Selasa, 21 Juni 2011

AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH

Bacaan Materi Aswaja:

AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH
A.     Mukadimah
NU adalah organisasi yang sudah  tua, tetapi hingga saat ini tetap menjadi organisasi besar. Dibanding 30 atau bahkan 40 tahun yang lalu organisasi yang dipimpin para ulama ini makin besar. Pengikutnya tetap atau bahkan makin besar. Kenyataan ini agak mengherankan, karena ada beberapa organisasi kemasyarakatan yang dipimpin intelektual berpendidikan barat, menerapkan prinsip-prinsip manajemen  modern tetapi tidak berhasil membesarkan  organisasinya.  Oleh sebab itu sering kali mereka malu sendiri dengan besarnya pengikut yang diklaimnya sendiri. Bahkan beberapa organisasi Islam yang pernah besar pada masa pergerakan saat ini telah mati.
Ini sungguh menakjubkan karena NU selama ini dianggap organisasi orang kampung, tradisional,  dan kurang berpendidikan, tetapi bisa bertahan bahkan makin berkembang. Ini menunjukkan NU memiliki kemampuan bertahan sekaligus kemampuan berkembang yang teruji. Kemampuan tersebut bisa dijaga, ternyata karena  NU memiliki tradisi    sangat kuat yang menjadi sendi dan mengakar  dalam kehidupan keagamaan dan kemasyarakatan jama’ahnya serta memiliki kesesuaian dengan nilai-nilai budaya masyarakat setempat.  Tradisi yang menjadi sendi kehidupan   NU itu tercakup dalam  Ajaran  Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Seperti diketahui Nahdlatul Ulama  sejak awal berdirinya dengan tegas menganut paham Ahlus Sunnah wal Jama’ah (Aswaja). Di dalam ajaran Islam ala Aswaja ini terkandung  seperangkat keyakinan tentang  akidah, fiqh dan tasawuf berdasar mazhab yang telah disepakati. Aswaja  bertujuan untuk menerapkan maqosidus syari’ah yang dirumuskan dalam kulliyat al khams yaitu hifdz al-din, hifdzun nafs, hifdz al-mal, hifdzu al-aql, dan hifdz l-irdl wa al-nasl.
Nilai-nilai Aswaja itu kemudian dikristalisasikan dalam Khitthah Nahdlatul Ulama atau khittah nahdliyyah.  Khittah Nahdliyah dirumuskan menjadi  pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertindak. Cara berpikir sesuai dengan khittah itu dirumuskan dalam bentuk Fikrah Nahdliyah yaitu berpikir sesuai pedoman mazhab, yang bersumber  al-Qur’an, al-Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Cara berpikir ini menggabungkan antara metode naqli dan aqli serta waqi’i. Cara Bersikap dirumuskan dalam ukhuwah yang memiliki nilai tawasuth, tawazun, i’tidal dan seterusnya. Sehingga muncul ukhuwah nahdliyah, ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah basyariyah. Cara berperilaku / Cara bertindak dirumuskan dalam Mabadi Khoiro Ummah yang berisi nilai dan langkah kejujuran, amanah, tepat janji, adil dan istiqomah. Ini yang menjadi dasar kerangka strategis untuk  membentuk masyarakat yang diidamkan.
Salah satu hal yang pertama-tama perlu di ketahui, dipahami  oleh kader dan warga NU adalah sejarah, paham dan ajaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah  Pemahaman tentang sejarah, paham dan ajaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah sangat penting bagi kader (pengurus) NU dan warga NU. Karena   Aswaja merupakan  fundamen  NU dalam membangun gerakan dan berkhidmat kepada umat. Dengan sendirinya  seluruh metode berpikir (manhaj al-fikri) dan metode pergerakan (manhaj al-haraki) organisasi NU harus merujuk kepada konsep dan semangat Aswaja. 
Pentingnya peningkatan pengetahuan dan pemahaman kader tentang  Aswaja, karena kenyataan menunjukkan banyak kader (pengurus) dan warga NU,   yang  belum memahami dengan  benar  doktrin Islam tersebut. Sehingga saat diaktualisasikan dalam praktik kehidupan sehari-hari di kalangan nahdliyyin sendiri, keistimewaan (mazaya) ajaran Aswaja ini  tidak tampak ke permukaan. Menjadi wajar kalau kemudian  kalau muncul kesan bahwa Aswaja ini  merupakan doktrin yang ketinggalan zaman. Paham ini  sebenarnya  sangat tepat dijadikan   ideologi umat di zaman modern ini. 

B.     Pengertian Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan Eksistensinya dalam Islam

1.      Pengertian Ahlus Sunnah wal Jama’ah

Ø  Perkataan Ahlus Sunnah wal Jama’ah (أهل السنة والجماعة ) secara bahasa terdiri dari tiga kata: pertama  perkataan ahlun (أهل) artinya keluarga, as-sunnah (السنة) artinya semua ucapan, perbuatan dan ketetapan Nabi, dan al-Jamaah (الجماعة) artinya kelompok mayoritas dalam golongan Islam.
Ø  Pengertian secara istilahi, Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah golongan terbesar umat Islam yang mengikuti sistem pemahaman Islam, baik dalam tauhid dan fiqih dengan mengutamakan dalil Al-Qur’an  dan Al-Hadits daripada dalil akal.
Ø  Tegasnya, ASWAJA itu seperti disabdakan Rasulullah SAW ketika menjawab pertanyaan Shahabat tentang ASWAJA, Rasulullah SAW menjawab: (ما أنا عليه وأصحابه ) Mereka itu yang bersamaku dan shahabat-shahabatku.

2.      Tinjauan Historis Aswaja

Ø  Ahlusuunnah wal Jamaah sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW seperti disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah ra: ”Umat Yahudi akan terpecah menjadi 71 golongan, umat Nashrani akan terpecah  menjadi 72 golongan, dan umat Islam akan terpecah menjadi 73 golongan. Semua golongan tersebut masuk neraka, kecuali satu golongan, yaitu orang-orang yang mengikuti sunnah Rasulullah dan para shahabatnya.
Ø  Ahlus Sunnah wal Jama’ah bukan sebuah aliran yang baru timbul sebagai reaksi munculnya aliran-aliran dalam Islam seperti Syiah, Khawarij, Mu’tazilah, dan sebagainya. Ahlussunnah wal-Jamaah sudah ada sebelum aliran-aliran itu muncul. Justru kemunculan aliran-aliran tersebut sebagai pengganggu kemurnian Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Ø  Ahlus Sunnah wal Jama’ah sebagai firqah diwakili oleh tiga kelompok umat, yaitu:
-          Kelompok Ahlu al-Atsar, mereka pengikut Imam Ahmad ibn Hanbal. Mereka pada umumnya pendukung setia pemikiran Ibn Taimiyah dan ibn Al-Qoyyim Al-Jauziyah.
-          Kelompok Al-Asy’ariah, pengikut Abu Hasan Al-Asy’ari, yang merupakan mayoritas di kalangan umat Islam dewasa ini.
-          Kelompok Al-Maturidiyah, pengikuti Imam Abu Manshur Al-Maturidi.

Ø  Dalam Qonun Asasi NU dan keputusan-keputusan resmi, seperti Muktamar dan Konbes, NU telah menetapkan dalam aqidah mengikuti Imam Abu Hasan Al-’Asy’ari dan Imam Abu ManshurAl-Maturidi.

C.     Manhaj dan Fikrah Ahlus Sunnah wal Jama’ah

  1. Dalam Musyawarah Nasional di Surabaya tahun 2006, telah ditetapkan bahwa manhaj Ahlis Sunnah wal Jama’ah meliputi:

Ø  Dalam bidang Aqidah/teologi, Nahdlatul Ulama mengikuti manhaj dan pemikiran Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansur Al-Maturidi.
Ø  Dalam Bidang Fiqih/Hukum Islam, Nahdlatul Ulama bermazhab secara qauli dan manhaji kepada salah satu Al-Madzahib Al-‘Arba’ah (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali)
Ø  Dalam bidang Tasawuf, Nahdlatul Ulama mengikuti Imam al Junaid al Baghdadi (w.297H.) dan Abu Hamid al Ghazali (450-505 H./1058-1111 M.).

2.      Fikrah Ahlis Sunnah wal Jama’ah

Ø  Bidang Teologi:
-          Keseimbangan antara penggunaan dalil naqli dan dalil aqli. Dengan ketentuan dalil aqli ditempatkan di bawah dalil naqli.
-          Berusaha memurnikan aqidah dari segala pengaruh paham aqidah dari luar Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
-          Tidak tergesa-gesa dalam menjatuhkan vonis musyrik, kufur dan sebagainya terhadap orang yang belum dapat memurnikan aqidah semurni-murninya.

Ø  Bidang Fiqh/Syari’at
-          Pada prinsipnya, semua dasar syari’ah/fiqh adalah Al-Qur’an dan Al-Hadits. Akan tetapi menurut paham Ahlus Sunnah wal Jama’ah, tidak semua orang dapat memahami atau sanggup melakukan  istinbath hukum langsung dari Al-Qur’an dan Al-Hadits, karena itu umat Islam diperbolehkan mengikuti salah satu dari madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali).
-          Pada masalah yang sudah jelas (sharih) dan pasti (qath’i) tidak boleh ada campur tangan pendapat akal.
-          Pada masalah dhanniyat (tidak tegas dan tidak pasti) masih dimungkinkan terjadinya perbendaan pendapat

Ø  Bidang Tashawwuf:
-          Paham Ahlus Sunnah wal Jama’ah menempatkan tashawwuf sebagai alat pendukung dalam rangka mendidik dan membimbing aspek esoterik (batiniah) manusia untuk mencapai nilai-nilai ikhsan atau sikap mental spiritual yang senantiasa merasakan kehadiran Allah  dalam seluruh ruang kehidupan. Untuk mencapai tahapan itu  perlu perpaduan antara syari’ah dan tashawwuf. Karena itu, dalam hal ini NU mengambil jalan   tashawwuf yang dikembangkan oleh Abu Hamid Al-Ghazali dan Al-Qasim AL-Junaid Al-Baghdadi.
-          Tidak mencegah, bahkan menganjurkan usaha memperdalam penghayatan ajaran Islam, dengan riyadhah dan mujadalah menurut kaifiyat yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
-          Mencegah ektrimitas dan sikap berlebih-lebihan (al-ghuluw) yang dapat menjerumuskan orang pada penyelewengan aqidah dan syari’ah.
-          Berpedoman bahwa akhlak yang luhur selalu berada di antara dua sikap yang menghujung (tatharruf).

D.     Karakteristik/Khashaish Ahlis Sunnah wal Jama’ah

Dalam Musyawarah Nasional di Suarabaya tahun 2006, telah ditetapkan bahwa Khashaish/karakteristik doktrin Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah:
1.   Fikrah tawassuthiyyah (pola pikir moderat), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa bersikap tawazun (seimbang ) dan i’tidal (moderat) dalam menyikapi berbagai persoalan. Nahdlatul Ulama tidak tafrith atau ifrath.
2.   Fikrah tasamuhiyah (pola pikir toleran), artinya Nahdlatul Ulama dapat hidup berdampingan secara damai dengan pihak lain walaupun aqidah, cara pikir, dan budayanya berbeda.
3.   Fikrah Ishlahiyyah (pola pikir reformatif), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa mengupayakan perbaikan menuju ke arah yang lebih baik (al-ishlah ila ma huwa al-ashlah).
4.   Fikrah tathowwuriyah (pola pikir dinamis), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa melakukan kontekstualisasi dalam merespon berbagai persoalan.
5.   Fikrah manhajiyah (pola pikir metodologis), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa menggunakan kerangka berpikir yang mengacu kepada manhaj yang telah ditetapkan oleh Nahdlatul Ulama.

E.     Aktualisasi Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam Konteks Kekinian

                  1.      Paham Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah paham yang dinamik dan dapat dikembangkan dan diaktualisasikan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
                  2.      Dalam perjalanan sejarah, Ahlus Sunnah wal Jama’ah telah mempraktikkan prinsip-prinsip syura’ (musyawarah), adalah (keadilan),  musawah (egaliter), iffah (menahan diri), hikmah (kebijaksanaan) dan syaja’ah (keberanian).  
                  3.      Prinsip-prinsip tersebut berdampak pada sikap-sikap positif yang dilakukan oleh Ahlussunnah wal Jama’ah dalam menyikapi berbagai persoalan. Seperti munculnya sikap tasamuh (toleran), tawazun (seimbang), tawassuth (moderat), dan ta’awun (tolong-menolong).
                  4.      Prinsip dan sikap yang mengacu kepada paham  Ahlus Sunnah wal Jama’ah itu juga dapat menjadi bahan untuk senantiasa mentransformasikan  paham tersebut  sesuai dengan perkembangan  percaturan kehidupan yang plural, modern dan dinamis, sehingga prinsip-prinsip dan nilai-nilai tersebut dapat diaktualisasikan dalam berbagai bidang kehidupan.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar