Kamis, 16 Desember 2021

KAJIAN TENTANG MENDOAKAN KESEMBUHAN NON MUSLIM YANG SAKIT

Islam mengajarkan berbuat baik kepada siapa saja, bahkan kepada apa saja. Pesan bahwa Rasulullah diutus sebagai penebar kasih sayang bagi seluruh alam (rahamtan lil alamin) merupakan legitimasi dari sikap tersebut. Sebagaimana pula Allah yang diyakini sebagai rabbul 'alamin (Tuhan bagi seluruh alam). 

Begitu pula kepada nonmuslim. Islam memang memiliki garis tegas secara akidah yang berbeda dari agama-agama lain. Islam juga tak menoleransi semua pemikiran dan perilaku yang berseberangan dengan prinsip tauhid. Tapi bukan berarti perbedaan itu mesti merenggangkan tali silaturahim dan pergaulan secara wajar dalam masyarakat. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ . إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS. al-Mumtahanah: 8-9)

Mendoakan kebaikan orang kafir untuk kebaikan dunia, termasuk berbuat baik kepada mereka yang diperbolehkan.

Ini sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al-Mushannaf nya, dari Ibrahim, dia berkisah,

جاء رجل يهودي الى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : ادع لي : فقال : اكثر الله مالك وولدك واصح جسمك واطال عمرك

"Ada seorang laki-laki Yahudi datang menemui Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, kemudian dia berkata kepada beliau, ‘Doakanlah aku’. Kemudian beliau berdoa, ‘Semoga Allah memperbanyak hartamu, anakmu, menyehatkan tubuhmu, dan memperjang umurmu.’ (

Dalam kitab Al-Azkar, Imam Nawawi membolehkan untuk mendoakan semua bentuk kebaikan untuk non-muslim, seperti agar mendapat hidayah, diberi kesehatan dan lainnya. Namun beliau melarang mendoakan ampunan atas mereka. Beliau berkata,

لا يجوز أن يُدعى له بالمغفرة وما أشبهها مما لا يُقال للكفار، لكن يجوزُ أن يُدعى بالهداية وصحةِ البدن والعافية وشبهِ ذلك.

"Tidak boleh mendoakan ampunan dan doa semisalnya yang tidak boleh diucapkan untuk orang-orang non-Muslim, tetapi boleh mendoakannya agar mendapat hidayah, kesehatan dan semisalnya.

Imam Nawawi juga mengatakan,

وأما الصلاة على الكافر والدعاء له بالمغفرة فحرام بنص القرآن والإجماع  – المجموع 5 / 120

"Adapun menyolatkan jenazah orang kafir, atau mendoakannya agar mendapat ampunan; maka hukumnya haram berdasarkan nas Al-Qur'an dan ijma’." (Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab, 5/120).

Hadits mengenai Sahabat Abu Sa’id Al-Khudri yang meruqyah seorang pemimpin kampung yang kafir, yang terkena sangetan kalajengking dan langsung sembuh. Berikut riwayatnya,

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانُوا فى سَفَرٍ فَمَرُّوا بِحَىٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَلَمْ يُضِيفُوهُمْ. فَقَالُوا لَهُمْ هَلْ فِيكُمْ رَاقٍ فَإِنَّ سَيِّدَ الْحَىِّ لَدِيغٌ أَوْ مُصَابٌ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ نَعَمْ فَأَتَاهُ فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ الرَّجُلُ فَأُعْطِىَ قَطِيعًا مِنْ غَنَمٍ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَهَا. وَقَالَ حَتَّى أَذْكُرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-. فَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ. فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا رَقَيْتُ إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. فَتَبَسَّمَ وَقَالَ « وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ ». ثُمَّ قَالَ « خُذُوا مِنْهُمْ وَاضْرِبُوا لِى بِسَهْمٍ مَعَكُمْ »

Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu berada dalam perjalanan safar, lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantas berkata pada para  sahabat yang mampir, “Apakah di antara kalian ada yang bisa meruqyahkarena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.” Di antara para sahabat lantas berkata, “Iya ada.” Lalu ia pun mendatangi pembesar tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surat Al Fatihah. pembesar tersebut pun sembuh. Lalu yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor kambing, namun ia enggan menerimanya (dan disebutkan), ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan pada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ia mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan kisahnya tadi pada beliau. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah kecuali dengan membaca surat Al Fatihah.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas tersenyum dan berkata, “Bagaimana engkau bisa tahu Al Fatihah adalah ruqyah?” Beliau pun bersabda, “Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian.” (HR. Bukhari no. 5736 dan Muslim no. 2201)

Dijelaskan dalam kitab ensiklopedi fikh, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwatiyah,

لا خلاف بين الفقهاء في جواز رقية المسلم للكافر . واستدلوا بحديث أبي سعيد الخدري رضي الله عنه الذي سبق ذكره ووجه الاستدلال أن الحي – الذي نزلوا عليهم فاستضافوهم فأبوا أن يضيفوهم – كانوا كفارا ، ولم ينكر النبي صلى الله عليه وسلم ذلك عليه

“Tidak ada khilaf di antara ulama mengenai bolehnya seorang muslim meruqyah orang kafir. Para ulama berdalil dengan hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu. Dan sisi pendalilannya bahwa kampung (yang mereka singgahi dan meminta agar dijamu) kampung kafir. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alahi wa salam tidak mengingkarinya”. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwatiyah 13/34, syamilah)

Itulah yang diteladankan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau bergaul secara baik dengan siapa saja dan dari kelas mana saja. Hingga orang-orang yang tak mengikuti risalahnya pun menaruh simpatik kepadanya. Seperti terungkap dalam hadits dari Anas radliyallâhu ‘anhu bahwa tatkala Nabi membutuhkan minum seorang pria dari kalangan Yahudi memberinya air. Rasulullah pun membalasnya dengan doa, “Jammalakallah (semoga Allah memperelok dirimu)”. Berkat doa ini, orang Yahudi tersebut tak memiliki uban satu pun hingga akhir hayatnya. 

Atas hadits ini ulama bersepakat tentang kebolehan mendoakan dzimmî (nonmuslim yang taat terhadap konstitusi), seperti doa atas kesehatan badannya, kelancaran rezekinya, sukses pekerjaannya, dan lain sebagainya. Demikian Muhyiddin Abi Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi (Imam Nawawi) dalam kitab Al-Adzkâr. Redaksi kalimat dan jenis bahasa doa bisa menyesuaikan konteksnya. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar