Senin, 24 Oktober 2016

KAJIAN TENTANG DEMONSTRASI, BOLEHKAH?


Demonstrasi, disingkat demo atau unjuk rasa dalam bahasa Arab disebut mudzaharah (مظاهرة) adalah ungkapan protes yg dilakukan secara bersama-sama untuk menyampaikan tujuan tertentu seperti tujuan politis, protes atas suatu keadaan, perubahan peraturan, dan lain-lain. Aksi demonstrasi bermula pada pertengahan abad ke-19 di Irlandia yg terinspirasi oleh Daniel O'Connell. Di Indonesia, tradisi demo baru sangat sering terjadi pasca Reformasi. Selama masa Orde Baru, demo relatif tidak ada karena memang dilarang.
DEFINISI DEMONSTRASI (UNJUK RASA)
Demonstrasi atau unjuk rasa atau protes jalanan adalah aksi yg dilakukan kelompok massa atau sekumpulan kelompok massa untuk tujuan politis atau yg lain. Demonstrasi umumnya dilakukan dengan cara berjalan dalam format parade massal yg biasanya diawali di suatu tempat dan menuju lokasi yg ditentukan. Demonstrasi terkadang diakhiri dengan bacaan petisi oleh ketua demo atau tuntutan untuk berbicara dengan perwakilan pihak yg didemo. Dalam bahasa Arab demonstrasi disebut mudzaharah (مظاهرة).
Aksi duduk-duduk atau memblokade jalan disebut juga dengan demontrasi walaupun kurang umum.
DEMO DAMAI DAN KEKERASAN
Ada beberapa jenis aksi demo sebagai berikut:
a) Aksi damai (non-violent/peaceful demontration)
b) Aksi kekerasan (violent /militant demonstration)
c) Aksi damai yg berujung kekerasan.
TUJUAN DEMONSTRASI
Tujuan demonstrasi adalah sebagai berikut:
a) Untuk mengungkapkan pendapat (setuju atau tidak setuju) terkait isu publik seperti ketidakadilan, penderitaan kaum dhuafa, dll.
b) Protes terkait isu politik
c) Protes terkait permasalahan ekonomi
d) Protes terkait isu sosial
FORMAT/BENTUK DEMONSTRASI
Bentuk demontrasi ada beberapa macam format seperti:
a) March atau berbaris yaitu berbaris dari satu tempat ke tempat lain yg dituju.
b) Rally atau penggalangan orang yaitu sekumpulan orang berkumpul di suatu tempat untuk mendengarkan pembicara.
c) Picketing atau pengepungan yaitu sekekompok massa mengepung suatu tempat tertentu.
d) Sit-ins atau duduk bersama yaitu peserta demo duduk bersama di suatu lokasi untuk waktu tertentu atau tak terbatas sampai tuntutan dipenuhi atau sampai mereka dipaksa meninggalkan tempat.
e) Hunger strike atau mogok makan yaitu peserta demo tidak makan apapun kecuali minum air untuk waktu yg ditentutkan atau sampai tuntutan dipenuhi.
f) Nudity atau telanjang. Ini terjadi di negara-negara Barat (Eropa dan Amerika). Demo dilakukan oleh sekolompok perempuan atau pria wanita dengan bertelanjang dada atau telanjang bulat atau mengancam untuk bertelanjang apabila tuntutan tidak dipenuhi.
PERBEDAAN PENDAPAT TENTANG DEMONSTRASI
Demonstrasi adalah fenomena modern dan umumnya hanya terjadi pada negara yg menganut sistem demokrasi. Karena itu demonstrasi tidak diijinkan dan tidak terjadi di negara2 otoriter yg berada di bawah penguasa diktator, kerajaan, dan komunisme. Seperti, Arab Saudi, China, Korea Utara, Mesir sebelum revolusi, Indonesia pada era pra-Reformasi, dan lain-lain.
Pendapat ulama pun berbeda sesuai dengan negara tempat di mana mereka tinggal. Para ulama Arab Saudi, yg dikenal dengan sebutan ulama Wahabi Salafi, mengharamkan demonstrasi dengan berbagai argumennya. Pendapat mereka tentu dapat dimaklumi kalau dicurigai sarat dengan kepentingan untuk membela penguasa. Maklum, gerakan Wahabi mendapat dukungan politik dan finanasial penuh dari penguasa kerajaan. Kerajaan bubar, gerakan Wahabi akan bubar juga. Atau minimal tidak akan berkembang.
Karena itu, demi mendapat pandangan dari ulama yg relatif obyektif dan netral, saat ini membahas soal dari sudut pandang ulama di luar Arab Saudi. Walaupun tetap mengutip pandangan kalangan ulama Wahabi untuk sekedar diketahui.
Karena demo merupakan fenomena negara modern yg demokratis, maka tidak ada satu pun dalil Al-Qur'an dan hadits yg mengena persis dengan permasalahan. Memang, ulama yg berargumen - terutama yg mengharamkan - memakai dalil Qur'an dan hadits untuk mendukung pandangannya, namun apakah dalil yg digunakan itu relevan atau tidak masih perlu kajian lebih lanjut.
DALIL DAN PENDAPAT ULAMA YANG MEMBOLEHKAN DEMONSTRASI
Yusuf Qardhawi termasuk salah satu ulama kontemporer yg membolehkan demonstrasi. Bagi Qaradhawi unjuk rasa hukumnya boleh dalam Islam selagi bertujuan baik dan di dalamnya tidak terkandung unsur-unsur yang bertentangan dengan syariah Islam. Lihat :http://www.alsaha.com/sahat/4/topics/285042.html
Qardhawi mengatakan:
فمن حق المسلمين – كغيرهم من سائر البشر- أن يسيروا المسيرات وينشئوا المظاهرات، تعبيرا عن مطالبهم المشروعة، وتبليغا بحاجاتهم إلى أولي الأمر، وصنّاع القرار، بصوت مسموع لا يمكن تجاهله. فإن صوت الفرد قد لا يسمع، ولكن صوت المجموع أقوى من أن يتجاهل، وكلما تكاثر المتظاهرون، وكان معهم شخصيات لها وزنها: كان صوتهم أكثر إسماعا وأشد تأثيرا. لأن إرادة الجماعة أقوى من إرادة الفرد، والمرء ضعيف بمفرده قوي بجماعته
Arti kesimpulan: Adalah menjadi hak umat Islam untuk berdemonstrasi. Karena tuntutan yg disampaikan secara bersama lebih kuat dibanding apabila dilakukan sendirian.
Dalil yg dipakai Qardhawi antara lain
- QS Al-Maidah : 2
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى
"Saling tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan takwa."
- Hadits Nabi
المؤمن للمؤمن كالبنيان، يشد بعضه بعضا
"Orang mukmin dengan mukmin lain itu ibarat bangunganyang saling menguatkan."
- Kaidah fiqih
أن الأصل في الأشياء الإباحة
"Hukum asal dalam semua hal itu adalah boleh (kecuali ada nash yg menyatakan sebaliknya)."
Menurut Qardhawi, seorang ulama hendaknya tidak mudah mengharamkan sesuatu kecuali bdrdasarkan dalil nash Qur'an dan hatits sahih yg menetapkan atas keharamannya. Adapun dalil hadits yg dha'if sanadnya atau sahih tapi penetapan keharamannya tidak sharih (eksplisit), maka hukumnya tetap pada kebolehan sehingga tidak terjebak pada mengharamkan sesuatu yg dihalalkan Allah ( لا نحرم ما أحل الله)
Menurut Qardhawi, dalam Islam perkara yg halal jauh lebih luas dari perkara yg haram karena sesuatu yg tidak dinyatakan haram pada dasarnya adalah halal. Nabi bersabda dalam sebuah hatits:
إن الله فرض فرائض فلا تضيعوها، وحد حدودا فلا تعتدوها، وحرم أشياء فلا تنتهكوها، وسكت عن أشياء رحمة بكم غير نسيان فلا تبحثوا عنه
"Allah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kau sia-siakan. Memberi batasan-batasan, jangan kau lewati. Mengharamkan beberapa hal, jangan kau langgar. Diam atas beberapa hal sebagai rahmat bagimu, bukan karena lupa, maka jangan kau cari-cari (status hukum) darinya." (HR. Darulquthni hadits hasan. Hadits no 30 dalam Hadits Arab'in Nawawi)
ULAMA WAHABI SALAFI MENGHARAMKAN DEMONSTRASI
Seperti disinggung di muka, ulama Wahabi hampir pasti akan mengharamkan demonstrasi. Karena demonstrasi dilarang di negara-negara non-demokrasi seperti Arab Saudi. Sedang gerakan Wahabi Salafi mendapat dukungan penuh secara politik dan finansial dan terintegrasi dalam sistem kerajaan Arab Saudi. Oleh karena itu, para ulama Wahabi "berkewajiban" untuk mendukung rezim Ibnu Saud.
Berikut pendapat ulama Wahabi tentang demonstrasi. Lihat :http://muntada.islamtoday.net/t71131.html
1. Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menyatakan:
فالمسيرات في الشوارع والهتافات ليست هي الطريق الصحيح للإصلاح والدعوة فالطـــريق الصحيح، بالزيارة والمكاتــــــــبات بالتي هي أحســن
"Rally (berbaris) di jalan bukanlah jalan yg benar untuk melakukan ishlah (perbaikan), dakwah. Cara yg benar adalah dengan kunjungan atau tulisan."
2. Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyatakan:
فان المظاهرات أمر حادث، لم يكن معروفاً في عهد النبي صلى الله عليه وسلم ولا في عهد الخلفاء الراشدين، ولا عهد الصحابة رضي الله عنهم. ثم إن فيه من الفوضى والشغب ما يجعله أمرا ممنوعاً لذلك نرى إن المظاهرات أمر منكر
"Demonstrasi itu perkara baru yg tidak ada di zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, masa Khalifah Islam yg empat (khulafaur Rashidin), dan masa Sahabat. Unjuk rasa itu terlarang karena menimbulkan kekacaaun dan kerusuhan. Kami berpendapat bahwa demonstrasi itu perkara yg munkar."
3. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan mengatakan:
والمظاهرات ليست من أعمال المسلمين ،وما كان المسلمون يعرفونها ،ودين الإسلام دين هدوء ودين رحمة ودين اضباط لافوضى ولاتشويش ولاإثارة فتن ،هذا هو دين الإسلام، والحقوق يتوصل إليها بالمطالبة الشرعية والطرق الشرعية، والمظاهرات تحدث سفك دماء وتحدث تخريب أموال ،فلاتجوز هذه الأمور
Arti ringkasan: Demonstrasi bukan perilaku umat Islam dan tidak dikenal oleh umat Islam zaman dahulu. Demonstrasi menimbulan pertumpahan darah dan kerusakan harta benda. Maka, hal ini tidak boleh."
KESIMPULAN
Demonstrasi hukumnya boleh dalam Islam karena itu termasuk forum untuk menyampaikan pendapat dan bentuk ekspresi amar makruf nahi munkar (menyeru kebaikan, dan mencegah kemungkaran). Dengan syarat, dalam melaksanakan demontrasi tidak terdapat perilaku atau perbuatan yg melanggar syariah Islam seperti melakukan tindak kekerasan, terjadinya pengrusakan, atau menyebabkan pelaku demo meninggalkan kewajiban agama seperti shalat 5 waktu, atau melakukan pelanggaran dosa , dll. Wallahu a'lam bis -Shawab
Demikian Ibnu Mas'ud At-Tamanmini melaporkan dalam kajiannya semoga bermanfaat. Aamiin
والله الموفق الى اقوم الطريق

Tidak ada komentar:

Posting Komentar