Rabu, 17 April 2019
HUKUM SUJUD SYUKUR KARENA MENANG PILPRES
Dalam literatur fikih sujud yang diperbolehkan untuk dilakukan di luar salat hanya ada dua, sujud tilawah dan sujud syukur. Sujud tilawah adalah sujud yang disyariatkan (sunah) ketika membaca ayat sajdah dalam Alquran. ada sedikitnya 15 tempat yang terdapat ayat sajdah di dalam Alquran. Sedangkan sujud syukur adalah sujud disyariatkan (sunah) ketika datangnya sebuah nikmat atau hilangnya sebuah musibah meski secara tiba-tiba.
Selain untuk dua tujuan di atas, melakukan sujud hukumnya adalah haram. Seperti dikatakan Syaikh Al-Malibari di dalam bukunya yang berjudul Fath al-Mu’in (Jus 1 halaman 212):
ولا يحل التقرب إلى الله تعالى بسجدة بلا سبب ولو بعد الصلاة
“Tidak boleh melakukan ibadah mendekatkan diri kepada Allah dengan cara bersujud tanpa ada tujuan yang jelas. Meski hal tersebut dilakukan setelah salat.”
Mengenai tata cara melakukannya, sujud tilawah dan sujud syukur adalah sama. Seperti yang tertera dalam Al-Mahalli (jus 1 halaman 261):
وهي كسجدة التلاوة خارج الصلاة في كيفيتها وشروطها
“Sujud syukur sama seperti sujud tilawah di luar salat dalam hal tata cara dan syarat-syaratnya.”
Untuk rukunnya ada empat:
1. Niat melakukan sujud tilawah atau sujud syukur
2. Membaca takbir seperti halnya takbir salat
3. Melakukan satu kali sujud
4. Salam
Sedangkan untuk syarat-syaratnya adalah sama dengan syarat salat. Yakni harus suci dari hadas dan najis, menutup aurat, menghadap kiblat, dan seterusnya (Al-Mahalli 1/259).
Lantas, melakukan sujud dalam rangka merayakan kemenangan pilpres atau merayakan gol bagi pemain sepak bola, apakah diperbolehkan?
Untuk pemain sepak bola, meski tujuan melakukan sujud sudah tepat yakni untuk mensyukuri datangnya nikmat namun terkendala di beberapa rukun dan syarat. Sebab mereka jelas melakukan sujud tanpa didahului takbir dan diakhiri dengan salam. Hal ini juga terjadi saat salah satu calon presiden yang mengklaim menang pilpres.
Untuk hal ini ada solusi dalam mazhab Hanbali yang mengatakan sujud tilawah (dan sujud syukur pastinya) tidak perlu didahului dengan takbir dan tidak perlu juga diakhiri dengan salam (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah 24/223-225).
Namun yang perlu dicatat, sujud ini tetap disyaratkan hal-hal yang disyaratkan dalam salat, seperti suci pakaian dan tempat, menutup aurat, dan menghadap kiblat.
Kemudian untuk sujud yang terdapat dalam amalan-amalan tertentu, bisa diperbolehkan dengan diniati untuk melakukan sujud syukur. Atau mengikuti pendapat sahih (muqabil ashah) yang mengatakan diperbolehkannya melakukan sujud untuk mendekatkan diri pada Allah meski tidak dalam rangka sujud syukur ataupun sujud tilawah. Seperti yang diungkapkan Al-Nawawi dalam Al-Majmu’ (jus 4 halaman 69):
لو خضع إنسان لله تعالى فتقرب بسجدة بغير سبب يقتضي سجود شكر ففيه وجهان حكاهما إمام الحرمين وغيره (أحدهما) يجوز قاله صاحب التقريب (وأصحهما) لا يجوز صححه إمام الحرمين وغيره
“Jika seseorang mendekatkan diri kepada Allah dengan cara bersujud tanpa adanya alasan yang mendorong untuk melakukan sujud syukur, maka ada dua pendapat di sana. Pertama, boleh. Hal ini diungkapkan oleh pengarang Taqrib. Yang kedua dan yang paling kuat, tidak boleh. Pendapat ini disahihkan oleh Imam Haramain dan yang lain.” Wallahu a'lam
Demikian Asimun Mas'ud At-Tamanmini menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar