Senin, 14 Mei 2018

KAJIAN TENTANG SALAH KAPRAH IMAM SAAT MENGHADAP MAKMUM SELESAI SHALAT


*Sdr. Abdullah Hanafi Suja' bertanya*

Assalamualaikum.....
Ustadz, seringkali saya perhatikan dalam sebuah shalat berjamaah, imam membalikkan badan setelah selesai shalat ada yang dzikir ada yang diam saja. Terkadang diputar 90 derajat tapi kadang ada juga yang berputar 180 derajat menghadap kepada makmum. Kalau memang ada dasar syariahnya, berapa lamakah imam harus menggeser atau memutar tubuhnya, apakah begitu selesai salam langsung putar atau baca-baca dulu.

Mohon dijelaskan praktek seperti ini, adakah tuntunannya dari hukum fiqihnya. Adakah dalil hadits yang memerintahkan hal itu? Mohon juga dijelaskan hikmah praktek ini.

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak atas ilmu yang ustadz berikan, semoga semakin berkah dan bisa berguna buat kami yang masih harus banyak belajar ini.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

*Asimun Ibnu Mas'ud menjawab*

Wa'alakumusalam Warahmatullah Wabarakatuh,

Apa yang seringkali kita alami dan saksikan tentang imam shalat yang berputar posisi menghadap ke jamaah atau ke kanan bahkan menghadap ke kiri, semua memang ada dalil haditsnya. Semua merupakan rekaman para shahabat ketika ikut shalat berjamaah bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Beberapa di antara hadits yang menyebutkan tentang perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika selesai shalat kemudian menghadapkan wajahnya kepada makmum adalah hadits berikut ini:

عن سمرة رضي الله عنه قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا صلى صلاة أقبل علينا بوجهه - رواه البخاري

Dari Samurah radhiallahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bila selesai shalat, beliau menghadapkan wajahnya kepada kami.[HR. Bukhari]

Terkadang beliau tidak sepenuhnya menghadap kepada makmum, melainkan hanya berputar 90 ke arah kanan, sehingga makmum ada di sisi kanan dan kiblat ada di sisi kiri beliau. Sebagaimana disebutkan di dalam hadits berikut ini.

عن أنس رضي الله عنه قال: أكثر ما رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم ينصرف عن يمينه - رواه مسلم

Dari Anas radhiallahu 'anhu berkata, Seringkali aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berputar ke kanan .[HR. Muslim]

Namun terkadang beliau malah menghadap ke arah kiri 90 derajat, sehingga makmum ada di sisi kiri dan kiblat ada di sisi kanan, sebagaimana juga ada dalilnya berikut ini.

عن قصيبة بن هلب عن أبيه أنه صلى مع النبي صلى الله عليه وسلم فكان ينصرف عن شقيه - رواه أبو داود وابن ماجة والترمذي وقال حيث حسن

Dari Qushaibah bin Hulb dari ayahnya bahwa dia shalat bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, "beliau berputar ke dua arah (kanan dan kiri)."

Bahkan ada hadits yang menyebutkan beliau menghadap ke kanan dan ke kiri. [HR. Abu Daud, Ibnu Majah, At Tirmidzi, dan hadits ini Hasan].

عن ابن مسعود رضي الله عنه قال: أكثر ما رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم ينصرف عن شمله - رواه البخاري ومسلم

Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu 'anhu berkata, Seringkali aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berputar ke kiri .[HR. Bukhari dan Muslim]

Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Muslim menyebutkan bahwa dengan adanya beberapa dalil di atas, bisa disimpulkan bahwa memang terkadang beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam selesai shalat menghadap ke belakang, terkadang menghadap ke samping kanan dan terkadang menghadap ke samping kiri.

Kebiasaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila selesai salam shalat yaitu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau membaca istighfar dan lainnya kemudian menghadapkan wajahnya yang mulia kearah makmum untuk memberikan nasehat kepada para shahabat, dan tidak terus menghadap kiblat.

Adapun pertanyaan tentang berapa lama jarak antara salam dengan memutar tubuh menghadap ke belakang atau ke samping, kita juga menemukan beberapa hadits yang berbicara tentang itu. Yaitu sekedar beliau membaca istighfar tiga kali, lalu membaca lafadz Allahumma antassalam dan seterusnya, kemudian beliau segera merubah posisi atau bergeser atau berputar.

عن ثوبان كان رسول الله إذا انصرف من صلاته استغفر ثلاثا وقال: اللهم أنت السلام… - رواه مسلم

Dari Tsauban bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bila selesai dari shalatnya, beliau bersitighfar tiga kali kemudian mengucapkan: Allahumma antas-salam.[HR. Muslim]

عن عائشة كان رسول الله إذا سلم لم يقعد إلا مقدار ما يقول: اللهم أنت السلام ومنك السلام تباركت ياذا الجلال والإكرام - رواه مسلم

Dari Aisyah radhiallahu 'anha berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bila salam tidak duduk kecuali sekedar membaca: Allahumma antassalam wa minkassalam tabarakta ya dzal jalali wal ikram. [HR. Muslim]

*Dalam shahih Bukhari dan Muslim disebutkan pada Bab Dzikir setelah shalat dengan dzikir jaher (terdengar).*

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata

أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنْ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوا بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ

“Sesungguhnya mengeraskan suara dzikir ketika orang-orang usai melaksanakan shalat wajib merupakan kebiasaan yang berlaku pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Ibnu Abbas menambahkan, ‘Aku mengetahui mereka selesai shalat dengan itu, apabila aku mendengarnya.” (HR. Bukhari Muslim)

*Adapun hadits tentang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menghadap ke makmum sbb:*

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو رَجَاءٍ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى صَلَاةً أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ

"Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Raja'] dari [Samrah bin Jundub] berkata, *"Jika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selesai dari menunaikan shalat, beliau menghadapkan wajahnya ke arah kami."* (HR. Bukhari no.800)

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّهُ قَالَ صَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الصُّبْحِ بِالْحُدَيْبِيَةِ عَلَى إِثْرِ سَمَاءٍ كَانَتْ مِنْ اللَّيْلَةِ فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ فَقَالَ هَلْ تَدْرُونَ مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِي مُؤْمِنٌ بِي وَكَافِرٌ فَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِي وَكَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ وَأَمَّا مَنْ قَالَ بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا فَذَلِكَ كَافِرٌ بِي وَمُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ

"Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Shalih bin Kaisan] dari ['Ubaidullah bin 'Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud] dari [Zaid bin Khalid Al Juhaini] bahwasanya dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memimpin kami shalat Shubuh di Hudaibiyyah pada suatu malam sehabis turun hujan. *Setelah selesai Beliau menghadapkan wajahnya kepada orang banyak lalu bersabda,* "Tahukah kalian apa yang sudah difirmankan oleh Rabb kalian?" Orang-orang menjawab, "Allah dan rasul-Nya lebih mengetahui." Beliau bersabda: '(Allah berfirman): 'Di pagi ini ada hamba-hamba Ku yang beriman kepada-Ku dan ada yang kafir. Orang yang berkata, 'Hujan turun kepada kita karena karunia Allah dan rahmat-Nya', maka dia adalah yang beriman kepada-Ku dan kafir kepada bintang-bintang. Adapun yang berkata, '(Hujan turun disebabkan) bintang ini atau itu', maka dia telah kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang'." (HR. Bukhari no. 801)

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُنِيرٍ سَمِعَ يَزِيدَ بْنَ هَارُونَ قَالَ أَخْبَرَنَا حُمَيْدٌ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أَخَّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ ذَاتَ لَيْلَةٍ إِلَى شَطْرِ اللَّيْلِ ثُمَّ خَرَجَ عَلَيْنَا فَلَمَّا صَلَّى أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ فَقَالَ إِنَّ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا وَرَقَدُوا وَإِنَّكُمْ لَنْ تَزَالُوا فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرْتُمْ الصَّلَاةَ

"Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Munir] dia mendengar [Yazid bin Harun] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Humaid] dari [Anas bin Malik] berkata, "Pada suatu malam Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengakhirkan shalat hingga pertengahan malam, lalu beliau keluar menemui kami (untuk melaksanakan shalat). *Selesai shalat beliau menghadap ke arah kami dan bersabda,* "Manusia sudah selesai melaksanakan shalat lalu mereka tidur. Dan kalian akan tetqap dalan hitungan shalat selama kalian masih menunggu (pelaksanaan) shalat." (HR. Bukhari no.802)

Dan dalam riwayat al-Barrâ’ bin ‘Âzib Radhiyallahu anhu ia berkata :

كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ أَحْبَبْنَا أَنْ نَكُونَ عَنْ يَمِيْنِهِ يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ

Kami apabila shalat dibelakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , kami lebih memilih di sebelah kanannya, karena Beliau (setelah shalat) menghadap kami dengan wajahnya. [HR. Muslim no. 709]

Saya temukan pendapat ahli hadist bermadzhab Syafiiyah, al-Hafidz Ibnu Hajar sebagai jami' (memadukan) antara hadits-hadits di atas:

ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﻋﺎﺩﺓ ﺃﻥ ﻳﻌﻠﻤﻬﻢ ﺃﻭ ﻳﻌﻈﻬﻢ ﻓﻴﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻳﻘﺒﻞ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺑﻮﺟﻬﻪ ﺟﻤﻴﻌﺎ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻻ ﻳﺰﻳﺪ ﻋﻠﻰ اﻟﺬﻛﺮ اﻟﻤﺄﺛﻮﺭ ﻓﻬﻞ ﻳﻘﺒﻞ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺟﻤﻴﻌﺎ ﺃﻭ ﻳﻨﻔﺘﻞ ﻓﻴﺠﻌﻞ ﻳﻤﻴﻨﻪ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ اﻟﻤﺄﻣﻮﻣﻴﻦ ﻭﻳﺴﺎﺭﻩ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ اﻟﻘﺒﻠﺔ ﻭﻳﺪﻋﻮ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﻫﻮ اﻟﺬﻱ ﺟﺰﻡ ﺑﻪ ﺃﻛﺜﺮ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ

Jika imam punya kebiasaan mengajar atau memberi ceramah pada jemaah maka dianjurkan menghadap ke arah mereka semua dengan wajahnya. Jika sekedar melakukan dzikir yang berdasarkan riwayat saja maka apakah (1) menghadap ke arah makmum semua, atau (2) bergeser dengan menjadikan arah kanan imam menghadap ke makmum dan arah kirinya menghadap kiblat dan berdoa? Mayoritas ulama Syafiiyah memilih pendapat no 2 atau menghadap utara" (Fath al-Bari', 2/336)

Al-Hafidz Ibnu Rajab al-Hanbali mengutip dari sebagian ulama:

تدبرت الاحاديث التي رويت في استقبال النبي صلى الله عليه وسلم الناس بوجهه فوجدت انحرافه عن يمينه اثبت

Saya angan-angan tentang hadis yang diriwayatkan menghadapnya Nabi dengan wajah beliau ke arah jemaah. Maka saya temukan bahwa Nabi menghadap ke arah kanan adalah hadits yang lebih kuat (Fath al-Bari' 6/120)

Al-Hafidz Ibnu Hajar juga mengatakan dalam Fath al Bâri, 3/89), “(Diantara) hikmahnya (merubah posisi menghadap) adalah memberi tanda kepada orang yang baru masuk (ke masjid) bahwa shalat telah selesai, karena jika imam tetap duduk menghadap kiblat niscaya orang akan menyangka bahwa ia masih tasyahud.”

Ibnu Qudamah di dalam kitab Al-Mughni jilid 1 halaman 561. Beliau mengatakan bahwa berubahnya arah duduk imam adalah untuk memastikan telah selesainya shalat itu bagi imam. Artinya agar makmum bisa memastikan bahwa imam telah benar-benar selesai dari shalatnya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimi dalam Syarhul Mumti’, 4/305-306) mengatakan, “(Hukumnya) makruh seorang imam duduk sangat lama setelah salam menghadap kearah kiblat.

*Kesimpulan*

Setelah selesai shalat seorang imam disunnahkan berdzikir dengan suara jaher (keras) atau sirr (rahasia/tidak terdengar). Kemudian imam boleh membalikkan wajahnya menghadap ke kanan atau ke kiri, dan atau menghadap makmum jika biasa/ingin menyampaikan nasehat kepada makmum. Namun hujjah yang paling kuat adalah imam menghadap ke arah KANAN.

*Mengenai dzikir jaher atau sirr/khafi memiliki hujjah masing-masing sbb:*

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوبَةِ، كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه البخاري ومسلم)

“Dari Ibnu Abbas ra ia berkata: ‘Bahwa mengerasakan suara dalam berdzikir ketika orang-orang selesai shalat maktubah itu sudah ada pada masa Nabi saw” (H.R. Bukhari-Muslim)

Namun terdapat juga hadits lain yang kebalikannya, yang menunjukkan adanya anjuran untuk memelankan suara ketika berdzikir sbb,

ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا، وَلَكِنْ تَدْعُونَ سَمِيعًا بَصِيرًا (رواه البخاري

“Ringankanlan atas diri kalian (jangan mengerasakan suara secara berlebihan) karena susunggunya kalian tidak berdoa kepada Dzat yang tidak mendengar dan tidak kepada yang ghaib, akan tetapi kalian berdoa kepada Dzat Yang Maha Mendengar dan Maha Melihat” (HR. Bukhari)

Maka dalam konteks kedua hadits diatas Imam an-Nawawi berusaha untuk menjembatani keduanya dengan cara memberikan anjuran kepada orang yang berdzikir untuk menyesuakan dengan situasi dan kondisi. Berikut ini adalah penjelasan Imam an-Nawawi dalam kitab Ruh al-Bayan.

 وَقَدْ جَمَعَ النَّوَوِيُّ بَيْنَ الْأَحَادِيثِ الوَارِدَةِ فِى اسْتِحَبَابِ الجَهْرِ بِالذِّكْرِ وَالوَارِدَةِ فِى اسْتِحَبَابِ الإِسْرَارِ بِهِ بِأَنَّ الْإِخْفَاءَ أَفْضَلُ حَيْثُ خَافَ الرِّيَاءَ أَوْ تَأَذَّى المُصَلُّونَ أَوْ النَّائِمُونَ وَالْجَهْرُ أَفْضَلُ فِى غَيْرِ ذَلِكَ لِأَنَّ الْعَمَلَ فِيهِ أَكْثَرُ وَلِأَنَ فَائِدَتَهُ تَتَعَدَّى إِلَى السَّامِعِينَ وَلِأَنَّهُ يُوقِظُ قَلْبَ الذَّاكِرِ وَيَجْمَعُ هَمَّهُ إِلَى الفِكْرِ وَيَصْرِفُ سَمْعَهُ إِلَيْهِ وَيَطْرِدُ النَّوْمَ وَيَزِيدَ فِى النَّشَاطِ (أبو الفداء إسماعيل حقي، روح البيان، بيروت-دار الفكر، ج، 3، ص. 306

“Imam an-Nawawi memadukan antara hadits-hadits yang menganjurkan (mustahab) mengeraskan suara dalam berdzikir dan hadits-hadits yang menganjurkan memelankan suara dalam berdzikir; bahwa memelankan suara dalam berdzikir itu lebih utama sekiranya dapat menutupi riya dan mengganggu orang yang shalat atau orang yang sedang tidur. Sedangkan mengeraskan suara dalam berdzikir itu lebih utama pada selain dua kondisi tersebut karena: pebuatan yang dilakukan lebih banyak, faidah dari berdzikir dengan suara keras itu bisa memberikan pengaruh yang mendalam kepada pendengarnya, bisa mengingatkan hati orang yang berdzikir, memusatkan perhatiannya untuk melakukan perenungan terhadap dzikir tersebut, mengarahkan pendenganrannya kepada dzikir terebut, menghilangkan kantuk dan menambah semangatnya”. *(Abu al-Fida` Ismail Haqqi, Ruh al-Bayan, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 3, h. 306).* Wallahu a'lam

Demikian Ibnu Mas'ud At-Tamanmini menjelaskan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

*والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar