Rabu, 29 November 2017

SAUDARAMU LEBIH MULIA DARI ANJINGMU


Ada hadits yang membicarakan tentang seorang ahli ibadah yang masuk neraka dan juga hadits tentang keutamaan memberikan minum atau minum pada hewan yang mengantarkannya masuk syurga. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan untuk berbuat baik pada manusia khususnya sesama muslim juga keutamaan berbuat baik kepada setiap makhluk termasuk pula hewan. 

Suatu hari, seperti biasa Rasululloh Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat berkumpul di masjid. Di depan masjid itu ada sebuah rumah, di rumah itu tinggal seorang wanita yang dikenal sebagai ahli ibadah di lingkungan tempat tinggalnya, sebut saja `si fulanah`. Saat si fulanah keluar rumah hendak melaksanakan sholat berjama`ah di masjid, para sahabat memuji-mujinya dan ada yang berkata, `tentulah si fulanah itu ahli surga, karena dia senantiasa puasa di siang hari dan sholat di malam hari.` Kemudian Rasululloh Shallallahu 'alaihi wa sallam beranjak dari tempat duduknya dan menjawab,

`TIDAK! Hiya fin naar.. Hiya fin naar.. (Dia ahli neraka.. Dia ahli neraka..)`

Para sahabat bertanya-tanya, `kenapa?`.

Karena mulutnya sering menyakiti orang lain. Dia suka mengganggu tetangganya dengan ucapannya. Seluruh amal ibadahnya hancur, karena dia punya akhlak yang buruk. Dia menjadi ahli neraka karena ibadahnya tidak mampu menjadi motivasi baginya untuk berakhlak yang baik.

من كان يؤمن باالله واليوم الاخر فليقل خيرا اوليصمت

"Barangsiapa beriman kepada Alloh dan hari akhir, maka hendaklah dia berkata baik atau diam.` (HR. Bukhori no. 6018)

Hadits lain yg serupa: “Dari Abdullah bin Amr bin al-’Ash ra dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya:

المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده

“Muslim ialah orang yang semua orang Islam lainnya selamat dari kejahatan lidah -ucapan- dan kejahatan tangannya -perbuatannya-.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

Adapun hadits yang membicarakan seorang laki-laki dan seorang wanita pezina yang memberi minum atau makan pada anjing dan akhirnya ia mendapatkan pengampunan dosa adalah sbb:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِى كَانَ بَلَغَ مِنِّى. فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ حَتَّى رَقِىَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ لأَجْرًا فَقَالَ « فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ »

“Ketika seorang laki-laki sedang berjalan, dia merasakan kehausan yang sangat, lalu dia turun ke sumur dan minum. Ketika dia keluar, ternyata ada seekor anjing sedang menjulurkan lidahnya menjilati tanah basah karena kehausan. Dia berkata, ‘Anjing ini kehausan seperti diriku.’ Maka dia mengisi sepatunya dan memegangnya dengan mulutnya, kemudian dia naik dan memberi minum anjing itu. Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apakah kita bisa meraih pahala dari binatang?” Beliau menjawab, “Setiap memberi minum pada hewan akan mendapatkan ganjaran.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244)

Juga dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِى يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنَ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا

“Ada seorang wanita pezina melihat seekor anjing di hari yang panasnya begitu terik. Anjing itu menngelilingi sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya (lalu menimba air dengannya). Ia pun diampuni karena amalannya tersebut.” (HR. Muslim no. 2245).

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Memberi minum pada hewan itu akan meraih pahala. Memberi makan juga termasuk bentuk berbuat baik padanya. Demikian penjelasan dari Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (14: 214).

2- Boleh bersafar seorang diri tanpa membawa bekal selama tidak khawatir kesulitan berat saat safar. (Fathul Bari, 5: 42).

3- Hadits di atas juga berisi motivasi untuk berbuat baik pada manusia. Jika dengan memberikan minum pada anjing bisa mendapatkan pengampunan dosa, maka memberi minum pada manusia tentu pula akan mendapatkan pahala yang besar. (Idem)

4- Boleh memberikan sedekah sunnah pada orang musyrik selama tidak ada yang muslim. Namun jika ada, ia lebih berhak. (Idem)

5- Jika ada hewan yang butuh minum, manusia pun demikian, maka manusia yang lebih didahulukan. (Idem)

6- Memberikan minum pada hewan yang membutuhkan termasuk pula anjing akan menuai pahala dan terhapusnya dosa.

7- Besarnya karunia Allah dan keluasan rahmat-Nya. Dia membalas dengan balasan yang besar atas perbuatan yang sedikit. Allah mengampuni dosa orang tersebut hanya dengan sedikit perbuatan, yaitu dengan memberi minum anjing.

8- Seorang muslim pelaku dosa besar tidak divonis kafir. Bisa jadi Allah mengampuni dosa besar tanpa taubat karena dia melakukan kebaikan yang dengannya Allah mengampuninya. Wanita pezina itu diampuni bukan karena taubatnya, namun karena dia memberi minum anjing, sebagaimana hal itu jelas terlihat dari hadits. Tidak mengkafirkan seorang muslim karena suatu dosa adalah sesuatu yang ditetapkan di dalam syariat Islam. Wallahu a'lam 

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfa'at. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

KAJIAN TENTANG HUKUM MEMBUNUH SESAMA MUSLIM




Shalat Jum'at di Masjid Al-Rawdah, Bir al-Abed, Sinai Utara, Mesir, menjadi salat terakhir dari ratusan jama'ah yang meninggal saat bom dan penembakan brutal mengguncang pekan lalu. Sebanyak 305 orang tewas dalam pembantaian di masjid yang dikenal sebagai masjid kaum Sufi itu.
Sepekan sebelum serangan, warga desa di dekat Masjid Al-Rawdah sudah mendapat ancaman dari sekelompok orang yang minta agar ritual yang berkaitan dengan kelompok Sufi dihentikan. Namun, komunitas sufi di wilayah sedang menyambut Maulid Nabi atau hari kelahiran Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Tidak ada salahnya kalau kita mengulang-ulang kembali pelajaran tentang ajaran Islam yang damai. Islam tidak membolehkan kita membunuh orang kafir, selama dia bukan kafir harbi. Apalagi membunuh muslim, tentu jauh lebih haram lagi.
Tragedi bom di Masjid Al-Rawdah, Bir al-Abed, Sinai Utara, Mesir adalah peristiwa yang diprediksikan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang munculnya generasi muda yang mengatasnamakan penegak sunnah dan islam, namun justru mereka adalah penghancur islam itu sendiri, dan kita diperintahkan memerangi mereka. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,
ﺳَﻴَﺨْﺮُﺝُ ﻓِﻲ ﺁﺧِﺮِ ﺍﻟﺰَّﻣﺎﻥِ ﻗَﻮﻡٌ ﺃَﺣْﺪَﺍﺙُ ﺍْﻷَﺳْﻨَﺎﻥِ ﺳُﻔَﻬَﺎﺀُ ﺍْﻷَﺣْﻼَﻡِ ﻳَﻘُﻮْﻟُﻮْﻥَ ﻗَﻮْﻝَ ﺧَﻴْﺮِ ﺍﻟْﺒَﺮِﻳَّﺔِ ﻳَﻘْﺮَﺅُﻭﻥَ ﺍْﻟﻘُﺮْﺁﻥَ ﻻَ ﻳُﺠَﺎﻭِﺯُ ﺣَﻨَﺎﺟِﺮَﻫُﻢْ ﻳَﻤْﺮُﻗُﻮْﻥَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺪِّﻳْﻦَ ﻛَﻤَﺎ ﻳَﻤْﺮُﻕُ ﺍﻟﺴَّﻬْﻢُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮَّﻣِﻴَّﺔِ ، ﻓَﺈﺫَﺍ ﻟَﻘِﻴْﺘُﻤُﻮْﻫُﻢْ ﻓَﺎﻗْﺘُﻠُﻮْﻫُﻢْ ، ﻓَﺈِﻥَّ ﻗَﺘْﻠَﻬُﻢْ ﺃَﺟْﺮﺍً ﻟِﻤَﻦْ ﻗَﺘَﻠَﻬُﻢْ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻳَﻮْﻡَ ﺍْﻟﻘِﻴَﺎﻣَﺔ. (روه البخارى ٣٣٤٢)
“Akan keluar di akhir zaman, suatu
kaum yang masih muda, berucap dengan ucapan sebaik-baik manusia (Hadits Nabi), membaca Al-Quran tetapi tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama Islam sebagaimana anak panah meluncur dari busurnya, maka jika kalian berjumpa dengan mereka, perangilah mereka, karena memerangi mereka menuai pahala di sisi Allah kelak di hari kiamat “. (HR. Imam Bukhari 3342)
Setiap muslim yang pernah belajar ilmu syariah, pasti tahu bahwa hukum membunuh nyawa sesama muslim diharamkan dan merupakan dosa besar. Tindakan keji itu jelas diharamkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Ada begitu banyak dalil yang melarang perang dengan sesama pemeluk agama Islam sendiri, di antaranya :
*1. Diancam Masuk Jahannam dan Abadi di dalamnya*
Orang yang membunuh nyawa seorang muslim tanpa hak, maka Allah Ta'ala mengancamnya dengan siksa berupa dimasukkan ke dalam neraka jahannam. Tidak akan keluar lagi, abadi di dalamnya.
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُتَعَمِّداً فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً
"Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya." (Qs. An-Nisa' : 93)
Perhatikan baik-baik detail ayat ini. Rupanya orang yang membunuh nyawa muslim tanpa hak, bukan hanya dimasukkan ke dalam jahannam saja. Ternyata masih ada lagi ancaman lainnya, yaitu Allah Ta'ala marah kepada pelakunya, bahkan mengutuk atau melaknatnya.
Di dalam banyak kitab tafsir disebutkan bahwa menurut Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahuanhu, inilah ayat yang terakhir kali turun dalam sejarah kehidupan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tidak ada lagi ayat yang turun setelah ayat ini.
*2. Membunuh Satu Nyawa Sama Dengan Membunuh Semua Nyawa*
Salah satu alasan kenapa membunuh nyawa muslim diharamkan, karena pembunuhan nyawa manusia itu akan melahirkan dendam dari pihak keluarga atau kelompoknya. Lalu dendam ini akan melahirkan pembunuhan yang kedua, ketiga dan seterusnya.
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرائيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْساً بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعاً وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعاً
"Siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya." (QS. Al-Maidah : 32)
Maka dalam syariat Islam, dendam untuk membunuh itu diharamkan. Istilah nyawa dibayar nyawa tidak dikenal di dalam syariat Islam, kalau yang dimaksud adalah balas dendam dengan cara membunuh lagi.
Nyawa dibalas nyawa hanya dibenarkan manakala dilakukan lewat proses pengadilan yang sah. Kalau pembunuhnya terbukti membunuh dengan sengaja, tanpa tekanan dan dengan penuh kesadaran, serta dilengkapi dengan saksi dan bukti yang diterima secara hukum, maka barulah dijalankan hukum qishash.
Sebaliknya, bila pengadilan yang sah tidak berhasil membuktikannya, maka tidak bisa dijalankan hukum qishash. Dan penting untuk dicatat, eksekusi hukum qishash itu tidak dilakukan oleh pihak keluarga korban, melainkan oleh petugas negara.
*3. Wasiat Allah : Haram Membunuh Muslim*
Kecuali lewat jalur hukum yang benar, maka membunuh nyawa seorang muslim itu jelas-jelas sesuatu yang diharamkan. Dan keharamannya disampaikan dalam bentuk WASIAT dari Allah.
وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar." (QS. Al-An'am : 151)
Dan tidaklah ada orang yang melanggar apa-apa yang telah Allah Ta'ala wasiatkan, kecuali dia memang benar-benar telah melakukan dosa besar.
*4. Membunuh Muslim : Dosa Yang Dihisab Pertama Kali*
Di hari kiamat nanti, amal yang pertama kali dihisab dalam urusan hubungan kepada Allah adalah masalah shalat. Siapa yang lulus urusan shalatnya, maka dia akan mudah dalam hisab-hisab selanjutnya.
Sedangkan dalam urusan dengan sesama manusia, amal-amal yang akan dihisab pertama kali adalah urusan hutang nyawa. Maksudnya, kalau sampai seorang muslim membunuh nyawa dengan sesama muslim, maka di akhirat urusannya akan jadi gawat. Sebab dosa membunuh nyawa sesama muslim ini akan menjadi pintu gerbang dan faktor penentu utama, apakah dia akan lulus dari hisab atau tidak.
Dahsyatnya dosa membunuh sesama muslim digambarkan dalam hadits berikut ini :
أولُ ما يُحاسَبُ به العبدُ الصلاةُ وأولُ ما يُقضَى بينَ الناسِ الدماءُ
"Yang dihisab pertama kali dari seorang hamba adalah masalah shalat. Dan yang pertama kali dihisab atas dosa sesama manusia adalah dosa menumpahkan darah muslim." (HR. Bukhari)
Maka urusan membunuh dan menghilangkan nyawa sesama muslim ini amat berat. Kita tidak boleh gegabah dan menganggap dosa berbunuhan ini cuma masalah sepele. Jangan sampai urusan kita nanti di akhirat jadi runyam, cuma lantaran kita suka membunuh nyawa sesama muslim.
*5. Kedua Belah Pihak Masuk Neraka*
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak main-main ketika melarang sesama umat Islam saling berbunuhan. Kalau sampai ada perang dan saling berbunuhan antara dua pihak, padahal keduanya sama-sama mengaku muslim, maka ancamannya tidak tanggung-tanggung, yaitu kedua belah pihak diancam akan sama-sama masuk neraka.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إذا التقى المسلمان بسيفيهما فالقاتل والمقتول في النار . قلت : يا رسول الله ، هذا القاتل فما بال المقتول قال : إنه كان حريصاً على قتل صاحبه
Dari Abu Bakrah Nafiq bin Al-Harits, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila dua pihak muslim bertemu (saling berbunuhan) dengan pedang mereka, maka yang membunuh dan yang dibunuh masuk neraka. Aku bertanya,"Ya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, wajar masuk neraka bagi yang membunuh, tetapi bagaimana dengan yang dibunuh?". Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab,"Yang dibunuh masuk neraka juga, karena dia pun berkeinginan untuk membunuh lawannya". (HR. Bukhari dan Muslim)
Pihak yang terbunuh ikut masuk neraka juga, karena biar bagaimana pun dia ikut terjun ke medan perang yang haram. Sebuah medan perang yang melibatkan kedua belah pihak yang sama-sama muslim adalah medan perang yang harus dijauhi dan tegas diharamkan untuk ikut terlibat di dalamnya.
Maka sikap nekat dan ikut-ikutan membela salah satu pihak, lalu ikut saling berbunuhan juga, bukanlah termasuk jihad membela agama Allah. Perbuatan itu termasuk menginjak-injak larangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan pantas bila yang membunuh dan yang terbunuh sama-sama masuk neraka.
Dosanya jelas, karena yang terbunuh berniat untuk membunuh saudaranya. Seandainya dia tidak terbunuh, dia pun pasti akan membunuh juga.
*6. Hancurnya Dunia Lebih Ringan Dari Membunuh Muslim*
Menumpahkan darah seorang muslim bukan cuma dosa, tetapi peristiwa itu lebih dahsyat dan hancurnya dunia dan alam semesta. Apalagi kalau sampai terjadi perang saudara sesama muslim, tentu lebih parah lagi kondisinya. Sebab dalam sebuah peperangan, nyawa yang terbunuh biasanya bukan cuma satu atau dua orang, tetapi bisa ratusan bahkan ribuan.
Betapa beratnya dosa membunuh nyawa seorang muslim, juga ditegaskan oleh sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,
والذي نفسي بيده لقتل مؤمن أعظم عند الله من زوال الدنيا
"Demi Allah Yang jiwaku berada di tangan-Nya, membunuh seorang muslim itu lebih dahsyat di sisi Allah dari hancurnya dunia." (HR. Muslim)
Dalam riwayat yang lain disebutkan hal yang sama meski dengan redaksi yang agak berbeda :
لزوال الدنيا أهون على الله من قتل رجل مسلمٍ
"Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dari dibunuhnya seorang muslim." (HR. Muslim)
Maka haram bagi seorang muslim untuk turun ke medan perang, kalau orang yang harus dibunuhnya ternyata masih beragama Islam. Dan tentu saja perang semacam itu bukan jihad. Sebab jihad itu hanya dalam rangka perang melawan orang kafir saja. Kafirnya pun bukan sembarang kafir, tetapi syaratnya harus kafir harbi.
*7. Nyawa Seorang Muslim Hanya Halal Lewat Pengadilan Syariah Yang Sah*
Pada dasarnya umat Islam itu bersaudara. Maka tidak boleh seorang muslim menghunuskan pedangnya kepada sesama muslim, apalagi sampai membunuh dan menumpahkan darah.
Kalau pun ada jalur yang sah dimana darah seorang muslim itu bisa menjadi halal, maka jalurnya amat sempit dan terbatas sekali. Di dalam hadits nabi kita sudah diingatkan bahwa tidak halal darah seorang muslim, kecuali hanya karena satu dari tiga sebab.
لايحل دم امرئ مسلم يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله إلا بإحدى ثلاث : الثيّب الزاني والنفس بالنفس والتارك لدينه المفارق للجماعة
"Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi tiada tuhan selain Allah dan Aku adalah utusan Allah, kecuali karena satu dari tiga penyebab. [1] Pelaku zina, [2] nyawa dibalas nyawa (qishash), dan [3] orang yang keluar dari agama dan meninggalkan jamaah umat Islam." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا …
“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan.” Kemudian ada yang mengatakan, “Wahai Rasulullah, apa dosa-dosa tersebut? ” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan (di antaranya), “Berbuat syirik, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan tanpa jalan yang benar, memakan hasil riba …” (HR. Bukhari no. 6857 dan Muslim no. 89)
Dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
>لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الأَرْضِ اِشْتَرَكُوْا فِي دَمِّ مُؤْمِنٍ لَأَكَّبَهُمُ اللهُ فِي النَّارِ
“Seandainya penduduk langit dan bumi bersekongkol untuk membunuh seorang mukmin, niscaya Allah akan menelungkupkan mereka ke dalam neraka.” (HR. At Tirmidzi)
Dari ‘Ubadah bin Ash Shoomit, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا فَاغْتَبَطَ بِقَتْلِهِ لَمْ يَقْبَلِ اللهُ مِنْهُ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً
“Barangsiapa membunuh seorang mukmin lalu dia bergembira dengan pembunuhan tersebut, maka Allah tidak akan menerima amalan sunnah juga amalan wajibnya.” (HR. Abu Daud no.2450)
Adapun untuk pembunuhan terhadap seorang mukmin secara tidak sengaja, maka Allah telah memerintahkan untuk membayar diat dan kafarat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tidak sengaja, dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tidak sengaja (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nisaa’: 92)
Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfa'at. Aamiin
*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Sabtu, 25 November 2017

KAJIAN TENTANG BENDERA MERAH-PUTIH, BENDERA HTI / ISIS DAN BENDERA RASULLULLAH AL-LIWA' DAN AR-RAYAH



Ketahuilah bahwa sang saka merah putih merupakan bendera Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Para ulama dalam sejarahnya berjuang buat mengenalkan si saka merah putih bagaikan bendera Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada bangsa indonesia dengan mengajarkannya berulang semenjak abad ketujuh masehi ataupun abad pertama hijriah. masa ini berbarengan dengan masuknya agama islam ke nusantara.

Para ulama membudayakan bendera merah putih dengan bermacam fasilitas antara lain 3 trik berikut:

#Pertama, mengawali pembicaraan ataupun pengantar buku/novel, sering diucapkan ataupun dituliskan sebutan "sekapur sirih" dan juga "seulas pinang". Bukankah kapur dengan sirih jika tercampur akan melahirkan corak merah? Kemudian, apabila buah pinang diiris ataupun dibelah, akab tampak di dalamnya berwara putih?

#Kedua, budaya menyongsong kelahiran dan juga pemberian nama balita dan tahun baru islam tetap dirayakan dengan menyajikan bubur merah putih?

#Ketiga, pada saat membangun rumah, di lapisan atas dikibarkan si merah putih. tiap hari jum'at, mimbar jum'at di masjid agung ataupun masjid raya dihiasi dengan bendera merah putih.

Pendekatan budaya yang dicoba para ulama telah menjadikan pemerintah kolonial belanda tidak mampu melarang pengibaran bendera merah putih oleh rakyat indonesia. Bukankah bendera perbendaharaan (simpanan) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bercorak merah putih?

Hadits shohih yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Kitab Al-Fitan Jilid X, halaman 340 dari Hamisy Qastalani. Disitu tercatat, Imam Muslim berkata : “Zuhair bin Harb menceritakan kepadaku, demikian juga Ishaq bin Ibrahim, Muhammad bin Mutsanna din Ibnu Bagyar. Ishaq menceritakan pada kami. Orang-orang lain berkata : Mu’aelz bin Hisyam menceritakan pada kami, bapak saya menceritakan kepadaku, dad Oatadah dari Abu Qalabah, dari Abu Asma’ Ar-Rahabiy, Dari Tsauban radhiallahu anhu dia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

" إن الله زوى لي الأرض فرأيت مشارقها ومغاربها وإن أمتي سيبلغ ملكها ما زوى لي منها وأعطيت الكنزين الأحمر والأبيض وإني سألت ربي لأمتي أن لا يهلكها بسنة عامة وأن لا يسلط عليهم عدوا من سوى أنفسهم فيستبيح بيضتهم وإن ربي قال يا محمد إني إذا قضيت قضاء فإنه لا يرد وإني أعطيتك لأمتك أن لا أهلكهم بسنة عامة وأن لا أسلط عليهم عدواً من سوى أنفسهم يستبيح بيضتهم ولو اجتمع عليهم من بأقطارها أو قال من بين أقطارها حتى يكون بعضهم يهلك بعضاً ويسبي بعضهم بعضاً "

أخرجه مسلم رقم ( 2889 ) 4 / 2215 ، وأبو داود رقم ( 4252 ) 4/97 ، والترمذي رقم ( 2176 ) 4 / 472 ، وأحمد رقم ( 22448 ) 5/278 ، ورقم ( 22505 ) 5/ 284، وابن حبان رقم ( 6714 ) 15 / 109 ، وابن حبان رقم (7238 ) 16/220 ، وابن أبي شيبة رقم ( 31694 ) 6/311 ، والحاكم في المستدرك رقم ( 8390 ) 4/496، والبيهقي في السنن الكبرى رقم ( 18398 ) 9/181، والطبراني في مسند الشهاب رقم ( 1113 ) 2 / 166 ، وأخرجه أحمد أيضاً من حديث شداد بن أوس رقم ( 17156 ) 4 / 123.

"Sesungguhnya Allah menggulung bumi untukku hingga saya dapat lihat timur serta baratnya. Serta sebenarnya kekuasaan ummatku bakal meraih apa yang sudah dinampakkan untukku. Saya di beri dua harta simpanan : #MERAH serta #PUTIH. Serta sebenarnya saya memohon Rabbku untuk ummatku supaya Dia (Allah) tak membinasakan mereka dengan kekeringan menyeluruh, supaya Dia (Allah) tak berikan kuasa musuh untuk kuasai mereka terkecuali diri mereka sendiri hingga menyerang perkumpulan mereka. Serta sesungguhnya Rabbku berfirman, “Hai Muhammad, sebenarnya Aku apabila memastikan takdir tak dapat dirubah, sesungguhnya Aku memberi untuk umatmu supaya mereka tak dibinasakan oleh kekeringan menyeluruh serta Aku akan tidak berikan kuasa musuh untuk menyerang mereka terkecuali diri mereka sendiri lantas mereka menyerang perkumpulan mereka, walaupun musuh mengepung mereka dari semua penjurunya, sampai pada akhirnya beberapa dari mereka (umatmu) membinasakan sebagaian yang lain serta saling menawan keduanya. ” (HR. Muslim no.2889, Abu Daud no.4252, Tirmidzi no.2176, Ahmad no.22448 /22305 /17156, Ibnu Hibban no.6712/7238, Ibnu Syaibah no.31694, Al-Hakim no.8390, Al-Baihaqi no.18398, At-Thabrani no.1113).

Dalam kandungan hadits diatas dijelaskan pula tentang doa permohonan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk umatnya agar dijauhkan dari kekeringan (kelaparan), agar tidak dikalahkan dan dikuasai musuhnya namun justru umat islam lah yang saling menyerang dan doa ini dikabulkan oleh Allah Ta'ala. Sementara dalam hadits tersebut Allah menjelaskan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa umat islam sendiri yang saling bermusuhan, menyerang dan membunuh. Hal ini terlihat nyata dengan munculnya ISIS yang mengklaim pembawa panji-panji  kebenaran dan bendera Ar-Rayyah (bendera warna hitam dengan tulisan warna putih) kemudian mereka membantai umat islam saudaranya sendiri.

Akhir-akhir ini banyak yang bingung, penasaran, dan ingin tahu tentang bendera umat Islam yang disebut Liwa dan Rayah. Bendera-bendera tersebut mencuat ke permukaan dengan ramai setelah saudara muslim kita dari kalangan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dan ISIS (Islamic State of Iraq and Syiria) mengklaim bahwa mereka menjunjung dan mengibarkan Panji Rasulullah. Lantas, pertanyaan yang muncul adalah benarkah itu bendera umat Islam dari Rasulullah?

Al-liwâ’ dan al-râyah merupakan nama untuk bendera dan panji Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam. Secara bahasa, keduanya berkonotasi al-’alam (bendera). Namun secara syar’i, al-liwâ’ (jamak: al-alwiyah) dinamakan pula al-râyah al-’azhîmah (panji agung), dikenal sebagai bendera negara atau simbol kedudukan pemimpin, yang tidak dipegang kecuali oleh pemimpin tertinggi peperangan atau komandan brigade pasukan (Amîr al-Jaisy) yakni pemimpin itu sendiri, atau orang yang menerima mandat dari pemimpin, sebagai simbol kedudukan komandan pasukan. Ia memiliki karakteristik berwarna putih, dengan khath berwarna hitam “lâ ilâha illallâh Muhammad Rasûlullâh”, berjumlah satu.

Sedangkan al-râyah (jamak: al-râyât), ia adalah panji (al-’alam) berwarna hitam, dengan khath berwarna putih “lâ ilâha illallâh Muhammad Rasûlullâh”, dinamakan pula al-’uqâb. al-râyah berukuran lebih kecil daripada al-liwâ’, dan digunakan sebagai panji jihad para pemimpin detasemen pasukan (satuan-satuan pasukan (katâ’ib)), tersebar sesuai dengan jumlah pemimpin detasemen dalam pasukan, sehingga berjumlah lebih dari satu.

*Riwayat Hadits tentang bendera Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam diantaranya sbb:*

Imam At-Tirmidzi dan Imam Ibn Majah telah mengeluarkan dari Ibn Abbas, ia berkata:

كَانَتْ رَايَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَوْدَاءَ، وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضَ

“Rayah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berwarna hitam dan Liwa beliau berwarna putih.”

Imam An-Nasai di Sunan al-Kubra, dan at-Tirmidzi telah mengeluarkan dari Jabir:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «دَخَلَ مَكَّةَ وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضُ

“Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam masuk ke Mekah dan Liwa’ beliau berwarna putih.”

Ibn Abiy Syaibah di Mushannaf-nya mengeluarkan dari ‘Amrah ia berkata:

كَانَ لِوَاءُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْيَضَ

“Liwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berwarna putih.”

Saat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadi panglima militer di Khaibar, beliau bersabda:

لأُعْطِيَنَّ الرَّايَةَ أَوْلَيَأْخُذَنَّ الرَّايَةَ غَدًا رَجُلاً يُحِبُّهُ اللهُ وَرَسُولُهُ أَوْ قَالَ يُحِبُّ الله َوَرَسُولَهُ يَفْتَحُ اللهُ عَلَيْهِ فَإِذَا نَحْنُ بِعَلِيٍّ وَمَا نَرْجُوهُ فَقَالُوا هَذَا عَلِيٌّ فَأَعْطَاهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّايَةَ فَفَتَحَ اللهُ عَلَيْهِ

“‘Sungguh besok aku akan menyerahkan ar-râyah atau nanti ar-râyah itu akan diterima oleh seorang yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya atau seorang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya. Allah akan mengalahkan (musuh) dengan dia.’. Tiba-tiba kami melihat Ali, sementara kami semua mengharapkan dia. Mereka berkata, ‘Ini Ali.’. Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan ar-rayah itu kepada Ali. Kemudian Allah mengalahkan (musuh) dengan dia.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam Musnad Imam Ahmad dan Tirmidzi, melalui jalur Ibnu Abbas meriwayatkan: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyerahkan kepada Ali sebuah panji berwarna putih, yang ukurannya sehasta kali sehasta. Pada liwa (bendera) dan rayah (panji-panji perang) terdapat tulisan ‘Laa illaaha illa Allah, Muhammad Rasulullah’. Pada liwa yang berwarna dasar putih, tulisan itu berwarna hitam. Sedangkan pada rayah yang berwarna dasar hitam, tulisannya berwarna putih.”.

Dari penjelasan hadits-hadits tentang bendera Al-Liwa' dan Ar-Rayah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam diatas diperuntukkan sebagai panji kepemimpinan (tanda kekhalifahan Ali bin Abi Thalib ra) dan tanda panji jihad melawan musuh islam, dan bukan dijadikan panji pembunuhan dan pembantaian umat islam seperti yang dilakukan ISIS dan bukan pula sebagai panji demonstrasi seperti saat ini. Wallahu a'lam

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfa'at. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

Sabtu, 11 November 2017

KAJIAN TENTANG MENGAPA BELAJAR PERLU GURU?


Manfa'at berguru adalah agar terhindar dari perkara-perkara yang SESAT & untuk mnghindari FITNAH.

Adapun fungsi GURU atau SANAD (sandaran) adalah mencegah manusia untuk berbicara semaunya /seenak Gue, atau bicara hanya berdasarkan dari kerangka otaknya doang.

DENGAN SANAD, maka Hal-hal yang diajarkan Rosululloh, terjaga keaslian isi ilmunya, tanpa ada yang dikurangi atau di tambah-tambah (DI MODIFIKASI MANUSIA).

ﻭَﻻَ ﺗَﻘْﻒُ ﻣَﺎ ﻟَﻴْﺲَ ﻟَﻚَ ﺑِﻪِ ﻋِﻠْﻢٌ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺴَّﻤْﻊَ ﻭَﺍﻟْﺒَﺼَﺮَ ﻭَﺍﻟْﻔُﺆَﺍﺩَ ﻛُﻞُّ ﺃُﻭﻟـﺌِﻚَ ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻨْﻪُ ﻣَﺴْﺆُﻭﻻً  (ﺍﻹﺳﺮﺍﺀ : 36 )

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Israa’: 36)

Sebagian ulama berkata,

ﻓَﻴَﻘِﻴْﻨُﻪُ ﻓِﻲ ﺍﻟﻤُﺸْﻜِﻼَﺕِ ﻇُﻨُﻮْﻥُ ﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳُﺸَﺎﻓِﻪْ ﻋَﺎﻟِﻤًﺎ ﺑِﺄُﺻُﻮْﻟِﻪِ

Barangsiapa tidak mengambil dasar ilmu dari ulama, maka keyakinannya dalam perkara adalah TERTOLAK

Abu Hayyan berkata,

ﻳَﻈُﻦَّ ﺍﻟﻐَﻤْﺮُ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻜُﺘُﺐَ ﺗَﻬْﺪِﻱ ﺃَﺧَﺎ ﻓَﻬْﻢٍ ﻹِﺩْﺭَﺍﻙِ ﺍﻟﻌُﻠُﻮْﻡِ

Anak muda mengira bahwa buku membimbing orang yang mau memahami untuk mendapatkan ilmu

ﻭَﻣَﺎ ﻳَﺪْﺭِﻱ ﺍﻟﺠَﻬُﻮْﻝُ ﺑِﺄَﻥَّ ﻓِﻴْﻬَﺎ ﻏَﻮَﺍﻣِﺾَﺣَﻴَّﺮَﺕْ ﻋَﻘْﻞَ ﺍﻟﻔَﻬِﻴْﻢِ

Orang bodoh tidak mengetahui bahwa di dalamnya terdapat kesulitan yang membingungkan akal orang

ﺇِﺫَﺍ ﺭُﻣْﺖَ ﺍﻟﻌُﻠُﻮْﻡَ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﺷَﻴْﺦٍ ﺿَﻠَﻠْﺖَ ﻋَﻦِ ﺍﻟﺼِّﺮَﺍﻁِ ﺍﻟﻤُﺴْﺘَﻘِﻴﻢْ

Jika kamu menginginkan ilmu tanpa syaikh, niscaya kamu tersesat dari jalan yang lurus

ﻭَﺗَﻠْﺘَﺒِﺲُ ﺍﻷُﻣُﻮْﺭُ ﻋَﻠَﻴْﻚَ ﺣَﺘَّﻰ ﺗَﺼِﻴْﺮَ ﺃَﺿَﻞَّ ﻣِﻦْ ﺗُﻮْﻣَﺎ ﺍﻟﺤَﻜِﻴْﻢِ

Perkara-perkara menjadi rancu atasmu sehingga kamu kebih tersesat daripada Tuma al-Hakim

Ada maqolah ulama yang berbunyi :

مَنْ تَعَلَّمَ اْلعِلْمَ وَلَيْسَ لَهُ شَيْخٌ فَشَيْخُهُ شَيْطَانٌ

Barang siapa yang belajaar ilmu namun tidak berguru, maka gurunya adalah setan

Bahkan Imam Bukhari yang terkenal ahli hadits itu jumlah gurunya sampai 1.080 orang.

Oleh karena itu banyak ulama yang berkaata tentang pentingnya berguru dalam mempelajari ilmu bagi penuntut ilmu tingkat dasar dan menengah, diantaranya adalah :

1. Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali, beliau berkata :

فَاعْلَمْ أَنَّ الْأُسْتَاذَ فَاتِحٌ وَمُسَهِّلٌ، وَالتَّحْصِيْلُ مَعَهُ أَسْهَلُ وَأَرْوَحُ

Ketahuilah olehmu, bahwasanya guru itu adalah pembuka (yang tertutup) dan memudahkan (yang rumit). Mendapatkan ilmu dengan adanya bimbingan guru akan lebih mudah dan lebih menyenangkan. (Minhajul 'Abidin ilaa Janhati Rabbil 'Alamiin, halaman 8)

2. Sayyid Alwi bin Ahmad As-Saqaf, beliau berkata :

إِنَّ الْمَشِيْخَةَ شَأْنُهَا عَظِيْمٌ وَأَمْرُهَا عَالٍ جَسِيْمٌ

Sesungguhnya guru itu kedudukannya sangat penting dan peranannya amat tinggi lagi besar (Kitab Al-Fawaaidul Makkiyyah, halaman 25)

3. Syekh Zarnuji, beliau mengemukakan sebuah syair ciptaan sayyidina Ali

أَلَا لَا تَنَالُ اْلعِلْمَ إِلَّا بِسِتَّةٍ  #  سَأُنْبِيْكَ عَنْ مَجْمُوْعِهَا بِبَيَانِ

ذَكَاءٍ وَحِرْصٍ وَاصْطِبَارٍ وَبُلْغَةٍ   #  وَإِرْشَادِ أُسْتَاذٍ وَطُوْلِ زَمَانٍ

Ingatlah, kamu tidak akan meraih ilmu melainkan dengan enam perkara (syarat yang harus dipenuhi). # Aku akan ceritakan kepadamu semua itu dengan sejelas-jelasnya

Cerdas, semangat tinggi, ulet dan tabah, punya biaya # bimbingan guru dan waktunya lama. (Kitab Ta'lim Muta'allim, halaman 14)

4. Al-Habib Ahmad bin Abi Bakar Al-Hadhrami, beliau berkata :

إِنَّ اْلأَخْذَ مِنْ شَيْخٍ لَهُ تَمَامُ الْإِطِّلَاعِ مِمَّا يُتَعَيَّنُ عَلَى طَالِبِ الْعِلْمِ، وَأَمَّا مُجَرَّدُ اْلمُطَالَعَةِ بِغَيْرِ شَيْخٍ إِتِّكَالًا عَلَى اْلفَهْمِ فَقَلِيْلَةُ الْجَدْوَى إِذْ لَابُدَّ أَنْ تَعْرِضَ عَلَيْهِ مُشْكِلَاتٌ تَتَّضِحُ لَهُ إِلَّا إِنْ حَلَّهَا شَيْخٌ

Bahwasanya mengambil ilmu dari seseorang guru yang sempurna penelaahannya itu dipandang penting bagi orang yang menuntut ilmu. Dan adapun semata-mata muthala'ah tanpa ada bimbingan dari guru karena mengandalkan pemahaman sendiri saja, maka sedikit hasilnya. Karena jika dia menemukan kerumitan-kerumitan, tidak akan jelas baginya kecuali adanya uraian dari guru. (Kitab manhalul Wurraadi min  Faidhil Imdaadi, halaman 102)

5. Al-Alamah Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid ra

قال العلامة الشيخ بكر بن عبد الله أبو زيد رحمه الله في كتابه القيم حلية طالب العلم :
تلقي العلم عن الأشياخ:
الأصل في الطلب أن يكون بطريق التلقين والتلقي عن الأساتيذ، والمثافنة للأشياخ، والأخذ من أفواه الرجال لا من الصحف وبطون الكتب، والأول من باب أخذ النسيب عن النسيب الناطق، وهو المعلم أما الثاني عن الكتاب، فهو جماد، فأنى له اتصال النسب؟
وقد قيل:"من دخل في العلم وحده؛ خرج وحده"(1)؛ أي: من دخل في طلب العلم بلا شيخ؛ خرج منه بلا علم، إذ العلم صنعة، وكل صنعة تحتاج إلى صانع، فلا بد إذاً لتعلمها من معلمها الحاذق.

Al-Alamah Syeikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid ra mengatakan dalam kitabnya Hilyah Thalib Al-Ilmi, 'Menerima Ilmu dari Para Masyayikh'.
Asal muda ilmu itu didapat dengan jalan bertalaqqi (bertemu/menerima langsung) dan didapat langsung dari para guru dan bimbingan para Masyayikh', mengambil ilmu dari mulutnya seorang lelaki bukan dari lembaran didalam kitab.

Pertama, dari bab mengambil bagian dari tema orang yg menyampaikan ilmu yaitu guru pembimbing (mu'allim) dan yg kedua dari kitab itu sendiri yg menjadi rujukan baku. Maka darimana sesungguhnya koneksi ilmu itu didapat?

Telah dikatakan : "Barangsiapa masuk mencari ilmu sendirian (tanpa guru), maka dia akan keluar dengan sendirian (tanpa ilmu)." Artinya, "Barangsiapa yg masuk untuk menuntut ilmu tanpa syaikh, maka dia keluar tanpa mendapat ilmu." Karena ilmu itu ditulis, dan setiap yg ditulis membutuhkan penulisnya/pengarangnya. Maka sudah seharusnya jika ingin mempelajari ilmu harus dari seorang pengajar yg pintar. (Al-Jawahir wa Ad-Durur Imam As-Sakhawi [5/58])

6. Al-Hafizh Ad-Dzahabi ra mengatakan :

قال الحافظ الذهبي رحمه الله تعالى في ترجمته له(2):
"ولم يكن له شيخ، بل اشتغل بالأخذ عن الكتب، وصنف كتاباً في تحصيل الصناعة من الكتب، وأنها أوفق من المعلمين، وهذا غلط"1هـ.

Al-Hafizh Ad-Dzahabi ra dalam kitab terjemahannya beliau mengatakan, "Dan bagi orang yg tidak memiliki syaikh pembimbing tetapi sibuk mengutip dari kitab untuk mengarang kitab dan menghasilkan karangan sebuah kitab yg cocok/sesuai dari para ahli ilmu hal ini adalah sebuah kesalahan." (Siir Al-A'lam An-Nubala' [18/105], Syarh Al-Ihya' [1/66], Bughyah Al-Wa'ah [1/131], Syadzrat Ad-Dzahab [5/11] dan Al-Ghunyah Li Al-Qadhi 'Iyadh [16-17])

Dlam kitab Al-Fawaaidul Makkiyyah, halaman 25 dan kitab Taudhihul Adillah, juz III, halaman 147, terdapat syair :

مَنْ يَأْخُذِ الْعِلْمَ عَنْ شَيْخٍ مُشَافَهَةً # يَكُنْ عَنِ الزَّيْغِ وَالتَّحْرِيْفِ فِى حَرَمٍ

Barang siapa yang mengambil ilmu dari seorang guru secara langsung bergadap-hadapan # niscaya akan terjagalah dia dari kesesatan dan kekeliruan

وَإِنَّ بْتِغَاءَ اْلعِلْمِ دُوْنَ مُعَلِّمٍ # كَمُوْقِدِ مِصْبَاحٍ وَلَيْسَ لَهُ دُهْنٌ

Dan bahwasanya menuntut ilmu tanpa ada bimbingan dari guru # Laksana seseorang yang menyalakan pelita, padahal pelita itu tidak berminyak

كُلُّ مَنْ يَطْلُبُ اْلعُلُوْمَ فَرِيْدًا # دُوْنَ شَيْخٍ فَإِنَّهُ فِى ضَلَالٍ

Setiap orang yang menuntut ilmu secara tersendiri # tanpa guru, maka sesungguhnya dia berada dalam kesesatan.

Berkata Al-Kholil bin Ahmad,

ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﺃﺭﺑﻌﺔ ﺭﺟﻞ ﻳﺪﺭﻱ ﻭﻻ ﻳﺪﺭﻱ ﺃﻧﻪ
ﻳﺪﺭﻱ ﻓﺬﺍﻙ ﻏﺎﻓﻞ ﻓﻨﺒﻬﻮﻩ ﻭﺭﺟﻞ ﻻ ﻳﺪﺭﻱ
ﻭﻳﺪﺭﻱ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺪﺭﻱ ﻓﺬﺍﻙ ﺟﺎﻫﻞ ﻓﻌﻠﻤﻮﻩ
ﻭﺭﺟﻞ ﻳﺪﺭﻱ ﻭﻳﺪﺭﻱ ﺃﻧﻪ ﻳﺪﺭﻱ ﻓﺬﺍﻙ ﻋﺎﻗﻞ
ﻓﺎﺗﺒﻌﻮﻩ ﻭﺭﺟﻞ ﻻ ﻳﺪﺭﻱ ﻭﻻ ﻳﺪﺭﻱ ﺃﻧﻪ ﻻ
ﻳﺪﺭﻱ ﻓﺬﺍﻙ ﻣﺎﺋﻖ ﻓﺎﺣﺬﺭﻭﻩ

“Orang-orang itu ada empat macam:

1. Seorang yang mengetahui dan tidak mengetahui bahwasanya ia mengetahui, itulah orang yang lalai maka ingatkalah ia

2. Dan seorang yang tidak tahu dan ia mengetahui bahwasanya ia tidak tahu, itulah orang yang jahil (bodoh) maka ajarilah ia.

3. Dan seorang yang mengetahui dan ia tahu bahwasanya ia mengetahui, itulah orang yang pandai maka ikutilah.

4. Dan seorang yang tidak tahu dan tidak tahu bahwsanya ia tidak tahu, dan dia mengajarkan orang, itulah orang tolol maka jauhilah dia”          (Atsar riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ila As-Sunan Al-Kubro 1/441 no 828)

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. Aamiin

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼

Sabtu, 04 November 2017

KAJIAN TENTANG SEDEKAH MENJADIKAN KITA KAYA


Boleh percaya atau tidak tapi inilah sebuah keajaiban, sedekah adalah rahasia kekayaan yang telah diamalkan oleh orang-orang kaya. Faktanya, ikhlas atau kurang ikhlas bersedekah tetap dapat balasan. Malahan dengan jumlah yang berkali lipat. Ini sudah menjadi Hukum Kausalitas, jika kita memberi maka sejatinya kita yang sedang menerima.

Semakin banyak memberi, semakin besar pula yang kita terima. Percayalah, kita akan mendapatkan balasan langsung di dunia ini dari setiap rupiah yang kita sedekahkan. Inilah balasan jangka pendek, baik ikhlas atau kurang ikhlas tetap akan mendapatkan imbalannya. Mau percaya atau kurang yakin akan tetap dibalas di dunia ini. Sekali lagi, sedekah adalah sebuah keajaiban.

Ada yang mengatakan, “Uang dapat membeli kebahagiaan, terutama ketika kita membagi-bagikannya.” Ada juga yang berkata, “Membelanjakan uang terhadap orang lain mendorong kebahagiaan.”
Hal diatas telah dialami oleh Bill Gates dan Warren Buffett, yang pernah nangkring di posisi nomor wahid orang terkaya sedunia, adalah dermawan terbesar abad ini.

Sebagian besar harta yang disumbangkan untuk yayasan atau lembaga sosial semisal LazisNU. Sudah menjadi rahasia bagi orang-orang kaya yang semakin kaya lantaran mereka mempraktikan ilmu sedekah. Namun nyatanya harta mereka tidak berkurang malah justru terus bertambah.

Ketika kita bersedekah, sungguh kita telah menciptakan sebuah “keajaiban” yang bisa melipatgandakan kekayaan dalam waktu yang sangat cepat, yang mungkin sulit diterima akal. Keajaiban sedekah telah terbukti.

Memberi dan berbagi adalah karakter sejati dari orang-orang kaya. Sedangkan orang miskin adalah mereka yang selalu merasa kekurangan dan pelit untuk mengeluarkan sebagian uangnya untuk orang lain yang lebih membutuhkan. Mari kita bersedekah dan lihatlah keajaibannya yang akan merubah hidup Anda menjadi lebih kaya dan bahagia

*Sedekah tidaklah mungkin mengurangi harta … Yakinlah!*

Dari Asma’ binti Abi Bakr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padaku,

لاَ تُوكِي فَيُوكى عَلَيْكِ

“Janganlah engkau menyimpan harta (tanpa mensedekahkannya). Jika tidak, maka Allah akan menahan rizki untukmu.”

Dalam riwayat lain disebutkan,

أنفقي أَوِ انْفَحِي ، أَوْ انْضَحِي ، وَلاَ تُحصي فَيُحْصِي اللهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعي فَيُوعي اللهُ عَلَيْكِ

“Infaqkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangkan barokah rizki tersebut." (Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, 3/300, Darul Ma’rifah, 1379).

"Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak, maka Allah akan menahan anugerah dan kemurahan untukmu." (HR. Bukhari no. 1433 dan Muslim no. 1029, 88).

Hadits ini dibawakan oleh Yahya bin Syarf An Nawawi dalam Riyadhus Shalihin pada Bab “Kemuliaan, berderma dan berinfaq”, hadits no. 559 (60/16).

*Beberapa faedah hadits:*

*Pertama:* Hadits di atas memberikan motivasi untuk berinfaq Imam Bukhari sendiri membawakan hadits ini dalam Bab “Motivasi untuk bersedekah (mengeluarkan zakat) dan memberi syafa’at dalam hal itu”. An Nawawi membuat bab untuk hadits ini “Motivasi untuk berinfaq (mengeluarkan zakat) dan larangan untuk menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan).”

*Kedua:* Hadits ini menunjukkan tercelanya sifat bakhil dan pelit.

*Ketiga:* Hadits di atas menunjukkan bahwa al jaza’ min jinsil ‘amal, balasan sesuai dengan amalan perbuatan.

*Keempat:* Ibnu Baththol menerangkan riwayat pertama di atas dengan mengatakan, “Janganlah engkau menyimpan-nyimpan harta tanpa mensedekahkannya (menzakatkannya). Janganlah engkau enggan bersedekah (membayar zakat) karena takut hartamu berkurang. Jika seperti ini, Allah akan menahan rizki untukmu sebagaimana Allah menahan rizki untuk para peminta-minta.”

*Kelima:* Menyimpan harta yang terlarang adalah jika enggan mengeluarkan zakat dan sedekah dari harta tersebut. Itulah yang tercela.

*Keenam:* Hadits ini menunjukkan larangan enggan bersedekah karena takut harta berkurang. Kekhawatiran semacam ini adalah sebab hilangnya barokah dari harta tersebut. Karena Allah berjanji akan memberi balasan bagi orang yang berinfaq tanpa batasan. Inilah yang diterangkan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani.

*Ketujuh:* Bukhari dan Muslim sama-sama membawakan hadits di atas ketika membahas zakat. Ini menunjukkan bahwa yang mesti diprioritaskan adalah menunaikan sedekah yang wajib (yaitu zakat) daripada sedekah yang sunnah.

*Kedelapan:* Ibnu Baththol mengatakan, “Hadits ini menunjukkan sedekah (zakat) itu dapat mengembangkan harta. Maksudnya adalah sedekah merupakan sebab semakin berkah dan bertambahnya harta. Barangsiapa yang memiliki keluasan harta, namun enggan untuk bersedekah (mengeluarkan zakat), maka Allah akan menahan rizki untuknya. Allah akan menghalangi keberkahan hartanya. Allah pun akan menahan perkembangan hartanya.”

*Kesembilan:* Sedekah tidaklah mengurangi harta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

“Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558, dari Abu Hurairah).

Makna hadits di atas sebagaimana dijelaskan oleh Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah ada dua penafsiran, "Harta tersebut akan diberkahi dan akan dihilangkan berbagai dampak bahaya padanya. Kekurangan harta tersebut akan ditutup dengan keberkahannya. Ini bisa dirasakan secara inderawi dan kebiasaan. Walaupun secara bentuk harta tersebut berkurang, namun kekurangan tadi akan ditutup dengan pahala di sisi Allah dan akan terus ditambah dengan kelipatan yang amat banyak." (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 16/141, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, cetakan kedua, 1392).

Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39).

Allah akan mengganti bagi kalian sedekah tersebut segera di dunia. Allah pun akan memberikan balasan dan ganjaran di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 261)”.

Alhamdulillah, beberapa faedah sangat berharga telah kita gali dari hadits di atas. Semoga hal ini semakin mendorong kita untuk mengeluarkan zakat yang nilainya wajib dan sedekah-sedekah lainnya. Perhatikanlah syarat nishob dan haul setiap harta kita yang berhak untuk dizakati. Semoga Allah selalu memberkahi harta tersebut. Namun ingatlah, tetapkanlah niatkan sedekah dan zakat ikhlas karena Allah dan jangan cuma mengharap keuntungan dunia semata.

Demikian Asimun Ibnu Mas'ud menyampaikan, semoga penjelasan ini dapat menjadi ilmu bermanfaat bagi kita sekalian. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

*والله الموفق الى أقوم الطريق*

🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼