Selasa, 21 Juni 2011

MABADI KHAIRO UMMAH

Bacaan Mabadi Khairo Ummah : 1

مبادئ خير أمة
MABADI KHAIRO UMMAH[1]
Oleh KH. Abdul Muchit Muzadi

Pengantar
Pada kurun waktu antara tahun 1935-1940, Almarhum Kyai Haji Machfoedz Shiddiq, ketika beliau menjabat Voorzitter Hoorfdbestuur Nahdlatul Ulama (Ketua PBNU), melancarkan kampanye (anjuran yang dilakukan dengan serius, terus menerus dan terarah khusus) untuk terwujudnya pelaksanaan tiga akhlaq oleh kaum muslimin umumnya dan kaum nahdliyyin pada khususnya.
Tiga butir akhlaq ini dipilih dengan pertimbangan bahwa ketiga-tiganya sangat strategis sebagai landasan pertama bagi terbinanya “Ummat Terbaik” (khaira ummah = خير أمة  ). landasan pertama yang sesudah itu harus dikembangkan dengan akhlaq-akhlaq karimah yang lain lagi, dengan tindakan-tindakan yang lain lagi. Tidak berhenti sampai di situ.
Oleh karena itu tiga butir akhlaq yang beliau kampanyekan itu diberi nama/sebutan “MABADI KHAIRO UMMAH” (مبادئ خير أمة  ). Mabadi  - مبادئ - artinya dasar-dasar permulaan. Sedang khairo ummah - خير أمة - artinya umat terbaik. Kata khairo ummah tidak dibaca khairi ummah. Dengan maksud meniru persis dengan bunyi ayat al-Qur’an:
كنتم خير أمة أخرجت للناس
kuntum khairo ummatin ukhrijat linnas…”
Tiga butir akhlaq yang dipilih menjadi dasar-dasar permulaan itu adalah;
Pertama          :As-Shidqu ( الصدق ) yang mengandung arti: kebenaran, kejujuran                            dan kesungguhan.
Kedua             :al-Waffa-u bilahdi ( الوفاء بالعهد ) yang mengandung arti tepat janji, disiplin dan sikap konsisten ( teguh pada pendirian yang sudah dipilih)
Ketiga             :at- Taaawunu (  التعاون) yang mengandung arti tolong menolong, gotong royong dan solidaritas (setiakawan)
Sudah tentu, pemilihan terhadap tiga butir akhlaq ini sebagai mabadi (dasar-dasar permulaan) didasarkan atas hasil pemikiran dan perenungan yang mendalam.   
Pendahuluan
I.             Mengungkap Kembali Kenangan Lama
1.      Lebih dari 40 tahun yang lalu, sebelum tahun 1940-an, keketuaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dijabat oleh Almarhum Kyai Haji Machfoedz Shiddiq (putera KH. Muhammad Shiddiq Jember). Bersama-sama dengan tokoh muda (generasi kedua) Nahdlatul Ulama seperti KH. Thahir Bakri, KH. Abdullah Oebaid, KH. A. Wahid Hasyim dan lain-lain. Di bawah bimbingan para sesepuh seperti KH. M. Hasyim Asy’ari, KH.A. Wahab Chasbullah, KH. R. Asnawi, KH. Bisri Syansuri, dan lain tokoh generasi pertama Nahdlatul Ulama, beliau berhasil membawa Nahdlatul Ulama kepada kedudukan yang sangat mantap ke dalam dan ke luar.
2.      Ke dalam, pada zaman itu ternyata:
a.       Perkembangan Nahdlatul Ulama meluas ke seluruh wilayah Indonesia, bahkan di Singapura  berdiri  cabang Istimewa.
b.      Madrasah-madrasahnya berkembang pesat, baik jumlah maupun jenis dan mutunya.
c.       Kaum mudanya, wanita dan anak-anaknya, makin aktif mengikuti dan menyemarakkan Nahdlatul Ulama dengan Ansor, Athfal dan muslimatnya.
d.      Pengurusan organisasi makin tertib, juga administrasinya.
e.       Pembinaan akhlaq anggauta semakin mantap dan terarah.  
3.      Ke luar,  Nahdlatul Ulama (karena kekuatannya di dalam) diakui kekuatan dan kemampuannya oleh organisasi-organisasi lain dan juga oleh pemerinatah jajahan zaman itu. Pernah Nahdlatul Ulama mendapat kepercayaan menduduki jabatan ketua MIAI (Majlis Islam A’la Indonesia), gabungan organisasi-organisasi Islam (termasuk partai-partai politiknya). Pada jabatan ini, Nahdlatul Ulama menampilkan tokoh mudanya yaitu KH. Wahid Hasyim (pada usia sekitar 30-an tahun). Jabatan ini tidak dirangkap oleh KH. Machfoedz Shidiq sendiri karena tugas sebagai ketua PBNU bukanlah tugas yang dapat dianggap ringan yang dapat dirangkap apalagi dijadikan batu loncatan untuk mendapat jabatan lain. 
II.          Pembinaan Karakter Secara Terarah
4.      Kalau diperbandingkan dengan keadaan Nahdlatul Ulama sekarang maka ternyata;
a.       Bahwa jumlah anggauta Nahdlatul Ulama pada waktu itu lebih kecil dari pada sekarang.
b.      Bahwa fasilitas atau sarana-sarana untuk melaksanakan tugas-tugas, jauh lebih sederhana daripada sekarang.
c.       Bahwa hambatan yang datang dari ”yang lazim disebut kaum intelektual nasionalis,”  kaum priyayi maupun dari pemerintah jajahan, lebih besar dari pada sekarang.
d.      Bahwa tingkat intelektual para anggauta sendiri, jauh lebih rendah daripada sekarang.
e.       Dan masih macam-macam kelemahan lain.
5.         Namun ternyata  Nahdlatul Ulama sebagai wadah perjuangan pada zaman itu kedudukannya lebih kokoh, kesetiaan para anggauta terhadapanya sangat kuat dan murni. Warga Nahdlatul Ulama (terutama para pemimpinnya) lebih banyak ”memberi” kepada Nahdlatul Ulama daripada ”meminta” sesuatu daripdanya. Perbedaan pendapat memenag selalu ada di mana saja. Tetapi, pada zaman itu perbedaan pendapat (katakanlah pertentangan) lebih banyak disebabkan karena ”pendirian” bukan karena ”kepentingan
6.         Kokohnya Nahdlatul Ulama pada zaman itu, mungkin disebabkan oleh keluguan rata-rata para warganya, kepolosan dan keikhlasannya yang masih tinggi. Tetapi jelas di samping faktor itu, terdapat faktor-faktor lain di antaranya;
a.       Mekanisme organisasi lebih berfungsi dari pada sekarang
b.      Pengelolaan administrasi seperti pendaftaran anggauta, pembukuan keuangan dan inventaris, lebih tertib dari pada sakarang meskipun dengan cara yang sederhana.
c.       Sistem pembinaan karakter, akhlaq, tingkah laku dan sikap ummat pada umumnya dan kaum Nahdliyyin pada khusunya lebih intensif dan terarah dari pada sekarang.
7.      Yang sangat menarik, di dalam sistem pembinaan ini adalah dilancarkannya ”kampanye” (anjuran yang serius, terus menerus dengan pengarahan khusus) pada zaman itu, tentang apa yang kemudian disebut dengn ”Mabadi Khairo Ummah” (مبادئ خير أمة ) yang berarti ”dasar-dasar permulaan bagi pembinaan Ummat Terbaik.”  Alm. KH. Machfoedz  Shiddiq sendiri sebagai Ketua Umum PB Tanfidziyah aktif mentablighkan mabadi itu dan semua muballighin, dengan segala sarana, segala jalur dan segala kesempatan dipergunakan untuk mentablighkannya, sehingga umat menjadi tertarik, mengerti dan bersedia melaksanakannya.
8.      Mabadi Khairo Ummah” (مبادئ خير أمة ) itu berisi tiga butir akhlaq, yaitu:
Pertama       : As-Shidqu ( الصدق ) yang mengandung arti: kebenaran, kejujuran dan kesungguhan.
Kedua          : Al-waffa-u bil’ahdi ( الوفاء بالعهد ) yang mengandung arti tepat  janji, disiplin dan sikap konsisten (teguh pada pendirian yang sudah dipilih)
Ketiga          : At- ta’aawunu (  التعاون) yang mengandung arti tolong menolong, gotong royong dan solidaritas (setiakawan)
9.      Masalah pembinaan akhlaq, karakter, sikap mental dan tingkah laku adalah syarat mutlak bagi pembinaan umat seutuhnya. Sebelum akhlaq atau sikap mental terbina dengan baik, maka segala program pembinaan, perbaikan dan pembangunan di berbagai bidang yang lain akan sulit terlaksana.  Pengalaman menunjukkan betapa sulitnya mengajak para petani memupuk tanahnya sebelum ”sikap mentalnya” dipersiapkan untuk itu. Apalagi mengenai hal-hal yang lebih besar, seperti pembinaan masyarakat Islam, pembinaan ekonomi kaum muslimin, pembinaan pendidikan, peningkatan dakwah dan sebagainya. Tentu semuanya memerlukan kesiapan dan pembinaan mental/akhlaq. Dari sudut inilah, menjadi jelas betapa tepatnya hadist hadist rasulullah Saw. 
الا ان فى الجسد مضغة اذاصلحت صلح الجسد كله واذا فسدت فسد الجسد كله. الا وهى القلب
”perhatikanlah, sungguh pada jasad terdapat segumpal darah, kalau ia baik, maka menjadi baik seluruh badan kalau ia rusak, maka rusaklah seluruh badan. Perhatikanlah itulah dia hati.”
انما بعثت لأتمم مكارم الأخلاق
aku diutus oleh Allah hanyalah untuk menyempurnakan akhlaq yang mulia”
III.       Pemilihan Butir-Butir Mabadi Khairo Unnah
1.            Pemilihan terhadap tiga butir akhlaq tersebut di atas menjadi “dasar-dasar permulaan bagi pembinaan umat terbaik” tentu sudah melalui pertimbangan, pemikiran dan perenungan yang mendalam dan meluas, meskipun masih bisa saja orang memperdebatkannya, apakah sudah paling tepat ataukah masih bisa dicari paling tepat lagi. Seyogyanya kita tidak terlalu bernafsu untuk berdebat. Sesuatu yang sudah ada, sudah dirumusakan, kalau dimiliki bersama, disebarluaskan bersama, diusahakan pelaksanaannya bersama-sama, jauh lebih baik daripada yang masih harus dicari-cari, masih harus diperdebatkan, yang masih lama harus ditunggu keputusannya. Bahkan mungkin tidak pernah ada kesepakatan.
2.            Tiga butir akhlaq termaksud, baru merupakan “mabadi” dasar-dasar permulaan, langkah langkah pertama bagi pembinaan umat terbaik, yang masih harus disambung dengan langkah-langkah lanjutan yang masih panjang sekali. Tiga butir itu baik satu per satu maupun bersama-sama, harus dikembangkan sedemikian rupa sehingga dapat dirangkaikan dengan langkah kanjutannya.
3.            Diibaratkan sebidang tanah pertanian, maka dengan tiga butir “mabadi” ini sudah akan terwujud syarat-syarat yang diperlukan “tanah yang baik” yang dapat menumbuhkan tanaman-tanaman yang berguna, yaitu syarat-syarat:
a.       Kemurnian Tanah, beban dari zat-zat yang negatif yang dapat merusak atau menghambat fungsi tanah (dalam hal ini dengan as-shidqu  = kebenaran, kejujuran, kesungguhan)
b.       Keterikatan zat-zat tanah pada fungsinya masing-masing, tidak ada yang melalaikan fungsinya (dalam hal ini dengan al-wafa-u bil ’ahdi  = tepat janji, disiplin pada fungsi.
c.       Keterpaduan dan kerjasama semua zat tanah, tidak hanya mementingkan fungsi dan kepentingannya sendiri tetapi selalu bantu membantu (dalam hal ini dengan at-ta’awun)
4.                  Diibaratkan sebuah kendaraan, maka dengan tiga butir “mabadi” itu, maka terpenuhi syarat-syarat bagi termanfaatkannya kendaraan itu dengan baik, yaitu:
a.       Jalan yang benar, bukan jalan yang salah arah, bukan jalan buntu, bukan pula jalan yang sesat.
b.      Perakitan (assembling) yang benar, sehingga tiap onderdil dapat bekerja menurut fungsinya masing-masing.
c.       Stelan yang benar, sehingga semua onderdil secara keseluruhan dapat bekerjasama sebaik-baiknya sehingga kendaraan dapat berjalan dan bermanfaat dengan lancar.

Bacaan Mabadi Khairo Ummah : 2

Lampiran VI Keputusan Musyawarah Alim Ulama’
NAHDLATUL ULAMA’ 1992 NO.: 04/Munas/1992
Tentang
MABADI KHAIRA UMMAH
بسم الله الرحمن الرحيم

I.    MUQODDIMAH

Kongres NU XIII th. 1935 telah membuat kesimpulan bahwa kendala utama yang menghambat kemampuan umat untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar dan menegakkan ajaran agama adalah kemiskinan dan lemahnya posisi ekonomi mereka. Kendala ini membuat mereka tidak mampu berdiri tegak memikul tugas “khaira ummah” tersebut.
Berkaitan dengan itu, kongres kemudian memberi mandat kepada HBNU (sebutan untuk PBNU pada waktu itu) untuk mengadakan gerakan pembangunan ekonomi (economische mo-bilisatie) dikalangan warga NU. Melaksanakan mandat tersebut, HBNO mencanangkan langkah awal berupa penggalangan warga.
Para pemimpin NU pada waktu itu berkeyakinan bahwa akar kegagalan ummat dalam mengembangkan kekuatan sosial-ekonomi mereka terletak pada factor manusianya, terutama sikap mental yang mendasari cara bergaul dan berkiprah di tengah masyarakat dan dunia usaha. Ajaran-ajaran agama dari teladan Rasulullah SAW banyak yang dilupakan sehingga umat kehilangan ketangguhannya.
Berdasarkan tela’ah atas berbagai kelemahan (penyakit) ummat Islam , pemimpin-pemimpin NU menunjuk tiga prinsip dasar itu berupa nilai-nilai paling strategis dari ajaran agama sebagai kunci pemecahan atau obatnya. Ketiga prinsip dasar itu adalah :
1.      Asshidqu   : selalu benar, tidak berdusta kecuali yang diizinkan oleh agama karena mengandung maslahat lebih besar.
2.      Al-amanah walwafa bil’ahdi : menetapi segala janji.
3.      Atta’awun : tolong-menolong diantara anggota-anggota (leden) NU khususnya dan sebisa-bisa sesama ummat Muslimin pada umumnya.
HBNO melaksanakan gerakan membangkitkan penghayatan dan pengamalan warga NU atas ketiga prinsip dasar ini dan menyebutnya sebagai langkah awal menuju pembangunan Khaira Ummah atau yang kemudian terkenal dengan Mabadi Khaira Ummah. Berbagai jalur komunikasi NU-diantara yang sangat efektif adalah forum lailatul ijtima’ di ranting-ranting - di manfaatkan bagi penyebarluasannya. Cabang –cabang diperintahkan untuk membuat perjanjian (bai’at) dengan warga masing-masing untuk dengan sungguh-sungguh melaksanakan ketiga prinsip dasar tersebut. Disamping itu, dibentuk pula berbagai kegiatan usaha bersama (koperasi) sebagai media aktualisasi yang konkrit.
Hasil gerakan ini nyata menggembirakan. Semangat berorganisasi semakin tumbuh dan berkembang, kegiatan organisasi dalam berbagai bidang semakin tampak, kesetiaan warga semakin kuat dan para pemimpinnya semakin kompak - kalupun ada perbedaan pendapat diantara mereka, semata-mata didasarkan atas perbedaan pendirian, bukan karena kepentingan. Semua ini membawa dampak positif baik dalam pembinaan internal maupun dalam upaya pengembangan NU keluar.

Tetapi sungguh sayang bahwa gerakan yang demikian baik itu kemudian mandeg (mengalami stagnasi) karena terjadinya perang dunia II. Ketika keadaan kembali normal seusai perang dunia, gerakan inipun belum dapat dibangkitkan kembali, hingga kini. Berbareng dengan munculnya suara ajakan kembali ke khittah, sekitar 1973, keinginan untuk menghidupkan kembali gerakan inipun terdengar, namun lagi-lagi tenggelam di tengah hiruk-pikuk politik yang menyibukkan. Baru setelah dicanangkannya Khittah NU, keinginan tersebut menguat lagi, lebih-lebih setelah muktamar NU ke–28 mengamanatkan kepada PBNU agar menangani masalah ekonomi secara lebih serius.
Tuntutan untuk membangkitkan gerakan Mabadi Khaira Ummah setelah dicanangkannya Khittah NU memang hampir-hampir merupakan konsekuensi logis. Pertama, karena Mabadi Khaira Ummah adalah butir-butir ajaran yang dipetik dari faham keagamaan Nahdlatul Ulama’, maka ia adalah bagian dari “moral” Khitttah NU yang harus ditanamkan kepada warga. Kedua, tekad melaksanakan Khittah NU itu sendiri menuntut pembenahan dan pengembangan NU demi meningkatkan ketangguhan organisasi dan aktualisasi potensi-potensi yang dimilikinya, yang mutlaq perlu dalam upaya berkarya nyata bagi pembangunan ummat, bangsa dan Negara. Ketiga, sejarah Mabadi Khaira Ummah tak dapat dipisahkan dari “jiwa asli” Nahdlatul Ulama’ yang kini disebut Khittah NU itu. Mabadi Khaira Ummah adalah “sunnah” para pemula (Assabiquun al-awwaluun) NU. Jika “kembali ke Khittah NU” (Khittah NU) dapat dimaknai sebagai peningkatan kembali (reengagment) dengan semangat dan ‘Sunnah” para pemula ini, maka gerakan Mabadi Khaira Ummah adalah “sunnah” yang perlu di lestarikan mengingat relevansinya dengan kebutuhan masa kini, bahwa dengan kebutuha segala jaman. Lebih jauh, pembangkitan kembali dan pengembangan gerakan Mabadi Khaira Ummah inipun relevan dengan kebutuhan bangsa dan Negara dalam menyongsong rencana pembangunan jangka panjang tahap ke-2 atau Kebangkitan Nasional II yang sasaran utamanya adalah pembangunan sumber daya manusia. Keberhasilan pembangunan pada tahap ini akan tergantung pada upaya pembentukan manusia Indonesia, yang tidak hanya memiliki keterampilan saja, tetapi juga watak dan karakter terpuji serta bertanggung jawab: sesuatu yang menjadi sasaran langsung gerakan Mabadi Khaira Ummah pula. Dengan demikian, pengembangan kembali dan pengembangan gerakan Mabadi Khaira Ummah ini berarti juga salah satu bentuk pemenuhan tanggung jawab NU terhadap bangsa dan Negara.
Pentingnya makna strategis gerakan Mabadi Khaira Ummah ini cukup menjadi alasan untuk memprioritaskannya.

II.  PENGERTIAN MABADI KHAIRA UMMAH

Mabadi Khaira Ummah merupakan langkah awal pembentukan ummat terbaik.

Gerakan Mabadi Khaira Ummah merupakan langkah awal pembentukan “ummat terbaik” (Khaira Ummah) yaitu suatu ummat yang mampu melaksanakan tugas-tugas amar makruf nahi mungkar yang merupakan bagiian terpenting dari kiprah NU karena kedua sendi mutlaq diperlukan untuk menopang terwujudnya tata kehidupan yang di ridlai Allah SWT. Sesuai dengan cita-cita Nahdlatul Ulama’. Amar ma’ruf adalah mengajak dan mendorong perbuatan baik yang bermanfaat bagi kehidupan duniawi dan ukhrawi, sedangkan nahi mungkar adalah menolak dan mencegah segala hal yang dapat merugikan, merusak dan merendahkan, nilai-nilai kehidupan dan hanya dengan kedua sendi tersebut kebahagiaan lahiriah dan bathiniyah dapat tercapai. Prinsip dasar yang melandasinya disebut “Mabadi Khaira Ummah”. Kalimat “Khaira Ummah diambil dari kandungan Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 110 yang berbunyi


Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.(S.Ali Imran:110)

Sebagian Ulama’ berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Khaira Ummah adalah mereka yang hijrah dari Makkah ke Madinah dan mereka yang ikut perang Badar serta ikut rombongan Nabi ke Hudaibiyah, sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Abbas, dan sebagian lagi berpendapat bahwa mereka yang dimaksud itu adalah ummat Islam Periode Pertama dengan mendasarkan pada hadist:

خير امتي القرن ااذين بعثت فيهم ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم (رواه احمد)
خير القرون قرني ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهمز

“Sebaik-baik ummatku adalah abad dimana Aku diutus kepada mereka, kemudian orang-orang yang berikutnya” (H.R.Ahmad)
“Sebaik-baik abad adalah abadku, kemudian orang-orang yang berikutnya”

ٍSedangkan sebagian lainnya mengatakan bahwa mereka adalah umat islam pada setiap periode sepanjang syarat-syarat yang terkait dengan ayat tersebut terpenuhi yaitu, beriman dan mampu melaksanakan amar makruf nahi mungkar. Pendapat ini berdasarkan pada ucapan Sayyidina Umar yang berbunyi:

من فعل مثلكم كان مثلكم (تفسير القرطبي)
من سره ان يكون من هذه الامة فليؤد شرط الله فيها (تفسير ابن كثير رواية ابن جرير)

1. “Siapa yang bekerja seperti kamu maka adalah seperti kamu” (tafsir Al-Qurtubi).
 2. “Barang siapa yang senang menjadi ummat ini.hendaknya memenuhi syarat Allah di dalamnya” (Tafsir Ibnu Katsir riwayat Ibnu Jarir)

Selain itu terdapat beberapa hadis yang memuji ummat yang datang kemudian, diantaranya:
طوبي لمن راءني وامن بي وطوبي سبع مرات لمن لم يراني وامن بي
 (رواية ابو امامه )

افضل الخلق ايمانا قوم في اصلاب الرجال يوءمنون بي ولم يروني يجدون ورقا فيعملون بما فيها فهم افضل الخلق ايمانا (رواية زيد بن اسلم عن ابيه عن عمر ).

Beruntunglah orang yang melihatku dan beriman kepadaku, dan beruntunglah tujuh kali orang yang tidak melihatku tetapi beriman kepadaku”.( riwayat Abu Umamah )

Sebaik-baik makhluq imannya adalah kaum yang didalam tulang rusuk orang-orang lelaki; mereka beriman kepadaku tapi tidak melihatku, mereka mendapatkan kertas lalu mengamalkan isinya karena itu, mereka adalah sebaik-baik makhluq imannya “(riwayat Zaid bin Aslam dari ayahnya dari Umar)

Abu Umar bin Abdil Bar berpendapat bahwa hadits yang menyebutkan tentang kebaikan pada kurun periode pertama tidak dapat diartikan secara umum karena pada setiap periode selalu terdapat orang yang memiliki keutamaan/kelebihan dan orang-orang yang memiliki sifat sebaliknya.

Dalam pada itu terdapat beberapa hadis yang memnjelaskan bahwa ummat terbaik bisa terjadi pada periode pertama atau periode terakhir, di antara hadis-hadis itu adalah:

اامتي كالمطر لايدري اوله خير ام اخره.( ذكره الطباليسي وابو عيسي الترمذي )

مثل امتي مثل المطر لا يدري اوله خير ام اخره. (ذكره الدارقطني من رواية انس)

  1. “ummatku bagaikan hujan, tidak diketahui apakah awalnya lebih baik atau akhirnya”(disebutkan oleh At-thalayisi, Abu Isa At-tirmidzi)
  2. “ perumpamaan umat bagaikan hujan, tidak diketahui apakah awalnya lebih baik atau akhirnya” (disebutkan oleh Ad-darukuthni dari riwayat Anas)

Berdasarkan hadis-hadis tersebut Imam Al-Qurtubi berkesimpulan bahwa predikat Khaira Ummah dapat diperoleh bagi umat Islam pada setiap periode bila tantangan yang dihadapinya sama seperti umat Islam pada periode pertama, yaitu bila ajaran Islam itu dianggap gharib (asing) seperti pada waktu datang pertama kalinya, orang-orang yang benar-benar beriman direndahkan dan perbuatan yang fasiq semakin subur, dalam kondisi yang demikian dibutuhkan tampilanya suatu umat yang berkualitas dan tidak hanya memiliki keberanian tetapi juga memiliki kemampuan untuk mengatasinya, ummat seperti ini dinamakan umat terbaik (Khaira Ummah ) yang bisa memunculkan beberapa periode sesuai dengan kemungkinan timbulnya keadaan seperti yang dikemukakan di atasnya.

III. TUJUAN MABADI KHAIRA UMMAH

Sebagaimana dijelaskan diatas, gerakan Mabadi Khaira Ummah yang pertama dahulu diarahkan kepada penggalangan warga untuk mendukung program pembangunan ekomomi NU. Program ini telah menjadi perhatian serius pula saat ini, sebagaimana hasil Kongres NU ke-28.

Sementara itu kebutuhan strategis NU dewasa inipun semakin berkembang. NU telah tumbuh menjadi satu organisasi Massa besar. Tetap, Meskipun tingkat kohesi cultural diantara warga. Tinggi, kita tidak dapat mengingkari kenyataan, betapa lamban proses pengembangan tata organisasinya. Di hampir semua tingkat kepengurusan dan realisasi program masih terlihat kelemahan manajemen sebagai problem serius. Menyongsong tugas-tugas berat di Massa datang, persoalan pembinaan tata organisasi ini perlu segera ditangani.

Jika ditelaah lebih mendalam, nyatalah bahwa prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam Mabadi Khaira Ummah tersebut memang amat relevan dengan dimensi personal dalam pembinaan manejemen organisasi, baik organisasi usaha (bisnis) maupun organisasi sosial. Manajemen organisasi yang baik membutuhkan sumber daya manusia yang tidak saja terampil, tetapi juga berkarakter terpuji dan bertanggung jawab.dalam pembinaan organisasi NU, kualitas sumber daya manusia semacam ini jelas dibutuhkan.

Dengan demikian, gerakan Mabadi Khaira Ummah tidak saja relevan dengan program pengembangan ekonomi, Tetapi juga pembinaan organisasi pada umumnya. Kedua hal ini yang akan menjadi arah strategis pembangkitan kembali gerakan Mabadi Khaira Ummah kita nantinya, disamping bahwa sumber daya manusia yang dapat dikembangkan melalui gerakan inipun akan menjadi kader-kader unggul yang siap berkiprah aktif dalam mengikhtiyarkan kemashlahatan ummat, bangsa dan Negara pada umumnya.

IV.    BUTIR-BUTIR MABADI KHAIRA UMMAH DAN PENGERTIANNYA

Yang perlu dicermati selanjutnya dalah perbedaan konteks zaman antara massa gerakan Mabadi Khaira Ummah pertama kali dicetuskan dan masa kini. Melihat besar dan mendasarnya perubahan sosial yang terjadi dalam kurun sejarah tersebut, tentulah perbedaan konteks itu membawa konsekuensi yang tidak kecil. Demikian pula halnya dengan perkembangan kebutuhan-kebutuhan internal NU sendiri. Oleh karenanya perlu dilakukan beberapa penyesuaian dan pengembangan dari gerakan Mabadi Khaira Ummah yang pertama agar lebih jumbuh dengan konteks kekinian.

Konsekuensi-konsekuensi dari berbagai perkembangan itu akan menyentuh persoalan arah dan titik tolak gerakan serta strategi pelaksanaannya. Diatas telah dijelaskan pengembangan kerangka tujuan bagi gerakan ini. Berkaitan dengan itu pula, diperlukan penyesuaian dan pengembangan yang menyangkut butir-butir yang dimasukkan dalam Mabadi khaira Ummah dan spesifikasi pengertiannya.

Jika semula Mabadi Khaira Ummah hanya memuat tiga butir nilai seperti telah disebut diatas, dua butir lagi perlu ditambahkan untuk mengantisipasi persoalan dan kebutuhan kontemporer.kedua butir itu adalah Al-’adalah dan Al-istiqomah. Dengan demikian, gerakan Mabadi Khaira Ummah kita ini akan membawa lima butir nilai yang dapat pula disebut sebagai “Al-Mabadi Al-Khamsah”. Berikut ini adalah uraian pengertian yang telah dikembangkan dari kelima butir “Al-Mabadi Al-Khamsah” tersebut disertai kaitan dengan orientasi-orientasi spesifiknya, sesuai dengan kerangka tujuan yang telah dijelaskan diatas:

  1. Assidqu

Butir ini mengandung arti kejujuran/kebenaran, kesungguhan dan keterbukaan. Kejujuran/kebenaran adalah satunya kata dengan perbuatan, ucapan dengan pikiran. Apa yang diucapkan sama dengan yang di bathin. Jujur dalam hal ini berarti tidak plin-plan dan tidak dengan sengaja memutarbalikkan fakta atau memberikan informasi yang menyesatkan. Dan tentu saja jujur pada diri sendiri. Termasuk dalam pengertian ini adalah jujur dalam bertransaksi dan jujur dalam bertukar fikiran. Jujur dalam bertransaksi artinya menjauhi segala bentuk penipuan demi mengejar keuntungan. Jujur dalam bertukar fikiran artinya mencari mashlahat dan kebenaran serta bersedia mengakui dan menerima pendapat yang lebih baik.
Dalil-dalil yang berkaitan dengan hal ini adalah:

$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#qçRqä.ur yìtB šúüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÊÊÒÈ
عليكم بالصدق فان الصدق يهدي الي البر وان البر يهدي الي الجنة وما يزال الرجل يصدق ويتحري الصدق حتي يكتب عند الله صديقا (متفق عليه)

1. “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar”.(S.At-taubah :119)

2.      “tetaplah kamu jujur (benar), karena jujur itu menunjukkan kepada kebaktian, dan kebaktian itu menunjukkan kepada syurga”. Seorang laki-laki senantiasa jujur dan mencari kejujuran sampai dicatat disisi Allah sebagai orang yang jujur”. (H. Muttafaq ‘alaih)


Kesungguhan berarti berusaha dengan sungguh-sungguh (mujahadah) dalam melaksanakan berbagai ikhtiyar dan tugas.

ااربع من كن فيه كان منافقا خالصا, ومن كانت فيه خصلة منهن, فيه خصلة من النفاق حتي يدعها, اذااؤتمن خان, واذا حدث كذب, واذا عاهد غدر, واذا خاصم فجر. (متفق عليه)

3.      Empat hal, yang apabila ada pada seseorang maka orang itu menjadi munafiq murni, dan apabila seseorang memiliki satu sifat dari sempat hal itu maka ia memiliki satu sifat sampai ia meninggalkannya. Empat hal itu ialah apabila di percaya ia berkhianat, apabila berbicara ia berdusta, apabila berjanji ia mengkhianati, dan apabila bermusuhan ia berbuat jahat “(muttafaq ‘alaih)

Keterbukaan adalah sikap yang lahir dari kejujuran demi menghindarkan saling curiga, kecuali dalam al-hal yang harus di rahasiakan karena alas an pengamanan dan karena tidak semua keadaan harus di beritakan,sebagaimana petunjuk Allah SWT dan teladan Rasulullah SAW:
اولئك الذين صدقوا واولئك هم المتقون
×A%y`Í (#qè%y|¹ $tB (#rßyg»tã ©!$# Ïmøn=tã (
1.“Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya,dan mereka itulah orang-orang yang bertaqwa”.(S.Al-Baqoroh 177(
2. “Orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah” (S.Al-ahzab: 23)

Keterbukaan ini dapat menjadi factor yang ikut menjaga kohesifitas organisasi dan sekaligus menjamin berjalannya fungsi control.

Assidqu merupakan salah satu sifat para nabi sebagimana disebutkan dalam beberapa ayat Al-Quran:

كان رسول الله صلي الله عليه وسلم اذا توجه الي سفر وري بغيره (متفق عليه)
ولو ردوه الي الرسول والي اولي الامر منهم لعلمه-هل هو مما ينبغي ان يذاع اولا-الذين يستنبطونه منهمز (جلا لين)
öä.øŒ$#ur Îû É=»tGÅ3ø9$# tLìÏdºtö/Î) 4 ¼çm¯RÎ) tb%x. $Z)ƒÏdϹ $Î;¯R ÇÍÊÈ
öä.øŒ$#ur Îû É=»tGÅ3ø9$# Ÿ@ŠÏè»oÿôœÎ) 4 ¼çm¯RÎ) tb%x. s-ÏŠ$|¹ Ïôãuqø9$# tb%x.ur Zwqßu $|Î;¯R ÇÎÍÈ
öä.øŒ$#ur Îû É=»tGÅ3ø9$# }§ƒÍ÷ŠÎ) 4 ¼çm¯RÎ) tb%x. $Z)ƒÏdϹ $|Î;¯R ÇÎÏÈ
1.      “Rasulullah SAW dahulunya apabila menuju ke suatu perjalanan maka Ia menyembunyikan kepada orang lain”. (Muttafaq ‘alaih)
2.      “Dan kalau mereka menyerahkan kepada Rasul dan Ulil Amri diantara mereka, tentulah akan dapat diketahui oleh apakah itu termasuk yang patut disiarkan atau tidak: oleh orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya dari mereka”. (Rasul dan Ulil Amri) (Tafsir Al-Jalalain)
1.      ”Ceritakanlah (hai Muhammad) kisah Ibrahim di dalam Al kitab (Al Quran) ini. Sesungguhnya ia adalah seorang yang sangat membenarkan[905] lagi seorang Nabi (S.Maryam : 41)
2.      “Dan Ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al Quran. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan Dia adalah seorang Rasul dan Nabi”.(S. Maryam : 54)
3.      “Dan Ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka, kisah) Idris (yang tersebut) di dalam Al Quran. Sesungguhnya ia adalah seorang yang sangat membenarkan dan seorang Nabi”.(S. Maryam : 56)

Kebalikan dari Assidqu adalah Alkidzbu (dusta), satu sifat yang tidak terpuji dan termasuk diantara tanda-tanda kemunafikan.

اياكم والكذب فاءن الكذب يهدي الي الفجور, وان الفجور يهدي الي النار, وما يزال الرجل يكذب ويتحر بالكذب حتي يكتب عند الله كذاباز (متفق عليه)
ثلاث من كن فيه فهو نتافق , وان صام وصلي وزعم انه مسلم, اذا حدث كذب واذا وعد اخلف, واذاءتمن خان (متفق عليه)

1.      “Jauhilah sifat dusta, karena dusta itu menunjukkan kepada durhaka, dan durhaka itu menunjukkan kepada neraka. Seseorang laki-laki senantiasa dusta dan mencari kedustaan sampai dicatat disisi Allah sebagai orang yang dusta”. (H. Muttafaq ‘alaih)
2.      “Ada tiga hal, yang apabila ada pada seseorang maka ia adalah munafiq, walaupun ia berpuasa, sholat, dan mengira dirinya itu muslim. Tiga hal itu ialah apabila berbicara ia berdusta, apabila berjanji ia mengingkari, dan apabila dipercaya ia berkhianat”. (H. Muttafaq ‘alaih)

Tetapi dalam hal tertentu memang diperbolehkan untuk menyembuhkan keadaan sebenarnya atau menyembunyikan informasi seperti telah di singgung diatas. Di perbolehkan pula berdusta dalam menguasahakan perdamaian dan memecahkan masalah kemasyarakatan yang sulit demi kemaslahatan umum. Singkat kata: dusta yang dihalalkan oleh Syara’ .

1.          ليس الكذب الذى يصلح بين الناس فينمى خيرا او يقول خيرا. (متفق عليه)
2.          اذا كذب الانسان ليحل بذلك مشكلة اجتماعية هدفهاالخير العام فيعفى من ذلك.(مختارالحديث الشريف صحيفة 187)

1.      Dusta itu bukanlah yang memperbaiki di kalngan manusia, lalu menumbuhkan kebikan atau berbicara baik” (H. Muttafaq alaih)

  1. “ Apabila manusia berdusta untuk memecahkan suatau problema social yang bertujuan untuk kepentingan umum maka ia dimaafkan untuk itu”(Hadis pilhan halaman 187)

2.   Alamanah walwafa bil’ahdl

Butir ini memuat dua istilah yang saling kait, yakni alamanah dan alwafa bilahdi. Yang pertama secara lebih umum maliputi semua beban yang harus dilaksanakan, baik ada perjajian maupun tidak, sedang yang disebut belakangan hanya berkaitan dengan perjanjian. Kedua istilah ini digambungkan untuk memperoleh satu kesatuan pengertian yang meliputi: dapat dipercaya, setia dan tepat janji. Dapat dipercaya adalah sifat yang diletaka pada seseorang yang dapat melaksanakan semua tugas yang dipikulnya, baik yang bersifat diniyah maupun ijtimaiyyah. Dengan sifat ini orang menghindar dari segala bentuk pembekalaian dan manipulasi tugas atau jabatan.
¨bÎ).1 ©!$# öNä.ããBù'tƒ br& (#rŠxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) )    $ygÎ=÷dr& النساء:  58 )
2. اد الامانة الى من ائتمنك ولا تخن من خانك ( رواه الدارقطنى)
1.      Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,
2.      “Sampaikanlah amanat itu kepada orang yang memberi kepercayaan kepadamu, dan jangan menghiyanati orang yang berkhianat kepada mu”. (HR. ad-Daruquthni)

Lawan dari amanah adalah khiayanat termasuk salah satu unsure nifaq sebagaimana tersebut dalam hadis terdahulu.

Setia mengandung pengertian kepatuan dan ketaatan kepad Allah dan pimpinan/ penguasa sepanjang tidak memerintahkan untuk berbuat

1 .  $pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB ( ) النساء 59)
2. öqs9ur çnrŠu n<Î) ÉAqߧ9$# #n<Î)ur Í<'ré& ̍øBF{$# öNåk÷]ÏB çmyJÎ=yès9 tûïÏ%©!$# ¼çmtRqäÜÎ7/ZoKó¡o öNåk÷]ÏB 3 (النساء: 83 )
3.      ولواستعمل عليكم عبد حبشي يقودكم بكتاب الله فاسمعوا واطيعوا (رواه مسلم والنسائى)
4.      من امركم من الولاة بمعصية فلا تطيعوه (رواه احمد وابن ماجه والحاكم)

1.      Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.

2.      .Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri).

3.      “ Dan seandainya dipekerjakan untukmu seorang budak habasyi yang dapat menuntun kamu dengan Kitab Allah, amak dengalah dan taatilah”. (HR. Muslim dan an_Nasai).

4.      barang siapa diantara penguasa menyuruh kamu melakukan maksiat, maka jangan kamu taati” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).

Tetap janji mengandung arti melaksanakan semua perjanjian, baik perjanjian yang dibuat sendiri maupun perjanjian yang melekat karean kedudukanya sebagai mukallaf, meliputi janji memimpin terhadap yang dipimpinya, janji antar sesam anggota masyarakat (kotrak social) antar sesama anggota keluarga dan setiap individu yang lain. Menyalai janji termasuk salah satu unsur nifaq.

$ygƒr'¯»tƒ  1 šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& ÏŠqà)ãèø9$$Î/ ) المائدة: 1)
2. šcqèùqßJø9$#ur öNÏdÏôgyèÎ/ #sŒÎ) (#rßyg»tã (( البقره: 177 )
3 . الوأي مثل الدين اوافضل (رواه ابن ابى الدنيا)
4 . اذا وعد الرجل اخاه ان يفى فلم يجد فلا اثم عليه (رواه ابو داود والتمذى)
5. ألا كلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته, فالإمام الذى على الناس راع وهو مسئول عن رعيته, والرجل راع على أهل بيته وهو مسئول عن رعيته, والمرأة راعيتة على بيت زوجها وولده وهى مسئولة عنهم, وعبد الرجل راع على مال سيده وهو مسئول عنه الا فكلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته. ( متفق عليه)

1.      Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu

2.      Dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji,

3.      janj bagaikan hutangb atau lebih utama (HR. Ibnu Abiddunya)

4.      “Apabial seseorang berjanji kepada saudaranya untuk menepati, alau tidak memperoleh, maka tidak ada dosa baginya” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi).

5.      “Ingatlah, kamu semu adalah penggembala dan kamu semua beryanggung jawab terhadap gembalanya. Istri adalah penggembala  bagi rumah tangga suaminya dan anaknya dan ia bertanggung jawab terhadap mereka. Budak seseorang adalah penggembala terhadap harta benda tuanya dan ia bertanggung jawab terhadapnya. Ingatlah kamu semua adalag penggembal dan kamu semua bertanggung jawan terhadap gembalanya” (H. Muttafaq alaih).

Ketiga sifat di atas (dapat dipercay, setia dan tetapt janji) menjamin itegritas pribadi dalam menjalankan wewenang dang dedikasi tehadap tugas. Sedangkan alamanah walwafa bil’ahdi itu sendiri, bersama-sama dengan asshidqu, secara umum menjadi ukuran kredebilitas yang tinggi dihadapan pihal lain: satu syarat penting dalam mebangun berbagai kerjasama.

3.      Al-‘adalah

Bersikap adil (al’adalah) mengandung pengertian obyektif, proposional dan taat asas. Bitir ini mengharuskan orang berpegang kepad kebenaran obyektif dan memnempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Distorsi penilaian sangat mungkin terjadi akibat pengaruh emosi, sentimen pribadi atu kepentingan egoistic. Distorsi semacam ini dapat menjeruamuskan orang kedalam kesalahan fatal dalam mengambil sikap terhadap suatu persolan. Buntutnya suadah tentu adalah kekeliruan bertindak yang bukan saja tidak menyelesaikan masalah, tetapi bahkan menambah-namabh keruwetan. Lebih-lebih jika persolan menyangkut perselisihan atau pertentangan diantara berbagai pihak. Dengan sikap obyektif  dan pro[osional distorsi semacam ini dapat dihindarkan.

1- #sŒÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ (النساء:58)
2-  ¨bÎ) ©!$# ããBù'tƒ ÉAôyèø9$$Î/ Ç`»|¡ômM}$#ur (النحل:90).
3- (#þqäÜÅ¡ø%r&ur ( ¨bÎ) ©!$# =Ïtä šúüÏÜÅ¡ø)ßJø9$#   ( الحجرات: 9).
4- $pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. šúüÏBº§qs% ¬! uä!#ypkà­ ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( Ÿwur öNà6¨ZtB̍ôftƒ ãb$t«oYx© BQöqs% #n?tã žwr& (#qä9Ï÷ès? 4 (#qä9Ïôã$# uqèd Ü>tø%r& 3uqø)­G=Ï9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 žcÎ) ©!$# 7ŽÎ6yz $yJÎ/ šcqè=yJ÷ès?  (المائدة: 8)
5- إن المقسطين عند الله على منابر من نور الذين يعدلون فى حكمهم فى اهلهم ومالهم ( رواه مسلم).
6- اتقوا الله واعدلوا فى أولادكم (متفق عليه).
 

1.      “Dan apabila kamu menetapkan hokum di atara manusia suapay kamu menetapkan dengan adil” (S. An.Nisa :58)

2.      “sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan” (S. An-Nahl: 90)

3.      “dan berlaku adillah, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (S. Al-Hujarat: 9)

4.      “Hai oaring-oarang yang beriman hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakakan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan jangalah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil, berlaku adilah, karean adil itu lebih dekat kepad taqwa. Dan bertaqwalah kepad Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan” (S. Al-Maidah: 8)

5.      “sesungguhnya orang-orang yang adil menurut Allah berada diatas mimbar cahaya, yaitu orang –orang yang adail dalam penetapan hukuman, dalam keluarganya dan harta bendanya”(HR. Muslim)
6.      “bertaqwalah kamu kapada Allah dan berlakun adilah dalam anak-anakmu” (H. Muttafaq alaih)

Implikasi lain dari al-adalah adalah kesetiyaan kepad aturan main (correct) dan rasionalista dalam perbuatan keputusan, termasuk dalam alokasi sumberdaya dan tugas (“the right man on the right palace) “kebaikan” memang sering kali diperlukan dalam mengangani masalah –masalah tertentu. Tetapi semuanya harus tetap diatas landasan (asas) bertindak yang disepakati bersama.

1-والله لا يأخذ أحد منكم شيئا بغير حقه إلا لقى الله تعالى يوم القيامة(متفق عليه)
2- من اقتطع حق امرئ بيمينه فقد أوجب الله له النار وحرم عليه الجنة فقال وإن كان شيئا يسيرا. قال وإن كان قضيبا من اراك (رواه مسلم).
3- اللهم إنى اخرج حق الضعيفين اليتيم والمرأة.(رواه النسائى)
4- اعط الاجير اجره قبل ان يجف عرقه.


1.      “demi Allah, sesorang daiatar kamu tidak mengtambil suatu yang bukan haknya kecuali kan menjumapai Allah SWT membawanya pad hari kiamat” (H. Mutafaq alaihi)

2.      “barang siapa yang mengambil hak seseorang dengan sumapah palsu maka Allah mewajibkan baginya neraka dan mengharamkan nya surga. Lalu ia berkata, “meskipun hanya sedikit?” Jawab Nabi, : Meskipun hanya setangkai dahan dari pohon araq” (R. Muslim)

3.      “ya Allah, sungguh aku mengeluarkan hak dua orang lemah, yaitu anak yatim dan perempuan” (HR. an-Nasai)

4.      Atta’awun

Atta’awun merupakan sendi utama dalam tata kehidupan masyarakat : manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan pihak lain. Pengertia taawun meliputi tolong menolong, setia kawan dan gotong royong dalam kebaikan dan taqwa. Iama al-Mawardi mengaitkan pengertia al-Birru (kebaikan)  dengan kerelaan manusia dan taqwa denga ridla Alla SWT. Memperoleh keduanya berarti memperoleh kebehagiaan yang sempurna. Taawun juga mengandung pengertian timabal balik dari masing-masing pihak untuk memberi dan menerima. Oleh karean itu, sekap taawaun mendorong setiap oaring untuk berusaha danbersika kreatif agae dapat memiliki sesuatu yang dapat disumabngkan kepada orang lain dan kepad kepentingan bersama. Mengembangkan sikap taawun berarti juga mengupayakan konsolidasi.

1- (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$#   ( المائدة: 2).
2- من كان معه فضل ظهر فليعد به على من لاظهر له.ومن كان له فضل زاد فليعد به على من لازاد له,فذكر من اصناف المال ماذكره حتى راينا أنه لاحق لاحد منا من فضل (رواه مسلم).
3- المسلم اخوالمسلم لايظلمه ولايسلمه,من كان فى حاجةاخيه كان الله فى حاجته ومن فرج عن مسلم كربة فرج الله عنه بها كربة من كرب يوم القيامة ومن ستر مسلما ستره الله يوم القيامة (متفق عليه).
4- والله فى عون العبد ماكان العبد فى عون أخيه (رواه مسلم).

1.      “ Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbaut dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya (S. Al-Maidah : 2)

2.      Barang siapa mempunyai kelebihan kendaraan maka hendakalah mebentu kepad orang yang tidak mempunyai kendaraan. Dan barang siap mempunyai kelebihan bekal hendaklah membantu kepad orang yang tidak mempunyai bekal lalu beliau menyebutkan macam-macam harta sehingga kita lihat bahwa tidak ada seorang pun diatara kita yang mempunyai kelebiahan (HR. Muslim)

3.      seorang muslim adalah saudar muslimj yang lain, tidak menganiaya dan tidak membiyarkan saudaranya dianiaya orang. Siap mencukupi kebutuan saudaranya maka Allah menjadi kebutuhanya. Siapa yang  melonggarkan penderitaan sauarang muslim maka Allah akan melonggarkan (meringankan) penderitaanya di hari kiamat. Dan siap yang mnutupi seorang muslim maka Allah akan menutupinya dihari kiamat.(H. Mutafaq alaih).

4.      Allah selalu menolong seorang hamba selama hamba itu menolong saudaranya. (HR. Muslim).


5.      Istiqamah
Istiqomah mengandung pengertian ajeg jejeg, berkesinambunga, dan berkesinambungan. Ajeg jejeg artinya tetap dan tidak bergeser dari jalur (toriqah) sesuai dengan ketentuan Allah SWT dan rasulnya, tuntunan yang diberikan olewh salafu shaleh dan aturan main serta rencana-rencana yang disepakati bersam. Kesinambuang artinya, keterkaitan arata satu kegitan dengan kegaiatn yang lain dan atara satu piriode dengan piriode yang lain sehingga kesemuanya meruapakan satu kesataun yang tak terpisahkan dan salaing menopang seperti sebuah bangunan. Sedangkan makna berkelanjutan adalah bahwa pelaksanaan kegiatn-kegiayatan tersebut merupakan proses yang berlangsung terus menerus tanpa mengalami kemandekan, merupakan siatu proses maju (progressing) buaknya berjalan ditemapat (Stagnant).

1- إن الذين قالوا ربنا الله ثم استقاموا تتنزل عليهم الملائكة الاتخافوا ولاتحزنوا وابشروا بالحنة التى كنتم توعدون. (حم السجدة: 30)
2- فلذلك فادع واستقم كما امرت ولا تتبع اهواءهم وقل امنت بماانزل الله من كتاب وامرت لاعدل بينكم.الله ربنا وربكم لنا اعمالنا ولكم اعمالكم لاحجة بيننا وبينكم الله الله يجمع بيننا وغليه المصير.
3- Ÿwur (#qçRqä3s? ÓÉL©9$%x. ôMŸÒs)tR $ygs9÷xî .`ÏB Ï÷èt/ >o§qè% $ZW»x6Rr& ( النحل: 92)
4- أحب العمل إلى الله مادوام صاحبه عليه وإن قل (متفق عليه).

1. Sesunguhnya orang-orang yang mengatakan “Tuhan kami ialah allah” kemudian mereka meneguhkan diri mereka, maka  malikat akan turun kepada mereka (dengan mangatakan) “janganlah kamu merasa takut dan janganlah kaumerasa sedih, dan gembirakanlah mereka dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu (S. Hamim Sajdah : 30)

2. Maka karena itu serulah (mereka kepada agama itu) dan tataplah sebagaimana diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka dan katakanlah, “Aku beriman kepada semua kitab yang diturunkan Allah dan aku diperintahkan supaya semua kitab yang diturunkan Allah dan aku  diperintahkan supayaberlaku adil diantara kamu. Allah-lah Tuhan kami dan Tuhan kamu. Bagi kami amal-amal kami dan bagi kamu amal-amal kamu. Tidak ada pertengkaran antara kami dan kamu, Allah mengumpulkan antara kita dan kepada-Nya lah kembali (kit) (S.  Syura :15)       

3.     Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat menjadi cerai berai kembali “(S. An-nahl: 92)

4.        sebaik-baik amal menurut Allah adalah yang dilakukan oleh pemiliknya (pelakunya) terus menerus walaupun sedikit (H. Mutafaq alaih) 

V.  PENUTUP

Pembangkitan kembali dan pengembang gerakan mabadi khaira umah bukan sekedar romatisme sejarah atau demam khithah. Pembengkitang kembeli gerakan ini didorong oleh kebituhan-kebutuhan dan tatanga-tantangan nyata yang dihadapai oleh Nahdlatul Ulama khususnya serata bangsa negar pada umumnya. Kemiskinan kelangkaan sumber daya manusia yang handal kemerosotan buadaya dan mencairnya solidaritas social adalah keprihatinan yang dihadapai oleh masyarakat Indonesia. Dalam konteks yang lebih sempit, konteks jamiyyah nahdlatu Ulama sendiri, lemehnya posisi ekonomi sebagian besar warga, merosostnya solidaritas internal dan kurang berfungsinya tertip oraganisasi telah lama menjadi prolem serius yang hampir-hampi kronis.

Sebagai niali-nilai universal butir-butir mabadi kahiro ummah memng dapat menjadi jawaban langsung bagi problem-problem social yang dihapi oleh masyarakat umum seperti yang disinggung diatas tetapi sosialisasi nilai-nialai tersebut harus dimuali dari diri sendiri dalam hal ini: dimuali dari warga NU semdiri.

Lebih jauh mabadi khairo ummah sebagai seruan moral tidak tiadk akan mendapatkan sasaranya tangpa didukung oleh proses politik yang efektif. NU bukan lagi pada politik tapi tetap mengebang fungsi sebagikelompok penekan, moral force. Dalam fungsi Nu bertangung jawab untuk mengemban mabadi khoirah umah itu sebagi aspirasi moralnya. Tetapi membewa aspirasi kelompok kedalam aspirasi politik pun menuntut dukungang kekuatan tawar (power bergain) yang memadai untuk ini besarnya kekuatan masa secara kuantitatif saja belum cukup. Kualitas oraganisasi juga amat menetukan.

Oleh karenanya gerakan mabadi kahairo umah ini pertama-tama akan diarahkan kepada konsolidasi internal NU sendiri, dengan mengutamakan 2 aspek: pembianaan tata oraganisasi dan pengembangan kekuatan social ekonomi . pemebinaan tata oragnisasi akan mendorong warga untuk tidak sekedar berjamiyah tapi benar-benar berjamiyah, artinya menjaga kesatuan gerak dengan nidlam yang benar-benar diperhatiakn. Sedangkan pembianan kekuatan social ekonomi, disamapin bertujuan langsung meningkatkan kesejahtraan warga, berati pula peningkatan kualitas peran sossial politik NU ditengah masyarakat.

Agar tercaapi hasil yang diaharapkan , gerakan mabadi’ kahairaoh uamah ini harsu diwujudkan kedalam pola sosialisasi yang sitematis, disertai media, media aktualisasi yang kongkrit. Dengan kata lain: melalui rekayasa social yang terencana dengan baik dan utuh. Bentuk-bentuk perwujutanya bisa bseruap sitem pengkaderan formal, termasuk mekanisme rekrutmen kadernya, proyek-proyek pilot sebagi batu ujiian, pelatian-pelatian, pengembangan jaringan bisnis dan usaha bersama dikalangan warga dan lain sebaginya.

Dengan organisasi yang terkonsolidasi potensi-potensi yang lebih teraktualisasi dan kermampuan social yang prima, akan lebih mudah bagi NU dan warganya untuk menedekati citra khoiro umah dengan melaksanakan tugas-tuga dan tanggung jawab secara lebih konsisten dan efektif: da’wah dan amar ma;ruf nahi mungkar. 



[1] Catatan;
Keterangan tersebut di atas didapat dari hasil pengamatan penulis makalah ini sendiri yang ketika itu (th 1940 an) masih berusia (kurang lebih 16 tahun) dan dikuatkan dengan wawancara antara penulis dengan Al-Mukarram Bapak KH. Aziz Diyar, ketika penulis menghadap beliau pada pertengahan atahun 1975 di rumah beliau, Grogol Jakarta. Bapak Aziz Diyer pernah bertahun-tahun menjadi Sekretaris Jendral Nahdlatul Ulama, ketika ketua umumnya adalah Alm. KH. Machfoedz Shiddiq dan beberapa waktu sesudahnya.
Penulis makalah ini, dengan segala kelemahannya memberanikan diri mengungkap dan mengembangkan apa yang pernah dialami dan diamati pada zaman sekitar 40 tahunan yang lalu itu, dengan harapan akan masih ada manfaatnya bagi generasi sekarang, karena materinya masih tetap relevan (cocok dihubungkan) dengn situasi  di zaman ini.
Kepada al-Mukarraom para Ulama sepuh yang sama-sama mengamati anjuran mabadi khairo ummah ini, dimohon kesediaan memeberikan koreksi dan teguran, kalau dalam makalah ini ada kekeliruan/kekhilafan.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar