Kamis, 20 Juli 2017
FRONT NAHI MUNKAR DIBUBARKAN
Pernyataan Imam Ahmad bin Hanbal (780-855M / 164-241H): tentang nahi munkar yg termaktub dalam karyanya Kitabul Amri bil Ma’ruf wan Nahi ‘anil Munkar. Beliau adalah pendiri Mazhab Hanbali, Beliau itu menyoroti hadits tentang nahi munkar yg terkenal: “Barang siapa melihat kemunkaran, maka hendaklah ia mengubah dengan tangan. Jika tak mampu, maka dengan lisan. Jika tak mampu juga, maka dengan hati. Yang terkahir ini adalah selemah-lemahnya iman.”
Tapi apa yg dimaksud dengan “mengubah dengan tangan” dalam hadits tersebut? Imam Ahmad dengan tegas menyatakan, التغيير باليد ليس بالسيف والسلاح “Al-Taghyir bil yad laysa bi-alsaif wa al-silah” (Mengubah dengan tangan bukanlah dengan pedang dan senjata).
Pernyataan Imam Ahmad ini menarik, mengingat bahwa beliau pernah menyaksikan langsung kemunculan front bersenjata yg mengklaim membawa misi nahi munkar di Baghdad. Ini terjadi pada pada masa awal pemerintahan khalifah Al Ma’mun dari Bani Abbasiyah. Sebagaimana terekam dalam Tarikh al-Thabari , Baghdad saat itu dalam kondisi carut marut sebagai buntut dari perseteruan berdarah antara Al-Ma’mun dengan adiknya, Al-Amin.
Kriminalitas dan kemunkaran merajalela, sedangkan pemerintah pusat dalam kondisi lemah dan lembek akibat perang saudara. Di tengah kekacauan sosial politik seperti itu, Sahal bin Salamah lantas membentuk front bersenjata untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Dengan berkalung lembaran Al-Qur’an di lehernya, ia berkeliling Baghdad untuk merekrut anggota laskarnya.
Dan pada 4 Ramadlan 201 H (817M), Sahal pun secara resmi memproklamirkan gerakannya. Ia mengumumkan: “Saya akan menyerang siapapun, baik itu pemerintah atau rakyat biasa, yang menentang Al-Qur’an dan Sunnah. Kebenaran ( Al-Haqq) mesti ditegakkan dalam masyarakat secara keseluruhan. Siapa saja yg menyatakan loyalitasnya kepadaku akan kuterima, sedang yg membangkang akan kuserang.”
Berdirinya front nahi munkar ini dengan sendirinya menjadi ancaman bagi otoritas khalifah, karena menjadi “negara dalam negara.” Para pengikut Sahal membangun semacam menara (burj) di depan rumah mereka, sebagai tanda loyalita kepada pimpinan mereka. Akibatnya, muncul keresahan sosial yg semakin meluas karena di satu sisi kekuasan khalifah Al Ma’mun masih lemah, tapi disisi lain muncul kelompok swasta yg main hakim sendiri atas nama penegakan nahi munkar. Karena itu, setelah kekuasaan sang Khalifah menguat, front nahi munkar ini akhirnya dibubarkan. Sedangkan Sahal bin Salamah dijebloskan ke bui.
Imam Ahmad sejak semula sudah menunjukkan sikap penolakannya terhadap front nahi munkar tersebut. Ini terlihat dari bagaimana beliau dengan keras mengecam beberapa muridnya yg ikut terlibat dalam gerakan tersebut, dan menuntut mereka untuk keluar darinya.
Dalam konteks sejarah semacam itulah agaknya kita bisa melihat signifikansi penegasan Imam Ahmad bahwa “mengubah dengan tangan tangan bukanlah dengan pedang dan senjata.”
Dalam KItabul Amri bil Ma’ruf wan Nahy ‘anil Munkar, Imam Ahmad dengan gamblang merinci bagaimana agar misi amar ma’ruf dan nahi munkar dijalankan dengan benar. Di antaranya, misi tersebut mesti diamalkan dengan kelembutan (al- rifq ), mesti realistis dalam arti
memperhitungkan kemampuan diri ( istitho’ah) , dan tidak mengumbar paksaan terhadap si pelaku kemunkaran.
Prinsip pertama, al-rifq, mengajarkan bahwa nahi munkar tidak boleh ditegakkan dengan kekerasan. Sedangkan prinsip istitho’ah menekankan agar nahi munkar jangan sampai memaksakan diri di luar kemampuannya, apalagi sampai membahayakan diri.
Selain tidak boleh memaksa diri, nahi munkar juga tidak boleh memaksa orang lain. Lantas bagaimana kalau ternyata si pelaku kemunkaran tetap membandel meski sudah dilarang? Kata Imam Ahmad, “Biarkanlah/ tinggalkanlah ia (fada’hu) ” Toh tugas nahi munkar sudah dijalankan. Biarlah resiko dosa ditanggung sendiri olehnya.
Paparan Imam Ahmad di atas menunjukkan bahwa nahi munkar dalam pandangannya adalah bagian dari dakwah. Dan dakwah tidak lain adalah ajakan yg mengandaikan kesukarealaan, bukan paksaan yang justru akan menghasilkan keterpaksaan. Ini sejalan dengan hakekat misi kerasulan Muhammad itu sendiri. Bukankah peran Rasul digambarkan oleh Al-Qur’an sebagai sekedar pemberi peringatan (mudzakkir ), bukan orang yg berkuasa untuk memaksa (musaythir)?
Karena itulah Imam Ahmad menyerukan nahi munkar tanpa kekerasan. Ironisnya, penegasan Imam Ahmad bahwa “mengubah dengan tangan bukanlah dengan pedang dan senjata” sama sekali diabaikan oleh mereka yg mengklaim menegakkan nahi munkar dewasa ini. Ironis karena Imam Ahmad sering dianggap sebagai salah satu tokoh utama Ulama Salaf. Namun kelompok Islam yang menyebut diri sebagai Salafi dan yg sepaham justru menghalalkan kekerasan dalam bernahi munkar ala gerakan Sahal bin Salamah yg justru dikecam keras oleh Ahmad bin Hanbal. Ironis karena yg mereka teladanai bukan Imam Ahmad, melainkan Sahal bin Salamah. Wallahu a'lam bis-Shawab
mantab yai..
BalasHapus