Selasa, 10 September 2019

KAJIAN TENTANG DEFINISI DAN MENYANTUNI ANAK YATIM DI HARI 'ASYURO


Setiap anak tidak bisa memilih dilahirkan dalam seperti kondisi apa. Tidak ada yang bisa meminta untuk dilahirkan dengan kondisi orang tua lengkap atau justru tanpa orang tua. Semua sudah ditakdirkan oleh Allah. Demikian halnya status sebagai anak yatim atau piatu.

Anak yatim mendapat keistimewaan dalam Islam. Yatim adalah seseorang yang ayahnya meninggal dan dia belum baligh. Dalam ilmu fikih, seorang anak yatim jika sudah baligh maka wajib bagi walinya menyerahkan harta kepadanya setelah diuji. Seperti yang tertulis dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,

وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا ۚ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۖ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا

“Dan ujilah anak-anak yatim sampai mereka mencapai usia nikah. Apabila kalian menemukan kecerdasannya maka serahkanlah harta-harta itu kepada mereka. Dan janganlah kalian memakannya dengan berlebih-lebihan dan jangan pula kalian tergesa-gesa menyerahkannya sebelum mereka dewasa.  Barangsiapa (dari kalangan wali anak yatim itu) berkecukupan, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim) dan barangsiapa yang miskin maka dia boleh memakan dengan cara yang baik. Apabila kalian menyerahkan harta-harta mereka, maka hadirkanlah saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas.” (QS. An-Nisa’ ayat 6)

Menyantuni anak yatim tentu tak harus menunggu setahun sekali. Yakni pas tanggal 10 Muharram saja, karena katanya ada janji pahala yang cukup besar.

Hanya saja menyantuni anak yatim pas tanggal 10 Muharram saja tak lantas menjadi perbuatan yang tercela atau haram, hanya gara-gara katanya janji pahala itu berasal dari hadits dho'if.

Memang hadits yang menjadi pijakan janji pahala ‘mengusap kepala anak yatim’ pada tanggal 10 Muharram itu masih diperdebatkan ulama hadits dari salah satu sanadnya. Hadits ini dalam salah satu rawinya ada yang bernama Habib bin Abi Habib, beliau oleh beberapa ahli hadits dituduh pernah berdusta. Berikut haditsnya,

عن عبد الله بن عباس رضي الله تعالى عنهما، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ... من مسح يده على رأس يتيم يوم عاشوراء رفع الله تعالى بكل شعرة درجة

"Siapa yang mengusapkan tangannya kepada kepala anak yatim pada hari Asyura’, maka Allah akan tinggikan derajatnya setiap satu rambut satu derajat (Abu al-Laits as-Samarqandi w. 373 H, Tanbih al-Ghafilin, h. 331)

Sanad hadits ini memang dla’if (lemah), tapi isinya (matan hadits) boleh diamalkan, karena berkaitan dengan kebajikan-kebajikan (fadla’ilul a’mal).

Mengenai maksud “mengusap kepala anak yatim” dalam hadits di atas, sebagian ulama mengartikannya sebagai makna hakiki (mengusap kepala dengan tangan), dan sebagian lainnya mengartikan sebagai makna kinayah (kiasan). Ibnu Hajar al-Haitami menyatakan,

 والمراد من المسح في الحديث الثاني حقيقته كما بينه آخر الحديث وهو (من مسح رأس يتيم لم يمسحه إلا لله كان له بكل شعرة تمر عليها يده عشر حسنات ومن أحسن إلى يتيمة أو يتيم عنده كنت أنا وهو في الجنة كهاتين وقرن بين أصبعيه) . وخص الرأس بذلك لأن في المسح عليه تعظيما لصاحبه وشفقة عليه ومحبة له وجبرا لخاطره، وهذه كلها مع اليتيم تقتضي هذا الثوب الجزيل….

“Maksud dari “mengusap” dalam hadits yang kedua adalah makna hakiki, sebagaimana diterangkan oleh hadits lain, yaitu “Barangsiapa yang mengusap kepala anak yatim semata-mata karena Allah, niscaya Allah memberikan 10 kebaikan pada setiap helai rambut yang diusapnya. Dan barangsiapa berbuat baik kepada anak yatim, perempuan atau laki-laki, niscaya aku (Nabi Muhammad) akan bersamanya seperti ini (dua jari tangan); lalu Nabi berisyarah dengan dua jarinya”. Penyebutan kata ra’sun (kepala), karena mengusap kepala berarti menghargai, mengasihi, cinta kasih, dan mengayomi kebutuhannya. Jika semua itu dilakukan pada anak yatim, maka akan mendapatkan pahala yang sangat besar….” (al-Fatawa al-Haditsiyyah li-Ibni Hajar al-Haitami, 1/43)
Sedangkan Syeikh Abu Thayyib menyatakan,

قال الطيبي: مسح رأس اليتيم كناية عن الشفقة والتلطف إليه، ولما لم تكن الكناية منافية لإرادة الحقيقة لإمكان الجمع بينهما

“Abu Thayyib berkata: “Mengusap kepala anak yatim adalah sebuah kinayah tentang kasih sayang dan sikap lemah lembut (kepada anak yatim). Makna kinayah ini tidak bertentangan dengan makna hakiki, karena keduanya bisa dipadukan”. (Mirqatul Mafatih, 8/3115)

Tentang ‘mengusap kepala anak yatim’ ini ada hadits lain, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H), tanpa tambahan hari Asyura’, dari riwayat Imam Ahmad bin Hanbal. Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) menilai hadits ini hasan sanadnya. Hadits itu adalah,

ولأحمد من حديث أبي هريرة أن رجلا شكى إلى النبي صلى الله عليه وسلم قسوة قلبه فقال أطعم المسكين وامسح رأس اليتيم وسنده حسن

"Ada seseorang yang mengadu kepada Nabi tentang kerasnya hati. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Silahkan beri makan orang miskin dan usap kepada anak yatim. (Ibnu Hajar al-Asqalani w. 852 H, Fath al-Bari, h. 11/ 151)

Secara bahasa, yatim artinya al-fardu (sendirian) dan segala sesuatu yang ditinggal oleh sesuatu yang serupa dengannya. (As-Shihah fi Al-Lughah, kata: يتم)

Ibnu Sikkith mengatakan,

الْيَتِيمُ فِي النَّاسِ مِنْ قِبَل الأَبِ، وَفِي الْبَهَائِمِ مِنْ قِبَل الأُمِّ، وَلاَ يُقَال لِمَنْ فَقَدَ الأُمَّ مِنَ النَّاسِ يَتِيمٌ

“Kata ‘yatim’ untuk manusia, karena ayahnya meninggal, sedangkan untuk binatang, kata ‘yatim’ digunakan untuk menyebut binatang yang kehilangan ibunya. Manusia yang kehilangan ibunya tidak bisa disebut yatim.” (Lisanul ‘Arab, 12:645).

Secara istilah, para ulama mendefinisikan yatim sebagai berikut,

الْيَتِيمَ بِأَنَّهُ مَنْ مَاتَ أَبُوهُ وَهُوَ دُونُ الْبُلُوغِ. لِحَدِيثِ: ” لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ”

Anak yatim adalah anak yang ditinggal mati bapaknya, ketika dia belum baligh. Berdasarkan hadis: “Tidak ada status yatim setelah mimpi basah.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 45:254)

Hadits di atas, diriwayatkan oleh At-Thabrani, dalam Mu’jam Al-Kabir, 4:14, dari sahabat Handzalah bin Hudzaim. Al-Haitsami mengatakan dalam Majma’ Az-Zawaid, 4:266: Perawinya Tsiqah (Terpercaya).

*Yatim dalam Istilah Syari'ah*

Pengertian yatim dalam syariah tak jauh beda dengan makna secara bahasa, yaitu seseorang yang ditinggal wafat bapaknya dan belum baligh. Imam as-Syairazi as-Syafi’i (w. 476 H) menyebutkan,

اليتيم هو الذي لا أب له وليس لبالغ فيه حق لأنه لا يسمى بعد البلوغ يتيماً

Yatim adalah seorang yang tak punya bapak sedang dia belum baligh. Setelah baligh maka orang itu tak disebut yatim. (Abu Ishaq as-Syairazi w. 476 H, al-Muhaddzab, h. 3/ 301)

Jadi menurut istilah syara’ yang dimaksud dengan anak yatim adalah anak yang ditinggal mati oleh ayahnya sebelum dia baligh. Batas seorang anak disebut yatim adalah ketika anak tersebut telah baligh dan dewasa, berdasarkan sebuah hadits yang menceritakan bahwa Ibnu Abbas ra. pernah menerima surat dari Najdah bin Amir yang berisi beberapa pertanyaan, salah satunya tentang batasan seorang disebut yatim, Ibnu Abbas menjawab:

وكتبت تسألنى عن اليتيم متى ينقطع عنه اسم اليتم ، وإنه لا ينقطع عنه اسم اليتم حتى يبلغ ويؤنس منه رشد
( رواه مسلم )

"Dan kamu bertanya kepada saya tentang anak yatim, kapan terputus predikat yatim itu, sesungguhnya predikat itu putus bila ia sudah baligh dan menjadi dewasa." (HR. Muslim)

Sedangkan kata piatu bukan berasal dari bahasa arab, kata ini dalam bahasa Indonesia dinisbatkan kepada anak yang ditinggal mati oleh Ibunya, dan anak yatim-piatu : anak yang ditinggal mati oleh kedua orang tuanya.

Imam as-Sarakhsi al-Hanafi (w. 483 H) menyebutkan:

فإذا احتلم يخرج من اليتم

Ketika seseorang itu sudah ihtilam (bermimpi basah), maka telah keluar dari sifat yatim (as-Sarakhsi al-Hanafi w. 483 H, al-Mabsuth, h. 10/ 30)

Hal itu didasari dari sebuah hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,

قوله صلى الله عليه وسلم: "لا يتم بعد الحلم" رواه أبو داود

"Tidak disebut yatim orang yang telah hulm/ baligh." (HR. Abu Daud)

*Batasan Baligh*

Kapan disebut seorang itu baligh? Para ulama membahasnya dengan memberikan beberapa tanda, diantaranya:

1. Keluar mani, baik melalui mimpi atau lainnya
2. Haidh atau hamil bagi perempuan
3. Tumbuh bulu kemaluannya
4. Usia 15 bagi laki-laki dan 9 bagi perempuan dengan tahun qamariyah, sebagai batas minimal.

Lantas bolehkan memberi santunan kepada anak yang sudah baligh? Jawabnya tentu boleh saja. Hanya bukan atas nama anak yatim. Misalnya atas nama sumbangan anak-anak dari keluarga tak mampu. Karena antara yatim dan tak mampu ini tidak saling berkaitan. Karena bisa jadi seorang itu yatim tetapi hartanya banyak. Bisa jadi seorang itu tak mampu padahal bapak dan ibunya masih hidup.

*Pengertian Yatim menurut Ulama' Fiqih*

Terlebih dahulu perlu saya tafshil (rincikan) sebagai berikut:
1. Anak yang ditinggal mati oleh ayahnya menurut mayoritas ulama sebelum ia baligh disebut anak yatim. Pendapat ini juga diperkuat oleh Imam Asmu'i.
2. Anak yang ditinggal oleh Ibunya sebelum si anak baligh dari manusia disebut munqothi' (terpisah). Sedang dari binatang yang ditinggal mati induknya juga disebut Yatim.
3. Para Ulama sepakat bahwa anak yang ditinggal ayah dan Ibunya disebut Yatim.

Namun,  menurut Imam Al-Mawardi "Yatim" tidak hanya anak yang ditinggal ayahnya sebelum ia baligh tetapi anak yang ditinggal Ibunya juga disebut yatim.

Sebagai perbandingan dapat kami sebutkan dalam versi bahasa Indonesia :
1. Anak yang ditinggal ayahnya disebut Yatim
2. Anak yang ditinggal ibunya disebut Piatu
3. Anak yang ditinggal ayah dan ibunya disebut yatim piatu.

Tetapi,  dalam menyingkapi versi bahasa indonesia tersebut mengenai yatim piatu, saya tidak menjumpai kata "Piatu" dalam kitab salaf apa lagi jika dikaitkan dengan anak yang ditinggal ibunya.

Sedangkan hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menerangkan tentang keutamaan mengurus anak yatim diantaranya sabda beliau,

أنا وكافل اليتيم فى الجنة هكذا وأشار بالسبابة والوسطى وفرج بينهما شيئا (رواه البخاري ، كتاب الطلاق ، باب اللعان )

"Aku dan pengasuh anak yatim berada di Surga seperti ini, Beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah-nya dan beliau sedikit  merengganggangkan kedua jarinya." (HR. Bukhari)

Dan dari Ibnu Abbas ra. bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

عن ابن عباس أن النبي صلى الله عليه وسلم قال ” من قبض يتيما من بين المسلمين إلى طعامه وشرابه أدخله الله الجنة إلا أن يعمل ذنبا لا يغفر له  ( سنن الترمذي )

Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barang siapa yang memberi makan dan minum seorang anak yatim diantara kaum muslimin, maka Allah akan memasukkannya kedalam surga, kecuali dia melakukan satu dosa yang tidak diampuni."

Imam Ahmad dalam musnadnya meriwayatkan dari Abu Hurairoh r.a. hadits yang berbunyi,

عن أبي هريرة أن رجلا شكا إلى النبي صلى الله عليه وسلم قسوة قلبه فقال إمسح رأس اليتيم وأطعم المسكين (رواه أحمد )

Dari Abu Hurairah ra., bahwa seorang laki-laki mengadu kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam akan hatinya yang keras, lalu Nabi bersabda, "Usaplah kepala anak yatim dan berilah makan orang miskin." (HR. Ahmad)

Dan hadits dari Abu Umamah ra  yang berbunyi,

عن أبى أمامة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال من مسح رأس يتيم أو يتيمة لم يمسحه إلا لله كان له بكل شعرة مرت عليها يده حسنات ومن أحسن إلى يتيمة أو يتيم عنده كنت أنا وهو فى الجنة كهاتين وقرن بين أصبعيه (رواه أحمد )

Dari Abu Umamah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang mengusap kepala anak yatim laki-laki atau perempuan karena Allah, adalah baginya setiap rambut yang diusap dengan  tangannya itu terdapat banyak kebaikan, dan barang siapa berbuat baik kepada anak yatim perempuan atau laki-laki yang dia asuh, adalah aku bersama dia disurga seperti ini, beliau mensejajarkan dua jarinya." (HR. Ahmad)

Menyantuni anak yatim pada tanggal 10 Muharram (Asyura) merupakan tradisi yang sudah berlangsung sejak lama. al-Hafizh Ibnu al-Jauzi (508-597 H/1114-1201 M), seorang ahli hadits Madzhab Hanbali, menjelaskan kebiasaan para ulama pada hari Asyura,

فَوَائِدُ فِيْ يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ. اَلْفَائِدَةُ اْلأُوْلَى: يَنْبَغِيْ أَنْ تَغْسِلَ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ، وَقَدْ ذُكِرَ أَنَّ اللهَ تَعَالَى يَخْرِقُ فِيْ تِلْكَ اللَّيْلَةِ زَمْزَمَ إِلىَ سَائِرِ الْمِيَاهِ، فَمَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَئِذٍ أَمِنَ مِنَ الْمَرَضِ فِيْ جَمِيْعِ السَّنَةِ، وَهَذَا لَيْسَ بِحَدِيْثٍ، بَلْ يُرْوَى عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِيْ طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ. اْلفَائِدَةُ الثَّانِيَةُ: الصَّدَقَةُ عَلىَ الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ. اْلفَائِدَةُ الثَّالِثَةُ: أَنْ يَمْسَحَ رَأْسَ الْيَتِيْمِ. اَلْفَائِدَةُ الرَّابِعَةُ أَنْ يُفَطِّرَ صَائِمَا. اَلْفَائِدَةُ الْخَامِسَةُ أَنْ يُسْقِيَ الْمَاءَ. اَلْفَائِدَةُ السَّادِسَةُ أَنْ يَزُوْرَ اْلإِخْوَانَ. اَلْفَائِدَةُ السَّابِعَةُ: أَنْ يَعُوْدَ الْمَرِيْضَ. اَلْفَائِدَةُ الثَّامِنَةُ أَنْ يُكْرِمَ وَالِدَيْهِ وَيَبُرَّهُمَا. الْفَائِدَةُ التَّاسِعَةُ أَنْ يَكْظِمَ غَيْظَهُ. اَلْفَائِدَةُ الْعَاشِرَةُ أَنْ يَعْفُوَ عَمَّنْ ظَلَمَهُ. اَلْفَائِدَةُ الْحَادِيَةَ عَشَرَةَ: أَنْ يُكْثِرَ فِيْهِ مِنَ الصَّلاَةِ وَالدُّعَاءِ وَاْلاِسْتِغْفَارِ. اَلْفَائِدَةُ الثَّانِيَةَ عَشَرَةَ أَنْ يُكْثِرَ فِيْهِ مِنْ ذِكْرِ اللهِ. اَلْفَائِدَةُ الثَّالِثَةَ عَشَرَةَ أَنْ يُمِيْطَ اْلأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ. اَلْفَائِدَةُ الرَّابِعَةَ عَشَرَةَ أَنْ يُصَافِحَ إِخْوَانَهُ إِذَا لَقِيَهُمْ. اَلْفَائِدَةُ الْخَامِسَةَ عَشَرَةَ: أَنْ يُكْثِرَ فِيْهِ مِنْ قِرَاءَةِ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ لِمَا رُوِيَ عَنْ عَلِيٍّ بْنِ أَبِيْ طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: مَنْ قَرَأَ فِيْ يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ أَلْفَ مَرَّةٍ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ نَظَرَ اللهُ إِلَيْهِ وَمَنْ نَظَرَ إِلَيْهِ لَمْ يُعَذِّبْهُ أَبَدًا

Faidah-faidah hari Asyura :

1. Mandi pada hari Asyura. Telah disebutkan bahwa Allah SWT membedah komunikasi air Zamzam dengan seluruh air pada malam Asyura’. Karena itu, siapa yang mandi pada hari tersebut, maka akan aman dari penyakit selama setahun. Ini bukan hadits, akan tetapi diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib r.a.
2. Bersedekah kepada fakir miskin.
3. Menyantuni dan mengusap kepala anak yatim.
4. Memberi makanan berbuka kepada orang yang berpuasa.
5. Memberi minuman kepada orang lain.
6. Mengunjungi saudara seagama (silaturrahim).
7. Menjenguk orang sakit.
8. Memuliakan dan berbakti kepada kedua orang tua.
9. Menahan amarah dan emosi.
10. Memaafkan orang yang berbuat zalim.
11. Memperbanyak ibadah seperti shalat, doa, dan istighfar.
12. Memperbanyak zikir kepada Allah.
13. Menyingkirkan benda-benda yang mengganggu di jalan.
14. Berjabat tangan dengan orang yang dijumpai.
15. Memperbanyak membaca surat al-Ikhlash, sampai seribu kali. Karena ada atsar yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib r.a.: Barangsiapa membaca surah al-Ikhlash 1000 kali pada hari Asyura, maka Allah akan “memandangnya”. Barangsiapa “dipandang” oleh Allah, maka Dia tidak akan mengazab selamanya.
(Al-Hafizh Ibnu al-Jauzi al-Hanbali, al-Majalis, hal. 73-74, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah

Kesimpulannya, tradisi menyantuni anak yatim pada hari Asyura memang sudah ada sejak lama, dan dilakukan oleh masyarakat umum maupun para ulama. Dari tradisi tersebut lalu muncul istilah Idul Yatama (hari raya anak yatim). Namun, yang dimaksud Idul Yatama bukanlah hari raya seperti Idul Fitri atau Idul Adha, melainkan momen untuk membahagiakan hati anak yatim. Juga waktu yang tepat untuk mengingatkan orang yang selama ini acuh tak acuh, agar terbuka mata hatinya sehingga mau memperhatikan nasib anak-anak yatim. Momen 10 Muharram tidak pula dimaksudkan bahwa santunan kepada anak yatim hanya berlangsung pada hari tersebut, karena menyantuni anak yatim bisa dilakukan kapanpun dan di manapun. Begitu istimewanya jika kaum muslimin mengasuh atau menyantuni anak yatim sehingga tak terkecuali menyantuni anak yatim yang ibunya mampu atau yatim yang sudah dewasa/baligh, maka alangkah bijaksananya jika mengikutsertakan anak munqothi' (piatu) yang ayahnya kurang mampu. Atau jika kita mengkhususkan hanya menyantuni anak yatim saja kita harus memahami batasan seorang anak disebut sebagai yatim, sehingga tidak menimbulkan kesenjangan atau kecemburuan sosial bagi yang lainnya. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar