Jumat, 13 September 2019

KAJIAN TENTANG MAKNA HADITS CARA MEMANJANGKAN SUJUD*


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

صلوا كما رأيتموني أصلي -رواه البخاري

"Shalatlah kamu seperti yang kamu lihat saat aku mengerjakan Shalat." (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)

Selama ini sering kita jumpai seorang yang sedang sholat menjulurkan badannya ke depan melibihi karpet yang ada. Apakah itu suatu yang disyari'atkan ataukah salah dalam memahami perintah sujud dalam hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang harus dipanjangkan.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa persoalan memanjangkan berdiri atau sujud dalam shalat, maka sepanjang yang kami ketahui memang ada perbedaan para ulama. Setidaknya ada tiga pandangan yang bisa diketengahkan. Hal ini mengacu pada keterangan yang dikemukakan Muhyiddin Syarf An-Nawawi Syarah Shahih Muslim-nya.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda, “Kondisi paling dekatnya seorang hamba dengan Rabb-nya adalah pada saat ia sujud. Karenanya, perbanyaklah doa.”

Pesan penting yang terkandung hadits ini adalah bahwa saat sujud merupakan kondisi paling dekatnya seorang hamba dengan rahmat dan karunia Allah Subhanahu wa Ta'ala. Oleh karena itu hadits tersebut dijadikan salah satu dalil oleh para ulama yang menyatakan bahwa sujud itu lebih utama dibanding berdiri dan dari semua rukun shalat lainnya.

قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ( اَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ ) مَعْنَاهُ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ مِنْ رَحْمَةِ رَبِّهِ وَفَضْلِهِ وَفِيهِ اَلْحَثُّ عَلَى الدُّعَاءِ فِي السُّجُودِ وَفِيهِ دَلِيلٌ لِمَنْ يَقُولُ أَنَّ السُّجُودَ أَفْضَلُ مِنَ الْقِيَامِ وَسَائِرِ أَركْاَنِ الصَّلَاةِ

“Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, ‘Kondisi paling dekatnya seorang hamba dengan Rabb-nya adalah pada saat ia sujud. Karenanya perbanyaklah doa.’ Maksud sabda Nabi ini adalah saat paling dekatnya seorang hamba dengan rahmat dan karunia-Nya. Sabda ini memuat pesan anjuran penting untuk berdoa ketika sujud. Di samping itu juga merupakan dalil yang digunakan oleh para ulama yang menyatakan bahwa sujud itu lebih utama dibanding berdiri dan semua rukun shalat,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim Ibnil Hajjaj, Beirut, Daru Ihya`it Turatsil Arabi, cet kedua, 1392 H, juz IV, halaman 200).

Menurut An-Nawawi, ternyata dalam masalah ini terdapat tiga pandangan. Pandangan pertama menyatakan bahwa memperpanjang sujud dan memperbanyak rukuk dengan memperbanyak jumlah rakaat itu lebih utama. Demikian sebagaimana diriwayatkan At-Tirmidzi, Al-Baghawi dari sekelompok para ulama. Di antara mereka yang berpandangan demikian adalah Ibnu Umar ra.

وَفِي هَذِهَ الْمَسْأَلَةِ ثَلَاثَةُ مَذَاهِبَ أَحَدُهَا أَنَّ تَطْوِيلَ السُّجُودَ وَتَكْثِيرَ الرُّكُوعَ أَفْضَلُ حَكَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَالْبَغَوِيُّ عَنْ جَمَاعَةٍ وَمِمَّنْ قَالَ بِتَفْضِيلِ تَطْوِيلِ السُّجُودِ بْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا

“Dalam masalah ini terdapat tiga pandangan. Pertama, pandangan yang menyatakan bahwa mempanjang sujud dan memperbanyak ruku itu lebih utama. Demikian sebagaimana diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Al-Baghawi serta sekelompok para ulama. Di antara mereka yang berpandangan lebih utama memanjangkan sujud adalah Ibnu Umar ra.,” (Lihat An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim ibnil Hajjaj, juz IV, halaman 200).

Pandangan kedua menyatakan bahwa memperpanjang berdiri lebih utama karena didasarkan pada hadits riwayat Jabir yang terdapat dalam Shahih Muslim, yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, “Shalat yang paling utama adalah yang panjang qunutnya.” Apa yang dimaksud “qunut” dalam hadits ini adalah berdiri. Pandangan ini dianut oleh Madzhab Syafi‘i dan sekelompok ulama.

Argumentasi rasional yang diajukan untuk mendukung pandangan ini adalah karena zikir dalam berdiri adalah membaca ayat, dan dalam sujud adalah membaca tasbih. Sedangkan membaca ayat tentunya lebih utama karena mengacu pada praktik (al-manqul) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu beliau lebih memperpanjang durasi berdiri daripada memperlama sujud.

وَالْمَذْهَبُ الثَّانِيُّ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ رضي الله عنه وَجَمَاعَةٌ أَنَّ تَطْوِيلِ الْقِيَامِ أَفْضَلُ لِحَدِيثِ جَابِرٍ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ أَفْضَلُ الصَّلَاةِ طُولُ الْقُنًوتِ وَالْمُرَادُ بِالْقُنُوتِ اَلْقِيَامُ وَلِأَنَّ ذِكْرَ الْقِيَامِ اَلْقِرَاءَةُ وَذِكْرُ السُّجُودِ التَّسْبِيحُ وَالْقِرَاءَةُ أَفْضَلُ لِأَنَّ الْمَنْقُولَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يُطَوِّلُ الْقِيَامَ أَكْثَرَ مِنْ تَطْوِيلِ السُّجُودِ

“Kedua, pandangan dari Madzhab Syafi‘i dan sekelompok para ulama yang menyatakan bahwa memanjangkan berdiri itu lebih utama karena didasarkan pada hadits riwayat Jabir RA dalam Shahih Muslim yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Shalat yang paling utama adalah yang panjang qunutnya.’ Yang dimaksud ‘qunut’ dalam konteks ini adalah berdiri. Zikir dalam berdiri adalah membaca ayat, dan dalam sujud adalah membaca tasbih. Sedangkan membaca ayat itu lebih utama karena sesuai dengan yang diriwayatkan (al-manqul) dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dimana beliau memperlama berdiri lebih banyak daripada sujud,” (Lihat An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim ibnil Hajjaj, juz IV, halaman 200).

Pandangan ketiga lebih memilih untuk menyamakan sujud dan berdiri. Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal bersikap abstain (tawaqquf) dan tidak memberikan memberikan komentar dalam masalah ini. Demikian sebagaimana keterangan yang dikemukakan An-Nawawi.

وَالْمَذْهَبُ الثَّالِثُ أَنَّهُمَا سَوَاءٌ وَتَوَقَّفَ أَحْمَدُ بنُ حَنْبَلَ رضي الله عنه فِي الْمَسْأَلَةِ وَلَمْ يَقْضِ فِيهَا بِشَيْءٍ

“Pendapat ketiga menyatakan bahwa keduanya (berdiri dan sujud) adalah sama. Dalam konteks ini imam Ahmad bin Hanbal tidak memberikan komentar (bersikap tawaqquf) dan tidak mengambil putusan apapun,” (Lihat An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim ibnil Hajjaj, juz IV, halaman 200).

Dari ketiga pandangan tersebut, ternyata ada pandangan berbeda yang diketengahkan An-Nawawi, yaitu pandangan Ibnu Rahawaih. Menurut Ibnu Rahawaih, jika siang hari, maka memperbanyak ruku dan sujud (memperbanyak jumlah rakaat) itu lebih utama.

Adapun jika malam hari maka lebih utama memanjangkan berdiri kecuali bagi orang yang memilik wazhifah menyelesaikan satu juz Al-Quran, maka lebih utama baginya memperbanyak rakaat dan cukup menyelesaikan satu juz dibagi ke beberapa rakaat. Karena dengan ini ia bisa memperoleh dua hal sekaligus, yaitu membaca satu juz Al-Quran yang menjadi wazhifahnya sekaligus memperbanyak rakaat.

وَقَالَ إِسْحَاقُ بْنُ رَاهَوَيْهِ أَمَّا فِي النَّهَارِ فَتَكْثِيرُ الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ اَفْضَلُ وَأَمَّا فِي اللَّيْلِ فَتَطْوِيلُ الْقِيَامِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ لِلرَّجُلِ جُزْءٌ بِاللَّيْلِ يَأْتِي عَلَيْهِ فَتَكْثِيرُ الرُّكُوع ِوَالسُّجُودِ أَفْضَلُ لِأَنَّهُ يَقْرَأُ جُزْأَهُ وَيَرْبَحُ كَثْرَةَ الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ

“Menurut Ibnu Rahawaih, kalau shalat di siang hari maka memperbanyak ruku dan sujud itu lebih utama. Sedangkan pada malam hari maka memperpanjang berdiri itu lebih utama, kecuali bagi orang yang memiliki beban untuk menyelesaikan satu juz Al-Qur'an dalam satu malam, maka ia lebih untuk memperbanyak rukuk dan sujud. Sebab, ia membaca juz yang menjadi bagiannya dan memperoleh keuntungan dengan banyaknya ruku dan sujud,” (Lihat An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim ibnil Hajjaj, juz IV, halaman 200-201).

Menurut At-Tirmidzi, pandangan Ibnu Rahawaih itu mengacu pada riwayat yang menggambarkan bahwa sifat shalat malam Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah memanjangkan berdiri. Sedangkan shalat siangnya tidak digambarkan beliau memanjangkan berdiri sebagaimana shalat malamnya. Demikian yang kami pahami dari keterangan berikut ini.

وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ إِنَّمَا قَالَ إِسْحَاقُ هَذَا لِأَنَّهُمْ وَصَفُوا صَلَاةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ باِللَّيْلِ بِطُولِ الْقِيَامِ وَلَمْ يُوصَفْ مِنْ تَطْوِيلِهِ باِلنَّهَارِ مَا وُصِفَ بِاللَّيْلِ وَاللهُ أَعْلَمُ

“Menurut At-Tirmidzi apa yang dikemukakan Ibnu Rahawaih ini karena mereka menyifati shalat malamnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan panjang berdirinya, berbeda dengan shalat siangnya. Wallahu a‘lam,” (Lihat An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim ibnil Hajjaj, juz IV, halaman 200).

*Cara Sujud Sesuai Sunnah*

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الجَبْهَةِ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَاليَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ

“Saya diperintah untuk bersujud di atas tujuh anggota badan, yakni dahi, hidung (sambil tangan beliau menunjuk pada hidungnya), kedua tangan, kedua kaki, dan ujung-ujung telapak kaki.” (HR. Bukhari)

Imam Nawawi As Syafi'i rahimahullah berkata,

لَوْ أَخَلَّ بِعُضْوٍ مِنْهَا لَمْ تَصِحّ صَلاته

"Kalau ada yang luput (tidak menempel pada tempat sujud) salah satu saja diantara tujuh anggota tubuh sujud tersebut, maka tudak sah shalatnya." (Syarah Shahih Muslim IV:208)

Praktek beliau ketika sujud, hidung dipastikan menempel di lantai. Sahabat Abu Humaid Radhiyallahu ‘anhu menceritakan cara shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ثُمَّ سَجَدَ فَأَمْكَنَ أَنْفَهُ وَجَبْهَتَهُ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menempelkan dahi dan hidungnya ke lantai… (HR. Abu Daud 734)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menekankan agar dahi dan hidung benar-benar menempel di lantai. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً لَا يُصِيبُ الْأَنْفُ مِنْهَا مَا يُصِيبُ الْجَبِينَ

“Allah tidak menerima shalat bagi orang yang tidak menempelkan hidungnya ke tanah, sebagaimana dia menempelkan dahinya ke tanah.”  (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 2710, Abdurrazaq dalam Mushannaf 2898, ad-Daruquthni dalam Sunannya 1335)

Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma pernah berkata,

إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلْيُلْزِقْ أَنْفَهُ بِالْحَضِيضِ، فَإِنَّ اللَّهَ قَدِ ابْتَغَى ذَلِكَ مِنْكُمْ

"Jika salah seorang diantara kalian sujud, maka tekankan hidungnya (ke tempat sujud) sekuat mungkin, karena Allah menghendaki hal itu dari kalian." (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah I:234 No.2688)

Imam Syafi'i rahimahullah berkata,

لا يجزيه حتى يسجد على جبهته وأنفه

"Tidak boleh baginya (untuk sujud) hingga sujud pula kening dan hidungnya." (Al-Istidkaar, karya Ibnu 'Abdil Barr rahimahullah X:325)

Bagaimanakah posisi tangan saat sujud. Kita akan melihat dalam hadits-hadits berikut ini.

Dari Ibnu Buhainah, ia berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا صَلَّى فَرَّجَ بَيْنَ يَدَيْهِ حَتَّى يَبْدُوَ بَيَاضُ إِبْطَيْهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat, beliau merenggangkan lengan tangannya (ketika sujud) hingga nampak putih ketiak beliau.” (HR. Bukhari no. 390 dan Muslim no. 495).

Cara sujud seperti ini tentu hanya dilakukan bagi imam bukan untuk makmum dalam shaf shalat, karena jika dilakukan oleh makmum siku tangannya akan mengenai jama'ah lainnya.

Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَجَدْتَ فَضَعْ كَفَّيْكَ وَارْفَعْ مِرْفَقَيْكَ

“Jika engkau sujud, letakkanlah kedua telapak tanganmu dan angkatlah kedua sikumu.” (HR. Muslim no. 494).

Dari Wail bin Hujr, ia berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ « إِذَا سَجَدَ ضَمَّ أَصَابِعَهُ »

“Ketika sujud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merapatkan jari jemarinya.” (HR. Hakim dalam Mustadroknya 1: 350. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim dan disetujui pula oleh Imam Adz Dzahabi)

Bagaimana posisi punggung saat sujud? Persoalan posisi punggung saat sujud memang harus lurus. Tetapi bagaimana bentuk “lurus” itu memang tidak dijelaskan secara detail bagaimana lurus yang dimaksud.

Hadits Nabi Shqllallahu 'alaihi wa sallam yang membicarakan masalah ini diantaranya adalah sebagai berikut,

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ اْلأَنْصَارِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تُجْزِئُ صَلاَةٌ لاَ يُقِيمُ فِيهَا الرَّجُلُ يَعْنِي صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ

Abu Mas’ud al-Anshari ra. meriwayatkan, katanya: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Shalat dipandang tidak memadai (tidak sah) kalau di situ seseorang (yang sedang mengerjakan shalat itu) tidak meluruskan tulang punggungnya dalam ruku’ dan sujud." (HR Lima Imam, dan disahkan oleh Tirmidzi).

Menurut hadits ini, posisi tulang punggung ketika sujud harus lurus (tetapi tidak dijelaskan bentuknya). Masalah ini tentu berbeda dengan keharusan “lurus” saat i’tidal, yang walaupun tidak dijelaskan, semua orang sudah bisa memahaminya.

Ada empat tuntunan yang diajarkan dalam hadits-hadits di atas:

1. Meletakkan kedua telapak tangan di lantai, bahkan telapak tangan tersebut merupakan anggota sujud yang mesti diletakkan sebagaimana telah diterangkan dalam Sifat Shalat Nabi (10): Cara Sujud.

2. Saat sujud, jari-jemari tangan dirapatkan.

3. Disunnahkan menjauhkan dua lengan dari samping tubuh ketika sujud.

Namun perihal di atas dikecualikan jika berada dalam shalat jamaah. Perlu dipahami bahwa membentangkan lengan seperti itu dihukumi sunnah. Ketika cara sujud seperti itu dilakukan saat shalat jamaah berarti mengganggu yang berada di kanan dan kiri.

أَنَّ تَرْكَ السُّنَّةِ لِدَفْعِ الأَذَى أَوْلَى مِنْ فِعْلِ السُّنَّةِ مَعَ الأَذَى

“Meninggalkan perkara yang hukumnya sunnah untuk menghindarkan diri dari mengganggu orang lain lebih utama dari mengerjakan hal yang sunnah namun mengganggu orang lain.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 3: 264).

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan dua adab awal ketika sujud ini dengan mengatakan, “Hendaknya yang sujud meletakkan kedua telapak tangannya ke lantai dan mengangkat sikunya dari lantai. Hendaklah lengannya dijauhkan dari sisi tubuhnya sehingga nampak bagian dalam ketiaknya ketika ia tidak berpakaian tertutup (seperti memakai kain selendang saja ketika berihram saat haji atau umrah). Inilah cara sujud yang disepakati oleh para ulama. Jika ada yang tidak melakukannya, maka dapat dihukumi shalatnya itu jelek, namun shalatnya itu sah." (Syarh Shahih Muslim, 4: 187).

4. Lengan mesti diangkat, tidak menempel pada lantai. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengangkatnya dan tidak menempelkan lengan atau siku ke lantai saat sujud. Dalam hadits disebutkan pula,

اعْتَدِلُوا فِى السُّجُودِ ، وَلاَ يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ

“Bersikaplah pertengahan ketiak sujud. Janganlah salah seorang di antara kalian menempelkan lengannya di lantai seperti anjing yang membentangkan lengannya saat duduk.” (HR. Bukhari no. 822 dan Muslim no. 493).

*Cara Sujud yang Keliru dengan Menempelkan Lengan di Lantai*

Apa hikmah mengangkat siku atau lengan tangan ketika sujud? Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hikmah melakukan cara seperti itu adalah untuk mendekatkan pada sifat tawadhu’. Cara seperti itu pula akan membuat anggota sujud yang mesti menempel benar-benar menempel ke lantai yaitu dahi dan hidung. Cara sujud seperti itu pula akan menjauhkan dari sifat malas. Perlu diketahui bahwa cara sujud dengan lengan menempel ke tanah menyerupai anjing yang membentangkan lengannya. Keadaan lengan seperti itu pula pertanda orang tersebut meremehkan shalat dan kurang perhatian terhadap shalatnya. Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 4: 187)

*Saat Sujud Mendahulukan Tangan Daripada Lutut*

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا سجد أحدكم فلا يبرك كما يبرك البعير وليضع يديه قبل ركبتيه

“Apabila salah seorang sujud maka janganlah dia menderum seperti menderumnya unta, dan hendaklah dia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i, sanadnya dibaguskan oleh An-Nawawy di Al-Majmu’ 3/396)

Para ahli bahasa menyebutkan bahwa rukbah (lutut) unta berada di tangannya, Adapun sendi yang berada belakang itu dinamakan ‘urqub (عرقوب). (Lihat Al-Ain 5/362, Lisanul Arab 3/ 1715, Tahdzibullughah 10/216, Al-Muhkam wal Muhith Al-A’dzom 7/15)

Dalam hadits tersebut jelas kita diperintahkan untuk mendahulukan tangan sebelum lutut. Sebuah rieayat yang berlawanan dengan hadits kedua dari sahabat Wail bin Hajar ra yang mengatakan,

رأيت النبي صلى الله عليه وسلم إذا سجد وضع ركبتيه قبل يديه ركبتيه -رواه أبوداود والترمذي والنسائي وابن ماجه

"Saya melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika sujud meletakkan (menjatuhkan) lutut sebelum tangannya. (HR. abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah)

Ketika ada dua hadits yang tampak bertentangan seperti itu, para ulama akan memilih mana yang lebih kuat; yang shahih didahulukan dari pada yang dhaif.

Dalam hadist pertama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita turun untuk sujud seperti unta yang mau menderum. Yang demikian karena unta menderum dengan bertumpu pada kedua lututnya yang berada di kedua tangannya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kita untuk meletakkan kedua telapak tangan dahulu sebelum kedua lutut.

Berkata Imam Ath-Thahawy,

وَذَلِكَ أَنَّ الْبَعِيرَ رُكْبَتَاهُ فِي يَدَيْهِ ، وَكَذَلِكَ كُلُّ ذِي أَرْبَعٍ مِنْ الْحَيَوَانِ وَبَنُو آدَمَ بِخِلَافِ ذَلِكَ ؛ لِأَنَّ رُكَبَهُمْ فِي أَرْجُلِهِمْ لَا فِي أَيْدِيهِمْ فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ الْمُصَلِّيَ أَنْ يَخِرَّ عَلَى رُكْبَتَيْهِ اللَّتَيْنِ فِي رِجْلَيْهِ كَمَا يَخِرُّ الْبَعِيرُ عَلَى رُكْبَتَيْهِ اللَّتَيْنِ فِي يَدَيْهِ ، وَلَكِنْ يَخِرُّ لِسُجُودِهِ عَلَى خِلَافِ ذَلِكَ فَيَخِرُّ عَلَى يَدَيْهِ اللَّتَيْنِ لَيْسَ فِيهِمَا رُكْبَتَاهُ بِخِلَافِ مَا يَخِرُّ الْبَعِيرُ عَلَى يَدَيْهِ اللَّتَيْنِ فِيهِمَا رُكْبَتَاهُ

“Dan yang demikian itu karena kedua lutut unta ada di kedua tangannya (kaki depan), demikian pula semua hewan yang memiliki 4 kaki. Sedangkan anak Adam sebaliknya, lutut-lutut mereka ada di kaki, bukan di tangan. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang yang shalat –di dalam hadist ini- dari turun sujud dengan bertumpu pada kedua lutut yang ada di kakinya seperti unta yang mau turun menderum dengan bertumpu pada kedua lutut yang ada di kedua tangannya. Akan tetapi hendaknya turun sujud bukan dengan cara seperti itu, yaitu hendaknya turun sujud dengan bertumpu pada kedua tangan, dimana kedua tangan (manusia) tidak ada lututnya. Ini berbeda dengan unta , dimana dia turun dengan bertumpu pada kedua tangan yang ada lututnya ” (Syarh Musykil Al-Atsar 1/169, Mu’assatur Risalah)

Berdasarkan dalil-dalil yang ada, tata cara sujud dapat diringkas menjadi beberapa poin berikut :

1. Kening dan hidung menempel ke lantai. Sebagaimana hadits Ibnu Abbas radhiallahu ’anhu di atas.

2. Kedua tangan menempel ke lantai dan diletakkan sejajar dengan bahu. Sebagaimana dalam hadits dari Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu ’anhu,

 … ثم سجَدَ فأمكَنَ أنفَه وجبهتَه، ونحَّى يدَيْهِ عن جَنبَيْهِ ووضَع كفَّيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ …

“… kemudian Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam sujud dan meletakkan hidungnya serta keningnya. Dan beliau melebarkan tangannya di sisi tubuhnya dan meletakkan telapak tangannya sejajar dengan bahunya…“ (HR. Abu Daud no. 734)

3. Punggung lurus, kedua lengan diangkat dan tidak menempel ke lantai. Berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiallahu ’anhu, Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

اعتدِلوا في السُّجودِ، ولا يبسُطْ أحدُكم ذراعَيْهِ انبساطَ الكلبِ

“Hendaknya lurus ketika sujud. Dan jangan kalian merebahkan lengan kalian sebagaimana yang dilakukan anjing.” (HR. Bukhari nol 822, Muslim no. 493)

4. Lengan atas dibuka sehingga jauh dari badan. Sebagaimana dalam hadits dari Al-Barra bin Azib radhiallahu ’anhu, Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

إذا سجَدْتَ فضَعْ كفَّيْكَ وارفَعْ مِرْفَقَيْكَ

“Jika engkau sujud maka letakkan kedua tanganmu di lantai dan angkat sikumu.” (HR. Muslim no. 494)

Sebagaimana dalam juga hadits Abdullah bin Buhainah radhiallahu ’anhu, ia berkata,

أن النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان إذا صلَّى فرَّج بين يديهِ، حتى يبدوَ بياضُ إبْطَيه

“Nabi Shallallahu’ alaihi wa sallam ketika shalat beliau melebarkan kedua tangannya hingga terlihat putihnya ketiak beliau.” (HR. Bukhari no. 390, Muslim no. 495)

5. Lutut menempel ke lantai. Sebagaimana hadits Ibnu Abbas radhiallahu ’anhu di atas.

6. Paha jauh dari perut. Ulama ber-ijma’ tentang disunnahkannya hal ini. Asy Syaukani rahimahullah mengatakan,

الحديث يدلُّ على مشروعية التفريج بين الفخِذين في السُّجود، ورفْعِ البطن عنهما، ولا خلافَ في ذلك

“Hadits menunjukkan tentang disyariatkannya melebarkan paha ketika sujud dan menjauhkan perut dari paha. Tidak ada khilaf dalam masalah ini.” (Nailul Authar, 2/297)

7. Jari-jari kaki mengarah ke arah kiblat. Berdasarkan hadits dari Muhammad bin Amr bin ‘Atha radhiyallahu 'anhu,

أنَّه كان جالسًا مع نفَرٍ مِن أصحابِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فذكَرْنا صلاةَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فقال أبو حُمَيدٍ السَّاعديُّ: أنا كنتُ أحفَظَكم لصلاةِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: رأَيْتُه إذا كبَّرَ جعَلَ يدَيْهِ حِذاءَ مَنْكِبَيْهِ، وإذا ركَعَ أمكَنَ يدَيْهِ مِن رُكبتَيْهِ، ثم هصَرَ ظهرَه، فإذا رفَع رأسَه استوى حتَّى يعودَ كلُّ فَقَارٍ مكانَه، فإذا سجَد وضَع يدَيْهِ غيرَ مفترشٍ ولا قابضِهما، واستقبَلَ بأطرافِ أصابعِ رِجْلَيْهِ القِبلةَ

“Ia pernah duduk bersama beberapa orang sahabat Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam. Maka mereka pun menyebutkan kepada kami tentang tata salat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Abu Humaid As Sa’idi berkata: “Aku paling hafal tata cara salat Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam. Aku pernah melihat Nabi jika bertakbir maka beliau jadikan tangannya sejajar dengan pundaknya. Jika beliau rukuk maka tangan beliau memegang lututnya, kemudian beliau luruskan punggungnya. Ketika beliau i’tidal maka sampai semua tulang kembali pada tempatnya. Jika beliau sujud, beliau meletakkan kedua tangannya, tidak terlalu direnggangkan dan juga tidak terlalu dirapatkan. Dan jari-jari kakinya dihadapkan ke arah kiblat.” (HR. Bukhari no. 828)

8. Kedua tumit dirapatkan. Berdasarkan hadits dari Aisyah radhiallahu ’anha,

فقدت رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وكان معي على فراشي ، فوجدته ساجداً ، راصّاً عقبيه ، مستقبلاً بأطراف أصابعه القبلة

“Suatu malam aku kehilangan Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam, padahal sebelumnya beliau bersamaku di tempat tidur. Kemudian aku mendapat beliau sedang sujud, dengan menempelkan dua tumitnya, menghadapkan jari-jari kakinya ke kiblat.” (HR. Muslim no. 486).

Singkatnya, dari uraian diatas dapat dipahami bahwa makna Tathwil As-Sujud (memanjangkan sujud) adalah memperlama sujud terakhir dengan memperbanyak doa kepada Allah Ta'ala dan bukan sujud dengan memanjangkan punggung badan ke depan melebihi karpet. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud memyampaikan semoga bermanfaar. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar