Selasa, 24 Juni 2025

KAJIAN TENTANG HUKUM SHALAT ARBA'IN DAN KEUTAMAANNYA

Jamaah haji Indonesia yang sudah mendapatkan kesempatan menunaikan ibadah haji setelah menunggu antrian bertahun-tahun tentu berkeinginan kuat untuk dapat semaksimal mungkin beribadah di tanah haram. Di antaranya adalah shalat arba'in atau shalat wajib 40 kali berturut-turut selama delapan atau sembilan hari di Masjid Nabawi Madinah.

*Hukum Shalat Arba'in*

Hukum shalat arbain di Madinah adalah sunnah, bukan wajib. Artinya, shalat arbain tidak termasuk dalam rukun haji atau umrah, dan meninggalkannya tidak akan membatalkan ibadah haji atau umrah. Arbain adalah melaksanakan shalat wajib berjamaah di Masjid Nabawi selama 40 waktu (5 waktu x 8 hari), dan diyakini memiliki keutamaan tertentu. Sebagaimana sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلَاةً لَا يَفُوتُهُ صَلَاةٌ كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ وَنَجَاةٌ مِنْ الْعَذَابِ وَبَرِئَ مِنْ النِّفَاقِ

Dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, barangsiapa shalat di masjidku ini (masjid Nabawi) selama empat puluh kali berturut-turut, maka dicatat baginya kebebasan dari neraka, selamat dari adzab, serta terbebas dari kemunafikan. (HR. Ahmad dalam Musnad Ahmad bin Hanbal).

*Status dan Derajat Hadits*

Hadits ini diriwayatkan dari jalur Abdurrahman bin Abi Ar-Rijal, dari Nabith bin Umar, dari Anas bin Malik secara marfu’. Dalam  As-Silsilah Adh-Dhaifah, untuk keterangan hadits no. 364 dinyatakan bahwa hadits ini dhaif (lemah),

وهذا سند ضعيف، نبيط هذا لا يعرف في هذا الحديث

Hadits ini sanadnya dhaif. Seorang yang bernama Nabith bin Umar ini tidak dikenal dalam hadits tersebut.

Sementara itu, dalam kitab Dhaif At-Targhib wa At-Tarhib, untuk keterangan hadits no. 755, dinyatakan bahwa hadits ini munkar. (Hadits munkar adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang lemah (dhaif) dan bertentangan dengan riwayat perawi yang terpercaya (tsiqqah). Istilah "munkar" sendiri berarti "yang diingkari" atau "tercela" dalam bahasa Arab). 

Karena itulah, para ulama menegaskan, tidak ada anjuran untuk tinggal di Madinah selama 8 hari agar bisa melakukan shalat wajib sebanyak 40 kali di masjid nabawi. Dan kita bisa lihat dalam sejarah Ashabus Suffah (para sahabat yang tinggal memginap di emperan Masjid Nabawi), Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menganjurkan mereka untuk tinggal selama 8 hari di Madinah.

Sehingga mereka ada yang hanya tinggal selama 3 hari, atau 4 hari atau jumlah hari sesuai kebutuhan mereka.

Meskipun demikian, jemaah haji atau umrah tidak perlu merasa khawatir atau berkecil hati jika tidak dapat melaksanakan shalat arbain. Ada ulama yang mengatakan bahwa ibadah lain yang dilakukan dengan ikhlas juga dapat memberikan keutamaan yang serupa. Kemenag juga menyebutkan bahwa jemaah haji lansia atau yang memiliki kondisi kesehatan tertentu dapat lebih memprioritaskan kesehatan mereka dan tidak memaksakan diri untuk melaksanakan shalat arbain.

Terkait hal diatas dalam Kitab Fatawa Dar Al-Ifta' Al-Misriyyah tertulis penjelasan Syekh 'Athiyah Shaqr (wafat 2006) sebagai berikut,

 فإذا كان الإنسان حرا فى إقامته وفى سفره فالأفضل أن يصلى هذا العدد، بل وأكثر منه نظرا للثواب العظيم، فإذا كان مضطرا إلى السفر قبل أن يصلى الأربعين فلا حرج عليه، فهذا أمر مندوب وليس بواجب، والأمل كبير فى أن يعطى الله للإنسان هذا الثواب إذا كان حريصا عليه لكن منعه مانع خارج عن إرادته كما يقولون، بناء على الحديث الشريف "من هم بحسنة ولم يعملها كتبت له حسنة" وقد قال العلماء: إن ذلك محله إذا كان عدم العمل بغير اختياره، أما لو تركها مختارا فلا ثواب له

"Jika seseorang dalam kondisi bebas dalam arti tidak ada kendala sama sekali, saat berada di Madinah dan dalam perjalanan hajinya, maka yang lebih utama ia melaksanakan shalat arba’in, bahkan kalau bisa lebih banyak lagi, melihat pahala yang begitu besar. Namun jika ia dalam keadaan terbatas waktu untuk melakukan perjalanan berikutnya sebelum melaksanakan arba'in, maka tidak menjadi masalah. Shalat arba'in ini adalah perkara sunah, bukan wajib. Harapan besar Allah akan tetap memberikan pahala besar itu padanya,  jika ia sangat berkeinginan melaksanakan namun karena ada penghalang eksternal di luar keinginannya. 

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, "Barangsiapa berniat untuk mengerjakan amal kebaikan namun belum terlaksana, maka Allah akan catat baginya satu kebaikan yang sempurna."

Terkait diatas ulama berpendapat, hal tersebut (belum melakukan kebaikan tapi dicatat kebaikan) jika tidak melakukannya bukan atas keinginannya. Namun, jika ia tidak melakukannya atas keinginannya sendiri, maka ia tidak mendapat pahala." (Fatawa Daar Al-Ifta' Al-Misriyyah, juz IX, halaman 13).

Secara khusus terkait keistimewaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, dalam sebuah hadits disebutkan,

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلاَةٌ فِيْ مَسْجِدِيْ هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيْمَا سِوَاهُ إلاَّ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَ صَلاَةٌ فِيْ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفٍ فِيْمَا سِوَاهُ –مسند أحمد بن حنبل

Dari Jabir ra, bahwa Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Melakukan shalat satu kali di masjidku ini lebih utama dari shalat seribu kali di tempat lain, kecuali Masjidil Haram. Dan melakukan shalat satu kali di Masjidil Haram lebih utama dari pada melakukan shalat seratus ribu kali di tempat lainnya. (HR. Ahmad dalam Musnad Ahmad bin Hanbal) 

Dari uraian di atas bisa disimpulkan bahwa para jamaah haji dan umrah meyakini bahwa amalan ini akan membuat mereka terbebas dari neraka dan kemunafikan. Oleh karena itu jamaah haji Indonesia dan banyak negara lain diagendakan menginap di Madinah selama minimal 8 hari agar bisa menjalankan shalat arba'in. Namun jika tidak memungkinkan tidak sepatutnya menyesali perkara Sunnah yang tertinggal karena satu dan lain hal. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق إلى أقوم الطريق*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar