Kamis, 31 Maret 2016

KAJIAN TENTANG HUKUM MEMINUM KOPI DAN MEROKOK


Hukum asal dari meminum kopi adalah mubah, sebab hukum asal dari segala sesuatu adalah halal, karena pada hakekatnya semua yg diciptakan Alloh adalah untuk kemanfaatan manusia, sebagaimana firman Alloh dalam surat al an’am;
 
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ
 
“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya “. (Q.S. Al An’am :145)
 
Namun, hukum ini dapat berubah karena hal2 diluar kopi tersebut, seperti karena kondisi orang yg meminumnya. Semisal, orang yg menderita suatu penyakit, dan salah satu pantangannya adalah tidak boleh minum kopi, maka hukum minum kopi baginya bisa menjadi makruh atau bahkan haram tergantung dari seberapa besar efek negatif setelah meminumnya, dan bisa juga hukumnya berubah menjadi sunat apabila dengan minum kopi akan menjadikan pikirannya lebih berkonsentrasi saat belajar atau bekerja, bahkan bisa menjadi wajib, semisal bagi orang yg belum mengerjakan sholat tapi dia ngantuk berat, maka hukum meminum kopi menjadi wajib apabila cara itu dengan meminum kopi ia tidak mengantuk lagi dan bisa mengerjakan sholat.
 
Intinya, hukum meminum kopi dapat berubah darihukum asalnya, yaitu mubah tergantung dari kondisi orangnya, waktunya dan tujuannya.
 
Disebutkan dalam Kitab Al-Fatawi Al-Kubro Al-Fiqhiyah Imam Ibnu Hajar Al-Haitami juz 4 hal. 38-39
 
( باب الشرب والتعزير ) ( سئل ) رحمه الله عن جماعة يشربون القهوة مجتمعين لا على وجه منكر بل يذكرون الله تعالى ويصلون على النبي صلى الله عليه وسلم بسبب أنها تعين على السهر في الخير فهل يحرم شربها لقول بعض إنها مسكرة أم لا وهل يعمل بقول الجم الغفير أنها غير مسكرة ولا مخدرة أم بقول عدد قليل بخلافه وهل يعمل بقول مستعملها بأنها غير مسكرة ولا مخدرة أم بقول غيرهم وهل تقاس على غيرها مما يحرم أو لا ؟ ( فأجاب ) بأنه يحل شربها ؛ لأن الأصل في الأعيان الحل ؛ لأنها مخلوقة لمنافع العباد ولآية ( قل لا أجد في ما أوحي إلي محرما ) ؛ ولأنها غير مسكرة ولا مخدرة فقد أخبرني جمع ممن أثق بهم” – ص 39 -” من طلبة العلم ممن استعملها أنها لا تسكر ولا تخدر ويقدم إخبار الجم الغفير على إخبار العدد القليل ، وإخبار مستعملها على إخبار غيرهم ولا يصح قياسها على غيرها في التحريم إلا إن وجد فيها علة حكم المقيس عليه من إسكار أو تخدير أو إضرار ، وقد تقدم أن ذلك غير موجود فيها ثم رأيت فتوى لبعض علماء اليمن وهو القاضي أحمد بن عمر المزجد اليمني أنها لا تغير العقل ، وإنما يحصل بها نشاط ، وروحنة وطيب خاطر لا ينشأ عنه ضرر بل ربما كان معونة على زيادة العمل فيتجه أن لها حكمه فإن كان ذلك العمل طاعة فتناولها طاعة أو مباحا فمباح فإن للوسائل حكم المقاصد ا هـ .
 
(Bab minuman dan hukuman) (Imam Ibnu Hajar Al-Haitami ra ditanya) tentang sekelompok peminum kopi secara bersama-sama tidak untuk kemungkaran, tetapi mereka mengingat Alloh dan bersholawat kepada Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam karena dengan meminum kopi menghilangkan kemalasan dalam melakukan kebaikan, maka apakah haram meminumnya seperti sebagian orang mengatakan kopi memabukkan atau tidak? Apakah boleh mengikuti perkataan Al-Jim Al-Ghofir bahwa kopi tidak memabukkan dan tidak berbahaya? Ataukah mengikuti perkataan kopi tidak memabukkan jika sedikit? Dan apakah boleh mengikuti perkataan boleh meminumnya karena tidak memabukkan dan tidak mmbahayakan? Apakah kopi haram atau tidak?
(Maka Dijawab) Meminum kopi adalah halal, sebab hukum asal dari segala sesuatu adalah halal, karena pada hakekatnya semua yg diciptakan Alloh adalah untuk kemanfaatan manusia, sebagaimana firman Alloh dalam surat al an’am;
 
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ
 
“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya “. (Q.S. Al An’am :145)
 
Karena sesungguhnya kopi tidak memabukkan dan tidak membahayakan dan sungguh aku telah memilih dari kebanyakan pendapat mereka yg kuat.”. – Hal. 39 -” Dari para penuntut ilmu termasuk orang yg meminumnya sesungguhnya kopi tidak memabukkan atau membahayakan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya oleh Al-Jim Al-Ghofir jika dalam jumlah yg sedikit dan menggunakan penjelasan yg lain tidaklah sah mengqiyaskan (menyamakan) penjelasan yg lainnya untuk mengharamkan kecuali didapat alasan hukum qiyas karena memabukkan, membahayakan dan merusakkan. Sungguh di awal tidak ditemukan penjelasan mengenai hal itu. Kemudian aku melihat fatwa dari beberapa ilmuwan Yaman menilai Ahmed bin Umar Al-Mazjadi Al-Yamani sesungguhnya kopi itu tidak merubah pikiran, tetapi menghasilkan semangat dan spiritualitas dan tidak menimbulkan bahaya tetapi dimungkinkan membantu untuk meningkatkan kinerja maka hikmah yg dihadapinya, jika itu adalah amal ketaatan maka ketaatan yg diperolehnya atau perbuatan yg diperbolehkan maka dibolehkan karena suatu pertanyaan berarti tergantung hukum tujuannya.
 
Dalam Kitab Al-Fiqh Al-Islamiyah Wa Adillatuh Imam Wahbah Az-Zuhaili juz 6 hal. 166-167
 
القهوة والدخان : سئل صاحب العباب الشافعي عن القهوة فاجاب للوسائل حكم المقاصد فان قصد للاعانة علي قربة كانت قربة او مباح فمباحة او مكروه فمكروهة او حرام فمحرمة. وأيده بعض الحنابلة علي هذا التفصيل وقال الشيخ مرعي بن يوسف الحنبلي صاحب غاية المنتهي ويجته حل شرب الدخان والقهوة. والأولي تركها لكل ذي مروءة (الفقه الاسلامي وأدلته وهبة الزحيلي ج 6 ص 166-167)
 
“Kopi dan rokok : Al-Abab As-Shafi’i ditanya tentang masalah kopi. Maka dia menjawab pertanyaan tentang kopi berarti tergantung hukum tujuan yg dimaksud. Jika dengan kopi bertujuan untuk membantu taqorrub (mendekatkan diri kepada Alloh) maka hukumnya taqorrub, atau untuk menolong hal yg mubah maka hukumnya mubah, untuk menolong hal yg makruh maka hukumnya makruh, untuk menolong hal yg haram maka hukumnya haram. Dia didukung oleh beberapa pendapat ulama Hambali pada penjelasan ini, Syeikh Mar’i bin Yusuf Al-Hanbali pemilik kitab Ghoyah Al-Muntaha mengatakan HALAL MENGHISAP ROKOK DAN MEMINUM KOPI. Yang paling utama untuk meninggalkannya (meminum kopi dan merokok) tergantung masing-masing individu.” (Al-Fiqh Al-Islamiyah Wa Adillatuhu Wahbah Az-Zuhaili juz 6 hal. 166-167)
 
Dalam Kitab Tadzkiirun Naas hal 177 dan kitab At-Tadzkir Al-Musthafa li Aulaadi Al-Musthofa Wa Ghairohum Min Man Ijtabaahullooh Wasthofa karangan Alhabib Abu Bakar al-Atthas bin Abdullah bin alwy bin Zain Alhabsyi hal. 117 atau di hal. 119 beda percetakan beda nomor
 
هذه هي الصوفية في حضرموت – للشيخ علي بابكر (ص: 56) وذكر رضي الله عنه عن شيخه الحبيب أبي بكر بن عبد الله العطاس أنه قال : كان السيد أحمد علي بحر القديمي يجتمع مع رسول الله يقظة ، فقال ك يا رسول الله أريد أن أسمع منك حديثاً بلا واسطة . فقال ك صلى الله عليه وسلم أحدثك بثلاثة أحاديث : الأول ، ما زال ريح قهوة البن في فم الإنسان تستغفر له الملائكة ، الثاني ، من اتخذ سبحة ليذكر الله بها كتب من الذاكرين الله كثيراً ، إن ذكر بها أو لم يذكر ، الثالث، من وقف بين يدي ولي لله حي أو ميت فكأنما عبد الله في زوايا الأرض حتى يتقطع إرباً أرباً.
 
قال سيدي رضي الله عنه : وكان الحبيب أبو بكر بن عبد الله العطاس يقول : إن المكان الذي يُترك خالياً يسكنون فيه الجن ، والمكان الذي تفعل به القهوة لا يسكنونه الجن ولا يقربون
 
Dalam As-Shufiyah Fii Hadramaut oleh Syeikh Ali Baabkar hal. 56 telah menyebutkan Alhabib Ahmad bin Hasan Al-Aththos dari Alhabib Abu Bakar bin Abdulloh Al-Aththos sesungguhnya beliau berkata, ‘Adalah Syid Ahmad bin Ali Al-Qodimi bertemu dengan Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa salam dalam keadaan terjaga. Maka beliau berkata, ‘Wahai Rosululloh aku ingin mendengarkan sebuah hadits darimu langsung dengan tanpa perantara.’ Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa salam bersabda, “Aku akan mengajarkanmu tiga hadits :
1. Selama bau biji kopi ini masih tercium aromanya dimulut seseorang maka selama itu pula para malaikat beristighfar (memintakan ampunan) untukmu
2. Barang siapa yg menyimpan tasbih untuk dibuat berdzikir maka Allah akan mencatatnya sbg orang yg banyak berdzikir, baik ia menggunakan tasbihnya atau tidak
3. Barang siapa yg duduk bersama waliyullah yg hidup atau sudah wafat maka pahalanya sama saja dgn ia menyembah Allah di seluruh penjuru bumi.
 
Habib Abu Bakar bin Abdulloh Al-Athos berkata :
“Sesungguhnya tempat/rumah jika tinggalkan dalam keadaan sepi/kosong/suwung maka para jin akan enempatinya,,,,sedangkan rumah/suatu tempat yg dibiasakan membuat hidangan wedang kopi maka para jin tidak akan menempatinya dan tidak akan bisa mendekat alias mengganggu .
 
Kita perhatikan lagi ucapan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami ;
 
ثم اعلم ايها القلب المكروب أن هذه القهوه قد جعلها اهل الصفاء مجلبة للأسرار مذهبة للأكدار وقد اختلف في حلها اولا وحاصل ما رجحه ابن حجر في شرح العباب بعد ان ذكر أنها حدثت في اول قرن العاشر . ان للوسائل حكم المقاصد ،فمهما طبخت للخير كانت منه وبالعكس فافهم الأصل
 
“Lalu ketahuilah duhai hati yang gelisah bahwa kopi ini telah dijadikan oleh Ahli shofwah (orang orang yg bersih hatinya) sebagai pengundang akan datangnya cahaya dan rahasia tuhan, penghapus kesusahan. sementara para ulama berbeda pendapat akan kehalalannya alhasil yg di unggulkan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Syarhul Ubab setelah penjelasan bahwa asal usul kopi di awal abad 10 hijriyah memandang dari Qoidah ‘bagi perantara menjadi hukum tujuannya’ selama kopi ini dimasak untuk kebaikan maka mendapat kebaikannya begitu juga sebaliknya maka pahami asalnya.”
 
Dalam Diwan Syeikh Bamakhromah beliau berkata ; “Dalam gelas kerinduan itu membuat orang yg meminumnya berada dalam tingkatan para perindu dan memakaikannya pakaian ahli pecinta dalam kedekatan kepada Alloh bahkan jika seandainya diminum oleh seorang Yahudi maka niscaya hatinya akan mendapatkan tarikan hidayah dan inayah Tuhan.”
 
Dan Al-Habib Abdurrohman Shofi Assegaf mengatakan ; “Ini semua menunjukkan bahwa kopi yg di siapkan oleh para sufi ini esensinya untuk menarik Hati kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala maka pahamilah isyarah dan bedakan antara setiap argumentasi”
 
Imam Ahmad Assubki juga berkata ;
 
قال احمد بن علي السبكى ; واما منافعها يعني القهوه تقريبا … فالنشاط للعبادة والأشغال المهمة وهضم الطعام وتحليل الرياح والقولنج والبلغم كثيرا
 
“Kopi manfa’atnya yaitu kira kira untuk membuat semangat ibadah dan pekerjaan penting juga menghancurkan makanan, agar tidak masuk angin dan menghilangkan dahak yg banyak.”
 
Adapun yg mengkritik haram mengenai penamaan qohwah dalam bahasa arab (kopi) dianggap mirip dengan nama khomer maka Ulama memberikan jawaban dalam Kitab Inasus Shofwah sebagai berikut ; “Penamaan qohwah bagi sebagian orang dianggap menyerupai nama khomer, tentu tuduhan ini tidak mendasar karena tidak harus kesamaan nama juga menunjukkan sama maknanya, bahkan para sholihin membuktikan bahwa kopi digunakan untuk beribadah kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala.”
 
Dalam Tarikh Ibnu Toyyib dikatakan
 
يا قهوة تذهب هم الفتى # انت لحاوى العلم نعم المراد شراب اهل الله فيه الشفا # لطالب الحكمة بين العباد حرمها الله على جاهل # يقول بحرمتها بالعناد
 
“Kopi adalah penghilang kesusahan pemuda, kau bagi para pencari ilmu merupakan paling enaknya keinginan. kopi adalah minuman orang yg dekat pada Alloh didalamnya ada kesembuhan bagi pencari hikmah diantara manusia. Kopi diharamkan bagi orang bodoh dan mengatakan keharamannya dengan keras kepala.” (Umdatus Shofwah Hal, 174)
 
Kopi menurut beberapa penelitian memberikan beberapa efek positif bagi kesehatan, antara lain;
1. Kandungan antioksidan dalam kopi bisa membuat harapan hidup lebih panjang, ini merupakan hasil penelitian Institut di AS, selain itu kopi juga bisa mengurangi kadar merokok.
2. Mengurangi beberapa resiko timbulnya penyakit. Meminum kopi 1-3 cangkir setiap hari, menurut penelitian di Universitas Harvard akan mengurangi resiko diabetes, penyakit parkinson, kanker usus dan kanker payudara.
3. Menambah kebugaran. Kandungan endorfin pada kopi membantu menjaga kebugaran, sedangkan kafein bisa meningkatkan tenaga.
4. Kemampuan kognitif lebih baik. Kopi membantu menjaga fungsi otak untuk bekerja lebih baik. Kafein dalam kopi menghalangi plak beta-amyloid di otak, sehingga otak bisa berfungsi lebih baik.
5. Mengurangi resiko stroke. Penelitian di Korea dan Finlandia menemukan hasil bahwa minum kopi satu cangkir setiap hari bisa mengurangi terjadinya stroke. Wallohu a’lam bis-Showab
 
Demikian Ibnu Mas’ud At-Tamanmini menjelaskan dalam kajiannya dan semoga bermanfa’at. Aamiin
 
والله الموفق الى اقوم الطريق

Tidak ada komentar:

Posting Komentar