Kamis, 22 September 2011

KEGIATAN PUSLAB T & R LAKHAR BNN DALAM UPAYA MENGURANGI DAMPAK BURUK AKIBAT IDU MELALUI PELAYANAN T & R TERPADU

KEGIATAN PUSLAB T & R LAKHAR BNN DALAM UPAYA MENGURANGI DAMPAK BURUK AKIBAT IDU MELALUI PELAYANAN T & R TERPADU

A. BAHASAN UMUM

Pengurangan dampak buruk NARKOBA untuk mencegah penyebaran HIV/AIDS dari dan di kalangan penyalahguna NARKOBA suntikan (injecting drug user - IDU) dapat dilakukan melalui upaya penanggulangan yang komprehensif. Penanggulangan ini meliputi upaya promotif, preventif, terapi  dan rehabilitatif serta  dapat diakses oleh setiap individu penyalahguna NARKOBA, termasuk mereka yang terinfeksi HIV.


Kegiatan penanggulangan penyalahgunaan NARKOBA pada IDU

Penanggulangan penyalahgunaan NARKOBA pada IDU harus merupakan satu paket kegiatan yang meliputi:
1.      Terapi ketergantungan NARKOBA, terutama terapi substitusi NARKOBA seperti pemberian maintenance metadon atau buprenorfin, program therapeutic community,  dan terapi rawat jalan.
2.      Kegiatan penjangkauan untuk mengakses, memotivasi, dan mendukung IDU yang belum dan tidak sedang menjalani terapi, yang bertujuan untuk mengurangi risiko perilaku seks yang tidak aman dan perilaku penyalahgunaan NARKOBA (yang pada akhirnya dapat menghentikan penyalahgunaan NARKOBA).
3.      Kegiatan Pertukaran Jarum Suntik Steril. Program ini dapat mengurangi dampak buruk akibat penyalahgunaan NARKOBA suntik.
4.      Pencegahan dan edukasi NARKOBA dan HIV/AIDS perlu ditingkatkan, termasuk materi mengenai cara komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE). Program ini bertujuan untuk menimbulkan kesadaran dan penyediaan pendidikan yang khusus kepada IDU dan keluarganya mengenai cara penularan dan pencegahan HIV, pelatihan keterampilan hidup (life skills), distribusi kondom, konseling dan tes HIV sukarela dan rahasia (voluntary and confidential counselling and HIV testing – VCT).

5.      Pengobatan, perawatan, dan dukungan dengan melibatkan partisipasi masyarakat bagi IDU yang terinfeksi HIV dan keluarganya. Kegiatan ini  termasuk untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang terjangkau, terapi anti-retroviral dan pengobatan infeksi oportunistik, perawatan di rumah, intervensi pencegahan penularan HIV yang efektif, mendapatkan pelayanan sosial dan masalah hukum, dukungan psiko-sosial dan pelayanan konseling.

  
B. PELAYANAN T & R TERPADU

Latar Belakang

Ketergantungan Narkoba :
·         Penyakit (ICD / International Classification of Disease and Health Related Problems – 10, 1992) digolongkan dalam Gangguan Mental dan Perilaku akibat zat psikoaktif.
·         Penyakit yang kompleks ditandai oleh dorongan yang tidak tertahan untuk menggunakan Narkoba (craving), karena itu ada upaya keras untuk mendapatkannya walaupun diketahui akibat dampak buruknya.
·         Penyakit kronik dengan episode “sembuh” dan “kambuh” walaupun kadang – kadang dijumpai abstinensia yang lama. Karena itu merupakan penyakit menahun dan sering kambuh (chronic relapsing disease) yang sering tidak disadari banyak pihak baik dokter, perawat dan petugas kesehatan lainnya, pasien maupun masyarakat umumnya.

Upaya pelayanan terapi dan rehabilitasi harus terpadu, menyeluruh (mediko – psiko – sosial), multi disipliner mengikut sertakan peran aktif masyarakat secara berkesinambungan dan konsisten.

Meningkatnya jumlah kasus dan akibat dampak buruknya akan meningkatkan biaya untuk pengobatan.

Beberapa tahun terakhir ini banyak terdapat tempat – tempat pelayanan terapi dan rehabilitasi yang didirikan oleh masyarakat, baik perorangan maupun bergabung dalam organisasi kemasyarakatan. Pendekatan yang digunakan mulai dari medik, psikologik, sosial, religi serta model alternatif lain. Sampai saat ini  belum ditemukan metode yang cocok untuk semua individu. Metode yang cocok pada satu individu belum tentu cocok untuk individu lain.

Kenyataan di lapangan belum banyak adanya kesinambungan antara upaya pelayanan medik dengan upaya rehabilitasi melalui pendekatan – pendekatan tersebut. Banyak dijumpai penyelenggaraan pelayanan terapi dan rehabilitasi yang mengabaikan aspek pelayanan medik.  Selain itu juga banyak tempat terapi dan rehabilitasi yang menyatakan metode mereka mampu menyembuhkan ketergantungan narkoba secara total, padahal pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar dan dapat merugikan dan menyesatkan masyarakat.

  
      Dasar

  1. Keppres No.17 Tahun 2002 tanggal 22 Maret 2002 tentang Badan Narkotika Nasional.
  2. Inpres No.3 Tahun 2002 tanggal 24 September 2002 tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
  3. Kepmenkes No.996/MENKES/SK/VIII/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Rehabilitasi Penyalahgunaan dan Ketergantungan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
  4. Keputusan Ketua Badan Narkotika Nasional No. Kep/02/VI/2002/BNN tanggal 29 Juni 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional.
  5. Surat Keputusan Ketua Badan Narkotika Nasional No. Skep/14/X/2003/BNN tanggal 31 Oktober 2003 tentang Buku Pedoman Standar Pelayanan Korban Penyalahgunan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya, BNN Tahun 2003.
  6. Surat Keputusan Bersama (Mendagri, Menpan dan Ketua BNN) No. 04/SKB/M.Pan/12/2003, No.127 Tahun 2003 dan No.01/SKB/XII/2003/BNN Tanggal 15 Desember 2003 tentang penetapan status kelembagaan BADAN NARKOTIKA PROPINSI / KOTAMADYA sebagai lembaga yang harus dibentuk di setiap Propinsi/Kabupaten/Kota, berkedudukan di bawah Gubernur/Bupati/alikota.
 
     Tujuan

  1. Mewujudnya pelayanan terapi dan rehabilitasi yang bermutu dan profesional secara komprehensif, efisien dan memenuhi standar bagi korban penyalahgunaan dan ketergantungan narkoba.
  2. Melindungi korban penyalahgunaan narkoba dan ketergantungan narkoba dari pelayanan yang dapat merugikan dan membahayakan kesehatan.
  3. Pemberdayaan Badan Narkotika Propinsi / Kotamadya (BNP / K) melalui Dinas terkait.

C.  PROSES PELAYANAN TERAPI DAN REHABILITASI TERPADU

      Uraian Umum

Berdasarkan  Kepmenkes tersebut diatas rehabilitasi adalah upaya kesehatan yang dilakukan secara utuh dan terpadu melalui pendekatan non medis, psikologis, sosial dan religi agar penderita dapat mencapai kemampuan fungsional yang optimal. Sedangkan sarana pelayanan rehabilitasi adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi berupa kegiatan pemulihan dan pengembangan secara terpadu baik fisik, mental, sosial dan agama.
Proses pelayanan terapi dan rehabilitasi terpadu bagi korban  penyalahgunaan narkoba merupakan suatu rangkaian terpadu dalam pelaksanaan menangani penyalahguna narkoba mulai dari menjalani detoksifikasi hingga menyelesaikan program rehabilitasi sosial dan kembali ke lingkungan sosialnya untuk selanjutnya diteruskan dengan pelayanan berbasis masyarakat. Pelaksanaan kegiatan melibatkan berbagai profesi / disiplin ilmu dan melibatkan berbagai instansi secara lintas program / lintas sektoral dalam suatu tim.
Kegiatan yang diterapkan merupakan akumulasi dari model medis, psiko-sosial dan bimbingan sosial, dan diharapkan setelah keluar akan mampu kembali ke masyarakat dan beradaptasi dengan lingkungan sosialnya dalam kondisi pulih dan sehat serta mempunyai pengetahuan mengenai keterampilan tertentu yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan masa depannya. 

      Pelayanan

Dalam penanganan korban penyalahgunaan narkoba  diperlukan pengetahuan dan keterampilan dari berbagai disiplin ilmu di samping penguasaan bidang kedokteran pada umumnya dan khususnya kesehatan jiwa.  Oleh karena itu, proses pelayanan terapi dan rehabilitasi terpadu bagi korban meliputi terapi medis dan rehabilitasi sosial harus diselenggarakan oleh tenaga kesehatan yang berkompetensi di bidangnya dengan program kegiatan yang jelas dan konstruktif.

      Sistem Rujukan dan Pencatatan Pelaporan

Korban penyalahgunaan dan ketergantungan narkoba dengan komplikasi medis fisik yang berat dirujuk ke Rumah Sakit Umum Kabupaten / Kota atau Rumah Sakit Umum Provinsi.

Korban penyalahgunaan dan ketergantungan narkoba dengan komplikasi medis psikiatris yang berat dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa atau Bagian Psikiatri Rumah Sakit Umum terdekat.

Mengikuti sistem pencatatan dan pelaporan yang berlaku dan bertanggung jawab kepada BNP / K melalui Dinas terkait yaitu Kepala Dinas Kesehatan dan Sosial Kabupaten / Kota setempat.

      Indikator Keberhasilan

Indikator keberhasilan dalam pelayanan terapi dan rehabilitasi terpadu bagi korban penyalahgunaan narkoba :

  1. Pemulihan menyeluruh (Full Recovery) meliputi tahapan bebas dari usaha penyalahgunaan narkoba (Drug Free), bebas dari usaha yang akan melibatkan tindakan penegak hukum (Crime Free), pengisian waktu luang yang konstruktif dan produktif (Productivity) dan pola hidup sehat (Healthy Life)

  1. Kontinuitas Sistem Rujukan berjenjang pada jejaring yang sudah ada dari mulai Puskesmas sampai Rumah Sakit dilanjutkan kembali dengan Pelayanan Terapi – Rehabilitasi berbasis masyarakat (Comunity Base Unit dan Out Reach Center) dan berbasis Institusi (One Stop Center) meliputi Pencatatan – Pelaporan (Reporting Recording) dan Data.

    D. PERIZINAN PELAYANAN T & R TERPADU

Untuk mendirikan dan menyelenggarakan sarana pelayanan terapi dan rehabilitasi korban penyalahgunaan dan ketergantungan narkoba, izin diberikan oleh BNP / K melalui Dinas terkait yaitu Kepala Dinas Kesehatan dan Sosial Kabupaten/ Kota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   E. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAYANAN T & R TERPADU

Pembinaan dan pengawasan upaya pelayanan terapi dan rehabilitasi korban penyalahgunaan dan ketergantungan narkoba dilakukan oleh BNP / K melalui Dinas terkait yaitu Kepala Dinas Kesehatan dan Sosial Kabupaten / Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  F. KEGIATAN


Berkaitan dengan pelayanan T & R Terpadu, maka Pusat Laboratorium Terapi dan Rehabilitasi Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (Puslab T & R Lakhar BNN RI) mengadakan kegiatan sebagai berikut:
  1. Terapi ketergantungan NARKOBA, terutama terapi substitusi NARKOBA seperti pemberian maintenance buprenorfin dan program therapeutic community  (TC) melalui :
a.       Pembentukan Tempat Pelayanan Terapi dan Rehabilitasi Terpadu (One Stop Center / OSC) di 4 (empat) Propinsi pada TA 2003 dan 6 (enam) Propinsi (Lampung, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Kalimnatan Barat) sebagai proyek uji coba (Pilot Project) pada TA 2004. Menggunakan metode terapi medis termasuk penanggulangan dampak buruk akibat IDU dan metode rehabilitasi sosial TC
b.      TA 2004 diadakan lokakarya mengenai TC dan disediakan Buprenorfin sebagai terapi medis substitusi. 

  1. Kegiatan penjangkauan melalui pembentukkan Rumah Dampingan (Out Reach Center / ORC) bersama Lembaga Sosial Masyarakat / Organisasi Kemasyarakatan masing – masing 1 (satu) tempat di 4 (empat) Propinsi (Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali) sebagai proyek uji coba (Pilot Project) TA 2004.

  1. Pengadaan Jarum Suntik. Dalam kegiatan ini diadakan 1 (satu) paket  Jarum Suntik habis pakai merk Terumo berisi 30.000 unit untuk digunakan mencegah infeksi akibat dampak buruk di tempat – tempat yang telah resmi ditentukan oleh yang berwenang  a.l Lapas khusus narkoba dan tempat pelayanan terapi dan rehabilitasi terpadu.  


  1. Pencegahan dan edukasi NARKOBA dan HIV/AIDS. Dalam kegiatan ini pada TA 2003 sudah disusun Buku Modul VCT bekerja-sama dengan Depkes RI dan WHO. Untuk TA 2004 ini sudah direncanakan pencetakan buku tersebut dan diadakan pelatihan tenaga VCT.

  1. Pengobatan, perawatan, dan dukungan dengan melibatkan partisipasi masyarakat bagi IDU yang terinfeksi HIV dan keluarganya. Dalam kegiatan ini telah disusun buku Pedoman Pelayanan Terapi dan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat dalam TA 2003 dan akan dicetak pada TA 2004. Demikian juga pada TA 2004 diadakan obat Anti Retro Viral (ARV) untuk 60 orang penderita HIV/AIDS selama 6 bulan, obat Hepatitis dan obat TBC untuk penderita komplikasi penyakit akibat IDU.

___________________________________________________
Jakarta 2 September 2004, Puslab T & R Lakhar BNN




LAMPIRAN

KEGIATAN PUSLAB T & R LAKHAR BNN TAHUN 2004 DALAM UPAYA MENGURANGI DAMPAK BURUK AKIBAT IDU

KEGIATAN
VOLUME
BIAYA
Peningkatan pengetahuan dan keterampilan Petugas Pelayanan Penderita HIV / AIDS mengenai Konseling – Tes Sukarela Penderita HIV / AIDS (Voluntary Counselling Testing / VCT) melalui :
·        Pencetakan Buku Modul VCT
·        Pemantapan Petugas VCT







1000 Buku

30 Peserta







Rp. 105.000.000,-

Rp.   87.341.000,-
Penyediaan Terapi Medis 
selama 6 bulan :
·        Obat HIV/AIDS – IDU (Anti Retro Virus / ARV)
·        Obat Terapi Substitusi
·        Alat Kesehatan IDU – Narkoba (Jarum Suntik Steril)



60 Penderita
60 Penderita

1 Paket



Rp. 288.000.000,-
Rp. 432.000.000,-

Rp.   80.000.000,-
Pelaksanaan Rumah Dampingan (Out Reach Center) di :
·        DKI Jakarta
·        Jawa Barat
·        Sumatera Selatan
·        Bali



4 Lokasi



Rp. 366.800.000,-
Pemantapan Petugas Pendamping (Out Reach Workers) dari  :
·        DKI Jakarta
·        Jawa Barat
·        Sumatera Selatan
·        Bali



30 Peserta



Rp.   68.790.000,-
                                                TOTAL JUMLAH   Rp.1.427.931.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar