Senin, 06 Mei 2013

BERITA TERKINI MWC NU; PENANGKAPAN PENGEDAR GANJA DAN BAHAYANYA


CIPAYUNG - JAKARTA TIMUR; Senin, 06 Mei 2013 sekitar pukul 14.00 wib. sepulang dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sesampainya di rmh sy dipanggil Pak RT katanya di wilayahnya sedang ada penggerebekan bandar narkoba jenis ganja di rumah kontrakan milik Bpk. Suratman di jl. Diri RT 09/03 Bambu Apus Kec. Cipayung Jakarta Timur 13890.

Sesampainya di lokasi sy dan Pak RT diminta untuk menjadi saksi atas penggerebekan tersebut dengan barang bukti sekitar 500 kg ganja dalam kardus dengan tiga tersangka laki2 dan seorang perempuan dan dua anak kecil sebagai istri dan anak dari salah satu tersangka, yg menurut keterangan pemilik rumah bahwa tersangka baru menempati kontrakan tersebut baru sebulan lamanya.

Dalam benak sy ada tanda tanya dengan kejadian tersebut, adakah ini ujian dimana selama ini sy sebagai salah satu fasilitator Pelatihan Penanggulangan Pengedaran dan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN) mitra BNN)? Di sisi lain sy juga berkewajiban menyampaikan dan mensosialisasikan dampak dan bahaya narkoba jenis ganja ini.

MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1997 TENTANG NARKOTIKA PASAL 78:
a. Menanam, memelihara, mempunyai dlm persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Gol I dlm bentuk tanaman
b. Memiliki, menyimpan utk dimiliki atau utk persediaan atau menguasai Narkotika Gol 1 bukan tanaman. Maka Ketentuan Pidananya Penjara maks 10 tahun dan denda maks Rp. 500 juta

Ganja termasuk Narkotika Gol. 1 menurut Hukum: UU No. 22/97 tentang Narkotika. Yang termasuk Narkotika Gol. 1 ini adalah tanaman papaver somnivera (marijuana) / ganja, opium mentah, candu, koka, kokain mentah, heroin.

BAHAYA GANJA

Zat yg ditemukan di dlm ganja adalah THC zat tersebut merupakan salah satu dr 400 zat kimia yg ditemukan di dlm ganja & zat tersebut dpt menyebabkan efek perubahan suasana hati. Ganja disebut juga sbg obat depresan karena ganja dpt mempengaruhi sistem saraf dgn cara membuat lambat sistem saraf. Ganja merupakan salah satu obat terlarang yg penggunaannya serta peredarannya telah diatur oleh undang-undang.

Walaupun ganja adalah sejenis obat tapi tdk dikenal sbg obat. Ganja merupakan sejenis narkotika, bagi yg mengkonsumsinya dpt menimbulkan efek tdk sadar. Dlm penggunaannya sbg barang narkotika, ganja biasanya dikonsumsi dlm bentuk rokok atau dimakan. Dlm mengkonsumsi ganja biasanya dicampur dgn jenis minuman keras & jenis narkotika lainnya.

Akibat Buruk/ Bahaya Menghisap Ganja
Biasanya orang yg menghisap ganja akan merasa, lapar, haus & inginnya makanan yg manis. Seseorang saat menggunakan ganja terlihat bermata sayu, merasa dirinya paling hebat, mengantuk, & bahkan merasa sedang disiksa. Kecelakaan di jalan raya banyak sekali terjadi karena pengaruh konsumsi ganja.

Penyalahgunaan pemakaian ganja sering dilakukan kalangan muda, biasanya mereka menggunakan untuk meningkatkan rasa percaya diri. Orang yg menggunakan ganja tdk dpt mengendalikan tawa & suka berbicara melantur. Dlm kondisi sadar efek dr ganja dpt menyebabkan orang yg mengkonsumsinya memiliki ketakutan berlebih, mengigau, kesedihan. Kemungkinan yg lebih buruk adalah bagi mereka yg tdk sengaja mencoba merokok ganja akan sering menjadi penghisap heroin atau morfin sekaligus. Kemudian mereka akan terjerumus menjadi pecandu heroin atau morfin.

Efek dari kebiasaan menghisap ganja dpt berdampak pada efek jangka panjang. Beberapa efek dr penggunaan ganja:

- Gangguan kejiwaan kronis atau peningkatan risiko psikotik
- Kerusakan fungsi paru & gangguan pernafasan
- Gejala putus obat & ketergantungan
- Konsentrasi & gangguan memori

Menghisap ganja dlm beberapa detik dpt meningkatkan detak jantung lebih cepat & akan terjadi penurunan tekanan darah. Peningkatan denyut jantung akibat penggunaan ganja dpt mencapai 20 sampai 50 denyut per menit, & meningkat lebih apabila digunakan bersama dgn obat lain. Semoga bermanfa'at. Aamiin