : 371 Tahun Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umroh. Mengingat Jumlah Jama’ah Haji Indonesia Yang Sangat Besar, Melibatkan Berbagai Instansi Dan Lembaga, Baik Dalam Negeri Maupun Luar Negeri, Dan Berkaitan Dengan Berbagai Aspek, Antara Lain Bimbingan, Transportasi, Kesehatan, Akomodasi, Dan Keamanan.

*TUJUAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI* 

Untuk Memberikan Pembinaan, Pelayanan, Dan Perlindungan Yang Sebaik-Baiknya Bagi Jemaah Haji Melalui System Dan Manajemen Penyelenggaraan Yang Baik Agar Penyelenggaraan Ibadah Haji Dapat Berjalan Aman, Nyaman, Tertib Dan Lancar Serta Jema’ah Haji Dapat Melaksanakan Ibadahnya Sesuai Dengan Ketentunan Ajaran Agama Islam.

*SUKSESNYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI* 

Pendaftaran Haji Secara Online, Administrasi Penyelenggaraan Haji, Pendataan Jemaah Haji Lunas BPIH Dan Waiting List, Pembinaan (Jemaah Haji Melalui Kelompok Dan Massal, Serta Karu Dan Karom) Proses Dokumen Jemaah Haji Yaitu : Paspor & DAPIH (Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji) Pemberangkatan Dan Pemulangan.

*STRUKTUR ORGANISASI KLOTER* 

1. Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) Ketua

2. Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) Anggota

3. Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) Anggota

4. Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Anggota

5. Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) Anggota

6. Ketua Rombongan (KAROM) Anggota

7. Ketua Regu (KARU) Anggota

*PERSIAPAN PETUGAS KLOTER* 

1. Membuat Spanduk Buat Di Arafah – Mina 

2. Tanda Pasport Dengan Warna 

3. Daftar Nama Jama’ah, Karom – Karu 

4. Nomor HP Karom – Karu 

5. Perlengkapan ATK – Karet – Kantong Plastik Kecil 

6. Pembagian Kamar 

7. Kerjasama Dengan Karom 

8. Ketika Di Madinah Penentuan Sholat Arbain Hitung Dengan Cermat

9. Pengambilan Pasport Baik Di Madinah – Mekkah 

10. Bersama Para Karom Ketika Survei Sertakan Beberapa Karom Di Mekkah - Arofah – Mina, Kur’ah 

11. Keberangkatan Mempersiapkan Petugas Wukuf – Jama’ah Nafar Awal/Tsani 

12. Selalu Chek Jama’ah – Kunjungan/Visitasi

*PERSIAPAN PETUGAS KLOTER –Lnjt.*

1. Mempersiapkan Surat/Informasi Ziarah, No. HP. Dll.

2. Rapat Persiapan Ziarah – Berangkat – Pulang 

3. Bimbingan Ibadah 

4. Nomor HP Karom – Karu 

5. Petugas Kloter Dilarang Menghimpun Dana Apapun Termasuk DAM

*TUGAS POKOK KETUA ROMBONGAN (KAROM)*

Membantu Pelaksanaan Tugas Ketua Kloter (TPHI = Tim Pemandu Haji Indonesia) Yang Menyertai Jemaah Calon Haji Di Bidang Pelayanan Umum, Ibadah Dan Kesehatan.

*FUNGSI KETUA ROMBONGAN (KAROM)* 

1. Meneruskan Informasi / Pengumuman Dari Petugas Kloter (TPHI,TPIHI & TKHI) 

2. Mengatur, Membantu Dan Menjaga Anggota Rombongannya Agar Tetap Utuh, Aman,Tertib Dan Lancar Serta Dapat Mencapai Kemabruran Dalam Melaksanakan Ibadah Haji 

3. Menyelesaikan Dan Melaporkan Permasalahan Pada Ketua Kloter

*TUGAS KETUA ROMBONGAN (KAROM)* 

1. Mencatat nama Ketua Regu 

2. Mengadakan Pertemuan Dengan Ketua Regu 

3. Memantau Pelaksanaan Tugas Ketua Regu 

4. Membantu Pelaksanaan Petugas Kloter 

5. Mengikuti Pemantapan Tugas Ketua Regu dan Karom 

6. Mengikuti Rapat Koordinasi Dengan Petugas Kloter 

7. Mengkoordinasikan Ketua Regu Dalam Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, Pembagian Gelang, Uang Living Cost, Paspor, dll 

8. Menyelesaikan/Melaporkan Permasalahan Jamaah Kepada Ketua Kloter

*TUGAS POKOK KETUA REGU* 

Membantu Pelaksanaan Tugas Ketua Rombongan Sebagai Pembantu Tugas (TPHI,TPIHI & TKHI) Di Bidang Pelayanan Umum, Ibadah Dan Kesehatan.

*FUNGSI KETUA REGU* 

1. Meneruskan Informasi / Pengumuman Dari Karom Dan Petugas Kloter (TPHI,TPIHI & TKHI)

2. Mengatur, Membantu Dan Menjaga Anggota Regunya Agar Tetap Utuh, Aman, Tertib Dan Lancar Selama Dalam Perjalanan Melaksanakan Ibadah Haji 

3. Menyelesaikan Atau Melaporkan Permasalahan Pada KAROM

*URAIAN TUGAS KARU DI ASRAMA HAJI MENCATAT NAMA–NAMA ANGGOTA REGUNYA*

1. Meneruskan Informasi/Pengumuman Pada Regunya (Tata Tertib Dan Waktu Keberangkatan Dan Hal-Hal Lain) 

2. Menganjurkan Pada Regunya Untuk Istirahat Selama Di Asrama Haji 

3. Mengikuti Bimbingan Haji/Ceramah Tentang Haji Yang Dijaduwal Oleh PPIH Embarkasi 

4. Membantu Anggota Regunya Dalam Konsultasi Manasik Haji Dan Kesehatan

5. Mengingatkan Anggota Regunya Agar Membekali Diri Dengan Payung, Jaket Dan Cream Dll Selama Di Arab Saudi Untuk Menghadapi Cuaca Extriem 

6. Membantu Dalam Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, Pembagian Gelang, Living Cost (Hati-Hati) Dll. Jama’ah Yang Selesai Segera Istirahat Di Kamar/Asrama 

7. Meneliti Paspor Dan DAPIH (Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji) Terutama Nama, Dan Foto Serta Dokumen Lainya (Tertukar)

*URAIAN TUGAS KARU DI ASRAMA HAJI MENCATAT NAMA–NAMA ANGGOTA REGUNYA*

1. Mengikuti Pemantapan Karu Yang Dijadualkan Oleh PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) Embarkasi

2. Menyelesaikan/Melaporkan Permasalahan Kepada Ketua Rombongan 

3. Mengatur Dan Menginformasikan Anggotanya Saat Berangkat Ke Bandara 

4. Chek Anggota Jama’ah Laporkan Ke Ketua Rombongan (KAROM)

*URAIAN TUGAS KARU DI PESAWAT TERBANG DI BANDARA PROSES IMIGRASI*

1. Menertibkan Anggota Regunya Saat Naik Pesawat Sesuai Nomor Urut Dan Mencarikan Nomor Tempat Duduk 

2. Menginformasikan Pada Anggota Regunya Agar Beristirahat Penuh Selama Dipesawat Untuk Persiapan Melanjutkan Perjalanan Selama Berada Di Arab Saudi.

3. Membantu Menyobek Lembar DAPIH (Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji) Halaman “D” Dan Diserahkan Pada Ketua Kloter Melalui Karom Saat Sebelum Landing (Turun) 

4. Melaporkan Anggota Regunya Yang Sakit Atau Udzur Pada Karom Atau TKHI (Tim Kesehatan Ibadah Haji)

5. Melaporkan/Menyelesaikan Permasalahan Pada Karom.

*DI BANDARA AMIR MUHAMMAD BIN ABDUL AZIZ MADINAH ATAU BANDARA KING ABDUL AZIZ JEDDAH* 

1. Memberitahukan Pada Aggota Regu Untuk Meneliti/Mengecek Barang Bawaan Tentengan Agar Tidak Ada Yang Tertinggal 

2. Mengatur Angota Regunya Agar Tetap Utuh Dan Tertib Saat Turun Dari Pesawat

3. Menyampaikan Pada Regunya Agar Menyiapkan Paspor Dan Buku Kesehatan- Nya Dan Dipegang Masing- Masing Untuk Diperiksa Oleh Petugas Imigrasi Arab Saudi

4. Memberitahukan Pada Anggota Regunya Agar Terpisah Pada Saat Pemeriksaan Paspor Laki-Laki Dan Perempuan

5. Menyampaikan Informasi Pada Anggotanya Tentang Penempatan Barang-Barang Yang Akan Diangkut Menuju Pintu Keluar, Tempat Istirahat, Menukar Uang, Pengambilan Makan, Toilet/ WC, Tempat Wudhu Dan Mushola Serta Tempat Berobat Jika Ada Yang Sakit 

6. Membantu Kelancaran Pembagian Makanan Dan Menuju Tempat Bus Dengan Tertib

*DI BANDARA AMIR MUHAMMAD BIN ABDUL AZIZ MADINAH ATAU BANDARA KING ABDUL AZIZ JEDDAH*

1. Mengumpulkan Paspor Untuk Diserahkan Pada Masing-Masing Bus/Rombongan 

2. Mengingatkan Agar Berpakaian Ihrom Dan Niat Ihram.(Gelombang II)

3. Menyampaikan Pada Anggotanya Yang Terpaksa Anggotanya Terpisah Sementara Pada Bus Bila Kapasitas Bus Terbatas

4. Membantu Kelancaran Pembagian Makanan Di Dalam Bus Dan Membantu Bimbingan Pelaksanaan Ibadah Umrah (Ihram Umrah)

*URAIAN TUGAS KARU DI MEKKAH*

1. Menyampaikan Pada Aggotanya Agar Barang-Barang Bawaan Tidak Tertinggal Di Bus

2. Membantu Penempatan Anggota Regunya Di Pemondokan Dalam Penerimaan Kunci Kamar Dari Maktab 

3. Membantu Anggotanya Bila Ada Yang Sakit, Memerlukan Bantuan

4. Membantu Menyampaikan Waktu Pelaksanaan Ibadah Umrah Haji/Ke Masjidil Haram Agar Bersama-Sama Thawaf, Sa’i 

5./Membantu Pelaksanaan Ziarah 

6. Menganjurkan Agar Jangan Sering Keluar Maktab Dan Harus Menggunakan Payung, Sandal, Dan Lain-Lain

7. Melaporkan Jika Ada Anggota Regunya Yang Sakit Kepada Karom/TKHI

8. Membantu Pelaksanaan DAM Bersama Rombongannya

9. Menyampaikan Pada Angotanya Agar Berhati – Hati Membawa Dan Menyimpan Uang Di Maktab Atau Ke Masjidil Haram (Pencopet)

10. Mengatur Dan Membantu Anggota Regunya Dalam Pemberangkatan Menuju Ke Arafah 

11. Melaporkan Permasalahan Kepada Karom

*URAIAN TUGAS KARU DI ARAFAH*

1. Membantu Penempatan Anggotanya Di Tenda Arafah Sesuai Pembagian Dari Ketua Kloter 

2. Menganjurkan Anggotanya Agar Mengikuti Acara Prosesi Wukuf Bersama-Sama Anggota Regu Lainnya

3. Membantu Mengatur Anggota Regunya Saat Pembagian Makanan Dari Maktab 

4. Menganjurkan Pada Anggotanya Agar Sering Minum Dan Menjaga Kesehatan 

5. Membantu Anggotanya Saat Pemberangkatan Menuju Ke Muzdalifah Dengan Naik Bus Sesuai Dengan Pembagian Trip/Kur’ah.

*URAIAN TUGAS KARU DI MUZDALIFAH*

1. Menganjurkan Kepada Anggota Regunya Untuk Memperbanyak Membaca Talbiyah/Berzikir Dan Berdoa

2. Mengarahkan Anggotanya Untuk Mengambil Batu Kerikil Di Muzdalifah, Sesuai Jumlah Kebutuhan Untuk Melontar Jumroh 

3. Dianjurkan Untuk Beristirahat Sejenak, Sambil Menunggu Antrian Bus Menuju Ke Mina, Usahakan Tidak Terpisah Dengan Rombongannya

4. Menghimbau Kepada Anggotanya Agar Antri Menuju Pagar Yang Akan Menuju Bus Ke Mina Dengan System Taraddudi (sistem transportasi yang digunakan untuk mengangkut jemaah haji dari Arafah ke Muzdalifah dan sebaliknya, atau dalam konteks yang lebih luas, transportasi yang bergerak bolak-balik di antara dua titik atau lebih). 

*URAIAN TUGAS KARU DI MINA*

1. Membantu Penempatan Anggota Regunya Di Kemah Maktab, Sesuai Dengan Penempatan Masing-Masing Regu Dan Mengatur Waktu Untuk Melontar Jumrah Aqobah, Kemah/Tenda Jangan Dikosongkan Karena Banyak Barang Bawaan/Tas Tentengan 

2. Mengingatkan Anggota Regunya Agar Pada Saat Akan Melontar Jamarot Keutuhan Regu Tetap Dijaga Dalam Satu Rombongan, Sehingga Kembali Dengan Utuh, Lancar Dan Selamat (Petugas Kloter Gantian)

3. Mewakilkan Melontar Jumroh Bagi Anggota Regunya Yang Sakit/Uzur

4. Mengatur Anggotanya Dalam Pemberian Makanan/Hidangan Dari Maktab 

5. Mengatur Angota Regunya Untuk Naik Bus Menuju Makkah Sesuai Dengan Urutan Rombongan (Petugas Kloter Di Atur Karena Ada Yang Nafar Awal – Tsani) 

6. Menyelesaikan Dan Melaporkan Permasalahan Kepada Ketua Rombongan

*URAIAN TUGAS KARU DI MEKKAH*

1. Membantu Dan Mengingatkan Dalam Melaksanakan Thawaf Ifadhoh (wajib haji), Sa’i, Dan Tawaf 

2. Mengingatkan Pada Anggotanya Yang Belum Membayar DAM, Kewajiban Lain Yang Belum Sempat Ditunaikan Baik Rukun Maupun Wajib 

3. Membantu Pada Anggotanya Bila Akan Tanazul (mekanisme yang memungkinkan jemaah untuk dipulangkan ke tanah air dengan kloter yang berbeda dari kloter keberangkatannya), Berziarah, Umroh Dll.

4. Mengatur Anggota Regunya Untuk Naik Bus Menuju Jeddah/Medinah Sesuai Dengan Urut Rombongan 

5. Mengatur Anggotanya Dalam Pemberian Makanan/Hidangan Dari Maktab

6. Persiapan Pulang – Proses Imigrasi Di Bandara Arab Saudi

*URAIAN TUGAS KARU DI MADINAH*

1. Membantu Penempatan Di Maktab Sesuai Dengan Kamar Dan Turun Dari Bus Secara Teratur 

2. Membantu Anggotanya Dalam Pelaksanaan Ibadah Dan Ziarah Selama Di Madinah (Masjid Nabawi Dll)

3. Membantu Anggota Regunya Jika Terdapat Barang- Barang Tercecer

4. Membantu Anggota Dan Regunya Untuk Membagikan Paspor Dan DAPIH

5. Menyampaikan Waktu Pemberangkatan Kepulangan, Bus, Dan Waktu Akhir Sholat Arbain 

6. Menyampaikan Pada Anggotanya Agar Jangan Sampai Barang Tertinggal Dan Tertib Masuk Ke Imigrasi Madinah Laki-Laki/ Perempuan 

7. Mengingatkan Anggota Regunya Jangan Membawa Barang-Barang Berbentuk, Cairan Dan Benda Lain Yang Dilarang Sesuai Ketentuan Penerbangan Agar Proses Pemeriksaan Oleh Bea Cukai Arab Saudi Dapat Lancar.

*DEBARKASI*

Debarkasi adalah proses penurunan penumpang dan/atau muatan dari moda transportasi (udara atau laut) ke tempat tujuan. Istilah ini sering digunakan dalam konteks perjalanan haji, di mana debarkasi mengacu pada bandar udara atau pelabuhan tempat jemaah haji kembali ke Indonesia setelah menjalankan ibadah haji di Arab Saudi. Secara umum, debarkasi merupakan kebalikan dari embarkasi, yaitu proses pemberangkatan atau naiknya penumpang dan/atau muatan ke moda transportasi. 

1. Tiba Di Bandara Soekarno Hatta – Proses Imigrasi

2. Menuju Debarkasi DKI Jakarta

3. Pengambilan Barang – Air Zam Zam 

4. Pulang Menuju Rumah Masing-Masing (Teknis Akan Disampaikan Setelah Ada Keputusan)

Kamis, 08 Mei 2025

EDISI KHUTBAH JUM'AT (Menjaga Stabilitas Ekonomi)

 

*Khutbah Pertama*

الحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ. القَائِلِ فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: قَالَ تَزْرَعُوْنَ سَبْعَ سِنِيْنَ دَاَبًاۚ فَمَا حَصَدْتُّمْ فَذَرُوْهُ فِيْ سُنْۢبُلِه اِلَّا قَلِيْلًا مِّمَّا تَأْكُلُوْنَ. ثُمَّ يَأْتِيْ مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ سَبْعٌ شِدَادٌ يَّأْكُلْنَ مَا قَدَّمْتُمْ لَهُنَّ اِلَّا قَلِيْلًا مِّمَّا تُحْصِنُوْنَ. ثُمَّ يَأْتِيْ مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ عَامٌ فِيْهِ يُغَاثُ النَّاسُ وَفِيْهِ يَعْصِرُوْنَ. (يوسف: ٤٧-٤٩). 

وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ. أَمَّا بَعْدُ 

فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ المُصَلُّونَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

*Hadirin sidang Jumat yang dirahmati Allah*

Dalam kondisi bahagia dan berlimpah rezeki, manusia sering lupa untuk mengatur diri. Hal ini juga dialami oleh umat Islam yang sedang berbahagia ketika sedang mendapatkan rizki berlimpah. Hal ini yang harus dikendalikan setelah periode lebaran berakhir, sehingga dapat tetap menjaga stabilitas keuangan keluarga.

Dalam konteks manajemen keuangan, Al-Qur’an telah memberikan contoh dalam beberapa ayat, termasuk dalam ayat yang mengisahkan cara Nabi Yusuf untuk memberikan pola pengelolaan keuangan di masa panen dan paceklik. Hal ini diabadikan Allah dalam Yusuf, ayat 47-49,

قَالَ تَزْرَعُوْنَ سَبْعَ سِنِيْنَ دَاَبًاۚ فَمَا حَصَدْتُّمْ فَذَرُوْهُ فِيْ سُنْۢبُلِه اِلَّا قَلِيْلًا مِّمَّا تَأْكُلُوْنَ. ثُمَّ يَأْتِيْ مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ سَبْعٌ شِدَادٌ يَّأْكُلْنَ مَا قَدَّمْتُمْ لَهُنَّ اِلَّا قَلِيْلًا مِّمَّا تُحْصِنُوْنَ. ثُمَّ يَأْتِيْ مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ عَامٌ فِيْهِ يُغَاثُ النَّاسُ وَفِيْهِ يَعْصِرُوْنَ

“(Yusuf) berkata, ‘Bercocoktanamlah kamu tujuh tahun berturut-turut! Kemudian apa yang kamu tuai, biarkanlah di tangkainya, kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian, sesudah itu akan datang tujuh (tahun) yang sangat sulit (paceklik) yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya, kecuali sedikit dari apa (bibit gandum) yang kamu simpan. Setelah itu akan datang tahun, ketika manusia diberi hujan (dengan cukup) dan pada masa itu mereka memeras (anggur).’”

Kisah ini memberikan gambaran bahwa Al-Qur’an adalah kitab suci yang diturunkan sebagai pedoman untuk manusia dalam segala aspek kehidupan manusia, termasuk ekonomi. Hal ini ditegaskan Syekh Asy-Sya’rawi dalam al-Khathir atau at-Tafsirusy Sya’rawi, juz 11, halaman 6977,

وَالحِفْظُ فِي السَّنَابِلِ يُعلِّمُنَا قَدْرَ القُرْآنِ، وَقُدْرَةَ مَنْ أَنْزَلَ القُرْآنَ سُبْحَانَهُ، وَمَا آتَاهُ اللهُ جَلَّ عَلَاهُ لِيُوْسُفَ عَلَيْهِ السَّلَامُ مِنْ عِلْمٍ فِي كُلِّ نَوَاحِي الحَيَاةِ، مِن اقْتِصَادٍ وَمُقَوِّمَاتِ التَّخْزِيْنِ، وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ عَطَاءَاتِ اللهِ

“Perintah Nabi Yusuf untuk menyimpan hasil panen gandum menjelaskan keunggulan Al-Qur’an, kekuasaan Allah yang menurunkan Al-Qur’an, dan apa yang Allah berikan kepada nabi Yusuf berupa pengetahuan seluruh aspek kehidupan manusia bidang ekonomi, pengelolaan penyimpanan makanan, dan lain sebagainya dari anugerah Allah.”

*Hadirin sidang Jumat yang dirahmati Allah*

Kisah ini juga menjelaskan cara pengelolaan keuangan dengan cara memperhitungkan kebutuhan hidup jangka pendek dan jangka panjang, sehingga dapat mengatur dan membatasi pengeluaran jangka pendek, terlebih lagi pada sesuatu yang bukan merupakan kebutuhan utama.

Manusia banyak dikalahkan dengan gengsi dalam gaya hidup, sehingga rela mengeluarkan uang untuk sesuatu yang tidak penting. Pendapatan yang meningkat ternyata tidak disertai dengan peningkatan kualitas hidup jangka panjang karena hanya memikirkan kualitas hidup jangka pendek. Oleh karena itu, mengelola stabilitas finansial dengan cara menabung adalah salah satu yang harus dilakukan. Hal ini senada dengan perintah Nabi yang terekam dalam hadis yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahihul Bukhari, juz 4, halaman 7,

أَمْسِكْ عَلَيْكَ بَعْضَ مَالِكَ، فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ

“Simpanlah sebahagian daripada hartamu untuk kebaikan masa depan kamu, karena itu jauh lebih baik bagimu.”

Perintah ini disampaikan Nabi kepada sahabat ‘Abdullah bin Ka’b yang menyampaikan niatnya untuk menyedekahkan seluruh hartanya dalam rangka bertaubat kepada Allah, sehingga Nabi mencegahnya. Perintah menabung juga bertujuan untuk mengantisipasi kondisi-kondisi yang tidak diharapkan dan membutuhkan alokasi dana yang rutin dikeluarkan, sehingga membutuhkan dana yang tidak bisa dipenuhi dari penghasilan rutin bulanan yang sudah dialokasikan untuk kebutuhan rutin. 

Oleh karena itu, mengelola keuangan dengan cermat pasca lebaran kali ini harus dilakukan guna menjaga stabilitas kondisi ekonomi bersama, sehingga tidak mengganggu ketahanan hidup dunia. Jangan sampai terjebak pada kebiasaan gaya hidup saat lebaran, apalagi untuk tujuan Flexing, yaitu memamerkan pencapaian, kekayaan, atau gaya hidup mewah untuk mendapatkan perhatian dan pengakuan. 

*Hadirin sidang Jumat yang dirahmati Allah*

Semoga Allah selalu memberikan kekuatan dan petunjuk kepada kita agar dapat mengelola keuangan dalam memenuhi kebutuhan hidup di dunia, sehingga tetap dapat meningkatkan kualitas hidup umat Islam di dunia dan meningkatkan kualitas ibadah untuk bekal di akhirat. Amin, ya Rabbal ‘Alamin.

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

*Khutbah Kedua*

الْحَمْدُ لِلّٰهِ. وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ بنِ عَبدِ الله وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ. أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ المُسْلِمُونَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَاعلَمُوا إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلَّذِينَ ٱتَّقَواْ وَّٱلَّذِينَ هُم مُّحْسِنُونَ. قَالَ اللهُ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىِّ يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ الاَحْيآءِ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ. اَللّٰهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ. اَللّٰهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. اَللّٰهُمَّ انْصُرْ إِخْوَانَنَا فِي فَلِسْطِيْن وَلُبْنَان وَسَائِرِ العَالَمِيْنَ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْ بَلْدَتَنَا اِنْدُونِيْسِيَّا بَلْدَةً طَيِّبَةً وَمُبَارَكَةً وَمُزْدَهِرَةً. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَإنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ

عِبَادَ اللهِ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُم بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْاهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ

Sabtu, 12 April 2025

KAJIAN TENTANG SYAM (PALESTINA) MERDEKA, KIAMAT AKAN TIBA


Kebiadaban dan genosida israel terhadap bangsa dan rakyat palestina saat ini sesungguhnya dilandasi ajaran kitab agama mereka yahudi yg bersumber bukan dari perjanjian lama (taurat) tetapi dari talmud dimana dalam kandungan ajarannya menganggap selain bangsa yahudi kedudukannya lebih rendah dari binatang. Na'udzubillahi min dzalik.

Perlawanan pejuang Hamas Palestina terhadap Israel mulai terjadi kembali sejak 7 Oktober 2023 yang lalu.

Dalam tragedi tersebut memakan korban warga Gaza lebih 2.100 orang meninggal dunia termasuk anak-anak yang menjadi korban. Sementara korban luka diperkirakan lebih dari 7.000 orang.

Serangan yang diawali Hamas ini, menjadi gempuran paling besar yang pernah ada.

Hamas memberikan pernyataan bahwa telah meluncurkan 5.000 lebih rudal dan roket ke wilayah Israel, sebagai balasan atas penjajahan yang dilakukan negara Yahudi itu, terhadap tanah Palestina selama 75 tahun sampai saat ini.

Hamas juga menyampakan, serangan sebagai reaksi atas tindakan brutal Israel yang kerap menyerang masjid Al Aqsa yang merupakan tempat suci milik umat Muslim di seluruh penjuru dunia. Mengapa israel sekejam itu terhadap bangsa dan rakyat Palestina?

Saya memiliki buku PDF yg berjudul "TALMUD kitab HITAM yahudi yang menggemparkan" karya Prof. DR. Muhammad Asy-Syarqawi (Dosen Filasafat Islam & Perbandingan Agama Fakultas Darul 'Ulum Universitas Kairo Mesir) yg mengupas ajaran talmud untuk bangsa yahudi diantaranya dalam daftar isi buku tersebut :

BEBERAPA KERUSAKAN PADA ADAB TALMUD hal. 213

A. Bangsa Lain Selain Yahudi adalah Bagaikan Babi, Anjing, atau Keledai hal. 213

B. Bumi Ini Milik Bangsa Yahudi hal. 220

C. Boleh Menipu Non-Yahudi hal. 222

D. Haram Mengembalikan Barang Milik Non-Yahudi hal. 223

E. Riba Hanya Halal Bagi Bangsa Yahudi, Tidak Bagi Selain Mereka hal. 225

F. Boleh Membunuh Non-Yahudi hal. 228

G. Anjuran Kepada Wanita Yahudi Untuk Menjual Diri (Prostitusi) hal. 233 

Perang Palestina dan Israel telah berlangsung begitu lama dan diperkirakan tidak akan berakhir. Pendapat tersebut didasari dengan sebuah hadist Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, Palestina digambarkan sebagai tempat terbaik di akhir zaman.

Ada 4 hadits yang menggambarkan tentang Palestina dan keadaan Palestina menjelang kiamat, yang dikutip dari laman Hidayatullah.

1. Palestina Tempat Terbaik sampai Akhir Zaman

سَمِعَ مُعَاوِيَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَزَالُ مِنْ أُمَّتِي أُمَّةٌ قَائِمَةٌ بِأَمْرِ اللَّهِ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ وَلَا مَنْ خَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَهُمْ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ عَلَى ذَلِكَ قَالَ عُمَيْرٌ فَقَالَ مَالِكُ بْنُ يُخَامِرَ قَالَ مُعَاذٌ وَهُمْ بِالشَّأْمِ فَقَالَ مُعَاوِيَةُ هَذَا مَالِكٌ يَزْعُمُ أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاذًا يَقُولُ وَهُمْ بِالشَّأْمِ

Mu’awiyah bin Abi Sufyan menyampaikan, bahwa ia mendengar Rasulullah bersabda, “Akan selalu ada sekelompok umatku yang menegakkan agama Allah, orang-orang yang memusuhi mereka maupun tidak mau mendukung mereka sama sekali tidak akan mampu menimpakan bahaya terhadap mereka. Hal demikian keadaannya sampai akhirnya datang urusan Allah.” Mu’awiyah menyampaikan, “Lihatlah, ini Malik menyebutkan bahwa ia telah menyimak Mu’adz bin Jabal menyampaikan bahwa kelompok tersebut berada di Syam (Palestina).” (HR. Bukhari no.3369, 6906 Ensiklopedi Hadits)

2. Palestina Adalah Tempat Hijrah di Akhir Zaman

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ سَتَكُونُ هِجْرَةٌ بَعْدَ هِجْرَةٍ فَخِيَارُ أَهْلِ الْأَرْضِ أَلْزَمُهُمْ مُهَاجَرَ إِبْرَاهِيمَ وَيَبْقَى فِي الْأَرْضِ شِرَارُ أَهْلِهَا تَلْفِظُهُمْ أَرْضُوهُمْ تَقْذَرُهُمْ نَفْسُ اللَّهِ وَتَحْشُرُهُمْ النَّارُ مَعَ الْقِرَدَةِ وَالْخَنَازِيرِ

Dari Abdullah bin Amru bin Ash juga menyampaikan: Saya mendengar Rasulullah bersabda, “Akan terjadi hijrah sesudah hijrah, maka sebaik-baik penduduk bumi adalah orang-orang yang mendiami tempat hijrah Ibrahim, lalu yang tersisa di muka bumi hanyalah orang-orang yang jahat. Bumi menolak mereka, Allah menganggap mereka kotor, dan api akan menggiring mereka bersama para kera dan babi.” (HR. Abu Daud no.2123 Ensiklopedi Hadits).

3. Palestina Tempat Khilafah Akhir Zaman Ditegakan

Dalam hadist lain juga disampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kalau Khilafah akhir zaman akan ditegakan di Palestina.

عَن عَبْدُ اللَّهِ بْنُ حَوَالَةَ الْأَزْدِيُّ قَالَ : قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يا ابْنَ حَوَالَةَ إِذَا رَأَيْتَ الْخِلَافَةَ قَدْ نَزَلَتْ أَرْضَ الْمُقَدَّسَةِ فَقَدْ دَنَتْ الزَّلَازِلُ وَالْبَلَابِلُ وَالْأُمُورُ الْعِظَامُ وَالسَّاعَةُ يَوْمَئِذٍ أَقْرَبُ مِنْ النَّاسِ مِنْ يَدِي هَذِهِ مِنْ رَأْسِكَ

Dari Abdullah bin Hawalah Al-Azdi juga menyatakan, “Wahai Ibnu Hawalah, kalau engkau melihat kekhilafahan telah turun di bumi Al-Maqdis maka itu sebagai pertanda telah dekatnya berbagai goncangan, kegundah-gulanaan, dan peristiwa-peristiwa besar. Bagi umat manusia, kiamat lebih dekat kepada mereka daripada dekatnya telapak tanganku kepada kepalamu ini.” (HR. Abu Daud no.2173 Ensiklopedi Hadits)

4. Tempat Terbaik di Palestina

Meskipun Sebagian besar wilayah Palestina dikuasai oleh Israel, namun Ibnu Abbas menyampaikan, 

عن ابن عباس قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أول هذا الأمر نبوة ورحمة ثم يكون خلافة ورحمة ثم يكون ملكا ورحمة ثم يكون إمارة ورحمة ثم يتكادمون عليه تكادم الحمر فعليكم بالجهاد وإن أفضل جهادكم الرباط وإن أفضل رباطكم عسقلان

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Awal dari perkara Islam ini adalah kenabian dan rahmat. Kemudian tegaknya khilafah dan rahmat. Kemudian berdiri kerajaan dan rahmat. Kemudian berlaku pemerintahan (kerajaan kecil-kecil) dan rahmat. Lalu orang-orang memperebutkan kekuasaan seperti kuda-kuda yang berebut makanan. Maka jika berada dalam situasi itu, hendaklah kalian berjihad. Sesungguhnya jihad yang paling utama adalah ribath, dan sebaik-baik ribath kalian adalah di Asqalan.” (HR. Thabrani dalam Mu'jam Al-Kabir).

Empat hadits tersebut merupakan gambaran mengenai Palestina di akhir zaman, semoga uruaian tersebut semakin memperkuat keimanan kita terhadap peristiwa akhir zaman dan semoga Allah Ta'ala memberikan keteguhan, kesabaran dan kemenangan buat negeri Syam (Palestina).

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyikapi keprihatinan atas kebiadaban kaum zionis terhadap bangsa Palestina semoga bermanfaat. 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*


Kamis, 10 April 2025

KAJIAN TENTANG PERGI HAJI KE HADHRAMAUT


Perlu diketahui bahwa pergi haji dilakukan menuju ke Makkah, Arab Saudi, bukan Hadramaut, Yaman. Makkah adalah tujuan utama ibadah haji, sedangkan Hadramaut merupakan lokasi kota Tarim yang sering dikunjungi dalam paket umroh plus Tarim. 

Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam ke lima yang wajib dilakukan umat Islam. Tujuan utama ibadah haji adalah mengunjungi kota Mekkah, di mana terdapat Masjidil Haram dan Ka'bah terutama Arafah, karena haji adalah Arafah. Ibadah haji biasanya berlangsung selama empat hingga lima hari, tetapi keberangkatan dan kepulangan jamaah bisa memakan waktu lebih. Gelar kehormatan yang diberikan kepada seorang Muslim yang berhasil menyelesaikan ibadah haji ke Makkah adalah Haji. 

Saat ini ada travel Umroh plus Tarim adalah paket perjalanan umroh yang meliputi ibadah di Mekkah dan Madinah, serta kunjungan ke Tarim. Tarim adalah kota di Hadhramaut, Yaman, yang dikenal sebagai kota ilmu dan ulama, serta pusat kebudayaan Islam. 

Dalam Kitab Majmu' Mawa'izh wa Kalam Al-Habib Ahmad bin Umar bin Smith pada halaman 85-86 dicetak oleh Daar Al-Ilmi wa Ad-Da'wah cetakan pertama tahun 2005 M / 1426 H disana dijelaskan bahwa Al-Habib Abdul Rahman As-Segaf saat mau berangkat haji beliau pulang kembali dan beliau hajinya cukup di Hadhramaut sesuai perintah arwahnya para nabi dan para wali sebagaimana penjelasan berikut ini,

وقال رضي الله عنه : سُئل سيدنا أحمد بن زين الحج، حتى أن الطويل باصهي(١) قال له : وبايحمله ومن معه؟ فقال: علمتُ أن ليس لي حج، ما مُرادي إلا بملء طنتِ ماء زمزم أغتسِلُ به .

قال سيدنا : كل يوم له حجوج كثيرة كما قال سيدنا الحبيب جعفر لسيدنا الحبيب عمر سُميط حينَ أعلمه بسفره إلى الحج(٢): إن كان لي ما مرادي لكم تسيرون ؛ لأنّ لكم كلَّ : يوم حجاً. أو كما قال.

وكذلك سيدنا عبد الرحمن السقاف عزَمَ إلى السفر للحج، فلمّا بلغ المكان المسمى بالجوف، رجع، فقال: أرواح الأنبياء والأولياء عارضوني وقالوا حجك بحضرموت(۳). أو كما قال.

وقال رضي الله عنه لبانافع (٤) : انو النفع، حتى يصح عليكم اسم النفع وارجوا لو احد مرض ونوى : ان شفعاتي الله با انفع الناس.... يشفيه الله.

___________

(۱) هو الشيخ الفاضل عبد الرحمن باصهي الملقب بـ (الطويل)، عاش في القرن الثاني عشر، كان تاجراً معروفاً في شبام له أخذ وتعلّق بالإمام الحداد، وتلميذه أحمد ابن زين الحبشي تروى له مكارم أخلاق ومناقب محمودة.

(٢) كان سفر الحبيب عمر بن سميط للحج سنة ۱۱۷۸هـ ، في السنة التي ولد فيها ابنه صاحب هذا «المجموع».

(۳) الحج على معتمد مذهب الإمام الشافعي واجب على التراخي، وليس على الفور، فمن استطاع الحج لم يكن واجباً عليه فوراً .. ولعل الشيخ السقاف رحمه الله، رأى مصلحة كبرى تعود عليه وعلى الناس في جلوسه في بلده.

(٤) من أهل شبوة، فقد كان في شبام جماعةٌ منهم طلبوا العلم عند الحبيب محمد ابن زين بن سميط, منهم الشيخ محمد بن ابي بكر بانافع, وتوجد المكاتبات العلمية والدعوية المتبادلة بينه وبين شيخه المذكور  ضمن كتاب "مجمع البحرين"

Dan ia (Ahmad bin Umar bin Smith) berkata: Kami bertanya kepada Sayidina Ahmad bin Zain Al-Hajj, hingga At-Thawil Bashahi (1) berkata kepadanya: "Dan siapa yang membawanya bersamanya?" Ia menjawab: "Aku tahu bahwa aku tidak memiliki (menunaikan) haji, yang aku inginkan hanya dengan penuh satu bejana air Zamzam untuk aku mandi dengannya." 

Sayidina (Ahmad bin Zain Al-Hajj) berkata: "Setiap hari ada banyak haji baginya, sebagaimana dikatakan Sayidina Al-Habib Ja'far kepada Sayidina Al-Habib Umar Smiṭh ketika ia memberitahunya tentang perjalanannya ke haji (2): 'Jika aku memiliki apa yang kau inginkan, kalian akan pergi; karena tiap hari kalian memiliki (menunaikan) haji.' Atau sebagaimana yang ia katakan.

Begitu juga Sayidina Abdul Rahman As-Segaf bertekad untuk pergi haji, tetapi ketika ia mencapai tempat yang disebut Al-Jauf, ia kembali dan berkata: "Ruh-ruh para nabi dan wali menghalangiku dan berkata: 'Hajimu di Hadramaut (3).' Atau sebagaimana yang ia katakan. Dan ia (Ahmad bin Umar bin Smith) berkata kepada Banafi' (4): "Niatkan untuk memberi manfaat, agar nama manfaat itu sah bagi kalian, dan aku berharap jika ada seseorang yang sakit dan berniat: agar syafaatku dari Allah menjadikannya manusia yang paling bermanfaat.... semoga Allah menyembuhkannya." 

___________

(1) Dia adalah Syeikh yang terhormat Abdul Rahman Bashahi yang dijuluki At-Thawil, hidup pada abad dua belas, seorang pedagang terkenal di Shibam yang memiliki hubungan dan terikat dengan Imam Al-Haddad, dan muridnya Ahmad bin Zain Al-Habsyi, dikenal karena akhlak dan sifat-sifat terpujinya.

(2) Perjalanan Al-Habib Umar bin Smiṭh untuk haji terjadi pada tahun 1178 H, tahun ketika putranya, pemilik "Majmu’ ini", dilahirkan.

(3) Haji menurut pendapat Imam Syafi'i adalah wajib dengan penundaan, bukan segera, jadi bagi siapa yang mampu untuk haji tidaklah wajib segera. Dan mungkin Syeikh As-Segaf rahimahullah, melihat manfaat besar yang kembali kepadanya dan kepada orang-orang dengan tinggal di negerinya.

(4) Dari kalangan penduduk Shabwa, karena di Shibam terdapat sekelompok orang di antara mereka yang menuntut ilmu dari Al-Habib Muhammad bin Zain bin Smiṭh, di antaranya Syeikh Muhammad bin Abi Bakar Banafi', dan terdapat surat-menyurat ilmiah dan dakwah yang saling bertukar antara dia dan gurunya yang disebutkan dalam buku "Majma' Al-Bahrain". (Majmu' Mawa'izh Wa Kalam Al-Habib Ahmad bin Umar bin Smith hal. 85-86).

Terkait ziarah ke Hadhramaut ada penjelasan yang terdapat dalam At-Tarikh Al-Hindiah disebutkan bahwa kubur yang paling tua yang diketahui secara mutawatir ialah Kubur Nabi Hud yang terletak di antara bukit-bukit pasir di Hadhramaut sejak lebih daripada 4000 tahun yang lampau.

Dalam Mu'jam Al-Buldan, oleh Syeikh Yaqut al-Hamawi disebutkan,

وحضرموت ناحية واسعة في شرقي عدن بقرب البحر، وحولها رمال كثيرة تعرف بالأحقاف، وبها قبر هود عليه السلام، وبقربها بير برهوت المذكورة فيما تقدم ، ولها مدينتان يقال لإحداهما: تريم والأخرى شبام ، وعندها قلاعٌ وقرى

"Dan Hadhramaut ialah kawasan yang luas yang terletak di sebelah timur Aden, berhampiran laut, di sekitar terdapat banyak bukit-bukit pasir, dan di situ terdapat Kubur Nabi Hud 'alaihissalam, kedudukannya berhampiran dengan Telaga Barhut yang telah dinyatakan dulu, dan padanya ada 2 bandar, salah satunya dipanggil Tarim dan satu lagi dipanggil Shibam, dan padanya terdapat istana dan kampung-kampung."

Dalam Kitab Tajul A’yan Fi Mulukil Yaman Fi Ghabir Az-Azman, oleh at-Tijani juga disebutkan,

إن ذا القرنين المذكور في القرآن جاء بجيشه وعتاده وزار قبر هود بعد أن مر على قرية العُجْز وهي آخر قرية بحضرموت

"Sesungguhnya Zul Qarnain yang tersebut di dalam Al-Qur'an datang bersama tenteranya yang bersenjata menziarahi Kubur Nabi Hud selepas melintasi Kampung Al-‘Ujz, yaitu kampung terakhir di Hadramaut."

Ziiarah ke makam Nabi Hud 'alaihissalam telah berkesinambungan dari zaman ke zaman oleh penduduk Hadramaut.

Apa yang dilakukan ketika ziarah? Habib Abu Bakar Al-Masyhur Al-Adni berkata bahwa asal ziarah ialah memberi salam kepada pemilik makam, memberi salam kepada Nabi Hud 'alahissalam dan kepada para nabi dan rasul alaihimussalam. 

Singkatnya, berhaji hanya ke baitullah Makkah Al-Mukarramah bukan ke tempat selainnya, jika ada penjelasan terkait seseorang yang cukup berhaji ke Hadhramaut bukanlah menjadi hujjah kebolehan mengikutinya sebagaimana penjelasan dalam kitab Majmu' Mawa'izh wa Kalam dari Habib Ahmad bin Umar bin Smith diatas. Dan untuk perjalanan Umrah plus Tarim hanyalah perjalanan ziarah sebagai rihlah religi bukan melaksanakan ibadah haji. Wallahu a'lam 

Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin 

*والله الموفق الى أقوم الطريق*