Selasa, 26 Desember 2017

MENGAKU JOMBLO BAGI LAKI2 YANG SUDAH PUNYA ISTRI


Sebelumnya kita perlu memahami macam2 kalimat cerai. Ditinjau dari lafazhnya, kalimat cerai ada dua,

A. Lafazh shorih (jelas) adalah lafazh talak yg sudah bisa dipahami maknanya dari ucapan yg disampaikan pelaku. Artinya lafazh talak shorih tidak bisa dipahami maknanya kecuali perceraian. Misalnya: Kamu sy talak, kamu sy cerai, kamu sy pisah selamanya, kita bubar, silahkan nikah lagi, aku lepaskan kamu, atau kalimat yg semacamnya, yg tidak memiliki makna lain, selain cerai.

*Imam as-Syafi’i mengatakan,*

“Lafazh talak yg sharih intinya ada tiga: talak (arab: الطلاق), pisah (arab: الفراق), dan lepas (arab: السراح). Dan tiga lafadz ini yg disebutkan dalam Alquran.” (Fiqh Sunah, 2/253).

B. Lafazh kinayah (tidak tegas) adalah lafadz yg mengandung kemungkinan makna talak dan makna selain talak. Misalnya pulanglah ke orang tuamu, keluar sana.., gak usah pulang sekalian.., atau kalimat semacamnya.

Cerai dengan lafazh tegas hukumnya sah, meskipun pelakunya tidak meniatkannya. Sayid Sabiq mengatakan,

والصريح: يقع به الطلاق من غير احتياج إلى نية تبين المراد منه، لظهور دلالته ووضوح معناه

“Kalimat talak yg tegas statusnya sah tanpa melihat niat yg menjelaskan apa keinginan pelaku. Karena makna kalimat itu sangat terang dan jelas.” (Fiqh Sunah, 2/254)

Sementara itu, cerai dengan lafazh tidak tegas (kinayah), dihukumi sesuai dengan niat pelaku. Jika pelaku melontarkan kalimat itu untuk menceraikan istrinya, maka status perceraiannya sah. Bahkan sebagian ulama hanafiyah dan hambali menilai bahwa cerai dengan lafazh tidak tegas bisa dihukumi sah dengan melihat salah satu dari dua hal; niat pelaku atau qorinah (indikator). Sehingga terkadang talak dengan kalimat kinayah dihukumi sah dengan melihat indikatornya, tanpa harus melilhat niat pelaku.

Misalnya, seorang melontarkan kalimat talak kinayah dalam kondisi sangat marah kepada istrinya. Keadaan ‘benci istri’ yg dia ikuti dengan mengucapkan kalimat tersebut, menunjukkan bahwa dia ingin berpisah dengan istrinya. Sehingga dia dinilai telah menceraikan istrinya, tanpa harus dikembalikan ke niat pelaku.

Akan tetapi, pendapat yg lebih kuat, semata qorinah (indikator) tidak bisa jadi landasan. Sehingga harus dikembalikan kepada niat pelaku.

ﻭﺍﻥ ﻗﺎﻝ ﻟﻪ ﺭﺟﻞ:ﺃﻟﻚ ﺯﻭﺟﺔ ؟ ﻓﻘﺎﻝ ﻻ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ ﺑﻪ ﺍﻟﻄﻼﻕ ﻟﻢ ﺗﻄﻠﻖ، ﻻﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﺑﺼﺮﻳﺢ، ﻭﺍﻥ ﻧﻮﻯ ﺑﻪ ﺍﻟﻄﻼﻕ ﻭﻗﻊ ﻻﻧﻪ ﻳﺤﺘﻤﻞ ﺍﻟﻄﻼﻕ.

jika seorang bertanya pada laki2,apakah kamu punya istri? lalu dia menjawab tidak/belum maka jika dia tidak punya niat talak maka istrinya tidak tertalak karena ini tidak termasuk shorih,dan jika berniat talak maka jatuhlah talak karena hal ini masuk pada talak

ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ.ﺝ.17 :ﺹ102 :

Ulama' beda pendapat,,ada yg bilang itu talaq kinayah sperti ibaroh dan keterangan diatas.

Ada juga yg berpendapat bahwa hal tersebut tidak terjadi apa2 dan tidak berpengaruh sama sekali dan hal ini tidak dinamakan talaq kinayah maupun shorih walaupun dengan adanya niat karena hal ini adalah murni kebohongan

ﺍﻟﺘﻨﺒﻴﻪ-)ﺝ/ 1ﺹ175(

ﻭﺇﻥ ﻗﺎﻝ ﺃﻟﻚ ﺯﻭﺟﺔ ﻓﻘﺎﻝ ﻻ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺷﻴﺌﺎ

=====

 ﻣﻐﻨﻲ ﺍﻟﻤﺤﺘﺎﺝ-)ﺝ/ 3ﺹ329(

ﻭﻟﻮ ﻗﻴﻞ ﻟﻪ ﺃﻟﻚ ﺯﻭﺟﺔ ﻓﻘﺎﻝ ﻻ ﻟﻢ ﺗﻄﻠﻖ ﻭﺇﻥ ﻧﻮﻯ ﻷﻧﻪ ﻛﺬﺏ ﻣﺤﺾ ﻭﻫﺬﺍ ﻣﺎ ﻧﻘﻠﻪ ﻓﻲ ﺃﺻﻞ ﺍﻟﺮﻭﺿﺔ ﻋﻦ ﻧﺺ ﺍﻹﻣﻼﺀ ﻭﻗﻄﻊ ﺑﻪ ﻛﺜﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻷﺻﺤﺎﺏ

ﺛﻢ ﺫﻛﺮ ﺗﻔﻘﻬﺎ ﻣﺎ ﺣﺎﺻﻠﻪ ﺃﻧﻪ ﻛﻨﺎﻳﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺻﺢ ﻭﺑﻪ ﺻﺮﺡ ﺍﻟﻤﺼﻨﻒ ﻓﻲ ﺗﺼﺤﻴﺤﻪ ﻭﺃﻥ ﻟﻬﺎ ﺗﺤﻠﻴﻔﻪ ﺃﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻃﻼﻗﻬﺎ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﺟﺮﻯ ﺍﻷﺻﻔﻮﻧﻲ ﻭﺍﻟﺤﺠﺎﺯﻱ ﻓﻲ ﺍﺧﺘﺼﺎﺭﻫﻤﺎ ﻛﻼﻡ ﺍﻟﺮﻭﺿﺔ ﻭﺍﻷﻭﻝ ﺃﻭﺟﻪ ﻛﻤﺎ ﺟﺮﻯ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﻤﻘﺮﻱ ﻓﻲ ﺭﻭﺿﻪ

======

ﺧﺒﺎﻳﺎ ﺍﻟﺰﻭﺍﻳﺎ ـ ﻟﻠﺰﺭﻛﺸﻰ-)ﺝ/ 1ﺹ70(

ﺫﻛﺮ ﻓﻲ ﺑﺎﺏ ﺍﻟﺘﺪﺑﻴﺮ ﺃﻧﻪ ﻟﻮ ﺃﻧﻜﺮ ﺍﻟﺰﻭﺟﻴﺔ ﻓﻠﻴﺲ ﺑﻄﻼﻕ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺻﺢ ﻭﺫﻛﺮ ﻓﻲ ﺑﺎﺏ ﺍﻟﺪﻋﺎﻭﻱ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻟﻮ ﺍﺩﻋﺖ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻓﺄﻧﻜﺮ ﻓﻔﻲ ﺟﻌﻞ ﺍﻧﻜﺎﺭﻩ ﻃﻼﻗﺎ ﻭﺟﻬﺎﻥ ﺃﺻﺤﻬﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻬﺎﻳﺔ ﻭﺍﺧﺘﺎﺭﻩ ﺍﻟﻘﻔﺎﻝ ﺍﻟﻤﻨﻊ ﻭﻗﺎﻝ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺒﺎﺏ ﻟﻮ ﻗﻴﻞ ﺃﻟﻚ ﺯﻭﺟﺔ ﻓﻘﺎﻝ ﻻ ﻓﻌﻦ ﻧﺼﻪ ﻓﻲ ﺍﻻﻣﻼﺀ ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﻛﺜﻴﺮ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﻘﻊ ﻭﺇﻥ ﻧﻮﻯ ﻷﻧﻪ ﻛﺬﺏ ﻣﺤﺾ ﻭﻻﻳﺄﻣﻦ ﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻘﺎﺋﻞ ﻣﺴﺘﺨﺒﺮﺍ ﺃﻭ ﻣﻠﺘﻤﺴﺎ ﺇﻧﺸﺎﺀ ﺍﻟﻄﻼﻕ

Dimana ada kesalahan mohon diperbaiki dan jangan lupa di tanya di guru pengajian, karena memahami tulisan tidak sama dengan mendegar langsung. Wallohu a'lam bis-Showab

Demikian Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga manfaat. Aamiin ! 😊😊😊🙏🙏🙏

Tidak ada komentar:

Posting Komentar